Ditemukan 5368 data
Yafriza Gutubela, S.H
Terdakwa:
Indran Madila
53 — 31
Ditinjau dari tingkatan (gradasi)"Kesengajaan terbagi menjadi tiga yaitu:a. Kesengajaan sebagai tujuan (oogmerk), berartiterjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalahbetulbetul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuandan pengetahuan dari si Pelaku/Terdakwa.b. Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan.Tang menjadi sandaran si Pelaku/Terdakwa tentangtindakan dan akibat tertentu itu. Dalm hal ini termasuktindakan atau akibatakibat lainnya yang pasti/narusterjadi.c.
Yangmenjadi sandaran ialah sejauh mana pengetahuan ataukesadaran si Pelaku/Terdakwa tentang tindakan atauakibat terlarang (berserta tindakan atau akibatakibatnya) yang mungkin terjadi.Dalam unsur ini si Pelaku/Terdakwa itu termasuk dalamtingkatan (gradasi) yang pertama yaitu Si Pelaku/Terdakwa itusudah mempunyai niat/maksud atau tujuan untuk melakukanperbuatan atau tindakan yang berupa pergi yaitu meninggalkankesatuan dan menjauhkan diri dari satuan tanpa ijin dari Atasannyadan mengetahui akibat
63 — 9
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yangmengatur mengenai penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, dimana dapatdisimpulkan bahwa setiap penyalah guna narkotika dalam rumusan pasaltersebut sudah pasti memiliki atau menguasai narkotika tersebut, sedangkanmengenai berbagai bentuk kepemilikan tersebut telah diatur dalam rumusanpasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat terdapat gradasi
atau tingkatan dalam penerapan pasalpasaltersebut. gradasi atau tingkatan tersebut dimaksudkan agar terdapat perbedaanpenjatuhan pidana bagi seseorang yang menyalahgunakan narkotika danseseorang yang memiliki narkotika dengan segala bentuk atau variankepemilikan.
166 — 54
Ditinjau dari tingkatan(gradasi) "Kesengajaan terbagi menjadi tiga yaitu : Kesengajaan sebagai tujuan (oogmerk), berartiterjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalahbetulbetul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuandan pengetahuan dari si Pelaku/Terdakwa. Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan.Tang menjadi sandaran si Pelaku/Terdakwa tentangtindakan dan akibat tertentu itu.
Yangmenjadi sandaran ialah sejauh mana pengetahuan ataukesadaran si Pelaku/Terdakwa tentang tindakan atauakibat terlarang (berserta tindakan atau akibatakibatnya) yang mungkin terjadi.Untuk mengetahui apakah perbuatan si Pelaku/Terdakwa itutermasuk dalam tingkatan (gradasi) yang pertama. Keduaatau ketiga, maka harus diketahui terlebin dahulu apakahmemang si Pelaku/Terdakwa itu. sudah mempunyainiat/maksud atau tujuan untuk melakukan perbuatan besertaakibatnya.
Apabila benar, maka apa yang dilakukan oleh siPelaku/Terdakwa itu sudah termasuk tingkatan (gradasi) yangpertama, yaitu suatu kesengajaan sebagai tujuan untukmencapai sesuatu.Sedangkan yang dimaksud dengan tanpa hak adalah setiapperbuatan yang dilakukan tanpa hak atau kewenangan yangsah, bertentangan dengan hukum yang berlaku baikperundangundangan ataupun normanorma yang dihormatidalam masyarakat atau bertentangan dengan hak orang lain.Bahwa menimbulkan rasa sakit atau luka pada/kepada oranglain
22 — 5
UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yangmengatur mengenai penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, dimana dapatdisimpulkan bahwa setiap penyalah guna narkotika dalam rumusan pasaltersebut sudah pasti memiliki atau menguasai narkotika tersebut, sedangkanmengenai berbagai bentuk kepemilikan tersebut telah diatur dalam rumusanpasal Pasal 111 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat terdapat gradasi
Gradasi atau tingkatan tersebut dimaksudkan agar terdapat perbedaanpenjatuhan pidana bagi seseorang yang menyalahgunakan narkotika danseseorang yang memiliki narkotika dengan segala bentuk atau variankepemilikan.
60 — 5
penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, dimana dapatdisimpulkan bahwa setiap penyalah guna narkotika dalam rumusan pasaltersebut sudah pasti memiliki atau menguasai narkotika tersebut, sedangkanHalaman 11 dari 17 Putusan Nomor 328/Pid.Sus/2016/PN Kbjmengenai berbagai bentuk kepemilikan tersebut telah diatur dalam rumusanpasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat terdapat gradasi
atau tingkatan dalam penerapan pasalpasaltersebut. gradasi atau tingkatan tersebut dimaksudkan agar terdapat perbedaanpenjatuhan pidana bagi seseorang yang menyalahgunakan narkotika danseseorang yang memiliki narkotika dengan segala bentuk atau variankepemilikan.
HARTANTO, S.H.
Terdakwa:
SINARDI Als NARDI Bin BEDDU .Alm
29 — 5
strong>bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna merah hijau yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 2,77 (dua koma tujuh tujuh) gram;
- 1 (satu) buah HP merek OPPO warna gradasi
NURDININGSIH., SH
Anak Berhadapan dengan Hukum:
ANAK
961 — 324
Jati Mamp Prapatan Rt.1/1 Jaksel berikut kunci dan STNK;- 1(satu)platNomorB-120-DEN;- 1 (satu) buah kaos lengan pendek merk UNIQLO U ukuran M MADE ININDONESIA warna abu-abu gradasi merah gelap terhadap satu kantongdi bagian depan sebelah kiri milik Sdr.
Zarkasi, S.H.
Terdakwa:
Syaiful Sam
215 — 49
Putusan Nomor 85K/PM.101/AD/X1/2020MenimbangUntuk mengetahui apakah perbuatan si pelaku atauTerdakwa itu termasuk dalam tingkatan (gradasi) yangpertama, kedua atau ketiga, maka harus diketahulterlebih dahulu apakah memang si pelaku atauTerdakwa itu Ssudah mempunyai niat atau maksud atautujuan untuk melakukan perbuatan beserta akibatnya.Apabila benar, maka apa yang dilakukan oleh sipelaku atau Terdakwa itu sudah termasuk tingkatan(gradasi) yang ketiga yaitu kesengajaan dengan sadarkemungkinan.Bahwa
IBNU SINA, S.H.
Terdakwa:
SULIMAH Binti RAKYAT THOYIB
19 — 11
Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan ;Gradasi kesengajaan ini merupakan jenis gradasi terendah yang menjadisandaran jenis kesengajaan ini sejauh mana pengetahuan atau kesadaranpelaku akibat terlarang yang mungkin terjadi ;Menimbang, bahwa berdasarkan definisi tersebut kesengajaan Terdakwadalam melakukan perbuatan termaksud dikaitkan dengan keterangan Terdakwadipersidangan dapat disimpulkan bahwa Terdakwa adalah seorang yang dewasaHalaman 12 dari 19 Putusan Nomor 293/Pid.Sus/2017/PN Mrhyang sehat
38 — 9
tersebut diketahui (teori pengetahuan), menyatakan bahwasuatu perbuatan tertentu dikatakan sengaja apabila perbuatan tersebutdiketahui oleh pelaku yang jika perbuatan itu dilakukan akanmenimbulkan akibat yang dilarang oleh hukumperbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki (teori gabungan), adalahgabungan dari kedua teori diatas, suatu perbuatan yang disengaja adalahapabila perbuatan tersebut diketahui dan dikehendakiMenimbang bahwa menurut doktrin Hukum Pidana Modern kesengajaan dikenaldengan 3 (tiga) gradasi
, dan teori gradasi kesengajaan ini dipergunakan untukmenentukan hubungan kausal antara kelakuan / perbuatan pelaku dengan akibat yangdilarang hukum pidana, yaitu : Kesengajaan sebagai maksud / tujuan (Opzet als oogmerk), berartiterjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah betulbetul sebagaiperwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan pelaku ;Kesengajaan sebagai kesadaran pasti / kepastian atau keharusan (Opzetbij zekerheids ot Noodzakelijkheids bewustzijn), berarti untuk mencapaimaksud
33 — 15
sehat jasmani dan rohani,tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar dalam diri terdakwa, dengan demikianterdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur ke1 dalam dakwaanprimair telah terpenuhi;10Unsur ke2, Unsur Dengan Sengaja Menawarkan atau Memberikan Kesempatan untukPermainan Judi dan Menjadikannya sebagai Pencaharian;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja dalam ilmu hukum pidana dibedakanmenjadi tiga gradasi
primair tersebut telah terpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur ke1 dalam dakwaansubsidair telah terpenuhi;Unsur ke2, Dengan Sengaja Menawarkan atau Memberi Kesempatan Kepada khalayakUmum untuk Bermain Judi atau Dengan Sengaja Turut Serta dalam Perusahaan untukitu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syaratatau dipenuhinya sesuatu tatacara;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja dalam ilmu hukum pidana dibedakanmenjadi tiga gradasi
43 — 30
Ditinjau dari tingkatan (gradasi)"Kesengajaan terbagi menjadi tiga yaitu :a. Kesengajaan sebagai tujuan (oogmerk), berarti terjadinya suatu tindakan atau akibattertentu adalah betulbetul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuandari si Pelaku/Terdakwa.b. Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan. Tang menjadi sandaran siPelaku/Terdakwa tentang tindakan dan akibat tertentu itu. Dalm hal ini termasuk tindakanatau akibatakibat lainnya yang pasti/harus terjadi.c.
Yang menjadi sandaran ialah sejauh mana pengetahuan ataukesadaran si Pelaku/Terdakwa tentang tindakan atau akibat terlarang (berserta tindakanatau akibatakibatnya) yang mungkin terjadi.Dalam unsur ini si Pelaku/Terdakwa itu termasuk dalam tingkatan (gradasi) yang pertamayaitu Si Pelaku/Terdakwa itu sudah mempunyai niat/maksud atau tujuan untuk melakukanperbuatan atau tindakan yang berupa pergi yaitu meninggalkan kesatuan danMenimbangMenimbang9menjauhkan diri dari satuan tanpa ijin dari Atasannya
23 — 6
pengetahuan),menyatakan bahwa suatu perbuatan tertentu dikatakansengaja apabila perbuatan tersebut diketahui oleh pelakuyang jika perobuatan itu dilakukan akan menimbulkan akibatyang dilarang oleh hukum pidana ;c. perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki (teorigabungan), adalah gabungan dari kedua teori diatas, suatuperbuatan yang disengaja adalah apabila perbuatantersebut diketahui dan dikehendaki pelaku ; Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Pidana Modernkesengajaan dikenal dengan tiga gradasi
BAHRUN BinABDUL RAHMAN, telah dilakukan tindakan medis berupa pemotonganuSUS ; Menimbang, bahwa jika faktafakta hukum di atas dihubungkandengan teori kesengajaan dan gradasi kesengajaan, terdakwa lukaterhadap para saksi dan mengetahui bahwa perbuatan tersebut adalahdilarang oleh hukum, sehingga masuk teori gabungan, dan sebagaikesengajaan dengan maksud (oogmerk) ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atasmajelis hakim berpendapat unsur dengan sengaja membuat luka initelah terpenuhi
Yafriza Gutubela, S.H
Terdakwa:
Sopyan Adi Saputra
58 — 37
Ditinjau dari tingkatan (gradasi)"Kesengajaan terbagi menjadi tiga yaitu:a. Kesengajaan sebagai tujuan (oogmerk), berarti terjadinyasuatu tindakan atau akibat tertentu adalah betulbetulsebagai perwujudan dari maksud atau tujuan danpengetahuan dari si Pelaku/Terdakwa.b. Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan.Tang menjadi sandaran si Pelaku/Terdakwa tentangtindakan dan akibat tertentu itu. Dalm hal ini termasuktindakan atau akibatakibat lainnya yang pasti/narusterjadi.c.
Yangmenjadi sandaran ialah sejauh mana pengetahuan ataukesadaran si Pelaku/Terdakwa tentang tindakan atauakibat terlarang (berserta tindakan atau akibatakibatnya)yang mungkin terjadi.Dalam unsur ini si Pelaku/Terdakwa itu termasuk dalamtingkatan (gradasi) yang pertama yaitu Si Pelaku/Terdakwa itusudah mempunyai niat/maksud atau tujuan untuk melakukanperbuatan atau tindakan yang berupa pergi yaitu meninggalkankesatuan dan menjauhkan diri dari satuan tanpa ijin dari Atasannyadan mengetahui akibat dari
Pande Putu Agus Eka Sabana Putra, S.H.
Terdakwa:
Imam Iskandar als. Imam
70 — 24
Sgr.kepemilikan yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat terdapat gradasi atau tingkatan dalam penerapan pasalpasaltersebut.
Gradasi atau tingkatan tersebut dimaksudkan agar terdapat perbedaanpenjatuhan pidana bagi seseorang yang memiliki narkotika dengan segala bentuktindakan atau kepemilikan serta seseorang yang menyalahgunakan narkotika.Oleh karenanya dalam penerapan pasalpasal tersebut perlu diperhatikan secaraseksama konteks dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa. Penilaian secara utuhterhadap faktafakta hukum yang terungkap akan menghindarkan penerapanpasalpasal secara tekstual.
57 — 26
Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan ;Gradasi kesengajaan ini merupakan jenis gradasi terendah yang menjadisandaran jenis kesengajaan ini sejauh mana pengetahuan atau kesadaranpelaku akibat terlarang yang mungkin terjadi ;Halaman 11 dari 16 halaman Putusan Perkara Nomor 240/Pid.Sus/2017/PN Bin.Menimbang, bahwa berdasarkan definisi tersebut kesengajaan, Terdakwadalam melakukan perbuatan termaksud dikaitkan dengan keterangan Terdakwadipersidangan, disimpulkan bahwa Terdakwa adalah seorang yang
76 — 21
Gradasi kesengajaantersebut adalah :1. Kesengajaan sebagai maksud (dorgmerk) ;2. Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (opert bij bakerheids of hoodbakelijkhheids bewustrijn) ;3.
merasa emosi dan lansung memukul korban denganmenggunakan kursi plastic berwarna pink tepat dibagian kepala kiri korban sehinggamengakibatkan korban mengalami luka dikepalanya dan mengeluarkan darah, perbuatanterdakwa dikehendaki dan diinsyafi oleh terdakwa dengan maksud agar korban terluka,merasa sakit, dan terlebih menyadari kalau ia dipukul akibat atas sikap korban yang melihatatau melirik terdakwa sehingga membuat terdakwa merasa tersinggung dan emosi.Perbuatan terdakwa tersebut termasuk dalam Gradasi
100 — 24
Ditinjau dari tingkatan(gradasi) "Kesengajaan terbagi menjadi tiga yaitu:a. Kesengajaan sebagai tujuan (oogmerk), berartiterjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalahbetulbetul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuandan pengetahuan dari si Pelaku/Terdakwa.b. Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan.Tang menjadi sandaran si Pelaku/Terdakwa tentangtindakan dan akibat tertentu itu. Dalm hal ini termasuktindakan atau akibatakibat lainnya yang pasti/harusterjadi.c.
Yangmenjadi sandaran ialah sejauh mana pengetahuan ataukesadaran si Pelaku/Terdakwa tentang tindakan atauakibat terlarang (berserta tindakan atau akibatakibatnya) yang mungkin terjadi.Dalam unsur ini si Pelaku/Terdakwa itu termasuk dalamtingkatan (gradasi) yang pertama yaitu Si Pelaku/Terdakwa itusudah mempunyai niat/maksud atau tujuan untuk melakukanperbuatan atau tindakan yang berupa pergi yaitu meninggalkankesatuan dan menjauhkan diri dari satuan tanpa jjin dariAtasannya dan mengetahui akibat
Sunandi, S.E, S.H.
Terdakwa:
Zulkifli Surbakti
118 — 19
Ditinjau dari tingkatan (gradasi)"Kesengajaan terbagi menjadi tiga yaitu:a. Kesengajaan sebagai tujuan (oogmerk), berarti terjadinyasuatu tindakan atau akibat tertentu adalah betulbetulsebagai perwujudan dari maksud atau tujuan danpengetahuan dari si Pelaku/Terdakwa.b. Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan.Tang menjadi sandaran si Pelaku/Terdakwa tentangtindakan dan akibat tertentu itu. Dalm hal ini termasuktindakan atau akibatakibat lainnya yang pasti/narusterjadi.c.
Yangmenjadi sandaran ialah sejauh mana pengetahuan ataukesadaran si Pelaku/Terdakwa tentang tindakan atauakibat terlarang (berserta tindakan atau akibatakibatnya)yang mungkin terjadi.Dalam unsur ini si Pelaku/Terdakwa itu termasuk dalamtingkatan (gradasi) yang pertama yaitu Si Pelaku/Terdakwa itusudah mempunyai niat/maksud atau tujuan untuk melakukanperbuatan atau tindakan yang berupa pergi yaitu meninggalkankesatuan dan menjauhkan diri dari satuan tanpa ijin dari Atasannyadan mengetahui akibat dari
MADE RAY ADI MARTHA, S.H.
Terdakwa:
IIS DAMAYANTI Binti SAINU
31 — 10
afwijzigheid vanalle materiele wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dan dengan cara apanarkotika itu berada di dalam pemilikan/ penguasaan Terdakwa sebagai alasbukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hak atau melawan hukumMenimbang, bahwa Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa), kesengajaan adalah perbuatan yangdikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dari perbuatan itu.Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan Hukum Pidana dikenaladanya 3 (tiga) gradasi
terjadi akibatdari perbuatannya.Menimbang, bahwa Perbuatan sengaja adalah merupakan unsursubyektif yang melekat pada diri pelaku, ini dapat dilihat secara logika denganmelihat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dari dasar ; intelektual pelaku,alat yang digunakan pelaku dan sasaran yang dituju oleh pelaku (Hukum PidanaMateriil, Suharto, RM, SH hal. 59).Menimbang, bahwa Berdasarkan teori kehendak (Wil/stheorie) dan teoripengetahuan atau membayangkan (Voorstelingstheorie) begitu juga dengan 3(tiga) gradasi
Dan Gradasi kesengajaan yang dilakukan Terdakwa yaitukesengajaan yang bersifat tujuan (opzet als oogomerk).