Ditemukan 49808 data
9 — 10
, meskipuntelah dipanggil secara resmi dan patut, dan telah sesuai batas waktu pemanggilansesuai hukum formal, oleh Majelis Hakim menilai bahwa perkara ini tetap harusdilanjutkan, meskipun termohon tidak datang mengajukan bantahan atau jawabansebagai hak termohon.Menimbang pula bahwa sesuai qaedah dalam kitab Ahkamulquran Juz IIIhalaman 405 yang maksudnya barangsiapa yang dipanggil oleh hakim Islam didalam persidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu, maka diatermasuk orang dholim
dan gugurlah haknyaMenimbang bahwa berdasarkan dengan qaedah tersebut di atas, bahwatermohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan, lalu termohon tidak datang menghadap, dan tidak pula menyuruh oranglain sebagai kuasanya, sedang pemohon mampu membuktikan permohonannya, makatermohon termasuk orang dholim dan gugurlah hak termohon untuk mengajukanjawaban/bantahan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara aguo adalah perceraian dengan alasanadanya perselisihon dan pertengkaran
11 — 1
Tergugat dalam persidangan,meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, oleh Majelis Hakim menilaiPutusan Nomor ag Halaman 4 dari 9 Halamanbahwa perkara ini tetap harus dilanjutkan, meskipun Tergugat tidak datangmengajukan bantahan atau jawaban sebagai hak Tergugat.Menimbang pula bahwa sesuai qaedah dalam kitab Ahkamulquran JuzIll halaman 405 yang maksudnya barang siapa yang dipanggil oleh hakimIslam di dalam persidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhipanggilan itu, maka dia termasuk orang dholim
dan gugurlah haknyaMenimbang bahwa berdasarkan dengan qaedah tersebut di atas, bahwaTergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan, lalu Tergugat tidak datang menghadap, dan tidak pula menyuruhorang lain sebagai kuasanya, sedang Penggugat mampu membuktikangugatannya, maka Tergugat termasuk orang dholim dan gugurlah hak Tergugatuntuk mengajukan jawaban/bantahan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara aguo adalah perceraian denganalasan adanya perselisihan dan pertengkaran
11 — 5
dalam persidangan, meskipuntelah dipanggil secara resmi dan patut, oleh Majelis Hakim menilai bahwa perkara initetap harus dilanjutkan, meskipun termohon tidak datang mengajukan bantahan ataujawaban sebagai hak termohon.Menimbang pula bahwa sesuai qaedah dalam kitab Ahkamulquran Juz IIIhalaman 405 yang maksudnya barangsiapa yang dipanggil oleh hakim Islam di dalamPutusan Nomor 0001 Halaman 6 dari 10 Halamanpersidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu, maka diatermasuk orang dholim
dan gugurlah haknyaMenimbang bahwa berdasarkan dengan qaedah tersebut di atas, bahwa termohontelah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, lalutermohon tidak datang menghadap, dan tidak pula menyuruh orang lain sebagaikuasanya, sedang pemohon mampu membuktikan permohonannya, maka termohontermasuk orang dholim dan gugurlah hak termohon untuk mengajukanjawaban/bantahan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo adalah perceraian dengan alasanadanya perselisihan dan pertengkaran
5 — 2
meskipuntelah dipanggil secara resmi dan patut, dan telah sesuai batas waktu pemanggilansesuai hukum formal, oleh Majelis Hakim menilai bahwa perkara ini tetap harusdilanjutkan, meskipun tergugat tidak datang mengajukan bantahan atau jawabansebagai hak tergugat.Menimbang pula bahwa sesuai qaedah dalam kitab Ahkamulqur'an Juz IIIhalaman 405 yang maksudnya barangsiapa yang dipanggil oleh hakim Islam didalam persidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu, makadia termasuk orang dholim
dan gugurlah haknyaMenimbang bahwa berdasarkan dengan qaedah tersebut di atas, bahwa tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, lalutergugat tidak datang menghadap, dan tidak pula menyuruh orang lain sebagaikuasanya, sedang penggugat mampu membuktikan gugatannya, maka tergugattermasuk orang dholim dan gugurlah hak tergugat untuk mengajukanjawaban/bantahan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo adalah perceraian dengan alasanadanya perselisihan dan pertengkaran
16 — 0
pernah hadir dipersidangan sedangkan iatelah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan ia tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itu disebabkan suatu halangan yang sah, maka Tergugat harus dinyatakantidak hadir dan sesuai pasal 125 HIR perkara ini dapat diputus tanpa hadirnya Tergugat(Verstek);Menimbang, bahwa ketidak hadiran Tergugat dipersidangan, sedangkan yangbersangkutan telah dipanggil dengan sah, Tergugat dianggap mengakui seluruh dalilgugatan penggugat dan digolangkan sebagai orang yang dholim
yang mengakibatkangugurlah hak dalam perkara ini, sesuai dengan pendapat ahli hukum Islam yangtermaktub dalam Kitab Ahkamul Quran juz II halaman 405 yang berbunyi :Artinya : Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam, kemudiaia tidak datang menghadap, maka ia termasuk orang yang dholim, dangugurlah haknya;Menimbang, bahwa meskipun diputus dengan verstek oleh karena perkara inimasih ada keterkaitannya dengan perceraian, maka kepada Penggugat tetap dibebanibukti;Menimbang, bahwa dalil
18 — 2
PUTUSANNomor : 928/Pdt.G/2014/PA.Pct.2 aa V oIlbArtinya : Barang siapa dipanggil untuk menghadap hakim Islam,kemudian tidak mau mendatangi panggilan tersebut makadia orang yang dholim dan gugurlah haknya;2.
8 — 0
SalinanPUTUSANNomor 2393/Pdt.G/2015/PA.KrsALIAS z pKpo oSbl> I I o> Yoal 5> Y pllloggsArtinya : Barangsiapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan Agama) untukdatang menghadap ke persidangan, sedangkan Dia tidak datangmemenuhinya, maka berarti orang tersebut dholim dan gugurlahhaknya ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dalildalil Permohonan Pemohonuntuk melakukan perceraian dinyatakan berlasan dan tidak melawan hukum,maka hal
6 — 5
PUTUSANNomor 226/Pdt.G/2018/PA.Mrb yo pS WI o> voJ geArtinya :"Barangsiapa yang dipanggil oleh Hakim Islam di dalam persidangansedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu maka diatermasuk orang yang dholim dan gugurlah haknya.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas,Hakim berpendapat bahwa antara Pemohon dengan Termohon telah terjadiperselisihan dan pertengkaran yang terusmenerus dan tidak ada harapanakan dapat hidup rukun lagi dalam rumah tangga, maka oleh karena itu telahcukup
9 — 2
Tergugat.Menimbang, bahvva ketidak hadiran tergugat dalam persidangan,meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, oleh Majelis Hakim menilaibahwa perkara im tetap harus diianjutkan, meskipun Tergugat tidak datangmengajukan bantahan atau jawaban sebagai hak Tergugat.Menimbang pula bahwa sesuai qaedah dalam kitab Ahkamulguran JuzIll halaman 405 yang rnaksudnya barangsiapa yang dipanggil oleh hakim Islamdi dalam persidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu,maka dia termasuk orang dholim
dan gugurlah haknyaMenimbang bahwa berdasarkan dengan qaedah tersebut di atas, bahwatergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan, lalu tergugat tidak datang menghadap, dan tidak pula menyuruhorang lain sebagai kuasanya, sedang Penggugat mampu membuktikangugatannya, maka Tergugat termasuk orang dholim dan gugurlah hak Tergugatuntuk mengajukan jawaban/bantahan.Menimbarg bahwa oleh karena perkara aquo adalah perceraian denganalasan adanya perselisihan dan pert.engkaran
9 — 0
ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halanganyang sah, maka Tergugat dinyatakan telah dipanggil denganpatut, tidak hadir dipersidangan, oleh karenanya pemeriksaandilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat danmengambil alih pendapat ahli figih menjadi Pendapat Majelis,dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II halaman 404 yang artinyaBarang Siapa dipanggil untuk menghadap Hakim Islam, kemudianenggan menghadiri panggilan tersebut maka dia termasuk orangyang dholim
dan gugurlah haknya ;Menimbang, bahwa dholim dan gugurlah hak Tergugatdalam proses pemeriksaan perkara ini adalah hak jawabTergugat kecuali ada upaya hukum dari Tergugat;Menimbang, bahwa dalil pokok gugatan penggugat adalahperceraian, maka berdasarkan ketentuan pasal 1 jo.
41 — 15
, meskipuntelah dipanggil secara resmi dan patut, dan telah sesuai batas waktu pemanggilan sesuaihukum formal, oleh Majelis Hakim menilai bahwa perkara ini tetap harus dilanjutkan,meskipun termohon tidak datang mengajukan bantahan atau jawaban sebagai haktermohon.Menimbang pula bahwa sesuai qaedah dalam kitab Ahkamulquran Juz IIIhalaman 405 yang maksudnya barangsiapa yang dipanggil oleh hakim Islam di dalampersidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu, maka dia termasukorang dholim
dan gugurlah haknyaMenimbang bahwa berdasarkan dengan qaedah tersebut di atas, bahwa termohontelah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, lalutermohon tidak datang menghadap, dan tidak pula menyuruh orang lain sebagaikuasanya, sedang pemohon mampu membuktikan permohonannya, maka termohontermasuk orang dholim dan gugurlah hak termohon untuk mengajukan jawaban/bantahan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo adalah perceraian dengan alasanadanya perselisihan dan
5 — 3
meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, dan telah sesuai bataswaktu pemanggilan sesuai hukum formal, oleh Majelis Hakim menilai bahwaperkara ini tetap harus dilanjutkan, meskipun termohon tidak datangmengajukan bantahan atau jawaban sebagai hak termohon;Menimbang pula bahwa sesuai gqaedah dalam kitab Ahkamulquran JuzIll halaman 405 yang maksudnya Barangsiapa yang dipanggil oleh hakimIslam di dalam persidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhipanggilan itu, maka dia termasuk orang dholim
dan gugurlah haknyaMenimbang bahwa berdasarkan dengan kaedah tersebut di atas, bahwatermohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan, lalu termohon tidak datang menghadap, dan tidak pulamenyuruh orang lain sebagai kuasanya, sedang pemohon mampumembuktikan permohonannya, maka termohon termasuk orang dholim dangugurlah hak termohon untuk mengajukan jawaban/bantahan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo adalah perceraiandengan alasan adanya perselisihan dan pertengkaran
9 — 1
SALINANPUTUSANNomor 0522/Pdt.G/2015/PA.Krsa CATT z Y pllbggeArtinya : Barangsiapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan Agama) untukdatang menghadap ke persidangan, sedangkan Dia tidak datangmemenuhinya, maka berarti orang tersebut dholim dan gugurlahhaknya ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dailildalil Gugatan Penggugatuntuk melakukan perceraian dinyatakan berlasan dan tidak melawan hukum,maka hal tersebut telah sesuai dengan
13 — 1
PUTUSANNomor 0397/Pdt.G/2016/PA.KrsZo AT x Yo eSl> I se> Yoal o>Artinya : Barangsiapa yang dipanggil olen Hakim (Pengadilan Agama) untukdatang menghadap ke persidangan, sedangkan Dia tidak datangmemenuhinya, maka berarti orang tersebut dholim dan gugurlahhaknya ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dailildalil Gugatan Penggugatuntuk melakukan perceraian dinyatakan berlasan dan tidak melawan hukum,maka hal tersebut telah sesuai
9 — 0
SD,bertempat kediaman di Kabupaten Kudus, yangselanjutnya disebut sebagai pihak Pemohon:MELAWANTermohon, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan buruh, PendidikanSD, bertempat tinggal dahulu di Kabupaten Kudus,sekarang tidak diketahui alamatnya di Indonesia, yangselanjutnya disebut sebagai pihak Termohon ;Pengadilan Agama tersebut ; po eSLul Jl ne> cpoa) 56>) pJlb og9Artinya : " Barang siapa dipanggil dengan menghadap hakim Islam,kemudian tidak mau mendatangi panggilan tersebut maka diaorang yang dholim
7 — 3
meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, dan telah sesuai bataswaktu pemanggilan sesuai hukum formal, oleh Majelis Hakim menilaibahwa perkara ini tetap harus dilanjutkan, meskipun tergugat tidak datangmengajukan bantahan atau jawaban sebagai hak tergugat;Menimbang pula bahwa sesuai qaedah dalam kitab Ahkamulqur'anJuz Ill halaman 405 yang maksudnya barang siapa yang dipanggil olehhakim Islam di dalam persidangan sedangkan orang tersebut tidakmemenuhi panggilan itu, maka dia termasuk orang dholim
dan gugurlahhaknyaMenimbang, bahwa tergugat telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan, lalu tergugat tidak datangmenghadap, dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasanya,sedang penggugat mampu membuktikan dalildalil gugatannya, makatergugat termasuk orang dholim dan gugurlah hak tergugat untukmengajukan jawaban/bantahan ;Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo adalah perceraiansehingga tetap diperlukan pembuktian, khususnya mendengar keterangansaksisaksi
10 — 1
kuasanya, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halanganyang sah, maka Tergugat dinyatakan telah dipanggil denganpatut, tidak hadir dipersidangan, oleh karenanya pemeriksaandilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat;Menimbang bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambilalih pendapat ahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz IIhalaman 404 yang,Artinya: Barang siapa dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian enggan menghadiri panggilan tersebut makadia termasuk orang yang dholim
dan gugurlah haknya;Menimbang, bahwa dholim dan gugurlah hak Tergugatdalam proses pemeriksaan perkara ini adalah hak jawabTergugat kecuali ada upaya hukum dari Tergugat;Menimbang, bahwa dalil pokok gugatan penggugat adalahperceraian, maka pada asasnya melakukan perceraian merupakantindakan yang dilarang baik menurut hukum Agama maupunperaturan perundangundangan yang berlaku karena bertentangandengan tujuan perkawinan untuk mem bentuk keluarga yangbahagia dan kekal kecuali jika terdapat cukup alasan
22 — 1
dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halanganyang sah, maka Tergugat dinyatakan telah dipanggil denganpatut, tidak hadir dipersidangan, oleh karenanya pemeriksaandilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat;Menimbang bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambilalih pendapat ahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz IIhalaman 404 yang berbunyi: Artinya: Barang siapa dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian enggan menghadiri panggilan tersebut maka diatermasuk orang yang dholim
dan gugurlah haknya ;Menimbang, bahwa dholim dan gugurlah hak Tergugatdalam proses pemeriksaan perkara ini adalah hak jawabTergugat kecuali ada upaya hukum dari Tergugat;Menimbang, bahwa dalil pokok gugatan penggugat adalahmenggugat cerai terhadap tergugat dengan alasan sejak Juni2003 ketentraman rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidaktenteram, terjadi perselisihan terus menerus yang disebabkanTergugat tidak bertangggung jawab, sering berjudi, mabukmabukan dan pergi meninggalkan Penggugat sampai
7 — 3
No. 268/Pdt.G/2014/PA.Mks.bahwa perkara ini tetap harus dilanjutkan, meskipun tergugat tidak datangmengajukan bantahan atau jawaban sebagai hak tergugat.Menimbang pula bahwa sesuai qaedah dalam kitab Ahkamulqur anJuz Ill halaman 405 yang maksudnya barangsiapa yang dipanggil olehhakim lslam di dalam persidangan sedangkan orang tersebut tidakmemenuhi panggilan itu, maka dia termasuk orang dholim dan gugurlahhaknyaMenimbang bahwa berdasarkan dengan qaedah tersebut di atas,bahwa tergugat telah dipanggil
secara resmi dan patut untuk datangmenghadap di persidangan, lalu tergugat tidak datang menghadap, dan tidakpula menyuruh orang lain sebagai kuasanya, sedang penggugat mampumembuktikan gugatannya, maka tergugat termasuk orang dholim dangugurlah hak tergugat untuk mengajukan jawaban/bantahan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo adalah perceraiandengan alasan adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerussehingga masih tetap diperlukan pembuktian, khususnya mendengarketerangan saksisaksi
5 — 4
No. 1957/Pdt.G/2014/PA.Mks.bahwa perkara ini tetap harus dilanjutkan, meskipun tergugat tidak datangmengajukan bantahan atau jawaban sebagai hak tergugat.Menimbang pula bahwa sesuai qaedah dalam kitab Ankamulqur anJuz Ill halaman 405 yang maksudnya barangsiapa yang dipanggil olehhakim Islam di dalam persidangan sedangkan orang tersebut tidakmemenuhi panggilan itu, maka dia termasuk orang dholim dan gugurlahhaknyaMenimbang bahwa berdasarkan dengan qaedah tersebut di atas,bahwa tergugat telah dipanggil
secara resmi dan patut untuk datangmenghadap di persidangan, lalu tergugat tidak datang menghadap, dan tidakpula menyuruh orang lain sebagai kuasanya, sedang penggugat mampumembuktikan gugatannya, maka tergugat termasuk orang dholim dangugurlah hak tergugat untuk mengajukan jawaban/bantahan.Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo adalah perceraiandengan alasan adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerussehingga masih tetap diperlukan pembuktian, khususnya mendengarketerangan saksisaksi