Ditemukan 1529 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN KISARAN Nomor 1298/Pid.B/2020/PN Kis
Tanggal 16 Desember 2020 — Penuntut Umum:
Melvia Body Panjaitan, S.H.,M.H
Terdakwa:
Suherman Alias Kompeng
668
  • Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, atau yang turut sertamelakukanMenimbang, bahwa unsur pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP merupakanPenyertaan (dee/lneming) melakukan tindak pidana, Melakukan (dader),Menyuruh Melakukan (doen plegen), Turut Melakukan (madeplegen) didalam ajaran hukum pidana seseorang tidak dapat melakukan perbuatantersebut sekaligus, melainkan suatu rumusan perbuatan yang bersifatalternatif, artinya salah satu perbuatan penyertaan tersebut terpenuhi, makaterpenuhilah unsur dee/neming
Register : 21-02-2018 — Putus : 15-03-2018 — Upload : 05-03-2019
Putusan PN KISARAN Nomor 178/Pid.B/2018/PN Kis
Tanggal 15 Maret 2018 — Penuntut Umum:
ANITA MAGDALENA RAJAGUKGUK,SH
Terdakwa:
1.Muhammad Nur Als Cecep
2.Supriadi Nur Als Adi
8115
  • Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut sertamelakukanMenimbang, bahwa unsur pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP merupakanPenyertaan (dee/neming) melakukan tindak pidana, Melakukan (dader),Menyuruh Melakukan (doen plegen), Turut Melakukan (madeplegen).
    Didalam ajaran hukum pidana seseorang tidak dapat melakukan perbuatantersebut sekaligus, melainkan suatu rumusan perbuatan yang bersifatalternatif, artinya salah satu perbuatan penyertaan tersebut terpenuhi, makaterpenuhilah unsur dee/neming;Halaman 25 dari 29 Putusan Nomor 178/Pid.B/2018/PN KisMenimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat dalam penyertaan iniperbuatan Para Terdakwa adalah perbuatan Turut Melakukan (madeplegen),di dalam ajaran hukum pidana turut melakukan memiliki syarat, yaitu 1.Kerjasama
Register : 04-06-2018 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 310/Pid.B/2018/PN Kag
Tanggal 1 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
Hendi Sinatrya Imran, SH
Terdakwa:
Lusi Andriani Binti Syaiful Bahri
4313
  • Tindak pelaksanaannyadelik tidak seluruhnya harus diwujudkan oleh turut pelaku (medeplegen).Menimbang, bahwa dengan mempormulasikan/rumusan ketentuanpasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dan dengan membandingkan atas teoriteori/pandangan sebagaimana diuraikan diatas dapat disimpulkan bahwauntuk dapat disebut ada penyertaan dalam perbuatan pidana (Dee/neming)mutlak diperlukan syaratsyarat sebagai berikut :1).
Putus : 08-06-2016 — Upload : 24-06-2016
Putusan PN MALILI Nomor 24/Pid.B/2016/PN.Mll.
Tanggal 8 Juni 2016 — ANAN Bin MURSIA
3531
  • Dengan Sengaja membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kayuhutan yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungutsecara tidak sah;Sedang pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dijunctokan tersebut mengaturmengenai dee/neming (keturutsertaan) pada suatu delik atau perbuatan pidanadan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :a. Orang yang melakukan perbuatan (p/legen, dader) ;b. Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) ;c.
    Unsur Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atauturut melakukan;Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengaturmengenai dee/neming (keturutsertaan) pada suatu delik atau perbuatan pidanadan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1. Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader)2. Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen)3.
Register : 17-03-2021 — Putus : 09-06-2021 — Upload : 09-06-2021
Putusan PN MAJENE Nomor 15/Pid.Sus/2021/PN Mjn
Tanggal 9 Juni 2021 — Penuntut Umum:
1.NURSURYA, S.H., M.H.
2.MUHAMMAD RIDWAN R, S.H.
Terdakwa:
FAIZAL Alias ICAL Bin ABD ASIS
6619
  • Definisipermufakatan jahat mengandung pengertian dee/neming / penyertaan yangdibuat secara alternatif, sehingga pengertian permufakatan jahat banyakdiartikan sebagai dee/neming / penyertaan (Seperti dalam Pasal 55 KUHP);Halaman 27 dari 32 Putusan Nomor 15/Pid.Sus/2021/PN MjnMenimbang, bahwa Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika merupakan pengaturan khusus dari Pasal 55KUHP dengan melakukan perluasan deelnemingnya (bijzondere deelneming)hal ini dikarenakan kejahatan
Register : 27-04-2018 — Putus : 17-07-2018 — Upload : 07-07-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 78/Pid.B/2018/PN Mnk
Tanggal 17 Juli 2018 — Penuntut Umum:
Andi ST. Cherdjariah, D.C., S.H., M.H.
Terdakwa:
ROLANDO BARANSANO alias LANDO
4212
  • Dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersamasama;Menimbang, bahwa teori penyertaan tindak pidana (dee/neming) terjadiapabila dalam suatu tindak pidana, terlibat lebin dari satu orang. Sehinggaharus dicari pertanggung jawaban masingmasing orang yang tersangkut dalamtindak pidana tersebut. Keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana dapatdikategorikan sebagai: 1. Yang melakukan, 2. Yang menyuruh melakukan, 3.Yang turut melakukan, 4. Yang menggerakkan/menganjurkan untuk melakukan,dan 5.
Register : 05-06-2018 — Putus : 14-08-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 83/Pid.B/LH/2018/PN Bek
Tanggal 14 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
Achmad Riduan,SH
Terdakwa:
Nedi Supriadi anak Injot
33729
  • Melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukanperbuatan;Menimbang, bahwa pasal 55 KUHP ini adalah merupakanpenerapan ajaran penyertaan (dee/neming) yang maksudnya untukdapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana yaitu orang yangmelakukan (p/eger), menyuruh lakukan (doen plegen), dan yang turutserta melakukan (medepleger) suatu tindak pidana adalah dilakukansecara bersamasama;Menimbang, bahwa disini disebutkan peristiwa pidana, jadi baikkejahatan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh orang
Putus : 15-07-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan PN KISARAN Nomor 205/Pid.B/2014/PN Kis
Tanggal 15 Juli 2014 — BAHTIAR SIHOMBING;
471
  • Secara bersamasama Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur yang dilakukan secarabersamasama (dee/neming) sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPyaitu dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana :1. orang yang melakukan (plegen;2.
Register : 10-02-2021 — Putus : 23-03-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SUKABUMI Nomor 46/Pid.B/2021/PN Skb
Tanggal 23 Maret 2021 — AGUNG GUNAWAN BIN ALIF
8817
  • Melakukan, menyuruh melakukan, atau yang turutserta melakukan: Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengaturmengenai dee/neming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidanadan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1. Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader)2. Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen)3.
Register : 04-04-2019 — Putus : 27-06-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PN SIBOLGA Nomor 113/Pid.B/2019/PN Sbg
Tanggal 27 Juni 2019 — Penuntut Umum:
ARPAN C. PANDIANGAN, SH
Terdakwa:
NIJAR SIRAIT
289
  • Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, atau ikut melakukanperbuatan itu;Menimbang, bahwa unsur penyertaan (dee/neming), sebagaimanadimaksud Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang telah terumus secara jelas dantegas tentang kualitas dan kualifikasi bentuk penyertaan yaitu yangmelakukan, atau ikut melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salahsatu elemen kualifikasi penyertaan sudah terpenuhi maka kualifikasi penyertaanlain dalam unsur
Register : 10-07-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PN SIBOLGA Nomor 202/Pid.B/2019/PN Sbg
Tanggal 22 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
ANDALAN ZALUKHU, SH.,MH
Terdakwa:
COSTANTIUS HALAWA
8313
  • Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, atau ikut melakukanperbuatan itu;Menimbang, bahwa unsur penyertaan (dee/neming), sebagaimanadimaksud Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang telah terumus secara jelas dantegas tentang kualitas dan kualifikasi bentuk penyertaan yaitu yangmelakukan, atau ikut melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salahsatu elemen kualifikasi penyertaan sudah terpenuhi maka kualifikasi penyertaanlain dalam unsur
Register : 17-09-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 25-10-2018
Putusan PN STABAT Nomor 733/Pid.Sus/2018/PN Stb
Tanggal 24 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
DAIKAN AOLIA ARFAN.SH
Terdakwa:
Alfiandi Nasution Als Epi
219
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi Semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Halaman 9 dari 12 Putusan No.733/Pid.Sus
Register : 18-08-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 112/Pid.B/2020/PN Wkb
Tanggal 16 September 2020 — Penuntut Umum:
JOJON D. LUMBAN GAOL, SH
Terdakwa:
DANIEL RA MONE Alias RAMON
7637
  • pembakaran sehingga mengakibatkan barangbarang milik Saksi Yohanis Bulu, Pelipus Pati Kendu dan Soleman Ndara Buluterbakar, telan memenuhi unsur yang mendatangkan bahaya umum bagibarang dari Pasal tersebut di atas;Ad. 4 Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turutserta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukandan yang turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalamrumusan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP mengatur mengenai keturutsertaan(dee/neming
Putus : 14-11-2017 — Upload : 20-11-2017
Putusan PN STABAT Nomor 838/Pid.Sus/2017/PN STB
Tanggal 14 Nopember 2017 — SEJO
34223
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deel/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming
Putus : 09-08-2011 — Upload : 21-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 979 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 9 Agustus 2011 — PUDJO TJAHJONO
5330 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terhadap 2 (dua) kualitas Kewenangan yang berbeda ini Judex Factie21tingkat Banding justru memandang bahwa kualitas kewenanganTerdakwa dalam menjalankan perseroan dan mengikuti undangan telahterkualifikasi memiliki kualitas secara bersamasama dapat menetapkankebijakan metode pengadaan barang dan jasa yang akan dipergunakan,hal ini nyatanyata tidak sesuai dengan penerapan hukum turut serta(deelneming) dimana kaidah hukum penyertaan (dee/neming) dinyatakanoleh Drs. P.A.F.
    ;Memaknai penjelasan tersebut maka yang menjadi titik tolak dalampenyertaan (dee/neming) adalah pertanggung jawaban setiap orang yangterlibat didalam suatu tindak pidana in casu dalam perkara a quo yangoleh Judex Factie telah ditegaskan bahwa tindak pidananya adalahpenentuan metode Penunjukan Langsung dan pemilihan langsung yangtidak sesuai dengan Keppres maka penerapan Pasal 55 dalam perkaraa quo adalah menguji pertanggung jawaban setiap orang yang terlibatdidalam penentuan metode Penunjukan Langsung
    No. 979 K/Pid.Sus/2010tangani oleh Terdakwa berada jauh dibawah nilai yang ditentukandalam pagu anggaran ;23.Berdasarkan uraian yuridis di atas telah terbukti bahwa Judex Factietelah melampaui batas wewenangnya dalam menerapkan hukumpenyertaan (dee/neming) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHPdimana dengan menerapkan hukum penyertaan secara tidak keliru makaTerdakwa bukanlah orang yang terkualifikasi untuk diuji dalam halpertanggung jawaban setiap orang yang terlibat didalam penentuanmetode Penunjukan
Putus : 05-12-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1289 K/PID/2017
Tanggal 5 Desember 2017 — MOCH. SUTOMO HADI
8141 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1289 K/Pid/2017Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena mengabaikan ajaranDee/neming yang dimaksud dalam rumusan Pasal 55 KUHP;Bahwa, Terdakwa dihadapkan didepan persidangan oleh Saudara JaksaPenuntut Umum dengan dakwaan rumusan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55Ayat (1) ke1 KUHP, yang berarti melakukan tindak pidana bersamasamadengan Terdakwa lain yaitu Sdr.
    Bahkan sekaligus menggambarkan proses persidangan telah gagal menggali kebenaran materil dariperkara yang diperiksa dan diadili, yang secara langsung bertentangandengan ajaran Dee/neming yang dimaksud dalam rumusan Pasal 55 KUHP;Dengan demikian dalam perkara a quo. Judex Facti telah salah menerapkanhukum dan menabrak ajaran Dee/neming yang dimaksud dalam rumusanPasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP, oleh karenanya putusan Judex Facti a quosecara yuridis tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;.
Register : 02-08-2019 — Putus : 11-10-2019 — Upload : 21-10-2019
Putusan PN Lasusua Nomor 50/Pid.B/2019/PN Lss
Tanggal 11 Oktober 2019 — Sukardi alias Kaddi bin Dude
9226
  • ;Ad.3 Unsur Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandungpengambilan bagian atau penyertaan (dee/neming atau take part time incrime), knususnya kaitannya dalam perkara ini adalah penerapan Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP yang telah terumus secara jelas dan tegas tentang kualitaskeikutsertaan terdakwa atau kualifikasi bentuk penyertaan yang disesuaikandengan perbuatan atau peranan terdakwa di dalam mewujudkan suatu tindakpidana.Menimbang
Putus : 15-12-2015 — Upload : 23-12-2015
Putusan PN KISARAN Nomor 618/Pid.Sus/2015/PN Kis
Tanggal 15 Desember 2015 — Faisal Tamimi Manurung Alias FC
7310
  • Unsur secara bersamasamaMenimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur yang dilakukan secarabersamasama (dee/neming) sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPyaitu dihnukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana :1. orang yang melakukan (pleger);2. orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) ;3. orang yang turut melakukan (medeplegen) ;4. orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakaikekerasan (uitloeker) ;Menimbang, bahwa dalam lapangan ilmu pengetahuan hukum pidana(doctrine),
Putus : 17-03-2016 — Upload : 01-04-2016
Putusan PN KISARAN Nomor 77/Pid.Sus/2016/PN Kis
Tanggal 17 Maret 2016 — Rudi Citra Nasution, S.Pd
365
  • Unsur secara bersamasamaHalaman 15 dari 19 Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2016/PN KisMenimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur yang dilakukan secarabersamasama (dee/neming) sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPyaitu dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana :1. orang yang melakukan (pleger);2. orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) ;3. orang yang turut melakukan (medeplegen) ;4. orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakaikekerasan (ultloeker) ;Menimbang, bahwa dalam
Register : 01-11-2017 — Putus : 12-12-2017 — Upload : 24-01-2018
Putusan PN STABAT Nomor 916/Pid.Sus/2017/PN STB
Tanggal 12 Desember 2017 — Penuntut Umum:
ANDI SYAHPUTRA SITEPU, SH.
Terdakwa:
SOFIYAN ALAMSYAH Als ALAM
3316
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauorangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana