Ditemukan 46781 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2016 — Putus : 22-08-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 727 B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Agustus 2016 — TOYOTA ASTRA MOTOR;
4023 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA ASTRA MOTOR;
    ToyotaAstra Motor)merupakan ATPM Toyota, sehingga mempunyai hakmengajukan permohonan pengembalian bea masukdan/atau penerbitan Formulir B kepada Direktur JenderalBea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan;Bahwa alasan penolakan Terbanding, bahwa yang berhakmendapatkan pengembalian bea masuk (restitusi) adalahperwakilan kedutaan besar Slovakia, terbantahkan karenaPemohon Banding (PT. ToyotaAstra Motor) merupakanATPM Toyota, yang berhak mengajukan permohonanpengembalian bea masuk;b.
    1 unit toyota Toyota LandCruiser 200 Std A/T.B.
    Perlu disampaikan Kepada Majelis Hakim Agung Yang Terhormatbahwa Termohon Peninjauan Kembali melakukan importasibarang yang diberitahukan melalui pemberitahuan impor barang(PIB) Nomor 064720 tanggal 27 Februari 2008, dengan jenisbarang berupa :Jenis Barang : 1 Unit Toyota Land Cruiser 200 Std A/T & 1 UnitToyota Previa 2.4 Full Spec A/T;Negara Asal : Jepang;Jumlah Barang : 2 (dua) Unit;2.
    Bahwa setelah perwakilan kedutaan Besar Slovakia melakukanpembayaran Down Payment, Termohon Peninjauan Kembali akanmenerbitkan Toyota Vehicle Order (TVO) untuk diberikan kepadaperwakilan Kedutaan Besar Slovakia.4. Bahwa atas penjualan tersebut selanjutnya PT.
    tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo atas importasi berupa 1 Unit Toyota LandHalaman 23 dari 25 halaman.
Putus : 08-03-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — TOYOTA-ASTRA MOTOR
299 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA-ASTRA MOTOR
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalahPenolakan Permohonan Pengembalian Bea Masuk atas importasiberdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 128255tanggal 01 November 2007 barang berupa 1 unit Toyota Crown FullSpec 3L A/T dengan jumlah pengembalian Bea Masuk sebesarRp143.671.724 (seratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluhsatu ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) sebagaimana SuratHalaman 7 dari 23 halaman.
    Astra Motor) mempunyai hakuntuk memperoleh pengembalian Bea Masuk Atas PembelianKendaraan Bermotor 1 unit Toyota New Alphard 2.4 LG;B.
    Putusan Nomor 299/B/PK/PJK/2017 Jenis Barang : Toyota New Vios GGs A/TNegara Asal : JepangJumlah Barang : 1 (satu) UnitJenis Barang : Toyota Crown Full Spec 3L A/TNegara Asal : JepangJumlah Barang : 2 (dua) UnitJenis Barang : Toyota Previa 2.4L A/TNegara Asal : JepangJumlah Barang : 2 (dua) Unit .
    Bahwa setelah perwakilan Consulate General Of Japan melakukanpembayaran Down Payment, Termohon Peninjauan Kembali akanmenerbitkan Toyota Vehicle Order (TVO) untuk diberikan kepadaperwakilan Consulate General of Japan;.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Penolakan Permohonan Pengembalian Bea Masuk atasimportasi berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 128255tanggal 01 November 2007 barang berupa 1 unit Toyota Crown Full Spec3L A/T dengan jumlah pengembalian Bea Masuk sebesarHalaman 20 dari 23 halaman.
Register : 25-04-2022 — Putus : 20-09-2022 — Upload : 22-09-2022
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 80/Pdt.G/2022/PN Tjk
Tanggal 20 September 2022 — Toyota Astra Services
20126
  • Menyatakan eksekusi terhadap obyek sengketa berupa satu unit mobil Merek Toyota, Model/Type IMV 4/SUV 4X2/GUN 65 VRZ A/T 10, Nopol BE 1204 GJ atas nama ACHYAT, Warna Abu_abu Metalik, No Rangka MHFGB8GS5H0852911, No Mesin 2GDC237537, yang dilakukan tanpa melalui putusan atau penetapan pengadilan yang sah maka berdasarkan Putusan MK Nomor : 2/PUU-XIX/2021 tertanggal 31 Agustus 2021 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3.
Toyota Astra Services
Putus : 05-05-2015 — Upload : 23-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 116/B/PK/Pjk/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TOYOTA AUTO BODY-TOKAI EXTRUSIN
21678 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TOYOTA AUTO BODY-TOKAI EXTRUSIN
    ./2013, tanggal 27 November 2013,Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT TOYOTA AUTO BODYTOKAI EXTRUSIN, diwakili olehAkira Matsuo, selaku Presiden Direktur, beralamat di KawasanIndustri MM2100 Blok LL3 Jatiwangi, Cikarang Barat, Bekasi,Jawa Barat 17520;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah
    berpendapat bahwaformula perhitungan royalty yang digunakan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak sesuaidengan praktek bisnis yang lazim dilakukan dimana padaumumnya royalty hanya dihitung dari penjualan kepada pihakpihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (independen)bukan dari total sales yang didalamnya terdapat penjualankepada related parties. lebih lanjut, Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikanTechnical Assistance Agreement dengan Toyota
    Putusan Nomor 116/B/PK/Pjk/2015bukti yang diminta Terbanding kecuali agreement dan bukti yangdimiliki oleh Toyota Auto Body Co Ltd dan Tokai Kogyo Co Ltd.Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) berpendapatbahwa pernyataan Majelis Hakim tersebut sangat keliru, denganargumentasi hukum sebagai berikut:6.3.1.6.3.2.Bahwa pada saat pemeriksaaan pajak, PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukankoreksi atas Biaya Konsultasi sebesar Rp.612.954.397,00yang dibayarkan kepada Pemegang Saham
    Bahwa dalam proses persidangan, Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding)menyerahkandokumendokumen sebagai berikut: Salinan Master Technical Assistant Agreement antaraToyota Auto Body Co, Ltd dengan PT Toyota AutoBodyTokay Extrusion dan terjemahan dari PenterjemahTersumpah. Salinan Technical Assistant Agreement antara TokaiKogyo Co, Ltd dengan PT Toyota Auto BodyTokayExtrusion dan terjemahan dari Penterjemah Tersumpah.
    Toyota Production System yang diberikan oleh ToyotaAuto Body Co Ltd. Contoh Minute Of Meeting atas project Honda Freed dariTokai Kogyo Co, Ltd. GL Revenue dari Project Honda Freed sebagai buktibahwa jasa yang diberikan oleh Tokai Kogyo tersebutsecara nyata memberikan manfaat bagi PemohonBanding dalam memperoleh penghasilan dan sampleInvoice/tagihan untuk Project Honda Freed. Invoice yang berhubungan dengan Biaya Royalti. Invoice yang berhubungan dengan JasaTeknis/Konsultasi.6.3.6.
Putus : 08-03-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 298 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — TOYOTA-ASTRA MOTOR
207 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA-ASTRA MOTOR
    ., Pelaksana Pemeriksa, PadaDirektorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai,Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;Keseluruhannya mengambil Domisili Hukum di Kantor PusatDirektorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian KeuanganRepublik Indonesia, Jalan Jenderal Anmad Yani ByPass, JakartaTimur, 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU56/BC/2015 tanggal 31 Juli 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT TOYOTA ASTRA MOTOR, berkedudukan di Jalan JenderalSudirman, Nomor 5, Karet
    Direktur Teknis Kepabeanan;e Bahwa alasan penolakan Terbanding, bahwa yang berhakmendapatkan pengembalian bea masuk (restitusi) adalahperwakilan kedutaan besar Thailand, terbantahkan karenaPemohon Banding (PTI ToyotaAstra Motor) merupakanATPM Toyota, yang berhak mengajukan permohonanpengembalian bea masuk;b.
    Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangmenyatakan bahwa walaupun 1 unit Toyota New Vios GGs A/Tbukan termasuk kategori impor, namun Pembelian kendaraanbermotor dalam keadaan jadi (CBU) oleh pejabat perwakilannegara asing dapat diberikan pembebasan bea masukberdasarkan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri KeuanganNomor 90/KMK. 04/2002 tanggal 12 Maret 2002, sebagaimanapertimbangannya dalam Putusan a quo sebagai berikut:e Bahwa alasan penolakan Terbanding, bahwa 1 unit ToyotaNew Vios GGs
    Astra Motor)mempunyai hak untuk memperoleh pengembalian bea masukatas pembelian kendaraan bermotor 1 unit Toyota NewAlphard 2.4 LG;B.
    memori peninjauan kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yangterungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum MajelisPengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo atas importasi berupaberupa 1 unit Toyota New Vios GGs A/T yang telah diberitahukan dalamPemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 383818 tanggal 18 November2008 memiliki hak pengembalian terhadap bea masuk 1 unit Toyota NewVios GGs A/T dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang PemohonHalaman 20 dari
Putus : 05-05-2015 — Upload : 23-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 118 B/PK/PJK/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — TOYOTA AUTO BODY-TOKAI EXTRUSION
22568 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA AUTO BODY-TOKAI EXTRUSION
    TOYOTA AUTO BODYTOKAI EXTRUSION, beralamat diKawasan Industri MM2100 Blok LL3 Jatiwangi, Cikarang Barat,Bekasi, Jawa Barat 17520;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak JakartaNomor 46782/PP/M.XIV/16/2013, tanggal 26 Agustus 2013 yang telahberkekuatan
    Alasan Koreksi Pemeriksa:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Penanaman ModalAsing Satu berupa Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP455/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 22 Juni 2010 diketahui terdapatkoreksi PPN Masukan Impor sebesar Rp 313.748.638,00 (MasaPajak Agustus 2008 sebesar Rp 30.067.973,00) dan Pajak MasukanDalam Negeri sebesar Rp 40.754.810,00 (Masa Pajak Agustus 2008nihil) dengan alasan bahwa Pajak Masukan Impor merupakanpembayaran royalti dan technical assistance fee kepada Toyota AutoHalaman
    Ltd., Jepang;bahwa Toyota Auto Body Co. Ltd. bersediamemberikan technical information, knowhow danservice kepada Pemohon Banding kemudian sebagaikontra prestasi Pemohon Banding bersedia membayarroyalty yang dihitung dari persentase net sales (tidakHalaman 13 dari 32 halaman.
    Putusan Nomor 118/B/PK/PJK/2015termasuk tooling sales) dikurangi biaya material yangdigunakan;3.4 bahwa berdasarkan dokumen pembayaran royalty dandispatch tahun 2008 diketahui bahwa PemohonBanding membayar royalty kepada Toyota Auto BodyCo. Ltd., Jepang sebesar 0,30% x (Sales Transportation Cost Packing Cost) dan Tokai KogyoCo.
    Putusan Nomor 118/B/PK/PJK/2015Kembali (semula Pemohon Banding) membayar royaltykepada Toyota Auto Body Co. ltd Jepang sebesar 0,30% x(Sales Transportation Cost ~ Packing Cost) dan Tokai KogyoCo.
Register : 03-06-2016 — Putus : 22-08-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 725 B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Agustus 2016 — TOYOTA ASTRA MOTOR;
3114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA ASTRA MOTOR;
    ToyotaAstra Motor) merupakanATPM Toyota, yang berhak mengajukan permohonanpengembalian bea masuk;b.
    Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangmenyatakan bahwa walaupun 1 unit Toyota Toyota Crown3000cc Full Spec (Automatic Transmission) bukan termasukkategori impor, namun Pembelian kendaraan bermotor dalamkeadaan jadi (CBU) oleh pejabat perwakilan negara asingdapat diberikan pembebasan bea masuk berdasarkan Pasal 6ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 90/KMK.04/2002 tanggal 12 Maret 2002, sebagaimanapertimbangannya dalam putusan a quo sebagai berikut:e Bahwa alasan penolakan Terbanding
    Putusan Nomor 725/B/PK/PJK/2016Nomor : 90/KMK.04/2002 tanggal 12 Maret 2002 tentangTata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan CukaiAtas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya,Pemohon Banding (PT Toyota Astra Motor) mempunyaihak untuk memperoleh pengembalian Bea Masuk AtasPembelian Kendaraan Bermotor 1 unit 1 unit ToyotaCrown 3000cc Full Spec (Automatic Transmission);B.
    Besar Thailand memesan kedaraan berupa 1 unitToyota 7 unit Toyota Crown 3000cc Full Spec (AutomaticTransmission) kepada Termohon Peninjauan Kembali denganmenerbitkan purchase order yang kemudian diterbitkan invoiceatas pembelian tersebut dengan /nvoice Nomor 026/PP8/CBU/XI/2007 tanggal 5 November 2007;Bahwa setelah perwakilan kedutaan Besar Thailand melakukanpembayaran Down Payment, Termohon Peninjauan Kembali akanmenerbitkan Toyota Vehicle Order (TVO) untuk diberikan kepadaperwakilan Kedutaan Besar
    dalam persidangan serta pertimbangan hukum MajelisPengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo atas importasi berupaberupa 7 Unit Toyota Crown 3000cc Full Spec (AutomaticTransmission) yang telah diberitahukan dalam Pemberitahuan ImporBarang (PIB) Nomor: 054122 tanggal 18 Februari 2008 memiliki hakpengembalian terhadap bea masuk 7 Unit Toyota Crown 3000cc Full Spec(Automatic Transmission) dan oleh karenanya koreksi Terbandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karenatidak
Putus : 28-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 731/B/PK/PJK/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — PT TOYOTA-ASTRA MOTOR
3816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT TOYOTA-ASTRA MOTOR
    ToyotaAstra Motor)merupakan ATPM Toyota, sehingga mempunyai hakmengajukan permohonan pengembalian bea masuk dan/ataupenerbitan Formulir B kepada Direktur Jenderal Bea danCukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan;e bahwa alasan penolakan Terbanding, bahwa yang berhakmendapatkan pengembalian bea masuk (restitusi) adalahperwakilan Diplomatik Federasi Rusia, terbantahkan karenaPemohon Banding (PT. ToyotaAstra Motor) merupakanATPM Toyota, yang berhak mengajukan permohonanpengembalian bea masuk;b.
    Putusan Nomor 731/B/PK/PJK/2016Maret 1957 tentang Pembebasan dari Bea Masuk Atas DasarHubungan Internasional dan Pasal 6 Keputusan MenteriKeuangan Nomor: 90/KMK.04/2002 tanggal 12 Maret 2002tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk danCukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya,Pemohon Banding (PT Toyota Astra Motor) mempunyai hakuntuk memperoleh pengembalian Bea Masuk Atas PembelianKendaraan Bermotor 1 unit Toyota Lexus GS 300 A/T Th.2007.B.
    Fakta, Data dan Kronologis1.Perlu disampaikan Kepada Majelis Hakim Agung yang Terhormatbahwa Termohon Peninjauan Kembali melakukan importasi barangyang diberitahukan melalui pemberitahuan impor barang (PIB) nomor051097 tanggal 16 Agustus 2007, dengan jenis barang berupa :Jenis Barang : 1 Unit Toyota Lexus GS 300 A/T Th. 2007dan 1 Unit Toyota Lexus RX 350 A/TNegara Asal : JepangJumlah Barang : 2 (Dua) UnitBahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut diketahui PerwakilanDiplomatik Federasi Rusia memesan
    Bahwa alasanalasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara aquo yaitu Penolakan Permohonan Pengembalian Bea Masuk atas importasiberdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 051097 tanggal 16Agustus 2007 barang berupa 1 Unit Toyota Lexus GS 300 A/T Th. 2007Halaman 22 dari 24 halaman.
    diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor:051097 tanggal 16 Agustus 2007 memiliki hak pengembalian terhadap beamasuk 1 Unit Toyota Lexus GS 300 A/T Th. 2007 dan oleh karenanyakoreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf jo.
Putus : 28-07-2022 — Upload : 12-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3310 B/PK/PJK/2022
Tanggal 28 Juli 2022 — PT TOYOTA-ASTRA MOTOR vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
320 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT TOYOTA-ASTRA MOTOR;
    PT TOYOTA-ASTRA MOTOR vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
Register : 03-06-2016 — Putus : 22-08-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 728 B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Agustus 2016 — TOYOTA ASTRA MOTOR;
3516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA ASTRA MOTOR;
    ToyotaAstra Motor)merupakan ATPM Toyota, sehingga mempunyai hakmengajukan permohonan pengembalian bea masukdan/atau penerbitan Formulir B kepada Direktur JenderalBea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan;Halaman 11 dari 25 halaman. Putusan Nomor 728/B/PK/PJK/2016Bahwa alasan penolakan Terbanding, bahwa yang berhakmendapatkan pengembalian bea masuk (restitusi) adalahperwakilan kedutaan besar Thailand, terbantahkan karenaPemohon Banding (PT.
    ToyotaAstra Motor) merupakanATPM Toyota, yang berhak mengajukan permohonanpengembalian bea masuk;b.
    Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangmenyatakan bahwa walaupun 1 unit Toyota Previa 2.4 A/Tbukan termasuk kategori impor, namun Pembelian kendaraanbermotor dalam keadaan jadi (CBU) oleh pejabat perwakilannegara asing dapat diberikan pembebasan bea masukberdasarkan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri KeuanganNomor: 90/KMK.04/2002 tanggal 12 Maret 2002, sebagaimanapertimbangannya dalam putusan a quo sebagai berikut:Bahwa alasan penolakan Terbanding, bahwa 1 unit ToyotaPrevia 2.4 A/T
    Putusan Nomor 728/B/PK/PJK/2016Pemohon Banding (PT Toyota Astra Motor) mempunyaihak untuk memperoleh pengembalian Bea Masuk AtasPembelian Kendaraan Bermotor 1 unit Toyota Previa 2.4A/T.B.
    berupa 1 unitToyota Previa 2.4 A/T kepada Termohon Peninjauan Kembalidengan menerbitkan purchase order yang kemudian diterbitkaninvoice atas pembelian tersebut dengan /nvoice Nomor010/PP8/CBU/XI/2008 tanggal 3 April 2008.Bahwa setelah perwakilan kedutaan Besar Thailand melakukanpembayaran Down Payment, Termohon Peninjauan Kembali akanmenerbitkan Toyota Vehicle Order (TVO) untuk diberikan kepadaperwakilan Kedutaan Besar Thailand.Bahwa atas penjualan tersebut selanjutnya PT.
Register : 03-06-2016 — Putus : 22-08-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 726 B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Agustus 2016 — TOYOTA ASTRA MOTOR;
2711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA ASTRA MOTOR;
    Permasalahan;1.Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalahPenolakan Permohonan Pengembalian Bea Masuk atas importasiberdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 137762tanggal 2 Juni 2012 barang berupa 1 unit Toyota Hilux 3.0LDouble Cabin (4x4) M/T, dan telah dilakukan pembayaran beamasuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 6.878.104,00(Enam Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu SeratusEmpat Rupiah) sebagaimana Keputusan Pemohon PeninjauanKembali Nomor : KEP1160/
    ToyotaAstra Motor)merupakan ATPM Toyota, sehingga mempunyai hakmengajukan permohonan pengembalian bea masukdan/atau penerbitan Formulir B kepada Direktur JenderalBea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan;Halaman 11 dari 25 halaman. Putusan Nomor 726/B/PK/PJK/2016e Bahwa alasan penolakan Terbanding, bahwa yang berhakmendapatkan pengembalian bea masuk (restitusi) adalahperwakilan kedutaan besar Thailand, teroantahkan karenaPemohon Banding (PT.
    ToyotaAstra Motor) merupakanATPM Toyota, yang berhak mengajukan permohonanpengembalian bea masuk;b.
    Putusan Nomor 726/B/PK/PJK/2016Atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya,Pemohon Banding (PT Toyota Astra Motor) mempunyaihak untuk memperoleh pengembalian Bea Masuk AtasPembelian Kendaraan Bermotor 1 unit toyota Hilux 3.0Double Cabin (4x4) M/T;B.
    )memesan kedaraan berupa 1 unit toyota Hilux 3.0 Double Cabin(4x4) M/T kepada Termohon Peninjauan Kembali denganmenerbitkan purchase order yang kemudian diterbitkan invoiceatas pembelian tersebut;Bahwa atas penjualan tersebut selanjutnya PT.
Putus : 05-05-2015 — Upload : 23-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 115/B/PK/PJK/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — TOYOTA AUTO BODY-TOKAI EXTRUSION
22064 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA AUTO BODY-TOKAI EXTRUSION
    TOYOTA AUTO BODYTOKAI EXTRUSION, NPWP 02.026.732.4052.000, dalam hal ini diwakili oleh: Akira Matsuo, jabatan PresidenDirektur PT.
    Toyota Auto Body Tokai Extrusion, tempat kedudukan diKawasan Industri MM2100 Blok LL3 Jatiwangi, Cikarang Barat, Bekasi,Jawa Barat 17520;Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.46786/PP/M.XIV/16/2013, Tanggal 26 Agustus
    Toyota Auto BodyTokai Extrusion (Termohon Peninjauan Kembali/semula PemohonBanding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan olehPengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) tanggal 11 September 2013 dengan cara disampaikansecara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) pada tanggal 23 September 2013 sesuai Tanda TerimaSurat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201309230010.2.
    Ltd di Jepang dimana Toyota Auto Body Co.Ltd. bersedia memberikan technical information, knowhow,dan service kepada Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) dan kemudian sebagai kontra prestasiTermohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding)bersedia membayar royalty yang dihitung dari prosentase netsales (tidak termasuk foling sales) dikurangi biayamaterial yang digunakan;Bahwa berdasarkan dokumen pembayaran royalty dandispatch tahun 2008 diketahui bahwa Termohon PeninjauanKembali
    (Semula Pemohon Banding) membayar royaltykepada Toyota Auto Body Co. ltd Jepang sebesar 0,30% x(Sales Transportation Cost ~ Packing Cost) dan Tokai KogyoCo.
Register : 21-06-2023 — Putus : 09-08-2023 — Upload : 10-08-2023
Putusan PN MANADO Nomor 40/Pdt.G.S/2023/PN Mnd
Tanggal 9 Agustus 2023 — Hasjrat Abadi Toyota Pusat Cq. Kantor PT. Hasjrat Abadi Toyota Cabang Tendean Manado
3827
  • Hasjrat Abadi Toyota Pusat Cq. Kantor PT. Hasjrat Abadi Toyota Cabang Tendean Manado
Register : 21-01-2013 — Putus : 27-05-2013 — Upload : 16-07-2013
Putusan PN MEDAN Nomor 29/PDT.G/2013/PN.MDN
Tanggal 27 Mei 2013 —
331
  • Toyota Astra Financial Services- Nobertua Sigiro
Putus : 19-08-2022 — Upload : 12-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4070 B/PK/PJK/2022
Tanggal 19 Agustus 2022 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT TOYOTA-ASTRA MOTOR
3512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT TOYOTA-ASTRA MOTOR
Register : 20-09-2016 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 20-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 538/Pdt.G/2012/PN Mdn
Tanggal 25 Maret 2013 — Toyota Astra Financial Services (PENGGUGAT) - Shelviana Asyanti Manthey (TERGUGAT)
21572
  • Toyota Astra Financial Services (PENGGUGAT)- Shelviana Asyanti Manthey (TERGUGAT)
    Toyota Astra Financial Services; dalam hal ini Inwan Raharjo selaku BranchHead dari PT. Toyota Astra Financial Services, beralamat di JI. IskandarMuda No.15B Kota Medan yang diwakili kuasa hukumnya Faisal Arbi, SH.;M. Muda Harahap, SH, dan Andi Akbar, SH. dari kantor hukum Faisal Arbi &Rekan berdomisili di Jl.
    Astra Financial Services Medan (Pelaku Usaha), yangamarnya berbunyi sebagai berikut :MEMUTUSKANMenerima gugatan Konsumen/Penggugat (Shelviana Asyanti Manthey) untuksebahagian;Mewajibkan Pelaku Usaha (PT.Toyota Astra Financial Services) untukmenyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza BK 1186 QA kepadaKonsumen dalam keadaan baik;Mewajibkan Pelaku Usaha (PT.Toyota Astra Financial Services) untukmeneruskan Perjanjian Pembiayaan nomor 00715712.
    PemohonKeberatan adalah pemegang hak atas 1 (satu) unit kKendaraan roda empatmerek Toyota Avanza BK 1186 QA, dimana kedudukan Pelaku Usaha ic.Pemohon Keberatan selaku pemegang hak preferen (prioritas) darikreditor lainnya selama jangka waktu sebagaimana disepakati Konsumen(Shelviana Asyanti Manthey) dan Pelaku Usaha ic Pemohon KeberatanPemohon dalam Perjanjian Pembiayaan, sedangkan 1 (satu) unitkendaraan roda empat merek Toyota Avanza BK 1186 QA wajib beradadalam penguasaan Konsumen (Shelviana Asyanti
    Toyota Astra Finansial Services dengan Shelviana AsyantiManthey, copy sesuai dengan aslinya.........................diberi tanda T.2:113. Fotocopy surat penyelesaian hutang No.022/SPH/MDN/IV/2012 tanggal20 Pebruari 2012 dari PT. Toyota Astra Financial Services kepadaShelviana Asyanti Manthey, copy sesuai denganASIINYA... ee ee cee cen teste eteeetertereesers esses Giberi tanda T.3;4. Fotocopy surat kuasa pendebetan rekening kepada PT.
    Toyota AstraFinancial Services untuk mendebet rekening No.3491062108 atas namaShelviana Asyanti Manthey pada Bank Central Asia sebagaipembayaran dengan jaminan fidusia No.023056511 tanggal 8 Juni2011, COpy dari COPY... 0... cece cee eee eee eeeeeee ee Giberl tanda T.4;5.
Register : 09-03-2015 — Putus : 05-05-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 117 B/PK/PJK/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — TOYOTA AUTO BODY - TOKAI EXTRUSION;
2830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA AUTO BODY - TOKAI EXTRUSION;
    TOYOTA AUTO BODYTOKAI EXTRUSION, tempatkedudukan di Kawasan Industri MM2100 Blok LL3, Jatiwangi,Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat 17520;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.46785/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 26 Agustus 2013 yang
    dan perubahan terakhir; Laporan keuangan audited tahun 2008; SPT Tahunan 1771 tahun 2008 beserta bukti pembayaran danpelaporannya; Kumpulan dispatch tahun 2008; Kumpulan dokumen pembayaran royalty tahun 2008; General Ledger fiskal tahun 2008;Bahwa berdasarkan catatan 20 Laporan Keuangan auditedTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tahun2008 diketahui bahwa pada tanggal 1 April 2006 TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) menyetujuiTechnical Asistence Agreement dengan Toyota
    Ltddi Jepang dimana Toyota Auto Body Co.
    berpendapat bahwaformula perhitungan royalty yang digunakan oleh TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidak sesuaidengan praktek bisnis yang lazim dilakukan dimana padaumumnya royalty hanya dihitung dari penjualan kepada pihakpihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (independen)bukan dari total sales yang didalamnya terdapat penjualan kepadarelated parties. lebih lanjut, Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tidak memberikan TechnicalAssistance Agreement dengan Toyota
Register : 08-06-2016 — Putus : 29-08-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 747 B/PK/PJK/2016
Tanggal 29 Agustus 2016 — TOYOTA ASTRA MOTOR;
4418 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA ASTRA MOTOR;
    ToyotaAstra Motor tentangPenetapan atas Keberatan PT Toyota Astra Motor terhadapPenetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalamSurat Nomor: S5076/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013, atasnama PT Toyota Astra Motor, NPWP 02.116.115.3092.000,beralamat sesuai NPWP di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 5,Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220 dan alamatkorespondensi di Jalan Laksamana Yos Sudarso, Sunter Il,Jakarta Utara, 10014 dan menetapkan, jenis barang berupa 17 unitHalaman 10 dari
    ToyotaAstra Motor)merupakan ATPM Toyota, sehingga mempunyai hakmengajukan permohonan pengembalian bea masukdan/atau penerbitan Formulir B kepada Direktur JenderalBea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan;e Bahwa alasan penolakan Terbanding, bahwa yang berhakmendapatkan pengembalian bea masuk (restitusi) adalahperwakilan kedutaan besar Thailand, terbantahkan karenaPemohon Banding (PT. ToyotaAstra Motor) merupakanATPM Toyota, yang berhak mengajukan permohonanpengembalian bea masuk;b.
    Putusan Nomor 747/B/PK/PJK/2016Atas Dasar Hubungan Internasional dan Pasal 6 KeputusanMenteri Keuangan Nomor : 90/KMK.04/2002 tanggal 12Maret 2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan BeaMasuk dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asingdan Pejabatnya, Pemohon Banding (PT Toyota Astra Motor)mempunyai hak untuk memperoleh pengembalian BeaMasuk Atas Pembelian Kendaraan Bermotor 1 unit ToyotaLand Cruiser A/T 4.2L Full Spec. ;B.
    tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo atas importasi berupa 7 unit Toyota LandHalaman 23 dari 25 halaman.
    Putusan Nomor 747/B/PK/PJK/2016Cruiser A/T 4.2L Full Spec yang telah diberitahukan dalam PemberitahuanImpor Barang (PIB) Nomor 004037 tanggal 4 Januari 2008 memiliki hakpengembalian terhadap Bea Masuk 7 unit Toyota Land Cruiser A/T 4.2LFull Spec dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuaidengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat(1) huruf jo. Pasal 27 ayat (1) huruf b UU Kepabeanan jo.
Register : 02-06-2017 — Putus : 31-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1265 B/PK/PJK/2017
Tanggal 31 Agustus 2017 — TOYOTA ASTRA MOTOR;
5547 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA ASTRA MOTOR;
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalahPenolakan Permohonan Pengembalian Bea Masuk atas importasiberdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 097293tanggal 30 Maret 2010 barang berupa 1 Unit Toyota Prius Hybrid 3rdGen A/T sebesar Rp318.214.105,00 (tiga ratus delapan belas juta duaratus empat belas ribu seratus lima rupiah) sebagaimana SuratPemohon Peninjauan Kembali Nomor S5083/KPU.01/2013 tanggal24 Oktober 2013;2.
    ToyotaAstra Motor) merupakanATPM Toyota, sehingga mempunyai hak mengajukanpermohonan pengembalian bea masuk dan/atau penerbitanFormulir B kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p.Direktur Teknis Kepabeanan;e Bahwa alasan penolakan Terbanding, bahwa yang berhakmendapatkan pengembalian bea masuk (restitus/) adalahperwakilan kedutaan besar Thailand, terbantahkan karenaPemohon Banding (PT ToyotaAstra Motor) merupakan ATPMToyota, yang berhak mengajukan permohonan pengembalianbea masuk;.
    Putusan Nomor 1265/B/PK/PJK/2017Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas BarangPerwakilan Negara Asing dan Pejabatnya, Pemohon Banding(PT ToyotaAstra Motor) mempunyai hak untuk memperolehpengembalian Bea Masuk Atas Pembelian Kendaraan Bermotor1 Unit Toyota Prius Hybrid 3rd Gen A/T;B.
    Fakta, Data dan Kronologis:1.Perlu disampaikan Kepada Majelis Hakim Agung yang Terhormatbahwa Termohon Peninjauan Kembali melakukan importasi barangdengan jenis barang berupa 5 unit Toyota Land Cruiser 70 4.5 M/T, 1unit Toyota Land Cruiser 200 STD A/T, 19 unit Toyota Alphard 2.4GA/T, 5 unit Toyota Alphard 2.4X A/T, dan 3 unit Toyota Land Cruiser200 Full Spec Air yang diberitahukan melalui Pemberitahuan ImporBarang (PIB) Nomor 097293 tanggal 30 Maret 2010 dan telahmelakukan Customs Clearence, selanjutnya
    tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidanganserta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo atas importasi berupa 1 Unit Toyota Prius Hybrid 3rd Gen A/T yangtelah diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor097293 tanggal 30 Maret 2010 memiliki hak pengembalian terhadap beamasuk 1 Unit Toyota Prius Hybrid 3rd Gen A/T dan oleh karenanya koreksiTerbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatdipertahankan
Putus : 28-07-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 730/B/PK/PJK/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — TOYOTA-ASTRA MOTOR
22756 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA-ASTRA MOTOR
    ToyotaAstra Motor) merupakanHalaman 11 dari 24 halaman Putusan Nomor 730/B/PK/PJK/2016ATPM Toyota, yang berhak mengajukan permohonanpengembalian bea masuk;b.
    Astra Motor) mempunyai hakuntuk memperoleh pengembalian Bea Masuk Atas PembelianKendaraan Bermotor 1 unit toyota New Alphard 2.4 LG.B.
    Perlu disampaikan Kepada Majelis Hakim Agung yang Terhormatbahwa Termohon Peninjauan Kembali melakukan importasi barangHalaman 12 dari 24 halaman Putusan Nomor 730/B/PK/PJK/2016yang diberitahukan melalui pemberitahuan impor barang (PIB) nomor097667 tanggal 13 Maret 2012, dengan jenis barang berupa :Jenis Barang : 5 Unit Toyota Land Cruiser 70 4.5 4x4 M/T;17 Unit Toyota Alpahard 2.4G A/T; 7 Unittoyota Alphard 2.4X A/T, 3 Unit Toyota LandCruiser 200 A/T, 10 Unit Toyota Alphard 3,5A/TNegara Asal : JepangJumlah
    Bahwa setelah perwakilan kedutaan Republik Kolombia melakukanpembayaran Down Payment, Termohon Peninjauan Kembali akanmenerbitkan Toyota Vehicle Order (TVO) untuk diberikan kepadaperwakilan Kedutaan Republik Kolombia.. Bahwa atas penjualan tersebut selanjutnya PT.
    menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara aquo atas importasi berupa 1 Unit Toyota New Alphard 2.4.LG yang telahdiberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 097667Halaman 22 dari 24 halaman Putusan Nomor 730/B/PK/PJK/2016tanggal 13 Maret 2012 memiliki hak pengembalian terhadap bea masuk 1Unit Toyota New Alphard 2.4.LG dan oleh karenanya koreksi Terbandingsekarang Pemohon Peninjauan