Ditemukan 2304 data
Yanuar Utomo, SH., M.Hum
Terdakwa:
BETY
798 — 1711
Melalui memorandum tersebut,Fungsi Investasi mengusulkan untuk menjual saham SUGI karena porsisaham SUGI telah terlalu besar dalam protofolio DP Pertamina danterdapat potensi yang lebih baik pada saham TLKM, PTPP danWSKT.Memorandum tersebut disetujui oleh DKI dan tolak oleh Presdir.Presdir menyatakan bahwa saham SUGI digunakan untuk menahan nilaiaset dan saham bluechips akan terkena dampak apabila pasarbertambah turun;Bahwa Saksi mengetahui adanya memorandum Nomor151/S00000/2015SO Tanggal 11 September
628 — 215
Seraya Sumber Lestari ; Bahwa pengesahan BKT atas ijin IUPHHKHT yang diterbitkan olehBupati Pelalawan dan Bupati Siak itu untuk Hutan tanaman ; Bahwa BKT yang disahkan oleh Gubernur itu ada untuk penebangan hutan alam ;Bahwa pengesahan BKT tahun 2004 oleh Gubernur dimana sesuaiKempenhut Nomor : 6652/KptsIV2000 dan Kepmenhut Nomor151/KptsI/2003 yang mengesahlan adalah Kepala Dinas Kehutanan,kejadiannya pada tahun 2003 kami mengajukan surat ke Menhut untukpetunjuk pengesahan BKT tersebut karena ijin
diajukan kepada Menteriuntuk dilakukan persetujuan kemudian ada pelimpahan kewenanganuntuk menilai, menyetujui atau mengesahkann rencana operasionaldilapangan, didalam Kepmen juga diberikan panduan bagan kerja,untuk mempersiapkan supaya bisa terwujud juga untukmempersiapkan sarana prasarana ini umurnya hanya 12 bulan danyang ada didalam itu tidak bisa direvisi karena sifatnya hanyaketentuan yang sifatnya mendahului dari rencana kerja tahunan danjangka panjang itu terjadi sesuai dengan Kepmenhut Nomor151
172 — 219 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Kepada Tergugat dan Tergugat 2 secara tanggung rentengmembayar biaya perkara sebesar Rp5.734.000 (lima juta tujuh ratus tigapuluh empat ribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat dan II putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dibatalkan olehPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor151/B/2016/PT.TUN.JKT, tanggal 31 Agustus 2016 yang amarnya sebagaiberikut: Menerima permohonan banding dari Para Tergugat / Para Pembanding