Ditemukan 117131 data
81 — 21
Bahwa, antara Pemohon dan Pemohon II tidak ada hubungan nasab,hubungan kerabat, semenda dan hubungan sesusuan dan tidak adalarangan untuk melangsungkan perkawinan, baik menurut ketentuanhukum Islam maupun peraturan perundangundangan yang berlaku;6. Bahwa Pemohon II adalah satu satunya isteri dari Pemohon I, begitujuga Pemohon adalah satusatunya suami dari Pemohon II;7.
Pertama,kelompok kerabat lakilaki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayahdan seterusnya. Kedua, kelompok kerabat saudara lakilaki kandung atausaudara lakilaki seayah, dan keturunan lakilaki mereka. Ketiga, kelompokkerabat paman, yakni saudara lakilaki kKandung ayah, saudara seayah danketurunan lakilaki mereka. Keempat, kelompok saudara lakilaki kandungkakek, saudara lakilaki seayah dan keturunan lakilaki mereka.
Ayat (3) Ababiladalam satu kelompok sama derajat kekerabatan aka yang paling berhakmenjadi wali ayat nikah ialah karabat kandung dari kerabat yang seayah.
Ayat(4) Apabila dalam satu kelompok, derajat kekerabatannya sama yakni samasama derajat kandung atau samasama dengan kerabat seayah, mereka samasama berhak menjadi wali nikah, dengan mengutamakan yang lebih tua danmemenuhi syaratsyarat wall.Menimbang bahwa pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa syaratbertindak sebagai wali nikah ialah seorang lakilaki yang memenuhi syarathukum Islam yakni muslim oleh karena telah terbukti bahwa Ayah Pemohon IIdan seluruh kerabat Pemohon II beragama non Islam maka yang
52 — 29
pernikahannya di KUA Kecamatan DenpasarSelatan, tetapi ditolak karena umurnya baru 18 tahun 7 bulan sehinggabelum memenuhi syarat usia perkawinan; Bahwa ia sudah mempunyai calon isteri bernama Miftahul Jannah bintiM.Husain, umur 17 tahun, agama Islam, yang dikenal sudah lama dankeluarganya sudah melamar calon isteri dan keluarga calon isteri telahmenerima lamaran tersebut:; Bahwa ia sudah siap menjadi suami yang baik;Bahwa ia dengan calon isterinya tersebut tidak ada pertalian nasab, tidakada pertalian kerabat
agama Islam,bertempat tinggal di Kampung Bugis Suwung Batan Kendal Gang SawiriGading Nomor 4, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar selanjutnyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa ia kenal dengan anak Pemohon sudah lama;Bahwa ia sudah dilamar oleh anak Pemohon, dan telah diterima lamarannyatersebut oleh keluarganya;Bahwa ia telah siap untuk menikah dengan anak Pemohon meskipun anakPemohon belum berumur 19 tahun;Bahwa ia dengan anak Pemohon tersebut tidak ada pertalian nasab, tidakada pertalian kerabat
maksudPemohon datang di Pengadilan Agama Dempasar ini adalah mohon Dispensasinikah untuk anaknya yang bernama CALON MEMPELAI LAKILAKI tersebut;Bahwa Pemohon mengajukan permohonan Dispensasi Nikah untuk anaknyakarena anaknya akan menikah, tetapi umurnya baru sekitar 18 tahunsehingga umurnya belum cukup 19 tahun;Bahwa saksi tahu status anak Pemohon adalah jejaka dan calon isteri anakPemohon adalah perawan;Bahwa antara anak Pemohon dengan calon isterinya adalah tidak adapertalian nasab, tidak ada pertalian kerabat
maksudPemohon datang di Pengadilan Agama Dempasar ini adalah mohon Dispensasinikah untuk anaknya yang bernama CALON MEMPELAI LAKILAKI tersebut; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan Dispensasi Nikah untuk anaknyakarena anaknya akan menikah, tetapi umurnya baru sekitar 18 tahunsehingga umurnya belum cukup 19 tahun; Bahwa saksi tahu status anak Pemohon adalah jejaka dan calon isteri anakPemohon adalah perawan; Bahwa antara anak Pemohon dengan calon isterinya adalah tidak adapertalian nasab, tidak ada pertalian kerabat
Bahwa hubungan antara anak Pemohon dengan calon isterinya sudahsangat intim, dan keduanya telah siap untuk menikah dan pula keduanyatidak ada pertalian nasab dan tidak ada pertalian kerabat semenda, dan tidakada pertalian sesusuan atau tidak ada halangan untuk melakukanperkawinan;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa untuk menghindarikemudharatan dan pelanggaran hukum Syara serta untuk memelihara normanorma agama dan kesusilaan
12 — 10
Bahwa antara Pemohon dan Pemohon Il tidak ada pertalian nasab,pertalian kerabat semenda dan pertalian sesusuan serta memenuhisyarat dan tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan, baikmenurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundangundangan yang berlaku;. Bahwa setelah pernikahan Pemohon dan Pemohon II hidup rukunsebagaimana layaknya suami istri dan dikaruniai 2 orang anakbernama:a. Nurdanisyah binti Ismail, lahir pada tanggal 4 Februari 2007;b.
Penetapan No.68/Pdt.P/2016/PA Sj Syamsuddin dan saksi nikahnya ada 2 (dua) a yaitudan Anto, dengan mas kawin berupa sawah 25 ode :Bahwa, status Pemohon pada saat pernikahan et otjejaka, sedangkan Pemohon II adalah gadis;Bahwa, antara Pemohon dan Pemohon Il tidak ada pertaliansenasab, pertalian kerabat semenda dan pertalian sesusuanyang menjadi halangan untuk melangsungkan pernikahan dantidak ada pula pihakpihak yang keberatan dengan pernikahanPemohon dan Pemohon Ii tersebut;Bahwa, Pemohon dan Pemohon
Penetapan No.68/Pdt.P/2016/PA Sj Bahwa, status Pemohon pada saat pernikahanjejaka, sedangkan Pemohon Il adalah gadis;Bahwa, antara Pemohon dan Pemohon II tidak ada pertaliansenasab, pertalian kerabat semenda dan pertalian sesusuanyang menjadi halangan untuk melangsungkan pernikahan dantidak ada pula pihakpihak yang keberatan dengan pernikahanPemohon dan Pemohon II tersebut;Bahwa, Pemohon dan Pemohon II sudah dikaruniai 2 (dua)orang anak;Bahwa selama berumah tangga para Pemohon rukun danharmonis serta
Bahwa antara Pemohon dan Pemohon Il tidak ada pertalian nasab,pertalian kerabat semenda dan pertalian sesusuan serta memenuhisyarat dan tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan, baikmenurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundangundangan yang berlaku;4. Bahwa setelah pernikahan Pemohon dan Pemohon II hidup rukunsebagaimana layaknya suami istri dan dikaruniai 2 (dua) orang anak;5.
Bahwa antara Pemohon dan Pemohon II tidak ada pertalien eatpertalian kerabat semenda dan pertalian sesusuan serta memenuhisyarat dan tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan, baikmenurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa Majelis Hakim mengetengahkan pendapatulama fiqih yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapatnyadalam pertimbangan hukum sebagaimana tersebut didalam KitabTuhfah, juz IV halaman 133 :Cty AS Lal lad tal G18) diayArtinya
17 — 10
Bahwa puncaknya perselisinan antara Pemohon dan termohon terjadipada tanggal 28 Oktober 2017 yang mana Pemohon dan termohonmenghadiri pesta kerabat, sehingga pemohon sibuk dengan urusanpesta dan tanpa disadari pemohon ada kerabat yang meminjam uangkepada termohon namun termohon secara diam diam meminjamkanuang kepada kerabat (yang seharusnya dalam etika adat karotermohon harusnya meminta persetujuaan kepada pemohon untukmengambil keputusan meminjamkan uang tersebut kepada kerabat)dan tanopa meminta
Pika Endah Sriani Binti Rochman
16 — 21
menjadi wali dalam pernikahan Pemohon (adhal) MajelisHakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 20 Instruksi Presiden RINomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, selanjutnya cukupdisebut Kompilasi Hukum Islam, wali nikah terdiri dari: Wali Nasab dan WaliHakim;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KompilasiHukum Islam, Wali Nasab adalah orangorang yang mempunyai kekerabatandengan mempelai wanita yang terdiri dari: pertama; kelompok kerabat
lakilakigaris lurus ke atas yaitu ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya; kedua;kelompok kerabat saudara lakilaki kandung atau saudara lakilaki se ayah danketurunan lakilaki mereka; ketiga; kelompok kerabat paman, yaitu saudaralakilaki kandung ayah, saudara seayah, dan keturunan lakilaki mereka; dankeempat, kelompok saudara lakilaki kandung kakek, saudara lakilaki kakekseayah, dan keturunan lakilaki mereka;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2), ayat (3)dan ayat (4) telah mengatur
prioritas yang menjadi wali nikah, yaitu: apabiladalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang samasamaberhak menjadi wali nikah, maka yang lebih berhak menjadi wali adalah yangpaling dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita; apabiladalam satu kelompok mempunyai kesamaan dalam derajat kekerabatannya,maka yang paling berhak menjadi wali nikah adalah kerabat sekandung darikerabat yang hanya seayah; dan apabila dalam satu kelompok kekerabatannyasama, yakni samasama derajat
kandung atau samasama derajat kerabat seayah, mereka samasama berhak menjadi wali nikah dengan mengutamakanyang lebih tua dan memenuhi syaratsyarat sebagai wali;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Kompilasi HukumIslam, apabila wali nikah yang paling berhak urutannya tidak memenuhi syaratsebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, tunaHim 11 dari 16 Him Penetapan Nomor 607/Padt.P/2019/PA.Badgrungu, atau sudah uzhur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali
Wg II ajLins YSglbeLulArtinya: Tidak sah nikahnya seorang perempuan kecuali harus adanyaseorang wali dari kerabat yang dekat sebagai prioritas pertama, apabila walidari kerabat dekat tidak ada, maka yang bertindak sebagai wali adalah wali darikerabat yang agak jauh sebagai prioritas kedua, namun apabila ternyata walidari kerabat jauh pun tidak ada, maka wali jatuh kepada sultan (pejabatpemerintah yang berwenang) sebagai alternatif terakhir.Menimbang, bahwa Majelis Hakim mengelaborasi pendekatan doktrintersebut
10 — 3
Pertama, kelompok kerabat lakilaki garis lurus keatas yakni ayah,kakek dari pihak ayah dan seterusnya. Kedua, kelompok kerabat saudaralakilaki kandung atau saudara lakilaki seayah, dan keturunan lakilakimereka. Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara lakilaki kandungayah, saudara seayah dan keturunan lakilaki mereka. Keempat, kelompoksaudara lakilaki kandung kakek, saudara lakilaki seayah dan keturunanlakilaki mereka.
Ayat (3) Apabila dalam satu kelompok sama derajatkekerabatan ada yang paling berhak menjadi wali nikah ialah karabatkandung dari kerabat yang seayah. Ayat (4) Apabila dalam satu kelompok,derajat kekerabatannya sama yakni Samasama derajat kandung atau samaHal. 5 dari 8 Hal. Penetapan No.257/Pdt.P/2019/PA.
Tgtsama dengan kerabat seayah, mereka samasama berhak menjadi walinikah, dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syaratsyaratwali;Menimbang, bahwa Pasal 1 huruf (b) Kompilasi Hukum Islammenyatakan bahwa wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh MenteriAgama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenanganuntuk bertindak sebagai wali nikah;Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) PeraturanMenteri Agama Republik Indonesia, Nomor 30 Tahun 2005, Tentang WaliHakim
17 — 10
Pertama, kelompok kerabat lakilaki garis lurus keatas yakni ayah,kakek dari pihak ayah dan seterusnya. Kedua, kelompok kerabat saudaralakilaki kandung atau saudara lakilaki seayah, dan keturunan lakilakimereka. Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara lakilaki kandungayah, saudara seayah dan keturunan lakilaki mereka. Keempat, kelompoksaudara lakilaki kandung kakek, saudara lakilaki seayah dan keturunanlakilaki mereka.
TgtSALINANkandung dari kerabat yang seayah.
Ayat (4) Apabila dalam satu kelompok,derajat kekerabatannya sama yakni Samasama derajat kandung atau samasama dengan kerabat seayah, mereka samasama berhak menjadi walinikah, dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syaratsyaratwali;Menimbang, bahwa Pasal 1 huruf (b) Kompilasi Hukum Islammenyatakan bahwa wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh MenteriAgama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dankewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah;Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat
13 — 5
Pertama, kelompok kerabat lakilaki garis lurus keatas yakni ayah,kakek dari pihak ayah dan seterusnya. Kedua, kelompok kerabat saudaralakilaki kandung atau saudara lakilaki seayah, dan keturunan lakilakimereka. Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara lakilaki kandungayah, saudara seayah dan keturunan lakilaki mereka. Keempat, kelompoksaudara lakilaki kandung kakek, saudara lakilaki seayah dan keturunanlakilaki mereka.
Ayat (3) Apabila dalam satu kelompok sama derajatkekerabatan ada yang paling berhak menjadi wali nikah ialah karabatkandung dari kerabat yang seayah.
Ayat (4) Apabila dalam satu kelompok,derajat kekerabatannya sama yakni Samasama derajat kandung atau samasama dengan kerabat seayah, mereka samasama berhak menjadi wallnikah, dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syaratsyaratwali;Menimbang, bahwa dari kualifikasi dan syarat wali nikah diatas, yangmenjadi wali nikah Pemohon II bukanlah orang yang berhak denganPemohon II dan bukan juga seorang Wali Hakim yang yang sah secarahukum;Menimbang, bahwa hal ini sejalan dengan Hadis Nabi SAW. dalamkitab
10 — 0
Bahwa antara Pemohon dengan calon suami Pemohon tersebut tidakada hubungan pertalian nasab, pertalian kerabat semenda dan pertaliansesusuan ;6. Bahwa pemohon maupun calon suami Pemohon tersebut tidak terikatperkawinan dengan lain, Pemohon berstatus janda beranak 3 orang dancalon suami berstatus duda beranak 2 orang ;7.
Wali hakim ;Pasal 21(1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompokyang satu didahulukan dan kelompok yang lain sesuai erat tidaknyasusunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita ;Pertama, kelompok kerabat lakilaki garis lurus keatas yakni ayah, kakekdari pihak ayah dan seterusnya ;Kedua, kelompok kerabat saudara lakilaki kandung atau saudara lakilakiseayah, dan keturunan lakilaki mereka ;Ketiga, kKelompok kerabat paman, yakni saudara lakilaki kandung ayah,saudara seayah
dan keturunan lakilaki mereka ;Keempat, kelompok saudara lakilaki kandung kakek, saudaralakilakiseayah dan keturunan lakilaki mereka ;(2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yangsamasama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi waliialan yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelaiwanita ;(3) Ababila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatan yang paling berhakmenjadi wali nikah ialah karabat kandung dari kerabat yang seayah ;(4) Apabila
dalam satu kelompok, derajat kekerabatannya sama yakni samasama derajat kandung atau samasama dengan kerabat seayah, merekasamasama berhak menjadi wali nikah, dengan mengutamakan yang lebihtua dan memenuhi syaratsyarat wall ;Pasal 22Apabila wali nikah yang paling berhak, urutannya tidak memenuhi syaratsebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, tunarungu atau sudah udzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikahyang lain menurut derajat berikutnya ;Pasal 2311
11 — 8
Pertama, kelompok kerabat lakilaki garis lurus keatas yakni ayah,kakek dari pihak ayah dan seterusnya. Kedua, kelompok kerabat saudaralakilaki kandung atau saudara lakilaki seayah, dan keturunan lakilakimereka. Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara lakilaki kandungayah, saudara seayah dan keturunan lakilaki mereka. Keempat, kelompoksaudara lakilaki kandung kakek, saudara lakilaki seayah dan keturunanlakilaki mereka.
TgtSALINANkandung dari kerabat yang seayah.
Ayat (4) Apabila dalam satu kelompok,derajat kekerabatannya sama yakni Samasama derajat kandung atau samasama dengan kerabat seayah, mereka samasama berhak menjadi walinikah, dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syaratsyaratwali;Menimbang, bahwa Pasal 1 huruf (b) Kompilasi Hukum Islammenyatakan bahwa wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh MenteriAgama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dankewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah;Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat
8 — 5
Pertama, kelompok kerabat lakilaki garis lurus keatas yakni ayah,kakek dari pihak ayah dan seterusnya. Kedua, kelompok kerabat saudaralakilaki kandung atau saudara lakilaki seayah, dan keturunan lakilakimereka. Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara lakilaki kandungayah, saudara seayah dan keturunan lakilaki mereka. Keempat, kelompoksaudara lakilaki kandung kakek, saudara lakilaki seayah dan keturunanlakilaki mereka.
TgtSALINANkandung dari kerabat yang seayah.
Ayat (4) Apabila dalam satu kelompok,derajat kekerabatannya sama yakni Samasama derajat kandung atau samasama dengan kerabat seayah, mereka samasama berhak menjadi wallnikah, dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syaratsyaratwali;Menimbang, bahwa Pasal 1 huruf (6) Kompilasi Hukum Islammenyatakan bahwa wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh MenteriAgama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dankewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah;Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat
19 — 9
Bahwa, antara Pemohon dan Pemohon II tidak ada hubungan nasab,hubungan kerabat semenda dan hubungan sesusuan serta memenuhisyarat dan tidak ada larangan untuk melangsungkan perkawinan, baikmenurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundangundanganyang berlaku;6. Bahwa, selama perkawinan tersebut, Pemohon dan Pemohon II hiduprukun sebagaimana layaknya suami istri dan dikaruniai2Zorang anakbernama :a. Rajendra Budi Arafig Husain binti Wiki Budi Hartono, umur 3, 5 tahun;b.
Pertama,kelompok kerabat lakilaki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayahdan seterusnya. Kedua, kelompok kerabat saudara lakilaki kandung atausaudara lakilaki seayah, dan keturunan lakilaki mereka. Ketiga, kelompokkerabat paman, yakni saudara lakilaki kandung ayah, saudara seayah danketurunan lakilaki mereka. Keempat, kelompok saudara lakilaki kandungkakek, saudara lakilaki seayah dan keturunan lakilaki mereka.
Ayat (3) Apabiladalam satu kelompok sama derajat kekerabatan ada yang paling berhakmenjadi wali nikah ialah karabat kandung dari kerabat yang seayah.
Ayat (4)Apabila dalam satu kelompok, derajat kekerabatannya sama yakni Samasamaderajat kandung atau samasama dengan kerabat seayah, mereka samasamaberhak menjadi wali nikah, dengan mengutamakan yang lebih tua danmemenuhi syaratsyarat wall;Menimbang, bahwa Pasal 1 huruf (b) Kompilasi Hukum Islammenyatakan bahwa wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh MenteriAgama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenanganuntuk bertindak sebagai wali nikah;Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat
37 — 2
susunanHalaman 6 dari 9 halaman Penetapan Nomor 19/Pdt.P/2019/PA.PPkekerabatan dengan calon mempelai wanita dan semuanya dari garisketurunan ayah (lakilaki), tidak ada yang dari garis keturunan ibu;Menimbang, bahwa Pasal 21 Kompilasi Hukum Islam mengaturkedudukan wali nasab sebagai berikut;(1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompokyang satu didahulukan dan kelompok yang lain sesuai erat tidaknyasusunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita;Pertama : kelompok kerabat
lakilaki garis lurus keatas yakni ayah, kakekdari pihak ayah dan seterusnya;Kedua : kelompok kerabat saudara /lakilaki kandung atau saudara lakilaki seayah, dan keturunan lakilaki mereka;Ketiga : kelompok kerabat paman, yakni saudara lakilaki kandung ayah,saudara seayah dan keturunan lakilaki mereka;Keempat : kelompok saudara lakilaki kandung kakek, saudara lakilakiseayah dan keturunan lakilaki mereka.(2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yangsamasama berhak menjadi
wali, maka yang paling berhak menjadi waliialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelaiwanita;(3) Ababila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatan maka yang palingberhak menjadi wali nikah ialah karabat kandung dari kerabat yang seayah;(4) Apabila dalam satu kelompok, derajat kekerabatannya sama yakni samasama derajat kandung atau samasama dengan kerabat seayah, merekasamasama berhak menjadi wali nikah, dengan mengutamakan yang lebihtua dan memenuhi syaratsyarat wali.Menimbang
14 — 4
DenpasarSelatan, tetapi ditolak karena umurnya baru 15 tahun sehingga belummemenuhi syarat usia perkawinan; Bahwa saya sudah mempunyai calon suami bernama CALON SUAMI,umur 23 tahun, agama Islam, yang dikenal sudah lama dan keluarga calonsuami saya tersebut sudah melamar saya, dan oleh ayah saya (Pemohon)dan keluarga saya telah menerima lamaran tersebut; Bahwa ia sudah siap menjadi isteri yang baik dan taat pada suami; Bahwa saya dengan calon suaminya tersebut tidak ada pertalian nasab,tidak ada pertalian kerabat
, umur 23 tahun, agama Islam, alamat di Jl.Diponegoro Desa Wringin Rejo, Kecamatan Gambiran, KabupatenBanyuwangi, Propinsi Jawa Timur, yang selanjutnya menerangkan sebagaiberikut :Bahwa ia kenal dengan anak Pemohon sudah lama;Bahwa ia sudah melamar anak Pemohon, dan telah diterima lamarannyatersebut oleh keluarganya;Bahwa ia telah siap untuk menikah dengan anak Pemohon meskipun anakPemohon belum berumur 16 tahun;Bahwa ia dengan anak Pemohon tersebut tidak ada pertalian nasab, tidakada pertalian kerabat
dan saksi tahu maksudPemohon datang di Pengadilan Agama Denpasar ini adalah mohonDispensasi nikah untuk anaknya yang bernama ANAK tersebut;Bahwa Pemohon mengajukan permohonan Dispensasi Nikah untukanaknya karena anaknya akan menikah, tetapi umurnya baru sekitar 15tahun sehingga umurnya belum cukup 16 tahun;Bahwa saksi tahu status anak Pemohon adalah gadis dan calon suami anakPemohon adalah jejaka; Bahwa antara anak Pemohon dengan calon suaminya adalah tidak adapertalian nasab, tidak ada pertalian kerabat
dan saksi tahu maksudPemohon datang di Pengadilan Agama Denpasar ini adalah mohonDispensasi nikah untuk anaknya yang bernama ANAK tersebut; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan Dispensasi Nikah untukanaknya karena anaknya akan menikah, tetapi umurnya baru sekitar 15tahun sehingga umurnya belum cukup 16 tahun; Bahwa saksi tahu status anak Pemohon adalah gadis dan calon suaminyaanak Pemohon adalah jejaka; Bahwa antara anak Pemohon dengan calon suaminya tidak ada pertaliannasab, tidak ada pertalian kerabat
Bahwa hubungan antara anak Pemohon dengan calon suaminya sudahsangat intim, dan keduanya telah siap untuk menikah dan pula keduanyatidak ada pertalian nasab dan tidak ada pertalian kerabat semenda, dantidak ada pertalian sesusuan atau tidak ada halangan untuk melakukanperkawinan ;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa untuk menghindarikemudharatan dan pelanggaran hukum Syara serta untuk memelihara normanorma agama dan kesusilaan
8 — 0
Bahwa antara Pemohon dengan calon suami Pemohon tersebuttidak ada hubungan pertalian nasab, pertalian kerabat semenda danpertalian sesusuan ;7. Bahwa pemohon maupun calon suami Pemohon tersebut tidakterikat perkawinan dengan lain, Pemohon berstatus perawan dan calonsuami berstatus Duda dengan Akta Crai No. 0227/AC/2011/PA/Mr tanggal01 Februari 2011 ;8.
Wali hakim;Pasal 21(1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompokyang satu didahulukan dan kelompok yang lain sesuai erat tidaknyasusunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita;Pertama, kelompok kerabat lakilaki garis lurus ke atas yakni ayah, kakekdari pihak ayah dan seterusnya;Kedua, kelompok kerabat saudara lakilaki kandung atau saudara lakilakiseayah, dan keturunan lakilaki mereka;Hal. 11 dari 14 hal. Penetapan Nomor 0273/Padt.P/2018/PA.
Mr.Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara lakilaki kandung ayah,saudara seayah dan keturunan lakilaki mereka;Keempat, kelompok saudara lakilaki kandung kakek, saudara lakilakiseayah dan keturunan lakilaki mereka;(2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yangsamasama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wallialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelaiwanita;(3) Apabila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatan yang paling berhakmenjadi
wali nikah ialah kerabat kandung dari kerabat yang seayah;(4) Apabila dalam satu kelompok, derajat kekerabatannya sama yakni samasama derajat kandung atau samasama dengan kerabat seayah, merekasamasama berhak menjadi wali nikah, dengan mengutamakan yang lebihtua dan memenuhi syaratsyarat wali;Pasal 22Apabila wali nikah yang paling berhak, urutannya tidak memenuhi syaratsebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, tunarungu atau sudah udzur, maka hak menjadi wali bergeser
14 — 7
Pertama, kelompok kerabat lakilaki garis lurus keatas yakni ayah,kakek dari pihak ayah dan seterusnya. Kedua, kelompok kerabat saudaralakilaki kandung atau saudara lakilaki seayah, dan keturunan lakilakimereka. Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara lakilaki kKandungayah, saudara seayah dan keturunan lakilaki mereka. Keempat, kelompoksaudara lakilaki kKandung kakek, saudara lakilaki seayah dan keturunanlakilaki mereka.
Ayat (3) Apabila dalam satu kelompok sama derajatkekerabatan ada yang paling berhak menjadi wali nikah ialah karabatkandung dari kerabat yang seayah.
Ayat (4) Apabila dalam satu kelompok,derajat kekerabatannya sama yakni Samasama derajat kandung atau samasama dengan kerabat seayah, mereka samasama berhak menjadi walinikah, dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syaratsyaratwali;Menimbang, bahwa Pasal 1 huruf (b) Kompilasi Hukum Islammenyatakan bahwa wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh MenteriAgama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenanganuntuk bertindak sebagai wali nikah;Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat
11 — 4
merupakan salah satu rukun yang harusdipenuhi, dan tanpa adanya wali nikah tersebut akan berakibat batalnya (tidaksah) sebuah pernikahan, sebagaimana tersebut dalam Pasal 14 dan 19Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa hukum Islam telah menentukan siapa saja orangorang yang berhak menjadi wali nikah bagi seorang mempelai perempuan,khususnya wali nasab, dan urutan atau tingkatan wali nasab tersebut telahdikelompokkan berdasarkan dekatnya kekerabatan dengan calon mempelaiperempuan, dimana kelompok kerabat
yang lebih dekat didahulukan daripadaHim. 6 dari 10Penetapan 165/Pdt.P/2019/PA.Mrbkelompok kerabat yang lain, sebagaimana termuat dalam Pasal 21 ayat (1)Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi sebagai berikut :Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompokyang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunankekerabatan dengan calon mempelai wanita.Pertama : kelompok kerabat lakilaki garis lurus ke atas yakni ayah, kakek daripihak ayah dan seterusnya.Kedua
: kelompok kerabat saudara lakilaki kKandung atau saudara lakilakiseayah dan keturunan lakilaki mereka.Ketiga : kelompok kerabat paman, yakni saudara lakilaki kandung ayah,saudara seayah dan keturunan lakilaki mereka.Keempat : kelompok saudara lakilaki kandung kakek, saudara lakilaki seayahkakek dan keturunan lakilaki mereka.Menimbang, bahwa dalam urutan pengelompokan wali nasabberdasarkan dekatnya kekerabatan dengan calon mempelai perempuansebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 ayat (1) Kompilasi
14 — 4
Pertama, kelompok kerabat lakilaki garis lurus keatas yakni ayah,kakek dari pihak ayah dan seterusnya. Kedua, kelompok kerabat saudaralakilaki kandung atau saudara lakilaki seayah, dan keturunan lakilakimereka. Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara lakilaki kandungayah, saudara seayah dan keturunan lakilaki mereka. Keempat, kelompoksaudara lakilaki kandung kakek, saudara lakilaki seayah dan keturunanlakilaki mereka.
Ayat (3) Apabila dalam satu kelompok sama derajatkekerabatan ada yang paling berhak menjadi wali nikah ialah karabatkandung dari kerabat yang seayah.
Ayat (4) Apabila dalam satu kelompok,derajat kekerabatannya sama yakni Samasama derajat kandung atau samasama dengan kerabat seayah, mereka samasama berhak menjadi wallnikah, dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syaratsyaratwali;Menimbang, bahwa Pasal 1 huruf (6) Kompilasi Hukum Islammenyatakan bahwa wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh MenteriAgama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenanganuntuk bertindak sebagai wali nikah;Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat
10 — 2
merupakan salah satu rukun yang harusdipenuhi, dan tanpa adanya wali nikah tersebut akan berakibat batalnya (tidaksah) sebuah pernikahan, sebagaimana tersebut dalam Pasal 14 dan 19Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa hukum Islam telah menentukan siapa saja orangorang yang berhak menjadi wali nikah bagi seorang mempelai perempuan,khususnya wali nasab, dan urutan atau tingkatan wali nasab tersebut telahdikelompokkan berdasarkan dekatnya kekerabatan dengan calon mempelaiperempuan, dimana kelompok kerabat
yang lebih dekat didahulukan daripadakelompok kerabat yang lain, sebagaimana termuat dalam Pasal 21 ayat (1)Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi sebagai berikut :Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompokyang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunankekerabatan dengan calon mempelai wanita.Pertama : kelompok kerabat lakilaki garis lurus ke atas yakni ayah, kakek daripihak ayah dan seterusnya.Him. 6 dari 10 hlm.
Putusan No. 1024/Pdt.G/2018/PA.SbsKedua : kelompok kerabat saudara lakilaki kKandung atau saudara lakilakiseayah dan keturunan lakilaki mereka.Ketiga : kelompok kerabat paman, yakni Saudara lakilaki kandung ayah,saudara seayah dan keturunan lakilaki mereka.Keempat : kelompok saudara lakilaki kandung kakek, saudara lakilaki seayahkakek dan keturunan lakilaki mereka.Menimbang, bahwa dalam hal ini Hakim berpendapat keadaan (situasi)apapun tidak bisa dijadikan alasan untuk menggantikan kedudukan wali
104 — 81
Pertama, kelompok kerabat lakilaki garis lurus keatas yakni ayah,kakek dari pihak ayah dan seterusnya. Kedua, kelompok kerabat saudaralakilaki kandung atau saudara lakilaki seayah, dan keturunan lakilakimereka. Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara lakilaki kandungayah, saudara seayah dan keturunan lakilaki mereka. Keempat, kelompoksaudara lakilaki kandung kakek, saudara lakilaki seayah dan keturunanlakilaki mereka.
Ayat (3) Apabila dalam satu kelompok sama derajatkekerabatan ada yang paling berhak menjadi wali nikah ialah karabatkandung dari kerabat yang seayah.
Ayat (4) Apabila dalam satu kelompok,derajat kekerabatannya sama yakni Samasama derajat kandung atau samasama dengan kerabat seayah, mereka samasama berhak menjadi wallnikah, dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syaratsyaratwali;Menimbang, bahwa Pasal 1 huruf (6) Kompilasi Hukum Islammenyatakan bahwa wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh MenteriAgama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenanganuntuk bertindak sebagai wali nikah;Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat