Ditemukan 2290 data
40 — 3
Dan barang siapa tidak sanggup hendaklah ia berpuasa sebab puasaitu menjadi pengekang baginya;Menimbang, bahwa bahwa oleh karena perkara ini menyangkut bidangperkawinan maka sesuai dengan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009, semua biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepadaPemohon;Mengingat peraturan perundangundangan yang berlaku dan HukumIslam yang terkait
55 — 16
Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah iaberpuasa, karena berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang syahwat.
56 — 19
Dan barangsiapa tidakmampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnyapuasa itu menjadi pengekang baginya."3. Kaidah Fighiyyah yang berbunyi sebagai berikut:Cella!)
14 — 8
yatl(syle oly) slog aJ aloArtinya : Wahai pemuda, barangsiapa diantara kamu sanggup danmampu kawin, dan yang mewajibkannya, maka hendaklahkamu kawin. sesungguhnya kawin itu dapat menundukkanpandangan mata dan meredakan gelora syahwat. danbarangsiapa tidak sanggup hendaklah dia berpuasa sebabpuasa itu menjadi pengekang baginya.
13 — 6
Danbarangsiapa tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa,karena sesungguhnya puasa itu menjadi pengekang baginya."3.
6 — 0
Danbarangsiapa tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karenasesungguhnya puasa itu menjadi pengekang baginya."2. Kaidah Fighiyyah yang berbunyi sebagai berikut:Sy) yaw Loo)!
17 — 4
No. 163 /PdLP/2012/PA.Wtp.Artinya: Dari Abdullah bin Mas'vd ra, dia berkata:Rk*ullah SAW befsabda:Wahai para pemuda, barangsiapa di antarakalian mampu/san~up untuk menikah makamenikahlah karena sesungguhnya nikah ituakan lebih dapat menundukan pandangan matadan dapat meredakan gelora syahwat Danbarangsiapa tidak mampu, maka hendaklah diaberpuasa, kareena sesungguhnya puasa itumenjadi pengekang baginya."3.
12 — 5
Hadits.po atl aild co juld sell pSio elbiw yo Cll pres Lolay) Sleg J ald ppodl aled ahi, ol yo on oweSyArtinya : Wahai pemuda, barangsiapa diantara kamu sanggup kuasa akanperbelanjaan kawin, dan yang mewajibkannya, maka hendaklah kamukawin. sesungguhnya kawin itu dapat menundukkan pandangan matadan meredakan gelora syahwat. dan barangsiapa tidak sangguphendaklah dia berpuasa sebab puasa itu menjadi pengekang baginya.
62 — 26
Dan barangsiapa tidakmampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnyapuasa itu menjadi pengekang baginya."3.
32 — 4
Dan barang siapa tidak mampu, hendaklah berpuasa,sebab puasa itu menjadi pengekang baginya.Menimbang bahwa permohonan Pemohon diajukan sesuai dengan aturanyang berlaku, dan cukup alasan, maka permohonan Pemohon harus dikabulkan,hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undangundang Nomor 1 tahun1974 Jo Pasal 15 Kompilasi Hukum Islam;Hal. 7 dari 10 hal. Pts.
12 — 8
Dan barangsiapa tidak mampu, makahendajfdak dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu menjadi pengekang baginya."3. Kaidah Fightyyah yang berbunyi sebagai berikut:Artinya: "Menolak kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan.
12 — 3
Dan barangsiapa tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa,karena sesungguhnya puasa itu menjadi pengekang baginya."3 Kaidah Fighiyyah yang berbunyi sebagai berikut:52 pwlaodl press Wi saboollArtinya: "Menolak kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan.oi pl le asjll Logis anboollArtinya: "Kebijakan Imam/Pemerintah terhadap rakyatnya harus diimbangi dengankemaslahatan.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makapermohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa
14 — 2
kemampuan dengan karuniaNya.Dan Allah Maha Luas pemberianNya lagi Maha Mengetahui.2 Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim sebagai berikut:Artinya: "Dari Abdullah bin Masud ra, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda:Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu/sanggup untukmenikah, maka menikahlah, karena sesungguhnya nikah itu akan lebihdapat menundukan pandangan mata dan dapat meredakan gelora syahwat.Dan barangsiapa tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karenasesungguhnya puasa itu menjadi pengekang
7 — 3
kemampuan dengan karuniaNya.Dan Allah Maha Luas pemberianNya lagi Maha Mengetahui.2 Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim sebagai berikut:Artinya: "Dari Abdullah bin Masud ra, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda:Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu/sanggup untukmenikah, maka menikahlah, karena sesungguhnya nikah itu akan lebihdapat menundukan pandangan mata dan dapat meredakan gelora syahwat.Dan barangsiapa tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karenasesungguhnya puasa itu menjadi pengekang
10 — 4
Hadits .aild cojuld sslll pSio ellaiw oo Gluiull piseo Uext ales gli oJ yoo Tal) paris pad cat(syle olg)) Slog aJ ailsArtinya : Wahai pemuda, barangsiapa diantara kamu sanggup kuasaakan perbelanjaan kawin, dan yang mewajibkannya, makahendaklah kamu kawin. sesungguhnya kawin itu dapatmenundukkan pandangan mata dan meredakan gelorasyahwat. dan barangsiapa tidak sanggup hendaklah diaberpuasa sebab puasa itu menjadi pengekang baginya.
11 — 5
Dan barangsiapa tidak sangguphendaklah dia berpuasa sebab puasaitu menjadi pengekang baginya. (Mughnil Muhtaj Ill: 125).Menimbang bahwa perkara ini adalah perkara Voluntair yang bersifat exparte yaitu seluruh kepentingan ada pada pemohon sehingga biaya perkaraseluruhnya dibebankan kepada pemohon ;Mengingat segala peraturan perundangundangan yang terkait denganperkara ini.MENETAPKAN1. Mengabulkan permohonan pemohon2.
9 — 0
Dan barangsiapa tidak sanggup hendaklahdia berpuasa sebab puasa itu menjadi pengekang baginya.
6 — 0
Dan barang siapa tidak sanggup hendaklah ia berpuasa sebab puasaitu menjadi pengekang baginya;Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan diubah dengan undangUndang Nomor 50 tahun2009, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon ;Mengingat peraturan perundangundangan yang berlaku dan HukumIslam yang terkait dengan perkara ini;MENETAPKAN1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2.
8 — 3
Dan barangsiapa tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa,karena sesungguhnya puasa itu menjadi pengekang baginya."3 Kaidah Fighiyyah yang berbunyi sebagai berikut:wile Uisadbotll Sy) pwlaoll prioArtinya: "Menolak kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makapermohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangUndang No.7 Tahun1989 biaya perkara dibebankan kepada Pemohon;Mengingat segala
12 — 2
Dan barangsiapa tidakmampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnyapuasa itu menjadi pengekang baginya."3.