Ditemukan 1850 data
80 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUMBER ANEKA SEMPANA, ;PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4),
(4) Undang UndangNomor 13 Tahun 2003 dan upah selama proses dari bulan Februari 2004sampai dengan bulan Maret 2004; Bahwa agar pihak Pengusaha dan Pekerja memberikan jawaban tertulis atasanjuran tersebut selambatlambatnya 7 hari setelah menerima surat anjuran;Bahwa atas anjuran Pegawai Perantara seperti tersebut diatas pihakPengusaha dan pihak Pekerja menolaknya, sehingga penyelesaiannyadilimpahkan ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Perouruhan Pusat, dan olehPanitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Agus MuhammadMenyatakan batal atau tidak sah, Keputusan Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan Pusat (P4P) Nomor 1235/764/15214/IX/PHK/72004 tanggal 14 Juli 2004;Hal. 6 dari 13 hal. Put. No. 38 K/TUN/20065. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan keputusan yang baruberisi memutuskan hubungan kerja antara PT. SUMBER ANEKA SEMPANAdengan Pekerja Sdr.
22 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P),
27 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
RUMINDO PRATAMA ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P).
45 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Soeing Sriwati ; Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P)
21 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT ; PT. PYRIDAM NICOSINDO MEGAH
39 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
H ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
kerja, syaratsyaratperburuhan dan atau keadaan perburuhan yang ada yang justrusedang menjadi perselisinan;Ayat 3 tindakantindakan demikian adalah tidak sah;.
No. 230 K/TUN/2005Perselisihan Perburuhan Daerah/Pusat melalui prosespemerantaraan. Berdasarkan hal tersebut di atas dengan inidiminta agar saudara segera memproses permohonan ijin PHKPT. Bridgestone Tire Indonesia sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku;2.
Namun atas anjuran tersebut PihakPengusaha dan Serikat Pekerja menolak dan meminta banding kePanitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah diBandung;Atas permohonan ijin PHK Pengusaha tersebut, PanitiaPenyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah Bandungmengeluarkan 2 buah keputusan sebagai berikut :1. No. 567/PTS.308/BPPKD tanggal 7 Mei 2003, yang amarputusannya berbunyi sebagai berikut :. Melimpahkan kasus PHK antara PT.
13 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
GRAHA TARUNA DWIPA ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
18 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P) ; vs. PT. PRESIDEN TAXI
24 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
DUNIA EXPRESS TRANSINDO ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
11 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
Objek Gugatan:Adapun yang menjadi objek gugatan adalah Putusan Tergugat (PanitiaPenyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat) Nomor 04/2222/1639/XI/PHK/12000 tanggal 3 Januari 2000 tentang Pemutusan HubunganKerja antara PT. Dan Liris Kelurahan Banaran, Kecamatan Grogol,Kabupaten Sukoharjo dengan Sdr. Rahmad d/a Margohayu DalemanTulung Klaten;Halaman 1 dari 7 halaman. Putusan Nomor 626 K/TUN/2015ll. Dasar dan Alasan Gugatan:1.
16 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P) ; PT. SRI DADI PURIMULYO
34 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Arion Paramita Holding Company ; Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat
17 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P) ; PT. LOBINDO NUSA PERSADA
22 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P), DK
43 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P) ; PT. VASTEX PRIMA INDUSTRIES
18 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) ; Singapore Mosquito Incense Coil
29 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; PT. SINAR OLEOCHEMICAL INTERNASIONAL
29 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHANPUSAT (P4P) ; vs. PT. USAHA TIMOR
Aswan adalah tidak berdasar karena Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan Pusat telah tidak mempertimbangkan secara baik danbenar atas faktafakta yang menjadi dasar bagi Penggugat untuk melakukanPHK terhadap para pekerja;Bahwa adapun alasan Penggugat melakukan PHK terhadap para pekerjakarena para pekerja (antara lain Sdr. Aswan) telah melakukan kesalahan berat,Hal. 2 dari 9 hal. Put.
No. 350 K/TUN/2006Bahwa akan tetapi Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusattidak mempertimbangkan secara baik dan benar atas faktafakta hukumsebagaimana tersebut diatas serta tidak mengindahkan semua peraturan yangberlaku;Bahwa PHK yang telah dilakukan secara baik dan benar sesuai prosedur(bukti P.5 s/d P.5 d) antara lain karena para pekerja sesuai peraturan yangberlaku dikualifikasi sebagai telah mengundurkan diri karena tidak masuk kerjaselama lima hari kerja berturutturut, oleh Panitia
yangbersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui bataswewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndangNo. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndangNo. 5 Tahun 2004 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyatabahwa putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara initidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PANITIA PENYELESAIANPERSELISIHAN PERBURUHAN
No. 350 K/TUN/2006MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PANITIAPENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) tersebut ;Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis, tanggal 14 Juni 2007 oleh Prof.Dr. Paulus E. Lotulung,SH.
53 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) ; PT. Karsa Sahabat Inkatama.
26 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) ; PT Ahap Tbk. Cabang Bandung