Ditemukan 1529 data
67 — 15
Dukuhjati KidulKecamatan Pangkah Kabupaten Tegal, Terdakwa telah menghisap ganja dalambentuk lintingan rokok.Bahwa terdakwa terdakwa menghisap ganja tersebut tidak berkaitan denganpenelitian ilmu pengetahuan dan tidak ada hubungannya dengan kepentingankesehatan.Bahwa dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi.Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turutmelakukanBahwa pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenai dee/neming(keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan
1.WIDO BHERNARD GABARIEL SIHOMBING
2.IDAM KOLID DAULAY, SH
Terdakwa:
1.SATRIA WIBOWO BIN SAFRIZAL KOMBIH
2.SUJANI BIN ALM BOIMAN
51 — 5
suatubentuk penyalahgunaan Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, Majelis Hakim berpendapat unsur Penyalah guna NarkotikaGolongan Bagi Diri Sendiri telah terpenuhi;Ad.3 Unsur Yang melakukan, menyuruh melakukan atau ikut melakukanperbuatan itu;Menimbang bahwa menurut ilmu hukum pidana Pasal 55 Kitab UndangUndang Hukum Pidana ayat (1) ke1 itu, paling tidak ada 3 (tiga) harus dipenuhibagi perbuatan Penyertaan Dalam Melakukan Tindak Pidana / bersama sama(Deel Neming
Yahya Harahap dalambukutnya Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAPJilid yaituKetentuan Pasal 55 Ayat (1) ke1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana telahmengandung kualifikasi bentukbentuk penyertaan (dee/neming), yaitu bentukmenyuruh melakukan (doenplegen) dan bentuk turut serta melakukan(medeplegen).
ARGA FEBRIANTO, S.H.
Terdakwa:
1.HENDRIK Alias ERIK Bin CHRISTOPHER PITCH
2.MAYMAMUNSRY Alias MAYMUN Binti MUNIR AHIE
87 — 33
Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turutserta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini yang dikenaldengan istilah dee/neming yaitu perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satuorang dan semua pelaku harus bertindak sebagai pembuat atau turut yangmelakukan;Menimbang, bahwa apabila suatu tindak pidana akan didakwakandengan menggunakan delik penyertaan (dee/neming) maka harus merumuskanuraian tindak pidana:1.
351 — 245 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalamkonteks pembuktian perkara ini yang dimaksud dengan turut sertaadalah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Ayat (1) ke1 yaitupenyertaan (dee/neming) adalah turut melakukan atau medepelgen;Hal. 30 dari 34 hal. Put.
No. 4388 K/PID/2017Bahwa oleh karena dalam praktek peradilan bentuk dee/neming iniselalu terdapat seorang pelaku dan seorang atau lebih yang turutmelakukan tindak pidana yang dilakukan oleh pelakunya, maka bentukdeelneming ini juga sering disebut sebagai suatu mededaderschap.Apabila seseorang melakukan tindak pidana, maka biasanya ia disebutsebagai seorang dader atau seorang pelaku, tetapi apabila beberapaorang secara bersamasama melakukan tindak pidana, maka setiappeserta di dalam tindak pidana
1.DHIPO AKHMADSYAH SEMBIRING, S.H
2.RISKI SK, SH
Terdakwa:
1.ARSIL YUNUS Alias IL
2.RASMAN YUNUS Alias DELAN
134 — 103
Yang sengaja menganjurkan (uitlokken), yang orangnya disebut pembuatpenganjur (uitlokker);Menimbang, bahwa Pasal 55 disebut pula sebagai tindak pidanapenyertaan (dee/neming), sehubungan dengan ini, Utrecht mengatakan bahwapelajaran umum turut' serta ini justru. dibuat untuk menuntutpertanggungjawaban mereka yang memungkinkan pembuat melakukanperistiwa pidana, biarpun perbuatan mereka itu sendiri tidak memuat semuaanasir peristiwa pidana tersebut, walaupun mereka bukan pembuat yaituperbuatan mereka
21 — 6
Unsur secara bersamasamaMenimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur yang dilakukan secarabersamasama (dee/neming) sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPyaitu dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana :1. orang yang melakukan (pleger);2. orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) ;3. orang yang turut melakukan (medeplegen) ;4. orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakaikekerasan (ultloeker) ;Menimbang, bahwa dalam lapangan ilmu pengetahuan hukum pidana(doctrine),
28 — 3
Unsur secara bersamasamaHalaman 13 dari 17 Putusan Nomor 365/Pid.B/2014/PN KisMenimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur yang dilakukan secarabersamasama (dee/neming) sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPyaitu dihnukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana :1. orang yang melakukan (pleger);2. orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) ;3. orang yang turut melakukan (medeplegen) ;4. orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakaikekerasan (ultloeker) ;Menimbang, bahwa dalam
23 — 2
Unsur secara bersamasamaMenimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur yang dilakukan secarabersamasama (dee/neming) sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPyaitu dihnukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana :1. orang yang melakukan (pleger);2. orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) ;3. orang yang turut melakukan (medeplegen) ;4. orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakaikekerasan (uitloeker) ;Menimbang, bahwa dalam lapangan ilmu pengetahuan hukum pidana(doctrine),
Junita Sitorus
Terdakwa:
Midun Joni Iskandar Silalahi
15 — 3
Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, atau yang turut sertamelakukanMenimbang, bahwa unsur pasal 55 ayat (1) kel1 KUHP merupakanPenyertaan (dee/lneming) melakukan tindak pidana, Melakukan (dader),Menyuruh Melakukan (doen plegen), Turut Melakukan (madeplegen) didalam ajaran hukum pidana seseorang tidak dapat melakukan perbuatantersebut sekaligus, melainkan suatu rumusan perbuatan yang bersifatalternatif, artinya salah satu perbuatan penyertaan tersebut terpenuhi, makaterpenuhilah unsur dee/neming
22 — 4
sedangkan dalam hal menyuruh melakukan mengandung pengertian bahwasesuatu tindak pidana terjadi dengan melibatkan 2 (dua) orang atau lebih yakniorang yang menyuruh dan yang disuruh dimana dalam hal ini orang yang disuruhtersebut adalah orang yang tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban.Selanjutnya dalam turut melakukan juga melibatkan dua orang atau lebih dandalam melakukan tindak pidana tersebut terdapat kerja sama yang sedemikian eratdiantara sesama mereka ;Menimbang, bahwa unsur penyertaan (dee/neming
304 — 22
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana
JOSECAC.I.ITANG,SH
Terdakwa:
ISRAIL Alias RAIL Bin MUHAMMAD SAAD
104 — 47
:Orang lain yang turut serta melakukan kejahatan itu dapat dianggap sebagaipelaku, maka disitu dapat terjadi medep/eger atau turut serta melakukan.Mededaderschap itu menunjukkan tentang adanya kerjasama secara fisik untukmelakukan sesuatu perbuatan, kerjasama fisik itu haruslah didasarkan padakesadaran bahwa mereka itu bekerjasama.Menimbang, bahwa dalam konteks pembuktian perkara ini yangdimaksud dengan secara bersamasama sebagaimana diatur dalam Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP, yaitu penyertaan (dee/neming
Bahwa oleh karena dalam praktek peradilan bentuk dee/neming iniselalu terdapat seorang pelaku dan seorang atau lebih yang turut melakukantindak pidana yang dilakukan oleh pelakunya, maka bentuk dee/neming ini jugasering disebut sebagai Ssuatu mededaderschap;Menimbang, bahwa apabila seseorang itu melakukan suatu tindakpidana, maka biasanya ia disebut sebagai seorang dader atau seorang pelaku,tetapi apabila beberapa orang secara bersamasama melakukan tindak pidana,maka setiap peserta di dalam tindak
RADEN BAGUS EKA PERWIRA, SH.MH.
Terdakwa:
1.H. FAISOL IMRON Bin MOH TOHA.
2.IMAM SYAFII Bin ROIS
95 — 15
alamat Dusun Bandungan RT.001/RW.001 Desa Karang PenangonjurKecamatan Karangpenang Kabupaten Sampang adalah milik Saksi Mat Suri, makaMajelis Hakim berpendapat unsur Berada dalam kekuasaannya bukan karenakejahatan telah terpenuhi;Ad.5 Unsur Yang melakukan, menyuruh melakukan atau ikut melakukanperbuatan itu;Menimbang bahwa menurut ilmu hukum pidana Pasal 55 KUHP ayat (1) ke1itu, paling tidak ada 3 (tiga) harus dipenuhi bagi perbuatan Penyertaan DalamMelakukan Tindak Pidana / bersama sama (Deel Neming
neming) dalam hukumpidana yang didalam rumusan tersebut telah menunjukkan adanya pembagianbentukbentuk penyertaan yang telah dikenal dalam ajaran/ilmu hukum pidana, yaitu:1. Yang melakukan (pleger/Pelaku).2. Yang menyuruh melakukan (doenpleger).3.
389 — 77
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turutserta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa pasal 55 KUHP ini adalah merupakanpenerapan ajaran penyertaan (dee/neming) yang maksudnya untukdapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana yaitu orang yangmelakukan (p/eger), menyuruh lakukan (doen plegen), dan yang turutserta melakukan (medepleger) suatu tindak pidana adalah dilakukansecara bersamasama;Menimbang, bahwa disini disebutkan peristiwa pidana, jadi baikkejahatan maupun pelanggaran
28 — 2
Unsur secara bersamasamaMenimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur yang dilakukan secarabersamasama (dee/neming) sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPyaitu dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana :1. orang yang melakukan (pleger);2. orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) ;Halaman 15 dari 19 Putusan Nomor 76/Pid.Sus/2016/PN Kis3. orang yang turut melakukan (medeplegen) ;4. orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakaikekerasan (ultloeker) ;Menimbang, bahwa dalam
41 — 15
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kesatu Tunggal ini melanggar pasal 480ke1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming
1.HERU PUJAKESUMA, SH
2.MOCHAMAD ARIFFUDIN, SH
Terdakwa:
ROBUNA Alias BUNA Bin ROHMAN
320 — 65
Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turutserta melakukan perbuatan;Halaman 28 dari 33 Putusan Nomor 128/Pid.B/LH/2020/PN MtkMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini yang dikenaldengan istilah dee/neming yaitu perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satuorang dan semua pelaku harus bertindak sebagai pembuat atau turut yangmelakukan;Menimbang, bahwa apabila suatu tindak pidana akan didakwakandengan menggunakan delik penyertaan (dee/neming) maka harus merumuskanuraian tindak
HERMOKO FEBRIYANTO, SH
Terdakwa:
DEWI IBANA TASYA AULIA SARAGIH ALIAS TASYA
64 — 43
yangpenguasaannya terhadap barang disebabkan ada hubungan kerja atau karenapencaharian atau karena mendapat upah telah terpenuhi;Ad.4 Unsur mereka yang melakukan, yang = menyuruhmelakukan dan yang turut serta melakukanHalaman 28 dari 33 Putusan Nomor 367/Pid.B/2021/PN SrhMenimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana bukanmerupakan ketentuan pidana yang memuat unsurunsur dari perbuatan yangdiancam dan dapat dipidana, akan tetapi merupakan ketentuanketentuan yangmengatur mengenai keturutsertaan (dee/neming
) yang dijunctokan denganmaksud untuk memperjelas kapasitas seorang pelaku tindak pidana;Menimbang, bahwa Pasal 55 KUHPidana mengatur mengenai keturutsertaan (dee/neming) yang terdiri dari beberapa perbuatan sehingga dapatdikualifikasikan sebagai pelaku, karena melakukan suatu perbuatan secarabersamasama, membantu melakukan yang dikualifikasikan juga sebagaipelaku, menyuruh melakukan atau menggerakkan orang lain untuk melakukansuatu tindak pidana;Menimbang, bahwa kualifikasi perbuatan pelaku adalah
WILLY PRAMUDYA RONALDO, SH
Terdakwa:
Periansyah Als Iyek Bin Sudirman
72 — 29
kepadanya Bahwa selaku medepleger dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwatidak perlu melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana ; Bahwa seorang medepleger yang turut melakukan tindak pidana tidak usahmemenuhi segala unsur yang oleh Undangundang dirumuskan untuk tindakpidana itu.Halaman 22 dari 27 Putusan Nomor 54/Pid.Sus/2017/PN PgaDalam konteks pembuktian perkara ini yang di maksud dengan secarabersamasama sebagaimana di atur dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP adalahpenyertaan (dee/neming
Bahwa olehkarena dalam praktek peradilan bentuk dee/neming ini selalu terdapat seorang pelakudan seorang atau lebih pelaku yang turut melakukan tindak pidana yang di lakukanoleh pelakunya, maka bentuk deelneming ini juga sering di sebut sebagai suatumededaderschap.Bahwa terhadap Terdakwa PERIANSYAH Alias IYEK Bin SUDIRMAN, Olehkarenanya yang perlu dibuktikan apakah perbuatan yang didakwakan adalahdilakukan secara sendiri atau bersamasama dengan orang lain.Berdasarkan faktafakta yuridis yang terungkap
23 — 2
sedangkan dalam hal menyuruh melakukan mengandung pengertian bahwasesuatu tindak pidana terjadi dengan melibatkan 2 (dua) orang atau lebih yakniorang yang menyuruh dan yang disuruh dimana dalam hal ini orang yang disuruhtersebut adalah orang yang tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban.Selanjutnya dalam turut melakukan juga melibatkan dua orang atau lebih dandalam melakukan tindak pidana tersebut terdapat kerja sama yang sedemikian eratdiantara sesama mereka ;Menimbang, bahwa unsur penyertaan (dee/neming