Ditemukan 48380 data
UMI SALAMAH
10 — 1
Pemohon:
UMI SALAMAH
UMI BAIDAH
13 — 9
Pemohon:
UMI BAIDAH
UMI CHASANAH
22 — 4
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan sah secara hukum dan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan /perubahan data nama dan tahun kelahiran dalam Akta Kelahiran Pemohon yang bernama UMI CHASANAH dengan Nomor : 3307-LT-01122011
-0002 yang dikeluarkan oleh Kantor Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo tertanggal 6 September 2018, yaitu yang semula tertulis nama dan tahun lahir pemohon UMI CHASANAH lahir pada tanggal 11 Juli 1993 menjadi ABIGAIL TIAN lahir pada tanggal 11 Juli 1996;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Pemohon:
UMI CHASANAHBahwa Pemohon UMI CHASANAH adalah benarbenar anak kandungdari seorang ayah yang bernama TONO RAHAYU dan seorang ibu yangbernama KHOMSATUN, dan Pemohon benarbenar ber Warga NegaraRepublik Indonesia ;2.
Bahwa pada bulan September 2018 Pemohon telah mengurus AktaKelahiran Pemohon yang bernama UMI CHASANAH, dan dalam AktaKelahiran Pemohon yang telah dikeluarkan oleh Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo denganNomor: 3307LT011220110002 tertanggal 6 September 2018, nama,tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon tertulis UMI CHASANAH 11Juli 1993, sehingga terdapat ketidaksesuaian data Pemohon dengandata yang sebenarnya ;3.
Bahwa dalam Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor: 3307022811070569yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilHal. 1 dari 5 Penetapan No.213/Pdt.P/2018/PN.Wsb.Kabupaten Wonosobo tertanggal 12 Juli 2010, nama dan tahun kelahiranPemohon tertulis UMI CHASANAH 11 Juli 1993, sehingga terdapatketidaksesuaian data Pemohon dengan data yang sebenrnya ;4.
Bahwa atas kesalahan penulisan tersebut Pemohon telah mengajukanperbaikan data Akta Kelahiran Pemohon yang bernama UMI CHASANAHtersebut kepada Kantor Administrasi Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Wonosobo, namun disyaratkan adanya penetapan dariPengadilan Negeri Wonosobo, untuk itu. Pemohon mengajukanPemohonan ini ;6. Bahwa atas pertimbangan sebagaimana di atas mohon agar PengadilanNegeri Wonosobo cq.
dan tahun lahirpemohon dalam akte kelahiran Pemohon, yaitu yang semula tertulis namadan tahun lahir pemohon UMI CHASANAH lahir pada tanggal 11 Juli1993 menjadi ABIGAIL TIAN lahir pada tanggal 11 Juli 1996 adalahberalasan, oleh karena itu patut untuk dikabulkan;Mengingat Pasal 52 Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan jo.
UMI DAIMAH
12 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum serta memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/ merubah penulisan nama dan identitas kelahiran Pemohon yang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 2038/DIS/2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dan Catatan Sipil Kabupaten Wonosobo tanggal 11 April 2006 dari semula nama Pemohon ditulis Umi
Pemohon:
UMI DAIMAH
UMI KHASANAH
19 — 11
Pemohon:
UMI KHASANAH
UMI YANITA
43 — 23
Menyatakan Identitas Pemohon tertulis bernama UMI YANITA dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 2171035607869009 lahir di Blora, 16 Juli 1986 seharusnya bernama YANI lahir di Blora, tanggal 16 Juli 1986, nama Ayah Kandung Pemohon tertulis bernama PARTO REJO YAMIN seharusnya bernama PARTOREJO YAMIN serta nama Ibu Kandung Pemohon tertulis bernama JAENAH seharusnya bernama DJAENAH adalah satu orang yang sama;
Identitas Pemohon tertulis bernama UMI YANITA dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 2171035607869009 lahir di Blora, tanggal 16 Juli 1986 diperbaiki menjadi bernama YANI lahir di Blora, tanggal 16 Juli 1986;
Pemohon:
UMI YANITA
UMI LESTARI
17 — 13
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan pemohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama Pemohon antara UMI LESTARI (dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3505-LT-07012022-0063, Kutipan Akta Nikah Nomor: 0428/052/XI/1983, KTP NIK: 3505014707650002 dan KK Nomor: 3505011406060656), dengan UMI LASTRI (dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 435/I/477/WNI/1985.- milik anak Pemohon atas nama ANIS SAADAH), kedua
Pemohon:
UMI LESTARI
Umi Kalsum
40 — 9
Pemohon:
Umi Kalsum
UMI KHOMSYAH
28 — 3
M E N E T A P K A N
- Menerima mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Memberikan ijin kepada Pemohon UMI KHOMSYAH mewakili ke 1 (satu) orang anaknya yang masih dibawah umur bernama NAJWA ALIMATUS SALSABILA, untuk menjual Rumah dan Tanah yang menjadi hak bagiannya asal warisan / peninggalan dari ayah
Pemohon:
UMI KHOMSYAH
UMI DANIATI
0 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/merubah penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon Nomor: 1271-LT-04122023-0030 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan tertanggal 06 Desember 2023 yang semula tertulis UMI
DANIATY diperbaiki/dirubah menjadi UMI DANIATI;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dibuat catatan dalam register pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut sesuai peraturan hukum yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Pemohon:
UMI DANIATI
UMI KASUM
82 — 103
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perbaikan penulisan nama Pemohon, tempat tanggal lahir Pemohon, serta nama ayah dan ibu Pemohon di dalam kutipan akta kelahiran Pemohon nomor 1116-LT-12102023-0020, kartu tanda penduduk Pemohon nomor 1116014804480001, serta kartu keluarga Pemohon nomor 1116011205230002 dari nama UMI KASUM, tempat tanggal lahir Simpang Ulim 8 April 1948, nama ayah HUSEN nama ibu PATIMAH, menjadi yang seharusnya
yaitu nama UMI KALSUM, tempat tanggal lahir Sp.
Ulim 31 Desember 1948, nama ayah ABU BAKAR nama ibu AMINAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penetapan perbaikan penulisan nama Pemohon, tempat tanggal lahir Pemohon, serta nama ayah dan ibu Pemohon di dalam kutipan akta kelahiran Pemohon nomor 1116-LT-12102023-0020, kartu tanda penduduk Pemohon nomor 1116014804480001, serta kartu keluarga Pemohon nomor 1116011205230002 dari nama UMI KASUM, tempat tanggal lahir Simpang Ulim 8 April 1948, nama ayah HUSEN nama ibu PATIMAH
, menjadi yang seharusnya yaitu nama UMI KALSUM, tempat tanggal lahir Sp.
Pemohon:
UMI KASUM
Umi Salamah
52 — 5
Pemohon:
Umi Salamah
UMI NAPIAH
36 — 20
Pemohon:
UMI NAPIAH
UMI BADIAH
40 — 22
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa nama dan tahun lahir Pemohon adalah Umi Badiah dan tanggal lahir 31 Desember 1972;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan Nama dan Tahun Lahir pada Paspor Pemohon ke dinas imigrasi terkait yang sesuai dengan Nama dan Tahun Lahir yang sesuai dengan KTP, KK dan Kutipan Akta Kelahiran yaitu menjadi Umi Badiah dan tanggal lahir
Pemohon:
UMI BADIAH
56 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
UMI KHULSUM binti SURIJAN
DEMI KEADILANmemeriksa perkaradimohonkan oleh PePUTUSANNomor 1832 K/Pid.Sus/2018BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGtindak pidana khusus pada tingkat kasasi yangnuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro danTerdakwa telah memutus perkara Terdakwa:NamaTempat LahirUmur/TanggaJenis KelaminKewarganegaTempat TinggAgamaPekerjaan: UMI KHULSUM binti SURIJAN;: Bojonegoro; Lahir : 42 tahun/25 April 1975;: Perempuan;raan: Indonesia;al Desa Deru RT.006 RW.001 KecamatanSumberejo, Kabupaten Bojonegoro
Menyatakan Terdakwa UMI KULSUM binti SURIJAN bersalahmelakukan tindak pidana yang tanpa hak dan melawan hukum, menjualHalaman 1 dari 8 halaman Putusan Nomor 1832 K/Pid.Sus/2018atau menyerahkan Narkotika Golongan , permufakatan jahat untukmelakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotikasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (1) junctoPasal 132 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat Dakwaan Alternatif Kesatu;Menjatuhkan pidana
penjara terhadap Terdakwa UMI KULSUM bintiSURIJAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjaradengan menetapkan lamanya penangkapan dan penahanandikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatunkan, denganperintah Terdakwa tetap ditahan, denda Rp1.000.000.000,00 (satumiliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara;Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam tipe 108 dengansim card 081241357476 dirampas untuk dimusnahkan dan uang tunaisebesar Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah) sisa hasil dari penjualanNarkotika dirampas untuk Negara;Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor44/Pid.Sus/2018/PN.Bjn, tanggal 12 Maret 2018 yang amar lengkapnyasebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa UMI KHULSUM binti SURIJAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Tanpa hak menjual Narkotika Golongan sebagaimana dalamdakwaan Alternatif
tentang Narkotika, UndangUndang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi /PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan Pemohon Kasasill/Terdakwa UMI
UMI KALSUM
26 — 3
Pemohon:
UMI KALSUM
Umi Solehati
21 — 9
Pemohon:
Umi Solehati
63 — 5
NURHADI, MELAWANUMI KULSUM,
G/ 2009 / PN.GSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara perkaraperdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara antara :NURHADI, bertempat tinggal di Desa Pengalangan RT.017 RW.06,Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, selanjutnyadisebut sebagai PENGGUGAT;MELAWAN :UMI KULSUM, bertempat tinggal di Desa Pengalangan RT.17 RW.06,Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, selanjutnyadisebut sebagai
UMI YULIANINGSIH
21 — 0
Pemohon:
UMI YULIANINGSIH
UMI KASYATI
75 — 18
Pemohon:
UMI KASYATI