Ditemukan 3565 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2017 — Putus : 08-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1970 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS CV. TRUSTIADI MANDIRI SEJAHTERA;
5226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang Koreksi Negatif Peredaran Usaha sebesar (Rp6.461.228.800,00)yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak;2.1.22:2.3.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)melakukan koreksi negatif Peredaran Usaha sebesar (Rp6.461.228.800,00) dengan rincian sebagai berikut:Menurut WP(SPT) Rp 6.666.428.800Menurut Pemeriksa Rp 205.200.000Koreksi Rp (6.461.228.800)Dengan penjelasan bahwa Peredaran usaha sebesarRp205.200.000,00 adalah peredaran berdasarkan SPT PPhTahunan Tahun 2005 yang
    Dengandemikian, koreksi negatif Peredaran Usaha sebesar(Rp6.461.228.800,00) telah diakui Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) sebagai peredaran usaha fiktif yangtidak seharusnya dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dalam SPT Tahunan PPh Badantahun Pajak 2005;Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding), pada tahun 2005 Termohon Peninjauan KembaliHalaman 9 dari 28 halaman Putusan Nomor 1970/B/PK/PJK/20172.4.2 6.2.6.2.7:(semula Pemohon Banding
    usaha akan diambil dari peredaran usahamenurut Pemohon Banding sehingga peredaran usaha PemohonBanding adalah sebesar Rp180.000.000;Atas pertimbangan Majelis tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) menyatakan tidak setuju dengan alasansebagai berikut:a.
    Ketidakoenaran peredaran usaha sebesarRp6.666.428.800,00 dalam SPT Tahunan PPh Badan TahunPajak 2005 telah dikoreksi negatif oleh Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) sebesar Rp(6.461.228.800,00)sehingga peredaran usaha Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) yang benar adalahRp205.200.000,00;c.
    Dalam hal Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) tidak setuju atas peredaran usaha sebesarRp205.200.000,00 seharusnya Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dapat membuktikan bahwaperedaran usaha yang diperolen Pemeriksa tersebut tidakbenar;d. Bahwa peredaran usaha menurut Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) yang disampaikan dalampersidangan yaitu sebesar Rp180.000.000,00 tidak didukungoleh bukti pendukung dan hanya berupa keterangan semata;e.
Register : 03-01-2013 — Putus : 18-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49562/PP/M.XV/16/2013
Tanggal 18 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13750
  • Usaha PPh Badan karenadalam menghitung ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha PPh BadanTerbanding menggunakan SPT Masa Pajak Januari 2009 sebelum pembetulan kesatu sedangkan Pemohon Banding menggunakan SPT Masa Pajak Januari 2009pembetulan ke satu;bahwa terhadap sengketa ini Terbanding memberikan penjelasan tertulis dalampersidangan dengan Surat Nomor : S7061/PJ.07/2013 tanggal 13 November 2013yang pada intinya adalah sebagai berikut : bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri
    Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor Lap536/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 30 Juli 2010, diketahui bahwa Terbanding telahmelakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendirisebesar Rp 517.887.646,00 berdasarkan ekualisasi Peredaran Usaha di PPhBadan dengan Penyerahan di PPN, dengan perhitungan sebagai berikut:(dalam rupiah)376.095.167.236(41.449.363.077)Total Peredaran Usaha cfm Terbanding 334.645.804.159Penyerahan cfm SPT Masa PPN 339.785.429.105/ Penjualan Desember 2007 yang
    bahwa menurut Majelis, penghitungan ekualisasi DPP PPN dengan PeredaranUsaha PPh Badan yang dilakukan Terbanding dalam sengketa ini merupakankelanjutan dari penghitungan ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha PPhBadan untuk Tahun Pajak 2008;bahwa terhadap penghitungan ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha PPhBadan untuk Tahun Pajak 2008 diajukan sengketa dan telah diputus dengan PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.43896/ PP/M.XV/16/2013;bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48896/PP
    /M.XV/16/2013,penghitungan ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha PPh Badan untukTahun Pajak 2008 mengacu kepada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009sebelum pembetulan;bahwa Majelis berpendapat penghitungan ekualisasi DPP PPN Masa Pajak Januaris.d.
    Desember 2009 dengan Peredaran Usaha PPh Badan tahun 2009 menunjukkanadanya koreksi sebesar Rp.4.259.124.833,00 yang menjadi dasar koreksiTerbanding atas DPP PPN atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiriMasa Pajak Mei 2009 sebesar Rp.354.927.069,00;bahwa berdasarkan penelitian atas bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan,keterangan para pihak, ketentuan perundangundangan yang berlaku, dan keyakinanMenimbangHakim, Majelis berpendapat penghitungan ekualisasi DPP PPN dengan peredaranusaha
Putus : 23-09-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 513 B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 September 2015 — PT. INTERCHEM PLASAGRO JAYA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4429 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peredaran Usaha: Koreksi Penjualan lokal karena ditemukan voucher yang menyatakanPenjualan Lokal Rp53.280.918.393 penerimaan penjualan langsung ke rekening pemegang saham yang tidak tercatat dibuku perusahaan; Halaman 3 dari 26 halaman.
    Surat Tanggapan dari Pemohon Banding: No.UrutPosPos Yang DikoreksiJumlah KoreksiTanggapanAlasan PPh Badan Peredaran Usaha: Penjualan LokalRp53.280.918.393SETUJUSEBAGIANKoreksi sejumlah Rp53.722.953.394 adalahasumsi Pemeriksa. Bahwa semua voucher yangditemukan merupakan penerimaan.
    Menurut Pemohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dengan adanya koreksipada Peredaran Usaha, maka berdasarkan prinsip akuntansiMatching Cost Against Revenue seharusnya jugamemperhitungkan Harga Pokok Penjualan, dengan menambahbesarnya HPP sebesar Rp 35.301.701.326,00 sebagaiperimbangan (penandingan) dari koreksi pada PeredaranUsaha.
    Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) karena koreksi Peredaran Usaha sebesarRp 38.777.747.117,00, maka Harga Pokok Penjualan harusjuga dimatching (diimbangi) sebesar Rp 35.301.701.326,00,sehingga jumlah Harga Pokok Penjualan setelah dimatchingmenjadi sebesar Rp 431.851.488.888,00;Bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Badan Tahun 2008menurut Pemohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) adalah sebagai berikut:1.Peredaran Usaha Rp 461.790.932.783,002.Harga Pokok Penjualan
    Putusan Nomor 513/B/PK/PJK/2015dengan koreksi atas Peredaran Usaha maka hal ini akanmelanggar Prinsip Akuntansi Matching Cost Against Revenuekarena tidak mungkin ada penjualan barang, tanpa adanyapembelian barang yang dijual.
Putus : 11-02-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 999/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. JIDECO INDONESIA
16743 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam kartuproduction planning tersebut terdapat nilai persediaan dalam baris deliverytetapi tidak diperhitungkan Pemohon Banding sebagai peredaran usaha.Sebagai petunjuk bahwa kuantitas persediaan dalam baris delivery memilikiketerkaitan dengan pengakuan peredaran usaha dikarenakan setiap kuantitasterjual dalam bukti penjualan yang diserahkan dan diakui Pemohon Bandingsebagai peredaran usaha seluruhnya tercantum dalam baris delivery di kartuproduction planning tersebut, tetapi terdapat delivery
    untuk tanggaltanggaltertentu yang menurut Penelaah merupakan peredaran usaha/penjualan tetapitidak diperhitungkan Pemohon Banding sebagai peredaran usaha/penjualan;Bahwa Penelaah berpendapat bahwa seluruh rencana produksimerupakan bagian dari penjualan tanpa melihat kapan aktual produksi tersebutakan selesai, hal ini dikarenakan aktifitas produksi yang dilakukan olehPemohon Banding adalah berdasarkan pesanan (Job Order) sehingga jenisbarang dan kuantitas yang direncanakan untuk diproduksi dan dijual
    Koreksi DPP PPN terkait koreksi Peredaran Usaha di PPhBadan sebesar Rp4.763.317.311,96; dan2. Koreksi DPP PPN terkait Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha diPPh Badan sebesar Rp134.031.510,04.IV. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliA. Koreksi DPP PPN terkait koreksi Peredaran Usaha di PPh Badansebesar Rp. 4.763.317.311,961.
    PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan alasanbahwa laporan perencanaan produksi dan pengirimankepada konsumen tidak serta merta dijadikan dasarpencatatan peredaran usaha.
    Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap laporanproduction planning diketahui bahwa kuantitaspersediaan dalam baris delivery yang terdapat dalamlaporan production planning seharusnya memilikiketerkaitan dengan pengakuan peredaran usaha. Halini dikarenakan setiap kuantitas Komponen yang terjualdicatat sebagai peredaran usaha.
Putus : 31-07-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 344 /B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Juli 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. NOKIA SIEMENS NETWORKS
5030 Berkekuatan Hukum Tetap
  • :Piutang per 31/12/2005 Trade receivables(24.860.166,00)Peredaran Usaha (included PPN) 176.881.803,77dikurangj : PPN yg dilaporkan SPT MasaPPN (dengan menggunakan kurs (12.920.504 26)pada saat Faktur Pajak diterbitkan )Peredaran Usaha menurut 163.961.299.51Pengujian Arus PiutangPeredaran Usaha menurut SPT/WP 163.961.299 51Selisih bahwa berdasarkan rekonsiliasi di atas, menurut Pemohon Banding seharusnyatidak ada koreksi atas Peredaran Usaha dengan penjelasan sebagai berikut:a.
    peredaran usaha (nonrevenue);Bahwa demikian, Pemohon Banding menemukan bahwa masih terdapattransaksi yang tidak terkait dengan peredaran usaha (revenue) PemohonBanding tetapi dianggap sebagai peredaran usaha karena terdapat di sisikredit rekening koran Pemohon Banding;bahwa adapun transaksi penerimaan/sisi kredit rekening koran yang bukanmerupakan revenue terdiri dari :1) Reimbursement atas biaya pelanggan sebesar USD 6,730,023.97.bahwa sebagai perusahaan yang menjalankan usaha di bidangpendukung
    Rekonsiliasi Peredaran Usaha yang dilaporkan di SPT PPh Badan danSPT PPNHalaman 10 dari 39 Halaman Putusan Nomor 344 /B/PK/PJK/2015bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada PPN yang kurang dilaporkan.Perbedaan antara peredaran usaha yang dilaporkan di SPT PPh Badan danSPT PPN yang terjadi sematamata terjadi karena :a.
    usaha.
Putus : 30-04-2014 — Upload : 13-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49/B/PK/PJK/2014
Tanggal 30 April 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. ALCATEL-LUCENT INDONESIA
6637 Berkekuatan Hukum Tetap
  • usaha per SPT PPh Badan denganSPT PPN yang diterapbkan pada tahun 2005 merupakan metode rekonsiliasiyang paling tepat karena metode rekonsiliasi tersebut telah diterima oleh TimPemeriksa Pajak tahun 2006;Bahwa berikut ini Pemohon Banding sajikan rekonsiliasi antara peredaranusaha per SPT PPh Badan dengan SPT PPN tahun 2005: Nol Keterangan Jumlah (Rp)1 Peredaran usaha per SPT PPh Badan 378.708.950.3342 PenyesuaianTiming differencea.
    usaha menurutSPT PPh Badan dengan SPT PPN Masa Januari s.d.
    ekualisasi menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas peredaran usaha tahun 2005 dengan SPT MasaPPN Masa Pajak Januari s.d.
    usaha di PPh Badan denganSPT PPN tahun 2005 sesuai dengan rumus ekualisasi peredaran usaha diPPh Badan dengan SPT PPN tahun 2004 menurut Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) sendiri karena perhitunganekualisasiperedaran usaha di PPh Badan dengan SPT PPN tahun 2005tidak berdiri sendiri namun merupakan kelanjutan dari perhitunganekualisasiperedaran usaha di PPh Badan dengan SPT PPN tahun 2004;Bahwa selisin ekualisasi sebesar Rp103.402.348.816,00 pada dasarnyamerupakan selisih nilai
    usaha di PPh Badan dengan SPT PPNtahun 2005 menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) selanjutnya kemudian menjadi berbeda dengan perhitunganekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan SPT PPN tahun 2005menurut Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) sehinggamenimbulkan koreksi sebesar Rp103.402.348.816,00 tersebutmencerminkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) juga tidak konsisten dalam melakukan pencatatan peredaranusaha/penjualan/DPP PPN untuk
Putus : 28-05-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 157/B/PK/PJK/2014
Tanggal 28 Mei 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
17760 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi positif Peredaran Usaha sebesar USD 207,883;Dasar Koreksi Terbanding;Bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 207,883 berdasarkanhasil ekualisasi omset PPh Badan dengan DPP PPN;Tanggapan Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding sudah menjelaskan kepada Terbandingketika proses keberatan, bahwa terkait dengan selisih rekonsiliasi PPhBadan dengan PPN pembukuan periode 2005 sejumlah USD 207.883,dimana pada waktu prosespemeriksaan Pemohon Banding tidak mempunyai waktu yang cukup untukmenjelaskan
    Tentang Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 148,740.00;IV.B.
    Tentang Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 148,740.00;.
    Bahwa berdasarkan Rekonsiliasi Peredaran Usaha PPhBadan vs PPN yang disampaikan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwakoreksi Peredaran Usaha sebesar USD 207,883.00terdiri dari Timming Different Maret 2006 sebesarUSD 81,626.00, Non Commercial Invoice sebesarUSD 57,720.30 dan yang tidak diketahui sebesarUSD 59,143.00;Halaman 13 dari 30 halaman. Putusan Nomor 157/B/PK/PJK/2014143.
    Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 207,883.00 berdasarkanRekonsiliasi Peredaran Usaha PPh Badan vs PPN yangdisampaikan Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) diketahui bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar USD207,883.00 terdiri dari Timming Different Maret 2006 sebesar USD81,626.00, Non Commercial Invoice sebesar USD 57,720.30 danselisin yang tidak diketahui sebesar USD 59,143.00;Bahwa faktanya, atas koreksi Peredaran Usaha sebesar USD207,883.00 tersebut, Termohon Peninjauan Kembali
Putus : 25-02-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1269/B/PK/PJK/2015
Tanggal 25 Februari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT CATUR KOKOH MOBIL NASIONAL
4527 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peredaran Usaha sebesar Rp28.926.146.276,00b. Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp15.746.678.437,00)c. Biaya Promosi sebesar Rp 134.591.841,00yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;IV.
    Peredaran Usaha sebesar Rp28.926.146.276,00B. Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp15.746.678.437,00)C. Biaya Promosi sebesar Rp 134.591.841,00A. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp28.926.146.276,00;1.
    Putusan Nomor 1269/B/PK/PJK/2015Terbanding) atas Peredaran Usaha telah didukung olehlebih dari 2 alat bukti;c.
    Pemohon Banding) didasarkan pada koreksiatas Peredaran Usaha (sebagaimana diuraikan di atas);Bahwa terdapat perbedaan nilai HPP menurut Pemeriksadan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding).
    Pemohon PeninjauanKembali (Semula Terbanding) berpendapat bahwaKoreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas Peredaran Usaha telah didukung olehlebih dari 2 alat bukti;c.
Register : 03-11-2014 — Putus : 11-02-2015 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 998 B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. JIDECO INDONESIA
3519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam kartu production planning tersebutterdapat nilai persediaan dalam baris delivery tetapi tidak diperhitungkan PemohonBanding sebagai peredaran usaha.
    Sebagai petunjuk bahwa kuantitas persediaan dalambaris delivery memiliki keterkaitan dengan pengakuan peredaran usaha dikarenakan setiapkuantitas terjual dalam bukti penjualan yang diserahkan dan diakui Pemohon Bandingsebagai peredaran usaha seluruhnya tercantum dalam baris delivery di kartu productionplanning tersebut, tetapi terdapat delivery untuk tanggaltanggal tertentu yang menurutpenelaah merupakan peredaran usaha/penjualan tetapi tidak diperhitungkan PemohonBanding sebagai peredaran usaha/
    usaha.
    Hal ini dikarenakan setiap kuantitas komponenyang terjual dicatat sebagai peredaran usaha.
Register : 28-12-2012 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.51907/PP/M.IB/16/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12936
  • Dalam hal ini, temuan Pemeriksa atas peredaran usaha sebesar Rp.19.353.924.492,00diperoleh hanya dari hasil konfirmasi ke pihak ketiga tanpa menguji objektifitas dan kewajaran angkaangka yang terdapat didalam laporan keuangan tersebut, sehingga hal ini tidak sesuai dengan standarpemeriksaan seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal ayat (25) UU KUP;Mbahbyut Magalsarkan pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta buktibukti yang diajukandalam persidangan, diuraikan halhal sebagai berikut
    :bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas DasarPengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp1.612.827.041,00 yang dihitungberdasarkan Peredaran Usaha yang terdapat didalam laporan labarugi tahun 2009 yang diperoleh darihasil konfirmasi ke PT.
    YY sebesar Rp.19.353.924.492,00 yang kemudian dibagi rata setiap bulannyasebesar Rp.1.612.827.041,00;bahwa menurut Terbanding, Peredaran Usaha sebesar Rp.19.353.924.492,00 tersebut merupakan hasilpemeriksaan terhadap PPh Orang Pribadi tahun 2009, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dandiajukan keberatan yang ditolak oleh Terbanding, selanjutnya diajukan banding ke Pengadilan Pajakoleh Pemohon Banding;bahwa atas sengketa banding PPh Orang Pribadi Tahun 2009, Majelis I Pengadilan Pajak telahmemeriksa
    Desember 2009;bahwa dalam putusan Majelis I Pengadilan Pajak terhadap sengketa PPh Orang Pribadi, Majelismenetapkan jumlah Peredaran Usaha tahun 2009 adalah sebesar Rp.1.015.712.547,00 sehinggaperhitungan DPP PPN masa Januari sd Desember 2009 dihitung berdasarkan jumlah Peredaran Usahatahun 2009 sebagaimana rincian dalam Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa PPh Orang PribadiTahun 2009 tersebut, dengan rincian sebagai berikut: No Peredaran Usaha Jumalah (Rp)tahun 20091 Januari 115.723.750,002 Februari
    115.399.560,003 Maret 65.100.000,004 April 56.845.000,00> Mei 82.093.415,006 Juni 47.257.500,007 Juli 131.577.800,00Jumlah sd Juli 2009 613.997.025,008 Agustus 57.406.750,009 September 58.117.160,0010 Oktober 140.055.987,0011 November 57.506.160,0012 Desember 88.629.465,00Total Januari Desember 2009 1.015.712.547,00 bahwa berdasarkan tabel tersebut diketahui bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding sampai denganbulan Juli 2009 telah mencapai Rp.613.997.025,00 atau di atas Rp.600.000.000,00 sebagai
Register : 28-12-2012 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.51903/PP/M.IB/16/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14235
  • Dalam hal ini, temuan Pemeriksa atas peredaran usaha sebesarRp.19.353.924.492,00 diperoleh hanya dari hasil konfirmasi ke pihak ketiga tanpa menguji objektifitasdan kewajaran angkaangka yang terdapat didalam laporan keuangan tersebut, sehingga hal ini tidaksesuai dengan standar pemeriksaan seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (25) UU KUP;Mbahyut Magalsarkan pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta buktibukti yang diajukandalam persidangan, diuraikan halhal sebagai berikut
    :bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas DasarPengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp1.612.827.041,00 yang dihitungberdasarkan Peredaran Usaha yang terdapat didalam laporan labarugi tahun 2009 yang diperoleh darihasil konfirmasi ke PT.
    YY sebesar Rp.19.353.924.492,00 yang kemudian dibagi rata setiap bulannyasebesar Rp.1.612.827.041,00;bahwa menurut Terbanding, Peredaran Usaha sebesar Rp.19.353.924.492,00 tersebut merupakan hasilpemeriksaan terhadap PPh Orang Pribadi tahun 2009, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dandiajukan keberatan yang ditolak oleh Terbanding, selanjutnya diajukan banding ke Pengadilan Pajakoleh Pemohon Banding;bahwa atas sengketa banding PPh Orang Pribadi Tahun 2009, Majelis I Pengadilan Pajak telahmemeriksa
    Desember 2009;bahwa dalam putusan Majelis I Pengadilan Pajak terhadap sengketa PPh Orang Pribadi, Majelismenetapkan jumlah Peredaran Usaha tahun 2009 adalah sebesar Rp.1.015.712.547,00 sehinggaperhitungan DPP PPN masa Januari sd Desember 2009 dihitung berdasarkan jumlah Peredaran Usahatahun 2009 sebagaimana rincian dalam Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa PPh Orang PribadiTahun 2009 tersebut, dengan rincian sebagai berikut: No Peredaran Usaha Jumalah (Rp)tahun 20091 Januari 115.723.750,002 Februari
    Juli 2009 tidaksesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;bahwa terkait dengan DPP PPN Masa Agustus 2009, menurut Terbanding DPP PPN Masa Agustus2009 adalah sebesar Rp.1.612.827.041,00 sedangkan menurut Pemohon banding adalah Rp.0,00;bahwa berdasarkan putusan Majelis I Pengadilan Pajak terhadap sengketa PPh Orang Pribadi TahunPajak 2009 sebagaimana diuraikan sebelumnya, Peredaran Usaha pada bulan Agutus 2009 adalahsebesar Rp. 57.406.750,00, oleh karena itu menurut Majelis besarnya DPP
Register : 08-07-2013 — Putus : 18-08-2014 — Upload : 25-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54404/PP/M.XVA/15/2014
Tanggal 18 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15441
  • Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.3.102.905.930,00, dan2.
    Usaha di Tahun2009;bahwa berdasarkan bukti berupa : Rekapitulasi Discount Penjualan Pontianak dan Pemangkat tahun 2009 beserta perinciannya, Asli Kwitansi dan perincian harga jual sepeda motor tahun 2009,maka dapat dibuktikan bahwa nilai sebesar Rp.454.144.670,00 adalah merupakan discount Penjualandan bukan merupakan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan;bahwa berdasarkan pengujian terhadap buktibukti yang diperiksa pada saat uji bukti maka dapatdibuktikan pula bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding
    Tahun 2009 adalah sebesarRp.5.429.004.812,00 yang terdiri dari : Peredaran usaha Pontianak sebesar Rp.4.312.050.267,00; Peredaran usaha Pemangkat sebesar Rp.1.116.954.545,00;bahwa pada saat uji bukti telah diserahkan oleh Pemohon Banding adalah dokumen berupa :1.
    Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.3.102.905.930,00, dan2. Koreksi Potongan Penjualan sebesar Rp.454.144.670,00;1.
    Koreksi atas Peredaran Usaha 0.00 3.102.905.930,00 3.102.905.930,002.
Putus : 28-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3627/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 28 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT RIG TENDERS INDONESIA,TBK
3015 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT110674.15/2013/PP/M.XIA Tahun 2018, tanggal 26 November 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa berdasarkan hasil koreksi Peredaran
    Usaha yang dilakukanoleh Pihak Pemeriksa (dimana sebagian Peredaran Usaha Final ditarik olehHalaman 1 dari 10 halaman.
    Putusan Nomor 3627/B/PK/Pjk/2019Pinak Pemeriksa menjadi Peredaran Usaha Non Final) maka menurutPemohon Banding, Persentase Proporsional antara penghasilan final danpenghasilan non final yang seharusnya adalah sebagai berikut: KoreksiMenurutMenurut SPTFiskaljWajiobPeredaran Usaha Tahun PersentTahunan Seharusnya P aj a kPajak 2013 ase(dalam USD) (dalam(dalamUSD) USD)Penghasilan Final (Sewa 97.1430,474,914 (486,804) 9,988,110Kapal) %Penghasilan Non Final =Jasa Keagenan dan 396,812 486,804 883,616 2.86
    Putusan Nomor 3627/B/PK/Pjk/2019 Pemeriksa tidak memperhitungkan reklasifikasi atau perubahan posisi darijumlah Peredaran Usaha senilai USD486,804.00 yang semula merupakanPeredaran Usaha Final (menurut pemahaman Pemohon Banding) namunditarik sebagai Peredaran Usaha Non Final menurut Koreksi PihakPemeriksa;Bahwa dengan adanya perubahan posisi Peredaran Usaha Finalmenjadi Non Final, maka Koreksi Fiskal Positif Lainnya seharusnya turunsebesar USD666,131.00 dan bukannya malah naik sebesar USD49,500.63sebagaimana
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Atas Peredaran Usaha sebesar USD2,922,691.03; dan Koreksi Negatif Atas Penyesuaian Fiskal Positifsebesar USD 49,500.63; yang dikabulkan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta
Putus : 24-09-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 351/B/PK/PJK/2013
Tanggal 24 September 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. KHALWANI STOCKINDO UTAMA
2818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usaha yang dihitungdari prosentase antara Laba Bruto dan Peredaran Usaha yang wajar;Bahwa Pemeriksa melakuklan koreksi terhadap: Biaya Representatif & Jamuan, BiayaDapur, Biaya Makan & Minum, merupakan pemberian dalam bentuk natura dankenikmatan, dan Biaya Penyusutan;Bahw koreksi Pemeriksa atas PPh Ps1.25 Fiskal LN karena tidak didukung bukti;Alasan Pemohon Banding Mengajukan BandingBahwa beberapa hal yang menjadi alasan Pemohon Banding dalam pengajuan Banding,dengan ini disampaikan :Alasan FormalBahwa
    usaha menjadi: 100/110 x Rp 7.386.431.616.= Rp6.714.937.833;Halaman 5 dari 27 halaman.
    Usaha sebesar Rp3.255.661.566,00 dari bagiankoreksi Peredaran Usaha seluruhnya sebesar Rp6.714.937.834,001 Bahwa dalildalil, faktafakta serta dasar hukum (fundamentumpetendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakanbagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalildalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) pada uraian berikut ini.2 Bahwa jika seandainyapun, Majelis Hakim Mahkamah
    usaha sebesarRp6.714.937.833,00 bersumber dari temuan arus uang diBank Swadesi dan kas sebesar Rp7.386.431.616,00(sehingga koreksi peredaran usaha menjadi 100/110 xRp7.386.431.616,00 = Rp6.714.937.833,00)d Bahwa terdapat fakta bahwa dari Hasil PemeriksaanSederhana Lapangan KPP Jakarta Pademangan ditemukanadanya indikasi penyimpangan kewajiban perpajakan yangdilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) yaitu :1 Bahwa dalam pemeriksaanbukti permulaan yang dilakukan19Dan setelah
    koreksi negatif Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp5.361.240.868,00,koreksi negatif sebesar Rp2.667.725.044,00 (Rp14.282.327.958,00 Rp16.950.053.002,00) tetap dipertahankan dan koreksi negatif sebesarRp2.693.515.824,00 tidak dapat dipertahankan.7 Bahwa oleh karena koreksi negatif Harga Pokok Penjualan ini terkait dengankoreksi peredaran usaha, dan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) berpendapat bahwa perhitungan koreksi Peredaran Usaha yangdilakukan
Register : 10-08-2015 — Putus : 27-10-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 606 B/PK/PJK/2015
Tanggal 27 Oktober 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDACO COATINGS INDUSTRY;
2817 Berkekuatan Hukum Tetap
  • usaha termasukledger dan kartu stok.
    Putusan Nomor 606/B/PK/PJK/2015HPP terhadap peredaran usaha tahun 2007 dan 2008yang dilaporkan dalam SPT Tahunan denganperhitungan sebagai berikut: Tahun Penjualan (Rp) HPP (Rp) %2007 3.182.181.682,00 2.490.975.295,00) 78.28%2008 12.174.241.830,00 10.440.450.480,00 85.76%Ratarata persentase HPP terhadap peredaran usaha 82,02% Bahwa berdasarkan pemeriksaan PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) diketahuibahwa peredaran usaha tahun 2007 adalah sebesarRp18.867.604.673 sehingga besarnya HPP tahun2007
    PPN);Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka dapat disimpulkanbahwa nilai peredaran usaha berdasarkan pengujian pemakaiankemasan mendekati nilai peredaran usaha berdasarkan alat keteranganyang diterima dari KPP Pratama Sidoarjo Selatan. Bahwa mengingatpengujian atas pemakaian kemasan mendekati dengan nilai peredaranberdasarkan data penjualan cfm. alket maka Terbanding berkeyakinanHalaman 26 dari 34 halaman.
    Bahwa nilai peredaran usaha cfm. Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) didasarkan pada pengujian terhadappemakaian kemasan dimana pemakaian kemasan ditetapkan samadengan nilai pembelian selama tahun 2007.
    (semula Terbanding) tidak pernah memberikan bantahan terhadapdokumen peredaran usaha yang disampaikan pada saat uji buktiadalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta selamapersidangan;v. Bahwa data peredaran usaha cfm Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) didasarkan pada pengujian terhadappemakaian kemasan dimana pemakaian kemasan ditetapkan samadengan nilai pembelian selama tahun 2007.
Register : 03-01-2013 — Putus : 18-12-2013 — Upload : 01-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.49561/PP/M.XV/16/2013
Tanggal 18 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12533
  • Dengan demikian, koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harusdipungut sendiri yang didasarkan pada ekualisasi Peredaran Usaha di PPh Badan (Penjualandan Pendapatan Lainlain) dengan Penyerahan di PPN pada perkara a quo telah sesuai denganperaturan perundangundangan yang berlaku; bahwa pada surat tanggapan atas SPHP, surat keberatan maupun pada surat bandingnyaPemohon Banding menyatakan telah menyetujui sebagian koreksi Terbanding yaitu atas nilaiekspor sebesar Rp.7.354.024.670,00, padahal koreksi Terbanding
    Berdasarkan Laporan Pemeriksaan PajakNomor Lap536/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 30 Juli 2010, diketahui bahwa Terbandingtelah melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp517.887.646,00 berdasarkan ekualisasi Peredaran Usaha di PPh Badan dengan Penyerahan diPPN, dengan perhitungan sebagai berikut:Penyerahan cfm SPT Masa PPN 339.785.429.105/ Penjualan Desember 2007 yang dilaporkan di Januari 2008 (22.305.530.915) 13 Maret 2009;bahwa atas koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya
    bahwa menurut Majelis, penghitungan ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha PPh Badanyang dilakukan Terbanding dalam sengketa ini merupakan kelanjutan dari penghitunganekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha PPh Badan untuk Tahun Pajak 2008;bahwa terhadap penghitungan ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha PPh Badan untukTahun Pajak 2008 diajukan sengketa dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.43896/ PP/M.XV/16/2013;bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43896/PP
    /M.XV/16/2013, penghitunganekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha PPh Badan untuk Tahun Pajak 2008 mengacukepada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 sebelum pembetulan;bahwa Majelis berpendapat penghitungan ekualisasi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d.
    Desember2009 dengan Peredaran Usaha PPh Badan tahun 2009 menunjukkan adanya koreksi sebesarRp.4.259.124.833,00 yang menjadi dasar koreksi Terbanding atas DPP PPN atas penyerahan yangPPNnya harus dipungut sendiri Masa Pajak April 2009 sebesar Rp.354.927.069,00;bahwa berdasarkan penelitian atas bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, ketentuan perundangundangan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Majelisberpendapat penghitungan ekualisasi DPP PPN dengan peredaran usaha
Putus : 03-02-2015 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 929/B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 —
126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • peredaran usaha daripembayaran komisi penjualan dalam bentuk rupiah;Bahwa dalam koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaandapat diketahui bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan tidak memperhitungkanselisih kurs saat melakukan koreksi peredaran usaha dimana dasar koreksi yangdilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan adalah menentukan peredaran usahahanya berdasarkan atas pembayaran komisi yang sudah dalam bentuk rupiah dibagidengan tarif komisi 6%, sedangkan penjualan yang
    Pemohon Banding laporkan di SuratPemberitahuan Pajak Penghasilan Badan banyak dilakukan dalam bentuk USD dan EURsehingga saat dicatat menggunakan kurs tanggal invoice;Bahwa berdasarkan seluruh fakta di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi positifyang dilakukan Terbanding pada saat pemeriksaan terhadap pos peredaran usaha sebesarRp.109.881.369,00 sangat tidak berdasar karena Terbanding pada saat pemeriksaansalah dalam melakukan pengujian penjualan yaitu hanya berdasarkan pembayarankomisi penjualan
    usaha menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)dihitung berdasarkan commision fee yang dibayar kepada Latexco Asia Pacific Pte.
    ,Ltd. sebesar Rp.2.500.514.386,00 dengan rate commision fee sesuai article 12agency agreement sebesar 6% dan semua produk yang dijual dikurangi pembayarancommission fee bulan November sampai dengan Desember 2007 yang dibayarkanpada tahun 2008 ditambah dengan omset Desember 2008 yang belum tercakupdalam pembayaran comission fee tahun 2008 sehingga didapatkan koreksi peredaranusaha sebesar Rp.1.318.576.422,00.2 Bahwa kemudian atas koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp.1.318.579.422,00 (Januari
    Selisih kurs tersebut timbul iene terdapat perbedaan kurs kurs yang yang digunakan antara kurs transaksi Help and Support: bank sesuai a denen tanggal pembayaran kemisi penjualan dan kurs tengah Bank Indonesia pada saat eee= sesuai dengan tanggal invoice penjualan: Get Free Templates2 Download Clip art3 bahwa berdasarkan data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembayaran komisi et cartier Tahun 2008 yang menjadi dasar perhitungan peredaran usaha, diketahui sebagai berikut: Get Microsoft
Register : 19-05-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1167 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. DELTA PACIFIC INDOTUNA;
3526 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.736.014.361,69;Menurut Pemeriksa:Bahwa Koreksi tersebut didasarkan pada pendekatan arus piutang untukmenentukan penjualan eksort dengan perhitungan sebagai berikut: UraianEkspor(Dilaporkan sebagai Peredaran Usaha)(Rp) Saldo Awal Piutang Usaha( 6.607.869.364,96) Saldo Awal Penjualan Diterima Dimuka2.319.354.324,00 Penerimaan Penjualan Masuk ke R/K. Bank: Bank Mandiri KCP.
    Surabaya berupa pinjaman dari Said Bawazir TradingCorporation (SBTC) yang diakui oleh Pemeriksa sebagai penjualan ekspordengan rincian sebagai berikut: Peredaran Usaha Cfm. Pemeriksa Pinjaman dari Said Bawazir TradingRp. 131.771.333.891 ,00;(Rp 4.585.244.499,00);Rp. 127.186.089.392,00;Rp. 124.450.075.031.00;Rp. 2.736.014.361,00; * Peredaran Usaha Cfm Peneliti* Peredaran Usaha Cfm Wajib Pajak* Koreksi Peredaran Usaha Cfm.
    Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp 2.736.014.361,69;B. 2.
    Misalnya,apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujianketerkaitan atas penghasilan bruto, tidak serta merta dapat disimpulkanHalaman 19 dari 33 halaman Putusan Nomor 1167/B/PK/PJK/2017sebagai penjualan/peredaran usaha.
    Hasil pengujianketerkaitan tidak sertamerta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa.Misalnya, apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan denganpengujian keterkaitan atas penghasilan bruto, tidak serta merta dapatdisimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha.
Register : 21-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1921 B/PK/PJK/2021
Tanggal 10 Juni 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TRILESTARI URETAN;
20960 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1921/B/PK/Pjk/2021 Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0,00PPN kurang bayar 0,00Sanksi Administrasi:Pasal 13 ayat (3) KUP 0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 Tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Pajak dalam putusannya tidakbertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, denganpertimbangan:Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor Lap054/WPJ.21/KP.0605/2012 tanggal 25 April 2012 diketahui bahwaTerbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha
    pembelian dalam negeri yangjumlah pengiriman tidak sesuai dengan jumlah yang ada di faktur sehinggaTerbanding menetapkan jumlah tersebut sebagai penyerahan yang belumdilaporkan oleh Pemohon Banding;Bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesarRp3.372.399.971,00 merupakan bagian dari koreksi Peredaran Usahasebesar Rp27.498.084.875,00;Bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk Masa Pajak November2010 menurut Terbanding adalah sebesar Rp16.437.063.978,00, sedangkandalam SPTnya Pemohon Banding melaporkan peredaran
    usaha adalahsebesar Rp13.126.512.277,00 sehingga koreksi Terbanding adalah sebesarRp3.372.399.971 ,00;Bahwa sengketa tersebut adalah diakibatkan karena penghitunganarus barang/pembelian Vorano!
    Usaha sebesarRp27.498.084.875,00 di sengketa PPh Badan;Bahwa terhadap koreksi peredaran usaha yang berasal dari koreksiatas Peredaran Usaha sebesar Rp27.498.084.875,00 di PPh Badan telahada Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.76263/PP/M.VIIIA/15/2016 yangdiucap tanggal 31 Oktober 2016 yang membatalkan koreksi Terbandingterhadap koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp27.498.084.875,00 danpenyelesaian untuk sengketa DPP PPN akan mengikuti penyelesaian di PPhBadan;Bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN
    Dan berdasarkan Putusan terhadappemeriksaan Peredaran Usaha tersebut maka koreksi Terbanding atas DPPHalaman 7 dari 9 halaman.
Register : 08-06-2016 — Putus : 12-08-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 756 B/PK/PJK/2016
Tanggal 12 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TJOKRO BERSAUDARA CIKARANGINDO;
2518 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Segi Materi :Rp 809.161.490Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding iniadalah koreksi Peredaran usaha sebesar Rp 19.005.077.745 denganPenghasilan Kena Pajak sebesar Rp6.360.135.553; dengan penjelasan sebagaiberikut :1. Peredaran Usaha menurut Wajib Pajak Rp 13.304.323.779Peredaran usaha menurut Peneliti Rp 19.005.077.745Koreksi Rp 5.700.753.9662.
    Peredaran Usaha :Bahwa Wajib Pajak keberatan atas koreksi peredaran usaha yangdilakukan Tim Pemeriksa berdasarkan pengujian arus uang piutang, selisihperedaran usaha tersebut menurut Wajib Pajak merupakan pinjaman pemegangsaham, setoran kas ke bank dan tolakan kliring pembayaran hutang, TimPeneliti melakukan penelitian kembali terhadap dokumendokumen berupa bukubesar, rekening koran, laporan keuangan, Tim Peneliti menemukan arus uangmasuk bank yang bukan merupakan pelunasan piutang sebesar Rp 38.450.245
    Peneliti tidak yakin selisih peredaran usaha tersebut merupakan pinjamankarena Wajib Pajak tidak dapat menunjukan data pendukung dan arus yangmasuk yang menurut Wajib Pajak merupakan pinjaman dari pemegang sahamkarena tidak didukung bukti slip setoran/transfer dari pelunasan utang, rekeningkoran dan SPT Tahunan pemberi pinjaman dan Surat Perjanjian hutangsehingga atas koreksi peredaran usaha yang menurut Wajib Pajak merupakanpinjaman pemegang saham tetap dipertahankan;Pendapat Wajib Pajak :Bahwa
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) melakukankoreksi positif terhadap peredaran usaha tahun pajak 2006 sebesarRp5.700.753.966,00 yang didasarkan pada hasil pemeriksaan yangdilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melaluipengujian arus piutang dan kas yang bersumber dari dokumen yangdimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding);2.
    Sinulingga, Ak. berkesimpulan tidak terdapat cukup buktiuntuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding,sehingga koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesarRp.5.700.753.966,00 tetap dipertahankan;Halaman 12 dari 22 halaman. Putusan Nomor 756/B/PK/PJK/20164.