Ditemukan 1529 data
395 — 431
Satochid Karta Negara, S.H, dalambukunya Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua menyebutkan Pasal 55Halaman 10 dari 14 halaman Putusan No: 407/Pid/B/2016/EN Jap.ayat (1) ke 1 KUH Pidana sebagai ajaran dee/neming yang terdapat pada suatustrafoaarfeit atau delict, apabila dalam suatu delict tersangkut beberapa orangatau lebih dari seorang, dalam hal ini harus dipahami bagaimanakah hubungantiap peserta itu terhadap delict;Karena hubungan ini ada beberapa macam bentuk, sehingga hubungan inibisa dapat
87 — 24
Dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu;Menimbang, bahwa teori penyertaan tindak pidana (dee/neming) terjadiapabila dalam suatu tindak pidana, terlibat lebin dari satu orang. Sehinggaharus dicari pertanggung jawaban masingmasing orang yang tersangkut dalamtindak pidana tersebut. Keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana dapatdikategorikan sebagai: 1. Yang melakukan, 2. Yang menyuruh melakukan, 3.Yang turut melakukan, 4. Yang menggerakkan/menganjurkan untuk melakukan,dan 5.
M BUDI SANTOSO, SH.
Terdakwa:
ENJAY SUMAWIJAYA Als SUMA Bin NANANG EFENDI
74 — 8
Majelis Hakimakan memberikan pertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengaturmengenai dee/neming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidanadan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu: 1. Orang yangmelakukan perbuatan (plegen, dader). 2. Orang yang menyuruh lakukanperbuatan (doen plegen). 3.
Harold Marnangkok M.M. Manurung, SH,MH
Terdakwa:
Bambang Dwi Cahyo
36 — 6
Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, atau yang turutserta melakukanMenimbang, bahwa unsur pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP merupakanPenyertaan (dee/lneming) melakukan tindak pidana, Melakukan (dader),Menyuruh Melakukan (doen plegen), Turut Melakukan (madeplegen) didalam ajaran hukum pidana seseorang tidak dapat melakukan perbuatantersebut sekaligus, melainkan suatu rumusan perbuatan yang bersifatalternatif, artinya salah satu perbuatan penyertaan tersebut terpenuhi, makaterpenuhilah unsur dee/neming
Melvia Body Panjaitan, S.H.,M.H
Terdakwa:
Paidi Alias Keling Petir
94 — 11
Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, atau yang turut sertamelakukanMenimbang, bahwa unsur pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP merupakanPenyertaan (dee/lneming) melakukan tindak pidana, Melakukan (dader),Menyuruh Melakukan (doen plegen), Turut Melakukan (madeplegen) didalam ajaran hukum pidana seseorang tidak dapat melakukan perbuatantersebut sekaligus, melainkan suatu rumusan perbuatan yang bersifatalternatif, artinya salah satu perbuatan penyertaan tersebut terpenuhi, makaterpenuhilah unsur dee/neming
1.Husain, SH., MH.
2.Rismah, S.H.
Terdakwa:
1.RAFIHIQHAH ALIAS ICA
2.SARCE FAJAR WATI ALIAS IBU PUTRI
21 — 8
Unsur Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau orangyang turut melakukan;Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengaturmengenai dee/neming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidanadan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1. Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader);2. Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen);3.
NURUL HELDANIGRUM, S.H.
Terdakwa:
CANDRA IRWANSYAH Als.CANGOR Bin DEDE SUHADA
26 — 9
pemiliknya;Menimbang, bahwa dari uraian faktafakta tersebut diatas menurutMajelis Hakim unsur Dengan maksud memiliki barang tersebut secara melawanhukum dalam dakwaan ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;Ad.4.Unsur Unsur Yang Melakukan, Menyuruh Lakukan, Dan Turut SertaMelakukan Perbuatan Pidana;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) kel1 KUHP merumuskan 3 (tiga)peran pelaku tindak pidana yang melakukan tindak pidana secara bersamasama (penyertaan / de/jneming), dan dalam hal adanya penyertaan (de/neming
60 — 7
Katapenyertaan (dee/neming) berarti turut sertanya seseorang atau lebih pada waktuseseorang lain melakukan tindak pidana. Pengertian yang meliputi semuabentuk turut serta atau terlibatnya orang atau orangorang baik secara psikismaupun fisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkansuatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa Dasar hukum penyertaan telah diatur dalam Pasal 55dan Pasal 56 KUHP. Ketentuan pidana dalam Pasal 55 KUHP menurutrumusannya berbunyi :A.
1.IPUTU ERRYC SUNAS ARINTAMA, S.H
2.Sitti Darniati, S.H.
Terdakwa:
RUSLIADI Alias ADI Bin LA FIINU
63 — 33
merupakan luka yang setidaktidaknya dapat mengakibatkan rasa sakityang dimana hal tersebut tidak perlu dibuktikan lebih lanjut karena sudahdiketahul bahwa luka dalam bentuk apapun itu pasti dapat mengakibatkan rasasakit pada korban;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas maka unsur Dengan sengaja melakukan penganiayaan telah terbuktidan terpenuhi.Ad. 3 Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan perbuatan :Menimbang, bahwa penyertaan (dee/neming
PARMANTO, S.H.
Terdakwa:
EDIMAN Alias EDI
70 — 21
Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih Dengan Bersekutu;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dilakukan oleh dua orangatau lebin dengan bersekutu adalah suatu perbuatan yang dilakukan olehbeberapa orang yang secara turut serta melakukan perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih bersamasama) ini memiliki kemiripan dengan penyertaan (dee/neming) sebagaimanadiatur dalam Pasal 55 KUHP, namun perbedaannya adalah terkait denganpembagian peran dan tanggung jawab dalam suatu
52 — 24
Dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutuMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan dilakukan dua orang ataulebih dengan bersekutu adalah perbuatan (tindak pidana) yang dilakukan duaorang atau lebih yang bersekutu atau bekerja sama, dengan tujuan untukmemudahkan dilakukannya perbuatan sesuai dengan tujuan yang dikehendakibersama;Menimbang, bahwa di dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana(KUHP), perbuatan yang dilakukan dua orang atau lebih ini diikenal denganistilah penyertaan (dee/neming), sudah
PARMANTO, S.H.
Terdakwa:
Mastur alias Tur
70 — 24
Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih Dengan Bersekutu;Halaman 12 dari 17 Putusan Nomor 141/Pid.B/2020/PN DpuMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan dilakukan oleh dua orangatau lebin dengan bersekutu adalah suatu perbuatan yang dilakukan olehbeberapa orang yang secara turut serta melakukan perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih bersamasama) ini memiliki kemiripan dengan penyertaan (dee/neming) sebagaimanadiatur dalam Pasal 55 KUHP, namun perbedaannya adalah terkait
Hendi Sinatrya Imran, SH
Terdakwa:
Ahad Alias Iwan Alias Diki Bin Nangyu
35 — 3
Tindak pelaksanaannya deliktidak seluruhnya harus diwujudkan oleh turut pelaku (medeplegen).Menimbang, bahwa rumusan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dandengan membandingkan atas teoriteori/oandangan sebagaimana diuraikan diatasdapat disimpulkan bahwa untuk dapat disebut ada penyertaan dalam perbuatanpidana (Dee/neming) mutlak diperlukan syaratsyarat sebagai berikut :1).
1.YOHAKIM ANGGREINI MADUMA TAMPUBOLON,S.H.
2.RAHMAD HIDAYAT, S.H.
Terdakwa:
IWAN Alias WAGISO Bin SUNAR
68 — 24
karena kejahatan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan,terbukti bahwa sepeda motor merk Honda CB 150 R warna hitam milik GirangSirait berada dalam penguasaan Terdakwa tidak melalui kegiatan yangbertentangan dengan hukum karena Terdakwa telah meminjamnya dari GirangSirait;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga ini juga telahterpenuhi menurut hukum;Ad.4. unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, atau ikut melakukanperbuatan itu;Menimbang, bahwa unsur penyertaan (dee/neming
129 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 11 K/Pid.Sus/2016melanggar Pasal 421 Ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2009Tentang Penerbangan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke2 KUHP, sebagaimanadalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.Bentuk dee/neming yang ketiga yang disebutkan di dalam Pasal 55 Ayat (1)ke2 KUHP adalah apa yang disebut ultlokking atau perbuatanmenggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana.Profesor van Hamel telah merumuskan uitlokking itu sebagai suatu bentukdeelneming atau keturutsertaan berupa :Kesengajaan menggerakkan
Nomor 11 K/Pid.Sus/2016Bentuk dee/neming yang ketiga yang disebutkan di dalam Pasal 55 Ayat (1)ke2 KUHP adalah apa yang disebut ultlokking atau perbuatanmenggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana.Profesor van Hamel telah merumuskan uitlokking itu sebagai suatu bentukdeelneming atau keturutsertaan berupa :Kesengajaan menggerakkan orang lain yang dapatdipertanggungjawabkan pada dirinya sendiri untuk melakukan suatu tindakpidana dengan menggunakan caracara yang telah ditentukan oleh
menganjurkanorang lain untuk membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukankegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapatmembahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecualimemperoleh izin dari otoritas bandar udara, sebagaimana dimaksud dalamPasal 210 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan,melanggar Pasal 421 Ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2009Tentang Penerbangan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke2 KUHP, sebagaimanadalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.Bentuk dee/neming
29 — 3
Unsur secara bersamasamaMenimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur yang dilakukan secarabersamasama (dee/neming) sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPyaitu dinukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana :1. orang yang melakukan (pleger);2. orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) ;3. orang yang turut melakukan (medepleger) ;4. orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakaikekerasan (ultloeker) ;Menimbang, bahwa dalam lapangan ilmu pengetahuan hukum pidana(doctrine),
88 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tindak Pidana tersebut siapa pelakuutama (dader) dan siapa pelaku turut serta (madeplager) sehingga putusanakan sesuai dengan kesalahan dan perbuatan masingmasing TERDAKWA.Sehingga PUTUSAN PENGADILAN judex facti dalam hal ini menurut hematkami TIDAK BERDASARKAN SURAT DAKWAAN DAN SURAT TUNTUTANYANG BENAR dan TIDAK SESUAI DENGAN KESALAHAN DAN PERANANMASINGMASING TERDAKWA.Ketua Mahkamah Agung yang Mulia,Sebagaimana diketahui, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP menunjukanperihal tentang Penyertaan ( dee/neming
50 — 5
TrgMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatn ya orang atau orangorangbaik secara psikis maupun fisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehinggamewujudkan suatu tindak pidana, masingmasing perbuatan tersebut terjalin suatuhubungan yang demikian erat dimana perbuatan satu mendukung perbuatan lainnyayang semuanya mengarah pada terwujudnya tindak pidana ;Berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan perbuatan
1.ERWIN SIREGAR, S.H.
2.LILI SUPARLI, SH.MH
Terdakwa:
1.SYURKANI Alias KANI Bin Alm NURDIN ARKANI
2.SYAFRINAL Alias PINAL Bin BAKHTIAR
77 — 7
didalam Urine pada saat pemeriksaan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, Majelis Hakim berpendapat unsur Penyalah guna NarkotikaGolongan Bagi Diri Sendiri telah terpenuhi;Ad.3 Unsur Yang melakukan, menyuruh melakukan atau ikut melakukanperbuatan itu;Menimbang bahwa menurut ilmu hukum pidana Pasal 55 Kitab UndangUndang Hukum Pidana ayat (1) ke1 itu, paling tidak ada 3 (tiga) harus dipenuhibagi perbuatan Penyertaan Dalam Melakukan Tindak Pidana / bersama sama(Deel Neming
Yahya Harahap dalambukutnya Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAPJilid yaituKetentuan Pasal 55 Ayat (1) ke1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana telahmengandung kualifikasi bentukbentuk penyertaan (dee/neming), yaitu bentukmenyuruh melakukan (doenplegen) dan bentuk turut serta melakukan(medeplegen).
98 — 38
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turutmelakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa pasal 55 KUHP ini adalah merupakanpenerapan ajaran penyertaan (dee/neming) yang maksudnya untukdapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana yaitu orang yangmelakukan (p/eger), menyuruh lakukan (doen plegen), dan yang turutserta melakukan (medepleger) suatu tindak pidana adalah dilakukansecara bersamasama;Menimbang, bahwa disini disebutkan peristiwa pidana", jadi, baikkejahatan maupun pelanggaran yang dilakukan