Ditemukan 99834 data
82 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
118 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa.. pl 2Bahwa berdasarkan Perjanjian Pinjaman Aksep Nomor008/FL/PST/1/95 jo. Surat Sanggup Nomor 008/FL/PST/I/95 masingmasing tertanggal 10 Januari 1995 Termohontelah mendapat dan menggunakan pinjaman kredit dariBank Aspac sebesar Rp. 5.000.000.000, (lima milyarrupiah), dengan ketentuan sebagai berikut: Jangka Waktu : 3 (tiga) bulan; Jatuh Tempo : 18 April 1995. Bunga : 19% per tahun; Denda Bunga : 0,2% dari saldo pinjaman perhari;(Bukti P1.1, P1.2.)
;Bahwa kemudian fasilitas pinjaman tersebut diperpanjang dan diubah berdasarkan2.1. Perjanjian Pinjaman Aksep Nomor 179/FL/PST/IV/95 jo. Surat Sanggup Nomor 179/FL/PST/IV/95,Masingmasing tertanggal 18 April 1995, denganketentuan sebagai berikut Jangka Waktu: 3 (tiga) bulan; Jatuh Tempo : 18 April 1995; Bunga : 19 4 per tahun; Denda Bunga : 0,2% dari saldo pinjaman perhari:( Bukti B2.1..,, P=2.2) ;2.2. Perjanjian Pinjaman Aksep Nomor 201/FL/PST/IV/95, jo.
Surat Sanggup Nomor 201/FL/PST/IV/95,itasingmasing tertanggal 10 Mei 1995, denganketentuan sebagai berikut Jangka Waktu : & (delapan) bulan; Jatuh tempo 10 Januari 1996; Bunga : 21% per tahun; Denda Bunga 0,2% dari saldo pinjaman perhari:(Bukti B3 22, P=3.2) 3 22.3 2ea"(Bukti P3.1., P3.2);Perjanjian Pinjaman Aksep Nomor 039/FL/PST/IV/96, jo.
Surat Sanggup Nomor 039/FL/PST/IV/95,Masingmasing tertanggal 10 Mei 1995, denganketentuan sebagai berikut Jatuh Tempo : 10 Januari 1997; Bunga : 21 % per tahun; Denda Bunga : 0,2 % dari saldo pinjaman;(Bukti P4,1, P4.2);Perjanjian Pinjaman Aksep Nomor 033/FL/PST/IV/97, jo.
, tanggal 30 April 1996, fasilitas pinjaman kredit Termohon dari Bank Namura sebesarRp. 4.500.000.000, (empat milyar lima ratus jutarupiah) telah diubah menjadi fasilitas pinjaman dalambentuk valuta asing menjadi sebesar US 2.000.000, (dua juta dollar Amerika Serikat) dengan ketentuan Jatuh Tempo : O5 Oktober 1996; Suku Bunga : 3 % diatas suku bunga pasar uand; Suku Denda Bunga: 4 % per bulan;(Bukit P13);Bahwa perubahan mata uang dari rupiah kedalam dollarAmerika Serikat (AS) atas fasilitas pinjaman
135 — 34
(seratus dua puluh dua jutarupiah).2.Bahwa pinjaman Tergugat 1 sejumlah Rp. 122.000.000.(seratus dua puluh dua juta rupiah) secara bertahap dikasilangsung oleh Penggugat yaitu) pada tahap pertama dibuatkwitansi tertanggal 26 Pebruari 2010 sebesar Rp.30.000.000. (tiga puluh juta rupiah), pada tahap keduaberdasarkan kwitansi tertanggal 05 Maret 2010 sebesar Rp.40.000.000. (empat puluh juta rupiah), pada tahap ketigaberdasarkan kwitansi tertanggal 20 Maret 2010 sebesar Rp.7.000.000.
Bahwa sebelumnya, Tergugat 1 menjanjikan pinjaman dibayarsetelah pinjamannya di Bank keluar atau jika telah selesaiprojek yang dikerjakannya sudah termen baru dikembalikan /dibayar kepada Penggugat yaitu selambat lambatnya satubulan setelah tanggal dari surat pernyataan yang dibuatoleh Tergugat 1.4.
Karena untuk membuktikan keseriusan Tergugat dalampembayaran pinjaman uang kepada Penggugat, makaTergugat meminjam surat tanah atas nama :Rusmiati, yangterletak di Jl. Semangka Gg. Rambutan Kelurahan RimbaSekampung Uk. 17 X 25 M2 yang telah Tergugat I serahkanpada Penggugat sebagai jaminan atas pinjaman tersebut,yang mana dalam Gugatan Penggugat sebagai Tergugat II.
Bahwa terkendalanya pembayaran pinjaman oleh Tergugatpada Penggugat bukan dikarenakan factor kesengajaan,namun hingga diterimanya gugatan Penggugat olehTergugat I, Tergugat I belum termin atas pekerjaan yangTergugat laksanakan dan hingga saat ini dalam masapengurusan pencairan.. Jika Tergugat tidak dapat mengembalikan sebelumdijatuhi Putusan, maka Tergugat I bersediamengembalikan dengan ara angsuran, dalam 1 (satu) bulan2 (dua) juta rupiah..
(seratus dua puluh dua jutarupiah) secara bertahap, untuk Pengerjaan suatu Proyek diPekan Baru, dengan kesepakatan bahwa Tergugat I akanmengembalikan uang Pinjaman tersebut selambat lambatnya 23Oktober 2010 sesuai Surat Pernyataan yang dibuat Tergugat Itanggal 24 September 2010.
193 — 147 — Berkekuatan Hukum Tetap
63 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
106 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
56 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkanmasalahan pinjaman Penggugat/Pemohon Kasasi sudah dibayar hanyabelum lunas ;11.Bahwa tindakan Penggugat secara yuridis dibenarkan dan dilindungioleh hukum sebagaimana dalam Pasal 9 ayat (1) dan (3) PeraturanPemerintah No.30 Tahun 1980;12.Bahwa perlu pula diketahui sampai dengan dikeluarkannya keputusanpenjatuhan hukuman, ternyata pejabat yang berwenang menghukumtidak pernah memanggil dan memeriksa Penggugat, dengan demikianjelas merupakan pelanggaran sebagaimana Pasal 9 PeraturanPemerintah
58 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
19 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
63 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neni Darmayanti kekurangan modal dan atas keluhan tersebut Sdr.Neni Darmayanti membantu untuk mengenalkan saksi Sunarto kepadayang memiliki dana untuk dapat dipinjamkan;Bahwa sekitar bulan Januari 2004 di kantor saksi Sunarto yang berlokasidi Jakarta dilakukan pertemuan antara saksi Sunarto dengan Terdakwayang membahas mengenai pinjaman uang kepada Terdakwa dengankesepakatan pinjaman saksi Sunarto setujui sebesar Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah) dengan bunga pinjaman sebesar 3% setiapbulannya
sejak diterima uang pinjaman tersebut, kemudian setelahselesai pertemuan tersebut Terdakwa mengundang saksi Sunarto untukmelakukan pertemuan di Bali untuk mensahkan pinjaman uang dan akandituangkan dalam akta dan selanjutnya menghadap ke Notaris MadeDharsana, SH di Bali;Bahwa pada tanggal 10 Januari 2004 saksi Sunarto bersama denganSdr.
Wayan Budi, dantelah ada Notaris Made Pria Dharsana, SH, bahwa dalam pertemuantersebut diperoleh hasil berupa kesepakatan bersama untuk dibuat yaitusurat Perjanjian Hutang Piutang Nomor : 001/PT.JE/01SS/10/01/2003tertanggal 10 Januari 2004 perihal pinjaman dana sebesarRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Surat Perjanjian PenggunaanDana Pinjaman tertanggal 10 Januari 2004 perihal dana sebesarRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Surat Pernyataan An.
No. 1908 K/Pid/2012yang membahas mengenai pinjaman uang kepada Terdakwa dengankesepakatan pinjaman saksi Sunarto setujui sebesar Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah) dengan bunga pinjaman sebesar 3% setiapbulannya sejak diterima uang pinjaman tersebut, kemudian setelahselesai pertemuan tersebut Terdakwa mengundang saksi Sunarto untukmelakukan pertemuan di Bali untuk mensahkan pinjaman uang dan akandituangkan dalam akta dan selanjutnya menghadap ke Notaris MadeDharsana, SH di Bali;Bahwa pada tanggal
52 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
kepada para peminjam akan selalumemegang teguh prinsip kehatihatian (duty of care), sehingga tidak adasatu pinjaman pun yang diberikan dengan cumacuma sebelum jelas bahwapemohon pinjaman itu akan dapat mengembalikan pinjamannya tepatwaktunya atau setidaktidaknya sebelum jelas bahwa pemohon pinjaman itumempunyai jaminan yang cukup berupa suatu aset yang dimungkinkansegera dapat dicairkan pada saat pemohon pinjaman itu lalaimengembalikan pinjamannya ;Bahwa oleh karena kepercayaan tersebut dan setelah
membayar sejumlahiuran pokok dan iuran wajib, maka pada tanggal 28 November 2005Penggugat telah resmi terdaftar sebagai anggota pada Tergugat I.Sehingga sangat wajar jika Penggugat sebagai anggota Tergugat kemudian mendapat fasilitas pinjaman setelah melalui tahapantahapan,mekasnisme dan prosedur yang benar sesuai standard Tergugat disertaidengan jaminan yang cukup yakni berupa beberapa aset milik Penggugatyang tentunya sudah menjadi kesepakatan bersama antara Penggugatdengan pengurus Tergugat ,
sebagaimana tertuang dalam suratpengakuan pinjaman No. 496/LM/XV2005 sejumlah Rp 500.000.000,00(lima ratus juta Rupiah) dan surat pengakuan pinjaman No. 498/LM/XI/2005jo.
No. 775/772/LGM/07 sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus jutaRupiah) tertanggal 28 November 2005 serta rekening tabungan koperasi dibawah Nomor : 001100.000111.3 beratas nama Penggugat ;Bahwa terhadap pinjaman tersebut Penggugat telah mengangsur kepadaturut Tergugat berturutturut sebagai berikut : Pada tanggal 13 Februari 2006 sebesar Rp 23.750.000,00 ; Pada tanggal 17 Maret 2006 =sebesar Rp 23.750.000,00 ; Pada tanggal 26 Mei 2006 sebesar Rp 23.750.000,00 ;Hal.3 dari 24 hal.
sejumlah Rp500.000.000,00 dan Rp 261.000.000,00 tersebut di atas, maka Penggugatberkeinginan melakukan pelunasan untuk surat perjanjian pinjaman No.498/LM/XV2005 jo.
141 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
33 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
34 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
58 — 6
Memerintahkan agar barang bukti berupa :- 26 (dua puluh enam) bundel dokumen pinjaman setiap bundel terdiri dari kwitansi penerimaan angsuran/pinjaman (promis), bon pengeluaran dan lembar simpanan;- 1 (satu) bundel foto copy dilegalisir tanda terima gaji;- 2 (dua) lembar slip gaji karyawan an. HeryDikembalikan kepada Saksi ALEX CANDRA NAIBAHO Anak Dari PANGIHUTAN NAIBAHO selaku pihak Koperasi K.S.U Tunggal Jaya Tanah Grogot.6.
TGT.Tunggal Jaya Tanah Grogot percaya dan menyetujui untukmemberikan pinjaman kepada para nasabah yang terdakwa ajukan ;Bahwa adapun nama nasabah dan jumlah pinjaman fiktif yangterdakwa ajukan adalah sebagai berikut :Bahwa dari total jumlah pinjaman sebesar Rp. 32. 750.000, (tiga puluhdua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 26 (dua puluh enam)Orang peminjam fiktif dengan masingmasing jumlah pinjaman yangberbeda, terdakwa telah membayar angsuran pinjaman total sebesarRp. 12.395.000 (dua
(promis) dari K.S.U Tunggal Jaya yang telah diregister ataupun baginasabah yang baru setelah didata kedalam kwitansi penerimaanpinjaman (promis) dan telah diserahkan uang pinjaman kemudiandimasukkan ke register nasabah penerima pinjaman.
petugas lapangan yang melakukan pekerjaan mencarinasabah yang akan melakukan pinjaman kemudian memberikanpinjaman tersebut kepada nasabah dan setelah itu menagih pinjamandari nasabah dan menyetorkan hasil tagihan kepada koperasi setiapsore hari ;Bahwa Proses pinjaman yang seharusnya calon nasabah didatangioleh petugas lapangan kemudian di tawarkan pinjaman dan dijelaskanaturan pembayaran dan ketentuanya, jika besaran pinjaman diatas Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) harus mengkonfirmasi kepada pengawaslapangan
Rp. 200.000, dari pinjaman sebesarHalaman 25 dari 58 halaman, Putusan Perkara Nomor : 104/ Pid.B/ 2015/ PN.
K.S.U Tunggal Jaya Tanah Grogot yangtelah diregister ataupun bagi nasabah yang baru setelah di datakedalam kwitansi penerimaan pinjaman (promis) dan telah diserahkanuang pinjaman kemudian dimasukan kedalam register nasabahpenerima pinjaman. Kemudian setelah membawa tanda terimasementara kwitansi penerimaan angsuran (promis) tersebut terdakwaHalaman 29 dari 58 halaman, Putusan Perkara Nomor : 104/ Pid.B/ 2015/ PN.
78 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.1107 K/Pdt/2006Bahwa ternyata setelah pinjaman Tergugat telah jatuh tempo padatanggal 20 September 2000, Tergugat tidak membayar/mengembalikan uangpinjamannya, sehingga menurut hukum Tergugat telah lalai memenuhikewajibannya/wanprestasi, yang sifatnya merugikan Penggugat ;Bahwa Penggugat telah berupaya menagih/menyelesaikan masalah inisecara kekeluargaan, tetapi Tergugat berupaya tidak mau menyelesaikannyasehingga patut menurut hukum diselesaikan melalui Pengadilan ;Bahwa oleh karena perbuatan
cidra janji/wanprestasi oleh Tergugat telahmenimbulkan kerugian bagi Penggugat, maka patut menurut hukum kepadaTergugat dihukum untuk membayar bunga atas pinjaman pokok sebesar 5 %(lima persen) setiap bulan, dihitung sejak Tergugat lalai membayar pinjamanpokok, yaitu bulan Oktober 2000 sampai dengan bulan Juni 2003 sebanyak 33bulan = Rp. 750.000 x 33 bulan = Rp. 24.750.000, (dua puluh empat juta tujuhratus lima puluh ribu rupiah) ;Bahwa dengan cara demikian menurut hukum Tergugat harusmembayar/mengembalikan
pinjaman pokok secara tunai sebesar Rp.15.000.000, ditambah bunga sebesar Rp.24.750.000, = Rp. 39.750.000.
No.1107 K/Pdt/2006sanakan kewajiban membayar/mengembalikan uang pinjaman pokoksebesar Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah) yang telah jatuh tempopada tanggal 20 September 2000, adalah perbuatan Cidra janji/Wanprestasi ;4. Menyatakan menurut hukum bahwa akibat wanprestasi dari Tergugat,Penggugat mengalami kerugian, karena tidak dapat memperoleh kembaliuangnya tepat waktu ;5.
pinjamanpokok sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah) yang telahjatuh tempo pada tanggal 20 September 2000, adalah perbuatanCidra janji/Wanprestasi ; Menyatakan menurut hukum bahwa akibat wanprestasi dari Tergugat,Penggugat mengalami kerugian, karena tidak dapat memperolehkembali uangnya tersebut tepat waktu ; Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidakmengembalikan pinjamannya tersebut kepada Penggugat adalahperbuatan melawan hukum ; Menghukum Tergugat untuk membayar pinjaman
1084 — 988 — Berkekuatan Hukum Tetap
172 — 154 — Berkekuatan Hukum Tetap
10 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
196 — 146 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika Penggugatberhasil mengusahakan perolehan fasilitas kredit tersebut dan bank dapatmenyetujui memberikan pinjaman/fasilitas kredit untuk Tergugat, maka Tergugatsetuju untuk memberikan uang jasa kepada Penggugat sebesar 1,625 % darijumlah pinjaman yang disetujui oleh bank yang bersangkutan yang harusdibayar oleh Tergugat kepada Penggugat paling lambat 10 (sepuluh) hariHal. 1 dari 29 hal. Put. No. 45 PK/Pdt/2004setelah penandatanganan akta perjanjian kredit.
mana Penggugat menghendaki agar pemberian pinjaman/kredit kepada Tergugat diberikan dalam bentuk mata uang Amerika (US$) ;Bahwa dalam pembicaraan lisan antara Penggugat dengan pihak BankDanamon, maka pihak Bank Danamon tidak dapat memberikan pinjaman dalambentuk mata uang Amerika (US$), karena pada Bank Danamon tidak cukuptersedia mata uang Amerika (US$) yang dibutuhkan oleh Tergugat.
Pihak BankDanamon bersedia memberikan pinjaman kepada Tergugat dalam bentukrupiah sebesar Rp. 118.000.000.000, (seratus delapan belas milyar rupiah),yang terbagi dalam 2 (dua) jenis kredit/pinjaman sebagaimana tersebut dalamgugatan ;Bahwa atas kesediaan Bank Danamon memberikan pinjaman/kredituntuk Tergugat dalam bentuk rupiah sebesar Rp. 118.000.000.000, (seratusdelapan belas milyar rupiah) tersebut telah Penggugat laporkan/beritahukansecara lisan kepada Tergugat, yang kemudian tawaran Bank Danamon
No. 45 PK/Pdt/2004Bahwa Tergugat memperoleh pinjaman/fasilitas kredit dari BankDanamon sebesar Rp. 118.000.000, (seratus delapan belas milyar rupiah)adalah atas usaha Penggugat dalam melaksanakan mandate tanggal 10 Juni1997 (P.1) yang diterima oleh Tergugat, yaitu tidak dalam bentuk mata uangAmerika (US$), tetapi menerima dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp.118.000.000, (seratus delapan belas milyar rupiah) dan jasa untuk Penggugatadalah tetap sebesar 1,625% dari jumlah pinjaman/fasilitas yang
Bank Danamon Indonesia, Tok. dengan imbalan uangjasa, sehingga pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan TingkatPertama yang menyatakan bahwa berdasarkan bukti (vide bukti P6),pinjaman uang/fasilitas kredit yang diperoleh Tergugat/PemohonHal. 17 dari 29 hal. Put.