Ditemukan 298 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-12-2014 — Upload : 02-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1811 K/Pdt/2014
Tanggal 4 Desember 2014 — NI MADE MURDANI vs 1PT BPR PERMATA SEDANA, dkk
2818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perhitungan bunga berganda menurut praktek pembentukan yangbertentangan dengan Pasal 1251 KUHPerdata; dan semestinyapenerapan azas prudential banking dalam operasional bank termasukkegiatan perkreditan senantiasa dikedepankan, hukum sematamatakualitas dengan membutuh ataupun membatasi hakhak debitur dalamhal ini Penggugat dan pembinaan mestinya yang lebih ditekankan dandilakukan oleh pihak bank guna mendorong majunya dunia usaha danlajunya sektor perekonomian masyarakat;6.
Register : 19-01-2022 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 14-02-2022
Putusan PTA MEDAN Nomor 8/Pdt.G/2022/PTA.Mdn
Tanggal 14 Februari 2022 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
21382
  • yang bersangkutan atau perjanjianlainnya yang menimbulkan utang tersebut.Menimbang, bahwa Bank dalam hal ini Bank Pembiayaan RakyatSyariah AlWashliyah dalam memberikan pembiayaan seharusnya telahmenerapkan prinsip kehatihatian sebagaimana ketentuan yang terdapat dalamPasal 35 ayat (1) UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 tentang PerbankanSyariah dan selanjutnya dalam Pasal 23 ayat (1) UndangUndang Nomor 21Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah disebutkan tentang penerapan prinsipkehatihatian perbankan (prudential
    banking principle) bahwa Bank Syariahdan/atau UUS harus mempunyai keyakinan atas kemauan dan kemampuancalon Nasabah Penerima.Fasilitas untuk melunasi seluruh kewajiban pada waktunya, sebelumBank Syariah dan/atau UUS menyalurkan dana kepada Nasabah PenerimaFasilitas.
    16 dari 21 Putusan Nomor 8/Pdt.G/2022/PTA.Mdntersebut dalam akad pembiayaan harus lebih besar nilainya dibanding denganyang dibiayai, oleh karena itu alasan dan dalil yang disampaikan olehTergugat/Terbanding untuk menjadikan sertifikat hak milik Nomor 1850 atasnama Sudarmi sebagai jaminan, karena jaminan dengan Sertifikat Hak MilikNomor 1959 belum cukup menjamin utang pembiayaanPenggugat/Pembanding kepada Tergugat/Terbanding tidak dapat dibenarkan,karena menyalahi prinsip kehatihatian perbankan (prudential
    banking);Menimbang, bahwa dasar dari pembebanan hak tanggungan yangdilakukan oleh Tergugat adalah Surat Kuasa Membebani Hak TanggunganNomor 5, tanggal 28 Oktober 2018 untuk Sertifikat Hak Milik Nomor 1959dengan luas tanah 247 M?
Register : 18-06-2013 — Putus : 11-03-2014 — Upload : 11-03-2014
Putusan PA CILEGON Nomor 411/Pdt.G/2013/PA.Clg
Tanggal 11 Maret 2014 — PENGGUGAT X TERGUGAT
227104
  • Sedangkan dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidakmemuat Secara jelas bagian dari Perbuatan Melawan Hukum mana yangdilanggar oleh Tergugat; Bahwa gugatan Penggugat Obscuur LibelBahwa dalam dalil gugatan Penggugat kabur dan tidak berdasar karenapihak Tergugat dengan dasar prinsip prudential Banking danberdasarkan kajian dan analisa pembiayaan yang berlaku sudah benarmelakukan penolakan akad pembiayaan sesuai dengan prosedur danaturan yang berlaku; Bahwa gugatan Penggugat tidak berdasarkan
    Bahwadalam eksepsinya poin ke 2 (dua) Tergugat mendalilkan:dengan dasar prinsip prudential banking dan berdasarkan kajiandan analisa pembiayaan yang berlaku sudah benar melakukanpenolakan akad pembiayaan sesuai dengan prosedur dan aturanyang berlaku. Hal ini bukan merupakan ranah sebuah eksepsi,hal ini sudah masuk ke dalam pokok perkara sehingga tidak akankami tanggapi. Karena yang termasuk ke dalam ranah eksepsiadalah formulasi dan komposisi gugatan yang belum masuk kedalam pokok perkara;2.5.
    Bahwarencana perubahan peruntukan yang dilakukan Penggugat tidakdapat dibenarkan dalam prinsipprinsip prudential banking karenamerupakan tindakan yang dalam praktek perbankan dikualifikasi sebagaiside streaming;10.
    eksepsi pihak Tergugat yang menerangkan,gugatan Penggugat kabur karena Penggugat tidak memuat secara jelasbagian dari Perbuatan Melawan Hukum mana yang dilanggar oleh pihakTergugat, menurut pendapat Majelis Hakim, merupakan substansi pokokperkara yang sekiranya dibantah oleh pihak Tergugat, akan dibuktikan olehPenggugat di persidangan;Menimbang, bahwa begitu juga halnya, dalil eksepsi pihak Tergugatyang menerangkan, dalil gugatan Penggugat tidak berdasar, karena pihakTergugat dengan dasar prinsip prudential
    banking dan berdasarkan kajianserta analisa pembiayaan yang berlaku, sudah benar melakukan penolakanakad pembiayaan, menurut pendapat Majelis Hakim, juga merupakansubstansi pokok perkara, yang sekiranya dibantah oleh pihak Tergugat, akandibuktikan oleh Penggugat di persidangan;Putusan No. 411/Pdt.G/2013/PA.Clg halaman 30 dari 43Menimbang, bahwa adapun dalil eksepsi pihak Tergugat yangmenerangkan gugatan Penggugat tidak berdasarkan Hukum, yang dalamistiah pihak Tergugat, exceptie onrechtmatig of
Register : 27-09-2021 — Putus : 11-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 561/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 11 Nopember 2021 — Pembanding/Penggugat I : ALEX HAMDANI, Diwakili Oleh : ALEX HAMDANI,
Pembanding/Penggugat II : DANNY HARJONO, Diwakili Oleh : ALEX HAMDANI,
Terbanding/Tergugat : PT. BANK OCBC NISP, Tbk.
Terbanding/Turut Tergugat : PT. VISILAND DHARMA SARANA,
7937
  • suratperingatan ke Ill (tiga) kepada Para Pembanding semula Penggugat danPenggugat Il, yang isinya karena Turut Terbanding semula Turut Tergugat lalaimemenuhi kewajiban dan kredit Turut Tergugat bermasalah, maka agar ParaPembanding semula Penggugat dan Penggugat II menyelesaikan seluruhtunggakan tersebut;Hal 8 Putusan perkara Nomor:561/PDT/2021/PT.DKI.Menimbang, bahwa hemat Majelis Hakim banding TindakanTerbanding semula Tergugat tersebut tidak dapat dikatakan sebagai melanggarprinsip kehatihatian (prudential
    banking), tapi logis Terbanding semula Tergugatmenagih kepada Para Penjamin yang telah membuat akta jaminan pribadi(Personal Gurantee) terhadap utang PT.
Putus : 23-12-2014 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1895 K/Pdt/2014
Tanggal 23 Desember 2014 — I GEDE SUWITRA vs PT BPR PERMATA SEDANA, dkk
2615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perhitungan bunga berganda menurut praktek pembentukan yangbertentangan dengan Pasal 1251 Kitab UndangUndang Hukum Perdatadan semestinya menerapkan azas prudential banking dalam operasionalbank termasuk kegiatan perkreditan senantiasa di kedepankan, hukumHal. 2 dari 9 hal. Put.
Register : 06-01-2020 — Putus : 12-05-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan PN SUBANG Nomor 2/Pdt.G/2020/PN SNG
Tanggal 12 Mei 2020 — Penggugat : WAWA SARWANA Tergugat : PT. Bank Tabungan Negara Persero, Tbk, Kantor Cabang Purwakarta
12441
  • Bahwa dalam dalil gugatan PENGGUGAT kabur dan tidak berdasarkarena pihak TERGUGAT dengan dasar prinsip prudential banking danberdasarkan kajian dan analisa kredit, dan pembinaan kredit melakukantindakan yang telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.2.
Putus : 29-11-2016 — Upload : 09-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 602 PK/Pdt/2016
Tanggal 29 Nopember 2016 — Dra. Hj. NUR'AINY HARUN VS PT BANK MANDIRI (Persero), Tbk. DAN RIKA SUSANTY
185126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Banking Principle) dengan tidakmengawasai kinerja dari Pegawai/Karyawannya;Bahwa Prinsip Kehatihatian Bank (Prudential Banking Principle) sangatpenting untuk diterapkan bagi suatu lembaga perbankan untuk menjalanikegiatan usaha perbankan dalam menghimpun dan menyalurkan dana dariHalaman 27 dari 41 Hal.
    Pegawai dari Termohon Kasasi yangmemalsukan tandatangan milik Pemohon Peninjauan Kembali danmenyalahgunakan aplikasi blanko aplikasi transfer, membuktikan tidakadanya sistem pengawasan yang terjadi dalam melaksanakan kegiatanperbankan, sehingga dengan mudah orangorang yang bekerja di lingkungantersebut memanfaatkan sistem pengawasan yang lemah secara leluasa;Bahwa Hal tersebut tidak dapat terjadi jika sistem yang diterapkan olehTermohon Peninjauan Kembali sesuai dengan prinsip kehatihatianBank (Prudential
    Banking Principle) dalam menjalankan setiaptransaksinya, dan juga bank melakukan pengawasan dalam menjalankansistem internalnya sesuai dengan prinsip perbankan yaitu kehatihatiancermat sebagai Salah satu implementasi dari prinsip kehatihatian yaituBank harus melakukan Customer Due Diligence (CDD) berupa kegiatanidentifikasi, verifikasi, dan pemantauan untuk memastikan bahwatransaksi yang dilakukan telah sesuai dengan profil nasabah;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor3
Putus : 01-10-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1621 K/Pdt/2013
Tanggal 1 Oktober 2013 — Ibu Sri Taswinny vs PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Jakarta Pasar Minggu dan PT. Balai Lelang Mandiri Prasarana (Baleman), dkk
5540 Berkekuatan Hukum Tetap
  • harga pasar terhadap rumah tersebut yaitu sekitarRp2.200.000.000,00 (dua miliar dua ratus juta rupiah);Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohon kepadaPengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memberikan putusan sebagai berikut :Primer :1.2.3.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Penggugat adalah debitur yang baik;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan MelawanHukum dengan melakukan pemberian kredit tanopa memperhatikanprinsip unsur kehatihatian / prudential
    banking princip;Menyatakan bahwa Tergugat telah salah dalam memberikan kredit;Menyatakan bahwa Penggugat harus melunasi pinjamannya sebesarRp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dalam waktu 6(enam) bulan setelah putusan ini kepada Tergugat;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini, yang besarnyaditentukan kemudian;Subsidair :Atau jika Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lainmohon kiranya dapat diputus yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang
Register : 02-10-2015 — Putus : 06-04-2016 — Upload : 13-10-2017
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 61/Pdt.G/2015/PN Pms
Tanggal 6 April 2016 — JANSEN NAPITUPULU Sebagai Penggugat Lawan PT.BANK MANDIRI PERSERO,Tbk Sebagai Tergugat ;
15840
  • Dalam melaksanakan kegiatan usahanya terkaitpemberian fasilitas kredit kepada debitur, TERGUGAT juga selaluberpedoman pada prinsip kehatihatian prudential banking) dan ketentuanhukum yang berlaku;Bahwa sebelum TERGUGAT memberikan tanggapan terhadap gugatanPENGGUGAT, terlebin dahulu TERGUGAT akan menyampaikan fakta * faktahukum sebagai berikut:a.
Register : 26-08-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 05-11-2020
Putusan PT MANADO Nomor 152/PDT/2020/PT MND
Tanggal 8 Oktober 2020 — Pembanding/Penggugat : Merianne Umboh
Terbanding/Tergugat : PT. BANK BRI UNIT AMURANG KANCA TONDANO
12750
  • Nomor:218/BUN/3336/IX/2018 tertanggal 10092018 yang menjelaskan bahwa BRI telah melakukan maintenance NIK padasistem mereka sehingga tidak ada lagi kesamaan NIK antara Penggugatdan Ibu Louisa Mathilda Pongajouw ternyata nama Penggugat masihbermasalah pada data Informasi Debitur OJK;Bahwa dalam hal ini perbuatan Tergugat lalai dan mengabaikan prinsipprinsip pengelolaan bank yang mengacu pada Tata Kelola Perusahan YangBaik (Good Corporate Governance) dan Prinsip Kehatihatian Bank DalamOperasionalnya (Prudential
    Banking) sehingga sangat merugikanPenggugat;Halaman 4 dari 26 halaman Putusan Nomor 152/PDT/2020/PT MND23.24.25.26.27.28.29.30.Bahwa setelah Penggugat membaca dan mencermati kembali surat dariBank BRI yang menyebutkan terjadi kesalahan penginputan NIK Penggugatmenyadari bahwa isi surat tersebut mengindikasikan/terkesan bahwaPenggugat menikmati fasilitas kredit BRI sebab menerangkan kesalahanpenginputan seolah bermakna bahwa salah input tidak berarti tidakmenikmati fasilitas kredit BRI kecuali BRI
    Louisa Mathilda Pongajouwadalah 7171054202620001 namun oleh Tergugat di input7171054202820001 yang adalah nomor KTP milik Penggugat sehinggamengakibatkan nama Penggugat bermasalah pada Informasi Debitur OJKyang sebelumnya di kenal dengan BI Checking;Bahwa Tergugat lalai dan mengabaikan prinsipprinsip pengelolaaan Bankyang mengacu pada Tata Kelola Perusahan Yang Baik (Good CorporateGovernance) dan Prinsip Kehatihatian Bank Dalam Operasionalnya(Prudential Banking) merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Upload : 25-07-2016
Putusan PT BANTEN Nomor 74/PDT/2016/PT BTN
1. PT. BANK DINAR INDONESIA, (dahulu PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL) berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No. 2, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya : L. SUPANDI SUARDI, S.H., Advokat dari Law Firm L. SUPANDI & Partners, yang bertempat tinggal di Kawasan CBD Pluit Blok B-01, Jalan Pluit Selatan Raya, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Juli 2015, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I semula TERGUGAT I; 2. Drs. EC. JOYO, swasta, beralamat di Jl. Gardena Raya B.I /9 Rt. 007, Rw. 014, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, dalam gugatan ini selaku pribadi maupun selaku Direktur Operasional PT. BANK DINAR INDONESIA, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II semula TERGUGAT III; M E L A W A N 1. DEDY, Swasta, beralamat di Ruko Royal Serpong Village No. 385, Rt. 001, Rw. 007 Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula PENGGUGAT I; 2. JOHANA, beralamat di Ruko Royal Serpong village No. 385, Rt. 001 Rw. 007, Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula PENGGUGAT II; Dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya : HEINTJE SUMAMPOUW WAGIU, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat WAGIU DANPARA REKAN, yang berkedudukan di Jakarta dan berkantor di Graha Mustika Ratu, Lantai 5, Ruang 505, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 74-75, Jakarta Selatan 12870, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 November 2015, selanjutnya disebut sebagai PARA TERBANDING semula PARA PENGGUGAT; 3. HENDRA LIE, swasta, beralamat di Jl. Satria II/8, Rt. 008, Rw. 001, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, dalam gugatan ini selaku Pribadi maupun selaku Direktur Utama PT. BANK DINAR INDONESIA, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT II; 4. HENRY SUTANTO, swasta, beralamat di Jalan Kembang Mulia Blok B.8, No. 17 Rt. 004 Rw. 003, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, dalam gugatan ini selaku pribadi maupun selaku Mantan Direktur Utama PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING V semula TURUT TERGUGAT I; 5. IRMA BONITA, S.H., Notaris, berkedudukan di Kota Jakarta Pusat, beralamat di Jalan Tanah Abang I No. 9-E, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VI semula TURUT TERGUGAT II;
3530
  • PT.BANK LIMAN INTERNATIONAL/TERGUGAT I dengan hallhallsebagaimana azas perbankan Prudential Banking maka terkait dengantindakan sebagaimana tersebut diatas, perbuatan TERGUGAT I/HENDRALIE tersebut dapat dikwalifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, karena PARA TERGUGATtelah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka yang bersangkutanTERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT.
Register : 29-08-2017 — Putus : 23-10-2017 — Upload : 07-12-2017
Putusan PT MEDAN Nomor 258/PDT/2017/PT.MEDAN
Tanggal 23 Oktober 2017 — YUSUF KELIAT VS PT. BANK MANDIRI, TBK
3414
  • Dalammelaksanakan kegiatan usahanya terkait pemberian fasilitas kreditkepada debitur, TERGUGAT juga selalu berpedoman pada prinsipkehatihatian (prudential banking) dan ketentuan hukum yang berlaku ;4.
    Dalam melaksanakan kegiatan usahaterkait pemberian fasilitas kredit kepada debitur, PENGGUGATDALAM REKONPENSI juga selalu berpedoman pada prinsipkehatihatian(prudential banking) dan ketentuan hukum yangberlakuBahwa, pemberitaan TERGUGAT DALAM REKONPENSI dalamBatak Pos Bersinar (Media Online) dan tuduhan dalam somasisomasinya kepada PENGGUGAT DALAM REKONPENSI yangpada intinya menyatakan PENGGUGAT DALAM REKONPENSItelah melakukan perbuatan Wanprestasi dan tindak pidanapenipuan dan penggelapan kepada
Putus : 09-03-2012 — Upload : 26-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2654 K/PDT/2011
Tanggal 9 Maret 2012 — DEUTSCHE BANK AG CABANG JAKARTA vs. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk., dk
431394 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tripanca Group (Debitur Tergugat I);Bahwa selain itu, Tergugat II sebagai operator lapangan yang kemudianmenyusun dan mengajukan Permohonan Sita Eksekusi tersebut untuk dan atas namaTergugat I pula telah mengabaikan prinsip kehatihatian (prudential banking principles)serta telah lalai menerapkan praktek good corporate governance pada Badan UsahaMilik Negara, karena sebelum pengajuan sama sekali tidak melakukan verifikasilapangan untuk mengetahui secara pasti agunanagunan mana yang menjadi haknyayang
    Dan kegoncangan initidak hanya terdapat apabila peraturanperaturan hukum dalam suatu masyarakatdilanggar (langsung), melainkan juga apabila peraturanperaturan kesusilaan,keagamaan dan sopan santun dalam masyarakat dilanggar (langsung);"Tindakan Tergugat I dan Tergugat IJ dengan mengajukan Permohonan SitaEksekusi tersebut selain telah melanggar hukumhukum yang berlaku juga telahmelanggar prinsip kehatihatian (prudential banking principles) serta praktekgood corporate governance serta merupakan tindakan
    Tripanca Groupsebagai Debitur Termohon Kasasi I tidak disebutkan dan juga tidak pernahdiberitahukan terlebih dahulu, oleh karenanya Permohonan Sita Eksekusitersebut tidak didahului oleh syaratsyarat adanya wanprestasi, sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1238 Kitab Undangundang Hukum Perdata (videBukti P27);Para Termohon Kasasi telah lalai dalam menerapkan prinsip kehatihatian(prudential banking principle) dan good corporate governance;Bahwa sebagai institusi perbankan serta Badan Usaha Milik Negara
    ROSAAGUSTINA, SH., Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003,Jakarta, halaman 39)Bahwa tindakan Para Termohon Kasasi mengajukan Permohonan SitaEksekusi atas biji kopi milik Pemohon Kasasi jelas telah melanggar normayang berlaku terkait hak milik orang lain/pihak lain, lebih lanjut tindakan itujuga telah melanggar prinsip kehatihatian (prudential banking principle) danprinsip good corporate governance sebagai Badan Usaha Milik Negaradalam pemberian kredit kepada PT.
Putus : 25-11-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1996 K/Pdt./2015
Tanggal 25 Nopember 2015 — PT BANK DANAMON, Tbk VS DIYAH AYU YUNI WULANDARI DKK
5324 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Fakta hukum bahwa Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kapuasyang memutus perkara a quo telah sangat keliru untuk menyatakanbahwa pihak Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I/Pembanding sebagaisuatuinstitusi perbankan telah melalaikan kewajibannya untukmenerapkan prinsip kehatihatian (prudential banking), dengan alasanhukum sebagai berikut:Bahwa memang bank memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsipkehatihatian (prudential banking) dalam menyalurkan kreditnya.Salah satu penerapan prinsip kehatihatian
Putus : 12-05-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 114 PK/Pdt/2020
Tanggal 12 Mei 2020 — MOCHAMAD ZAKARIA VS PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH CABANG PURWOKERTO, dkk.
21181 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atas nama pemegang hak Karya Dharma BanyumasPurwokerto, karena terdapat 2 (dua) kKepengurusan Yayasan Karya DharmaBanyumas Purwokerto yang berbeda, sehingga bank berkewajibanmenerapkan asas kehatihatian (prudential banking) karena itu Sertifikat HakGuna Bangunan yang menjadi agunan tidak diberikan kepada Penggugat/Halaman 11 dari 13 hal. Put.
Register : 03-12-2018 — Putus : 04-02-2019 — Upload : 27-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 776/PDT/2018/PT DKI
Tanggal 4 Februari 2019 — Pembanding/Penggugat : SRI DEWI KARTIKA SARI
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK KESEJAHTERAAN EKONOMI
Terbanding/Tergugat II : BANK KESEJAHTERAAN EKONOMI CABANG PEMBANTU KEBAYORAN
Terbanding/Tergugat III : LUSI LUSMIATI
Terbanding/Tergugat IV : ELVIRA EMILIA SALAM
Terbanding/Tergugat V : OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
9456
  • Tergugat dan Tergugat II dalam menjalankan usahanyawajib berpedoman dan menerapkan Prinsip KehatiHatian Bank (PrudentialBanking Principle) dengan benar, sebagaimana telah diatur dalamketentuan:Pasal 2 UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yangmenyatakan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanyaberasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehatihatian;Prudential Banking Principle sebagaimana dimaksud pada ketentuantersebut
    Banking Principle)pada kedua Bank memangsangat kontra dan ironis, tapi itulah fakta yangtidak bisa dipungkiri yang benarbenar dialami Penggugat.
    Bahwa sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan olehTergugat , Tergugat II danTergugat III yang telah melanggar ketentuan Pasal44 A ayat (2) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankanyang telah Dengan Sengaja Menghilangkan Hak Penggugat untukmendapatkan informasi tentang rekening almarhum suami Penggugatdanmelanggar Prinsip KehatiHatian Bank (Prudential Banking Principle)berdasarkan ketentuan Pasal 2 UndangUndang Nomor
    banking principle) dengan benar, yang menjaminhal 31 Put Nomor 776/PDT/2018/PT.DKIkeamanan hak yang dimiliki Penggugat atas rekeningrekening milikalmarhum suami Penggugat.
    Bahwa tujuan Penggugat mengajukan gugatan ini adalah selain untukmenuntut hakhak Penggugat untuk mendapatkan keadilan danperlindunganhukum, juga agar Pengadilan dapat memberikan hukumanbagi Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat Ill, yang karena prosedur standaryang diterapkan dalam menjalankan usahanya sangat lemah dan tidakditerapkannya prinsip kehatihatian bank (prudential banking principle)dengan benar, sehingga hakhak Penggugat selaku Ahli Waris dari Nasabahyang telah meninggal dunia tidak terjamin
Register : 20-12-2017 — Putus : 06-02-2018 — Upload : 09-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 245/PDT/2017/PT PBR
Tanggal 6 Februari 2018 — Pembanding/Penggugat I : AMRI HAZMAN Diwakili Oleh : WENDY BACHTIAR, SH
Pembanding/Penggugat II : EFY ZURNI Diwakili Oleh : WENDY BACHTIAR, SH
Pembanding/Penggugat III : FITRI YUSMAN Diwakili Oleh : WENDY BACHTIAR, SH
Pembanding/Penggugat IV : HAZIL AULIA Diwakili Oleh : WENDY BACHTIAR, SH
Pembanding/Penggugat V : HAZNI CHAIRINA Diwakili Oleh : WENDY BACHTIAR, SH
Pembanding/Penggugat VI : ICHSAN ZUHASDI
Pembanding/Penggugat VII : USWATIL HUSNA Diwakili Oleh : WENDY BACHTIAR, SH
Terbanding/Tergugat I : Ir. YULEKSON Diwakili Oleh : YUSRIL SABRI, SH dan Rekan
Terbanding/Tergugat II : PT. BANK BNI Persero, Tbk
Terbanding/Tergugat III : H. BENIZON, SH
Terbanding/Tergugat IV : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKANBARU
8596
  • Banking Principles) yang menjadikewajiban Tergugat II (BNI) dalam pemberian Kredit Konstruksikepada Tergugat I tersebut sebagaimana dimaksud pasal 29 (2)jo Pasal 8, Pasal 10 dan Pasal 11 UndangUndang Nomor : 10tahun 1998 tentang Perubahan atas UndangUndangPerbankan Nomor : 7 tahun 1992 tentang Perbankan yangberbunyi :Pasal 29 ayat(2) Bank wajib memelihara tingkat kesehatanbank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset,kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas danaspek
    Banking Principles) dalammenyalurkan kreditkreditnya.Hal ini didasarkan atas risikoyang sangat tinggi dalam melakukan pemberian kredit sebagaiHalaman 25 dari 81 halaman Putusan Nomor 245/PDT/2017/PT PBRusaha utama bank.Selain itu kKegagalan di bidang kredit dapatberakibat pada terpengaruhnya kesehatan dan kelangsunganusaha bank itu sendiri.Penerapan prinsip kehatihatian (Prudential Banking Principles)dalam seluruh kegiatan perbankan merupakan salah satu carauntuk menciptakan perbankan yang sehat
    , yang pada gilirannyaakan berdampak positif terhadap perekonomian secara makro.Selain itu, implementasi prinsip prudential banking harusditerapkan secara menyeluruh, sehingga tidak hanyamenyangkut masalah pemberian kredit, tetapi di mulai saatbank tersebut didirikan, penentuan manajemen yang memenuhiuji kKecukupan dan kelayakan (fit and proper test) yang tidakbersifat Seremonial.Bahwa dalam rangka pemberian kredit tersebut, informasimengenai calon debitur sangatlah diperlukan dan tidak cukuphanya
    Banking Principles) yang menjadi kewajiban TergugatI!
    Yulekson(Tergugat 1) kepada Para Penggugat dalam keadaan baik danHalaman 54 dari 81 halaman Putusan Nomor 245/PDT/2017/PT PBR35.kosong serta bebas dari penguasaan pihak ketiga lainnya tanpaadanya ganti rugi apapun terhadap biaya biaya yang telahdikeluarkan Tergugat I,sesuai pasal 16 alinea ke (2) AktaPerjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan tersebut di atas;Bahwa oleh karena Tergugat II (BNI) telah lalai dalam memenuhiketentuan Prinsip kehatihatian (Prudential Banking Principles)yang menjadi kewajiban
Upload : 31-08-2020
Putusan PT DENPASAR Nomor 109/Pdt/2020/PT DPS
SAGUNG MIRAH melawan I NYOMAN WARDANA :dk dan PT. BPR. KHRISNA DARMA ADIPALA,
5936
  • jaminan kreditpada Turut Tergugat, akan tetapi semestinya sebelum kredit dicairkan TurutTergugat harus melakukan investigasi kelapangan untuk mengetahuikebenaran dari jaminan yang dipergunakan, dan apabila Turut Tergugatmelakukan investigasi terhadap barang jamian yang dipergunakan olehTergugat sudah pasti kredit tidak bisa dicairkan kecuali terdapatkepentingan lain dalam pencairan kredit tersebut, dan secara hukum TurutTergugat tidak melaksanakan ketentuan dalam perbankan yakni sifatkehatihatian (prudential
    banking), sehingga sembarangan memberikankredit dengan konsekuensi muncul kredit bermasalah, yang sangatmerugikan Turut Tergugat dan merugikan orang lain, maka Penggugatmengambil langkah hukum mengajukan gugatan di Pengadilan NegeriTabanan;.
Register : 18-02-2019 — Putus : 09-10-2019 — Upload : 10-10-2019
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Pwk
Tanggal 9 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
7621
  • Bahwa dalam dalil gugatan Penggugat kabur dan tidak berdasarkarena pihak Tergugat dengan dasar prinsip prudential banking danberdasarkan kajian dan analisa kredit, dan pembinaankreditmelakukan tindakan yang telah sesuai dengan prosedur dan aturanyang berlaku;2.
Putus : 29-06-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 716 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 29 Juni 2015 — Dra. NINING SETIANINGSIH binti HOBIR SUPRIADI
4836 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Vil/tahun 2001 tertanggal 02 Agustus 2001 tentang SKEPPENSIUN yang ditujukan untuk seluruh Pimpinan Kantor CabangBank BTPN;Surat Edaran Direksi Bank BTPN dengan No: SE.37/DKP9.0/X/2001 tertanggal 19 Oktober 2001 tentang PENEGASANKEMBALI PRINSIP KEHATIHATIAN (PRUDENSIAL) PEMBERIANKREDIT PENSIUN DAN PEGAWAI AKTIF, yang ditujukan kepadaseluruh Pimpinan Cabang/KPO Bank BTPN;Surat dari Direksi Bank BTPN dengan Nomor: 117/DKP32//2002tertanggal 29 Januari 2002 tentang pembinaan perkreditan dalamcakupan prudential
    Banking, yang ditujukan kepada seluruhPimpinan Cabang dan Kepala KPO Bank BTPN;Memorandum dengan Nomor: 30/SPLBDG/DAVX/2006 yangditujukan kepada Ka.
    No. 716 K/Pid.Sus/20131 (satu) lembar foto copy Surat Edaran Bank BTPN Nomor SE.26/DKP09.0/VIIV2001 tanggal 2 Agustus 2001 tentang SKEP PENSIUN PALSU; 1 (satu) lembar foto copy Surat Edaran Bank BTPN Nomor SE.20/DKP9.0/VI/2002 tanggal 18072002 tentang Skep Pensiun Palsu; 1 (satu) exemplar foto copy Surat Bank BTPN Bandung Nomor 117/DKP32//2002 tanggal 29 Januari 2002 perihal Pembinaan Perkreditan dalamCakupan Prudential Banking; 1 (satu) lembar foto copy Memorandum Nomor M.022/SPIBDG/DAV VIIV2006