Ditemukan 18859 data
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
PRADHIKA PUTRA ARISTA
38 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa PRADHIKA PUTRA ARISTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menyatakan
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
SURIPNO
18 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa SURIPNOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empatpuluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama3 (tiga) hari;
- Menyatakan
berikut:Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 sekitar pukul 19.50 WIBatau setidaktidaknya di tahun 2021 di Rumah Makan Mie Ayam "ANA RASA",Jalan Senopati Kelurahan Arcawinangun Kecamatan Purwokerto TimurKabupaten Banyumas atau setidaktidaknya di wilayahn hukum PengadilanNegeri Purwokerto, telah dilakukan kegiatan operasi yustisi penegakanperaturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas danterdakwa atas nama SURIPNO kedapatan tidak menghindari atau melakukankegiatan yang dapat mengundang
PwtBahwa pada saat pemeriksaan, terdakwa dalam keadaan sehatjasmani dan rohani serta telah mengerti dengan penjelasanpenyidik dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarbenarnya;Bahwa Terdakwa mengakui tidak menghindari atau melakukankegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapatmenimbulkan kerumunan berupa menjalankan usaha RumahMakan ANA RASA dan menerima makan di tempat saatdilakukan operasi yustisi penegakan peraturan daerah olehSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas pada hariRabu
Menyatakan terdakwa SURIPNO terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatanyang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkankerumunan:Halaman 5 dari 5 BA Sidang Nomor158 /Pid.C/2021/PN. Pwt2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidanadenda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka digantidengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
SUGENG PRAYITNO
4 — 1
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Sugeng Prayitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Menyatakan barang bukti berupa
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
ROSSITI
5 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Rossiti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
GURUH NUR MARKHABAN
32 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa GURUH NUR MARKHABAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluhsembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 (tiga) hari
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
DARSUN
22 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Darsun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kartu
Agustus 2021 sekitar pukul 21.16 WIB atausetidaktidaknya di tahun 2021 di Warung Makan "BARADA", Jalan TerminalBawah Baturraden Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas atau setidaktidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, telah dilakukankegiatan operasi yustisi penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi PamongHalaman 1 dari 6 Penetapan Nomor 168/Pid.C/2021/PN PwtPraja Kabupaten Banyumas dan terdakwa atas nama NARSIM kedapatan tidakmenghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang
Bahwa mengerti pada saat diperiksa dan tidak ada hubunganapapun dengan Terdakwa;Halaman 2 dari 6 Penetapan Nomor 168/Pid.C/2021/PN Pwt Bahwa pada saat dilakukan operasi yustisi penegakan peraturandaerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas padahari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 21.16 WIB diWarung Makan "BARADA", Jalan Terminal Bawah BaturradenKecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahuibahwa Terdakwa tidak menghindari atau melakukan kegiatan yangdapat mengundang
Bahwa mengerti pada saat diperiksa dan tidak ada hubunganapapun dengan para Terdakwa;Halaman 3 dari 6 Penetapan Nomor 168/Pid.C/2021/PN Pwt Bahwa pada saat dilakukan operasi yustisi penegakan peraturandaerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas padahari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 21.16 WIB diWarung Makan "BARADA", Jalan Terminal Bawah BaturradenKecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahuibahwa Terdakwa tidak menghindari atau melakukan kegiatan yangdapat mengundang
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
ETI ROKHANAH
36 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Eti Rokhanah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
MUJIONO
34 — 0
- Menyatakan Terdakwa MUJIONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp24.000,00 (duapuluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) hari;
- Menyatakan barang bukti berupa
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
YULI WIDJI ASTUTI
26 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Yuli Widji Astuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu)
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
ERIK DWI PRAMONO
25 — 0
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa ERIK DWI PRAMONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluhsembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 2 (dua) hari;
Menyatakan
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
ALF RUDIANTO
36 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa ALF RUDIANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluhsembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 (tiga) hari;
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
LIZARA SATRIA MAHARDHIKA
30 — 2
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa LIZARA SATRIA MAHARDHIKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluhsembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 2 (dua) hari;
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
HERY PRABOWO
14 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa HERY PRABOWO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empatpuluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama3 (tiga) hari;
- Menyatakan
berikut:Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 sekitar pukul 20.15 WIBatau setidaktidaknya di tahun 2021 di Rumah Makan "PADANG JAYA 88",Jalan Adipati Mersi Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur KabupatenBanyumas atau setidaktidaknya di wilayah hukum Pengadilan NegeriPurwokerto, telah dilakukan kegiatan operasi yustisi penegakan peraturandaerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas dan terdakwaatas nama HERY PRABOWO kedapatan tidak menghindari atau melakukankegiatan yang dapat mengundang
PwtBahwa Terdakwa mengakui tidak menghindari atau melakukankegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapatmenimbulkan kerumunan berupa menjalankan usaha RumahMakan ANA RASA dan menerima makan di tempat saatdilakukan operasi yustisi penegakan peraturan daerah olehSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas pada hariRabu, tanggal 14 Juli 2021 sekitar pukul 19.50 WIB di RumahMakan Mie Ayam "ANA RASA", Jalan Senopati KelurahanArcawinangun Kecamatan Purwokerto Timur KabupatenBanyumas.Bahwa dalam
Menyatakan terdakwa HERY PRABOWO terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapatmenimbulkan kerumunan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidanadenda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka digantidengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
AKHMAD SOLEH
36 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa AKHMAD SOLEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluhsembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 (tiga) hari;
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
HISBA HALILI
20 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Hisba Halili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
- Menyatakan
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
KUSNO
24 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa KUSNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluhsembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 (tiga) hari
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
SUGENG PRAYITNO
17 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Sugeng Prayitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Menyatakan barang bukti berupa
Agustus 2021 sekitar pukul 21.16 WIB atausetidaktidaknya di tahun 2021 di Warung Makan "BARADA", Jalan TerminalBawah Baturraden Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas atau setidaktidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, telah dilakukankegiatan operasi yustisi penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi PamongHalaman 1 dari 6 Penetapan Nomor 167/Pid.C/2021/PN PwtPraja Kabupaten Banyumas dan terdakwa atas nama NARSIM kedapatan tidakmenghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang
Bahwa mengerti pada saat diperiksa dan tidak ada hubunganapapun dengan Terdakwa;Halaman 2 dari 6 Penetapan Nomor 167/Pid.C/2021/PN Pwt Bahwa pada saat dilakukan operasi yustisi penegakan peraturandaerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas padahari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 21.16 WIB diWarung Makan "BARADA", Jalan Terminal Bawah BaturradenKecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahuibahwa Terdakwa tidak menghindari atau melakukan kegiatan yangdapat mengundang
Bahwa mengerti pada saat diperiksa dan tidak ada hubunganapapun dengan para Terdakwa;Halaman 3 dari 6 Penetapan Nomor 167/Pid.C/2021/PN Pwt Bahwa pada saat dilakukan operasi yustisi penegakan peraturandaerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas padahari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 21.16 WIB diWarung Makan "BARADA", Jalan Terminal Bawah BaturradenKecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahuibahwa Terdakwa tidak menghindari atau melakukan kegiatan yangdapat mengundang
KETUHANAN YANG MAHA ESAMemperhatikan, Pasal 24 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah KabupatenBanyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan PenanggulanganPenyakit di Kabupaten Banyumas dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981Halaman 4 dari 6 Penetapan Nomor 167/Pid.C/2021/PN Pwttentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Sugeng Prayitno terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yangdapat mengundang
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
BUYUNG
26 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa BUYUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menyatakan barang bukti
Willy Suhartanto
Termohon:
1.Tien Megahwati
2.Tony Boenardi Koesnadinata
53 — 10
DALAM EKSEPSI :
- Mengabulkan eksepsi PENGAMPU TERMOHON I untuk sebagian;
- Menetapkan permohonan PEMOHON kurang pihak serta agar PEMOHON mengundang PENGAMPU TERMOHON I apabila dilaksanakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa PT PURNAMA INDAH PUNTEN HOTEL maupun agenda-agenda lainnya;
- Menolak eksepsi PENGAMPU TERMOHON I untuk selain dan selebihnya;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan permohonan PEMOHON tidak dapat diterima;
- Menghukum
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
SURIPNO
14 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa SURIPNOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empatpuluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama3 (tiga) hari;
- Menyatakan