Ditemukan 18859 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-08-2021 — Putus : 20-08-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 178/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 20 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
PRADHIKA PUTRA ARISTA
386
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa PRADHIKA PUTRA ARISTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menyatakan
Register : 16-07-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 158/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 16 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
SURIPNO
186
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa SURIPNOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empatpuluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama3 (tiga) hari;
    3. Menyatakan
    berikut:Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 sekitar pukul 19.50 WIBatau setidaktidaknya di tahun 2021 di Rumah Makan Mie Ayam "ANA RASA",Jalan Senopati Kelurahan Arcawinangun Kecamatan Purwokerto TimurKabupaten Banyumas atau setidaktidaknya di wilayahn hukum PengadilanNegeri Purwokerto, telah dilakukan kegiatan operasi yustisi penegakanperaturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas danterdakwa atas nama SURIPNO kedapatan tidak menghindari atau melakukankegiatan yang dapat mengundang
    PwtBahwa pada saat pemeriksaan, terdakwa dalam keadaan sehatjasmani dan rohani serta telah mengerti dengan penjelasanpenyidik dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarbenarnya;Bahwa Terdakwa mengakui tidak menghindari atau melakukankegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapatmenimbulkan kerumunan berupa menjalankan usaha RumahMakan ANA RASA dan menerima makan di tempat saatdilakukan operasi yustisi penegakan peraturan daerah olehSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas pada hariRabu
    Menyatakan terdakwa SURIPNO terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatanyang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkankerumunan:Halaman 5 dari 5 BA Sidang Nomor158 /Pid.C/2021/PN. Pwt2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidanadenda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka digantidengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
Register : 13-08-2021 — Putus : 13-08-2021 — Upload : 06-09-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 167/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 13 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
SUGENG PRAYITNO
41
  • MENGADILI:

    • Menyatakan Terdakwa Sugeng Prayitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    • Menyatakan barang bukti berupa
Register : 13-08-2021 — Putus : 13-08-2021 — Upload : 06-09-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 166/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 13 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
ROSSITI
53
  • MENGADILI:

    • Menyatakan terdakwa Rossiti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama
Register : 03-12-2021 — Putus : 03-12-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 218/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 3 Desember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
GURUH NUR MARKHABAN
3211
  • MENGADILI:

    • Menyatakan terdakwa GURUH NUR MARKHABAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan ;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluhsembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 (tiga) hari
Register : 13-08-2021 — Putus : 13-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 168/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 13 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
DARSUN
224
  • MENGADILI:

    • Menyatakan terdakwa Darsun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kartu
    Agustus 2021 sekitar pukul 21.16 WIB atausetidaktidaknya di tahun 2021 di Warung Makan "BARADA", Jalan TerminalBawah Baturraden Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas atau setidaktidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, telah dilakukankegiatan operasi yustisi penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi PamongHalaman 1 dari 6 Penetapan Nomor 168/Pid.C/2021/PN PwtPraja Kabupaten Banyumas dan terdakwa atas nama NARSIM kedapatan tidakmenghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang
    Bahwa mengerti pada saat diperiksa dan tidak ada hubunganapapun dengan Terdakwa;Halaman 2 dari 6 Penetapan Nomor 168/Pid.C/2021/PN Pwt Bahwa pada saat dilakukan operasi yustisi penegakan peraturandaerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas padahari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 21.16 WIB diWarung Makan "BARADA", Jalan Terminal Bawah BaturradenKecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahuibahwa Terdakwa tidak menghindari atau melakukan kegiatan yangdapat mengundang
    Bahwa mengerti pada saat diperiksa dan tidak ada hubunganapapun dengan para Terdakwa;Halaman 3 dari 6 Penetapan Nomor 168/Pid.C/2021/PN Pwt Bahwa pada saat dilakukan operasi yustisi penegakan peraturandaerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas padahari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 21.16 WIB diWarung Makan "BARADA", Jalan Terminal Bawah BaturradenKecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahuibahwa Terdakwa tidak menghindari atau melakukan kegiatan yangdapat mengundang
Register : 13-08-2021 — Putus : 13-08-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 172/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 13 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
ETI ROKHANAH
362
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Eti Rokhanah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah
Register : 17-09-2021 — Putus : 17-09-2021 — Upload : 28-09-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 196/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 17 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
MUJIONO
340
    1. Menyatakan Terdakwa MUJIONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp24.000,00 (duapuluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) hari;
    3. Menyatakan barang bukti berupa
Register : 13-08-2021 — Putus : 13-08-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 170/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 13 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
YULI WIDJI ASTUTI
262
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Yuli Widji Astuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu)
Register : 10-09-2021 — Putus : 10-09-2021 — Upload : 11-09-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 191/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 10 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
ERIK DWI PRAMONO
250
  • MENGADILI:

    Menyatakan terdakwa ERIK DWI PRAMONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan ;
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluhsembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 2 (dua) hari;
    Menyatakan

Register : 03-12-2021 — Putus : 03-12-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 220/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 3 Desember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
ALF RUDIANTO
369
  • MENGADILI:

    • Menyatakan terdakwa ALF RUDIANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan ;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluhsembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 (tiga) hari;
Register : 10-09-2021 — Putus : 10-09-2021 — Upload : 11-09-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 189/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 10 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
LIZARA SATRIA MAHARDHIKA
302
  • MENGADILI:

    Menyatakan terdakwa LIZARA SATRIA MAHARDHIKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan ;
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluhsembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 2 (dua) hari;

Register : 16-07-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 159/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 16 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
HERY PRABOWO
142
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa HERY PRABOWO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empatpuluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama3 (tiga) hari;
    3. Menyatakan
    berikut:Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 sekitar pukul 20.15 WIBatau setidaktidaknya di tahun 2021 di Rumah Makan "PADANG JAYA 88",Jalan Adipati Mersi Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur KabupatenBanyumas atau setidaktidaknya di wilayah hukum Pengadilan NegeriPurwokerto, telah dilakukan kegiatan operasi yustisi penegakan peraturandaerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas dan terdakwaatas nama HERY PRABOWO kedapatan tidak menghindari atau melakukankegiatan yang dapat mengundang
    PwtBahwa Terdakwa mengakui tidak menghindari atau melakukankegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapatmenimbulkan kerumunan berupa menjalankan usaha RumahMakan ANA RASA dan menerima makan di tempat saatdilakukan operasi yustisi penegakan peraturan daerah olehSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas pada hariRabu, tanggal 14 Juli 2021 sekitar pukul 19.50 WIB di RumahMakan Mie Ayam "ANA RASA", Jalan Senopati KelurahanArcawinangun Kecamatan Purwokerto Timur KabupatenBanyumas.Bahwa dalam
    Menyatakan terdakwa HERY PRABOWO terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapatmenimbulkan kerumunan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidanadenda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka digantidengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
Register : 03-12-2021 — Putus : 03-12-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 221/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 3 Desember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
AKHMAD SOLEH
365
  • MENGADILI:

    • Menyatakan terdakwa AKHMAD SOLEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan ;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluhsembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 (tiga) hari;
Register : 17-09-2021 — Putus : 17-09-2021 — Upload : 11-10-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 199/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 17 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
HISBA HALILI
200
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Hisba Halili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Menyatakan
Register : 18-02-2022 — Putus : 18-02-2022 — Upload : 20-03-2022
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 13/Pid.C/2022/PN Pwt
Tanggal 18 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
KUSNO
240
  • MENGADILI:

    • Menyatakan terdakwa KUSNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan ;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluhsembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 (tiga) hari
Register : 13-08-2021 — Putus : 13-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 167/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 13 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
SUGENG PRAYITNO
172
  • MENGADILI:

    • Menyatakan Terdakwa Sugeng Prayitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    • Menyatakan barang bukti berupa
    Agustus 2021 sekitar pukul 21.16 WIB atausetidaktidaknya di tahun 2021 di Warung Makan "BARADA", Jalan TerminalBawah Baturraden Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas atau setidaktidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, telah dilakukankegiatan operasi yustisi penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi PamongHalaman 1 dari 6 Penetapan Nomor 167/Pid.C/2021/PN PwtPraja Kabupaten Banyumas dan terdakwa atas nama NARSIM kedapatan tidakmenghindari atau melakukan kegiatan yang dapat mengundang
    Bahwa mengerti pada saat diperiksa dan tidak ada hubunganapapun dengan Terdakwa;Halaman 2 dari 6 Penetapan Nomor 167/Pid.C/2021/PN Pwt Bahwa pada saat dilakukan operasi yustisi penegakan peraturandaerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas padahari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 21.16 WIB diWarung Makan "BARADA", Jalan Terminal Bawah BaturradenKecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahuibahwa Terdakwa tidak menghindari atau melakukan kegiatan yangdapat mengundang
    Bahwa mengerti pada saat diperiksa dan tidak ada hubunganapapun dengan para Terdakwa;Halaman 3 dari 6 Penetapan Nomor 167/Pid.C/2021/PN Pwt Bahwa pada saat dilakukan operasi yustisi penegakan peraturandaerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas padahari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 21.16 WIB diWarung Makan "BARADA", Jalan Terminal Bawah BaturradenKecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahuibahwa Terdakwa tidak menghindari atau melakukan kegiatan yangdapat mengundang
    KETUHANAN YANG MAHA ESAMemperhatikan, Pasal 24 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah KabupatenBanyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan PenanggulanganPenyakit di Kabupaten Banyumas dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981Halaman 4 dari 6 Penetapan Nomor 167/Pid.C/2021/PN Pwttentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Sugeng Prayitno terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yangdapat mengundang
Register : 20-08-2021 — Putus : 20-08-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 176/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 20 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
BUYUNG
265
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa BUYUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menyatakan barang bukti
Register : 14-08-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 22-10-2018
Putusan PN MALANG Nomor 966/Pdt.P/2018/PN Mlg
Tanggal 18 Oktober 2018 — Pemohon:
Willy Suhartanto
Termohon:
1.Tien Megahwati
2.Tony Boenardi Koesnadinata
5310
  • DALAM EKSEPSI :

    • Mengabulkan eksepsi PENGAMPU TERMOHON I untuk sebagian;
    • Menetapkan permohonan PEMOHON kurang pihak serta agar PEMOHON mengundang PENGAMPU TERMOHON I apabila dilaksanakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa PT PURNAMA INDAH PUNTEN HOTEL maupun agenda-agenda lainnya;
    • Menolak eksepsi PENGAMPU TERMOHON I untuk selain dan selebihnya;

    DALAM POKOK PERKARA :

    • Menyatakan permohonan PEMOHON tidak dapat diterima;
    • Menghukum
Register : 16-07-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 158/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 16 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
SURIPNO
147
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa SURIPNOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empatpuluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama3 (tiga) hari;
    3. Menyatakan