Ditemukan 90 data
125 — 47
Yang dianggapkeputusan TUN yang merupakan perbuatan hukum perdata, oleh undangundang dianggap tidak termasuk kompetensi absolut PTUN. Sehinggapada dasarnya jika terjadi Perouatan Melawan Hukum oleh Penguasaterkait perouatan hukum perdata (di luar objek PTUN mengadili) masihtetap menjadi kewenangan Peradilan Umum untuk mengadilinya ;Bahwa berdasarkan yurisprudensi, vide Putusan Mahkamah Agung RI.
ASMUNGI
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA NGIMBANG KECAMATAN NGIMBANG KABUPATEN LAMONGAN
72 — 149
Bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut diatas Tergugatmencermati bahwa kewenangan (Kompetensi Absolut) PTUN yaitumemeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN dengan obyeksengketa berupa KTUN (Beschikking).
57 — 35
Bahwa, dalam norma mengenai kompetensi Absolut PTUN disebutkan Keputusan Badan atau pejabat TUN di lingkungan legislatif, eksekutif dan yudikatif, danHal. 43 dari 63 halaman, Putusan Perkara No.06/G/2015/PTUNPLG.penyelenggara negara lainnya Apakah putusan DKPP masuk dalam norma yangtadi, atas pertanyaan tersebut Ahli menyatakan tidak, karena bukan KTUN, Bahwa, putusan DKPP masuk tidak kedalam keputusan legislatif, eksekutif danyudikatif, dan penyelenggara negara lainnya, terhadap pertanyaan tersebut
Terbanding/Tergugat I : Pokja Pemilihan LI Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh
Terbanding/Tergugat II : Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh
Terbanding/Tergugat III : Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa Aceh
Terbanding/Tergugat IV : Pengguna Anggaran pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh
Terbanding/Tergugat V : Inspektorat Aceh sebagai APIP pada Tender Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Sumber Dana APBD
Terbanding/Tergugat VI : Gubernur Aceh
Terbanding/Turut Tergugat : PT Putra Ananda
134 — 108
Menimbang bahwa dokumen yang pengadaanbarang/jasa yaitu merupakan /dikualifikasikan sebagai keputusan tatausaha negara, dan yang merupakan perbuatan hukum perdataadalah Dokumendokumen yang terbit pasca dibuatnya kontrakpengadaan barang/jasa,sedangkan dokumen yang dihasilkandalam pengadaan barang/jasa sebelum keluarnya kontrakpengadaan barang/jasa merupakan Keputusan Tata Usaha Negarayang menjadi kompetensi Absolut PTUN ;Pada Halaman 106 pada Alinea Paragraf ketiga dan Halaman 107disebutkan Pertimbangan
yang dalam pertimbangan hukumnya,hanya memperhatikan eksepsieksepsi yang diajukan oleh Paratergugat dan Turut Tergugat, telah menyalahi ketentuan proseduralhukum acara pemeriksaan sehingga haruslah dibatalkan.B.Bahwa Judex Factie Pengadilan Negeri Banda AcehdalamPutusannya telah salah dan keliru dalam MenerapkanHukum sertatidak mencerminkan Nilai Kebenaran dalam perkara A quodenganmenyatakan bahwa Dokumen yang dihasilkan dalampengadaan barang/jasa merupakan Keputusan Tata Usaha Negarayang menjadi Kompetensi
Absolut PTUN ;1.
145 — 45
Eksepsi Kompetensi AbsolutBahwa Pengadilan Negeri Balikpapan tidak berwenang untuk memeriksadan memutus perkara a quo, hal ini dikarenakan terhadap perkara a quomerupakan kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam halini Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda.Bahwa kompetensi absolut PTUN adalah sengketa tata usaha negara yangtimbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukumperdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusatmaupun di daerah, sebagai akibat
PT. ARMINAREKA PERDANA
Tergugat:
SUBAEBASNI, SE.,
Turut Tergugat:
1.PT. LIMA UTAMA SUKSES
2.Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur
3.Notaris PPAT R. HENDRO, N. ASMORO, SH
4.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia HAM
113 — 41
Timur sertamemerintahkan TURUT TERGUGAT II (Badan Pertanahan Nasional /BPN) untukmengeluarkan nama dan/atau mencoret nama TERGUGAT dalam Sertifikat HakMilik Nomor : 71/Cipinang Melayu terhitung sejak putusan dalam perkara inimempunyal kekuatan hukum yang tetap dan pasti adalah telah memasuki ranahatau wilayah kewenangan secara absolut dan/atau sudah menjadi kompetensiabsolut Pengadilan Tata Usaha Negara in casu PTUN Jakarta, bukanwewenang Pengadilan Negeri in casu Pengadilan Negeri Jakarta Timur;Kompetensi
absolut PTUN adalah sengketa tata usaha negara yang timbul dalambidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badanatau Pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibatdikeluarkannya Keputusan tata usaha negara (Pasal 1 angka 4 UU No. 5 Tahun1986 jo UU No. 9 Tahun 2004).
Pembanding/Penggugat II : DWI LANDARI Diwakili Oleh : ROSA ISABELA
Terbanding/Tergugat I : KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL BALIKPAPAN
Terbanding/Tergugat II : JANI Bin H. ARDANI
Terbanding/Tergugat III : MASRUNI bin H. ARDANI
Terbanding/Tergugat IV : SUPRIADI bin H. ARDANI
Terbanding/Tergugat V : MARSITA binti H. ARDANI
Terbanding/Tergugat VI : NURHAN bin NORSEMAN
Terbanding/Tergugat VII : NURHASAN bin NORSEMAN
Terbanding/Tergugat VIII : NORMA binti NORSEMEN
Terbanding/Tergugat IX : IRIANSYAH bin NORSEMAN
Terbanding/Tergugat X : NURWATI binti NORMANSYAH
Terbanding/Tergugat XI : FIRMANSYAH Bin NORMANSYAH
Terbanding/Tergugat XII : WAWAN SETIAWAN Bin NORMANSYAH
Terbanding/Tergugat XIII : NORDIANSYAH bin NORMANSYAH
Terbanding/Tergugat XIV : ARSIYAH
Terbanding/Tergugat XV : DARMAWATI
Terbanding/Tergugat XVI : NURLELA
Terbanding/Tergugat XVII : AMIN UTMA
80 — 33
Eksepsi Kompetensi AbsolutBahwa Pengadilan Negeri Balikpapan tidak berwenang untuk memeriksadan memutus perkara a quo, hal ini dikarenakan terhadap perkara a quomerupakan kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam halini Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda.Bahwa kompetensi absolut PTUN adalah sengketa tata usaha negara yangtimbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukumperdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusatmaupun di daerah, sebagai akibat
94 — 305 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Kompetensi Absolut PTUN adalah menurut Pasal 47 UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikansengketa TUN, sedangkan kewenangan atau kompetensi PengadilanNegeri menurut Pasal 50 UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 adalahmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perdata dan pidana ditingkat pertama) ;.
201 — 91
kewenangan/kompetensi secara absolut untuk memeriksadan mengadili suatu Gugatan atas Keputusan Tata Usaha Negaraberada pada Peradilan Umum (in casu Pengadilan Negeri), namun sejakberlakunya UU Peratun maka kewenangan/kompetensi absolut tersebutberalih kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (untuk selanjutnya disebutsebagai PTUN) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 47 UU Peratun,yaitu: "Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara".Bahwa kewenangan/kompetensi
absolut PTUN tersebut kemudian dikuatkanlagi oleh UU Kekuasaan Kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat(5) dan secara khusus diatur UU Peratun, Pasal 50, sebagai berikut:Pasal 25 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman:Peradilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berwenang memeriksa, mengadili, memutus, danmenyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.Pasal 50 UU Peratun:"Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan bemenangmemeriksa, memutus
76 — 29
Adapun yang menjadi obyeksengketa Tata Usaha Negara adalah Keputusan tata usaha negara sebagaimanadiatur dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009.sonceeneennnee Menimbang, bahwa kompetensi absolut PTUN adalah sengketa tatausaha negara yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atauBadan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat tata usaha negara, baik dipusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan tata usahanegara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan
153 — 61
UU No. 51 Tahun 2009 (UU tentang Peradilan TataUsaha Negara), kewenangan (kompetensi absolut) PTUN adalahHalaman 21 dari 56.
141 — 34
Bahwa sertipikat a quo merupakan Keputusan Pejabat Tata UsahaNegara, maka untuk menyatakan Keputusan Pejabat Tata UsahaNegara berupa sertipikat cacat hukum dan tidak memiliki kekuatanhukum mengikat akibat kelalaian yang didalilkan dilakukan Tergugat IXmerupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam hal iniPengadilan Tata Usaha Negara Serang untuk memeriksa danmemutusnya (Kompetensi Absolut PTUN);i.
52 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
., merupakan produk tertulis yang bersifatkonkret, individual dan final dari Pejabat Tata Usaha Negara (Tergugat II)yang menjadi Kompetensi Absolut PTUN;Bahwa kompetensi absolut suatu badan pengadilan adalah kewenanganyang berkaitan untuk mengadili suatu perkara menurut objek atau materiatau pokok sengketa.
Terbanding/Tergugat I : KEPALA STAF TNI AD CQ. PANGLIMA KODAM JAYA JAYAKARTA
Terbanding/Tergugat II : KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
Terbanding/Turut Tergugat I : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
Terbanding/Turut Tergugat II : NYONYA MARDININGSIH NOOR KARIM
Terbanding/Turut Tergugat III : IR. ADRIANSYAH
450 — 105
(1) Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman PenyelesaianSengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan MengadiliPerbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau PejabatPemerintahan, terhadap Perkara Perbuatan Melanggar Hukumoleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (OnrechmatigeOverheidsdaad) Merupakan Kewenangan Peradilan' TataUsaha Negara (PTUN).Bahwa mengenai dasardasar hukum pengaturan tentangHalaman 12 dari 68 Halaman Putusan Nomor 608/PDT/2021/PT DKIKewenangan Mengadili (Kompetensi
Absolut) PTUN tersebut jugadiatur dalam :1) Pasal 134 HIR : Jika perselisihan itu adalah suatu perkarayang tiada masuk kuasa pengadilan negeril, maka padasebarang waktu dalam pemeriksaan perkara itu, boleh dimintasupaya hakim mengaku dirinya tiada berkuasa dan hakimitupun wajib pula mengaku karena jabatannya, bahwa ta tiadaberkuasa.2) Pasal 132 Rv : Dalam hal hakim tidak berwenang karenaJenis pokok perkaranya, maka ia meskipun tidak diajukantangkisan tentang ketidakwenangannya, karena jabatan wayibmenyatakan
83 — 58
telahdilaksanakan mediasi, akan tetapi atas laporan mediator, tidak tercapaiperdamaian;Bahwa, setelah perdamaian oleh Majelis Hakim, yang dilanjutkan denganmediasi, akan tetapi tidak berhasil, oleh karenanya perkara dilanjutkan denganmeneliti dan memverifikasi jawabjinawab: gugatan, jawaban, replik, duplik darikedua belah pihak berperkara;Bahwa, atas gugatan Para Penggugat tersebut, Para Tergugat telahmenyampaikan jawabannya secara tertulis tertanggal 16 Agustus 2021,sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:EKSEPSI KOMPETENSI
ABSOLUT PTUN.141. Bahwa Tergugat I, II dan III telan secara sah dan beritikad baik (tegeode trouw) menguasai obyek tanah aquo sebagaimana alas hak yangtelah dimilikinya yakni:a. Sertifikat Hak Milik No. 409/Desa xxxxxxxxxx, Letak Tanah di Kp.Rawa Julang RT.003/RW.002, Surat Ukur tanggal 22022013No.11/xxxxxxxxxx/2013, Luas 1000 M2, atas nama RIMAH bintiRIYUN (Ic. Tergugat 1);b.
86 — 70
Bahwa kewenangan PTUN adalah menguji dan menyelesaikansengketa yang objeknya berupa sertifikat yang salah satunya berkaitandengan menyatakan sertifikat batal demi hukum atau tidakberkekuatan hukum tetap, sehingga gugatan Penggugat dalam petitumpoin 5 dan poin 6 yang memohon kepada Pengadilan Negeri Nunukanuntuk membatalkan sertifikat dan menyatakan sertifikat tanah tanggal04 Juni 1994 No.1060 atas nama Tergugat tidak berkekuatan hukumpatut untuk ditolak karena merupakan kewenangan (kompetensi)absolut
PTUN ;11.
142 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
mengeluarkan masingmasing surat berbeda, subjek penerima objek gugatan juga berbeda,serta hal yang diatur dan/atau dimaksudkan oleh masingmasingobjek gugatan juga berbeda, serta tidak dimasukannya suratkeputusan dari Tergugat yang mengatur hal yang sama, menjadikangugatan Penggugat tersebut tidak jelas, tidak lengkap dan kaburobscuur libel;Bahwa karena Gugatan Penggugat tidak jelas, tidak lengkap dan kabur,maka adalah beralaskan hukum apabila gugatan Penggugat dinyatakanditolak dan/atau tidak diterima;Kompetensi
Absolut PTUN Palembang Tidak Berwenang Mengadili danMemutus Perkara A Quo;14.Bahwa setelah mempelajari dan mencermati gugatan Penggugatdalam perkara a quo, maka menjadi jelas bahwa berdasarkan dalildalil Penggugat di dalam gugatan, kerugian yang diderita dan/ataudialami oleh Penggugat akibat diterbitkannya objek gugatan adalahkarena Izin Lokasi yang diberikan kepada PT.
244 — 177
Bahwa untuk dapat menyatakan batal atau tidak sah serta membatalkansuatu Putusan Pejabat Negara (dalam hal ini Badan Pertanahan NegaraKota Administrasi Jakarta Selatan) yang bersifat individual, konkrit danfinal adalah bukan kewenangan dari Pengadilan Negeri, tetapikewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimana inidiatur dalam :1) Pasal 4 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara, dinyatakan : Kompetensi Absolut PTUN yakniPeradilan Tata Usaha Negara adalah salah
158 — 55
;Tentang Kewenangan/ Kompetensi Absolut ;Bahwa adapun yang menjadi objek sengketa Tata Usaha Negara adalahkeputusan Tata Usaha Negara dan kompetensi absolut PTUN adalah sengketaTata Usaha Negara yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orangatau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negarasebagai akibat di keluarkannya keputusan Tata Usaha Negara oleh karenanyapenerbitan objek sengketa diterbitkan oleh Tergugat selaku Pejabat Tata UsahaNegara maka telah memenuhi unsur
1.H. M. YUSUF
2.HJ. SITI RAHMAH.A.MD
3.HJ. SITI AISYAH
4.H.M. Yusuf, Hj. Siti Rahmah, Hj. Siti Aisyah
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANAH BUMBU
Intervensi:
1.SUPARJO
2.AGUS YUSUF SUDIRMAN, IR
316 — 151
Adapun yang menjadi objek sengketa Tata Usaha Negara adalahkeputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009.Kompetensi absolut PTUN adalah sengketa Tata Usaha Negara yang timbuldalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdatadengan badan atau pejabat Tata Usaha Negara, baik dipusat maupundidaerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Tata Usaha Negara,termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundangHalaman 6 Putusan