Ditemukan 106 data
58 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
melakukan koreksipositif atas Pajak Masukan dalam rangka perolehan pupuk, ongkos angkutpupuk, land clearing dan pemakaian bahan lainnya sebesarRp360.190.017,00 tidak dapat dikreditkan;Menurut Pemohon BandingBahwa sebelum penyampaian dasar hukum banding Pemohon Banding,terlebin dahulu Pemohon Banding uraikan secara ringkas tentang kegiatanusaha Pemohon Banding:1.Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan perkebunan denganbudidaya Kelapa Sawit dan Karet dengan pabrik pengolahan Kelapa Sawitdan Pabrik Crumb
Hasil perkebunan Karet berupa getah (lateks) diolah diPabrik yang menghasilkan Crumb Rubber. Hasil akhir tersebut di atasdijual di dalam negeri maupun ekspor. Disamping itu terdapat unit yangmenghasilkan Kecambah Kelapa Sawit yang atas penyerahannya PPNdibebaskan. Karena penyerahan dari unit penghasil Kecambah KelapaSawit dapat diketahui dengan pasti, maka Pajak Masukan dalam rangkapenyerahan Kecambah Kelapa Sawit tidak dikreditkan;.
antara kebun dan pabrik merupakan satukesatuan yang tidak terpisahkan sebagai suatu entitas usaha danmerupakan mata rantai produksi yang tidak terputus;2... bahwa produk akhir dari hasil olahan atas Tandan Buah Segarmaupun Getah (Lateks) di Unit Pengolahan Pemohon BandingHalaman 12 dari 32 halaman Putusan Nomor 262/B/PK/PJK/2015adalah berupa Crude Palm Oil (CPO), Kernel, RBD Olein, RBDStearin, Minyak Inti Sawit (RBD PKO), Palm Fatti Acid Distillated(FFAD), Palm Kernel Expeller Cake (PKEC), dan Crumb
Sedangkan unit perkebunankaret menghasilkan getah karet/latex, untuk selanjutnya getah karettersebut diserahkan kepada pihak dalam yaitu unit pengolahan karetuntuk diolah lebih lanjut guna menghasilkan crumb rubber.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2001 sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007,Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) berpendapat bahwaatas penyerahan TBS/getah karet oleh unit perkebunan dan penyerahankecambah kelapa sawit dibebaskan
Sedangkan untuk unit pengolahan selanjutnya memproduksidan menyerahkan CPO dan produk turunan kelapa sawit lainnyamaupun crumb rubber merupakan penyerahan yang terutang PPN.> Bahwa dalam hal suatu barang ditetapkan sebagai bukan BarangKena Pajak (Non BKP) atau mendapat fasilitas dibebaskan makatidak ada PPN yang dipungut pada saat menyerahkan barangtersebut, sehingga Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKPdan atau JKP yang nyatanyata digunakan untuk unit atau kegiatanyang atas penyerahannya
132 — 30
sebesarberdasarkan ketentuan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak MasukanBagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang TerutangPajak dan Penyerahan yang Tidak terutang Pajak dan penegasan dari Kepalakantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar dengan surat Nomor: S758/WPJ.19/2009 tanggal 5 Agustus 2009;: bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan perkebunan denganbudidaya kelapa sawit dan karet dengan pabrik pengolahan kelapa sawit danpabrik Crumb
maupunGetah (Lateks) karena Tandan Buah Segar dan Lateks tersebut diolah lebihlanjut di Unit Pengolahan oleh Pemohon Banding.bahwa yang dijual selama tahun 2009 adalah merupakan produk akhir darihasil olahan atas Tandan Buah Segar maupun Getah (Lateks) berupa CrudePalm Oil (CPO) dan Kernel kemudian sebahagian dari CPO dan Kerneldiolah lebih lanjut dengan hasil akhir berupa RBD Olein, RBD Stearin,Minyak Inti Sawit (RBD PKO), Palm Fatti Acid Distillated (FFAD), PalmKernel Expeller Cake (PKEC), dan Crumb
dimaksud di dalam Pasal 1angka 4 UU Nomor 18 Tahun 2000 karena antara kebun dan pabrikmerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai suatu entitasusaha dan merupakan mata rantai produksi yang tidak terputus,. bahwa produk akhir dari hasil olahan atas Tandan Buah Segar maupunGetah (Lateks) di Unit Pengolahan Pemohon Banding adalah berupa CrudePalm Oil (CPO), Kernel, RBD Olein, RBD Stearin, Minyak Inti Sawit(RBD PKO), Palm Fatti Acid Distillated (FFAD), Palm Kernel ExpellerCake (PKEC), dan Crumb
153 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hasil perkebunan Karet berupa getah(lateks) diolah di Pabrik yang menghasilkan Crumb Rubber. Hasil akhirtersebut di atas di jual di Dalam Negeri maupun ekspor. Di samping ituterdapat unit yang menghasilkan Kecambah Kelapa Sawit yang ataspenyerahannya PPN dibebaskan.
Bahwa produk akhir dari hasil olahan atas Tandan Buah Segarmaupun Getah (Lateks) di Unit Pengolahan Pemohon Bandingadalah berupa Crude Palm Oil (CPO), Kernel, RBD Olein, RBDStearin, Minyak Inti Sawit (RBD PKO), Palm Fatti Acid Distillated(FFAD), Palm Kernel Expeller Cake (PKEC), dan Crumb Rubberyang merupakan Barang Kena Pajak yang pada saat penyerahankepada pihak Pembeli dikenakan PPN sebesar 10%;3.
Lateks dan lump diolah di PabrikKelapa Sawit menghasilkan Crumb Rubber yang merupakanBarang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutangHalaman 29 dari 39 halaman. Putusan Nomor 266/B/PK/PJK/20154.3.4.4.Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tidak ada penjualan/penyerahan berupa getah karet, karena TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidakbertujuan untuk menjual getah karet;c.
Sedangkan unitperkebunan karet menghasilkan getah karet/latex, untukselanjutnya getah karet tersebut diserahkan kepada pihak dalamyaitu unit pengolahan karet untuk diolah lebih lanjut gunamenghasilkan crumb rubber,Berdasarkan Peraturan Pemerintanh Nornor 12 Tahun 2001sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor31.
Sedangkanuntuk unit pengolahan selanjutnya memproduksi danmenyerahkan CPO dan produk turunan kelapa sawit lainnyamaupun crumb rubber merupakan penyerahan yang terutangPPN;c.
26 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
atas Pajak Masukan dalam rangka perolehan Pupuk,ongkos angkut pupuk, Land Clearing dan pemakaian bahan lainnyasebesar Rp429.230.514,00 tidak dapat dikreditkan;Menurut PT Socfin Indonesia (Pemohon Banding)bahwa sebelum penyampaian dasar hukum banding Pemohon Banding,terlebin dahulu Pemohon Banding uraikan secara ringkas tentang kegiatanusaha Pemohon Banding :bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan perkebunan denganbudidaya Kelapa Sawit dan Karet dengan pabrik pengolahan KelapaSawit dan Pabrik Crumb
Hasil perkebunan Karet berupa getah (lateks)diolah di Pabrik yang menghasilkan Crumb Rubber. Hasil akhir tersebutdi atas dijual di Dalam Negeri maupun ekspor. Disamping itu terdapat unityang menghasilkan Kecambah Kelapa Sawit yang atas penyerahannyaPPN dibebaskan.
didalam Pasal 1 angka 4 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 karenaantara kebun dan pabrik merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan sebagai suatu entitas usaha dan merupakan mata rantaiproduksi yang tidak terputus;2. bahwa produk akhir dari hasil olahan atas Tandan Buah Segar maupunGetah (Lateks) di Unit Pengolahan Pemohon Banding adalah berupaCrude Palm Oil (CPO), Kernel, RBD Olein, RBD Stearin, Minyak IntiSawit (RBD PKO), Palm Fatti Acid Distillated (FFAD), Palm KernelExpeller Cake (PKEC), dan Crumb
Sedangkan untuk unit pengolahan selanjutnyaHalaman 24 dari 34 halaman Putusan Nomor 263 B/PK/PJK/201510)11)memproduksi dan menyerahkan CPO dan produk turunan kelapa sawitlainnya maupun crumb rubber merupakan penyerahan yang terutang PPN;Bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN antaralain Tandan Buah Segar (TBS), dan getah karet/latex karena merupakanbarang yang dihasilkan dari kegiatan usaha dibidang pertanian,perkebunan dan kehutanan sebagaimana diatur dalam PeraturanPemerintah
Sedangkan untuk unit pengolahanselanjutnya memproduksi dan menyerahkan CPO danprodukturunan kelapa sawit lainnya maupun crumb rubber merupakanpenyerahan yang terutang PPN;Bahwa dalam hal suatu barang ditetapbkan sebagai bukan BarangKena Pajak (Non BKP) atau mendapat fasilitas dibebaskan makatidak ada PPN yang dipungut pada saat menyerahkan barangtersebut, sehingga Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKPdan atau JKP yang nyatanyata digunakan untuk unit atau kegiatanyang atas penyerahannya tidak
41 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
melakukankoreksi positif atas Pajak Masukan dalam rangka perolehan pupuk,ongkos angkut pupuk, /and clearing dan pemakaian bahan lainnyasebesar Rp1.480.821.401,00 tidak dapat dikreditkan;Menurut Pemohon Bandingbahwa sebelum penyampaian dasar hukum banding Pemohon Banding,terlebin dahulu Pemohon Banding uraikan secara ringkas tentang kegiatanusaha Pemohon Banding:1. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan perkebunan denganbudidaya Kelapa Sawit dan Karet dengan pabrik pengolahan KelapaSawit dan Pabrik Crumb
Lateks dan /ump diolah di Pabrik KelapaSawit menghasilkan Crumb Rubber yang merupakan BarangKena Pajak yang atas penyerahannya terutang PajakPertambahan Nilai (PPN). Tidak ada penjualan/penyerahanberupa getah karet, karena Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tidak bertujuan untuk menjualgetah karet;c.
Putusan Nomor 1188/B/PK/PJK/20174.4.4.5.4.6.4.7.4.8.yaitu. unit pengolahan karet untuk diolah lebih lanjut gunamenghasilkan crumb rubber.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2001sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor31.
Tahun 2007, Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) berpendapat bahwa atas penyerahan TBS/getahkaret oleh unit perkebunan dibebaskan dari pengenaan PPN.Sedangkan untuk unit pengolahan selanjutnya memproduksi danmenyerahkan CPO dan produk turunan kelapa sawit lainnyamaupun crumb rubber merupakan penyerahan yang terutang PPN.Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN antaralain Tandan Buah Segar (TBS), dan getah karet//latex karenamerupakan barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha
Sedangkanuntuk unit pengolahan selanjutnya memproduksi danmenyerahkan CPO dan produk turunan kelapa sawit lainnyamaupun crumb rubber merupakan penyerahan yang terutangPPN.c.
30 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 265/B/PK/Pjk/20151.Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan perkebunan denganbudidaya Kelapa Sawit dan Karet dengan pabrik pengolahan KelapaSawit dan Pabrik Crumb Rubber yang tersebar di beberapa lokasi yakniPropinsi Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam. Antara kebundan pabrik merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagaisuatu entitas usaha dan merupakan mata rantai produksi yang tidakterputus.
Lateks dan lump diolah di Pabrik Kelapa Sawitmenghasilkan Crumb Rubber yang merupakan Barang Kena Pajakyang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Tidak ada penjualan/penyerahan berupa getah karet, karenaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidakbertujuan untuk menjual getah karet;Halaman 15 dari 33 halaman. Putusan Nomor 265/B/PK/Pjk/2015ili.
Sedangkan untuk unitpengolahan selanjutnya memproduksi dan menyerahkan CPO danproduk turunan kelapa sawit lainnya maupun crumb rubber merupakanpenyerahan yang terutang PPN.Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lainTandan Buah Segar (TBS), dan getah karet/latex karena merupakanHalaman 16 dari 33 halaman.
Sedangkan untukunit pengolahan selanjutnya memproduksi dan menyerahkan CPOdan produk turunan kelapa sawit lainnya maupun crumb rubbermerupakan penyerahan yang terutang PPN;> Bahwa dalam hal suatu barang ditetapkan sebagai bukan BarangKena Pajak (Non BKP) atau mendapat fasilitas dibebaskan makatidak ada PPN yang dipungut pada saat menyerahkan barangtersebut, sehingga Pajak Masukan yang dibayar atas perolehanBKP dan atau JKP yang nyatanyata digunakan untuk unit ataukegiatan yang atas penyerahannya
32 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Socfin Indonesia (Pemohon Banding) Bahwa sebelum penyampaian dasar hukum banding Pemohon Banding, terlebihdahulu Pemohon Banding uraikan secara ringkas tentang kegiatan usahaPemohon Banding :Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan perkebunan denganbudidaya Kelapa Sawit dan Karet dengan pabrik pengolahan Kelapa SawitHalaman 3 dari 37 halaman Putusan Nomor 829 B/PK/PJK/2016dan Pabrik Crumb Rubber yang tersebar di beberapa lokasi yakni PropinsiSumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam.
maupun Getah (Lateks) karena Tandan Buah Segar danLateks tersebut diolah lebih lanjut di Unit Pengolahan oleh PemohonBanding;Bahwa yang dijual selama tahun 2009 adalah merupakan produkakhir dari hasil olahan atas Tandan Buah Segar maupun Getah(Lateks) berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel kemudiansebahagian dari CPO dan Kernel diolah lebih lanjut dengan hasilakhir berupa RBD Olein, RBD Stearin, Minyak Inti Sawit (RBD PKO),Palm Fatti Acid Distillated (FFAD), Palm Kernel Expeller Cake(PKEC), dan Crumb
Sedangkan unitperkebunan karet menghasilkan getah karet/latex, untukselanjutnya getah karet tersebut diserahkan kepada pihak dalamyaitu unit pengolahan karet untuk diolah lebih lanjut gunamenghasilkan crumb rubber;Halaman 27 dari 37 halaman Putusan Nomor 829 B/PK/PJK/201610.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2001sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor31 Tahun 2007, Terbanding berpendapat bahwa atas penyerahanTBS/getah karet oleh unit perkebunan dan penyerahan kecambahkelapa
Sedangkan untukunit pengolahan selanjutnya memproduksi dan menyerahkan CPOdan produk turunan kelapa sawit lainnya maupun crumb rubbermerupakan penyerahan yang terutang PPN;Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN antaralain Tandan Buah Segar (TBS), getah karet/latex dan kecambahkelapa sawit karena merupakan barang yang dihasilkan darikegiatan usaha dibidang pertanian, perkebunan dan kehutanansebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun2001 tentang Impor dan atau Penyerahan
Sedangkan untuk unitpengolahan selanjutnya memproduksi dan menyerahkan CPOdan produk turunan kelapa sawit lainnya maupun crumb rubbermerupakan penyerahan yang terutang PPN;(1 Bahwa dalam hal suatu barang ditetapkan sebagai BukanBarang Kena Pajak (Non BKP) atau mendapat fasilitasdibebaskan maka tidak ada PPN yang dipungut pada saatmenyerahkan barang tersebut, sehingga Pajak Masukan yangdibayar atas perolehan BKP dan atau JKP yang nyatanyatadigunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannyaHalaman
70 — 12
Riau Crumb Rubber Factory danselaku Pribadi, yang beralamat di Kampung Sukaramai No.63 PekanbaruIndonesia selanjutnya disebut sebagai wan enna nnn n nnn nn2 ee ne 2= += TERGUGAT I ;RUSTAM CHANDRA, selaku Manager Pabrik PT. Riau Crumb Rubber Factorydan selaku Pribadi, yang beralamat di Kampung SukaramaiNo. 63, PekanbaruIndonesia, yang selanjutnya disebutsebagai TERGUGAT II ;PT. RIAU CRUMB RUBBER FACTORY atau PT.
RIAU CRUMB RUBBER FACTORY (PT. RICKY) tanggal 15September, Surat Bukti mana telah dicocokkan dipersidangan sesuai foto copy darifotocopynya dan telah diberi materai secukupnya, Surat Bukti mana diberi tandadengan P.1 ;2. Foto Copy Berita Acara Serah Terima Kas PT. RICRY tanggal 4 Juni 2010 (JUMAT)Surat Bukti mana telah dicocokkan dipersidangan sesuai fotocopynya dan telah diberimaterai secukupnya Surat Bukti mana diberi tanda dengan P2 ;3.
34 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Masukan dalam rangka perolehan Pupuk,ongkos angkut pupuk, Land Clearing dan pemakaian bahan lainnyasebesar Rp1.353.040.045,00 tidak dapat dikreditkan;Menurut PT Socfin Indonesia (Pemohon Banding)bahwa sebelum penyampaian dasar hukum banding Pemohon Banding,terlebin dahulu Pemohon Banding uraikan secara ringkas tentang kegiatanusaha PT Socfin Indonesia:bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan perkebunan denganbudidaya Kelapa Sawit dan Karet dengan pabrik pengolahan KelapaSawit dan Pabrik Crumb
Hasil perkebunan Karet berupa getah (Lateks)diolah di Pabrik yang menghasilkan Crumb Rubber. Hasil akhir tersebutdi atas dijual di Dalam Negeri maupun ekspor. Disamping itu terdapat unityang menghasilkan Kecambah Kelapa Sawit yang atas penyerahannyaPPN dibebaskan.
maupun Getah (Lateks) karena Tandan Buah Segar danLateks tersebut diolah lebih lanjut di Unit Pengolahan oleh PemohonBanding;Bahwa yang dijual selama tahun 2009 adalah merupakan produkakhir dari hasil olahan atas Tandan Buah Segar maupun Getah(Lateks) berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel kemudiansebahagian dari CPO dan Kernel diolah lebih lanjut dengan hasilakhir berupa RBD Olein, RBD Stearin, Minyak Inti Sawit (RBDPKO), Palm Fatti Acid Distillated (FFAD), Palm Kernel ExpellerCake (PKEC), dan Crumb
Putusan Nomor 261/B/PK/PJK/201510.untuk selanjutnya getah karet tersebut diserahkan kepada pihakdalam yaitu unit pengolahan karet untuk diolah lebih lanjut gunamenghasilkan crumb rubber.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2001sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 2007, Terbanding berpendapat bahwa atas penyerahanTBS/getah karet oleh unit perkebunan dan penyerahan kecambahkelapa sawit dibebaskan dari pengenaan PPN.
Sedangkan untuk unitpengolahan selanjutnya memproduksi dan menyerahkan CPOdan produk turunan kelapa sawit lainnya maupun crumb rubbermerupakan penyerahan yang terutang PPN.( Bahwa dalam hal suatu barang ditetapbkan sebagai BukanBarang Kena Pajak (Non BKP) atau mendapat fasilitasdibebaskan maka tidak ada PPN yang dipungut pada saatmenyerahkan barang tersebut, sehingga Pajak Masukan yangHalaman 36 dari 49 halaman.
57 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketaberupa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar DaerahPabean Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp905.014.359,00; yangtelah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapanhukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh MajelisHakim sudah tepat dan benar, karena in casu telah didukung denganbukti ekspor berupa crumb rubber yang cukup memadai dengan kualitasStandard
46 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telahdiperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak denganbenar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbanganhukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casutelah didukung dengan bukti ekspor berupa crumb
42 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alin pertimbangan hukum danmenguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu telahdidukung dengan bukti ekspor berupa crumb
38 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam hal ini Majelis Hakim tidakmempertimbangkan faktafakta yang terjadi bahwa bahan olah karetadalah lateks kebun dan gumpalan lateks dari pohon karet heveabrasiliensis maka intinya industri Crumb Rubber memprosespencucian, peremahan dan pengeringan bahan olah karet hasilkebun petani dan ketersediaan bahan baku dipabrik adalahHal. 12 dari 17 hal.Put.Nomor 4 K/Pdt.SusPHI/2015ketergantungan dari hasil kebun, sedangkan kebutuhan bahan bakukaret dipabrik adalah sesuai kapasitas 100 200 ton perhari
Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaanyang teruS menerus, tidak terputusputus, tidak dibatasi waktu, danmerupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca ataupekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu makapekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasukpekerjaan tetap sehingga dapat menjadi objek perjanjian kerja waktutertentu.Karena industri pengolahan karet atau Crumb Rubber merupakan industriyang bersifat musiman karena tergantung ketersediaan
161 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 3974/B/PK/Pjk/2020Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2008 sebesarRp240.546.765,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casuberupa penyerahan getah menghasilkan produk akhir Crumb Rubbermerupakan perusahaan yang integrated dalam satu entitas, yang telahdilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum olehMajelis Hakim
41 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusanPengadilan Pajak a quo karena in casu telah didukung dengan buktiekspor berupa crumb
40 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
PeninjauanKembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yangterungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum MajelisPengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yangtelah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak denganbenar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alin pertinbanganhukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casutelah didukung dengan bukti ekspor berupa crumb
Terbanding/Penggugat : SUPUTRA
36 — 22
Grogol Petamburan, Jakarta Barat,dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya WENDY BACHTIAR, SH,Advokat / Penasihat Hukum pada Law Office Wendy"s &Partners, berkantor dan berdomisili hukum di Jalan S.Parman No.15C, Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 16 Desember 2014, untuk selanjutnya disebutS@DAQAI..........20ececeeeeeeeeees Pembanding semula Pelawan ;LAWANSUPUTRA, Direktur Utama PT.Riau Crumb Rubber Factory (RICRY),beralamat di Jalan Kampung Sukaramai, No. 63, KotaPekanbaru, untuk selanjutnya
Riau Crumb RubberFactory ( PT.
40 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sektor Migas,Perkebunan dan Crumb Rubber, karena untuk tahun 2007, 2008 dan2009 Upah Minimum Sektor Propinsi (UMSP) tidak pernah dikeluarkanlagi, dan untuk tahun 2007, 2008 dan 2009 yang berlaku adalah UpahMinimum Propinsi (UMP) saja yang dikeluarkan, sebab untuk tahuntersebut Pemerintah dalam hal ini Gubernur Jambi tidak pernah lagimengeluarkan Surat Keputusan yang mengatur tentang Upah MinimumSektor Provinsi (UMSP) Jambi;.
Sektor Migas,Perkebunan dan Crumb Rubber karena secara nyata KeputusanGubernur tersebut hanya berlaku untuk tahun 2006, sementara untuktahun 2007, 2008 dan 2009 hingga saat sekarang ini tidak pernah terbitlagi (tidak pernah dikeluarkan lagi);Oleh karena itu gugatan Penggugat dapat dikualifisir sebagai gugatanyang prematur;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Jambi telah mengambil putusan, yaitu putusan No. :21/G/2009/PHI.JBI., tanggal 14 Januari 2010
30 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Riau Crumb RubberFactory dan selaku Pribadi, yang beralamat di KampungSukaramai Nomor 63 PekanbaruIndonesia.2. RUSTAM CHANDRA, selaku Manager Pabrik PT. RiauCrumb Rubber Factory dan selaku Pribadi, bertempat tinggaldi Kampung Sukaramai Nomor 63, PekanbaruIndonesia.Keduanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Johni Rianto,S.H. dan kawankawan, Para Advokat, berkantor di JalanTamtama Nomor 7 E Lt.
RIAU CRUMB RUBBER FACTORY atau PT. RICRY,adalah perusahaan yang beralamat di Kampung SukaramaiNomor 63, PekanbaruIndonesia, dalam hal ini memberi kuasakepada Johni Rianto, S.H. dan kawankawan, Para Advokat,berkantor di Jalan Tamtama Nomor 7 E Lt. Il, Pekanbaru,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Januari 2012.Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat/Pembanding Terbanding;Hal. 1 dari 28 hal.
Riau Crumb Rubber Factory atau PT. Ricrysebesar Rp5.449.260.375,00 (lima miliar empat ratus empat puluhHal. 11 dari 28 hal. Putusan Nomor 3015 K/Pdt/2013sembilan juta dua ratus enam puluh ribu tiga ratus tujuh puluh limarupiah) secara seketika dan sekaligus;4.
30 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 268/B/PK/PJK/2015ilillBahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan perkebunandengan budidaya Kelapa Sawit dan Karet dengan pabrikpengolahan Kelapa Sawit dan Pabrik Crumb Rubber yang tersebardi beberapa lokasi yakni Propinsi Sumatera Utara dan NangroeAceh Darussalam. Antara Kebun dan Pabrik merupakan satukesatuan yang tidak terpisahkan sebagai suatu entitas usaha danmerupakan mata rantai produksi yang tidak terputus.
Hasilperkebunan Kelapa sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS)diolah di Pabrik Kelapa Sawit dengan hasil akhir berupa CrudeOil Palm (CPO) dan Kernel, kemudian sebagian dari CPO danKernel diolah lebih lanjut dengan hasil akhir berupa RBD Olein,RBD Stearin, Minyak Inti Sawit (RBD PKO), Palm Fatti AcidDistillated (FFAD) dan Palm Kernel Expeller Cake (PKEC).Hasil perkebunan Karet berupa Getah (Lateks) diolah di pabrikyang menghasilkan Crumb Rubber.
di dalam Pasal angka 4 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 karena antara kebun danpabrik merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkansebagai suatu entitas usaha dan merupakan mata rantaiproduksi yang tidak terputus;2 Bahwa produk akhir dari hasil olahan atas Tandan BuahSegar maupun Getah (Lateks) di Unit Pengolahan PemohonBanding adalah berupa Crude Palm Oil (CPO), Kernel, RBDOlein, RBD Stearin, Minyak Inti Sawit (RBD PKO), PalmFatti Acid Distillated (FFAD), Palm Kernel Expeller Cake(PKEC), dan Crumb
Sedangkan unit perkebunankaret menghasilkan getah karet/latex, untuk selanjutnya getah karet tersebutdiserahkan kepada pihak dalam yaitu unit pengolahan karet untuk diolah lebih lanjutguna menghasilkan crumb rubber;Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding ) berpendapat bahwa atas penyerahan TBS/getah karet oleh unitperkebunan dibebaskan dari pengenaan PPN.
Sedangkan untuk unit pengolahanselanjutnya memproduksi dan menyerahkan CPO dan produk turunan kelapa sawitlainnya maupun crumb rubber merupakan penyerahan yang terutang PPN;Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain Tandan BuahSegar (TBS), dan getah karet/latex karena merupakan barang yang dihasilkan darikegiatan usaha dibidang pertanian, perkebunan dan kehutanan sebagaimana diaturdalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atauPenyerahan Barang Kena Pajak