Ditemukan 3612 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : fasilitas fasiliitas
Register : 26-07-2022 — Putus : 11-01-2023 — Upload : 21-03-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg
Tanggal 11 Januari 2023 — Penuntut Umum:
MIRYANDO EKA PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa:
Ir. ABDUL MUNIR, M.Si. Bin ABDUL WAHID
10219
  • Hari Susatyo kepada Tim PPHP tentang daftar penerimaan barang kegiatan Fasilitasi Produksi Bawang Merah, Bawang Putih, Cabe Besar dan Cabai Rawit;
    1 (satu) lembar dokumen asli Surat dari Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kab. Wonosobo kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Nomor : 005/2026/BH/XI/2018 Tanggal 16 November 2018 perihal Pemeriksaan Barang/Jasa Kegiatan APBN-TP Prov.
    Jateng TA. 2018;
    1 (satu) Bundel Catatan Tim PPHP kegiatan Fasilitasi Produksi Bawang Merah, Bawang Putih, Cabe Besar dan Cabai Rawit tentang jumlah volume per-item paket kegiatan dan kelompok tani penerima bantuan,
    1 (satu) bundel dokumen copy Photo pengecekan item barang pada kegiatan Fasilitasi Produksi Bawang Merah, Bawang Putih, Cabe Besar dan Cabai Rawit;

Putus : 30-09-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1030 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 30 September 2014 — TAZLIMUDIN Bin TAJUDIN
4014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1030 K/Pid.Sus/20134013.14.Laporan Pekerjaan Pengawasan kegiatan Fasilitasi Pasar Tradisional, pekerjaanpembangunan Kios dan Los Pasar Putri Hijau lokasi Pasar Putri HijauKecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, pelaksana : CV.PERWITA Tahun Anggaran 2009 ; (Foto Copy)Surat Perjanjian Kerja Nomor : 14/SPK/P2K/DKUKM/2009 Tanggal14 September 2009 kegiatan Fasilitasi Pasar Tradisional Pekerjaan PengawasanPembangunan Kios dan Los Pasar Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.
    Pengadaan Barang Dan JasaKegiatan Fasilitasi Pasar Tradisional Kabupaten Bengkulu Utara TahunAnggaran 2009 ;Asli Surat Keputusan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM)Kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 08 Tahun 2009 Tanggal 14September 2009 Tentang Pembentukan Tim Pemeriksa FisikKegiatan Fasilitasi Pasar Tradisional Kabupaten Bengkulu Utara TahunAnggaran 2009 ;Foto Copy Rencana Kerja dan Syarat syarat (RKS) Kegiatan Fasilitasi PasarTradisional Pekerjaan Pembangunan Kios dan Los Pasar Putri
    No. 1030 K/Pid.Sus/201344kegiatan fasilitasi pasar Tradisional sebesar Rp5.075.000,00 (lima juta tujuhpuluh lima ribu rupiah) beserta buktibukti kuitansi pembayaran Nomor : 06sampai dengan 07 tertanggal 25 November 2009 ;Asli SP2D Nomor : 419388M/016/110 Tahun Anggaran 2009 tanggal23 November tentang keperluan pembayaran honorarium : pengelola keuangan,panitia pengadaan barang dan jasa dan Tim Pemeriksa Fisik untuk bulan Oktoberkegiatan fasilitasi pasar Tradisional sebesar Rp4.313.750,00 (empat juta
    Laporan Pekerjaan Pengawasan kegiatan Fasilitasi Pasar Tradisional, pekerjaanpembangunan Kios dan Los Pasar Putri Hijau lokasi Pasar Putri Hijau4814.Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, pelaksana : CV.PERWITA Tahun Anggaran 2009 ; (Foto Copy)Surat Perjanjian Kerja Nomor : 14/SPK/P2K/DKUKM/2009 Tanggal14 September 2009 kegiatan Fasilitasi Pasar Tradisional Pekerjaan PengawasanPembangunan Kios dan Los Pasar Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.
    Laporan Pekerjaan Pengawasan kegiatan Fasilitasi Pasar Tradisional, pekerjaan14.pembangunan Kios dan Los Pasar Putri Hijau lokasi Pasar Putri HijauKecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, pelaksana : CV.PERWITA Tahun Anggaran 2009 ; (Foto Copy)Surat Perjanjian Kerja Nomor : 14/SPK/P2K/DKUKM/2009 Tanggal14 September 2009 kegiatan Fasilitasi Pasar Tradisional Pekerjaan PengawasanPembangunan Kios dan Los Pasar Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.
Register : 15-10-2012 — Putus : 22-11-2012 — Upload : 19-06-2019
Putusan PT SAMARINDA Nomor 29/Pid.Tipikor/2012/PT.KT.Smda
Tanggal 22 Nopember 2012 — Pembanding/Jaksa Penuntut : RUDI SUSANTA, SH.
Terbanding/Terdakwa : Ir. MACHFUDZ HB, M.Si BIN HASSAN BASRIE
4423
  • Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ( PHO) kagiatan fasilitasi danstimulasi pembangunan perumahan Masyarakat Kurang Mampu Tahunanggaran 2010 Nomor : 602/230.10/KEGFSPPMKM/RLH/XII/2010tanggal 3 Desember 2010.2). Berita Acara Pemeriksaan dan Penilaian Pekerjaan Kegiatan fasilitasi danstimulasi pembangunan perumahan Masyarakat Kurang Mampu Tahunanggaran 2010 tanggal 3 Desember 2010.3).
    Undangan Rapat persiapan pelaksanaan penyerahan pertama pekerjaan(PHO) kegiatan fasilitasi dan stimulasi pembangunan perumahanMasyarakat Kurang Mampu Tahun anggaran 2010 Nomor : 01.10/PANPHO/FSPPMKM/ RLH/XII/ 2010 tanggal 01 Desember 20107). Surat Kuasa Pengguna Angaran Nomor602/228.10/KEG.FSPPMKM/RLH/2010 tanggal O01 Desember perihalPersetujuan Prevision Hand Over ( PHO) kegiatan fasilitasi dan stimulasipembangunan perumahan Masyarakat Kurang Mampu Tahun anggaran2010 lokasi Tarakan.8).
    Berita acara pemeriksaan visual pekerjaann kegiatan fasilitasi dan stimulasipembangunan perumahan masyarakat kurang mampu tahun anggaran 2010tanggal 2 Desember 2010 ;e. Lampiran berita acara pemeriksaan fisual pekerjaan kegiatan fasilitasi danstimulasi pembangunan perumahan masyarakat kurang mampu tahunanggaran 2010 ;f.
    Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) Kegiatan Fasilitasi dan StimulasiPembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu Tahun Anggaran2010 Nomor :602/230.10/KEGFSPPMKM/RLH/XII/2010 tanggal 3 Desember2010 ;b. Berita Acara Pemeriksaan dan Penilaian Pekerjaan Kegiatan Fasilitasi danStimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu TahunAnggaran 2010 tanggal 3 Desember 2010 ;c.
    Berita Acara Pemeriksaan Visual Pekerjaann Kegiatan Fasilitasi dan StimulasiPembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu Tahun Anggaran2010 tanggal 2 Desember 2010 ;e. Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Visual Pekerjaan Kegiatan Fasilitasi danStimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu TahunAnggaran 2010 ;f.
Register : 10-04-2014 — Putus : 23-07-2014 — Upload : 12-11-2014
Putusan PN PEKANBARU Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Pbr
Tanggal 23 Juli 2014 — PAZWIR, S.Sos
7313
  • Nomor bukti : 697 dengan nilai sebesar Rp. 10.576.500, untuk Pembayaran atas Pekerjaan Pengadaan Besi uk.10 Pada Kegiatan Fasilitasi ManajemenUsaha Bagi Keluarga Miskin tanggal 04 Juli 2012 kepada CV. Putra JayaMandiri;d.
    Embun Jaya; Nomor bukti : 697 dengan nilai sebesar Rp. 10.576.500, untuk Pembayaran atas Pekerjaan Pengadaan Besi uk.10 Pada Kegiatan Fasilitasi ManajemenUsaha Bagi Keluarga Miskin tanggal 04 Juli 2012 kepada CV.
    KHAIRUL ANWAR; 1 (satu) berkas Laporan Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi ManajemenUsaha Bagi Keluarga Miskin T.A 2012.
    Putra Jaya Mandiri;1 (satu) lembar Kwitansi No Kas : 699 untuk Pembayaran atas Pekerjaan Pengadaan Pipa Galpanis uk.11/4 Pada Kegiatan Fasilitasi ManajemenUsaha Bagi Keluarga Miskin tanggal 04 Juli 2012 sejumlah Rp. 13.035.000.
Putus : 04-09-2013 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 116 PK/Pid.Sus/2012
Tanggal 4 September 2013 — BASUKI WIDIASTOMO,S.Pt Bin SASTRO WIDODO
5426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan Stimulan PerbaikanKualitas Perumahan dan Lingkungan Rumah Tangga Miskin (RTM)Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2008 telah memberikanbantuan kepada masyarakat Provinsi Jawa Tengah melalui BAPERMASProvinsi Jawa Tengah ;Bahwa dalam petunjuk Kegiatan Fasilitasi dan Stimulan PerbaikanKualitas Perumahan dan Lingkungan Rumah Tangga Miskin BerbasisPemberdayaan Masyarakat Tahun 2008, dari Kepala BadanPemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah tanggal 12 Februari2008 dalam romawi VIII tentang Ketentuan
    No.116 PK/Pid.Sus/2012.Bahwa Terdakwa sebagai staf bagian Persidangan Kantor SekretariatDPRD Provinsi Jawa Tengah, telah mengetahui adanya dana bantuan,karena adanya Pembahasan di Komisi D, di mana salah satunya yangdibahas adalah Kegiatan Fasilitasi dan Stimulan Perbaikan KualitasPerumahan dan Lingkungan Rumah Tangga Miskon BerbasisPemberdayaan Masyarakat Tahun 2008 yang diajukan BAPERMASProvinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disetujui DPRD Propvinsi JawaTengah, telah mendatangi Desa Cingebul Kecamatan
    No.116 PK/Pid.Sus/2012.mendapat persetujuan dari DPRD Provinsi Jawa Tengah, denganKeputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 910/484/2008 tanggal 22Desember 2008 Tentang Bantuan Fasilitasi dan Stimulan PerbaikanKualitas Perumahan dan Lingkungan Rumah Tangga Miskin (RTM)Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2008 telah memberikanbantuan kepada masyarakat Provinsi Jawa Tengah melalui BAPERMASProvinsi Jawa Tengah ;Bahwa dalam petunjuk Kegiatan Fasilitasi dan Stimulan PerbaikanKualitas Perumahan dan Lingkungan
    Kepala BAPERMAS Provinsi Jawa Tengah Jalan MenteriSupeno 17 Semarang, yang selanjutnya melalui Keputusan GubernurJawa Tengah Nomor 910/484/2008 tanggal 22 Desember 2008 tentangBantuan Fasilitasi dan Stimulan Perbaikan Kualitas Perumahan danLingkungan Rumah Tangga Miskin (RTM) berbasis PemberdayaanHal 8 dari 27 hal Put.
    kepada masyarakat Provinsi Jawa Tengah melalui BAPERMASProvinsi Jawa Tengah ;Bahwa dalam petunjuk Kegiatan Fasilitasi dan Stimulan PerbaikanKualitas Perumahan dan Lingkungan Rumah Tangga Miskin BerbasisPemberdayaan Masyarakat Tahun 2008, dari Kepala BadanPemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah tanggal 12 Februari2008 dalam romawi VIII tentang Ketentuan Khusus huruf B telah diaturmengenai laranganlarangan yaitu :1.
Register : 11-02-2019 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 03-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 2/PID.TPK/2019/PT PBR
Tanggal 12 Maret 2019 — Pembanding/Terdakwa : INDRA GUNAWAN, S.Sos
Terbanding/Penuntut Umum : AMALIA SARI, SH
10039
  • Fasilitasi Monitoring 75.000.000, 150.000.000,Evaluasi dan PelaporanPenanggulanganKemiskinan Perkotaan danPedesaan (Money) RehabRumah Tidak Layak Huni (RTLH) (SosialisasiTerhadap Penerima RTLH)9. Fasilitasi Monitoring 70.000.000, 70.000.000,Evaluasi dan PelaporanPenanggulanganKemiskinan Perkotaan danPedesaan (Monev) RehabRumah Tidak Layak Huni (RTLH) (InsentifPendamping RTLH)10.
    Fasilitasi Monitoring 75.000.000, 75.000.000, Halaman 4 dari 158 halaman Putusan Nomor 2/PID.SUSTPK/2019/PT PBR Evaluasi dan PelaporanPenanggulanganKemiskinan Perkotaan danPedesaan (Monev)Kelompok Usaha Bersama (KUBE) (InsentifPendamping Kube)11. Fasilitasi Monitoring 70.000.000, 70.000.000,Evaluasi dan PelaporanPenanggulanganKemiskinan Perkotaan danPedesaan (Monev)Kelompok Usaha Bersama(KUBE) (Sosialisasiterhadap PendampingKube)12.
    evaluasi danpelaporan penanggulangan kemiskinanperkotaan dan pedesaan (monev) rehabrumah tidak layak Huni (RTLH) sosialisasiterhadap penerima RTLH)5 Mohammad Fasilitasi Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Halaman 8 dari 158 halaman Putusan Nomor 2/PID.SUSTPK/2019/PT PBR Amin, S.TISPenanggulangan Kemiskinan Perkotaan danPedesaan (Monev) kelompok usaha bersamakube insentif pendamping kubedanKegaitan fasilitasi monitoring evaluasipelaporan penanggulangan kemiskinanperkotaan dan pedesaan (monev) rehabrumah
    Monitoring Evaluasi danPelaporan PenanggulanganKemiskinan Perkotaan danPedesaan (Monev) Rehab RumahTidak Layak Huni (RTLH) (InsentifPendampinng RTLH)75.000.000,00,60.000.000,00, 26.Fasilitasi Monitoring Evaluasi danPelaporan PenanggulanganKemiskinan Perkotaan danPedesaan (Monev) Rehab RumahTidak (RTLH)(Sosialisasi Terhadap PenerimaRTLH)Layak = Huni65.000.000,00,65.000.000,00, 27.Fasilitasi Monitoring Evaluasi danPelaporan PenanggulanganKemiskinan Perkotaan danPedesaan (Monev)Usaha Bersama (KUBE)
    Fasilitasi MonitoringEvaluasi dan Pelaporan PenanggulanganKemiskinan Perkotaan dan Pedesaan(Monev) Kelompok 75.000.000,00, 60.000.000,00, Halaman 84 dari 158 halaman Putusan Nomor 2/PID.SUSTPK/2019/PT PBR Usaha Bersama(KUBE)Pendamping Kube)(Insentif 28.Fasilitasi MonitoringEvaluasi dan Pelaporan PenanggulanganKemiskinan Perkotaan dan Pedesaan(Monev) KelompokUsaha Bersama(KUBE)Terhadapping KUBE)(SosialisasiPendam55.000.000,00,44.000.000,00, 29.Fasilitasi Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera100.000.000,00,75.000.000,00
Register : 14-02-2017 — Putus : 04-05-2017 — Upload : 07-06-2017
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2017/PN Plk
Tanggal 4 Mei 2017 — SENTOT LAMIDI
5910
  • Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pengerjaan Pengadaan Fasilitasi Sarana Produksi Kepada Kelompok Tani Binaan PMD 2015 di Kalimantan Tengah antara Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jendral Hortikultura dengan CV.
    Cipta Bangun Semesta Nomor: I.PPK.1 / K / X / 2015 tanggal 19 Oktober 2015 ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen satuan kerja Direktorat Jenderal Hortikultura (ASRIL AMINULLAH,SP) dengan Penyedia Barang (SENTOT LAMIDI);7) 1 (satu) bundel tanda terima pupuk organik yang ditandatangani oleh 16 (enam belas) kelompok tani, 4 (empat) PMD dan penyedian barang (SENTOT LAMIDI);8) 1 (satu) bundel Berita Acara Pemeriksaan Dan Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAP-STHP) Fasilitasi Bantuan Sarana Produksi
    Bahwa berdasarkan KAK, kegiatan kegiatan Fasilitasi BantuanSarana Produksi kepada Kelompok Tani Binaan PMD HortikulturaTahun Anggaran 2015 pada Direktorat Jenderal HortikulturaKementerian R.I.
    MMBahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan denganadanya dugaan penyimpangan Dana Pekerjaan Fasilitasi BantuanSarana Produksi kepada Kelompok Binaan PMD Hortikultura TahunAnggaran 2015 di Provinsi Kalimantan Tengah dengan PaguAnggaran sebesar Rp. 1.630.977.000, (Satu milyar enam ratus tigapuluh juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) ;Bahwa saksi adalah Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab.Pulang Pisau sejak tahun 2012 ;Bahwa dalam Pekerjaan Fasilitasi Bantuan Sarana Produksi
    GURUH GEMPITA DAWOED, MMBahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan denganadanya dugaan penyimpangan Dana Pekerjaan Fasilitasi BantuanSarana Produksi Kepada Kelompok Binaan PMD Hortikultura TahunAnggaran 2015 di Provinsi Kalimantan Tengah dengan PaguAnggaran sebesar Rp. 1.630.977.000, (Satu milyar enam ratus tigapuluh juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) ;Bahwa kaitannya dengan Pekerjaan Fasilitasi Bantuan SaranaProduksi Kepada Kelompok Binaan PMD Hortikultura TahunAnggaran 2015
    Cipta Bangun Semesta ; Bahwa setahu saksi dalam kegiatan Fasilitasi Bantuan SaranaProduksi kepada Kelompok Tani Binaan PMD Hortikultura TahunAnggaran 2015 pada Direktorat Jenderal Hortikultura KementerianR.l.
    Guruh Gempita Dawoed, MM : Pejabat Penandatangan SuratPerintah Membayar (PPSPM).untuk melaksanakan kegiatan Fasilitasi Bantuan Sarana ProduksiKepada Kelompok Binaan PMD Hortikultura Tahun 2015;Bahwa untuk melaksanakan pemilihan penyedia pengadaan barang/jasaKegiatan Pekerjaan Fasilitasi Bantuan Sarana Produksi KepadaKelompok Binaan PMD Hortikultura Tahun 2015 di Provinsi KalimantanTengah, maka dibentuk Kelompok Kerja Unit Layanan PengadaanKementerian Pertanian Republik Indonesia, berdasarkan Surat
Register : 01-09-2016 — Putus : 18-01-2017 — Upload : 29-03-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 71 / Pid. Sus. / TPK / 2016 / PN.Bdg.
Tanggal 18 Januari 2017 — FAJRI ASRIGITA FADILLAH Bin RUGIMAN
12357
  • Audit Dana KampanyeBahwa benar Nilai Pekerjaan Fasilitasi Kampanye dan Audit DanaKampanye dalam Kontrak Pengadaan Jasa Fasilitasi Kampanye danAudit Dana Kampanye adalah Rp 1.880.000.000 (satu milyar delapanratus delapan puluh juta rupiah).Bahwa benar Realisasi anggaran dalam kegiatan Debat Terbuka danIklan Pasangan Calon (pekerjaan Fasilitas Kampanye dan Audit DanaKampanye) adalah Rp 1.880.000.000, (satu milyar delapan ratusdelapan puluh juta rupiah).Bahwa benar pencairan berbedabeda per kegiatan
    Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media MasaCetak dan Media Masa Elektronik dijadikan satu(dengan nama paket pengadaan: Fasilitasi Kampanyedan Audit Dana Kampanye) dan dimenangkan oleh PT.Big Daddy Production:DIPA Rp 2.035.000.000Realisasi Rp 1.880.000.000 Bahwa Pelaksanaan Lelang Debat Terbuka Pasangan Calon dan IklanMedia Masa Cetak dan Media Masa Elektronik dijadikan satu (dengannama paket pengadaan: Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye)adalah :a. lelang yang ditayangkan oleh LPSE
    Bahwa benar yang menjadi dasar Pokja ULP melakukan PenunjukanLangsung adalah Surat Ketua KPU Kota Depok selaku PenggunaAnggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran agar dilakukanpenunjukan langsung kegiatan Fasilitasi Kampanye dan Audit DanaKampanye Tahun Anggaran 2015 yang selanjutnya diteruskan melaluisurat dari Kuasa Pengguna Anggaran kepada Pokja ULP yangmenyatakan agar Pokja ULP melakukan Penunjukan Langsung untukkegiatan Fasilitasi Kampanye dan Audit Dana Kampanye TahunAnggaran 2015.
    Kampanye dengantetap memperhatikan peraturan perundangundangan dan segeramengajukan ijin prinsip untuk melakukan penunjukan langsungdalam pengadaan kegiatan Fasilitasi Kampanye tersebut.14) Melalui surat tertanggal 13 November 2015, KPU Kota Depokmengajukan ijin prinsip kepada LKPP untuk melakukan penunjukanlangsung kegiatan Fasilitasi Kampanye dikarenakan pelelanganpertama gagal.
    Dalam hal pelelangan sederhana gagal seperti halnyapelelangan pekerjaan pengadaan jasa fasilitasi kampanyekegiatan debat dan iklan pasangan calon walikota dan wakilwalikota Depok tahun 2015, maka tidak boleh dilakukanpenunjukkan langsung.
Register : 23-08-2021 — Putus : 26-10-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN RENGAT Nomor 20/Pdt.G/2021/PN Rgt
Tanggal 26 Oktober 2021 — BUHARI alias BUHARI
Tergugat:
1.Panitia Pemilihan Kepala Desa Pauhranap
2.Badan Pemerintahan Desa (BPD) Pauhranap
3.Camat cq Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan
4.Panitia Pemilihan Kabupaten
5810
  • BUHARI alias BUHARI
    Tergugat:
    1.Panitia Pemilihan Kepala Desa Pauhranap
    2.Badan Pemerintahan Desa (BPD) Pauhranap
    3.Camat cq Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan
    4.Panitia Pemilihan Kabupaten
Putus : 26-03-2014 — Upload : 03-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2465 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 26 Maret 2014 — MARGARETA UNJUNG LERANG
8232 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan stimulasipembangunan perumahan Masyarakat Kurang Mampu Tahun anggaran 2010 Nomor :602/230.10/KEGFSPPMKM/RLH/XII/2010 tanggal 3 Desember 2010;Berita Acara Pemeriksaan dan Penilaian Pekerjaan Kegiatan fasilitasi dan stimulasipembangunan perumahan Masyarakat Kurang Mampu Tahun anggaran 2010 tanggal3 Desember 2010;Notulen Rapat Pembahasan Hasil Pemeriksaan Lapangan Kegiatan fasilitasi danstimulasi pembangunan perumahan Masyarakat Kurang Mampu Tahun anggaran2010 tanggal 3 Desember 2010;4).
    Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Visual Pekerjaan Kegiatan fasilitasi danstimulasi pembangunan perumahan Masyarakat Kurang Mampu Tahun anggaran2010;6). Undangan Rapat persiapan pelaksanaan penyerahan pertama pekerjaan (PHO)kegiatan fasilitasi dan stimulasi pembangunan perumahan Masyarakat KurangMampu Tahun anggaran 2010 Nomor : 01.10/PANPHO/FSPPMKM/ RLH/XTI/2010 tanggal 01 Desember 2010;7).
    fasilitasidan stimulasi pembangunan perumahan masyarakat kurang mampu tahunanggaran 2010;f Undangan rapat persiapan pelaksanaan penyerahan pertama pekerjaan(PHO) kegiatan fasilitasi dan stimulasi pembangunan perumahanmasyarakat kurang mampu tahun anggaran 2010 Nomor : 01.10/PANPHO/FSPPMKM/RLH/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010;g Surat kuasa penggunaan anggaran Nomor : 602/228.10/KEG.FSPPMKM/RLH/2010 tangaal 1 Desember 2010 perihal persetujuanprovision hand over (PHO) kegiatan fasilitasi dan stimulasi
    No. 2465 K/Pid.Sus/2013c Notulen Rapat Pembahasan Hasil Pemeriksaan Lapangan Kegiatan Fasilitasi DanStimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu TahunAnggaran 2010 Tanggal 2 Desember 2010 ;d Berita Acara Pemeriksaan Visual Pekerjaann Kegiatan Fasilitasi dan StimulasiPembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu Tahun Anggaran 2010tanggal 2 Desember 2010 ;e Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Visual Pekerjaan Kegiatan Fasilitasi danStimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu TahunAnggaran
    FSPPMKM/RLH/2010 tanggal 1 Desember 2010 perihal Persetujuan Provision Hand Over(PHO) Kegiatan Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan MasyarakatKurang Mampu Tahun Anggaran 2010 lokasi Tarakan;h Surat dari PT. Karya Malinau Utama Nomor: 088/PT.KMU/SP.
Register : 13-11-2017 — Putus : 25-01-2018 — Upload : 19-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1296/Pid.B/2017/PN .Jkt Utr
Tanggal 25 Januari 2018 — Penuntut Umum:
FEDRIK ADHAR
Terdakwa:
Y O P I
4724
  • Judi online yangterdakwa fasilitasi tersebut hanya terbuka bagi mereka yang tertarik saja yangakan ikut main. Setelah pemain mentransfer uang kedalam rekening bank milikterdakwa, kemudian terdakwa membukakan website dengan menggunakan IDdan password milik terdakwa dan dalam permainan judi online yang terdakwafasilitasi sifatnya untunguntungan.
    Untuk permainan judi Tasio yang terdakwa fasilitasi melalui websiteCbo.thb855.com, caranya yaitu pemain memberitahukan akan main judiTasio online kepada terdakwa kemudian terdakwa membuka webisteCbo.thb855.com dengan ID terdakwa yaitu hlhl383336a dan passwordyopi99.
    Cara permainan judi poker yang terdakwa fasilitasi melalui websiteDewapoker.com dan website Poker88.com caranya yaitu pemainmemberitahukan akan main judi poker online kepada terdakwa kemudianterdakwa membuka website Dewapoker.com dengan ID Aldo999 danpasword Stevanie sedangkan untuk website Poker88.com terdakwa bukadengan ID bedjan dan password yopi4763.
    Judi online yang terdakwa fasilitasi tersebut hanya terbuka bagimereka yang tertarik saja yang akan ikut main.
    Setelah pemain mentransferuang kedalam rekening bank milik terdakwa, kemudian terdakwa membukakanwebsite dengan menggunakan ID dan password milik terdakwa dan dalampermainan judi online yang terdakwa fasilitasi sifatnya untunguntungan.Menimbang, bahwa dari permainan judi bola, tasio dan poker onlineyang terdakwa fasilitasi tanpa ijin pihak yang berwenang tersebut terdakwamemperoleh komisi setiap bulannya kurang lebih Rp. 500.000,dan terdakwaHalaman 12 dari 15 Putusan Nomor 1296/Pid.B/2017/PN Jkt.
Register : 26-04-2018 — Putus : 20-08-2018 — Upload : 25-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 28 P/HUM/2018
Tanggal 20 Agustus 2018 — SUGENG WIDODO, DKK VS 1. BUPATI KEDIRI., 2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KEDIRI;
156103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Fasilitasi penyusunan peraturan Desa dan peraturankepala Desa;b. Fasilitasi administrasi tata Pemerintahan Desa:c. Fasilitasi pengelolaan keuangan Desa danpendayagunaan aset Desa;d. Fasilitasi penerapan dan penegakan peraturanperundangundangan;e. Fasilitasi pelaksanaan tugas kepala Desa dan perangkatDesa:f. Fasilitasi pelaksanaan pemilinan kepala Desa;g. Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi BadanPermusyawaratan Desa;h. Rekomendasi pengangkatan dan pemberhentianperangkat Desa;i.
    Fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunandaerah dengan pembangunan Desa;j. Fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasanperdesaan;Halaman 25 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/20183.c.5.k. Fasilitasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertibanumum;. Fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajibanlembaga kemasyarakatan;m. Fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunanpartisipatif;n. Fasilitasi kerja sama antarDesa dan kerja sama Desadengan pihak ketiga;o.
    Fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaanruang Desa serta penetapan dan penegasan batasDesa:p. Fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaanpemberdayaan masyarakat Desa;q. Koordinasi pendampingan Desa di wilayahnya; danr.
    Melakukan fasilitasi penyelenggaran pemerintahan Desa;h. Melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraanPemerintah Desa;Sebagai bentuk implementasi atas perintah dari UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimanaHalaman 40 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018ditegaskan dalam Pasal 112 Jo. 115 tersebut, yang mewajibkanTermohon untuk:1. Melakukan Fasilitasi penyelenggaran pemerintahan Desa,dan;2.
    Sebagai bentuk implementasi atas perintah ketentuantersebut, Termohon melakukan fasilitasi penyelenggaraan PemerintahanDesa dan melakukan pembinaan dan pengawasan pemerintah desa danperangkat desa.
Putus : 15-01-2013 — Upload : 12-11-2013
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 24 / Pid. / TPK / 2012 / PN.TK.
Tanggal 15 Januari 2013 — Ir. AFRIZAL ARIS bin ARPAN.
7516
  • Bukti Kas Pengeluaran Nomor BKP : 83/BKP/2011 untuk Pembayaran Belanja Honorarium Panitia Kegiatan Fasilitasi Pelatihan dan Bantuan Usaha Kecil dan Menengah dengan lampiran tanda terima Honorarium Panitia Kegiatan Fasilitasi Pelatihan dan Bantuan Usaha Kecil dan Menengahb.
    Bukti Kas Pengeluaran Nomor BKP : 84/BKP/2011 untuk Pembayaran Belanja Honorarium Narasumber Kegiatan Fasilitasi Pelatihan dan Bantuan Usaha Kecil dan Menengah dengan lampiran tanda terima Honorarium Narasumber Kegiatan Fasilitasi Pelatihan dan Bantuan Usaha Kecil dan Menengah.c.
    Bukti Kas Pengeluaran Nomor BKP : 85/BKP/2011 untuk Pembayaran Belanja Honorarium Narasumber Akademisi Kegiatan Fasilitasi Pelatihan dan Bantuan Usaha Kecil dan Menengah dengan lampiran tanda terima Honorarium Narasumber Akademis Kegiatan Fasilitasi Pelatihan dan Bantuan Usaha Kecil dan Menengah.d.
    Bukti Kas Pengeluaran Nomor BKP : 87/BKP/2011 untuk Pembayaran Bantuan Uang transport narasumber Kegiatan Fasilitasi Pelatihan dan Bantuan Usaha Kecil dan Menengah dengan lampiran tanda terima Bantuan Uang transport Narasumber Kegiatan Fasilitasi Pelatihan dan Bantuan Usaha Kecil dan Menengah.f.
    Bukti Kas Pengeluaran Nomor BKP : 91/BKP/2011 untuk Pembayaran Uang saku peserta Kegiatan Fasilitasi Pelatihan dan Bantuan Usaha Kecil dan Menengah dengan lampiran honorarium peserta Kegiatan Fasilitasi Pelatihan dan Bantuan Usaha Kecil dan Menengah TA 2011.j. Bukti Kas Pengeluaran Nomor BKP : 92/BKP/2011 untuk Pembayaran Belanja Alat Tulis peserta Kegiatan Fasilitasi Pelatihan dan Bantuan Usaha Kecil dan Menengah dengan lampiran Surat PPTK Muzannur, A.Ma.Pd.
    Pelatihan dan Bantuan Usaha Kecil danMenengah dengan lampiran tanda terima HonorariumNarasumber Akademis Kegiatan Fasilitasi Pelatihan danBantuan Usaha Kecil dan Menengah.d Bukti Kas Pengeluaran Nomor BKP : 86/BKP/2011 untukPembayaran Belanja Honorarium Narasumber Pelaku UsahaKegiatan Fasilitasi Pelatihan dan Bantuan Usaha Kecil danMenengah dengan lampiran tanda terima HonorariumNarasumber Pelaku Usaha Kegiatan Fasilitasi Pelatihan danBantuan Usaha Kecil dan Menengah.45Bukti Kas Pengeluaran Nomor
    Pelatihan dan Bantuan UsahaKecil dan Menengah dengan lampiran tanda terima Honorarium PanitiaKegiatan Fasilitasi Pelatihan dan Bantuan Usaha Kecil dan MenengahBukti Kas Pengeluaran Nomor BKP : 84/BKP/2011 untuk PembayaranBelanja Honorarium Narasumber Kegiatan Fasilitasi Pelatihan dan BantuanUsaha Kecil dan Menengah dengan lampiran tanda terima HonorariumNarasumber Kegiatan Fasilitasi Pelatihan dan Bantuan Usaha Kecil danMenengah.Bukti Kas Pengeluaran Nomor BKP : 85/BKP/2011 untuk PembayaranBelanja
    Honorarium Narasumber Akademisi Kegiatan Fasilitasi Pelatihan danBantuan Usaha Kecil dan Menengah dengan lampiran tandaterimaHonorarium Narasumber Akademis Kegiatan Fasilitasi Pelatihan dan BantuanUsaha Kecil dan Menengah.Bukti Kas Pengeluaran Nomor BKP : 86/BKP/2011 untuk PembayaranBelanja Honorarium Narasumber Pelaku Usaha Kegiatan Fasilitasi Pelatihandan Bantuan Usaha Kecil dan Menengah dengan lampiran tanda terimaHonorarium Narasumber Pelaku Usaha Kegiatan Fasilitasi Pelatihan danBantuan Usaha
    Kecil dan Menengah.Bukti Kas Pengeluaran Nomor BKP : 87/BKP/2011 untuk PembayaranBantuan Uang transport narasumber Kegiatan Fasilitasi Pelatihan dan BantuanUsaha Kecil dan Menengah dengan lampiran tanda terima Bantuan Uangtransport Narasumber Kegiatan Fasilitasi Pelatihan dan Bantuan Usaha Kecildan Menengah.Bukti Kas Pengeluaran Nomor BKP : 88/BKP/2011 untuk PembayaranBantuan Uang transport narasumber Akademisi Kegiatan Fasilitasi Pelatihandan Bantuan Usaha Kecil dan Menengah dengan lampiran tanda
    terimaBantuan Uang transport Narasumber Akademisi Kegiatan Fasilitasi Pelatihandan Bantuan Usaha Kecil dan Menengah.Bukti Kas Pengeluaran Nomor BKP : 89/BKP/2011 untuk PembayaranBantuan Uang transport pelaku usaha Kegiatan Fasilitasi Pelatihan danBantuan Usaha Kecil dan Menengah dengan lampiran tanda terima BantuanUang transport pelaku usaha Kegiatan Fasilitasi Pelatihan dan Bantuan UsahaKecil dan Menengah.Bukti Kas Pengeluaran Nomor BKP : 90/BKP/2011 untuk PembayaranBelanja penginapan, makan dan
Register : 14-12-2017 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr
Tanggal 9 Mei 2018 — Penuntut Umum:
ROMZA SEPTIAWAN, SH,. MH.
Terdakwa:
Drs. ABDUSSAMAD Bin ARMIN
9823
  • Wahyu Adi.Halaman 15 dari 290 Putusan Nomor 86/Pid.SusTPK/2017/PN Smr43 Berita Acara serah terima Kegiatan Fasilitasi dan Stimulasi PembangunanPerumahan Masyarakat Kurang mampu, Paket pekerjaan pembangunan RumahLayak Huni, Lokasi Kabupaten Malinau 11, TA.2013 (Kontraktor PelaksanaCV.WAHYU ADI).44 SHOP DRAWING kegiatan fasilitasi & stimulasi pembangunan perumahanmasyarakat kurang mampu.
    Organisasi dan Tata Kerja Kegatiatan Fasilitasi danStimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang MampuTahun 203 dan tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadappekerjaan.Bahwa benar sdr.
    Kabupaten Malinau 2 (dua) APBD tahun 2013 (CV.WAHYUADI).SHOP DRAWING kegiatan fasilitasi & stimulasi pembangunanperumahan masyarakat kurang mampu.
    Sumber danaAPBD Provinsi Kalimantan Timur TA.2013.SHOP DRAWING kegiatan fasilitasi & stimulasi pembangunanperumahan masyarakat kurang mampu. Pekerjaan PembangunanRumah Layak Huni Type Bataco (kontraktor Pelaksana CV.WAHYUADI), Lokasi pekerjaan Kabupaten Malinau 2. Sumber dana APBDProvinsi Kalimantan Timur TA.2013.AS BUILT DRAWING kegiatan fasilitasi & stimulasi pembangunanperumahan masyarakat kurang mampu.
    Wahyu Adi.Berita Acara serah terima Kegiatan Fasilitasi dan Stimulasi PembangunanPerumahan Masyarakat Kurang mampu, Paket pekerjaan pembangunan RumahLayak Huni, Lokasi Kabupaten Malinau 11, TA.2013 (Kontraktor PelaksanaCV.WAHYU ADI).SHOP DRAWING kegiatan fasilitasi & stimulasi pembangunan perumahanmasyarakat kurang mampu.
Register : 14-02-2017 — Putus : 04-05-2017 — Upload : 07-06-2017
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2017/PN Plk
Tanggal 4 Mei 2017 — Heri Widodo Bin Wignyo Sukamto (Alm).
6221
  • Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pengerjaan Pengadaan Fasilitasi Sarana Produksi Kepada Kelompok Tani Binaan PMD 2015 di Kalimantan Tengah antara Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jendral Hortikultura dengan CV.
    Cipta Bangun Semesta Nomor: I.PPK.1/K/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015 ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen satuan kerja Direktorat Jenderal Hortikultura (ASRIL AMINULLAH,S.P.) dengan Penyedia Barang (SENTOT LAMIDI);7) 1 (satu) bundel tanda terima pupuk organik yang ditandatangani oleh 16 (enam belas) kelompok tani, 4 (empat) PMD dan penyedian barang (SENTOT LAMIDI);8) 1 (satu) bundel Berita Acara Pemeriksaan Dan Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAP-STHP) Fasilitasi Bantuan Sarana Produksi Kepada
    Fasilitasi Bantuan Sarana Produksi kepada kelompok TaniBinaan PMD Hortikultura Tahun Anggaran 2015 untuk ProvinsiKalimantan Tengah dan saksi tidak memiliki hubungan keluargamaupun pekerjaan.Bahwa pada tahun 2015, Direktorat Jenderal Hortikultura KementerianRI pernah memberikan bantuan berupa barang kepada kelompok tanidi Kabupaten Pulang Pisau, nama kegiatan : Fasilitasi Bantuan SaranaProduksi kepada kelompok Tani Binaan PMD Hortikultura Tahun 2015di Provinsi Kalimantan Tengah.
    Meningkatkan produksi dan sebaran pola tanam di daerah yangmemiliki riwayat inflasi cabai yang tinggi.Bahwa saksi berperan sebagai anggota kelompok kerja (Pokja)pengadaan barang/jasa dalam kegiatan pekerjaan Fasilitasi BantuanSarana Produksi dari Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian RITahun Anggaran 2015 di Provinsi Kalimantan Tengah pada satuankerja Direktorat Jenderal Hortikultura ;Bahwa anggota kelompok kerja pengadaan barang/jasa dalam kegiatanpekerjaan Fasilitasi Bantuan Sarana Produksi
    GURUH GEMPITA DAWOED, MMBahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan adanyadugaan penyimpangan Dana Pekerjaan Fasilitasi Bantuan SaranaProduksi Kepada Kelompok Binaan PMD Hortikultura Tahun Anggaran2015 di Provinsi Kalimantan Tengah dengan Pagu Anggaran sebesarRp. 1.680.977.000, (Satu milyar enam ratus tiga puluh juta sembilanratus tujuh puluh tujuh rupiah) ;Bahwa kaitannya dengan Pekerjaan Fasilitasi Bantuan Sarana ProduksiKepada Kelompok Binaan PMD Hortikultura Tahun Anggaran 2015
    Cipta Bangun Semesta ;Bahwa setahu saksi dalam kegiatan Fasilitasi Bantuan Sarana Produksikepada Kelompok Tani Binaan PMD Hortikultura Tahun Anggaran 2015pada Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian R..
    Guruh Gempita Dawoed, MM =: Pejabat Penandatangan SuratPerintah Membayar (PPSPM).untuk melaksanakan kegiatan Fasilitasi Bantuan Sarana Produksi KepadaKelompok Binaan PMD Hortikultura Tahun 2015;Bahwa untuk melaksanakan pemilihan penyedia pengadaan barang/jasaKegiatan Pekerjaan Fasilitasi Bantuan Sarana Produksi Kepada KelompokBinaan PMD Hortikultura Tahun 2015 di Provinsi Kalimantan Tengah, makadibentuk Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kementerian PertanianRepublik Indonesia, berdasarkan Surat
Register : 26-01-2018 — Putus : 07-03-2018 — Upload : 10-12-2019
Putusan PN PURWOREJO Nomor 3/Pdt.G.S/2018/PN Pwr
Tanggal 7 Maret 2018 — Penggugat:
Intan Amethys Prima Prestisyana
Tergugat:
1.Tri Jatmoko
2.Ket.Tim Pelak Peng Perang Desa Tlepokwetan ,Kec.Grabag,Kab.Pwr Suharyadi
76209
  • Hal ini sesuai dengan apa yang saya ketahui dan sesuai dengan apayang disampaikan oleh Tim Fasilitasi dari Kecamatan Grabag pada tanggal17 November 2017 di Balai Desa Tlepokwetan dalam acara Rapatpembentukan Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa dan Sosialisasitentang Pengisian Perangkat Desa dari Tim Kecamatan..
    Mengenai Surat Pernyataanyang saya buat sesuai dengan apa yang saya ketahui dari tim Fasilitasi dariKecamatan Grabag, mengenai Sah atau Tidaknya surat pernyataan yangsaya buat ada pada keputusan Panitia Pelaksana Pengisian PerangkatDesa. Dalam hal ini saya Hanya membuat surat Penyataan pengabdiandidesa dan Keputusan tetap ada Pada Tim Pelaksana Pengisian PerangkatDesa..
    SUTARTO, memberikanketerangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: Saksi adalah Sekcam Kecamatan Grabag dan Desa Tlepokwetantermasuk wilayah Kecamatan Grabag;Halaman 24 dari 34 Putusan Perdata Gugatan Nomor 3/Pdt.GS/2018/PN.PwrKaitannya dengan Pengisian Perangkat Desa, sebagai sekretarisKecamatan adalah memberikan pembinaan dan pengawasan agartahapantahapan seleksi berjalan lancar ;Saksi sebagai Wakil Ketua Pengawas dan Tim fasilitasi yang dibentukoleh Kecamatan ;Sebagai sebagai Tim
    Pengawas dan fasilitasi bertugas diantaranyasosialisasi Peraturan Perundangundangan mengenai PengangkatanPerangkat Desa, melakukan monitoring terhadap tahapan pelaksanaanpengangkatan Perangkat Desa, memfasilitasi penyelesaian masalahatau sengketa dalam proses pengangkatan Perangkat Desa danmeneruskan pengaduan atau sengketa yang tidak dapat diselesaikankepada pihak berwenang;Desa Tlepokwetan, secara umum saksi ikut proses dari awal sampaiakhir (pelantikan) tapi karena pada waktu itu ada 19 Desa
    Kecamatan;Keberadaan saksi di persidangan ini sebagai sebagai Tim Fasilitasi danPengawasan;Saksi tidak ada surat tugas dari Kecamatan;Kewenangan dalam menilai adalah Tim pelaksana, namun TimPengawasan dan Fasilitasi juga bisa menilai;Halaman 26 dari 34 Putusan Perdata Gugatan Nomor 3/Pdt.GS/2018/PN.Pwr Rekomendasi hasil penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat dariKecamatan sebagaimana bukti surat bertanda T.2 yang diperlihatkandalam persidangan bisa digunakan oleh desa; Surat Pernyataan Pengabdian
Putus : 03-10-2016 — Upload : 09-02-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn
Tanggal 3 Oktober 2016 — - ANDI KHAIRUDDIN
8015
  • Copy Surat Keputusan PPK tentang Penetapan HPS untuk Kegiatan Fasilitasi dan Stimulasi Pengembangan perumahan Masyarakat Kurang Mampu untuk Kecamatan Lima Puluh Nomor: 0004/PPK/TAP-HPS/Pg.L/Dinsos/2014 tanggal 26 Mei 2014;---------------------------------------21.
    Copy Surat Keputusan PPK tentang Penetapan HPS untuk Kegiatan Fasilitasi dan Stimulasi Pengembangan perumahan Masyarakat Kurang Mampu untuk Kecamatan Sei Suka Nomor: 0005/PPK/TAP-HPS/Pg.L/Dinsos/2014 tanggal 26 Mei 2014;---------------------------------------22.
    Copy Surat Keputusan tentang Penetapan HPS untuk Kegiatan Fasilitasi dan Stimulasi Pengembangan perumahan Masyarakat Kurang Mampu untuk Kecamatan Medang Deras Nomor: 0006/PPK/TAP-HPS/Pg.L/Dinsos/2014 tanggal 26 Mei 2014;---------------------------------------23.
    Copy Surat Keputusan PPK tentang Penetapan HPS untuk Kegiatan Fasilitasi dan Stimulasi Pengembangan perumahan Masyarakat Kurang Mampu untuk Kecamatan Sei Balai Nomor: 0007/PPK/TAP-HPS/Pg.L/Dinsos/2014 tanggal 26 Mei 2014;---------------------------------------25.
    Copy Surat Keputusan PPK tentang Penetapan HPS untuk Kegiatan Fasilitasi dan Stimulasi Pengembangan perumahan Masyarakat Kurang Mampu untuk Kecamatan Air Putih Nomor: 0009/PPK/TAP-HPS/Pg.L/Dinsos/2014 tanggal 26 Mei 2014;---------------------------------------27.
    Menyatakan Terdakwa Andi Khairuddin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Pada Kegiatan Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan PerumahanMasyarakat Kurang Mampu di Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara TA. 2014terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secarabersamasama sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndangundang Nomor 31 tahun 1999
    Menuntut Terdakwa Andi Khairuddin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Pada Kegiatan Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan PerumahanMasyarakat Kurang Mampu di Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara TA. 2014dengan Pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dikurangkanselurunnya selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, denganperintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar uangpengganti sebesar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 3(tiga) tahun 3 (tiga)
    HasSyifahmasingmasing dengan nilai penawaran sebesar Rp.140.000.000 (seratusempat puluh juta rupiah) dengan maksud agar CV tersebut menjadi penyediaHalaman 16 dari 352 Putusan Nomor 57/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdnbarang kegiatan Fasilitasi dan Stimulasi pengembangan perumahan masyarakatkurang mampu sesuai rencana kerja perangkat daerah untuk belanja barangBahan Bangunan Rumah untuk 6 (enam) kKecamatan sedangkan untuk 1 (satu)kecamatan lainnya disiapkan oleh saksi Drs.
    HasSyifah kepada RitaDesliana atas perintah saksi Iskandar selaku Pengguna Anggaran denganmaksud agar ke 7 (tujuh) CV menjadi penyedia barang kegiatan fasilitasi danstimulasi pembangunan perumahan masyarakat kurang mampu sesuai rencanakerja perangkat daerah untuk belanja barang Bahan Bangunan Rumah untuk 7RELIUOIET)! BRS CT ig mma nnnBahwa selanjutnya Rita Desliana membuat surat undangan penawaran kepadaCV. Uban Mas, CV. Karya Insan Cemerlang, CV. Berkah Abadi, CV. DuaBersaudara, CV.
    HasSyifah , namun selakuPejabat Pengadaan Rita Desliana tidak ada melakukan proses klarifikasi dannegosisasi, Rita Desliana hanya menandatangani Berita Acara Klarifikasi danNegosiasi yang telah disiapkan sebelumnya oleh Muhammad lqbal setelahkegiatan Fasilitasi dan Stimulasi pengembangan perumahan masyarakat kurangmampu tersebut selesai dilaksanakan;Bahwa pada tanggal 12 Juni 2014 Terdakwa Andi Khairuddin menetapkanpenyedia barang/ jasa dalam kegiatan fasilitasi dan stimulasi pembangunanperumahan
Register : 14-07-2020 — Putus : 07-08-2020 — Upload : 12-08-2020
Putusan PTUN JAMBI Nomor 1/P/FP/2020/PTUN.JBI
Tanggal 7 Agustus 2020 — Pemohon:
SUPRIADI
Termohon:
1.BUPATI BUNGO
2.BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DUSUN SIRIH SEKAPUR
3.Badan Permusyawaratan Desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo
266146
  • Surat Bupati Bungo Nomor: 141/577/DPMD/2020, tanggal 20 April 2020perihal Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihnan Rio Dusun Sirih SekapurKecamatan Jujuhan;2.
    Bahwa atas permasalahan tersebut setelah dilakukan investigasi oleh Timyang dibentuk diputuskan untuk meneruskan permasalahan tersebutkepada TIM tingkat Kabupaten, sehingga pada tanggal 20 April 2020 telahdilakukan Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Rio Dusun Sirih SekapurKecamatan Jujuhan dengan hasil sebagaimana tertuang dalam SuratBupati Bungo Nomor: 141/577/DPMD/2020, tanggal 20 April 2020 perihalHasil Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Rio Dusun Sirih SekapurKecamatan Jujuhan;3.
    Surat Bupati Bungo Nomor: 141/577/DPMD/2020, tanggal 20 April2020, perihal Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihnan Rio Dusun SirihSekapur Kecamatan Jujuhan;2.
    Surat Bupati Bungo Nomor: 141/577/DPMD/2020, tanggal 20 April2020, perihal Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihnan Rio Dusun SirihSekapur Kecamatan Jujuhan;Halaman 13 dari 50 halaman Putusan Nomor: 1/P/FP/2020/PTUN.JBI.2.
    Surat Bupati Bungo Nomor: 141/577/DPMD/2020 tanggal 20 April2020 perihal Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Rio Dusun SirihSekapur Kecamatan Jujuhan;2.
Register : 04-05-2017 — Putus : 25-07-2017 — Upload : 02-10-2017
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 118/B/2017/PT.TUN.JKT;
Tanggal 25 Juli 2017 — TEGUH HANDOJO; DIREKTUR MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS, DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONE- SIA; ANDRI SANTOSO;
27891
  • Hukum dan Fasilitasi KBM, Dit. Merek dan thaikasi Geografis ;ARIESTRADA, S.H. ; &Fungsional Umum Pada Seksi P gimbangan Hukum danLitigasi Subdit. Pel. Hukum dan Fasilitasi KBM, Dit Merek dan Indikasi Geografis ;eSLILY EVELINA SITORUS, S.H., M.Si. ; Fungsional um Pada Seksi Pertimbangan Hukum danLitigasi, Subudit. Pel. Hukum dan Fasilitasi KBM, Dit Merek d Ag asi Geografis ;AUGUSTIWAN MUHAMMAD, S.H. ; Fungsional Umum Pada Seksi Pertimbangan Hukum danLitigasi, Subdit. Pel.
    Hukum dan Fasilitasi KBM, Dit Merekdan Indikasi Geografis ; RADEN NANDIKA K. ANGGRAINI, S.H., M.H. ; Fungsional Umum Pada Seksi Pertimbangan Hukum danLitigasi, Subdit. Pel. Hukum dan Fasilitasi KBM, Dit Merek dan Indikasi Geografis;Kesemuanya Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipilpada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, DirektoratHim.2 dari 14 him. Put.
Register : 14-05-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 15-09-2020
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 14/G/2020/PTUN.PBR
Tanggal 18 Agustus 2020 — Penggugat:
ZULFIKRI
Tergugat:
BUPATI KAMPAR
Intervensi:
MUHAMMAD FADLI
235548
  • Bahwa pembentukan Tim Fasilitasi Penyelesaian SengketaHasil Pemilinan Kepala Desa di Kabupaten Kampar Tahun 2019adalah berdasarkan Keputusan Bupati Kampar Nomor 140476/X1/2019 tertanggal 11 Nopember 2019, dimana salah satu tugaspolok dari Tim Fasilitasi tersebut adalah untuk memberikan saran danpertimbangan yang akan disampaikan kepada Bupati, sebelumnyadapat melakukan koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kabupaten,Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pemilinan Kepala Desa, dankomponen lainnya di desa
    Bahwa Laporan Penyelesaian Gugatan Pilkades Tahun 2019oleh Tim Fasilitasi Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Desa diKabupaten Kampar dituangkan dalam suatu' Berita Acarasebagaimana Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar selakuKetua Tim Nomor 140/DPMD/666 tanggal 26 Desember 2019;Hal. 20 dari 93 hal. Putusan Nomor : 14/G/2020/PTUN.PBR14.
    memberikesempatan kepada Zulfikri dan kawankawan untuk memberikanketerangannya dan kesaksian di kantor DPRD, Kabupaten Kampar; Bahwa saksi mengatakan yang diperiksakesaksiannya oleh Tim Fasilitasi ada 3 orang yaitu.
    PenyelesaianPerselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa;(4) Bupati memutuskan perselisihan hasil pemilihan kepala Desadengan Keputusan Bupati setelah mendapatkan saran dan pertimbangandari Tim Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan KepalaDesa;(5) Tim Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hasil PemilihanKepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalammelaksanakan tugas pokok untuk memberikan saran dan pertimbanganyang akan disampaikan kepada Bupati, sebelumnya dapat melakukankoordinasi
    Putusan Nomor : 14/G/2020/PTUN.PBRMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan hukum tersebut di atas,dapat disimpulkan bahwasannya Bupati wajib menyelesaikan perselisihanhasil pemilihnan Kepala Desa dengan membentuk Tim Fasilitasi PenyelesaianPerselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa; bahwa Tim Fasilitasi tersebutakan memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati, yang produkakhirnya adalah Keputusan Bupati mengenai perselisihan yang sifatnya finaldan mengikat;Menimbang, bahwa setelah mencermati Bukti