Ditemukan 7192 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2016 — Putus : 07-04-2016 — Upload : 18-08-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 33/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mdn
Tanggal 7 April 2016 — IJHAR SAPAWI, DKK LAWAN PT. OLAGAFOOD INDUSTRI
7125
  • Deli Serdang tanggal 28 Mei 2015 untuk menghadiri mediasitanggal 15 Juni 2015, karena Para Penggugat langsung membuat laporanuntuk mediasi sesuai dengan suratnya tanggal 25 Mei 2015, tanpa didahului adanya Perundingan Bipartit terhadap permasalahan yang mau dimediasi tersebut sebagaimana diakui Para Penqqugat dalam dalil qugatan angka 8. Bahwa Tergugat sangat kecewa dan karena telah menjadi perselisihan diDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.
    dan telah menolak kehadiran Tergugatdalam proses mediasi.Bahwa Mediator dalam melakukan mediasi tidak memenuhi ketentuanPasal 3 dan Pasal 4 UU No. 2 tahun 2004 tentang PPHI yakni adanyapenyelesaian terlebin dahulu melalui perundingan bipartit dan adanyalampiran bukti upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit yangdibuktikan dengan adanya Risalah Perundingan Bipartit sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 UU No. 2 tahun 2004 tentang PPHI, bahkandalam proses mediasi tidak terjadi mediasi karena Para
    Bahwa tidak ada keberatan dengan permintaanperundingan Bipartit kepada perusahaan / Tergugat dk/Penggugat dr yang dilakukan Para Penggugat dk/ParaTergugat dr dan pekerja lainnya termasuk dari SerikatPekerja (Ic. Pengurus Tingkat Basis F SBRI PT. OlagafoodIndustri) atas kebijakan merumahkan karyawan tersebut,bahkan telah disepakati tanggal 12 Januari 2015.7.
    Deli Serdangtanggal 28 Mei 2015 untuk menghadiri mediasi tanggal15 Juni 2015, karena Para Penggugat dk/Para Tergugat drlangsung membuat laporan untuk mediasi sesuai dengansuratnya tanggal 25 Mei 2015, tanpa didahului adanyaPerundingan Bipartit terhadap permasalahan yang maudimediasi tersebut. 11. Bahwa Tergugat dk/Penggugat dr karena telahmenjadi perselisihan di Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Kab.
    Bahwa Mediator dalam melakukan mediasi tidakmemenuhi ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 2 tahun2004 tentang PPHI yakni adanya penyelesaian terlebihdahulu melalui perundingan bipartit dan adanya lampiranbukti upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit yangdibuktikan dengan adanya Risalah Perundingan Bipartitsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU No. 2 tahun2004 tentang PPHI, bahkan dalam proses mediasi tidakterjadi mediasi karena Para Penggugat dk/Para Tergugat drmenolak kehadiran Tergugat dk
Register : 04-10-2018 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 21-03-2019
Putusan PN MAKASSAR Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mks
Tanggal 17 Januari 2019 —
4610
  • Bank BRI dengan alasan Perjanjian Bersamamengandung pokok perjanjian yang bertentangan dengan ketentuanperundangundangan;(2) Setuju di PHK dengan syarat tertentu sesuai dengan ketentuanperundangundangan, karyawan (penggugat) menolak PHK tanpapesangon;27.Karena tidak terjadi mutual agreement dalam Perundingan Bipartit makapenggugat mengadukan Perselisihan Hubungan Industrial kepada DinasKetenagakerjaan Kota Makassar, dan dilaksanakan mediasi pada tanggal 23Mei 2018 dan perundingan tidak menghasilkan
    kesepakatan sehinggaDisnaker Kota Makassar telah menerbitkan Surat anjuran NomorPutusan No. 18/Pdt.SusPHI/2018/PN.Mks Hal 6 803.C/Disnaker/565/V 1/2018 tertanggal 22 Juni 2018 yang mana penggugattelah menanggapj dan menolak isi anjuran berdasarkan Surat tertanggal 13Agustus 2018; (bukti P13 s.d P17)28.Bahwa karena perselisihan hubungan industrial tersebut, telah dilakukanupaya bipartit dan tripartit sebagai diatur dalam UndangUndang lembagapenyelesaian perselisihan hubungan industrial, namun tidak
    Pengembalian Premi Prospens sesuai ketentuan yang berlaku17.Bahwa Selanjutnya Penggugat menyatakan untuk itu maka Penggugatmenginisiasi untuk melakukan Perundingan Bipartit Lanjutan yang akhirnyaterlaksana pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018 yang bertempat diGedung PT. Bank BRI Kanwil Makassar, JI. Jend. Anmad Yani No. 8 KotaMakassar, yang mana pendapat pekerja (Penggugat) adalah (Bukti P8 s.dP12):(1) Mencabut kembali persetujuan atas Perjanjian Bersama tertanggal 30Januari 2018 dengan PT.
    Bukti P4Bukti P5Bukti P6Bukti P7Bukti P8Bukti P9Bukti P10Bukti P11Bukti P12Bukti P13Bukti P14Bukti P15Bukti P16Bukti P17Bukti P18KerjaRisalah Perundingan Bipartit tertanggal 30012018Perjanjian bersama tertanggal 30012018Perjanjian Kerja Bersama PT.
    Bank BRI (Persero) Tbkdengan Serikat Pekerja Bank BRI No.182/PHIJSKPK/PKB/XI/2017 tertanggal 01 112017Putusan Mahkamah Konstitusi No 012/PUUI/2003tertanggal 26102004Undangan Bipartit Lanjutan tertanggal 05032018 atasprakarsa penggugat yang dilengkapi tanda terima suratUndangan Bipartit Lanjutan tertanggal 08032018 atasprakarsa penggugat yang dilengkapi tanda terima suratUndangan Bipartit Lanjutan tertanggal 22032018 atasprakarsa penggugat yang dilengkapi tanda terima suratRisalah perundingan bipartit
Putus : 16-03-2014 — Upload : 15-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 659 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 16 Maret 2014 — 1. DJOHAN WAHYUDHI, S.E;, DKK VS 1. PT INDOFARMA (PERSERO) Tbk, DK
11788 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sesuai poin 14 sub a dan sub b di atas, Para Penggugat memintaSerikat Pekerja Indofarma periode 20112014 untuk mewakilipenyelesaian melalui Bipartit sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 Undangundang Nomor 3 Tahun 2004;15.
    No. 659 K/Pdt.SusPHI/201516.17.18.agar Tergugat mau melakukan perundingan Bipartit (pertama) yangdilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2014 dengan hasil :1) Tergugat hanya mendengarkan keterangan dari keinginan ParaPenggugat yaitu agar Tergugat menempatkan kembali Para Penggugatpada posisi pangkat / golongan semula, pertemuan Bipartit yang saatitu diwakili oleh Sdr Dadang Mulyana dan Sdri Lia Muliani;Bahwa pada perundingan Bipartit , Tergugat hanya hadir dan mendengarkanpermintaan dari Para Penggugat
    Muhamad Umar;Bahwa dengan adanya penolakan SK Tergugat oleh Para Penggugat danperundingan Bipartit , Il dan terakhir yang tidak tercapai kata mufakat. ParaPenggugat kemudian melaporkan hasil Bipartit pada tanggal 2 September2014 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi pada pukul 09.00WIB, tetapi pada Mediasi tersebut hanya dihadiri oleh pihak Para Penggugatdan Dinas Tenaga Kerja dan Trans Kabupaten Bekasi.
    , dimana proses bipartit berlangsung pada tanggal 1dan 8 Juli 2014, yang hasilnya adalah bipartit gagal , dan selanjutnya padatanggal 11 Agustus 2014, Penggugat Rekonvensi mengirim surat penolakanuntuk dilakukan bipartit untuk yang ketiga kalinya sebab Para TergugatRekonvensi menyampaikan tetap pada pendiriannya yaitu ingin agardikembalikan ke posisi semula sesuai Keputusan Direksi PenggugatRekonvensi tahun 2013, yang jelasjelas telah bertentangan denganKeputusan Direksi PT.
    Tidak pernah ada perundingan bipartit mengenai perselisinan PHKantara para Pemohon Kasasi dan para Termohon Kasasi;danb. Karena tidak pernah ada perundingan bipartit maka tidak pernah adamediasi mengenai perselisihan PHKoleh instansi ketenagakerjaan;Berdasarkan Anjuran tertanggal 28 November 2014, Nomor 565/3542/HISyaker/2014 yang dilampirkan oleh para Pemohon Kasasi dalampersidangan tingkat pertama terbukti bahwa:a.
Putus : 18-08-2011 — Upload : 21-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 142 K/PDT.SUS/2011
Tanggal 18 Agustus 2011 — PT. ZONA SANGAGITI GRAFIKA; ADRI YANCE
447238 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tanggal 17 Mei 2010 perusahaan mengeluarkan surat Bipartit dimanasaya tidak bersedia menandatangani isi surat tersebut;. Tanggal 27 Mei 2010 Perusahaan mengirimkan surat peringatan yang tertanggal 7 Mei 2010.Surat peringatan ini dibuat pada tanggal25 Mei 2010, ini merupakan penipuan data yang dibuat oleh pihakPT.Zona Sangangiti Grafika, inisaya dapat buktikan kebenarannya;.
    ketidakhadiran Penggugat,Tergugat melakukan panggilan dengan pesan singkat tanggal 06 Mei2010 dan surat peringatan tertanggal 07 Mei 2010 atas tidakhadirnya penggugat untuk bekerja tanggal 04, 05 dan 06 Mei2010 yang dikirimkan melalui via pos tertanggal 26 Mei 2010 dan suratpanggilan Il dan peringatan terakhir tanggal 31 Mei 2010 besertaHal. 5 dari 8 hal.Put.No. 142 K/Pdt.Sus/2011tanda terimanya, akan tetapi Penggugat ada tanggal 07 Mei 2010tetap tidak untuk bekerja tetapi hanya untuk pertemuan bipartit
    denganTergugat (vide bukti P2/T8)";Bahwa dari pertimbangan tersebut sebenarnya sudah sangat jelasbahwa Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat) memanggil Termohon Kasasi(dahulu Penggugat) untuk datang pada tanggal 7 Mei 2010 adalah untukbekerja dan bukan untuk berunding bipartit, dengan demikian TermohonKasasi (dahulu Penggugat) sendirilah yang tidak mau bekerja;Sehingga dengan demikian sangat beralasan hukum apabila MajelisAgung menerima permohonan Kasasi Pemohon Kasasi;.
Putus : 18-09-2014 — Upload : 02-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 424 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 18 September 2014 — PT MEGA MULTI KEMASINDO VS 1. SUDRAJAT HERMANTO, DKK
19290 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Serta penyampaian nota protes dengan nomor surat 0)22/PPGSPB/X/2012 mengenai adanya Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugatnomor urut (Sudrajat Hermanto) dan 2 orang pekerja lainnya yaitu Candra Arismandan Sdr.Dede Setiawan pada tanggal 06 oktober 2012;Bahwa sampai dengan tanggal 10 Oktober 2012 tidak terjadi PerundinganBipartit bahkan tidak ada tanggapan dari Tergugat (PT Mega Multi Kemasindo) perihalpengajuan perundingan Bipartit yang disampaikan Pimpinan Basis Gabungan SolidaritasPerjuangan
    Sudrajat Hermato, Chandra Arisman, dan DedeSetiawan;Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2012 Pimpinan Basis Gabungan SolidaritasPerjuangan Buruh (PB GSPB) PT Mega Multi Kemasindo kembali menyampaikan suratpengajuan perundingan Bipartit untuk yang ke 2 kalinya melalui surat nomor 002/PBGSPB/MMK/3U2012 untuk mengadakan perundingan bipartit pada tanggal 15 oktober2012.
    antaraTergugat (PT Mega Multi Kemasindo) dengan Pimpinan Basis Gabungan SolidaritasPerjuangan Buruh (PB GSPB) PT Mega Multi Kemasindo, dimana pada perundingantersebut kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan dan pihak Pengusaha menolakuntuk menandatangani risalah perundingan bipartit tersebut.
    yang ke 3 dengan No.Surat 004/PB GSPB/MMK/X/2012 untuk dilakukan Perundingan Bipartit pada tanggal29 Oktober 2012, dan pada hari yang sama 2 (dua) orang pekerja yang juga adalahanggota PB GSPB PT Mega Multi Kemasindo yakni sdr.
    Iqbal Nurilahi yang merupakan anggota PB GSPB PT MMK;;Bahwa pada tanggal 18 Desember 2012 perundingan Bipartit ke 2 antaraTergugat (PT Mega Multi Kemasindo) dengan Pihak serikat pekerja (GSPB) sebagaikuasa hukum Para Penggugat yang di fasilitasi oleh Mediator Dinas Tenaga KerjaKabupaten Bekasi yang juga dihadiri oleh para Pengugat di Kantor Dinas Tenaga KerjaKabupaten Bekasi tidak menghasilkan kesepakatan dan Pegawai Dinas Tenaga KerjaKabupaten Bekasi yang memfasilitasi perundingan Bipartit pada
Putus : 11-08-2016 — Upload : 25-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 544 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 11 Agustus 2016 — 1. TUSIYAN, DKK VS PT BATARASURA MULIA,
7160 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hasil pertemuan bipartit tanggal 22 Agustus 2014;Menetapkan,Memutuskan : pemutusan hubungan kerja (PHK)Pertama : Menyatakan hubungan kerja saudara:Halaman 6 dari 47 hal. Put.
    Hasil pertemuan bipartit tanggal 22 Agustus 2014;Menetapkan,Memutuskan : pemutusan hubungan kerja (PHK)Pertama : Menyatakan hubungan kerja saudara:Nama : KunartoJabatan : Operator ProduksiDepartemen : Produksiwa nanan nnn nnn nn nnn nn nn nn nnn nn nnn nnne PUTUS/BERAKHIRKedua : Surat Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal 22Halaman 14 dari 47 hal. Put.
    Hasil pertemuan bipartit tanggal 22 Agustus 2014;Menetapkan,Memutuskan : pemutusan hubungan kerja (PHK)Pertama : Menyatakan hubungan kerja saudara:Halaman 17 dari 47 hal. Put.
    Terbilang: empat ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus empatpuluh ribu enam ratus rupiahHak Para Penggugat (Tusiyan dkk 10 Orang) pantas dan layak harusdipenuhi oleh Tergugat;Bahwa perkara ini telah diupayakan penyelesaian bipartit sebagai berikut:7.1. bipartit pertama tanggal 26 Agustus 2014 antara Para Penggugat7.2.7.3,(Tusiyan dkk 10 Orang) dengan Tergugat yang intinya sebagai berikut:Tergugat berpendapat bahwa bulan JuniPHkmenjalankanPO berkurang untukmengurangi cost dengan mengurangi
    Tergugat tetap akan memutus ParaPenggugat (Tusiyan dkk 10 Orang), perundingan tidak ada titik temu;bipartit kedua tanggal 28 Agustus 2014 Tergugat tidak bersedia berundingdisampaikan melalui telepon, perundingan tidak ada titik temu;bipartit ketiga tanggal 1 September 2014 Tergugat tetap padaprinsipnya tetap melalukan pemutusan hubungan kerja terhadap ParaPenggugat (Tusiyan dkk 10 Orang) untuk Efesiensi, Para Penggugat(Tusiyan dkk 10 Orang) tetap ingin bekerja kembali, maka tidak adaHalaman 23 dari
Upload : 03-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1028 K/PDT.SUS/2010
SYF.AMINAH; PT. AQUARIUM SHRIMP
4440 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hakhak normatif yang diatur dalam UndangUndang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Bahwa sebelum gugatan ini diajukan, Penggugat (melalui perwakilanpekerja PT Aquarium Shrimp sesuai dengan Peraturan Menteri TenagaKerja dan Transmigrasi Nomor: 31/MEN/XII/2008 tentang PedomanPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui PerundinganBipartit) mengadukan permasalahan ini ke kantor Dinas Sosial danTenaga Kerja, Kota Pontianak, pertanggal 31 Agustus 2009, dandisarankan untuk melakukan upaya Bipartit
    terlebin dahulu;Bahwa perundingan Bipartit yang disarankan Dinas Sosial dan TenagaKerja, Kota Pontianak tersebut sudah ditepati oleh pihak pekerjadengan mendatangi pihak Pengusaha, tetapi kenyataan dilapanganpihak Pengusaha (Tergugat) tidak berada ditempat dan yang hadiradalah Staf yang tidak bisa mengambil keputusan dan dianggapperundingan Bipartit tersebut gagal;Bahwaperundingan Bipartit yang gagaltersebut, maka PenggugatHal. 4 dari 10 hal.
Putus : 13-12-2016 — Upload : 06-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 131 PK/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 13 Desember 2016 — PT SAN FU INDONESIA VS AR. ROPIK
12691 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Transmierasi Kabupaten Purwakarta dengan NomorPencatatan 251/71/PPA PPMI PT SAN FU INDONESIA/PWKI/III/2013,tanggal 7 Maret 2013;Bahwa pada tanggal 1 April 2014 jam 08.00 WIB, tibatiba Penggugat tidakdiperbolenkan masuk ke areal perusahaan oleh security dan diberitahudiputus hubungan kerjanya;Bahwa dalam upaya menyelesaikan permasalahan tersebut, Penggugatmelalui Serikat Pekerja/Burun Persaudaraan Pekerja AnggotaPersaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPA PPMI) PT San FuIndonesia, melayangkan Surat Bipartit
    Nomor 33/PPAPPMI SFI/IV/2014,tanggal 23 April 2014, dan Surat Bipartit II Nomor 38/PPA PPMISFIN/2014, tanggal 5 Mei 2014 dan Surat Bipartit ke III Nomor 644/PPAPPMI SFUV/9614, tanggal 16 Mei 2014 kepada Tergugat, dan Tergugattidak bersedia melakukan Bipartit;Bahwa Penggugat melalui Serikat Pekerja/Serikat Buruh PersaudaraanPekerja Anggota Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPA PPMI) PTSan Fu Indonesia, mengajukan permohonan mediasi kepada DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta
Putus : 29-09-2017 — Upload : 29-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1112 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 29 September 2017 — ASEP SARIPUDIN VS PT NIPPON INDOSARI CORPINDO, Tbk.
168112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1112 K/Padt.SusPHI/2017secara bipartit yang dilakukan oleh Termohon Kasasi telah dinyatakan tidaksesuai dengan normanorma kepatutan dan cacat prosedur, karena:a. Perundingan bipartit tidak mengindahkan tata cara pemanggilan videpenjelasan Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, karenapemanggilan dilakukan secara lisan (telepon) dan hari yang samaPemohon Kasasi diminta harus hadir dan menghadap manajemensampai malam hari;b.
    Termohon Kasasi memaksa harus selesai pada bipartit pertama dantidak memberikan waktu bagi Termohon Kasasi untuk melakukanpembelaan diri;d.
    Majelis tidak mempertimbangkan prosedur perundingan bipartit yang cacathukum dan proses terjadinya Surat Pengunduran Diri;5. Majelis cenderung hanya sebagai melegalisasi seluruh tindakan TermohonKasasi;6. Saksisaksi yang diajukan Termohon Kasasi dalam persidangan dengantegas sudah ditolak oleh Pemohon Kasasi karena tidak mengetahuipermasalahan;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut MahkamahHalaman 7 dari 9 hal. Put.
Register : 10-09-2018 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal 7 Februari 2019 — Penggugat:
PT. ETHICA Industri Farmasi
Tergugat:
Sdr. DANNYEL
7822
  • Pasal 43 ayat (4) Peraturan Perusahaan Penggugat.Bahwa menindaklanjuti surat PHK tersebut, Penggugat dan Tergugat telahmelaksanakan perundingan bipartit, sebagaimana diuraikan dalam :a. Risalah Perundingan Bipartite, tanggal 07 Pebruari 2018.b.
    Risalah Perundingan Bipartite Kedua, tanggal 12 Pebruari 2018.Bahwa karena perundingan bipartit antara Penggugat dan Tergugat tidakmenghasilkan kesepakatan, maka Penggugat mencatatkan PerselisihanHubungan Industrial dan Permohonan Melakukan Mediasi (PerundinganTripartite) pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota AdministrasiJakarta Selatan, sebagaimana surat Kantor Advokat Antoni Bangun & Rekan,No. : 035/SrtAB&R/II/2018, tertanggal 14 Pebruari 2018, sedangkanTergugat mencatatkan penyelesaian
    NomorPER.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial melalui Perundingan Bipartit, yang kami kutip sebagaiberikut :(1) Perundingan bipartit dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:a. tahap setelah selesai perundingan :2) apabila perundingan mengalami kegagalan maka salah satuatau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannyakepada instansiyang bertanggung jawab di bidangketenagakerjaankabupaten/ kota tempat pekerja/ buruhbekerja dengan melampirkan bukti bahwa upayaupaya
    Halaman8Putusan Nomor 25/Pdt.SusPHI/2018/PN Smg2.19.penyelesaian melalui perundingan bipartit telahdilakukan.Namun, Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang tidak menanggapi surat No. :039/SrtAB&R/II/2018, tertanggal 28 Pebruari 2018 dan tetap melaksanakanmediasi antara Penggugat dan Tergugat.Bahwa tindakan Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dan MediatorPerselisihan Industrial yang tetap melakukan mediasi merupakan tindakanyang tidak sah serta melanggar hukum karena Dinas Tenaga Kerja KotaSemarang tidak berhak
    Fotokopi Surat Advokat Antoni Bangu & Rekan tanggal 1 Pebruari 2018 tentang PHKserta Undangan Perundingan Bipartit tentang Pembayaran Uang Pengganti Hak danUang Pisah (P18) ;19. Fotokopi Risalah Bipartit tanggal 7 Pebruari 2018 (P19) ;20. Fotokopi Risalah Perundingan Bipartit tanggal 12 Pebruari 2018 (P20) ; Halaman Putusan Nomor 25/Pdt.SusPHI/2018/PN Smg2021.
Putus : 30-11-2015 — Upload : 02-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 585 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — PT. DBS VICKERS SECURITIES INDONESIA VS LEO HAMONANGAN SILITONGA
11578 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ("UUPPHI") yang dengan jelas menyebutkan:"Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannyaterlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untukmencapai mufakat;Bahwa terhadap penawaran yang diajukan oleh Penggugat untukmenyelesaikan secara Bipartit Perselisinan tersebut, faktanya Tergugat,melalui surat Nomor 627/MGT/DBSVI/VI/2014, tanggal 2 Juni 2014,Perihal
    Ref.: 012/GL.PHK/HS&PHS/VI/2014,tertanggal 17 Juni 2014, Perihal: Pernyataan Perundingan UntukMenyelesaikan Perselisihan antara Leo Hamonangan Silitionga dan PT.DBS Vickers Securities Indonesia (PT DBSVI) secara bipartit telah gagal("Surat Pernyataan Nomor 012"), kembali menyatakan bahwa perundinganuntuk menyelesaikan perselisihan antara Penggugat dengan Tergugatsecara bipartit telah gagal oleh karena Tergugat telah menolak untukberunding guna menyelesaikan perselisinan yang terjadi;Bahwa oleh karena
    dianggap gagal"Bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPHI, dengan tegas menyebutkan:"Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkanperselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidangketenagakerjaan setempat dengan melampirkan buktibukti bahwa upayaupaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan";Bahwa oleh karena perundingan antara Penggugat dan Tergugat telahgagal dan dengan mendasarkan pada ketentuan
    Telah gagal Padahal FaktanyaBipartit Tidak Pernah Terjadi1.Gugatan Penggugat dalam perkara ini jelas prematur karenaPenggugat dalam Gugagatannya telah secara semenamena dantanpa dasar menyatakan bahwa bipartit antara Penggugat danTergugat telah gaga;Adapun kegagalan bipartit tersebut didalilkan oleh Penggugat dalamGugatannya karena adanya Surat Tergugat Nomor 627/MGT/DBSVI/V1/2014, tertanggal 2 Juni 2014, perinal Tanggapan Surat Nomor Ref.:005/GL.PHK/HS&PHS/V/2014 tertanggal 28 Mei 2014 ("Surat
    Penggugat mengajukanGugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial;Bahwa dengan diketahuinya fakta bahwa dalam perkara ini belumpernah terjadi perundingan bipartit antara Penggugat dan Tergugat,maka konsekuensi hukumnya adalah Gugatan Penggugat belumwaktunya diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial;Disamping itu, dengan belum adanya perundingan bipartit, makamediasi yang pernah dilakukan di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi, yang kemudian terdapat anjuran mediatorsebagaimana surat Nomor
Register : 26-03-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 25-07-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 36/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg
Tanggal 23 Juli 2019 — Penggugat:
1.MArdiana
2.Murni Ningsih
3.Rohmi Yati
Tergugat:
PT. SRIWIJAYA ALAM SEGAR
8223
  • hak pekerja sesuaiketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang undang No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan;Bahwa tidakan Tergugat yang tidak membayar hak hak pekerja tersebutsesuaiketentuan Pasal 156 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (1) Undang undang No. 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang meliputi uang penggantian hak 15%,sisa cuti yang belum diambil dan uang pisah adalah tindakan melawan hukum(onrechtmatige daad)Bahwa Para Penggugat telah mencoba untuk meminta hak haknya tersebutmelalui perundingan Bipartit
    Sriwijaya Alam Segar) segera membayarkan hak hak pekerja;Bahwa terhadap surat Mediator Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasiPemerintah Kabupaten Banyuasin, Para Penggugat menyatakan menolakanjuran tersebut;Bahwa oleh karena berbagai upaya yang ditempuh oleh Para Penggugatsebagaimana disebutkan dalam Peraturan Ketenagakerjaan yaitu Upaya melaluiperundingan Bipartit dan mediasi tidak tercapai kesepakatan, maka sesuaidengan ketentuan perundangundangan, untuk mempertahankan hak dankepentingan para Penggugat
    Fotokopi Akta Pendaftaran Perjanjian Bersama melalui Bipartit No.300/BIP/PHI/2018/PN Plg. antara PT Sriwijaya Alam Segar dengan Mardiyana,diberi tanda Bukti T3;4. Fotokopi Surat Pengunduran Diri atas nama Rohmi Yati, diberi tanda Bukti T4;5. Fotokopi Perjanjian Bersama antara PT Sriwijaya Alam Segar dengan RohmiYati, diberi tanda Bukti T5;6.
    Fotokopi Akta Pendaftaran Perjanjian Bersama melalui Bipartit No.207/BIP/PHI/2018/PN Plg. antara PT Sriwijaya Alam Segar dengan Rohmi Yati,diberi tanda Bukti T6;7. Fotokopi Surat Pengunduran Diri atas nama Murni Ningsih, diberi tanda Bukti TG;8. Fotokopi Perjanjian Bersama antara PT Sriwjaya Alam Segar dengan MurniNingsih, diberi tanda Bukti T8;9.
    Fotokopi Akta Pendaftaran Perjanjian Bersama melalui Bipartit No.298/BIP/PHI/2018/PN Plg. antara PT Sriwijaya Alam Segar dengan Rohmi Yati,diberi tanda Bukti T9;Menimbang, bahwa Tergugat juga tidak mengajukan saksi;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan pokokpokok perselisihan dalam perkara a quo, maka Majelis Hakim perlumempertimbangkan terlebih dahulu mengenai kedudukan hukum masingmasingpihak, baik sebagai Para Penggugat maupun sebagai Tergugat, apakah terdapathubungan hukum antara
Putus : 08-03-2016 — Upload : 21-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 8 Maret 2016 — ABU HASAN, VS PT. INDOLAMPUNG PERKASA
8766 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa, ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2004 apabiladiterjemahkan secara kaku maka hal ini akan selalu digunakansebagai modus oleh para pengusaha pada/setiap menghadapiperselisihan dengan para pekerja/oburuh, apabila pengusahamenghindari perundingan bipartite maka tidak akan pernah adaRisalah Perundingan Bipartit, cukup menghindar saja dari Perundingandengan Pekerja/Buruh maka pasti tuntutan Pekerja/Buruh tidak akanpernah berhasil;c.
    Bahwa, Termohon Kasasi tidak ada niat baik dalam menyelesaikanPerselisihan a quo, jangankan menghadiri Perundingan Bipartit,Panggilan Mediator pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten TulangBawang saja tidak dihadiri, baru pada panggilan Mediator yang ke 3(tiga) saja pihak Termohon menghadiri panggilan Mediator danHalaman 10 dari 16 halaman.
    sejak tanggal dimulainya perundingan tidakakan pernah tercapai hal tersebut, manakala pihak perusahaanmempersulit bahkan menghindar terjadinya perundingan Bipartite;Bahwa, untuk memenuhi persyaratan dalam mengajukan PermohonanMediasi, Pemohon Kasasi melakukan upayaupaya perindinganbipartite, sebagaimana poin 11, 12 dan 13 pada gugatan dan diakuioleh Termohon sebagaimana pada alat bukti Termohon/TergugatNomor 17 (T. 17);Bahwa, Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2004 berbunyi Dalam halperundingan bipartit
    gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkanperselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidangketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upayaupaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.
    hukum;Bahwa, Mediator terikat dengan Pasal 15 UU Nomor 2 Tahun 2004,Mediator akan terkena sangsi apabila tidak menyelesaian Mediasidalam 30 hari, sehingga Mediator akan memproses dan akanmengeluarkan anjuran apabila ada buktibukti upaya perundinganBipartite, sebagaimana Mediator mengeluarkan Anjuran Nomor560/170.1/PPHI/II.12/TB/2015 tanggal 1 April 2015;Bahwa, ada banyak perkara PHI yang telah diputus oleh Majelis Hakimtingkat pertama dan tingkat kasasi yang tanpa dilengkapi RisalahPerundingan Bipartit
Register : 04-06-2015 — Putus : 28-10-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 113/PDT.SUS-PHI/2015/PN.BDG
Tanggal 28 Oktober 2015 — PAULA A SANTIHUTASOIT ; L A W A N; PT MEGASARI MAKMUR;
105466
  • Megasari Makmur pada umumnya;Bahwa selanjutnya setelah perundingan bipartit, sama sekali tidak menemukansaling kesesuaian atau perdamaian sebagaimana mestinya, pada gilirannyadengan menunjukkan risalah perundingan bipartit dimaksud(P22), perundinganPENGGUGAT dan TERGUGAT dilanjutkan dalam bentuk tripartit yangdimediasikan oleh pihak mediator dari kantor Dinas Tenaga Kerja kabupatenBogor;UPAYA HUKUM TRIPARTITBahwa Perundingan tripartit sekalipun telah berlangsung sedemikian rupa, pihakTERGUGAT melalui
    Tanggapan Upaya Hukum Bipartit dan Tripartit9.
    Pada tanggal 8 Desember 2014, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kembalimemanggil Penggugat dan Tergugat dan dari hasil pertemuan tersebut,Penggugat meminta mediator agar mengembalikan kepada Penggugat danTergugat untuk melakukan perundingan Bipartit karena Kuasa HukumPenggugat menganggap perundinganperundingan terdahulu antaraPenggugat dan Tergugat bukan merupakan perundingan Bipartit, kemudianPutusan Nomor 113/ Pdt.SusPHI/2015/PN.Bdg Halaman 46 dari 93 halamanDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
    memberikan waktu kepada Penggugatdan Tergugat untuk melakukan perundingan Bipartit sesuai denganpermohonan Kuasa Hukum Penggugat (Bukti T30);1.
    Pada tanggal 23 Desember 2014, Penggugat dan Tergugat kembali melakukanperundingan Bipartit, dan terdapat risalah Bipartit (Bukti T31);m. Pada tanggal 14 Januari 2015, para Direktur perusahaan PT. Megasari Makmurmenerima SOMASI II dari Penggugat (Bukti T32);10. Bahwa menanggapi dalil Posita Gugatan angka 27 sampaidengan 30 dalam Upaya Bipartit dan Tripartit, Tergugatdengan tegas menolak dalil Penggugat.
Putus : 15-01-2015 — Upload : 02-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 597 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 15 Januari 2015 — KOPERASI KARYAWAN RS. HVA TOELOENGREDJO VS 1. RIBUT PRIAMBODO, DKK
8093 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pertentangan antarapengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak perselisihan kepentingan,perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikatburuh dalam satu perusahaan;3 Bahwa Pasal 3 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial menentukan:Pasal 3;1 Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebihdahulu melalui perundingan bipartit
    secara musyawarah untuk mencapaimufakat;2 Penyelesaian perselisihan melalui bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggaldimulainya perundingan;3 Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalamayat (2) salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukanperundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartitdianggap gagal;4 Bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 diatas, maka setiap
    perselisihan hubungan industrialharuslah diselesaikan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secaramusyawarah untuk mencapai kata mufakat, namun dalam faktanya, Penggugat tidakpernah mengadakan perundingan secara bipartit dengan Para Tergugat;5 Bahwa meskipun Penggugat tidak pernah melakukan perundingan secara bipartitdengan Para Tergugat, Penggugat justru langsung mengeluarkan surat pemutusanhubungan kerja (disingkat SPHK), antara lain:a Nama : Ribut Priambodo (Tergugat I);Nomor SPHK : KOPKAR
    Sudah semestinyaatau harus;Bahwa dalam penjelasan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (ihat Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4356) ditulis:Penyelesaian perselisihan yang terbaik adalah penyelesaian oleh para pihak yangberselisih sehingga dapat diperoleh hasil yang menguntungkan kedua belah pihak.Penyelesaian bipartit ini dilakukan melalui musyawarah mufakat oleh para pihaktanpa dicampuri oleh pihak manapun;Bahwa dengan kata "Wwajib
    " pada Pasal 3 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka tindakan Penggugatyang langsung mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja sesuai dengan poin 5(lima) diatas merupakan tindakan yang melanggar hukum;Bahwa selain itu Pasal 4 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menentukan:Pasal 4:1 Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(3), maka salah satu atau kedua belah
Register : 09-03-2020 — Putus : 29-07-2020 — Upload : 10-08-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 53/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg
Tanggal 29 Juli 2020 — Penggugat:
AHMAD BASRI, DKK.
Tergugat:
PT Kwang Jin Indonesia
17278
  • DASAR GUGATAN1.Bahwa gugatan diajukan setelah melewati proses bipartit dan mediasitripartit, Sebagaimana disyaratkan oleh Undang Undang PPHI, Yaknidibuktikan dengan dikeluarkannya Anjuran tertulis oleh Kantor DinasTenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Nomor: 565/8234/Disnaker Tanggal 9Desember 2019 dan Risalah Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial tertanggal, 13 Januari 2020.
    KJI/IV/2019 tertanggal 04 April 2019 Hal Permohonanperundingan bipartit yang isinya sebagai berikut:1. Terapkan jam kerja sesuai UU No. 13 tahun 2003;2. Berikan tunjangan transport dan makan (departemen packing);3. Berlakukan upah UMSK;Bahwa Para Penggugat mengajukan surat kepada Tergugat dengan No04/PBFGSBMPT.
    KJI/V/2019 tertanggal 04 Mei 2019 Hal Permohonanperundingan bipartit untuk agenda pembahasan penahanan gaji pokoksebagian departemen packing; Halaman 8 dari 25 halaman, Putusan Nomor: 53/Pdt.SusPHI /2020/PN.Bdg7.10.11.Bahwa Para Penggugat mengajukan surat kepada Tergugat dengan No04/PBFGSBMPT.
    KJI/VII/2019 tertanggal 24 Juli 2019 Hal Permohonanperundingan bipartit Ill untuk tanggal 01 Agustus 2019 merundingkantuntutan;Bahwa Para Penggugat mengajukan surat kepada Kantor Dinas TenagaKerja Kabupaten Bekasi, surat No 05/PBFGSBMPT.
    (Foto Copy dari Print Out);Surat Pengurus Basis FGSBM Tanggal 04 April 2019 perihalPermohonan Perundingan Bipartit. (Foto Copy dari Asli);Surat Pengurus Basis FGSBM Tanggal 04 Mei 2019 perihal PermohonanPerundingan Bipartit. (Foto Copy dari Asli);Surat Pengurus Basis FGSBM Tanggal 24 Juli 2019 perihal PermohonanPerundingan Bipartit III. (Foto Copy dari Asli);Surat Pengurus Basis FGSBM Tanggal 20 Agustus 2019 perihal mohonmencatatkan dan mediasi Perselisihan Hak.
Register : 25-08-2014 — Putus : 19-11-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 2549/Pdt.G/2014/PA.Kab.Kdr
Tanggal 19 Nopember 2014 —
256
  • Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihakyang dilakukan Tergugat, para Penggugat telah berupaya melakukan penyelesaiansecara bipartit, namun tidak menghasilkan kesepakatan karena Tergugat tidakmemberikan jawaban;Bahwa oleh karena upaya penyelesaian secara bipartit gagal membuat persetujuanbersama, maka para Penggugat menempuh upaya Mediasi di Dinas Sosial TenagaKerja dan Transmigrasi Kabupaten Bungo, akan tetapi tidak tercapai kesepakatanantara para Penggugat dan Tergugat.
    Agar Perusahaan mengajukan permohonan izin Pemutusan Hubungan Kerjakepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimanatermaktub dalam UndangUndang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 151 ayat 3;Bahwa oleh karena berbagai upaya yang ditempuh para Penggugat sebagaimanadisebutkan dalam Peraturan Ketenagakerjaan yaitu Upaya penyelesaian melaluiperundingan bipartit dan mediasi tidak tercapai kesepakatan, maka sesuai denganketentuan perundangundangan, untuk mempertahankan hak dan kepentingan
    Bahwa gugatan Penggugat perkara a quo premature, karena gugatan yangdiajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi tidakmelalui prosedur yang ditentukan oleh Undangundang, sebagaimana diamanatkanoleh Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (1) dan (2) jo Pasal 6 UndangUndang Nomor2 tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UUPPHD,karena kenyataan para Penggugat tidak pernah melakukan secara Bipartit kepadaTergugat dan tidak pula dibuat hasil risalah perundingan
    Bahwa dalil Tergugat yang dikemukakan di atas sekaligus membantah atas dalilpara Penggugat sebagaimana dalil dalam gugatan poin 9, 10 dan 11 adalah tidakbenar sama sekali, karena kenyataan tidak pernah dilakukan perundingan secaraBipartit dan tidak pula membuat berita acara dan menandatangani risalahperundingan Bipartit maupun risalah penyelesaian melalui mediasi antaraPenggugat dan Tergugat, sehingga dengan demikian gugatan haruslah tidak dapatditerima (niet ontvankelijkverklaard);5.
Register : 10-02-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mnd
Tanggal 22 April 2021 — Penggugat:
HANNY RICKY VICKY KALELE
Tergugat:
LION HOTEL dan PLAZA MANADO
25753
  • Bahwa atas permasalahan tersebut Penggugat dengan Tergugat telahmelakukan Perundingan Bipartit pada 23 April 2020 bertempat di LionHotel dan Plaza Manado.
    Hal tersebut sesuai Pasal 3 UU No. 2 Tahun2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yangselengkapnya berbunyi sebagai berikut :UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial.Pasal 3(1) Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannyaterlebin dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untukmencapai mufakat.(2) Penyelesaian perselisihan melalui bipartit sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) harus diselesaikan paling lama 30 (tiga
    puluh) harikerja sejak tanggal dimulainya perundingan.(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimanadimaksud dalam ayat (2) salah satu pihak menolak untuk berundingatau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan,maka perundingan bipartit dianggap gagal;6.
    Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil dalil pada poin 6 dan 7karena Bipartit tidak diperlukan dikarenakan berdasarkan Pasal 2Perjanjian Kerja Watu Tertentu Nomor : 114/LIHDI/PKWT/V2019 bahwajangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berlaku sejak 07Mei 2019 dan Berakhir pada 06 Mei 2020.
    Foto copy Surat Permohonan Bipartit Pertama No. 22/SK/LBHMND/IV/2020, Sudah diberi materai cukup sesuai aslinya, diberi tandabukti P1 ;2. Foto copy Risalah Perundingan Bipartit Pertama, Sudah diberi materaicukup sesuai aslinya, diberi tanda bukti P2 ;3. Foto copy Surat Permohonan Bipartit Kedua No. 29/SK/LBHMND/V/2020, Sudah diberi materai cukup tanpa aslinya, diberi tandabukti P3 ;4.
Putus : 11-06-2015 — Upload : 30-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 305 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 11 Juni 2015 — MARYANAH VS PT. YAHI UTAMA
5633 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atas permasalahantersebut pernah diupayakan upayaupaya penyelesaian secarakekeluargaan oleh Penggugat melalui kuasa hukumnya (bipartit) akan tetapitidak pernah mencapai titik temu penyelesaian permasalahannya danakhirnya permasalahannya pun dimediasikan di Disnakertrans KabupatenTangerang. akan tetapi sudah beberapa kali Tergugat dipanggil olehMediator Disnakertrans Kabupaten Tangerang untuk datang, Tergugattidaklah pernah datang untuk menghadiri mediasi dan akhirnya Mediatormengeluarkan Anjuran
    Nomor 305 K/Pdt.SusPHI/2015telah adanya bipartit olen Penggugat, Disnaker Kabupaten Tangerangtidak mengambalikan berkas kepada Penggugat, akan tetapimelanjutkan pemeriksaan dengan mengeluarkan Anjuran Nomor:567/22243/Disnakertrans.
    UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyebutkan:pengajuan gugatan yang tidak melampirkan risalah penyelesaianmelalui mediasi atau konsiliasi, maka Hakim Pengadilan HubunganIndustrial wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat;2.5 Sebagaimana telah diuraikan pada angka 2.3, di atas ternyata AnjuranDisnaker Nomor 567/22243/Disnakertrans bertentangan dengan aturanyang berlaku karena diterbitkan tanpa adanya pemenuhan syarat yangdiwajibkan yaitu adanya bipartit
    Pasal 4ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;2.6 Akibat dari belum terpenuhinya syarat yang ditentukan berupa buktiBerita Acara Bipartit antara Penggugat dengan Tergugat, makapengajuan gugatan Penggugat a quo ke Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Serang masih terhalang oleh syaratyang harus dipenuhi sebagaimana ditentukan Pasal 83 ayat (1)Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial
    Bipartit pertama antara Tergugat denganPenggugat pada tanggal 28 Januari 2014 dan tidak mencapai titik temu.Mediasai Disnaker Kabupaten Tangerang pertama kali dilakukan padatanggal 25 Pebruari 2014 sampai selesai dan Tergugat tidak pernahdating beritikad baik mau bermusyawarah dengan Penggugat atau kuasahukumnya.
Register : 11-04-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan PN SURABAYA Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga Sby. Jo No. 5/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN Niaga Sby.
Tanggal 25 September 2018 — HARRIS IRWANTO,dkk terhadap PT. KERTAS LECES (Persero)
702205
  • lainnya;Bahwa setelah perjanjian perdamaian di homologasi tersebut, PARAPEMOHON PEMBATALAN PERDAMAIAN dengan TERMOHONPEMBATALAN PERDAMAIAN telah melakukan perundingan bipartite,dan PARA PEMOHON PEMBATALAN PERDAMAIAN danTERMOHON PEMBATALAN PERDAMAIAN juga telah sepakatdengan itikad baik melakukan PHK, dengan perhitungan selain darihalhal dalam perjanjian perdamaian, diperjelas dan dipertegas jugadalam Perjanjian bersama pada tanggal 3 September 2015, dan telahdidaftarkan sesuai Akta Bukti Pendaftaran Bipartit
    Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga SbyJo No. 5/Pdt.SusPKPU/2014/PN Niaga Sby11.Bahwa sesuai dengan MHomologasi Perjanjian perdamaian,pembayaran utang Termohon kepada Para Pemohon terdapat masagrace periode selama 2 tahun (yaitu terhitung sejak tanggal 18 Mei2015 sampai dengan 18 Mei 2017), sehingga menurut perjanjianperdamaian (homologasi) setidaktidaknya Termohon sudah mulaimelakukan angsuran pembayaran gajiterutang dan pesangonsebagaimana Perjanjian Homologasi berikut perhitungannyasebagaimana Akta Bipartit
    Bahwa Termohon Pembatalan Perdamaian,berdasarkan uraian 14.tersebut diatas memiliki Utang yang telah jatun waktu berdasarkanPerjanjian Perdamaian, dan belum dibayar kepada PARA PEMOHONPEMBATALAN PERDAMAIAN I, secara keseluruhan sebesarRp2.517.996.496, (dua milyar lima ratus tujuh belas juta sembilanratus sembilan puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh enamrupiah);Bahwa kenyataannya, baik melalui Akta Bipartit No.6842/BIP/2015/PHI.SBY maupun Perjanjian Perdamaian yang telahdisahkan (Homologasi
    5/Pdt.SusPKPU/2014/PN Niaga Sby15.16.17.angsuranangsuran pembayaran gaji dan pesangon PARAPEMOHON PEMBATALAN PERDAMAIAN I, yaitu sudah tertunggakdan lalai terhitung sejak 19 Mei 2017 pun, atau setidaktidaknya jauhdari waktu tersebut TERMOHON PEMBATALAN PERDAMAIAN telahlalai sejak 8 September 2016;Bahwa sebagaimana yang telah disepakati berdasarkan uraianuraiantersebut antara TERMOHON PEMBATALAN PERDAMAIAN denganPARA PEMOHON PEMBATALAN PERDAMAIAN I berdasarkanPerjanjian Perdamaian pun juga Akta Bipartit