Ditemukan 597 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : helmi herli herma hermin herdi
Register : 09-08-2021 — Putus : 31-08-2021 — Upload : 14-01-2022
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 57/Pid.B/2021/PN Pps
Tanggal 31 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
CHABIB SHOLEH,SH
Terdakwa:
KARDO Alias KADO Bin TAHAN
9941
  • Menetapkan barang bukti berupa:
1. 2 (dua) buah salon besar merek DAT;
2. 1 (satu) buah TV LED merek Panasonic ukuran 24 (dua puluh empat) inchi;
3. 1 (satu) buah salon kecil merek Advance;
Dikembalikan kepada Saksi Hermi Agus Santi Alias Mama Rido Binti Abdul Hamid (Alm);
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) buah salon besar merek DAT; 1 (Satu) buah TV LED merek Panasonic ukuran 24 inchi 1 (Satu) buah salon kecil merek Advance;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Hermi Agus Santi;4.
Putusan Nomor 57/Pid.B/2021/PN Pps.mengambil 1 (Satu) Buah TV LED Merk POLYTRON ukuran 24 inch, dan 1(satu) buah salon kecil merk ADVANCE dirumah saksi HERMI AGUSSANTI, kemudian Terdakwa bersama IBIE Alias IBING Bin SUGIO sekitarpukul 23.30 WIB menuju Kembali kerumah saksi HERMI AGUS SANTI danpara terdakwa masuk kerumah lewat pintu samping rumah yangsebelumnya telah di buka kuncinya dari dalam oleh Terdakwa KARDO BinTAHAN, setelah masuk kedalam rumah para Terdakwa mengambil 2 (Dua)buah salon merk
Bahwa berdasarkan pengakuannya, Terdakwa memasukirumah dan mengambil barang milik Saksi Hermi Agus Santi dengancara merusak/menjebol dindik samping yang terbuat dari eksbes; Bahwa kemudian timbul niat dari Saksi untuk ikut mengambilbarang milik Saksi Hermi Agus Santi, yang mana pada hari Minggu,tangal 9 Mei 2021, pukul 23.30 WIB, Terdakwa mengajak Saksi untukmengambil kembali barang milik Saksi Hermi Agus Santi berupa 2 (dua)buah salon besar merek DAT;Halaman 5 dari 15 hal.
Sabtu,tanggal 8 Mei 2021, sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di rumah milikSaksi Hermi Agus Santi yang beralamat di Desa Tahawa Rt. 03Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, ProvinsiKalimantan Tengah;Bahwa cara Terdakwa mengambil barang tersebut denganmerusak/menjebol dinding samping rumah milik Saksi Hermi Agus Santiyang terbuat dari eksbes;Halaman 6 dari 15 hal.
tersebut kepada SaksiIbie, yang mana kemudian pada hari Minggu, tanggal 9 Mei 2021, pukul23.30 WIB, Terdakwa bersamasama dengan Saksi Ibie pergi menuju kerumah Saksi Hermi Agus Santi dan mengambil tanpa izin barang berupa2 (dua) buah salon besar merek DAT; Bahwa benar Saksi Ibie membayar uang sejumlah Rp600.000,00 (enamratus ribu rupiah) kepada Terdakwa atas 2 (dua) buah salon besar merekDAT yang diambil dari rumah Saksi Hermi Agus Santi;Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Hermi Agus Santimengalami