Ditemukan 1529 data
1.Rumondang Siregar, SH., MH
2.Rendy Freddy Sitohang
Terdakwa:
Bambang
18 — 7
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana
Rio Bataro Silalahi, SH
Terdakwa:
1.Sabarina Br Sembiring Als Ina
2.Sri Harningsih
60 — 27
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana
Roland Tampubolon
Terdakwa:
Roni Yusuf Lubis Als Roni
15 — 15
Definisipermufakatan jahat mengandung pengertian dee/neming/penyertaan yangdibuat secara alternatif.
Sehingga pengertian permufakatan jahat banyakdiartikan sebagai dee/neming/penyertaan (seperti Pasal 55 Kitab UndangUndang hukum Pidana (KUHP); Bahwa dalam praktiknya, masih banyak penegak hukum di Indonesiamenerapkan Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Narkotika untuk menjeratpelaku tindak pidana selesai yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih(sebagaimana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya).
/2021/PN Big(KUHP), melainkan bijzondere deelneming dalam kejahatan Narkotika yangterorganisir, maka sebaiknya dalam perkara a quo, haruslah lebih cermatdalam menerapkan Pasal tersebut, Sesuai fakta hukum agar kadilan dapatditerapkan dengan baik dan benar;Menimbang, bahwa menghadapi keadaan penyusunan surat dakwaanyang demikian, Majelis Hakim tidaklah boleh bersifat kaku, karena dalamUndangUndang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika memang antara lainberisi Suatu aturan tentang penyertaan (dee/neming
NURUL HELDANIGRUM, S.H.
Terdakwa:
APEP PEBRIAN Als.ACIL Bin EMIP
43 — 24
tempat kejahatan itu atau untuk sampaipada barang yang diambilnya dilakukan dengan jalan membongkar, memecahatau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu ataupakaian jabatan palsu dalam dakwaan ini telah terpenuhi oleh perbuatanTerdakwa;Ad.5.Unsur Yang Melakukan, Menyuruh Lakukan, Dan Turut SertaMelakukan Perbuatan Pidana;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP merumuskan 3 (tiga) peran pelaku tindak pidana yang melakukan tindak pidana secara bersamasama (penyertaan / de/neming
), dan dalam hal adanya penyertaan (de/neming),seorang Terdakwa harus dikonstatir perannya apakah Terdakwa tersebut selakuorang yang melakukan (p/eger), atau sebagai orang yang menyuruh lakukan(doen pleger), atau sebagai orang yang turut serta melakukan (medepleger);Menimbang, bahwa orang yang melakukan (Pleger) adalah orang yangsecara sendiri mewujudkan elemen tindak pidana, sedangkan orang yangmenyuruh lakukan (doen pleger) adalah orang yang tidak melakukan atau tidakmewujudkan tidak pidana, melainkan
MAURITZ MARX WILLIAMS.SH
Terdakwa:
1.FIRMANSYAH Als. FIRMAN
2.SUMARDI
27 — 9
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Halaman 12 dari 15 Putusan Nomor 377
/Pid.Sus/2019/PN Stb.Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/egen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi Semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetap!
1.Andrew Maulia Sembiring, SH
2.RENDY FREDDY SITOHANG
Terdakwa:
M. WAHYUDI
42 — 10
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Halaman 11 dari 14 Putusan Nomor 561/Pid.Sus/2019/PN StbMenimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan
suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/egen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi Semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetap!
1.FREDERICK CHRISTIAN SIMAMORA SH.MH
2.DEWI KUSUMAWATI.SH
Terdakwa:
1.Wanda Syahputra Als Wanda
2.Muharamsyah Als Dedek
3.Ramdan Als Bondan
43 — 21
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana
1.Endhie Fadilla.SH
2.Juergen K.Marusaha P.Panjaitah.SH.MH
Terdakwa:
Parwinoto Als Awi
32 — 8
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 107 huruf dUndangUndang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta (dee/neming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasingperbuatan sehingga melahirkan
suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/legen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapi tidaksecara pribadi
74 — 10
Unsur orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atauturut melakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa sesuai dengan konteks dakwaan Penuntut Umum,penyertaan (dee/neming) dalam perkara Terdakwa hanyalah orang yangmelakukan dan turut melakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa ajaran dee/neming, dalam doktrin ilmu hukumpidana adalah untuk menentukan pertanggungjawaban terhadap masingmasing pelaku yang pada mulanya dibedakan antara dee/neming yang berdirisendiri (zelfstandige deelneming) dengan dee/neming
GILBETH SITINDAON
Terdakwa:
ARI GUNAWAN
67 — 21
Sibarani;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atasbahwa mengenai Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP yang dijunctokan tersebutmengatur mengenai keturutsertaan (dee/neming) pada suatu delik atauperbuatan pidana, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanpasal tersebut sebagai berikut:Halaman 20 dari 24 Putusan Nomor 264/Pid.B/2020/PN BigMenimbang, bahwa keturutsertaan (dee/neming) pada suatu delik atauperbuatan pidana, menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga,yaitu:1) Orang
uang sehingga Terdakwa mau diajak untuk melakukan pencurian,selain itu memperhatikan fakta saat Saksi Alexsander S Sibarani membawasepeda motor ke rumah Terdakwa dimana Saksi Alexsander S Sibaranimembongkari motor yang dibawanya tersebut Terdakwa telah mengetahuijika motor tersebut adalah milik orang lain, sehingga apabila faktafakta inidihubungkan dengan uraianuraian tersebut di atas, maka Majelis Hakimmenyimpulkan Terdakwa telah dengan sadar melakukan perbuatan tersebut,dan keturutsertaan (dee/neming
1.Jimmy Carter A.SH.MH
2.Dika Permana Ginting.SH
Terdakwa:
Febriansyah Putra Sitepu
33 — 15
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Halaman 12 dari 15 Putusan Nomor 837/Pid.Sus/2021/PN StbMenimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 107 huruf dUndangUndang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta (dee/neming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orangorang baik secara psikis maupun pisik dengan
melakukan masingmasingperbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/legen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan
1.Wisnu Sanjaya
2.RENDY FREDDY SITOHANG
Terdakwa:
MUHAMMAD YUNUS ALS YUNUS
99 — 38
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kesatu Tunggal ini melanggar pasal 480ke1 Jo Pasal 55 ayat (1) keLKUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/
neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/egen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetap!
309 — 18
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar Pasal 107 huruf d UURI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta (dee/neming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan
1.Rumondang Siregar, SH., MH
2.Rendy Freddy Sitohang
Terdakwa:
1.Jaka Ramadani Ginting Suka
2.Riski Maisani
23 — 14
Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana
43 — 25
Pengertian dee/neming ini perlu di Kemukakanuntuk menentukan pertanggungjawaban dari peserta pelaku tindak pidana terhadapsuatu delict;Menimbang, bahwa menurut Prof.
Satochid Karta Negara, S.H, dalambukunya Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua menyebutkan Pasal 55ayat (1) ke 1 KUH Pidana sebagai ajaran dee/neming yang terdapat pada suatuStrafbaarfeit atau delict, apabila dalam suatu delict tersangkut beberapa orangatau lebih dari seorang, dalam hal ini harus dipahami bagaimanakah hubungantiap peserta itu terhadap delict ;Karena hubungan ini ada beberapa macam bentuk, sehingga hubungan inibisa dapat dikelompokkan menjadi bentuk : Beberapa orang bersamasama
41 — 5
Unsur Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turutserta melakukan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur yang dilakukansecara bersamasama (dee/neming) sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) ke1KUHPidana yaitu dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana :1. orang yang melakukan (plegen) ;Halaman 17 dari 23 Putusan Nomor : 2043/Pid.B/2014/PNLbp/SR2.
Bentuk dee/neming yang berdiri sendiri ;Dalam bentuk ini maka pertanggung jawaban daripada tiaptiap pesertadihargai sendirisendiri ;2.
Roland Tampubolon
Terdakwa:
Jhon Robin Purba Als Purba
26 — 16
Definisipermufakatan jahat mengandung pengertian dee/neming/penyertaan yangdibuat secara alternatif.
Sehingga pengertian permufakatan jahat banyakdiartikan sebagai dee/neming/penyertaan (seperti Pasal 55 Kitab UndangUndang hukum Pidana (KUHP); Bahwa dalam praktiknya, masih banyak penegak hukum di Indonesiamenerapkan Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Narkotika untuk menjeratpelaku tindak pidana selesai yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih(Ssebagaimana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya).
Hukum Pidana(KUHP), melainkan bijzondere deelneming dalam kejahatan Narkotika yangterorganisir, maka sebaiknya dalam perkara a quo, haruslah lebih cermatdalam menerapkan Pasal tersebut, sesuai fakta hukum agar kadilan dapatditerapkan dengan baik dan benar;Menimbang, bahwa menghadapi keadaan penyusunan surat dakwaanyang demikian, Majelis Hakim tidaklah boleh bersifat kaku, karena dalamUndangUndang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika memang antara lainberisi Suatu aturan tentang penyertaan (dee/neming
79 — 30
Unsur Melakukan, Menyuruh Melakukan dan Turut Serta Melakukan;Menimbang, bahwa dakwaan Alternantif Kedua ini dijuntokan denganpasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan Lembaga Turut Serta(deelneming);Menimbang, bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta atau terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming
111 — 28
Majelis akanmemberikan pertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengaturmengenai dee/neming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatanpidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1. Orang yang melakukan perbuatan (o/egen, dader).2. Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3.
Olehkarena itu unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan,dan turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka perbuatan terdakwatelah memenuhi unsur ke tiga tersebut.Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenai dee/neming (keturutsertaan)pada suatu delict atau perouatan pidana dan menggolongkan pelakuperbuatan pidana menjadi tiga, yaitu:1.
MAWARDI, S.H.
Terdakwa:
Agus Bin Ismail
95 — 32
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut sertamelakukan;Halaman 20 dari 25 Putusan Nomor46/Pid.Sus/2021/PN Mrn.Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang mana apabila salahsatu bagian dari unsur ini teroenuhi maka terpenuhi sudah apa yang dimaksudoleh unsur ini secara keseluruhan;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 55 KUHP ini dalam ajaran ilmuHukum Pidana dikenal dengan istilanh penyertaan (dee/neming) yang mana yangdimaksud dengan penyertaan (dee/neming) tersebut adalah
beberapa orang(paling tidak dua orang) melakukan 1 (Satu) tindak pidana atau peristiwa pidana.Jadi dalam hal ini masingmasing pelaku mengambil bagian atau peran atau ikutserta dalam melakukan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa bentuk dari penyertaan (dee/neming) itu sendiriberupa melakukan sendiri Suatu tindak pidana, menyuruh orang lain untukmelakukan suatu tindak pidana, turut serta melakukan suatu tindak pidana danmembujuk atau menggerakan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana;Menimbang