Ditemukan 100 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-03-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 28-05-2021
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 21-K/PM.I-01/AD/III/2021
Tanggal 22 April 2021 — Oditur:
Darwin Butar Butar, S.H
Terdakwa:
Sigit Hadi Prastiyo
9832
3) 1 (satu) lembar Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh Nomor T-PP.01.01.91.10.20.901 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Hasil pengujan Pil Ekstasi mrk Everest Green.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
5. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan.
Satu lembar Laporan Pengujian dari BalaiBesar Pengawas Obat danMakanan di BandaAceh Nomor TPP.01.01.91.10.20.901 tanggal27 Oktober 2020 tentang Hasil pengujan PilEkstasi mrk Everest Green.Bahwa terhadap Barang bukti berupa barangbarangHal. 49 dari 95 Hal.
Suratsurat:a.Dua lembar Berita Acara penimbangan daripegadaian Nomor 891S/BAP.S1/1220tanggal 8 Desember 2020 tentang Hasil Beratdari jenis pil ekstasi.Satu Berita Acara Pemeriksaan Laboratoriumdari Balai Besar Pengawas Obat danMakanan di Banda Aceh tanggal 26 Oktober2020.Satu lembar Laporan Pengujian dari BalaiBesar Pengawas Obat dan Makanan di BandaAceh Nomor TPP.01.01.91.10.20.901 tanggal27 Oktober 2020 tentang Hasil pengujan PilEkstasi mrk Everest GreenBahwa barang bukti surat tersebut memilikiketerkaitan
Suratsurat.1) Dua lembar Berita Acara penimbangan dari pegadaianNomor 891S/BAP.S1/1220 tanggal 8 Desember 2020tentang Hasil Berat dari jenis pil ekstasi.2) Satu Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari BalaiBesar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Acehtanggal 26 Oktober 2020.3) Satu lembar Laporan Pengujian dari Balai BesarPengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh NomorTPP.01.01.91.10.20.901 tanggal 27 Oktober 2020tentang Hasil pengujan Pil Ekstasi mrk Everest Green.Tetap dilekatkan dalam berkas