Ditemukan 112 data
65 — 11
Unsur Barangsiapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah siapasaja atau Siapapun orangnya ;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barangsiapa tersebutdengan sendirinya telah dipenuhi oleh siapapun juga, sepanjang ia orang ataumanusia ;Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesia unsurbarangsiapa lebih diartikan yakni dengan mempertautkan unsur barangsiapadengan terbukti seseorang sebagai pribadi tertentu manakala selain terbuktikalau ia manusia terbukti pula kalau
49 — 7
Unsur Barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalahsiapa saja atau siapapun orangnya ;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barang siapatersebut dengan sendirinya telah dipenuhi oleh siapapun juga,sepanjang ia orang atau manusia =;Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesiaunsur barang siapa tidak diartikan seluas itu, melainkan lebihsempit lagi yakni dengan mempertautkan unsur barang siapa itu.Unsur barang siapa itu hanya dianggap terbukti oleh pribaditertentu
33 — 10
Unsur Barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapasaja atau Siapapun orangnya ;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barang siapa tersebutdengan sendirinya telah dipenuhi oleh siapapun juga, sepanjangia orang ataumanusia;Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesia unsur barangsiapa tidak diartikan seluas itu, melainkan lebih sempit lagi yakni denganmempertautkan unsurbarang siapa itu.
435 — 1436
Hadi sebagai kasir keuangan seluruhoperasional praktek aborsi, sedangkan Abdul Munif berperan sebagaipencari pasien, Wono berperan sebagai penerima resep serta yangmemberikan obat kepada pasien;Bahwa setiap harinya ada 4 sampai dengan 10 orang pasien yang datang ditempat praktek Terdakwa;Bahwa benar biaya untuk aborsi sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah)sampai dengan Rp.1.500.000, ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) ;18e Bahwa dalam prakteknya Terdakwa memasang papan nama dokter dan suratijin prektek
236 — 221
terjadi sengketa yang berwenangmengadili adalah Pengadilan Hubungan Industrial ;Dalam Pokok Perkara: Dalam Konpensi :Bahwa Judex Factie telah salah dan tidak cermat dalam pertimbanganhukumnya sebab dalam surat perjanjian kerja sama dokter tanggal 4 Januari2016, tidak dipenuhi syarat suatu sebab yang halal, yaitu menyangkut syaratPerjanjian ke 4 serta adanya suatu keadaan memaksa yang semuanya beradadiluar kekuasaan Pembanding semula Tergugat Konpensi/ PenggugatRekonpensi untuk memiliki surat izin prektek
41 — 6
Unsur Barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalahsiapa saja atau siapapun orangnya ;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barangsiapatersebut dengan sendirinya telah dipenuhi oleh siapapun juga,sepanjang ia orang atau manusia ;Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesia unsurbarang siapa tidak diartikan seluas itu, melainkan lebih sempitlagi yakni dengan mempertautkan unsur' barang siapa itu.
65 — 20
Pelalawan, kemudian saksimelihat spara terdakwa sedang melakukan prektek permainan Judi jenisPas dan menggunakan vang sebagai taruhannya, namun Terdakwatetap membiarkan para terdakwa melakukan permainan Judi jenis Pastersebut,Bahwa benar, adapun para terdakwa melakukan permainan juditersebut adalah dengan cara setiap pemain dibagikan batu dominomasingmasing sebanyak 5 butir kemudian siapa diantara pemain yangada memiliki batu domino dengan angka paling besar seperti balakenam dialah yang berhak untuk
41 — 44
Tetapi tentu semua ini yang bisamemberikan penilaian secara adil adalah pihak Majelis Hakim yang mulia;Bahwa pada akhir bulan September 2014 sekitar satu minggu setelahsaya bertemu pertama kalinya, sebenarnya Penggugat pernah meminta uangkepada saya sebanyak Rp.8.000.000, (delapan juta rupiah), untuk keperluanmembayar SPP dan biaya Prektek.
53 — 5
Unsur Barang Siapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja atau siapapunorangnya ;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barangsiapa tersebut dengan sendirinya telahdipenuhi oleh siapapun juga, sepanjang ia orang atau manusia ;Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesia unsur barangsiapa lebih diartikanyakni dengan mempertautkan unsur barangsiapa dengan terbukti seseorang sebagai pribadi tertentumanakala selain terbukti kalau ia manusia terbukti pula kalau
40 — 22
persidangan telah ternyata bahwa padahari Kamis tanggal 23 Juni 2011 sekira jam 16.30 Wib, atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Juni 2011, bertempat di daerah Perkebunan Kampung Palintang KecamatanCileunyi Kabupaten Bandung, ketika saksi korban SINDYANI Binti WANDI SUPENDI(berumur 16 Tahun) ketemuan dengan terdakwa (RIZKI MAULANA YUSUF Bin IKINSODIKIN) didepan gang rumah saksi korban didaerah Kiaracondong dan pada saat itu saksikorban meminta kepada terdakwa untuk diantar ke tempat Prektek
16 — 15
Unsur Barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapasaja atau Siapapun orangnya ;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barang siapa tersebutdengan sendirinya telah dipenuhi oleh siapapun juga, sepanjang ia orang ataumanusia;Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesia unsur barangsiapa tidak diartikan seluas itu, melainkan lebih sempit lagi yakni denganmempertautkan unsur barang siapa itu.
39 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
K/Pdt/...24.25.26.2128.29.30.31.32.terlewati seiring dengan Para Tergugat telah menggunakan kesempatannyauntuk mengajukan jawaban (mohon lihat Ny Retno Wulan Sutantio,SHHukum Acara Perdata dalam Teori dan Prektek , CV mandar Maju Hal 48) ;Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka sudah sepatutnya apabilaKetua majelis Hakim tidak dapat diterima ;Istilan Turut Penggugat Tidak Dikenal .Bahwa Drs.
97 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Di dalam ilmu hukum, prektek/kebiasaan punmerupakan salah satu sumber hukum. Oleh karena itu, Putusan a quo yangmenyatakan Kejaksaan tidak berhak untuk mewakili BUMN merupakan Putusanyang bertentangan dengan hukum, sehingga harus dibatalkan.Dengan demikian, Kejakasaan RI sebagai Pengacara Negara dibenarkan mewakili/menjadi Kuasa Hukum BUMN termasuk PT.
31 — 7
Pada tahun kelima perkawinan merekalahirlah anak pertama M Jehansyah RF dan pada tahun ketujuhlahirlah Qayla Deandra S;Pemohon baru diangkat sebagai PNS tahun 2003 dengan gajigolongan Ill/b dan dari prektek dokter umumlah yang menopangkebutuhan hidup mereka.
27 — 15
Unsur Barang Siapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah siapa saja atauSiapapun orangnya ;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barangsiapa tersebut dengansendirinya telah dipenuhi oleh siapapun juga, sepanjang ia orang atau manusia ;Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesia unsur barangsiapa lebihdiartikan yakni dengan mempertautkan unsur barangsiapa dengan terbukti seseorangsebagai pribadi tertentu manakala selain terobukti kalau ia manusia terbukti pula kalau
173 — 205
WAHID UMAR dikarunia 2 (dua) orang anak yang pertama anak kami bernamaINAYAH KAMILIA NAWACITA usia 3 tahun lahir pada tanggal22 Januari 2015 di rumah Prektek Bidan yang namanya saksisudah lupa Kota Cimahi, sedangkan anak kami yang keduabernama HIMAWAN ADYSATHA usia 1(satu) tahun 6 (enam)bulan yang lahir pada tanggal 20 Juli 2017 di rumah PraktekBidan Desa sdri TUTI di Desa Sagalaherang Kidul Kec.Sagalaherang Kab. Subang Provinsi Jawa Barat.e Poin 20 bahwa yang menikahkan saksi dengan sdr.
ROSALENA RUSDI, S.H.
Terdakwa:
RICKY ERVIANZA als. JENDOL Bin HIDAYAT
76 — 13
ada seorang lakilaki masuk keHalaman 8 dari 25 Putusan Nomor 390/Pid.B/2020/PN Pgpdalam ruang praktek dan sudah berada di dekat meja kasir dengan gerakgerik mencurigakan kemudian mereka bertiga pun melihat di CCTV namunmereka belum berani untuk keluar karena mereka bertiga takut dan Saksipun memberi kode teriakan dari ruang belakang dengan berkata Heisebnyak 4(empat) kali dengan maksud agar seorang lakilaki yang sedangberada di dekat meja kasir tersebut mengetahui bahwa ada orang di dalamruang prektek
38 — 69
Unsur Barang Siapa ;28Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah siapa saja atausiapapun orangnya ;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barangsiapa tersebut dengansendirinya telah dipenuhi oleh siapapun juga, sepanjang ia orang atau manusia ;Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesia unsur barangsiapa lebihdiartikan yakni dengan mempertautkan unsur barangsiapa dengan terbukti seseorangsebagai pribadi tertentu manakala selain terbukti kalau ia manusia terbukti pula
50 — 14
; Bahwa di Pacitan baru sekali ini ada kasus, sebenarnya di organisasi Saksiada devisi hukumnya dan Saksi baru menginfentarisasi tentang kasus ini; Bahwa terhadap klinik belum mengadakan mediasi, tetapi kepadaanggotanya Saksi sudah ada; Bahwa Terhadap perkara ini belum dilakukan mediasi; Bahwa payung hukum organisasi perawat tersebut yaitu UndangundangNomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan; Bahwa ada pendataan, yang bersangkutan (Tergugat) adalah anggotaorganisasi Saksi; Bahwa Tergugat membuka prektek
41 — 32
Unsur Barang Siapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah siapa saja atausiapapun orangnya ;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian barangsiapa tersebut dengansendirinya telah dipenuhi oleh siapapun juga, sepanjang ia orang atau manusia ;Menimbang, bahwa dalam prektek peradilan di Indonesia unsur barangsiapa lebihdiartikan yakni dengan mempertautkan unsur barangsiapa dengan terbukti seseorangsebagai pribadi tertentu manakala selain terbukti kalau ia manusia terbukti pula kalau