Ditemukan 18966 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2024 — Putus : 24-07-2024 — Upload : 24-07-2024
Putusan PA BLORA Nomor 1041/Pdt.G/2024/PA.Bla
Tanggal 24 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
52
  • Memberi izin kepada Pemohon (Gde Mahendra Puthra Bin I Kompiang Surata) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Yayuk Prasetiya Binti Sukarjan) di depan sidang Pengadilan Agama Blora;
4. Menghukum Pemohon (Gde Mahendra Puthra Bin I Kompiang Surata) untuk memberikan kepada Termohon (Yayuk Prasetiya Binti Sukarjan) sebagai berikut:
4.1. Mut'ah yang berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
4.2.
Memerintahkan kepada Pemohon (Gde Mahendra Puthra Bin I Kompiang Surata) untuk menyerahkan mutah dan nafkah iddah sebagaimana tersebut pada diktum angka 4.1 dan 4.2 kepada Termohon (Yayuk Prasetiya Binti Sukarjan) paling lambat sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talaknya kepada Termohon;
6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);