Ditemukan 9564 data
LINGGA NUARIE, SH., MH
Terdakwa:
ABDULLAH MUCHIBUDDIN, SE. M.Ak
141 — 43
atau melampaui bataskewenangannya atau tanpa kewenangan (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 88K/Pid/Kr/1969), atau sebagai tanpa hak atau tidak berhak atau tanpa izin yangberwajib atau bertentangan dengan hak orang lain yang dijamin oleh hukum (PutusanMahkamah Agung Nomor : 1164/K/Pid/1985 tanggal 31 Oktober 1986 jo PutusanMahkamah Agung Nomor : 1590 K/PID/1997, halaman 376), atau bertentangandengan azasazas hukum tidak tertulis, maupun azasazas yang bersifat umummenurut kepatutan dalam masyarakat, kesopanan
101 — 50
tanpakewenangan (Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 88 K/Pid/Kr/1969, halaman68107); atau sebagai tanpa hak atau tidak berhak atau bertentangan dengan hakorang lain atau tanpa izin yang berwajib (Putusan Mahkamah Agung Nomor :1164/K/Pid/1985 tanggal 31 Oktober 1986 dengan terdakwa Tony Gozal alias GoTiong Kien jo Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 1590 K/PID/1997, halaman376); atau bertentangan dengan azasazas hukum tidak tertulis, maupun azasazasyang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat, kesopanan
YOGI HENDRA, SH.MH
Terdakwa:
Darmadi Bin MA'ANI
93 — 53
dengan hukum subyektif Seseorang instiid meteen andres subyektif recht (Satochid Kartanegara, Hukum Pidana,Nalai Lektur Mahasiswa Yogyakarta, hal 414) ;Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum lebih berkembang lagisejak adanya Lindenbaum Cohen Arres tanggal 31 Januari 1919 tentangpengertian ondrechtmatigdaad, adalah perbuatan yang memperkosa hakhakHalaman 277 dari 338 halaman Putusan No. 22/Pid.SusTPK/2019/PN.PBRorang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum dari sipelaku, bertentangandengan tata kesopanan
HARI AGUNG PUDJIYANTO,SH
Terdakwa:
Drs. KUSWENDI.,M.si. Bin EUTIK IJAJI
389 — 273
Desember 1983; atau melampaui batas kewenangannyaatau tanpa kewenangan (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 88 K/Pid/Kr/1969halaman 68107); atausebagai tanpa hak atau tidak berhak atau bertentangan denganhak orang lain atau tanpa izin yang berwajib (Putusan Mahkamah Agung Nomor :1164/K/Pid/1985 tanggal 31 Oktober 1986 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor :1590 K/PID/1997, halaman 376);atau bertentangan dengan azasazas hukum tidaktertulis, maupun azasazas yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat,kesopanan
Natalegawa).Dari uraian tentang pengertian melawan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, dapat disimpulkan bahwa pengertian melawan hukum Pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 adalah sebagai tidak hanya melanggar peraturan yang ada sanksipidananya, dan hal yang demikian itu merupakan perbuatan yang bertentangandengan norma kesopanan yang lazim atau yang bertentangan dengan keharusan ataukepatutan dalam pergaulan masyarakat ataupun dipandang tercela oleh masyarakat.Berdasarkan keterangan saksisaksi
103 — 26
;Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum lebih berkembang lagi sejak adanyaLindenbaum Cohen Arrest tanggal 31 Januari 1919 tentang pengertian onrechtmatigdaadadalah perbuatan yang mempekosa hakhak orang lain, bertentangan dengan kewajibanhukum si pelaku, bertentangan dengan tata kesopanan dan bertentangan dengan kepatutanyang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat Matschappelijkebetamelijkeheid.
214 — 353
kewenangannya diatur dalam Undangundang, bilamenyimpang dari asas specialiteit tersebut, maka hal tersebutdinamakan penyalahgunaan wewenang, begitupula denganmelampaui wewenang maupun sewenangwenang, makapengujiannya kembali lagi pada asas specialitiet tersebut melaluiasas rasionalitas;Bahwa dikatakan seorang pejabat publik melakukan tindakansewenangwenang bila perbuatan tersebut dilakukan secaratidak masuk akal, dan menabrak aturan yang ada, ataumengesamping HAM, mengesamping kesusilaan,mengesampingkan kesopanan
1.CAHYADI SABRI, SH.,MH
2.ACHMAD ATAMIMI, S.H
3.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
4.I GEDE WIDHARTAMA, SH
5.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
Terdakwa:
IDRIS ROLOBESSY,SE.,M.M.
287 — 493
(Satochid Kartanegara, ibid);Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum lebih berkembang lagisejak adanya Lindenbaum Cohen Arrest tanggal 31 Januari 1919 tentangpengertian onrechtmatigdaad adalah perbuatan yang memperkosa hakhakorang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangandengan tata kesopanan dan bertentangan dengan kepatutan yang harusdiindahkan dalam pergaulan masyarakat Matschappelijke betamelijkeheia.
98 — 129
arti formil adalah segala tindakan/perbuatan yang bertentangandengan ketentuan perundangundangan yang berlaku sedangkan dalam PengertianMelawan Hukum dalam arti materiil mempunyai cakupan yang lebih luas dimanaperbuatan tersebut selain bertentangan dengan ketentuan/ aturan tertulis juga dapatdiartikan bertentangan dengan aturan/ketentuan yang tidak tertulis yang mana perbuatantersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau perbuatantersebut bertentangan dengan normanorma kesopanan
1.CAHYADI SABRI, SH.,MH
2.ACHMAD ATAMIMI, S.H
3.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
4.I GEDE WIDHARTAMA, SH
5.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
Terdakwa:
IDRIS ROLOBESSY,SE.,M.M.
221 — 121
(Satochid Kartanegara, ibid);Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum lebih berkembang lagisejak adanya Lindenbaum Cohen Arrest tanggal 31 Januari 1919 tentangpengertian onrechtmatigdaad adalah perbuatan yang memperkosa hakhakorang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangandengan tata kesopanan dan bertentangan dengan kepatutan yang harusdiindahkan dalam pergaulan masyarakat Matschappelijke betamelijkeheia.
72 — 12
arti formil adalah segalatindakan/perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundangundanganyang berlaku sedangkan dalam Pengertian Melawan Hukum dalam arti materiilmempunyai cakupan yang lebih luas dimana perbuatan tersebut selainbertentangan dengan ketentuan/ aturan tertulis juga dapat diartikanbertentangan dengan aturan/ketentuan yang tidak tertulis yang mana perbuatantersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atauperbuatan tersebut bertentangan dengan normanorma kesopanan
123 — 308
arti formil adalah segala tindakan/perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundangundangan yangberlaku sedangkan dalam Pengertian Melawan Hukum dalam arti materiilmempunyai cakupan yang lebih luas dimana perbuatan tersebut selainbertentangan dengan ketentuan/ aturan tertulis juga dapat diartikanbertentangan dengan aturan/ketentuan yang tidak tertulis yang mana perbuatantersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atauperbuatan tersebut bertentangan dengan normanorma kesopanan
132 — 9
(Satochid Kartanegara, HukumPidana, Nalai Lektur Mahasiswa Yogyakarta, hal 414) ;Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum lebih berkembang lagisejak adanya Lindenbaum Cohen Arres tanggal 31 Januari 1919 tentangpengertian ondrechtmatigdaat, adalah perbuatan yang memperkosa hakhakorang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum dari sipelaku,bertentangan dengan tata kesopanan dan bertentangan dengan kepatutanyang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat Matschappelijkebetameljikehaid ; 222022 22
180 — 59
arti formil adalah segalatindakan/perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundangundanganyang berlaku sedangkan dalam Pengertian Melawan Hukum dalam arti maiteriilmempunyai cakupan yang lebih luas dimana perbuatan tersebut selainbertentangan dengan ketentuan/ aturan tertulis juga dapat diartikan bertentangandengan aturan/ketentuan yang tidak tertulis yang mana perbuatan tersebutdianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau perbuatantersebut bertentangan dengan normanorma kesopanan
147 — 35
memberatkan :e Perbuatan terdakwa meresahkan masyarkat ;Halhal yang meringankan :e Terdakwa sopan dalam persidangan ;e Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;e Terdakwa belum pernah dihukum ;Memperhatikan pasal 282 ayat (3) KUHP dan UndangUndang serta peraturanperaturanlain yang bersangkutan ;MENGADILIMenyatakan terdakwa : UNJUR NABABAN tersebut diatas telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan terangterangan sengajamempertontonkan gambar yang melanggar kesopanan
202 — 131
Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, halaman 86 87) ;Menimbang, bahwa dari beberapa uraian tentang pengertian melawan hukumsesuai doktrin dan yurisprudensi sebagaimana yang telah disebutkan di atas, dapatdisimpulkan pengertian melawan hukum adalah tidak mempunyai hak sendiri untukmenikmati keuntungan (korupsi) dan bertentangan dengan keharusan dalampergaulan hidup untuk bertindak cermat terhadap orang lain, barangnya maupunhaknya dan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma kesopanan yanglazim
235 — 190
Perkara Nomor 45/Pid.SusTPK/2015/PN.Dps.merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma kesopanan yang lazim ataubertentangan dengan keharusan atau kepatutan dalam pergaulan masyarakat ataupundipandang tercela oleh masyarakat itu sendiri ;Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum secara formil berarti perbuatanyang melanggar/bertentangan dengan ketentuan Undangundang, artinya dalam peraturanperundangundangan sudah secara tegas menentukan suatu perbuatan tertentu tersebutdilarang;Menimbang, bahwa
219 — 152
Tindak PidanaKorupsi Di Indonesia, halaman 86 87).Menimbang, bahwa dari beberapa uraian tentang pengertian melawanhukum sesuai doktrin dan yurisprudensi sebagaimana yang telah disebutkan di atas,dapat disimpulkan pengertian melawan hukum adalah tidak mempunyai hak sendiriuntuk menikmati keuntungan (korupsi) dan bertentangan dengan keharusan dalampergaulan hidup untuk bertindak cermat terhadap orang lain, barangnya maupunhaknya dan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma kesopanan yanglazim
AHMAD FAUZAN, SH
Terdakwa:
RIDWAN Bin JIDIN
168 — 52
tertulis maupun asasasas yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat, dari beberapauraian tentang pengertian melawan hukum sesuai doktrin dan yurusprudensisebagaimana yang telah disebutkan di atas dapat disimpulkan bahwa pengertianmelawan hukum adalah tidak mempunyai hak sendiri untuk menikmati kKeuntungan(korupsi) dan bertentangan dengan keharusan dalam pergaulan hidup untukbertindak cermat terhadap orang lain, barangnya maupun haknya, dan merupakanperbuatan yang bertentangan dengan norma kesopanan
256 — 178
disebutkan oleh UU No.12 tahun 2011 itu jelas, mulai dari UUD, UU,peraturan, jadi tidak termasuk sebagai peraturan perundangundangan; Bahwa pelanggaran SOP sebuah Bank tidak termasuk perbuatan pidana, kalau kitakonsisten dengan pasal 15 UU No. 12 tahun 2011, itu tidak termasuk dalam pidana,itu hanya administrasi internal; Bahwa Secara teori Unsur melawan hukum, adalah secara nilainilai,universalperbuatan itu adalah dianggap tercela tidak baik merugikan hak subjek yang lain,dan menurut kepatutan dan kesopanan
96 — 10
tanggal 29 Desember 1983; atau melampaui batas kewenangannya atautanoa kewenangan (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 88 K/Pid/Kr/1969); atausebagai tanpa hak atau tidak berhak atau bertentangan dengan hak orang lain atautanpa izin yang berwajib (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1164/K/Pid/1985 tanggal31 Oktober 1986 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1590 K/PID/1997, halaman376); atau bertentangan dengan azasazas hukum tidak tertulis, maupun azasazasyang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat, kesopanan