Ditemukan 60975 data
222 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA c.q. DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA c.q. BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL III c.q. KUASA PENGGUNA ANGGARAN pada SATKER PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH II PROVINSI BENGKULU VS Drs. MIFTAHUDDIN, M.M., Direktur Utama PT Jaya Sakti Konstruksi, dkk.
(KepalaBagian Advokasi Hukum Biro Hukum Sekretariat JenderalKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dankawankawan, beralamat di Kementerian Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga, JalanPattimura Nomor 20, Kebayoran Baru, Jakarta 12110,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 April 2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDrs.
Bahwa penggantian Pejabat Pembuat Komitmen dari Turut Tergugat kepada Turut Tergugat II tidak dapat menghilangkan hak Penggugat untukmendapatkan pelunasan hasil pekerjaan Penggugat;Bahwa jalan tersebut sudah diserahterimakan dan sudah digunakanoleh masyarakat, maka tindakan Tergugat dan Para Turut Tergugat tidakmelunasi harga kontrak adalah cedera janji (wanprestasi);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali KEMENTERIAN
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHANRAKYAT REPUBLIK INDONESIA c.g. DIREKTORAT JENDERALBINA MARGA c.q. BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL III c.q.KUASA PENGGUNA ANGGARAN pada SATKER PELAKSANAANJALAN NASIONAL WILAYAH II PROVINS!I BENGKULU tersebut;2.
TRI YULIANI
17 — 3
Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Bekasi;Halaman 2 dari 9 Penetapan nomor 199/Pdt.P/2021/P.N.Bks7.Bahwa berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UndangUndang Nomor 24 Tahun2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006Tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan: Setiap kematian wajibdilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada Instansipelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian;Bahwa sesuai Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan PencatatanSipil Kementerian
nomor 199/Pdt.P/2021/P.N.BksMenimbang, bahwa sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal44 ayat (1) UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukanyang menyatakan "Setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atauyang mewakili kepada Instansi pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh hari)sejak tanggal kematian;Menimbang, bahwa selanjutnya sebagaimana diatur dalam SuratDirektur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian
31 — 2
.= Bahwa WALI PENGAMPUN, adalah anak dari seorang ayah yangbernama AYAH DARI WALI PENGAMPUN dan Ibunya bernamaPEMOHON ;= Bahwa, WALI PENGAMPUN, sampai saat ini masih dalampengawasan Rumah Sakit, karena menderita penyakit jiwa ;= Bahwa, WALI PENGAMPUN, semula adalah Pegawai Negeri Sipilpada Kementerian Dalam Negeri, namun sejak tahun 2014, yangbersangkutan telah dipensiun dinikan karena yang bersangkutan dalamkeadaan sakit jiwa;= Bahwa, WALI PENGAMPUN, belum pernah menikah ;= Bahwa, sejak WALI PENGAMPUN
Jakarta Selatan ;Telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagaiberikut;= Bahwa saksi kenal Pemohon bernama PEMOHON, karena Pemohonadalah orang tua teman saksi yang bernama WALI PENGAMPUN.= Bahwa WALI PENGAMPUN, adalah anak dari seorang ayah yangbernama AYAH DARI WALI PENGAMPUN dan Ibunya bernamaPEMOHON ;= Bahwa, WALI PENGAMPUN, sampai saat ini masih dalampengawasan Rumah Sakit, karena menderita penyakit jiwa ;= Bahwa, WALI PENGAMPUN, semula adalah Pegawai Negeri Sipilpada Kementerian
DIDIK MAHADIAN
16 — 3
Pelaksana (Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota), tempat penduduk berdomisili untukditerbitkan akta kematian.Pencatatan/penerbitan kutipan akta kematiandilaksanakan dengan persyaratan,yaitu Surat keterangan kematian dari KepalaDesa/Lurah dan/atau dokter/paramedis atau salinan penetapan pengadilanterhadap yang hilang atau tidak diketahui/tidak ditemukan jenazahnya serta fotocopy Kartu Keluarga;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kependudukandan Pencatatan Sipil Kementerian
karenanya permohonan Pemohontersebut haruslah dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dapat dikabulkanselurunnya maka biaya pemeriksaan perkara yang timbul dalam permohonan inimenurut hukum harus dibebankan kepada Pemohon sebesar yang tersebutdalam amar penetapan ini;Memperhatikan pasal 44 dan pasal 56 UndangUndang Nomor 24 Tahun2013 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan jo Surat Direktur Jenderal Kependudukan danPencatatan Sipil Kementerian
72 — 8
Fotocopy ljazah Sekolah Dasar Negeri 3 Menggamat, KecamatanKluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Kementerian PendidikanNasional Republik Indonesia dengan Nomor Dn 06 Dd 0062891 atasnama Umidiana, tertanggal 17 Juni 2011. Diberi tanda P5.6. Fotocopy ljazah Sekolah Menengah Pertama Negeri Kluet Tengah,Kabupaten Aceh Selatan, Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRepublik Indonesia dengan Nomor Dn06 DI 0055337 atas namaUmidiana, tertanggal 14 Juni 2014. Diberi tanda P6;7.
11 — 3
CE 038330/12013201954 tertanggal 12 Maret2014 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan UniversitaTerbuka nama pemohon tertulis SRI RAHAYUNINGSIH;Bahwa didalam dokumendokumen para pemohon nama para pemohonKUWAT BUDIYONO dan SRI RAHAYUNINGSIH;Bahwa Para Pemohon berkeinginan untuk merubah / memperbaharui namadidalam Akte Perkawinan para Pemohon tersebut dari ALPHONSUS KUWATBUDIYONO dan MARIA MARGARETHA SRI RAHAYUNINGSIH menjadiKUWAT BUDIYONO dan SRI RAHAYUNINGSIH;Bahwa untuk perubahan
Foto copy Surat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan UniversitasTerbuka Nomor: CE 038330/12014201954 tanggal 12 Maret 2014, atas namaSri Rahayuningsih, (bukti P 6);bukti suratsurat bertanda P 1 sampai dengan P 6 tersebut semuanya telahcocok dan sesuai dengan aslinya, dan telah memenuhi pasal 2 ayat (3) UndangUndang No. 13 tahun 1985 tentang biaya meterai/oermeterai cukup, olehkarenanya bukti suratsurat tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah;Menimbang, bahwa selain bukti suratsurat
YOS SUTOMO
22 — 17
Kabupaten Polewali Mandar, Kartu Keluarga Nomor: 7604030803210011 tertanggal 16 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Polewali Mandar;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 7604045905050005, tertanggal 20 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Polewali Mandar;
- Ijazah Sekolah Dasar Nomor: DN-32 Dd/13 0003924 tertanggal 12 Juni 2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
- Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor: DN-32/D-SMP/13/ 2811112 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
yang mana nama Yovania Caroline Yo, tempat lahir di Makassar, tanggal 19 Mei 2005 adalah identitas anak Pemohon yang digunakan saat ini;
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh
MARTHALENA
Termohon:
PT. PRIMA ARTA SUMBER PERKASA
145 — 52
Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Nomor C.HT.05.15-03, beralamat kantor di Apartemen Mediterania Palace, Jl.
., Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU- 68 AH.04.03-2017, tanggal 16 Mei 2017, berkantor di Bintaro Business Center, Jl. R.C. Veteran No. 1-I, Bintaro, Jakarta Selatan.
94 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
AL AZHAR selakuBendahara Pengeluaran Pembantu (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), padawaktu antara tanggal 11 Mei 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2009, atausetidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2009, bertempat di Kantor DepartemenPendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan Nasional) Jalan JenderalSudirman Jakarta Pusat atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatyang berwenang
29 November 2010 dari Direktorat Pembinaan SMKDitjen Mandikdasmen Kementerian Pendidikan Nasional sejumlah Rp.750.000.000, (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk keperluan15161718Pengembalian dana Kegiatan Lomba Ketrampilan Siswa SMK ke XVIITahun 2009 pada Kegiatan Peningkatan Mutu Layanan KesiswaanDirektorat Pembinaan ;1 (satu) lembar asli Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) No. 3132/C5.5/KU/2010 tanggal 02 Desember 2010 dari Direktorat Pembinaan SMKDitjen Mandikdasmen Kementerian Pendidikan
29 November 2010 dari Direktorat Pembinaan SMK DitjenMandikdasmen Kementerian Pendidikan Nasional sejumlah Rp. 750.000.000,(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk keperluan Pengembalian danaKegiatan Lomba Ketrampilan Siswa SMK ke XVII Tahun 2009 pada KegiatanPeningkatan Mutu Layanan Kesiswaan Direktorat Pembinaan ;Hal. 37 dari 59 hal.
No. 1559 K/PID.SUS/2012381516171819201 (satu) lembar asli Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) No. 3132/C5.5/KU/2010 tanggal 02 Desember 2010 dari Direktorat Pembinaan SMK DitjenMandikdasmen Kementerian Pendidikan Nasional sejumlah Rp. 748.400.000,(tujuh ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) untuk keperluanpengembalian dana Kegiatan Lomba Ketrampilan Siswa SMK ke XVII Tahun2009 pada Kegiatan Peningkatan Mutu Layanan Kesiswaan DirektoratPembinaan SMK (disetor oleh Drs.
tanggal 29 November 2010 dari Direktorat Pembinaan SMK DitjenMandikdasmen Kementerian Pendidikan Nasional sejumlah Rp. 750.000.000,(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk keperluan Pengembalian danaKegiatan Lomba Ketrampilan Siswa SMK ke XVII Tahun 2009 pada KegiatanPeningkatan Mutu Layanan Kesiswaan Direktorat Pembinaan ;1 (satu) lembar asli Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) No. 3132/C5.5/KU/2010 tanggal 02 Desember 2010 dari Direktorat Pembinaan SMK DitjenMandikdasmen Kementerian Pendidikan
16 — 5
PUTUSANNemer 900/Pdt.G/2015/PA Sgm.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sungguminasa yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara tertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan atasperkara cerai gugat yang diajukan eleh :Penggugat, umur 34 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir Strata 1pekerjaan PNS Kementerian Agama Kabupaten Gowa(Guru MIN Bontosunggu), tempat kediaman di JalanBarombeng, Desa Pancire, Kecamatan Bajeng, KabupatenGewa, dalam hal ini dikuasakan
37 — 21
Il No. 1833/731.71300/VIV2016 tertanggal 25 Juli 2016 perihal PermintaanFotocopy Akta Jual Beli (Bukti P2).Bahwa di dalam surat sebagaimana Bukti P2, TERGUGAT Il tidakmenjelaskan alasan secara terperinci mengenai halhal yangberkaitan dengan pembatalan sebagaimana diatur dalam peraturanperundangundangan yang berlaku terkait dengan Hukum Agraria.Bahwa PENGGUGAT mengajukan keberatan kepada TERGUGAT Ilmelalui surat No. 001/S.Kbrtn/KHK/IX/2016 tertanggal 16 September2016 perihal Keberatan atas Surat Kementerian
No.27/PDT/2018/PT.DKI15.16.17.18.Bahwa PENGGUGAT mengirimkan Surat kepada TERGUGAT Il No.006/SomV/KHK/X/2016 tertanggal 20 Oktober 2016 perihal Somasi (sehubungan dengan terbitnya Surat dari Kementerian Agraria danTata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia KantorKota Administrasi Jakarta Pusat No. 1833/731.71300/VIV2016tertanggal 25 Juli 2016 perihal Permintaan Fotocopy Akta Jual Belijuncto Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor
Kota AdministrasiJakarta Pusat No. 2667/731.71300/X/2016 tertanggal 7 Oktober2016 perihal Penarikan Sertifikat Hak Milik No. 105/Pasar Baru atasnama Jap Tjeng Soei) (Bukti P5).Bahwa TERGUGAT Il masih belum memberikan tanggapan kepadaPENGGUGAT, sehingga PENGGUGAT kembali mengirimkan Suratkepada TERGUGAT Il No. 008/SomI/KHK/X/2016 tertanggal 27Oktober 2016 perihal Somasi Il (Sehubungan dengan terbitnya Suratdari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan PertanahanNasional Republik Indonesia Kantor
KementerianAgraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia Kantor Kota Administrasi Jakarta Pusat No. 2667/731.71300/X/2016 tertanggal 7 Oktober 2016 perihal Penarikan SertifikatHak Milik No. 105/Pasar Baru atas nama Jap Tjeng Soei) (Bukti P6).Bahwa TERGUGAT II tetap belum memberikan tanggapan kepadaPENGGUGAT, sehingga PENGGUGAT kembali mengirimkan Suratkepada TERGUGAT Il No. 009/SomllVKHK/XV2016 tertanggal 03Nopember 2016 perihal Somasi Ill (sehubungan dengan terbitnyaSurat dari Kementerian
KOPERASI SIMPAN PINJAM PRIMADANA
Tergugat:
1.ZEN HERI ANGGORO
2.NUZULIA SUSILO NINGRUM
107 — 32
Notaris di KabupatenSemarang.diberi tanda P 6, foto copy SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIANomor : W12.00524925.AH.05.01 Tahun 2017Halaman 5 dari 21 Putusan Nomor 31/Padt.G.S/2019/PN Unryang diterbitkan Kementerian Hukum Dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Kantor WilayahJawa Tengah Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusiadi Semarang tanggal 28 Juli 2017.diberi tanda P 7, foto copy Peringatan Pertama No. : 018/SPKPDU/IX/2017 tanggal 06 September 2017.diberi tanda P 8, foto copy Peringatan Kedua No. : 026/SPKPDU
Notaris di KabupatenSemarang.P 6, foto copy SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIANomor : W12.00524925.AH.05.01 Tahun 2017yang diterbitkan Kementerian Hukum Dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Kantor WilayahJawa Tengah Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusiadi Semarang tanggal 28 Juli 2017.Menimbang, bahwa dalil Penggugat tersebut telah diakui paraTergugat yaitu Bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat telah terjadiperjanjian fiducia berdasarkan PERJANJIAN PINJAMAN DENGANMENYERAHKAN HAK MILIK SECARA FIDUSIA
Notaris di KabupatenSemarang.P 6, foto copy SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIANomor : W12.00524925.AH.05.01 Tahun 2017yang diterbitkan Kementerian Hukum Dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Kantor WilayahJawa Tengah Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusiadi Semarang tanggal 28 Juli 2017.
P06,foto copy SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA NomorW12.00524925.AH.05.01 Tahun 2017 yang diterbitkan Kementerian Hukum DanHak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah KantorPendaftaran Jaminan Fidusia di Semarang tanggal 28 Juli 2017.Yang didalamperjanjian tsb TERGUGAT yang dalam melakukan perbuatan hukum telahmendapat persetujuan dari istrinyas) TERGUGAT II selanjutnya disebutPEMINJAM telah meminjam kepada PENGGUGAT yang selanjutnya disebutsebagai KOPERASI uang hingga sebesar Rp. 177.000.000,00
P06,foto copy SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA Nomor : W12.00524925.AH.05.01Tahun 2017 yang diterbitkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah Kantor Pendaftaran JaminanFidusia di Semarang tanggal 28 Juli 2017,Tergugat menjaminkan KendaraanBermotor kepada Penggugat untuk hutangnya.Menimbang,bahwa karena Para Tergugat wanprestasi maka sudahsepantasnya Penggugat menjual obyek jaminan tersebut dan sudahsepantasnya Hakim mengabulkan Petitum No 7.Menimbang,bahwa
29 — 8
Cimaman; Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian KesehatanRepublik Indonesia dan lembaga yang berwenang lainnya atas barangyang diduga Narkotika tersebut;Halaman 6 dari 18 Putusan Nomor 131/Pid.Sus/2021/PN SadrBahwa Saksi mengenal dan membenarkan seluruh alat bukti yangdiajukan di persidangan;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwaketerangan yang disampaikan oleh Saksi adalah benar dan tidakkeberatan atas keterangan yang disampaikan oleh Saksi;2.
Cimaman;Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian KesehatanRepublik Indonesia dan lembaga yang berwenang lainnya atas barangyang diduga Narkotika tersebut;Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan seluruh alat bukti yangdiajukan di persidangan;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwaketerangan yang disampaikan oleh Saksi adalah benar dan tidakkeberatan atas keterangan yang disampaikan oleh Saksi;3.
Cimaman dipergunakan untukdiri sendiri; Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian KesehatanRepublik Indonesia dan lembaga yang berwenang lainnya atas barangyang diduga Narkotika tersebut; Bahwa Saksi mengenal dan membenarkan seluruh alat bukti yangdiajukan di persidangan; Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwaketerangan yang disampaikan oleh Saksi adalah benar dan tidakkeberatan atas keterangan yang disampaikan oleh Saksi;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah
Cimaman dipergunakan untukdiri sendiri; Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RepublikIndonesia dan lembaga yang berwenang lainnya atas barang yang didugaNarkotika tersebut; Bahwa Terdakwa mengenal dan membenarkan seluruh alat bukti yangdiajukan di persidangan;Menimbang, bahwa di persidangan, Majelis Hakim telah memberikankesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan saksi yang menguntungkan(a de charge), namun atas kesempatan tersebut Terdakwa menyatakan tidakakan mengajukan
sabu dalam kemasan sachet plastik bening di dalamtempat lulur warna hijau dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) di dalamlemari kamar rumah Terdakwa; Bahwa Saksi Alwi Kole dan Terdakwa bersepakat untuk bertemu kemudianmembeli 6 (enam) sachet paket yang diduga Narkotika jenis sabu dari Sdr.Cimaman sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), dimana uangtersebut berasal dari patungan diantara keduanya masingmasingRp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian
249 — 154 — Berkekuatan Hukum Tetap
ROZZE ATASBARITA Pekerjaan Pengadaan Benih Udang Direktorat JenderalPerikanan Budidaya Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun2012;Buletin Laporan Kegiatan Tambak Percontohan (Demfarm) BudidayaUdang di Provinsi Jawa Barat & Banten;Keputusan Direktur Jendral Perikanan Budidaya Nomor : KEP.143A/DJPB/2012 tentang Penetapan Kelompok Penerimaan Sarana danPelaksana Percontohan Usaha Budidaya (Demfarm) Udang;Keputusan Direktur Perikanan Budidaya Nomor Kep.84/DJPB/2012tanggal 13 Agustus 2012 tentang petunjuk
Asia Integral;1 (satu) eksemplar Copy perjanjian kerjasama antara Mitra (PT.Tambak Mas Makmur) dengan kelompok dan anggota budidayaudang Mina Tambak Makmur di Desa Bungko Lor, KecamatanKapetakan, Kabupaten Cirebon dalam rangka Program Revitalisasidan Industrilisasi tambak udang dari Kementerian Kelautan danPerikanan Republik Indonesia tanggal 21 Desember 2012;1 (satu) eksemplar Copy Delivery Order yang dikeluarkan PT.
);(107) Sasis kincir sebanyak 391 buah;(108) Pelampung, Kipas/Kincir serta Mesin Pemutar Kincir/Kipas (belumdilakukan perhitungan karena unit terlepas dari sasis namun sudahdilakukan penyegelan);(109) Mesin Pompa NIAGARA sebanyak 33 (tiga puluh tiga) unit, (kondisitidak utuh);Nomor 105 sampai dengan nomor 109 agar dikembalikan kepada Kelompok(pokdakan) penerima manfaat pada kegiatan Denfarm Udang di KabupatenCirebon Tahun Anggaran 2012, melalui Direktorat Jendral (Ditjen) PerikananBudidaya pada Kementerian
bukti nomor 1 sampai dengan nomor 104 selengkapnyasebagaimana dalam Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriKabupaten Cirebon, agar tetap terlampir dalam berkas perkara;Barang bukti nomor 105 sampai dengan nomor 109 selengkapnyasebagaimana dalam Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriKabupaten Cirebon, agar dikembalikan kepada Kelompok (pokdakan)penerima manfaat pada kegiatan Denfarm Udang di Kabupaten CirebonTahun Anggaran 2012, melalui Direktorat Jendral (Ditjen) PerikananBudidaya pada Kementerian
No. 60 PK/Pid.Sus/2020Bandung Nomor 13/Pid.SusTPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 Juni2018;Dikembalikan kepada Kelompok (pokdakan) penerima manfaatpada kegiatan Denfarm Udang di Kabupaten Cirebon TahunAnggaran 2012, melalui Direktorat Jendral (Ditjen) PerikananBudidaya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)Republik Indonesia;6.
66 — 30
Aceh Tengah TA 2011 ;10. 1 (satu) eksemplar asli Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) TA 2011;11. 1 (satu) buku Asli Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial DirjenSarana dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian 2011 ;12. 1 (satu) buku asli Buku Pedoman Teknis Perluasan Areal TanamanPangan (Cetak Sawah) Tahun 2011, Direktorat Perluasan danPengelolaan Lahan Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian KementerianPertanian 2011 ;13. 1 (satu) buku Photocopy dilegalisir Petunjuk Teknis Cetak Sawah
, DinasPertanian Tanaman Pangan Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2011 ;14. 1 (satu) buku asli Buku Pedoman Teknis Pendampingan Perluasan SawahTahun 2011, Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan Dirjen Saranadan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian 2011 ;15. 3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian danTanaman Pangan Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian pada SatkerDinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Aceh Tengah Nomor :50/2011 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping
Harapan Nomor 521/322/2011 tanggal28 Nopember 2011.- 1 (satu) lembar asli Surat Kelompok Tani Harapan pada PPKmengenai permohonan pencairan dana tahap VII nomor 07/Klp-H/XII/2011 tanggal 13 Desember 2011 sebesar Rp. 103.150.000,-.- 1 (satu) lembar asli RUKK Cetak Sawah Kelompok Tani Harapansebesar Rp. 103.150.000,-.- 1 (satu) lembar asli Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Sosial VIIan.Kelompok Tani Harapan Nomor 521/344/2011 tanggal15 Desember 2011;32. 2 (dua) lembar Photocopy Surat dari Kementerian
Keuangan RepublikIndonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-6303/PBr/2010, tanggal 19 Agustus 2010 kepada Direktur JenderalPengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian RI perihalTanggapan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI ;33. 1 (satu) lembar Photocopy Surat dari Kementerian Pertanian DirektoratJenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor : 227/LB.110/B2.4/4/12tanggal 23 April 2012 kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten AcehTengah perihal Kelanjutan Kegiatan Cetak Sawah
Kelompok Tani Pantan Jerik dengan Ketua :BAHGIAPada tanggal 21 Oktober 2010 diajukan proposal masingmasing kelompok tanitersebut kepada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Aceh Tengah.Bahwa Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Aceh Tengah menerima danayang bersumber dari Dana Bantuan Sosial dari Kementerian Pertanian RepublikIndonesia sebesar Rp. 6.866.500.000, (Enam Milyar Delapan Ratus Enam PuluhEnam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) berdasarkan DIPA Kementerian PertanianNomor 0862/01808.01
Aceh TengahLuas : 125 Ha ;1 (satu) eksemplar asli DIPA Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab.Aceh Tengah TA 2011 ;1 (satu) eksemplar asli Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) TA 2011;1 (satu) buku Asli Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Dirjen Saranadan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian 2011 ;1 (satu) buku asli Buku Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan(Cetak Sawah) Tahun 2011, Direktorat Perluasan dan Pengelolaan LahanDirjen Sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian
Keuangan RepublikIndonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor : S6303/PBr/2010,tanggal 19 Agustus 2010 kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan danAir Kementerian Pertanian RI perihal Tanggapan Rekomendasi HasilPemeriksaan BPK RI ;1 (satu) lembar Photocopy Surat dari Kementerian Pertanian DirektoratJenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor : 227 / LB.110/ B2.4 / 4/ 12Hal 69 Nomor: 5 /Pid.Tipikor/2016/PTBNA34.35.36.37.38.39.40.41.42.43.tanggal 23 April 2012 kepada Kepala Dinas Pertanian
Keuangan RepublikIndonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor : S6303/PBr/2010,tanggal 19 Agustus 2010 kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan danAir Kementerian Pertanian RI perihal Tanggapan Rekomendasi HasilPemeriksaan BPK RI ;1 (satu) lembar Photocopy Surat dari Kementerian Pertanian DirektoratJenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor : 227/LB.110/B2.4/4/12tanggal 23 April 2012 kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten AcehTengah perihal Kelanjutan Kegiatan Cetak Sawah TA. 2011 ;2
Keuangan RepublikIndonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor : S6303/PBr/2010, tanggal 19 Agustus 2010 kepada Direktur JenderalPengelolaan Lahan dan Air Kementerian Pertanian RI perihalTanggapan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI;1 (satu) lembar Photocopy Surat dari Kementerian Pertanian DirektoratJenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor : 227/LB.110/B2.4/4/12tanggal 23 April 2012 kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten AcehTengah perihal Kelanjutan Kegiatan Cetak Sawah TA. 2011 ;2
104 — 26
HNW Jakarta) dengan SuratRekomendasi tersebut diproses dan mengajukan surat permohonanpencairan uang kepada PPK dan Bagian Keuangan Ditjen TanamanPangan Kementerian Pertanian RI di Jl.
Hidayah Nur Wahana adalah sebagaiberikut := Tahun 2010 pengadaan pupuk senilai Rp.2.400.000.000, dilingkup Kementerian Pertanian RI.= Tahun 2011 pengadaan bibit buahbuahan dan sayursayurandengan nilai kontrak Rp.4.500.000.000, di lingkupKementerian Pertanian RI.= Tahun 2011 pengadaan pupuk dan bibit pdi, jagung, kelapasawit dan karet dengan nilai kontrak Rp.3.200.000.000, dilingkup Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.= Tahun 2012 pengadaan Bantuan Langsung Benih Ungguldengan nilai kontrak
Rp.209.800.050.000, tapi diaddendumpada bulan Oktober 2012 menjadi Rp.194.000.000.000, dilingkup Kementerian Pertanian RI.Bahwa pada tahun 2012 PT.
HNW mengikuti seleksi pengadaanBLBU Tahun 2012 di Kementerian Pertanian RI.Bahwa pada awalnya sekitar bulan Desember 2011, Lelang pertamaPengadaan BLBU yang diikuti oleh Sdr. Mahfudi Husodomenggunakan perusahaannya yang bernama PT.
Asli surat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian kepada KepalaDinas Kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 198/RC/C/04/2012 tanggal 09 April 2012.214. Asli Surat Dinas Pertanian dan Perternakan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utarakepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Nomor : 521/383/B.1/2012 tanggal 03 Mei 2012 beserta bukti pengirimannya.215. Asli Surat Penyaluran BLBU SLPLL tahun 2012 Provinsi bengkulu Kabupaten BengkuluUtara tanggal Januari 2013.216.
ENDRA ANDRI PARWOTO,SH
Terdakwa:
FRIANDI INDRAWAN, BBA Bin NAZARUDIN.
139 — 48
Pengadaan Barang / Jasa dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Anggota Kelompok Kerja ULP, Pejabat Pengadaan, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Pada Kantor Direktorat Jendral Bina Upaya Kesehatan
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Menteri Kesehatan R.I Nomor : KP.03.01/Menkes/255/2015 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian
- 1 (satu) lembar disposisi pada Unit Pelayanan Pengadaan Kementerian Kesehatan
- 1 (satu) rangkap foto copy Kerangka Acuan Kerja (Team Of Reference) Pengadaan Jasa Manajemen Konstruksi Kelanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Tahun 2012 Kementerian Kesehatan RI tahun 2015, yang ditanda tangani oleh Chairul Radjab Nasution selaku Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan (Kuasa Pengguna Anggara)
- 1 (satu) rangkap foto copy Laporan Daftar SP2D Satker Direktorat Bina
Tatayan Raya Abadi di Lampung
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Berita Acara Serah Terima Sementara Barang Milik Negara Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI Kepada RS. Pratama di Tapan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : KN.01.03/III.6/032/2017
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Gedung RS.
Tatayan Raya Abadi dalam Rangka Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Pratama Tapan yang di Print/diperoleh Melalui LPSE Kementerian Kesehatan R.I
- 1 (satu) bundel Laporan Bulan Ke-1 (Periode 01 Juni 2015 s/d 31 Juni 2015) Kegiatan Konsultasi MK Pada Pembangunan Lanjutan RS. Pratama di Tapan Kab.
Tatayan Raya Abadi dalamRangka Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Pratama Tapanyang di Print/diperolen Melalui LPSE Kementerian Kesehatan R.1Barang bukti nomor 12 s/d 29, dikembalikan kepada saksi drg.NOFRINALDI, M.Kes.30)31)32)33)1 (satu) bundel Laporan Bulan Ke1 (Periode 01 Juni 2015 s/d31 Juni 2015) Kegiatan Konsultasi MK Pada Pembangunan LanjutanRS. Pratama di Tapan Kab.
Nofrinaldi, M.Kes selakuPejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Jasa Konstruksi KelanjutanPembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama di Tapan Kabupaten PesisirSelatan TA. 2015, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Bina UpayaKesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI NomorHK.03.05/III.6/0001/2015 tanggal 2 Januari 2015, Ir. WURYAN IRIANTO selakuteam leader di PT.
Saksi Jamilah , S.Sos MAP Bahwa saksi sebagai bendahara pengeluaran pada Direktorat Bina upayakesehatan rujukan Kementerian Kesehatan RI; Bahwa yang mengangkat saksi sebagai bendahara pengeluaran padaDirektorat Bina upaya kesehatan rujukan Kementerian Kesehatan RI adalahDirektur Bina Upaya Kesehatan Rujukan selaku KPA; Bahwa tugas dan fungsi Saksi selaku bendahara pengeluaran padaDirektorat Bina upaya kesehatan rujukan Kementerian Kesehatan RI adalahmencatat, membayar dan membukukan berdasarkan buktibukti
Kesehatanbertempat di Kantor PPK di Kementerian Kesehatan RI;Bahwa pembayaran untuk PT.Indah Karya sebagai konsultan perencanaansudah di bayar lunas 100 %;Bahwa lanjutan pembangunan gedung rumah sakit pratama di TapanKabupaten Pesisir selatan tahun 2015 sekarang sudah dapatdipergunakan;Bahwa khusus untuk Kegiatan lanjutan pembangunan gedung rumah sakitpratama di Tapan Kabupaten Pesisir selatan tahun 2015 ada rapat diKantor PPK di Kementerian Kesehatan RI dihadiri PPK (Drg Nofrinadi, PT.Tatayan Raya
Kesehatan RI;Bahwa setelah terdakwa tahu ada kegiatan pembangunan RSUD PratamaTapan dari kementerian Kesehatan RI saksi berkomunikasi dengan CandraAli tetangga orang tua Saksi di Lampung untuk membahas kerjasamadengan PT.
Barang bukti nomor 1 2/d 29, dikembalikan kepada saksi drg. NOFRINALDI, M.Kes.
170 — 62
tanggal 18 Januari 2010 tentang Rekomendasi Untuk Pencairan Dana Tahap Kedua sebesar 50% dari total dana sebesar Rp. 274.500.000,- (dua ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yaitu sebesar Rp. 137.250.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);8) Bukti Pengeluaran Minggu Ke-1 s/d Minggu Ke-15 Kegiatan Bantuan Rehabilitasi Gedung Madrasah Ibtidaiyah (MIS) Pekerjaan Rehab Berat Ruang Kelas MIS AL-FAJAR Tahun Anggaran 2009;Dikembalikan kepada Kantor Wilayah Kementerian
Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian AgamaNomor : Du.1/610/2009 tanggal 21 Oktober 2009 tentang PerubahanPenetapan Madrasah Ibtidaiyah Penerima Program RehabilitasiRuang Kelas Belajar dan Peningkatan Sarana Tahun 2009.2. Bab huruf D Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Rehab RuanganKelas Belajar dan Peningkatan Sarana Madarasah Ibtidaiyah TahunAnggaran 2009 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal PendidikanIslam Departemen Agama RI.3.
ZEIFNI ISHAQ, M.HI Bin MUKHTARUDDIN, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:e Bahwa saksi pada tahun 2009 bertugas sebagai Kasi Madrasah danPendidikan Agama pada Kantor Kementerian Agama KabupatenTanjung Jabung Timur;e Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan ada sosialisasi kepada MIS danMTsS Penerima Bantuan yang dilaksanakan di Kanwil DepartemenAgama Provinsi Jambi dan di Asrama Haji Kota Jambi namun untukpembuatan laporan tidak ada Sosialisasinya;e Bahwa MIS AL FAJAR yang mana kepala
Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian AgamaNomor: DJ.I/610/2009 tanggal 21 Oktober 2009 tentang PerubahanPenetapan Madrasah Ibtidaiyah Penerima Program Rehabilitasi RuangKelas Belajar dan Peningkatan Sarana Tahun 2009.2. Bab huruf D Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Rehab RuanganKelas Belajar dan Peningkatan Sarana Madrasah Ibtidaiyah TahunAnggaran 2009 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal PendidikanIslam Departemen Agama RI;3.
Abdul Kadir Husein, M.Pdl bukan terdakwaselaku Kepala Madrasah/Ketua Panitia Rehabilitasi yang notabene hanyauser atau Penerima Bantuan Block Grant;Menimbang, bahwa mengenai dakwaan yang menyatakan volume fisikbangunan MIS ALFAJAR tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawabanyang telah secara sah diterima oleh Kanwil Kementerian Agama PropinsiJambi.
Agama Provinsi Jambi, makadikembalikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka sesuaidengan Pasal 222 ayat (1) KUHAP biaya perkara dibebankan pada negara;Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undangundang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang No. 31 Tahun 1999 joUndangUndang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
10 — 1
Putusan Nomor : 51/Pdt.G/2016/PA/Psp;Bahwa, Ketua Majelis mengingatkan Penggugat sebagai seorangPegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib lebih dahulumemperoleh surat izin untuk melakukan perceraian dari atasan, dipersidanganPenggugat menyatakan sudah memperoleh surat izin perceraian dimaksudsesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama KabupatenPadang Lawas Utara Nomor Kd.02.27/BA.00/76/2016 tanggal 22 Januari 2016yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Kementerian
Putusan Nomor : 51/Pdt.G/2016/PA/Psp;Menimbang, bahwa Penggugat sebagai seorang Pegawai Negeri Sipilyang akan melakukan perceraian wajib lebih dahulu memperoleh surat izinuntuk melakukan perceraian dari atasan, dipersidangan Penggugatmenyatakan sudah memperoleh surat izin perceraian dimaksud sesuai denganSurat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang LawasUtara Nomor Kd.02.27/BA.00/76/2016 tanggal 22 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
9 — 1
Prosedur Mediasi diPengadilan, kedua belah pihak berperkara (incasu Pemohon dan Termohon)telah diperintah oleh Majelis untuk melaksanakan upaya mediasi denganbantuan Mediator apabila kedua belah pihak hadir bersamaan di persidangan,akan tetapi Sampai pemeriksaan tahap akhir kedua belah pihak tidak pernahmenghadap dipersidangan secara bersamaan sehingga upaya mediasi dalamperkara aquo tidak dapat dilaksanakan ;Bahwa Pemohon selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat JenderalPelayanan Kesehatan Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia telahmendapatkan izin untuk melakukan perceraian dari atasan langsungnyadengan Surat keputusan Pemberian Izin Perceraian Nomor KP tanggal 18April 2018 ;Bahwa, Termohon sebagai Pegawai Negeri Sipil pada DirektoratJenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,telah pula mendapatkan Surat keterangan untuk = melakukanperceraian/rekomendasi dari atasannya langsung, sebagaimana dalam SuratKeterangan Nomor KP tanggal 18 April 2018 ;Bahwa selanjutnya
Pasal 65 UndangUndang Nomor 7 Tahun1989, jo Pasal 3l Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ;Menimbang, bahwa Pemohon selaku Pegawai Negeri Sipil padaDirektorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RepublikIndonesia telah mendapatkan izin untuk melakukan perceraian dari atasanlangsungnya dengan Surat keputusan Pemberian Izin Perceraian Nomor KP tanggal 18 April 2018, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwaPemohon dalam pengajuan perkara aquo telah memenuhi ketentuan Pasal 3Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 45 Tahun 1990;Menimbang, bahwa Termohon Konvensi sebagai Pegawai Negeri SipilDirektorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RepublikIndonesia, telah pula mengurus dan mendapatkan Surat keterangan dariatasannya langsung, sebagaimana dalam Surat Keterangan nomor KP tanggal 18 April 2018, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwaTermohon telah memenuhi ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 10Tahun