Ditemukan 69674 data
69 — 19
ThtWARNO menghitung jumlah buah kelapa sawit tersebut dan mendapat 38 (tiga puluhdelapan) janjang buah kelapa sawit dan selaniuinya Terdakwa, RIDO, GEMBUL, UALdan MACO mencari kembali buah kelapa sawit yang masih teringgal di arealperkebunan sedangkan Saksi SUWARNO alias WARNO tinggal di rumah BURCEKuntuk bersihbersin namun tibatilba petugas keamanan kebun yaitu Saksi ONGGINEDWARD TAMPUBOLON, Saksi PONMAN alias MAN, dan Saksi JANESSMANJUNTAK melakukan patroli di sekitar areal perkebunan melihat dan
Saksi ONGGIN EDWARD TAMPUBOLON, di bawah sumpah, pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi adalah karyawan Perkebunan PTPN Ill Kebun Rambutan,yang bertugas sebagai petugas keamanan kebun (security);Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan sehuoungan dengan terjadinyatindak pidana pencurian atas 38 (tiga pulun delapan) janiang buah kelapasawit yang diduga dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan temantemannya, di antaranya Saksi SUWARNO alias WARNO, pada HariRabu tanggal 27 Agustus 2014 sekira
pukul 07.40 WIB, bertempat di areaAfdeling TM 94 Blok 320 Perkebunan PTPN Il Kebun Rambutan, yangterletak di Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten SerdangBedagai;Bahwa pada Hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014 sekira pukul 07.40 WBtersebut saksi bersama dengan Saksi PONMAN dan Saksi JANESSMANJUNTAK, yang juga merupakan petugas keamanan kebun, sedangmelakukan patroli di area Afdelling TM 94 Blok 320 Perkebunan PTPN IlKebun Rambutan, yang terletak di Desa Paya Bagas, Kecamatan TebingTinggi
Terdakwa memang pemah mengambil buah kelapa sawit dari dalamkebun milik Perkebunan PTPN Ill Kebun Rambutan, namun di waktu yanglain yaitu sekira sebelum Hari Raya Wu Fiti di tahun 2014;Terhadap pendapat Terdakwatersebut, saksi menyatakan tetap padaketerangamya, karena pada dasarya saksi memang tidak melihat Terdakwa dilokasi kejadian;Saksi PONIMAN, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa saksi adalah karyawan Perkebunan PTPN Ill Kebun Rambutan,yang bertugas sebagai petugas keamanan
yang diduga dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan temantemannya, di antaranya Saksi SUWARNO alias WARNO, pada HariRabu tanggal 27 Agustus 2014 sekira pukul 07.40 WIB, bertempat di areaAfdeling TM 94 Blok 320 Perkebunan PTPN Ill Kebun Rambutan, yangterletak di Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten SerdangBedagai;Bahwa pada Hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014 sekira pukul 07.40 WBtersebut saksi bersama dengan Saksi ONGGN EDWARD TAMPUBOLONdan Saksi PONMAN, yang juga merupakan petugas keamanan
54 — 5
IMAM GUNAWAN dan saksi WAHYU TRI UTOMO yangadalah anggota kepolisian Polres Barito Utara yang sedang berkeliling kotaMuara Teweh untuk patroli keamanan merasa curiga dengan gerakgerik saksiAKHMAD, saksi SAFARUDIN, ALDI (DPO) dan terdakwa BORIS JANSEN lalusaksi M.
IMAM GUNAWAN dan saksiWAHYU TRI UTOMO yang adalah anggota kepolisian Polres Barito Utarayang sedang patroli keamanan merasa curiga dengan gerakgerikterdakwa, saksi, saksi AKHMAD dan ALDI.Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitamsilver tersebut baik sebagian maupun seluruhnya adalah milik saksikorban OW!
IMAM GUNAWANsedang melakukan patroli keamanan dan melewati Jalan Pertiwi.Bahwa saksi dan saksi M.
IMAM GUNAWAN dan saksi WAHYUTRI UTOMO yang adalah anggota kepolisian Polres Barito Utara yangsedang berkeliling kota Muara Teweh untuk patroli keamanan merasacuriga dengan gerakgerik terdakwa, saksi AKHMAD, saksi SAFARUDINdan ALDI (DPO).Bahwa saksi M.
D I A H, S H
Terdakwa:
ELFADIAZ MUKTI WIBOWO Alias BOWO Bin HERI PURWANTO
87 — 15
Terdakwa ELFADIAZ MUKTI WIBOWO Alias BOWO Bin HERI PURWANTO;
- Surat pelimpahan perkara dari kepolisian sektor muara sabak timur Nomor : B/150/IX/2019/Reskrim tanggal 26 September 2019 kepada Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jambi;
- Berita acara serah terima barang bukti Kepolisian Sektor Muara Sabak Timur kepada Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jambi tanggal 26 September 2019;
- Surat Tanda Terima
Perkara dari Kepolisian Resort Muara Sabak Timur kepada Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jambi tanggal 26 September 2019;
- Surat penahan sementara nomor : P5/K1-D10/19.01/X/2019/002 tanggal 26 September 2019;
- Berita Acara pencacahan benih lobster tanggal 26 September 2019;
- Berita acara pencacahan benih lobster tanggal 26 September 2019;
- Berita Acara penyisihan benih lobster sebanyak 200 ekor sebagai barang bukti tanggal
Budi Sugianti, MP., yang keterangannya dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Ahli bekerja di kantor Pusat Karantina Ikan, Badan karantinaIkan, Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan, KementerianKelautan dan Perikanan RI, alamat kantor Gd.
Mina Bahari II Lt. 7 Jl.Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta Pusat, sejak tahun 2017 s/dsekarang menjabat sebagai Kepala Bidang Harmonisasi dan PenindakanPelanggaran, Pusat Karantina Ikan; Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab Ahli selaku KepalaBidang Harmonisasi dan Penindakan Pelanggaran, Pusat Karantina Ikanadalah melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana,program, pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang persyaratan perkarantinaan dan keamanan hayati
ikan, kerja samateknis, penyelesaian kasus ekspor dan impor, tindakan penahanan,penolakan, pemusnahan, dan perekaman fakta, pengumpulan bahanketerangan, serta penyidikan pelanggaran karantina dan keamanan hayatiikan pada kegiatan ekspor, impor, dan antararea; Bahwa Ahli menjelaskan bahwa benar barang bukti yang ditemukanoleh Polsek Muara Sabak Timur dalam perkara terdakwa dan NanangRobiana adalah berupa benih lobster (Panulirus spp.) sebanyak 154.774ekor yang terdiri dari benih lobster jenis pasir
Surat pelimpahan perkara dari kepolisian sektor muara sabak timurNomor : B/150/IX/2019/Reskrim tanggal 26 September 2019 kepadaStasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil PerikananJambi;17. Berita acara serah terima barang bukti Kepolisian Sektor Muara SabakTimur kepada Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan KeamananHasil Perikanan Jambi tanggal 26 September 2019;18.
Surat Tanda Terima Perkara dari Kepolisian Resort Muara Sabak Timurkepada Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan HasilPerikanan Jambi tanggal 26 September 2019;19. Surat penahan sementara nomor : P5/K1D10/19.01/X/2019/002tanggal 26 September 2019;20. Berita Acara pencacahan benih lobster tanggal 26 September 2019;21. Berita acara pencacahan benih lobster tanggal 26 September 2019;22.
MOCH.NASIR
Terdakwa:
MUSTAIN
22 — 1
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
DHODIK DSW
Terdakwa:
SUBEKI
21 — 5
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
ROIS YUNIANTO, S.Sos
Terdakwa:
NURUL HIDAYATI
8 — 1
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
H.SUEF,SH
Terdakwa:
SAYADI
8 — 0
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
H.SUEF,SH
Terdakwa:
NURUL MAISAROH
10 — 0
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
H.SUEF,SH
Terdakwa:
M. CHOIRI
17 — 4
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
H.SUEF,SH
Terdakwa:
ALI SOLIKIN
12 — 1
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
H.SUEF,SH
Terdakwa:
YUDI RAKASIWI
15 — 1
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
CHOIRUL AMIN
Terdakwa:
PONIJAN bin HADI
20 — 2
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
MOCH.NASIR
Terdakwa:
MOCG. RIFAI
9 — 0
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
SUPRAPTO
Terdakwa:
Dani Wahyudi
35 — 12
- Menyatakan Para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 21 Perda No. 10 Tahun 2017 menjajakan dagangan di jalan, trotoar, jalur hijau, angkutan umum dan taman yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban, keamanan, kebersihan dan kenyamanan ;
- Menghukum Para Terdakwa untuk membayar denda masing masing sebesar Rp 100.000,- ( Seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan
MOCH.NASIR
Terdakwa:
MASUDI
15 — 0
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
DHODIK DSW
Terdakwa:
JANUAR ANDRIJANTO
13 — 5
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
I KOMANG AGUS J
Terdakwa:
ILHAM AKBAR ARIFINANTA
13 — 1
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran peraturan kota surabaya no.10 tahun 2000 sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) penggunaan jalan untuk keperluan tertentu di luar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan,keamanan serta kelancaran lalu lintas hanya dapat dilakukan setelah memperoleh ijin.
MOCH.NASIR
Terdakwa:
AFFANDI
17 — 2
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
H.SUEF,SH
Terdakwa:
NURUL FAIZIN
8 — 0
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.
MOCH.NASIR
Terdakwa:
UNTUNG SUTRISNO
11 — 1
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu diluar fungsi sebagai jalan dan penyelenggaraan kegiatan yang patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan serta kelancaran lalu lintas.