Ditemukan 22551 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-08-2012 — Putus : 02-10-2012 — Upload : 10-10-2012
Putusan PA JOMBANG Nomor 1773/Pdt.G/2011/PA.Jbg.
Tanggal 2 Oktober 2012 —
50
  • Dibukanya pintu perceraian perceraian harus difahami sebagai pintudarurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidakmungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagi seorang suami atau isteri yangmengajukan gugatan ke Pengadilan Agama harus mempunyai alasan hukum.
Register : 24-07-2012 — Putus : 11-09-2012 — Upload : 18-09-2012
Putusan PA JOMBANG Nomor 1615/Pdt.G/2012/PA.Jbg.
Tanggal 11 September 2012 —
60
  • Dibukanya pintu perceraian harusdifahami sebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagi seorang suami yangakan menjatuhkan talaknya harus mempunyai alasan hukum.
Register : 14-03-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 23-04-2019
Putusan PA BANYUMAS Nomor 421/Pdt.G/2017/PA.Bms
Tanggal 8 Juni 2017 — Penggugat melawan Tergugat
102
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagai pintu daruratyang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidakmungkin dipertahankan lagi.
Register : 22-08-2013 — Putus : 02-10-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PA JOMBANG Nomor 1858/Pdt.G/2013/PA.Jbg
Tanggal 2 Oktober 2013 —
92
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutunan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 26-04-2012 — Putus : 12-09-2012 — Upload : 29-11-2012
Putusan PA JOMBANG Nomor 0959/Pdt.G/2012/PA.Jbg.
Tanggal 12 September 2012 —
61
  • Dibukanya pintu perceraian harusdifahami sebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagi seorang suami atauseorang isteri yang menggugat perceraian di muka Pengadilan harus mempunyai alasanhukum.
Register : 31-08-2015 — Putus : 21-01-2016 — Upload : 04-09-2019
Putusan PA JOMBANG Nomor 1951/Pdt.G/2015/PA.Jbg
Tanggal 21 Januari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
71
  • Dibukanya pintu perceraian perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenarsudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagi seorang suamiyang akan menjatuhkan talaknya harus mempunyai alasan hukum.
Register : 24-04-2015 — Putus : 30-09-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan PA JOMBANG Nomor 0940/Pdt.G/2015/PA.Jbg
Tanggal 30 September 2015 —
80
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutunan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 12-01-2017 — Putus : 08-03-2017 — Upload : 26-08-2019
Putusan PA JOMBANG Nomor 0154/Pdt.G/2017/PA.Jbg
Tanggal 8 Maret 2017 — Penggugat melawan Tergugat
171
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 28-08-2012 — Putus : 08-01-2013 — Upload : 29-01-2013
Putusan PA JOMBANG Nomor 1765/Pdt.G/2012/PA.Jbg
Tanggal 8 Januari 2013 —
60
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 24-08-2016 — Putus : 29-09-2016 — Upload : 19-06-2019
Putusan PA JOMBANG Nomor 1886/Pdt.G/2016/PA.Jbg
Tanggal 29 September 2016 — Penggugat melawan Tergugat
70
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 18-03-2015 — Putus : 22-04-2015 — Upload : 18-05-2015
Putusan PA JOMBANG Nomor 0706/Pdt.G/2015/PA.Jbg
Tanggal 22 April 2015 —
70
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 23-08-2013 — Putus : 07-01-2014 — Upload : 20-01-2014
Putusan PA JOMBANG Nomor 1782/Pdt.G/2013/PA.Jbg
Tanggal 7 Januari 2014 —
70
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 05-09-2012 — Putus : 09-10-2012 — Upload : 22-10-2012
Putusan PA JOMBANG Nomor 1863/Pdt.G/2012/PA.Jbg.
Tanggal 9 Oktober 2012 —
92
  • Dibukanyapintu perceraian harus difahami sebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabilakeutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Olehkarena itu, bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 30-07-2012 — Putus : 12-06-2013 — Upload : 28-11-2013
Putusan PA JOMBANG Nomor 1645/Pdt.G/2012/PA.Jbg
Tanggal 12 Juni 2013 —
60
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiHalaman 7 dari 11 halaman Putusan Nomor : 1645/Pdt.G/2013/PA.Jbg.seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 08-03-2016 — Putus : 11-04-2016 — Upload : 25-07-2019
Putusan PA JOMBANG Nomor 0642/Pdt.G/2016/PA.Jbg
Tanggal 11 April 2016 — Penggugat melawan Tergugat
50
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 25-09-2012 — Putus : 30-01-2013 — Upload : 07-05-2014
Putusan PA JOMBANG Nomor 2053/Pdt.G/2012/PA.Jbg
Tanggal 30 Januari 2013 —
100
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 03-09-2012 — Putus : 08-01-2013 — Upload : 28-01-2013
Putusan PA JOMBANG Nomor 1821/Pdt.G/2012/PA.Jbg.
Tanggal 8 Januari 2013 —
121
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 30-05-2014 — Putus : 11-07-2014 — Upload : 03-02-2015
Putusan PA JOMBANG Nomor 1282/Pdt.G/2014/PA.Jbg.
Tanggal 11 Juli 2014 —
60
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 03-05-2016 — Putus : 15-09-2016 — Upload : 19-06-2019
Putusan PA JOMBANG Nomor 1082/Pdt.G/2016/PA.Jbg
Tanggal 15 September 2016 — Penggugat melawan Tergugat
80
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila Keutunhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 19-02-2014 — Putus : 01-04-2014 — Upload : 26-05-2014
Putusan PA JOMBANG Nomor 0512/Pdt.G/2014/PA.Jbg
Tanggal 1 April 2014 —
50
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.