Ditemukan 279 data
115 — 65
Akan para Tergugat buktikanpada waktu pembuktian. bahwa dari sejak tanah adat diatas diterima oleh ayah dan ibu paraTergugat yang sekarag dilanjutkan penguasannya oleh para Tergugat, maka dari9sejak itu sampai sekarang mengenai dan kewajiban terhadap tanah adat tersebutselalu para Tergugat yang menanggungnya baik berupa ayahan maupunpeturunan ( bahasa ball ). bahwa perlu) juga para Tergugat utarakan disini sebagai bahan pertimbanganbahwa dahulu I Tegteg alias Nang Tabu katanya pernah punya tanah
I Pulasari ada meninggalkan tanah yang menempati sekarang I Ketut Jumum. darimana I Pulasari mendapat tanah saksi tidak tahu. setahu saksi tanah yang pernah dikuasai I Pulasari luasnya 1.325 Ha. tapi luasseluruh tanahnya seluruh asalnya tidak tahu, karena batas tanah dibagianbaratnya adalah Ida Bagus Jelantik. setahu saksi yang melaksanakan ayahan adat atas tanah sengketa dari dulumemang ...............06420 I Pulasari dan setelah meninggal dilanjutkan oleh anakanaknya yaitu I Taer.Menimbang, bahwa
bahwa tanah sengketa berasal daritanah adat benar di wilayah Desa Batunya tempat asal tanah sengketa asal mula riwayattanah adat dengan cara masyarakat mulamula membuka hutan, setelah produktif merekamembuat peguyuban/Desa, oleh anggota masyarakat tanah yang dikuasai secara terusmenerus tanah berubah status menjadi tanah adat, karena dibebani kewajiban adat sepertiNgayahan (bahasa Bali) sekaligus berbagai kewajiban lain yang ditetapkan oleh DesaAdat antara lain : pemegang hak adat ikut dibebani Ayahan
MenTaer dengan memasukkan suaminya yang pertama yakni I Nengah Nurianta alias Nang Taerkerumah asalnya, hemat Majelis I Pulasari alias Men Taer menurut hukum adatberkedudukan/dapat dipersamakan sebagai seorang perempuan yang berstatus laki (Purusa)dirumah asalnya dengan sebutan lain sebagai sentana penerus melaksanakan kewajiban orangtua kandungnya.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata riwayat tanah sengketa adalah tanah adatyang diatas tanah mana senantiasa melekat suatu kewajiban adat berupa ayahan
, ternyata ITegteg telah meninggalkan tanah sengketa pulang kerumahasalnya di Angentelu, selanjutnyatanah mana diserahkan pada anaknya yang bernama I Pulasari alias Men Taer mengajaktinggal suaminya melakukan ayahan pada desa adat atas tanah tersebut sedang saudara dari IPula tidak tinggal diatas tanah sengketa karena kawin keluar dengan I Ketut Geria dariKembangmerta.Menimbang, bahwa setelah Majelis meneliti secara seksama surat bukti P.1, II, 10pada saat terjadi jual beli bagian dari tanah sengketa
79 — 53
Dalam bukunya Status Dan Fungsi TanahAdat Bali Setelan Berlakunya Uupa (Undang Undang Pokok Agraria)dikatakan bahwa:Tanah Pekarangan Desa (PKD) adalah merupakan tanah yang dikuasaioleh Desa yang diberikan kepada Warga Desa (Krama Desa) Untuk tempatmendirikan perumahan yang lazimnya dalam ukuran luas tertentu danhampir sama untuk tiap keluarga kewajiban yang melekat (yang dikenaldengan ayahan) pada krama desa yang menempati tanah itu ialah adanyabeban berupa tenaga atau materi yang diberikan kepada
Desa Adat.Halaman 10 dari 33 Putusan Perdata Gugatan Nomor 77/Pdt.G/2017/PN BIii.Sedangkan Tanah Ayahan Desa (AYDS) adalah merupakan tanah yangdikuasai oleh Desa yang penggarapannya diserahkan kepada masing masing Krama Desa dengan hak untuk dinikmati dengan kewajiban untukmemberikan ayahan berupa tenaga maupun materi kepada Desa Adat.Sedangkan Tanah Hak Milik atau tidak terikat adalah Hak Milik dariperseorangan yang tidak ada campur tangan dari hak hak Desa.Maka dengan demikian tidak jelas obyek
DesaJehem Ida Bagus Made Rencana maka yang berhak mewaris tanahsengketa adalah para tergugat dan sudah sepatutnya juga tanahsengketa, tetap menjadi ayahan para tergugat;Bahwa dalil gugatan penggugat poin 9 para tergugat menolak dengantegas karena dalil dalil tersebut tidak benar Nengah Mael als NengahSundul yang berhak mewaris tanah sengketa, namun yang benar danyang berhak mewarisi tanah sengketa adalah para tergugat karena Sundul yang kawin dengan Ni Nonot, mempunyai 2 (dua) orang anakmasing masing
Menyatakan bahwa tanah tanah sengketa tetap menjadi ayahan PenggugatRekonvensi , Il, dan Penggugat Rekonvensi Ill ;IV.
/Pdt/1978 yang mengabulkan Permohonan NangSerimpen /Tergugat Ill untuk merubah nama pada petuk pajak bumi (petuk D)menjadi atas nama Nang Serimpen Putusan mana oleh Pengadilan NegeriBangli dengan Putusan Perdata No.2/PN.Bli/Pdt/G/1979 tanggal 12 Desember1979 telah dibatalkan, sehingga hal ini sudah bertentangan dengan HukumAcara Perdata yang berlaku ;Menimbang, bahwa ternyata pula Tergugat III / Nang Serimpen telahmenguasai tanah sengketa kurang lebih 30 (tiga puluh) tahun dan telahmelaksanakan Ayahan
116 — 54
Dimana untuk ayahayahandidesa adat dan Pura Penggugat mendapatkan tiga ayahan yaitu di PuraPuseh Bale Agung Kerobokan, Pura Tegal Suci Kerobokan, dan Pura LuhurPucak Bukit Gede yang berada di Banjar Adat Poyan dan hal ini sesuaidengan pembagian tanah yang sudah disepakati keturunan Jro Gunung danNang Runtun;7.
Ayahan/kewajiban di Pura Bale Agung;2. Ayahan/kewajiban di Pura Tegal Suci, dan3.
Bahwa saksi tidak tahu batasbatas tanah yang disengketakan ; Bahwa Penggugat ngayah atas namanya sendiri karena Penggugatnamanya tercantum dalam ayahayahan di Desa ; Bahwa saksi ada memegang 7 (tujuh) buku ayahan dan WayanMandra (Tergugat 1) mempunyai ayahayahan/kewajiban antara lain 1.Pura Melanting, 2. Pura Beji, dan 3.
Bahwa orang yang numpang tidak ada diberi menggarap tanah olehkeluarga istri ; Bahwa Saksi tercatat sebagai warga Kerobokan ; Bahwa kewajiban warga yang numpang tidak sama dengan wargakerobokan, warga yang numpang disebut pengayah pengele ; Bahwa ayahan pengele mempunyai kewajiban apabila adakematian, ada upacara di masingmasing merajan dan di pura dalem ; Bahwa saksi tidak tahu ada berapa macam ayahan di Kerobokan ; Bahwa orang yang numpang (medunungan), apabila masih sebagaianggota banjar tetap
kena ayahan ; Bahwa umur saksi 55 (lima puluh lima) tahun ; Bahwa saksi tidak tahu nama orang tua Nang Karmi ; Bahwa orang medunungan (numpang) dapat ayahan di pura Dalemdan pura Melanting saja yang dikordinir oleh Bendesa Adat bukantermasuk ayahan di pura Desa dan Pure Puseh ; Bahwa kewajiban warga pokok dengan warga medunungan(numpang) di desa untuk iurannya sama, untuk di pure puseh hanyangayah saja tidak tercatat sebagai anggota ; Bahwa jika sudah keluar dari Kerobokan tetapi masih tercatatsebagai
430 — 473
Dura yang menyalukin ayahannya Ni Sabit;Bahwa, sewaktu Ni Sabit masih hidup ada sanggah dan ada Sutama Yasatinggal disana ;Bahwa, di desa ada awigawig yang baru diresmikan 3 (tiga) tahun yanglalu dan saksi mengetahui Pawos 74 ada istilah nyeburin;Bahwa, saksi tidak mengetahui Dura Nyelosin atau Nyeburin ayahan NiSabit;Bahwa, Sutamayasa bersoroh Arya Bang Pinatih dan saksi tidakmengetahui telah pindah soroh;Bahwa, Sutamayasa adalah anggota subak, demikian pula Windi danDura;Halaman 38 dari 83 Putusan
, saksi kenal dengan orang tua dari Winda dan Windi yaitu Dura, sedangkan lbunya saksi tidak tahu namanya ;Bahwa, rumah Windi di Medahan yang di tempati oleh Sutama Yasa;Bahwa, saudaranya Winda adalah Windu, Windi, Seleber, MondriSambe dan Suarti;Bahwa, saksi mengetahui lokasi tanah yang disengketakan namun saksitidak mengetahui luas tanah yang disengketakan yaitu 2 (dua) tanahsawah di Subak Pengiyangan dan 1 tanah tegalan yang ditempati olehSutamayasa ;Bahwa, Dura berasal dari Sumampan nyaluki ayahan
dan mempunyai Awig Awig ; Bahwa, saksi mengetahui karena setiap warga mendapat 1 (satu) awigawig; Bahwa, Awigawig sudah di sahkan dan sudah dipasupati dengan acaraagama Hindu; Bahwa, Nyelosin/Nyeburin diatur di dalam Awig awig dan Nyelosin danNyeburi artinya sama; Bahwa, artinya orang yang sudah menikah, Nyeburin di keluarga orangtua putus keturunannya, mewarisi karang ayah ada hubungan waris; Bahwa, ada orang bertransmigrasi dan pulang kembali tidak dapat pahpahan warisan; Bahwa, yang melakukan ayahan
bisa Nyalukin;Bahwa, tanah pekarangan desa diatur oleh Bendesa, bebas pajak;Bahwa, Karang Ayahan Desa wajib orang mengayahkan ditentukan olehBendesa dan jika karang putung yang yang menentukan adalah Bendesa;Halaman 50 dari 83 Putusan Perdata Gugatan Nomor 148/Pdt.G/2014/PN GinBahwa, jika orang ngayahan Karang Desa, kenyataannya masih punyaorang tua atau kakek bisa nyalukin, tergantung status dan proses Nyalukindan bila ada putus hubungan tidak dapat;Bahwa, apabila ada orang memelihara/nenguparai
Sukawati, Gianyar, dimana atas dasar ini Wayan Dura berhak menikmati hasilhasil dari tanah milik Tejang;Halaman 64 dari 83 Putusan Perdata Gugatan Nomor 148/Pdt.G/2014/PN GinMenimbang, bahwa nyalukin atau menggantikan kewajiban (ayahan)adat adalah fakta yang tidak terbantahkan dari perbuatan Wayan Dura makadengan demikian yang menjadi masalah pokok adalah apakah denganmenggantikan kewajiban (ayahan) tersebut apakah Wayan Dura dapatmewarisi harta Peninggalan! Tejang ataupun Ni Sabit?
236 — 151
Tanah Ayahan Desa (AYDS),adalah tanahtanah yang dikuasai atau dimilikioleh desa yang penggarapannya diserahkan kepada masingmasing kramadesa disertai hak untuk menikmati hasilnya ;Dalam buku yang lain Made Suasthawa Dharmayuda, dalam bukunyayang berjudul Status dan Fungsi Tanah Adat Bali setelah berlakunya Undangundang Pokok Agraria Tanah Pekarangan Desa yang sering disingkat dengannama PKD, adalah tanah milik desa yang diberikan kepada krama desa untuktempat mendirikan perumahan yang lasimnya dalam
lainnya ;Menimbang bahwa selanjutnya dalam Penjelasan Peraturan GubenurPropinsi Bali No. 4 tahun 2019 tentang Desa Adat Di Bali, dalam bab IXtentang Padruwen dan Utsaha Desa Adat dalam Pasal 55 ayat (3) huruf bdisebutkan Yang dimaksud dengan "tanah Desa Adat adalah tanah milikDesa Adat, baik yang dikelola langsung oleh Desa Adat, seperti: tanahsetra, tanah palaba, tanah pasar/tenten, dan lainlain, maupun yangdiserahkan pengelolaannya kepada Krama Desa Adat, seperti tanahpakarangan Desa Adat dan tanah ayahan
Ruang/Kepala BadanPertanahan Nasional Nomor 276/KEP19.2/X/2017, tanggal 23 Oktober2017;Harta kekayaan Desa Pakraman berupa harta bergerak dan tidak bergerakseperti PKD, materiil dan inmateriil serta bendabenda yang bersifat religusmagis yang menjadi milik desa pakraman diberikan pengakuanberdasarkan Pasal 55 Peraturan Gubenur Propinsi Bali No. 4 tahun 2019tentang Desa adat Di Bali ;Tanah Desa Pakraman seperti PKD berkaitan erat dengan kewajibanterhadap desa pakraman atau swadharma desa terdiri atas ayahan
9 — 6
Bahwa sekitar tahun 2010 ternyata Tergugat mempunyai pacar lagi yang seringmengantarnya kerja, refresing/jalanjalan dan tidak mau kembali lagi ke rumahPenggugat walaupun dijemput sehingga Tergugat tidak dapat melaksanakankewajibannya sebagai istri dari penggugat, demikian juga halnya sebagai wargaadar Banjar Sandakan bahwa terbukti penggugat tidak mempunyai ayahan Luh(istri), Karena kenyataannya Tegrugat telah berstatus meninggalkan4.
Pembanding/Penggugat II : I GUSTI GEDE HARRYA KONSTITUANTE Diwakili Oleh : MASHURI SH
Terbanding/Tergugat I : I MADE ARDIKA YASA SP,S.pd.,M.pd
Terbanding/Tergugat II : I NYOMAN SUTISNA,BA
Terbanding/Tergugat III : I NYOMAN SUARDIKA
Terbanding/Tergugat IV : I KETUT BAGIARTHA,BSc
Terbanding/Tergugat V : I KETUT EKA ADNYANA, SE
Terbanding/Tergugat VI : I WAYAN WIDNYANA,SE
Terbanding/Tergugat VII : Drs. I WAYAN SUTEJA
Terbanding/Tergugat VIII : I WAYAN WIJANA,SH
Terbanding/Tergugat IX : I GDE EKA ADNYANA
Terbanding/Tergugat X : I NENGAH ADITYA ARDIATARA
Terbanding/Tergugat XI : I WAYAN GDE WINASTRA,SH
Terbanding/Tergugat XII : I NENGAH PUTU GODEM
Terbanding/Tergugat XIII : I KETUT PUTU WIDANA
Terbanding/Tergugat XIV : I GDE YOGA PRATAMA
Terbanding/Tergugat XV : I NYOMAN ARYA DANA
Terbanding/Tergugat XVI : I GDE SUKMA JAYA
Terbanding/Tergugat XVII : I WAYAN ARIAWAN
Terbanding/Tergugat XVII
112 — 57
Tujuan pemberian hak tersebutadalah dalam konteks mitra kerja agar Raja dengan mudah mendapatdukungan tenaga kerja suatu saat diperlukan, in casu ada kegiatankeagamaan di Puri (Keraton), atau karena dilekati ayahan (kewajiban)ngemong Pura (penanggung jawab keberlangsungan pura/Merajan), danlainlain sebagainya.
Bahwa berdasarkan uraian pada Poin 5 di atas dapat disimpulkan bahwa,telah terjadi hubungan hukum yang menimbulkan Hak dan Kewajibanantara Puri Pajang dengan leluhur Para Tergugat, dimana Puri Pajangmemberikan hak kepada leluhur Para Tergugat untuk menikmati hasil dariObyek Sengketa tersebut, sedangkan leluhur Para Tergugat denganadanya hak tersebut dibebani kewajiban (ayahan) untuk memberikandukungan tenaga kerja suatu saat diperlukan oleh pihak Puri, in casu adakegiatan keagamaan di Puri (Keraton
), atau karena dilekati ayahan(kewajiban) ngemong Pura (penanggung jawab keberlangsunganpura/Merajan), dan lainlain sebagainya.
49 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
PutusanPengadilan yang berbeda di wilayah hukum yang sama (dalam hal ini di wilayahhukum Pengadilan Negeri Bangli) terhadap perkara yang sama, yaitu adanyadualisme Putusan Pengadilan Negeri Bangli terhadap perkara yang sama,sehingga timbulnya standar ganda dalam penegakan hukum dan merusak azaskeadilan serta azas kepastian hukum;Bahwa pada tahun 1985, Pengadilan Negeri Bangli pernah memeriksa danmemutus sengketa tanah adat milik desa yang di Bali dikenal dengan tanahpekarangan desa (pkd) atau tanah ayahan
No. 622 K/Pdt/20121616milik Penggugat sebagai ahli waris "kepurusa (pihak lakilaki) dari Ibu sepupupara Penggugat mendiang Ni Ketut Nyangkih;Bahwa setelah memeriksa buktibukti, saksi dan Ahli; Judex Facti PengadilanNegeri Bangli saat itu dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 23menyatakan bahwa:"tanah ayahan desa bukanlah hak milik perseorangan.
Karena tiaptiap wargadesa yang memegang tanah ayahan desa hanya sebagai pemegang hak pakaisecara turuntemurun sedangkan status hak milik dari tanah ayahan desa tetapdipegang oleh desa.
Jadi soal penentuan siapa yang diserahkan sebagaipemegang hak pakai oleh desa dari tanah ayahan desa merupakan wewenangKrama Desa Adat asal si pemegang hak pakai tersebut sanggup mengayahkan";Bahwa pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Bangli saat itu, sudahsesuai dengan hukum Adat Bali yang berlaku dari dulu sampai saat ini yaitusiapa Saja yang menerima hak dan kewajiban dan sanggup mengayah tanah milikdesa adat (pkd/ayds), maka dialah yang berhak menempati tanah desa tersebut,adapun peralihan
;Bahwa selanjutnya Judex Facti Pengadilan Negeri Bangli dalam pertimbanganhukumnya pada halaman 24 menyatakan:Menimbang, bahwa para Penggugat tidak bisa membuktikan sebagai pemeganghak pakai dari tanah ayahan desa yang menjadi sengketa sekarang....dst;Menimbang, bahwa karena Penggugat tidak pernah diserahkan sebagaipemegang hak pakai dari tanah sengketa oleh Krama Desa Adat disamping ituternyata pihak Penggugat tidak pernah mengayahkan tanah sengketa dan status17tanah sengketa bukan tanah perseorangan
14 — 4
perselisihan yang disebabkan Tergugat malasbekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan Tergugat jugasuka ringan tangan (memukul) Penggugat jika terjadi pertengkaran; Bahwa saksi tidak pernah melihat langsung Penggugat danTergugat bertengkar akan tetapi Penggugat sering menelepon saksihabis bertengkar dengan Tergugat; Bahwa saat ini Penggugat dan Tergugat sudah pisah rumah lebihkurang delapan tahun lamanya; Bahwa yang pergi dari rumah kediaman bersama adalahPenggugat karena Penggugat sudah tidak ayahan
79 — 28
Bahwa dimana kewajibankewajiban yang dilakukanoleh Wayan Saneng alias Saneng tersebut diantaranya meliputi upakara/upacara melakukan ayahan ( pekerjaan / kewajiban ) disanggah / Merajan,termasuk dalam memelihara / merawat / memperbaiki sanggah / Merajankeluarga bahkan melakukan ayahan pekerjaan / kewajiban di Desa Dinas /Adat / Banjar / Desa Pakraman dll. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuktanggung jawab moral orang tua para Tergugat kepada keluarga paraPenggugat.
14 — 6
hukumnya;Dengan demikian terbukti gugatan a quo adalah gugatan yang mengadaadasehingga harus ditolak;Bahwa dalil angka 8 PENGGUGAT dan PENGOUGAT Il harus ditolakdengan tegas;Bahwa PENGGUGAT dan PENGOUGAT Il telah sangat keliru dalam dalilnyatersebut tentang permohonan Sita Jaminan atas tanah dan bangunan yangterletak di Jalan Gunung Penulisan No. 8 Kelurahan Pemecutan, KecamatanDenpasar Barat, Kota Denpasar, seluas 600 M2 SPPT No. 51.71.030.007.0130105.0, karena tanah tersebut adalah Tanah Karang Ayahan
Desa yangmerupakan Rumah Tua dan Rumah Adat dan keluarga besar, bukan milikpribadi dan PARA TERGUGAT;Bahwa dalil tersebut membuktikan PENGGUGAT dan PENGGUGAT Il tidakmengerti yang mana yang hak milik pribadi dan yang mana yang mempakanhak milik Adat dengan segala konsekuensinya, yang mana pihak yangmenempati Karang Ayahan Desa Adat tersebut mempunyai kewajibanterhadap Desa Adat dan mempunyai kewajiban pula untuk memeliharaHal 12 dari 31 halaman Putusan Perdata Nomor 901/Pdt/G/2014/PN DpsMERAJAN
penjualanHal 13 dari 31 halaman Putusan Perdata Nomor 901/Pdt/G/2014/PN Dpstanah seluas 1600 M2 tersebut maka akan dilakukan pembagian, yang manafaktanya tanah mana yang dimaksud tidak jelas sertifikatnya, tidak jelastempatnya, batasbatasnya, dan sampai saat ini tidak pernah TEREALISASIkan;Bahwa disamping menggugat ke Pengadilan Negeri Denpasar, PARATERGUGAT REKONPENSI juga mengajukan permohonan Sita Jaminan atastanah dan rumah tempat tinggal keluarga besar, tempat MERAJAN GEDE,yang merupakan Tanah Karang Ayahan
Desa;Bahwa perbuatan PARA TERGUGAT REKONPENSI menggugat kepengadilan atas dasar Kesepakatan yang obyeknya akan ada dan hendakmenyita tanah dan rumah tempat tinggal keluarga besar, tempat MERAJANGEDE, yang merupakan Tanah Karang Ayahan Desa adalah perbuatan yangmelawan hukum;Bahwa perbuatan PARA TERGUGAT REKONPENSI menggugat kepengadilan atas dasar Kesepakatan yang obyeknya akan ada dan hendakmenyita tanah dan rumah tempat tinggal keluarga besar, tempat MERAJANGEDE tersebut telah menimbulkan perasaan
sehingga PARA TERGUGATREKONPENSI harus dihukum untuk membayar ganti rugi immateriil sejumlahRp. 10.000.000.000, (sepuluh miliar rupiah), yang harus dibayar secaraseketika setelah outusan a quo memounyai kekuatan hukum tetap;Bahwa telah terbukti PARA TERGUGAT REKONPENSI telah berpindahAgama memeluk Agama Islam, tidak menjalankan kewajibannya terhadaporangtua dan leluhur, tidak mejalankan kewajiban ke Banjar maupun DesaPemecutan, tetapi tibatiba menuntut bagian waris dan hendak menyita TanahKarang Ayahan
102 — 68
PANPATERI dengan cara cara yang tidak benar,oleh karena itu Penggugat menuntut agarpara tergugat menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaanHalaman 5 dari 11 Putusan Perdata Nomor 152/PDT/2020/PT DPSkosong, sebaliknya para Tergugat telah menyangkal dalil tersebut dengan menyatakanbahwa tanah sengketa adalah merupakan tanah Pekarangan Desa ( PKD ) Adat Bahayang telah diserahkan penguasaannya kepada krama Desa Adat Baha KecamatanMengwi, Kabupaten Badung dengan kewajiban melaksanakan ayah ayahan
peninggalan alm Made Ngemat alias Pan Pateri, tuntutan mana telah ditolakoleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dengan pertimbangan bahwaPenggugat tidak dapat membuktikan bahwa tanah sengketa adalah tanahmilik/peninggalan Made Ngemat alias Pan Pateri yang patut diwarisi oleh penggugatmelainkan tanah sengketa adalah tanah karang Desa (PKD) Desa Adat Baha, yangdiberikan kepada krama Banjar Adat Bedil yang beragama Hindu untuk dimanfaatkansebagai tempat tinggal dengan kewajiban melaksanakan ayahan
102 — 24
Putusan Perdata Gugatan Nomor 146/Pdt.G/2019/PN Bli.Bahwa sejak kawin sampai dengan sekarang Tergugat sudah tidak aktifmelakukan ayahan di Desa Adat Serai ;Bahwa semenjak pisah rumah sekitar 1 tahun yang lalu= antaraPenggugat dan Tergugat sudah tidak ada komunikasi yang baik lagi ;Bahwa semenjak pisah rumah, anak Penggugat dan Tergugat tinggalbersama dengan Saksi dan semenjak itu Tergugat tidak pernahmenengok anak ;Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Penggugat menyatakanketerangan Saksi tersebut
Putusan Perdata Gugatan Nomor 146/Pdt.G/2019/PN Bli.bahwa sudah tidak ada kecocokan lagi dan memohon untuk ceraikepada saya dan kepada Bendesa Adat Serai:; Bahwa permasalahan Penggugat dan Tergugat Pernah dimediasi diDesa Adat Serai sampai 3 (tiga) kali namun Tergugat tidak pernah hadir; Bahwa sejak kawin Tergugat sudah tidak aktif melakukan ayahan diDesa Adat Serai ; Bahwa semenjak pisah rumah sekitar 1 tahun yang lalu~ antaraPenggugat dan Tergugat sudah tidak ada komunikasi yang baik lagi ; Bahwa
90 — 27
yang ditempati oleh Tergugat (Dewa NyomanSuri) adalah tanah PKD Banjar Adat Kenderan, Desa Kenderan,Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar ;Bahwa setahu saksi Tergugat (Dewa Nyoman Suri) menempati tanahsengketa tersebut sejak tahun 1975 ;Bahwa saat Tergugat (Dewa Nyoman Suri) mulai menempati tanahsengketa selanjutnya membangun rumah diatasnya, tidak ada pihakpihak yang berkeberatan ;Bahwa benar setelah Tergugat (Dewa Nyoman Suri) menempati tanahsengketa tersebut, ia sudah melaksanakan kewajiban ayahan
Perkara Nomor 39/Pdt.G/2016/PN Gin40Tergugat memohon ke Banjar Adat Kenderan untuk menempati tanah desa, haltersebut disampaikan dalam rapat banjar dan atas permohonan tersebutdisetujui dengan syarat Tergugat melakukan kewajiban ayahan desa ;Menimbang, bahwa Dewa Gede Raka Sudiarta (saksi Il ParaPenggugat) juga memberikan keterangan jika saksi juga memempati tanah PKDyang berdekatan dengan tanah PKD yang ditempati oleh Tergugat yaitudisebelah utara kira kira 5 meter, saksi mengetahui jika tanah yang
ditempatioleh Tergugat adalah tanah PKD, karena pada tahun 1975 Tergugat menempatitanah PKD berdasarkan keputusan sangkepan/ rapat banjar dan Tergugatsudah melakukan kewajibannya dengan melakukan ayahan desa dannyungsung kahyangan tiga ;Menimbang, bahwa dari bukti surat yang diajukan oleh Tergugat (T1, T2, dan T4) dihubungkan dengan keterangan saksi Dewa Ketut Oka dan saksiDewa Gede Raka Sudiarta diperoleh fakta hukum jika Tergugat benar Tergugatmenempati tanah PKD berdasarkan keputusan sangkepan
/ rapat banjar dengandisertai kKewajiban untuk melakukan ayahanayahan desa ;Menimbang, bahwa terhadap keterangan dua saksi yang diajukan olehTergugat tersebut ternyata bersesuaian dengan saksi yang diajukan oleh ParaPenggugat (kecuali saksi Anak Agung Gede Dalem Udayana) yang padapokoknya menyatakan Tergugat selama menempati tanah sengketa sudahmelakukan kewajiban ayahan desa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tanah Pekarangan Desa/PKD adalah tanah yang dikuasai oleh Desa yang diberikan kepada
Kewajiban melekat (yang dikenal dengan ayahan)pada krama desa yang menempati tanah ialah beban berupa tenaga atau materiyang diberikan kepada Desa Adat ;Menimbang, bahwa dengan melihat fakta hukum tersebut diatasdihubungkan dengan pengertian tanah PKD, ternyata memang benar selama iniTergugat sudah melakukan kewajibannya sebagaimana di syaratkan untukmenempati tanah PKD, yaitu melakukan ayahayahan desa ;Menimbang, bahwa sejalan dengan pertimbangan tersebut diatasberdasarkan ketentuan Pasal 1955 KUH
76 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
, dengan batasbatas sebagai berikut:Utara : Tanah Pekarangan Desa/Tanah Ayahan Desa;Timur : Tanah atas nama Simpir (alm);Selatan : Tanah atas nama Simpir (alm);Barat : Tanah Gangsuh, dan Tanah Nyoman Bon;Untuk selanjutnya disebut tanah sengketa dalam Rekonvensi;Bahwa tanpa alasan yang sah dan dasar hukum yang jelas, sampaisaat ini tanah sengketa dalam Rekonvensi dikuasai oleh PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi Nomor 4 dan 5, yaitu; Made Sadu, dan Wayan Diana beserta keluarganya;Bahwa di atas tanah
Pihak (pertama)/Kelian Desa Adat Tista atas nama Lembaga/selakupemberi hibah, memberikan hibah tanah ayahan desa kepada : Ni KetutRasa (istri almarhum Wayan Renes), Gede Daging, Wayan Pepek, Nengah Renes, Made Sadu, Wayan Diana, selaku ahli waris Pepekdan Renes (almarhum) kesemuanya beralamat di Banjar AdatMagetelu, Desa Adat Tista, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem,Provinsi Bali, berupa tanah tegalan dan sawah yang terletak di wilayahHal. 20 dari 24 Hal.
baratadalah telabah, sebelah utara telabah.Klasiran Lebak, Subak Magetelu, Nomer Persil 00007, luas 1.100m*, atas nama Renes, dengan batas sebelah timur adalah KetutBon, sebelah selatan dan barat adalah sungai, sebelah utara adalah Pepek.Klasiran Babakan, Subak Magetelu, Nomer Persil 0009, luas 3.200m*, atas nama Renes, dengan batas sebelah Timur adalahTelabah, sebelah selatan adalah Pepek, sebelah barat adalahTelabah, sebelah utara adalah telabah.Bahwa sebagai akibat dari pemberian hibah tanah ayahan
Kami Pihak II (Kedua)/Ahli Pepek dan Renes (alm)/penerima hibah,memang benar telah menerima tanah ayahan Desa Adat Tista berupatanah tegalan dan sawah seperti yang tersebut keseluruhan di atas,serta siap melaksanakan kewajibankewajiban sesuai ketentuan AwigAwig Desa Adat Tista seperti halnya kewajiban yang dilaksanakan olehleluhur kami terdahulu.e.
1.I Ketut Jegug
2.Ni Nym Mariani
3.I Ketut Wardana
Tergugat:
1.I Ketut Jegeg
2.I Nyoman Sukania
121 — 46
miring,adapun batas batasnya yaitu:Barat: Pan Ginjeh, Utara :PanGinjeh juga, Timur: Pan Andeng, Selatan: Jalan;e Bahwa saat ini saksi tidak mengetahui siapa yang menggarap tanahtersebut karena sudah digarap oleh orang lain;e Bahwa saksi tidak melihat secara langsung ada perdamaian antarapenggugat dan tergugat 1 dan saksi tidak tahu ada perjanjian,suratperdamaian saksi pernah melihatnya, cuma ada cerita di pura pada saatngayah saksi pernah dikasi tahu oleh penggugat bahwa itu tanah sudahdikasih ayahan
karena tanah itu milik Ketut Jegug;e Bahwa Tanah itu adalah ayahan pura, karena kalau ada tanah di DesaSulangai maka kena ayahan di desa;e Bahwa setahu saksi tanah tersebut milik tanah milik Ketut Jegug;e Bahwa setahu saksi di Surat perjanjian perdamaian tersebutditandatangani oleh semua,ada tanda tangan kepala desa, dinas, dan padasaat mereka tanda tangan saksi tidak melihatnya, dan saksi juga tidakmengetahui tentang surat kesepakatan tersebut saksi tidak mengerti karenasaksi juga tidak membacanya
karena penglihatan saksi terganggu;e Bahwa saksi tidak sempat baca surat pernyataan tersebut;e Bahwa saksi melihat surat pernyataan tersebut 1 (Satu) bulan yang lalu;e Bahwa saksi tidak mengetahui tentang tanah sengketa yang lainnya yaituTanah sengketa yang isi air terjun saksi tidak tahu;e Bahwa saksi tidak tahu kalau tanah ini juga sebelumnya sudah pernahberperkara di pengadilan;e Bahwa pada saat ngayah di desa saksi mendengar , tanah yangdiserahkan oleh Ketut Jegug bukan ayahan dan saksi mengetahuinya
saatberbicara dengan Ketut Jegug di Pura;Halaman 25 dari 46 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1106/Pdt.G/2019/PN Dpse Bahwa saksi tidak tahu di desa Sulangai ada bermacam macam jenistanah ada ayahan pura, ayahan desa, subak;e Bahwa saksi mengetahui tentang isi kKesepakatan tersebut dari pihakKetut Jegug yaitu anaknya Ketut Jegug yang memberitahu saya, karenasaya tidak bisa baca;2.
Dpse Bahwa selama saksi menjabat bendesa yang ngayahin tanah sengketaadalah Nyoman Mastra (Pan taman);e Bahwa saksi tahu tentang permasalahan ini setelan saksi dicari untukmenjadi saksi;e Bahwa dari yang saksi lihat silsilan dibuat sekitar tahun kurang lebihtahun 2012 atau 2011;e Bahwa saksi tidak pernah menandatangani silsilah;e Bahwa pihak Jegug tidak pernah mencari saksi;e Bahwa sepengetahuan saksi yang punya tetap tanah milik masingmasing tapi harus ngayah di sulangai, tanah pribadi termasuk ayahan
46 — 20
.; Kewajiban menjalankan kegiatan ayahan Desa pada setiap Desa Pekraman danPura kahyangan Desa adat.; Kewajiban untuk memelihara dan mengadakan upacara ngaben, ngeroras, untukpara orang tua atau leluhur peninggal warisan.;wonee Menimbang, bahwa berdasrkan keterangan saksi NI WAYAN TJATRI dansaksi DONY HARSO apabila dihubungkan dengan bukti TI5 dan T16 diperolehfakta bahwa NI WAYAN TJATRI telah menikah dengan RS.
) adalah tidak mempunyai landasan hukum danhibahtersebut haruslah dinyatakan tidak sah menurut hukum.; Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan pokok permasalahankedua : apakah Tergugat/Pembanding telah melakukan perbuatan melawan hukumyaitu menempati dan membangun diatas tanah sengketa.;~ Menimbang, bahwa Tergugat/Pembanding dalam jawaban atas gugatanPenggugat menyatakan bahwa tanah obyek sengketa berasal dari harta pusakapeninggalan leluhur Tergugat dan tanah tersebut merupakan tanah ayahan
59 — 57
DPSpertimbangannya yang mendasarkan alatalat bukti yang diajukan olehkedua belah pihak dimana satu sama lain bersesuaian, maka MajelisHakim Pengadilan Negeri Amlapura berpendapat, bahwa Wayan Gitaadalah anak angkat dari pasangan suami istri Wayan Rambi dan NiKetut Poglok yang telah dilangsungkan upacara pengangkatan anak(Pemerasan) pada tahun 1954 dan Wayan Gita nyaluk ayahan* Wayan Rambi baik di Dadia, di Banjar maupun di desa Adat.Pokok permasalahan yang didalilkan Penggugat/sekarang Terbandingadalah
Bilamanadicermati pada hakekatnya pengangkatan anak dilakukan menurut adatdi Bali adalah disamping merupakan untuk meneruskan keturunan danjuga menjaga terhadap kelangsungan hidup dan kehidupan keluargayang mengangkatnya dengan memenuhi kewajibankewajiban yangmelekat pada keluarga yang mengangkatnya seperti kewajiban adatmenggantikan ayahan di banjar yang dalam hal ini banjar Tauman, desaNyuhtebel, kabupaten Karangasem, melakukan upacara ngaben danupacara lainnya, maka itu prosesi upacara pemerasan
74 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas tanah ayahan desa (PKD)dengan Nomor SPPT 51.04.006.019.0000062. 7;Halaman 1 dari 6 hal. Put. Nomor 154 K/Pdt/2019Atas nama: Pacung;Luas: 2.000 m?:Klas: A 36;Letak: Taro Klod;Dalam Pokok Perkara:Primair:1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Para Pelawan Eksekusi:;2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan Eksekusi yang benar dan jujur;3.
37 — 15
Penggugat tidak lagisebagai krama adat karena sudah cerai lepas ; Bahwa sesuai dengan bukti P4, Putu) Suradnya dengan Tergugatmembuat perjanjian pelepasan hak guna pakai untuk ayahan desa BanjarAdat Tegal, yang tanahnya terletak di Jalan Pahlawan RT 12 KelurahanBanjar Tegal, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng; Bahwa saat dibuat perjanjian tersebut, Penggugat dan Tergugat masihsuami Istri;Halaman 26 dari 62 Putusan Perdata Gugatan Nomor 445/Padt.G/2017/PN SgrBahwa tanahnya adalah milik adat sedangkan
danpelepasan tanah tersebut untuk keperluan pertanian atau keperluan lain yangmemerlukan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dapat dilakukan denganpenyerahan penggunaan tanah untuk jangka waktu tertentu atau apabila tidakHalaman 41 dari 62 Putusan Perdata Gugatan Nomor 445/Padt.G/2017/PN Sgrdipergunakan lagi/ditelantarkan maka penggunaan selanjutnya harus dilakukanberdasarkan persetujuan baru dari masyarakat hukum adat;Menimbang, bahwa keberadaan tanah ulayat di Bali yang dikenal denganistilah Tanah Ayahan
Desa (AYDs), secara umum masih ada dan tetap diakuikeberadaanya yang pengaturannya secara umum ada pada norma adat yangberlaku, berupa awigawig desa pakraman setempat atau setidaknya melaluiPararem Desa (hasil rapat desa);Menimbang, bahwa dari pengertian hak ulayat tersebut diatas dan dariadat istiadat yang berlaku di Bali, penguasaan tanah ayahan desa lebihmenekankan pada kewenangan pemanfaatan tanah atau hak penguasaan atastanah namun bukan hak untuk dimiliki secara personal sebagaimana hal hakmilik
atau gunakaya yang dapat dimiliki secara kuat dan penuh;Menimbang, bahwa dengan sifatnya yang demikian, Tanah Ayahan Desatidak bisa dijadikan sebagai gunakaya krama (warga adat);Menimbang, bahwa sejalan dengan aturan tersebut, terhadappengelolaan tanah ayahan desa yang ada di Banjar Adat Banjar Tegal, olehsaksi Disamarkandijelaskan bahwa berdasarkan awigawig, jika terjadiperceraian, tanah dan bangunan tersebut tidak bisa dibagi sebagai harta gonogini.
Saat menguasai tanah dan bangunan, krama tersebut dikenakankewajiban adat berupa urunan krama adat.Menimbang, bahwa dari uraian diatas yang bersesuaian dengan normaadat yang berlaku di Banjar Adat Banjar Tegal, maka baik Penggugat danTergugat tidak bisa menjadikan tanah ayahan desa tersebut sebagai harta gonogini (gunakaya) ;Halaman 42 dari 62 Putusan Perdata Gugatan Nomor 445/Padt.G/2017/PN SgrMenimbang, bahwa dengan demikian, obyek sengketa (4), bukanmerupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat