Ditemukan 117233 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-03-2024 — Upload : 12-09-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 558 B/PK/PJK/2024
Tanggal 4 Maret 2024 — PD AIR MINUM TIRTANADI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali PD AIR MINUM TIRTANADI;
    PD AIR MINUM TIRTANADI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 18-05-2010 — Upload : 03-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 153 B/PK/PJK/2007
Tanggal 18 Mei 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ; PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTANADI
420 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ; PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTANADI
Putus : 12-10-2023 — Upload : 13-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4340 B/PK/PJK/2023
Tanggal 12 Oktober 2023 — PD AIR MINUM TIRTANADI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
420 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PD AIR MINUM TIRTANADI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 14-11-2023 — Upload : 08-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4651 B/PK/PJK/2023
Tanggal 14 Nopember 2023 — PD AIR MINUM TIRTANADI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali PD AIR MINUM TIRTANADI;
    PD AIR MINUM TIRTANADI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Upload : 11-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 73 PK/Pdt.Sus/2008
ZUKIRMAN; PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) Kab. AGAM
3326 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ZUKIRMAN; PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) Kab. AGAM
    PUTUSANNo. 073 PK/PDT.SUS/2008DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam peninjauankembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :ZUKIRMAN, bertempat tinggal di Pendakian Bandar Baru No. 97/98Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam ;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pekerja /Pemohon Kasasi ;melawan:PERUSAHAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN AGAM,berkedudukan di Jalan Sukarno Hatta No. 531, Lubuk Basung,Kabupaten
    Memberi izin kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).Hal. 3 dari 12 hal. Put. No. 073. PK/PDT.SUS/2008Kabupaten Agam, alamat JI. Sukarno Hatta No. 531 Lubuk BasungKab. Agam untuk memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanyaSdr. Zukirman dengan alamat Pendakian Bandar baru No. 97/98Kec. Lubuk Basung Kab. Agam terhitung mulai tanggal 30Nopember 2005 ;I. Mewajibkan kepada pengusaha untuk membayar kepada pekerjasebagai berikut :1.
    Member izin kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).Kabupaten Agam, alamat JI. Sukarno Hatta No. 531 Lubuk BasungKab. Agam untuk memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanyaSdr. Zukirman dengan alamat Pendakian Bandar baru No. 97/98Kec. Lubuk Basung Kab. Agam terhitung mulai tanggal 30Nopember 2005 ;I. Mewajibkan kepada pengusaha untuk membayar kepada pekerjasebagai berikut :Hal. 4 dari 12 hal. Put. No. 073. PK/PDT.SUS/20081.
    Hubungan Kerjadengan suratnya No. 690/10/PDAMAG/IV05 tanggal 23 April 2005kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan DaerahPropinsi Sumatera Barat terhadap Pemohon dengan alasan Pemohontidak melaksanakan tugas dan tidak pernah masuk kerja selama 16hari kerja ;Bahwa Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah PropinsiSumatera Barat dengan Putusannya No.87/308/7514/III/PHK/1 1/2005tanggal 24 Nopember 2005 memutuskan antara lain memberi izinkepada Termohon (Kepala Perusahaan Daerah Air Minum
    Terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyatadalam suatu Putusan ;Ini terlinat dari Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan PerburuhanDaerah Propinsi Sumatera Barat yang memberi izin kepadaPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Agam (Termohon)untuk memutuskan hubungan kerja dengan pekerja (Pemohon) tanpamemperhatikan isi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara PadangNo. 07/G/2001/PTUNPDG tanggal 25 September 2001 yang telahmengabulkan Gugatan Pemohon dan tidak dilaksanakan
Putus : 20-02-2023 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 232 B/PK/PJK/2023
Tanggal 20 Februari 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PERUMDA AIR MINUM KOTA TARAKAN
3717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PERUMDA AIR MINUM KOTA TARAKAN
Putus : 14-11-2023 — Upload : 08-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4655 B/PK/PJK/2023
Tanggal 14 Nopember 2023 — PD AIR MINUM TIRTANADI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
49106 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PD AIR MINUM TIRTANADI;
    PD AIR MINUM TIRTANADI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 06-04-2011 — Upload : 09-01-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 04/G/2011/PHI.Sby
Tanggal 6 April 2011 — AHMAD ASHARI; PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA SURABAYA
777
  • Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai Surat Keputusan No. 05 tahun 2010, tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya tanggal 12 Januari 2010, sah secara hukum ;---------------------------3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi sejak tanggal 12 Januari 2010 ;-----------------------------4.
    AHMAD ASHARI;PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA SURABAYA
    Bahwa Penggugat sudah bekerja pada Tergugat selama 12 tahun dengan jabatansebagai staf pada Bagian Instalasi Penjernihan Air Minum Ngagel I.2, Bahwa selama bekerja pada Tergugat, Penggugat menerima upah terakhir padabulan Januari 2010 sebesar Rp. 3.220.050, dikalikan 12 bulan selama Penggugat di PHKmenjadi sebesar Rp. 38.640.600, sejak gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dan Tergugat diwajibkan membayar.
    Bahwa Penggugat telah menerima surat PHK dari Tergugat Nomor : 05 tahun2010 tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaipegawai pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya tertanggal 12 Januari 2010.(vide bukti P5);3.
    Menerima Penggugat untuk bekerja kembali seperti semula di PerusahaanDaerah Air Minum Kota Surabaya;4. Membayar upah Penggugat sebesar 100% perbulannya selama Penggugat tidakdipekerjakan mulai bulan Februari 2010 sampai dengan adanya putusan pengadilan yangmempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht vanPRON SG ) femme ncn enter5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini ;7.
    Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalildalil Penggugat kecuali yangdiakui kebenarannya dalam jawaban ini ;Ze Bahwa benar Penggugat telah bekerja pada Tergugat pada bagianInstalasi penjernihan Air Minum Ngagel jennnn nena nnn nnn anne nnn nnn nnn nnn n nn nnn nnn n ence eee e cencea Bahwa benar Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan No. 05 Tahun 2010,tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawaipada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya tanggal 12 Januari2010
    Bahwa oleh karena Tergugat rekonpensi telah nyatanyata melanggar PeraturanDaerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 15 Tahun 1986 tentangKetentuanketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian PerusahaanDaerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, maka sangat tepat jikadiberhentikan dengan hormat tidak atas permintaanSGNGIN j=s=s2snannsseeeseneresemserco4.
Putus : 07-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 987/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ; PD AIR MINUM KAB. MADIUN,
4230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ; PD AIR MINUM KAB. MADIUN,
    ./2015 tanggal 27 Mei2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PD AIR MINUM KAB.
    Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.59456/PP/M.VA/16/2015 tanggal 12 Februari 2015, atas nama PDAir Minum Kabupaten Madiun (Termohon Peninjauan Kembali/semulaPemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan olehPengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) yang diterima secara langsung pada tanggal 9 Maret 2015dengan bukti penerimaan Tempat Pelayanan Surat Terpadu Nomor201503090878;2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, antaralain mengatur:Pasal 1 angka 1:Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah: (g) airbersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;Pasal 2 ayat (2):Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifatstrategis berupa: (g) air bersih yang dialirkan melalui pipa olehPerusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1angka 1 huruf g dibebaskan dari pengenaan Pajak PertambahanNilai;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    KEP539/PJ./2001tanggal 26 Juli 2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai atasPenyerahan Air Bersih oleh Perusahaan Air Minum, antara lainmengatur:Halaman 11 dari 19 halaman.
    Bahwa dalam Surat Dirjen Pajak Nomor S585/PJ.53/2006 tanggal12 September 2006 tentang Perlakuan PPN atas Pendapatan NonAir Minum PDAM di mana dalam angka 6 huruf b dinyatakan bahwaperlakuan pengenaan PPN atas Pengusaha Kena PajakPerusahaan Air Minum yang di samping menyerahkan air bersihjuga menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajaklainnya yang atas penyerahannya tidak mendapat fasilitas tidakdipungut ataupun dibebaskan dari pengenaan PPN adalah terutangPPN;3.
Putus : 20-02-2023 — Upload : 29-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 296 B/PK/PJK/2023
Tanggal 20 Februari 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PERUMDA AIR MINUM KOTA TARAKAN
6736 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PERUMDA AIR MINUM KOTA TARAKAN
Putus : 15-09-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 983/B/PK/PJK/2016
Tanggal 15 September 2016 — PD AIR MINUM KAB. MADIUN
3218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PD AIR MINUM KAB. MADIUN
    ./2015, tanggal 27 Mei 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PD AIR MINUM KAB. MADIUN, beralamat di JI.
    perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulusebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Sengketa Dasar Pengenaan Pajak Rp.87.672.000Bahwa sesuai pasal 1 ayat (1) huruf g Peraturan Pemerintah No. 12Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak TertentuYang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dan Pengenaan Pajak PertambahanHalaman 1 dari 17 halaman Putusan Nomor 983/B/PK/PJK/2016Nilai yang menyatakan "air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh PerusahaanAir Minum
    17 halaman Putusan Nomor 983/B/PK/PJK/2016Pemerintah No 12 Tahun 2001;Bahwa dalam menafsirkan perundangundangan perpajakan DirekturJenderal Pajak bersifat normatif sehingga mengesampingkan rasa keadilan dankemaslahatan warga Negara (pengguna air bersih);Bahwa sesuai dengan Amar Putusan Majelis Pengadilan Pajak dalamPutusan Pengadilan Pajak Nomor Put29258/PP/M.XI/16/2011 berpendapatbahwa biaya pemasangan pipa, pendaftaran, administrasi, pemasanganmeteran, dan sebagainya dimana pendapatan non air minum
    , sehingga pendapatan non air minum dibebaskan dari pengenaanPajak Pertambahan Nilai;Bahwa sengketa Pemohon Banding adalah sama dengan yang telahdiputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan pajak dalam Putusan PengadilanPajak Nomor Put29258/PP/M.XI/16/2011, sehingga menurut Pemohon Bandingsengketa Pemohon Banding adalah Nebis In Idem;Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung NomorMA/Kumdil/003/I/K/2002 tanggal 30 Januari 2002 menyatakan asas Nebis InIdem dapat dilaksanakan dengan baik oleh lingkungan
    Bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dalam persidangandiketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali selain melakukanpenyerahan air bersih juga melakukan melakukan penyerahan barangdan jasa yang terutang PPN kepada pihak lain yang bukan PemungutPPN yaitu penghasilan non air minum yang terdiri dari:e Pendapatan Jasa Administrasi;e Pendapatan Sambungan baru;e Pendapatan Penyambungan Kembali;e Pendapatan Balik Nama;e Pendapatan Cadangan Meteran;3.2.
Putus : 12-10-2023 — Upload : 13-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4342 B/PK/PJK/2023
Tanggal 12 Oktober 2023 — PD AIR MINUM TIRTANADI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PD AIR MINUM TIRTANADI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 07-09-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 972/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 September 2016 — AIR MINUM KAB. MADIUN
16552 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AIR MINUM KAB. MADIUN
    AIR MINUM KAB. MADIUN, beralamat di JI.
    merupakan suatu kesatuan yangtidak dapat dipisahkan dengan pendapatan air minum dan tidak terdapat adanyapenyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksudPasal 4 Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Undangundang Nomor 18 tahun 2000 yang dilakukanoleh Pemohon Banding, karena baik itu pipa, meteran, box meter, bukan milikpelanggan akan tetapi tetap milik Pemohon
    Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.59457/PP/M.VA/16/2015 tanggal 12 Februari 2015, atas nama PD Air Minum Kab. Madiun(Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telahdiberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepadaPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang diterima secaralangsung pada tanggal 9 Maret 2015 dengan bukti penerimaan TempatPelayanan Surat Terpadu nomor 201503090878.2.
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf gdibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP539/PJ./2001 tanggal26 Juli 2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan AirBersih oleh Perusahaan Air Minum, antara lain mengatur:Pasal 3 ayat (3):Perusahaan Air Minum yang disamping melakukan penyerahan airbersih juga melakukan penyerahan Barang dan atau Jasa yangterutang Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya untukdikukuhkan sebagai
    Bahwa dalam Surat Dirjen Pajak Nomor: S585/PJ.53/2006 tanggal 12September 2006 tentang Perlakuan PPN atas Pendapatan Non AirMinum PDAM dimana dalam angka 6 huruf b dinyatakan bahwaperlakuan pengenaan PPN atas Pengusaha Kena Pajak PerusahaanAir Minum yang di samping menyerahkan air bersih juga menyerahkanBarang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak lainnya yang ataspenyerahannya tidak mendapat fasilitas tidak dipungut ataupundibebaskan dari pengenaan PPN adalah terutang PPN;3.
Putus : 13-05-2013 — Upload : 12-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 463 B/PK/Pjk/2012
Tanggal 13 Mei 2013 — AIR MINUM TIRTANADI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4617 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AIR MINUM TIRTANADI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    AIR MINUM TIRTANADI, diwakili oleh Ir. Azzam Rizal,M.Eng., selaku Direktur Utama, beralamat di Jalan SisingamangarajaNo.1, Medan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : H. Zulkarnain,Staf Khusus Bidang Perpajakan, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor 214/Dir/2011, tanggal 22 Desember 2011 ;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat ;melawan:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal GatotSubroto No.4042, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasakepada :1.
    Tirtanadi dengan Surat Nomor 23/DIR/KEU/IX/2010, atasnama : PD Air Minum Tirtanadi, NPWP 01.128.068.2123.000, alamat JalanSisingamangaraja Nomor 1, Medan 20212, tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak 34386/PP/M.XI/99/2011, tanggal 19 Oktober2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 November2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraankuasanya berdasarkan
    ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatdibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal PajakNomor S344/WPJ.01/KP.0707/2011 tanggal 08 Maret 2011, tentang Pemberitahuanatas SPMKP yang Telah Diterbitkan dan Penolakan Pemberian Imbalan Bunga UntukPermohonan PD Air Minum
    AIR MINUM TIRTANADI, tersebut tidak beralasan sehingga harusditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, makaPemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanyadihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004dan perubahan
    AIR MINUM TIRTANADTI tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribuRupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari Senin, tanggal 13 Mei 2013 oleh, Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc., KetuaMuda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Dr. H. Supandi, SH., M.Hum. dan Dr. H.
Putus : 10-09-2013 — Upload : 07-04-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 432 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 10 September 2013 — PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA SILAUPIASA VS MARMIN
3622 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA SILAUPIASA tersebut;
    PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA SILAUPIASA VS MARMIN
    PUTUSANNomor 432 K/Pdt.SusPHI/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTASILAUPIASA, yang diwakili oleh Direktur PDAM Tirta Silaupiasa,berkedudukan di Jalan Panglima Polem Nomor 82, Kisaran, dalam halini memberi kuasa kepada Rusfin Arif, SE., dan Ahmad Rudi, ParaAdvokat, beralamat Jalan Panglima
    KabupatenAsahan, yang berfungsi sebagai melayani masyarakat Kabupaten Asahan untukpengadaan air minum;Bahwa juga Tergugat adalah merupakan Perusahaan Daerah yang merupakanmilik dan Asset Pemerintah Kabupaten Asahan, yang manaharta benda Tergugat tersebut bukanlah harta kekayaan dan atau milik Tergugat,akan tetapi merupakan milik masyarakat Asahan dan berfungsi melayani kebutuhanair minum masyarakat Kabupaten Asahan;Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, setiap harta kekayaanmilik masyarakat
    (Vide: Yurisprudensi MARINomor 127 K/Sip/1973 tanggal 4 Juni 1974);Bahwa oleh karena itu adalah wajar dan berdasarkan hukum yang benarapabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo menyatakangugatan Pengugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;2 Tentang Perusahaan TergugatBahwa apabila kita perhatikan dalildalil Penggugat pada halaman 1 sangattegas Penggugat mendalilkan telah menggugat Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Tirta Silaupiasa beralamat di R.
    , adalah merupakan PeraturanPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) diseluruh Indonesia;Bahwa sangat jelas bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun2007 Tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum adalahmerupakan peraturan/perundangundangan Khusus PDAM;Bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Indonesia dengan tegasdinyatakan bahwa: lex specialis derogat lex generalis, yang berarti PeraturanKhusus Mengenyampingkan Peraturan Umum;Bahwa Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003
    tentang Ketenagakerjaan disahkan pada tahun 2003, kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2Tahun 2007 tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum,disahkan pada tahun 2007;Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ DanKepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum tidak pernah dilakukan Uji Materiil,tidak pernah dicabut dan tidak pernah direvisi dan atau tidak pernah dinyatakanbertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan;Bahwa
Putus : 27-07-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2508/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Juli 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTANADI
12530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTANADI
    BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU400/PJ/2019,tanggal 4 Februari 2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
    Huruf C Karena Permohonan Wajib PajakKedua atas Surat Tagihnan Pajak Nomor 00562/107/16/123/17, tanggal 8Juni 2017, Masa Pajak Desember 2016,Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP00273/NKEB/WPJ.01/2018, tanggal 6 Maret 2018, tentang PembatalanKetetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1)Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Kedua atas Surat Tagihan PajakNomor 00562/107/16/123/17, tanggal 8 Juni 2017, Masa Pajak Desember2016, atas nama Perusahaan Daerah Air Minum
    Tirtanadi, NPVVP01.128.068.2123.000, Jenis Usaha Perusahaan Daerah Air Minum,beralamat di Jalan Sisingamangaraja Nomor 1, Pasar Baru, Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara, 20212; danMenghitung kembali Surat Tagihan Pajak Nomor 00562/107/16/123/17,tanggal 8 Juni 2017, Masa Pajak Desember 2016, dengan perhitungansebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak :Pemeriksaan Laboratorium Rp276.140.000,00Sambungan Air Limbah Rp 39.713.500,00 (+)Jumlah Rp315.853.500,00Sanksi Administrasi Pasal 14 (4) KUP:Rp315.853.500,00
    Putusan Nomor 2508/B/PK/Pjk/20202018, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat TagihanPajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena PermohonanWajib Pajak Kedua atas Surat Tagihan Pajak Nomor00562/107/16/123/17, tanggal 8 Juni 2017, Masa Pajak Desember2016, atas nama Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi, NPVWP01.128.068.2123.000, dengan alamat di Jalan SisingamangarajaNomor 1, Pasar Baru, Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara,20212, adalah telan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016Nomor 00562/107/16/123/17, tanggal 8 Juni 2017, atas namaPerusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi, NPWP 01.128.068.2123.000, dengan alamat di Jalan Sisingamangaraja Nomor 1, PasarBaru, Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara, 20212, adalahtelah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah danberkekuatan hukum;3.4.
Register : 17-01-2013 — Putus : 25-04-2013 — Upload : 08-05-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 3 / G / 2013 /PHI.Mdn.
Tanggal 25 April 2013 — MARMIN MELAWAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA SILAUPIASA
12232
  • MARMINMELAWANPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA SILAUPIASA
    PUTUSANNomor : 03/G / 2013 /PHI.Mdn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan NegeriMedan, yang memeriksa dan mengadili perkara Perselisihan HubunganIndustrial pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara antara :MARMIN, umur : 40 tahun, laki laki, pekerjaan : Eks KaryawanPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silaupiasa,alamat tempat tinggal : Dusun II Bandar Pasir Mandoge,Kabupaten Asahan, dalam hal ini diwakili
    oleh kuasanya :IRWANSYAH GULTOM, SH, HIDAYAT AFIF, SH,PATTIMURA SULAIMAN, PENGHARAPAN GINTINGdan MUSA SIREGAR, dari Lembaga Pembelaan Hukumdan Advokasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (LPHASPSI) Kabupaten Asahan, beralamat di Jalan LatsitardaNusantara VIII, Kisaran, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 19 Mei 2013, selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT ;LawanPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTASILAUPIASA, beralamat di Jalan Panglima Polem No. 82,Kisaran, dalam hal ini diwakili oleh kuasanyaMAHMUDDIN
    Bahwa Penggugat ( Marmin ) adalah sebagai Pekerja diPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silau Piasa selama13 tahun terhitung sejak tanggal 28 Desember 1994 s/d 04Desember 2007 dengan menerima upah Rp. 1.425.025, / bulan.2. Bahwa Penggugat ( Marmin ) dalam melaksanakantugastugasnya sebagai Pekerja di Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Tirta Silau Piasa, adalah pekerja yang baik dan tetapmelaksanakan tugas sebagaimana di instruksikan di PerusahaanTergugat.3.
    melanggar ketentuan Pasal151 Ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003, karena PHK terhadapPenggugat tidak pernah melakukan perundingan sebelumnya olehTergugat kepada Penggugat.Bahwa tindakan Tergugat jelas telah melakukan suatu perbuatanmelawan hukum (Onrechtmatige daad) yang sangat bertentangandengan ketentuan Pasal 155 ayat 1, sebab Pemutusan HubunganKerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksut dalam pasal 151ayat 3.Bahwa Sehubungan tidak adanya penyelesaian secara hukumyang diberikan Perusahaan Daerah Air Minum
    Tentang PERUSAHHAN TERGUGATBahwa apabila kita perhatikan dalildalil Penggugat pada halaman 1sangat tegas Penggugat mendalilkan telah menggugat Perusahaan DaerahAir Minum (PDAM) Tirta Silaupiasa yang beralamat di R.
Putus : 29-12-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 195/B/PK/PJK/2008
Tanggal 29 Desember 2010 — AIR MINUM KODYA BANJARMASIN,
1610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AIR MINUM KODYA BANJARMASIN,
    yang dimaksud dengan Perusahaan Air Minum adalahPerusahaan Air Minum milik Pemerintah dan atau Swasta;Bahwa termasuk dalam pengertian air bersih yangdisalurkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum yangatas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PengadilanPajak adalah air bersih yang diserahkan oleh PerusahaanAir Minum dengan cara lain seperti penyerahan melaluimobil tangki air;Bahwa sehingga jumlah pajak yang terutang atas PajakPertambahan Nilai Dalam Negeri untuk tahun pajak 2001sebesar Rp.
    Air Minum KodyaBanjarmasin yang dalam hal ini banding diajukan olehKuasa Hukumnya Drs. Hariyasin, BKP. NPWP: 01.249.076.9731.000, alamat : Jalan A.
    Air Minum Kodya Banjarmasin yang dalamhal ini banding diajukan oleh Kuasa MHukumnya Drs.Hariyasin, NPWP: 01.249.076.9 731.000, alamat : JalanA.
    Air bersih yang dialirkan melalui pipa olehPerusahaan Air Minum".Pasal 2 ayat (2) huruf g"Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yangbersifat strategis berupa:g.
    Air Minum Kodya Banjarmasin, NPWP: 01.249.076.9731.000, alamat: Jalan A.
Putus : 26-02-2024 — Upload : 05-04-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 173 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Tanggal 26 Februari 2024 — KAIMUDDIN lawan PERUMDA AIR MINUM TIRTA EREMERASA KABUPATEN BANTAENG
6822 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KAIMUDDIN lawan PERUMDA AIR MINUM TIRTA EREMERASA KABUPATEN BANTAENG
Putus : 20-02-2023 — Upload : 29-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 295 B/PK/PJK/2023
Tanggal 20 Februari 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PERUMDA AIR MINUM KOTA TARAKAN
5523 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PERUMDA AIR MINUM KOTA TARAKAN