Ditemukan 89 data
154 — 49
dalamkondisi laik pakai sebelum mengalami kecelakaan dan ban belakangkanan yang mengalami pecah, bukan merupakan penyebab kecelakaanakan tetapi sebagai akibat dari kecelakaan tersebut ;99Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi tersebutdihubungkan dengan keterangan para ahli menurut Majelis Hakimbahwa kondisi kendaraan yang dikemudikan terdakwa dilihat dari kondisiban sebagaimana hasil investigasi berada pada kondisi yang cukuplayak untuk dipergunakan jarak jauh karena kondisi ban menurut paraahli omasih
127 — 39
MH ALS HOLIL sudah menyatakan kesanggupannya maumencairkan dana Termijn Pertama sebesar Rp 20 Milyard s/d Rp 40Milyard apabila ada penyelesaian administrasi dana sebesarRp.200.000.000, (duo ratus juta rupiah), karena dana yang untuksyarat pencairan termin pertama omasih kurang,kemudian saksiSYAMSURI bersedia untuk menyanggupi untuk menyelesaikan uangadministrasinya asal semua paket pekedaan diserahkan kepada saksiSYAMSURI.Sekitar jam 17.00 wib saksi HERMAN dihubungi saksi NADIRIN karenasebelumnya
17 — 15
, malahTergugat sering sampaikan agar ikut Majelis Taglim ataupun pengajianibuibu, tapi Penggugat lebin senang Bermajelis taglim dengantemantemanya di Mall atau restoran.Majelis yang mulia bisa lihat diakun facebook Penggugat (Catatan : Akun Facebooknya saja ada 4 yaitu: Imas Omasih, Imas, Mams Anugrah dan Anugrah Ginting.
MEGA TRI ASTUTI, SH
Terdakwa:
LA ODE M FAJAR SAUD Als JAFAR Bin LA ODE NJAI
55 — 36
Sus/2020/PN BtmMenimbang, bahwa barang bukti berupaee yang telah dipergunakanuntuk melakukan kejahatan dan atau merupakan hasil dari kejahatan sertamempunyai nilai ekonomis (pilin salah satu)*, maka perlu ditetapkan agarbarang bukti tersebut dirampas untuk negara;Menimbang, bahwa barang bukti berupaeee yang omasih diperlukansebagai barang bukti dalam perkaraes, maka dikembalikan kepadaPenuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkaraMenimbang, bahwa barang bukti berupaeee yang stersebut dalamlampiran
64 — 0
Isriyanti/Oyo Winata;
- Sebidang Tanah yang terletak di Laladon Baru Rt. 05, Rw 001, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Luas 300 m2 (Tiga Ratus Meter Persegi) , sebagaimana terdapat dalam AJB No. 645/2006 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara: Tanah Milik Hajjah Endang Kuswarini
- Sebelah Timur: Selokan
- Sebelah Selatan: Tanah Milik Oneng
-Sebelah Barat: Tanah Milik Nyi Omasih
55 — 18
Omasih Rp. 1.500.000,3. Salsih Rp. 1.000.000,4. H. Abdalah Rp. 3.000.000,5. Markonah Rp. 1.000.000,6. E. Sanusi Rp. 1.000.000,7. Jamili Rp. 1.000.000,8. Sarisah Rp. 1.000.000,9.AjId Rp. 2.000.000,10. Suminta Rp. 3.000.000,11. Yadi Rp. 2.500.000,12. Kowi Rp. 3.000.000,13. Kurnia Sudrajat Rp. 1.500.000,14. Karnudin Rp. 1.000.000,15. Nasrudin Rp. 1.000.000,16. Samsudin Rp. 3.500.000,17. Iyan P Rp. 2.000.000,18. Rahman Rp. 2.000.000,19. Odin Rp. 2.500.000,20.
52 — 12
Kemudian kerugian keuangan Negara tersebut diatastelah dikembalikan oleh terdakwa dimana sampai dengan bulan Pebruari2011 terdakwa telah mengembalikan atau) mengangsur sejumlahRp.383.200.200,00 ( dengan rincian : pokok Rp. 324.745.200,00 + jasaRp.58.455.000,00), sehingga omasih ada kekurangan sebesarRp.549.009.800,00 ( dengan rincian : pokok Rp. 481.254.800,00 + jasaRp.67.755.000,00), selanjutnya dari jumlah kekurangan = sebesarRp.549.009.800,00 (dengan rincian : pokok Rp. 481.254.800,00 + jasaRp
44 — 14
Omasih Rp. 1.500.000,3. Salsih Rp. 1.000.000,4. H. Abdalah Rp. 3.000.000,5. Markonah Rp. 1.000.000,6. E. Sanusi Rp. 1.000.000,7. Jamili Rp. 1.000.000,8. Sarisah Rp. 1.000.000,9.AjId Rp. 2.000.000,10. Suminta Rp. 3.000.000,11. Yadi Rp. 2.500.000,12. Kowi Rp. 3.000.000,13. Kurnia Sudrajat Rp. 1.500.000,14. Karnudin Rp. 1.000.000,15. Nasrudin Rp. 1.000.000,16. Samsudin Rp. 3.500.000,17. Iyan P Rp. 2.000.000,18. Rahman Rp. 2.000.000,19. Odin Rp. 2.500.000,20.
266 — 78
Omasih MochamadDachlan, kemudian Dijual ke OEY TIAUW SOE (TERGUGAT V)melalui akta jual beli No. 49/CMI/1981 tanggal 1061981,kemudian dihibahkan kepada OEY DIH BING (TURUTTERGUGAT VII) dan OEY HAN BING (TERGUGAT IV) melaluiAkta Hibah No. 10/07/Kotif/1989 tanggal 1521989 terakhir dijualkepada OEY HAN BING melalui akta jual beli No. 80/2007 tanggal12122007.SHM No. 484 pertama kali dimiliki oleh Imong dan Sardi,kemudian dijual OEY TIAUW SIOE melalui Akta Jual Beli No.185/CMI/1981, kemudian dihibahkan