Ditemukan 10774 data
51 — 21
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman, Kota Madiun, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Dolopo Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Taman, Kota Madiun, untuk dicatatdalam daftar yang disediakan untuk itu;Halaman 9 dari 10 halaman4.
6 — 3
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kota Surabaya;-------------------------------------------------------------------------------------5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Meyjayan,Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KotaSurabaya ;=5.
7 — 2
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonoasri, dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.346.000,- ( Tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah );
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonoasri, danPengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan PilangkencengKabupaten Madiun;5.
7 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;;4.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo dan Pengawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger Kabupaten Madiununtuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;;4.
8 — 5
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya;--------------------------------------------------4.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan BalerejoKabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Tambaksari Kota Surabaya;4.
5 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;;4.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan,untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;;4.
5 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.451.000,- ( empat ratus lima puluh satu ribu rupiah );
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Geger, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
11 — 6
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan embi tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo dan kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan 14embi tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponorogo,Kabupaten Ponorogo dan kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakanuntuk itu;4.
45 — 16
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
11 — 6
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun;------5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.416.000,- ( Empat ratus enam belas ribu rupiah );------------------
28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dihubungkan dengan kewajiban Panitera untukmengirimkan salinan putusan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 50 tahun 2009, maka Majelis Hakim berpendapat perlu memerintahkanPanitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusanini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung dan Pengawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa oleh perkara ini berada dalam ruang lingkup hukumperkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 tahun1989, tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009,maka semua biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciwidey,Kabupaten Bandung dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun;5.
9 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jiwan Kab. Madiun;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah );
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanBojongmanik, Kabupaten Lebak dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Jiwan Kab. Madiun;5.
7 — 5
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.531000,- ( lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah );
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
7 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.331.000,- (Tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
PA.Kab.Mn .TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dihubungkan dengan kewajibanPanitera untuk mengirimkan salinan putusan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009, maka Majelis Hakim berpendapat perlu memerintahkanPanitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan iniyang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor: 7Tahun 1989 yang diubah dengan Undangundang Nomor 3 tahun 2006 dan dirubah lagidengan Undangundang Nomor : 50 Tahun 2009 biaya perkara dibebankan kepadaPeng gugat;Memperhatikan ketentuanketentuan hukum syari dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku dan berkaitan dengan perkara
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan DolopoKabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanJenangan Kabupaten Ponorogo;5.
9 — 2
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ngawi untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon, dan kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi yang mewilayahi tempat tinggal Termohon serta kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi tempat perkawinan tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam
perceraiansebagaimana yang dikehendaki Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009, serta berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 517 K/AG/2000, tanggal 13 November 2003,bahwa Panitera Pengadilan Agama atau Pejabat Pengadilan yang ditunjukberkewajiban selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari mengirimkan salinanpenetapan ikrar talak kepada Pengawai
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ngawi untukmengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pengawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi yangmewilayahi tempat tinggal Pemohon, dan kepada Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi yangmewilayahi tempat tinggal Termohon serta kepada Pengawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi tempatperkawinan tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar
12 — 10
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon ( Adi Yono bin Saiman ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Maisya Ulfia binti Muhammad Syafii ) di depan sidang Pengadilan Agama Batam;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Batam untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bengkong, Kota Batam dan kepada Pengawai Pencatat Nikah
Kantor Urusan Agama Kecamatan Nongsa, Kota Batam serta Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 296.000,- ( dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
7 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat Kalimantan Tengahdan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanGemarang, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yangdisediakan untuk itu;4.
9 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Samarinda Ilir, Kabupaten Samarinda dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun vuntuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Samarinda llir, Kabupaten Samarinda dan PengawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan,Kabupaten Madiun vuntuk dicatat dalam daftar yang disediakan untukitu;5.
15 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang dan kepada Pengawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Maya Karimata, Kabupaten Kayong Utara;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 241,000.00 (Dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud oleh pasaltersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat dan Tergugat bertempattinggal di wilayah Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang dan ternyataperkawinan Penggugat dan Tergugat telah didaftarkan di Kantor Urusan AgamaKecamatan Pulau Maya Karimata, dahulu Kabupaten Ketapang sekarangKabupaten Kayong Utara, maka kepada Panitera Pengadilan Agama Ketapangdiperintahkan untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatanhukum tetap kepada Pengawai
Pencatat Nikah pada Kantor Urusan AgamaKecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang dan kepada Pengawai PencatatNikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Maya Karimata,Kabupaten Kayong Utara;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, makabiaya perkara ini dibebankan kepada Penggugat
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mengirimkansalinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada PengawalPencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Delta Pawan,Kabupaten Ketapang dan kepada Pengawai Pencatat Nikah pada KantorUrusan Agama Kecamatan Pulau Maya Karimata, Kabupaten KayongUtara;4.
14 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.531000,- ( lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah );
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiununtuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
9 — 3
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun;--------------5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 366.000,- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);--------------
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mejayan10Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun;5.