Ditemukan 4717 data
147 — 96
fisik pekerjaan dilapangan; PPKmemerintahkan panitia PHO untuk memeriksa fisik pekerjaan dilapangan; Hasilpemeriksaan fisik oleh panitia PHO dilaporkan kepada PPK;Bahwa Panitia PHO melakukan pengecekan fisik pekerjaan yang telah terpasangsecara visual;Bahwa hasil pengecekan fisik untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan serahterima tahap pertama (PHO) dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor BappedaKabupaten Nagekeo Tahun 2012 tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasilpemeriksaan fisik;
Rapat tidak pernah diberitahu, apalagi mengikuti PHO.Saksi tahu Gedung Kantor Bappeda sudah di PHO pada saat staf PT.
sebagai berikut Kontraktor memberikan SuratPermohonan PHO kepada PPK; PPK menyurati Panitia PHO untuk melakukanpemeriksaan; Panitia PHO memeriksa pekerjaan, bila sudah selesai dan volume sudahpas sesuai kontrak, maka dilakukan serah terima pekerjaan antara pelaksana dan PPK;Bahwa PHO pekerjaan pembangunan Gedung Bappeda Kab.Nagekeo tahun 2012dilakukan Tanggal 18 Desember 2012Bahwa panitia FHO pekerjaan pembangunan Gedung Bappeda Kab.Nagekeo tahun2012, yaitu: Ketua Kea Yohanes, Sekretaris Leonardus
(PHO) dalam PekerjaanPembangunan Gedung Kantor Bappeda Kabupaten Nagekeo Tahun 2012 tersebutadalah Panitia PHO, Konsultan Pengawas, Kontraktor PT.
., selaku Anggota Panitia PHO/FHO bersama Saksi Daniel Emanuel Dhae, S.T.
62 — 25
Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor : 645/Pan.98/BA/PHO/XII/2007 tanggal 18 Desember 2007 yang ditanda tangani olehsaksi YOHANIS YUDAS GOBANG, SH. selaku Direktur CV SehatPerkasa, terdakwa dengan mengetahui dr.
ke dalam bentuk Berita Acara.Bahwa,Panitia Provinsial Hand Over (PHO) mulai melaksanakantugastugasnya sejak tanggal 17 Desember 2007 dan selesaipada hari itu juga.62Bahwa hasil Pemeriksaan disampaikan kepada PPK dalambentuk Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 645/Pan.98/BA/PHO/XII/2007 tangal 18 Desember 2007. dan dalam Berita AcaraPemeriksaan tersebut Panitia PHO menyatakan laporankemajuan fisik pekerjaan 100 % sesuai Berita Acara Pemeriksaanlapangan Nomor : 45/Pan.44/BA/PHO/XII/2007 tanggal 17Desember
oleh Panitia PHO tersangka tidak mengetahui saatdilaksanakan pemeriksaan dilapangan.
Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor :645/Pan.98/BA/PHO/XII/2007 tanggal 18 Desember 2007 yang ditandatangani oleh saksi YOHANIS YUDAS GOBANG, SH. selaku Direktur CVSehat Perkasa, terdakwa dengan mengetahui dr.
83 — 57
Daftar Hadir Rapat Persiapan PHO tanggal 05 Desember 2013.Bahwa seluruh Tim PHO menandatangai Dokumen Berita Acara SerahTerima Pekerjaan (PHO) Nomor 023/PSDP/DKUKMPP/PHO/2013 tanggal 07Desember 2013 yang diajukan oleh terdakwa tanpa melakukan pemeriksaankembali terhadap kebenaran dari Dokumen PHO tersebut, selain itu seluruhTim PHO yang menandatangani Dokumen Berita Acara Serah TerimaPekerjaan (PHO) Nomor 023/PSDP/DKUKMPP/PHO/2013 tanggal 07Desember 2013 yang diajukan oleh terdakwa tidak memiliki
Perkara No.72/Pid.Sus.TPK/2016/PN.BelBahwa seluruh Tim PHO menandatangai Dokumen Berita Acara SerahTerima Pekerjaan (PHO) Nomor 023/PSDP/DKUKMPP/PHO/2013 tanggal 07Desember 2013 yang diajukan oleh terdakwa tanpa melakukan pemeriksaankembali terhadap kebenaran dari Dokumen PHO tersebut, selain itu seluruhTim PHO yang menandatangani Dokumen Berita Acara Serah TerimaPekerjaan (PHO) Nomor 023/PSDP/DKUKMPP/PHO/2013 tanggal 07Desember 2013 yang diajukan oleh terdakwa tidak memiliki sertifikasi dankualifikasi
Pemeriksaan PHO tersebut dilaksanakanselama 1 (satu) hari dari jam 09.00 Wib s/d jam 12.00 WibBahwa benar sudah dibuat berita acara pemeriksaan hasil PHO saat itu,dan benar bahwa berita acara hasil pemeriksaan PHO tersebut menjadisalah satu syarat untuk pencairan namun Berita Acara tersebut, bukanSaksi dan Tim PHO yang membuat melainkan Josi Ade Wahyumendatangi Saksi dengan membawa Berita Acara PHO FHO pada hariHal 57 dari 112 Halaman.
(Tim PHO/FHO) hanya memeriksakasat mata (Visual) bukan volume pekerjaan.Bahwa Tim PHO/FHO sesuai dengan SK yang di tandatangani oleh KPAtidak memiliki kualifikasi/ kemampuan tehnis di bidangnya.Bahwa benar terdakwa disuruh oleh saksi EDI ISKANDAR untuk memintatanda tangan PHO FHO pada Berita Acara Serah Terima PHO FHO.Bahwa Tim PHO/FHO tidak membuat Berita Acara Serah Terima HasilPekerjaan PHO melainkan langsung menanda tangani dokumen PHO/FHOyang di ajukan oleh Terdakwa dimana JOSI ADE WAHYU meminta
(Tim PHO/FHO) hanyamemeriksa kasat mata (Visual) bukan volume pekerjaan.Bahwa Tim PHO/FHO sesuai dengan SK yang di tandatanganioleh KPA tidak memiliki kualifikasi/ kemampuan tehnis dibidangnya.Bahwa benar terdakwa disuruh oleh saksi EDI ISKANDAR untukmeminta tanda tangan PHO FHO pada Berita Acara SerahTerima PHO FHO.Bahwa benar Saksi Edi iskandar menelpon terdakwa untukmendatangi dan meminta tanda tangan tim PHO FHO pada BeritaHal 100 dari 112 Halaman.
63 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
24dengan berbagai lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, dimana dalammengelola restoran PHO 24 tersebut saksi Herry Santoso dibantu olehTerdakwa Oen Kuo You yang masih mempunyai hubungan keluarga karenaadanya perkawinan (sebagai kakak ipar dari saksi Herry Santoso).
Bahwa Terdakwa Oen Kuo You dalamsalah satu tugasnya dipercaya oleh saksi Herry Santoso untuk menguruspajak yang harus dibayarkan restoran PHO 24 kepada Pemerintah ProvinsiDKI Jakarta; Pengurusan pajak restoran PHO 24 yang dimaksud adalah Terdakwa OenKuo You memperoleh laporan bulanan dari karyawan masingmasingcabang restoran PHO 24 perihal omset yang diperoleh dan secara otomatistermuat jumlah pajak yang harus dibayar oleh restoran PHO 24 ke KantorKas Daerah Jakarta Barat dan dilaporkan ke Suku Dinas
Atas laporanTerdakwa Oen Kuo You tersebut, saksi Herry Santoso secara langsung atausaksi Herry Santoso memerintahkan melalui saksi Deborah Nurtaniomentransfer sejumlah uang ke rekening Terdakwa Oen Kuo You sesuaijumlah pajak yang harus dibayar;Hal. 2 dari 8 hal Putusan Nomor 23 K/PID/2017 Tugas dari Terdakwa Oen Kuo You dalam mengurusi pembayaran pajak darirestoran PHO 24 adalah dengan mengisi blangko Surat Setoran PajakDaerah (SSPD) rangkap 3 (tiga) di Kantor Kas Daerah Jakarta Barat dansetelah
Menyatakan barang bukti berupa: 3 (tiga) bendel surat teguran dan tagihan pajak dari Suku DinasPelayanan Pajak II Kota Administrasi Jakarta Barat; Bukti transfer dari rekening Deborah Nurtanio ke rekening Oen Kuo Yuo; Daftar setoran masa obyek restoran Pho 24 pada Suku Dinas PelayananPajak Il Kota Administrasi Jakarta Barat tahun 2009 sampai dengantahun 2013;Tetap dalam berkas perkara;Hal. 4 dari 8 hal Putusan Nomor 23 K/PID/20174.
24 berdiri sejak tahun 2005, setoran dan laporan pajaktahun 2005 sampai dengan tahun 2008 tidak bermasalah; Bahwa sejak tahun 2009 restoran Pho ditetapkan sebagai wajib pajak groupkarena sudah ada 5 Restoran; Bahwa permasalahan yang Terdakwa hadapi adalah pembayaran pajakrestoran Pho 24 yang ditugaskan oleh saksi Pelapor kepada Terdakwa tahun2009 sampai dengan tahun 2013, dimana Terdakwa dalam melakukanpembayarannya tidak beraturan sehingga ada yang belum Terdakwabayarkan atau bolongbolong; Bahwa
JASMAN SUTAN SYAHRIL
Tergugat:
Pemerintah Daerah Kabupaten Agam Cq Kepala DInas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Agam Cq PPK
48 — 31
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 3.1.18.9/SPK/BKK/DPUTR-AG/2018 tanggal 6 Agustus 2018 sah dan memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO) Nomor: 3.1.18.9.3/PHO/DPUTR-AG/2018 tanggal 2 November 2018 sah dan memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi
Bahwa Penggugat telan menyelesaikan seluruh Pekerjaan sesuai dengankontrak surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 3.1.18.9/SPKBKKP/DPUTRAG/2018 tanggal 6 Agustus 2018 dan telah dilaksanakan serah terimapekerjaan dengan tergugat dengan Surat Berita Acara Serah terimaPekerjaan/ PROVISIONAL HAND OVER (PHO) Nomor;3.1.18.9.3/PHO/DPUTRAG/2018 tanggal 2 November 2018;Halaman 2 dari 14 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 21/Padt.G.S/2020/PN Lbb10.11.12.13.14.15.16.17..
Surat Berita Acara Serah terima Pekerjaan/ PROVISIONAL HAND OVER(PHO) Nomor; 3.1.18.9.3/PHO/DPUTRAG/2018 tanggal 2 November2018;Keterangan:Bahwa ini menerangkan Bahwa penggugat telah selesai melaksanakanpekerjaan 100% sesuai dengan Perjanjian Kontrak dan berhak Menerimapembayaran dari Tergugat sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak;3. Akta Notaris Ita Fitri Yenni Arifin SH.
Menyatakan Berita Acara Serah terima Pekerjaan/ PROVISIONALHAND OVER (PHO) Nomor; 3.1.18.9.3/PHO/DPUTRAG/2018 tanggal2 November 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan Hukum;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (Wanprestasi)terhadap kontrak surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 3.1.18.9/SPKBKKP/DPUTRAG/2018 tanggal 6 Agustus 2018;5.
Adanya Berita Acara PHO Nomor: 3.1.18.8.9.3/PHO/DPUTRAG/2018,tanggal 2 November 2018;c.
Menyatakan Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:3.1.18.9/SPK/BKK/DPUTRAG/2018 tanggal 6 Agustus 2018 sah danmemiliki kekuatan hukum;3: Menyatakan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Provisional Hand Over(PHO) Nomor: 3.1.18.9.3/PHO/DPUTRAG/2018 tanggal 2 November 2018sah dan memiliki kKekuatan hukum;Halaman 12 dari 14 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 21/Padt.G.S/2020/PN Lbb4.
110 — 57
Pasangan batu 332,69 M3 @ Rp. 518.665,35 = Rp.172.554.775.Pts.No:19/Pid.Sus halaman 77 dari 158 halamanRp.212.458.314,01 Bahwa dokumen yang digunakan oleh Panitia PHO sebagai acuan dalampemeriksaan yaitu :1. Back Up Data, yaitu gambar pelaksanaan dilapangan,2. Kontrak ; Bahwa selaku ketua Panitia PHO tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadapproyek tersebut, dasar pemeriksaan adalah :1. SK PPK menyangkut Penunjukan Panitia PHO ;2.
SK PPK menyangkut Penunjukan Panitia PHO ;2.
Pasangan batu 332,69 M3 @ Rp. 518.665,35 = Rp.172.554.775.Rp.212.458.314,01 Bahwa dokumen yang digunakan oleh Panitia PHO sebagai acuan dalampemeriksaan yaitu :1. Back Up Data, yaitu gambar pelaksanaan dilapangan,2. Kontrak ;Bahwa saksi selaku ketua Panitia PHO tidak pernah melakukan pemeriksaanterhadap proyek tersebut, dasar pemeriksaan adalah :1. SK PPK menyangkut Penunjukan Panitia PHO ;2.
waktu pengukuran lapangandisaksikan oleh pengaws lapangan GREGORIU L.A ABDIMUN dananggota panitia PHO THEODORUS TUNTI.
103 — 57
tidaknya dilakukan serah terima tahap pertama (PHO) dalam PekerjaanPembangunan Gedung Kantor Bappeda Kabupaten Nagekeo Tahun 2012 tersebutadalah Panitia PHO, Konsultan Pengawas, Kontraktor PT.
Saksi menandatanganidokumen PHO karena melihat keempat panitia sudah menandatangani karenakeempat panitia PHO ini lebin tahu tentang konstruksi bangunan. Yang membawadokumen untuk ditandatangani adalah staf PT.Sumber Griya Permai.
tidak pernah dilibatkan dan tidak pernahada informasi Bahwa Gedung Kantor Bappeda akan di PHO;Bahwa saksi tidak pernah terlibat dalam dalam pemeriksaan fisik dan saksi tidakpernah ikut dalam pembuatan Berita Acara;Bahwa saksi memang tanda tangan dokumen PHO tetapi saksi tidak pernahmengikuti PHO dan yang menyerahkan dokumen PHO adalah staf dari PT.SumberGriya Permai;Bahwa Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan Konsultan Pengawas dapat menolakuntuk dilakukan serah terima tahap pertama (PHO) apabila
kepada PPK; PPK memerintahkan Panitia PHO dan KonsultanPengawas untuk meneliti dan periksa hasil pekerjaan dengan dibuatkan Berita AcaraPemeriksaan; Kontraktor menyerahkan hasil pekerjaan kepada Panitia PHO; PanitiaPHO menyerahkan kepada PPK dan melaporkan hasil pemeriksaan; PPKmenyetujul;Bahwa Panitia PHO mengecek pekerjaan setelah pekerjaan selesai dan kontraktormengajukan permohonan PHO;Bahwa yang menjadi dasar/tolok ukur dari Panitia PHO dalam melakukanpengecekan terhadap hasil pekerjaan dari
; Sekretaris Leonardus Loku, Amd; AnggotaBenediktus Bahan Kelen, ST; Silvester Siu Lasa, ST; Maria Yasinta Oktavia Keti, SE;Bahwa dasar hukum Panitia PHO berdasarkan SK Kepala Dinas PU;Bahwa mekanisme kerja panitia PHO sebagai berikut, yaitu: Kontraktor memberikanSurat Permohonan PHO kepada PPK; PPK menyurati Panitia PHO untuk melakukanpemeriksaan; Panitia PHO memeriksa pekerjaan, bila sudah selesai dan volumesudah pas sesuai kontrak, maka dilakukan serah terima pekerjaan antara pelaksanadan PPK;
98 — 53
tidaknya dilakukan serah terima tahap pertama (PHO) dalam PekerjaanPembangunan Gedung Kantor Bappeda Kabupaten Nagekeo Tahun 2012 tersebutadalah Panitia PHO, Konsultan Pengawas, Kontraktor PT.
Saksi menandatanganidokumen PHO karena melihat keempat panitia sudah menandatangani karenakeempat panitia PHO ini lebih tahu tentang konstruksi bangunan. Yang membawadokumen untuk ditandatangani adalah staf PT.Sumber Griya Permai. Baru saksimengetahui bangunan sudah PHO.
Bahwa saksi memang tanda tangan dokumen PHO tetapi saksi tidak pernahmengikuti PHO dan yang menyerahkan dokumen PHO adalah staf dari PT.SumberGriya Permai. Bahwa Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan Konsultan Pengawas dapat menolakuntuk dilakukan serah terima tahap pertama (PHO) apabila ternyata hasil PekerjaanPembangunan Gedung Kantor Bappeda Kabupaten Nagekeo Tahun 2012 tersebuttidak selesai 100%.
kepada PPK PPK memerintahkanPanitia PHO dan Konsultan Pengawas untuk meneliti dan periksa hasil pekerjaandengan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Kontraktor menyerahkan hasilpekerjaan kepada Panitia PHO Panitia PHO menyerahkan kepada PPK danmelaporkan hasil pemeriksaan PPK menyetujul;Bahwa Panitia PHO mengecek pekerjaan setelah pekerjaan selesai dan kontraktormengajukan permohonan PHO;Bahwa yang menjadi dasar/tolok ukur dari Panitia PHO dalam melakukanpengecekan terhadap hasil pekerjaan dari kontraktor
pekerjaan pembangunan Gedung Bappeda Kab.Nagekeo tahun2012 yaitu Ketua Kea Yohanes, Sekretaris Leonardus Loku, Amd, Anggota,Benediktus Bahan Kelen, ST, Silvester Siu Lasa, ST, dan Maria Yasinta Oktavia Keti,SE.Bahwa dasar hukum Panitia PHO berdasarkan SK Kepala Dinas PU;Bahwa mekanisme kerja panitia PHO sebagai berikut Kontraktor memberikan SuratPermohonan PHO kepada PPK; PPK menyurati Panitia PHO untuk melakukanpemeriksaan; Panitia PHO memeriksa pekerjaan, bila sudah selesai dan volumesudah pas
69 — 26
Dalam rapat tersebut dihadirioleh para terdakwa selaku Panitia Pemeriksa PHO/FHO dan KontraktorPelaksana 11Pelaksana CV. Inna Mandiri/DINA FLORENTINA TUPEN.
MAXIMUSTANESIB selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten TTUdengan surat Nomor 04/Pan/PHO/FHO/ XIV2009 tanggal 14 Desember2009 yang pokoknya menyatakan bahwa kemajuan fisik pekerjaan yangdilaksanakan oleh CV.
Membuat BeritaAcara Hasil Pemeriksaan PHO/FHO pelaksanaan pekerjaan pengadaanbarang/jasa yang dilaksanakan oleh pihak ketiga pada Dinas Kelautan danPerikanan Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2009 ;Bahwa pada tanggal 7 Desember 2009, LUKAS BAYO TUPEN untuk danatas nama DINA FLORENTINA TUPEN selaku Direktris CV. Inna Mandiritelah memasukan surat permohonan serah terima pertama dengan Nomor25/CV/IM/PHO/IIX/2009 tanggal 7 Desember 2009 lalu Drs.
Dalam rapat tersebut dihadiri22oleh para terdakwa selaku Panitia Pemeriksa PHO/FHO dan KontraktorPelaksana CV. Inna Mandiri/DINA FLORENTINA TUPEN.
DesemberX00:8) 3 (tiga) 8)10)11)12)13)14)15)323 (tiga) lembar copian Berita Acara Pemeriksaan Fisik (FHO) Nomor18/Pan.PHO/ FHO/XIV/2009, tanggal 15 Desember 2009 ;1 (satu) lembar copian Penyampaian Berita Acara PemeriksaanFisik/PHO Nomor 19/Pan.PHO/FHO/XIV2009 tanggal 15 DesemberLI me1 (satu) lembar copian Permohonan Serah Terima Pertama Nomor25/CV/PHO/ IIX//2009 tanggal 7 Desember 2009 51 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 15 Desember 2009 yangdibuat oleh Direktris CV.
223 — 49
Surat Asli Keputusan Pengguna Anggaran Nomor: 061/630/DPU-KB/VI/2014 tanggal 10 Juni 2014 tentang Pembentukan Tim PHO (Provosional Hand Over) dan FHO (Final Hand Over) APBD 2014 Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat;8.6. Surat Asli Keputusan Pengguna Anggaran Nomor: 061/631/DPU-KB/VI/2014 tanggal 10 Juni 2014 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak APBD 2014 Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat;8.7.
Dokumen Asli Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor: 602.1/201.A/BA-PHO/BM-D.33/BANPROV/DPU-KB/XI/2014 tanggal 10 Nopember 2014 Paket Pekerjaan: D.33 Peningkatan Jalan Simpang Bukit Harapan 2 Kecamatan Bongan (Bantuan Keuangan Provinsi) senilai Rp.14.291.834.000.- Tahun Anggaran 2014, Kontraktor Pelaksana PT. Bunga Arafat; 8.40.
, ST selaku panitia PHO/FHO2) MUHAMMAD HANDIKIN selaku panitia PHO/FHO3) PUuJl, AMd selaku panitia PHO/FHO4) Didampingi oleh sdr.ADI WIJAYAyang hadir melakukan pemeriksaan pekerjaan di lapangankunjungan kedua) dalam rangka PHO adalah:MARKUS NOVELIANTINUS, ST selaku panitia PHO/FHOMUHAMMAD HANDIKIN selaku panitia PHO/FHO3) ASPARUDDIN (Pengawas lapangan)4) Didampingi oleh sdr.
ADI WIJAYAYang mengikuti pemeriksaan pekerjaan di lapangan (kunjungankedua) dalam rangka PHO adalah:MARKUS NOVELIANTINUS, ST selaku panitia PHO/FHO)) MUHAMMAD HANDIKIN (saya sendiri) selaku panitia PHO/FHO) ASPARUDDIN (Pengawas lapangan)) Didampingi oleh sdr.
panitia PHO/FHOd) PUJI, AMd selaku panitia PHO/FHOe) ELISABETH SITALINA selaku panitia PHO/FHOf) RATAM, ST selaku PPKg) ASPARUDDIN selaku pengawas lapanganh) ISDIAN EKA S.Sos MSi selaku PPTKEKA MASTIKA selaku pengawas lapanganADI WIJAYA (pihak PT.
(PHO) proyek peningkatan jalan simpangbukit harapan 2 Kec.
/FHO3) PUJI, AMd selaku panitia PHO/FHO4) Didampingi oleh sdr.
79 — 51
Pasangan batu 332,69 M3 @ Rp. 518.665,35 =Rp.172.554.775.Rp.212.458.314,01 Bahwa dapat terdakwa jelaskan dokumen yang digunakan olehPanitia PHO sebagai acuan dalam pemeriksaan yaitu :1. Back Up Data, yaitu gambar pelaksanaan dilapangan,2. Kontrak ;75 Bahwa dapat terdakwa jelaskan selaku ketua Panitia PHO tidakpernah melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut, dasarpemeriksaan adalah :1. SK PPK menyangkut Penunjukan Panitia PHO ;2.
SK PPK menyangkut Penunjukan Panitia PHO ;2.
yaitukami selaku Panitia PHO melaporkan ke PPK untuk segeradilakukan perbaikanBahwa tindak lanjut atas kekurangan pekerjaan tersebut yaitukami selaku Panitia PHO melaporkan ke PPK untuk segeradilakukan perbaikanBahwa Panitia FHO pernah melakukan pemeriksaan terhadapproyek tersebut, dasarnya adalah :1.
ketua panitia PHO saudara BLASIUSADUR, ST tidak bisa ikut pemeriksaan dikarenakan mengikuti diklatPIM IV di Wisma Agung Il, Kel.
241 — 569
Terdakwa ZAMHARI, ST selaku ketua PHO;Terdakwa IV NOFI RIZAL EKA PUTRA anggota PHO;Terdakwa Ill Drs. ABDUL HADI anggota PHO;Terdakwa Vil AGUSTIAN anggota PHO;Saksi EDWARD konsultan pengawas;Saksi IHWAN selaku konsultan pengawas;Saksi SUBIANTO selaku pelaksana dari PT. PP;Saksi FAJAR ARIFIN selaku pelaksana dari PT. PP;Saksi FAJAR WIDODO selaku Pelakasna dari PT. PP;Terdakwa Il DENNY A RAHMAN selaku anggota PHO;Terdakwa V IDHAMSYAH selaku anggota PHO;Sdra.
ZAMHARI, ST selaku ketua PHO;2. Terdakwa IV NOFI RIZAL EKA PUTRA anggota PHO;a. Terdakwa Ill Drs. ABDUL HADI anggota PHO;b. Terdakwa VIl AGUSTIAN anggota PHO;c. Saksi EDWARD konsultan pengawas;d. Saksi IHWAN selaku konsultan pengawas;e. Saksi SUBIANTO selaku pelaksana dari PT. PP;f. Saksi FAJAR ARIFIN selaku pelaksana dari PT. PP;g. Saksi FAJAR WIDODO selaku Pelakasna dari PT. PP;h. Terdakwa Il DENNY A RAHMAN selaku anggota PHO;Terdakwa V IDHAMSYAH selaku anggota PHO;Sdra.
ZAMHARI, ST selaku Ketua PHO/ FHOSdra. DENNY A. RACHMAN, ST, MT selaku Sekretaris PHO;Sdra. Drs. ABDUL HADI, ST selaku anggota PHO;Sdra. NOFI RIZAL EKA PUTRA, SE selaku anggota PHO;Sdra. IDHAMSYAH, ST selaku Anggota PHO;Sdra. BERTI HADINATA selaku anggota PHO;Sdra. AGUSTIAN selaku anggota;Sdra. BRLI HENDRI YOUSIE, ST selaku pengawas lapangan;Sdra. APRIYADI, ST selaku pengawas lapangan;Sdra. DEDE KURNIAWAN, ST selaku TA. Arsitektur;. Sdra.
ZAMHARI, ST selaku Ketua PHO/ FHOm.Sdra. DENNY A. RACHMAN, ST, MT selaku Sekretaris PHO;n. Sdra. Drs. ABDUL HADI, ST selaku anggota PHO;Sdra. NOFI RIZAL EKA PUTRA, SE selaku anggota PHO;Sdra. IDHAMSYAH, ST selaku Anggota PHO;Sdra. BERTI HADINATA selaku anggota PHO;Sdra. AGUSTIAN selaku anggota;Sdra. BRLI HENDRI YOUSIE, ST selaku pengawas lapangan;Sdra. APRIYADI, ST selaku pengawas lapangan;Sdra. DEDE KURNIAWAN, ST selaku TA. Arsitektur;v. Sdra.
pekerjaan (PHO) sehinggaditandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) sebagaidasar pembayaran 100% Kepada PT.
38 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
) Nomor : 02/PHO/PPK/DAKDKP/XI/2008 tersebut telahmenguntungkan Ir.
) nomor : 02/PHO/PPK/DAKDKP/XI/2008 tersebut telahmenguntungkan Ir.
AsaDesain) dan Mappakaya (Pengawas Lapangan Dinas Kelautan danPerikanan Kabupaten Sinjai) dengan diketahui oleh Terdakwa (selaku PPTK/PPK) dan dibuat Berita Acara Serah Terima Sementara PekerjaanProvesional Hand Over (PHO) Nomor : 02/PHO/PPK/DAKDKP/XI/2008tanggal 28 Nopember 2008 antara Terdakwa (selaku PPTK/PPK) dengan Ir.Ronny Chandra (Direktur PT. Karya Nusantara Magora) dengan diketahuioleh Ir.
)Nomor : 02/PHO/PPK/DAKDKP/XI/2008 padahal kemajuan pekerjaanpembangunan BBI Tahun Anggaran 2008 sampai dengan bulan Desember2008 belum mencapai 100% (sesuai laporan Bawasda baru mencapai40,28%) adalah sematamata dibuat sebagai persyaratan untuk pencairandana 100%;Bahwa kemudian Berita Acara Kemajuan Pekerjaan sebesar 100% denganNomor : 008/BAKP/PPTK/PPKDAKBBI/DKP/XI/2008 dan pembuatan BeritaAcara Serah Terima Sementara Pekerjaan Provesional Hand Over (PHO)Nomor : 02/PHO/PPK/DAKDKP/XI/2008 dilampirkan
Bahwa sebelum pembuatan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan sebesar100% dan pembuatan Berita Acara Serah Terima Sementara PekerjaanProvesional Hand Over (PHO), Terdakwa terlebih dahulu beratensi dengan44Ir. Budiaman Selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sinjaiperihal pembuatan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan 100% dan Berita AcaraSerah Terima Sementara Pekerjaan Provesional Hand Over (PHO) atasalasan tersebut yang pada akhirnya Ir.
56 — 211
peraturan menteri negara pembangunan daerah tertinggal republik indonesia nomor : 4 / PER /M-PDT/III/2009 tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus bidang sarana dan prasarana pedesaan didaerah tertinggal tahun anggaran 2009 .11. 1 (satu) berkas dokumen Gambar desain utama dan perhitungan teknik dasar kapal penumpang KAP 50 (basic design drawing and primary technical calculation of transport boat pax 50) tahun 2009.12. 1 (satu) berkas dokumen berita acara serah terima pertama (PHO
serah terima pekerjaan Pengadaan kapal kayu35 GT adalah Panitia PHO ;Bahwapanitai PHO / penyerahan pertama pekerjaan dilakukan padasekitar bulan Desember 2009.
Mabar ;Bahwa Panitia PHO adalah Petrus Amadoren, H.
hasil pekerjaantersebut dari Staf Tekhnis dan Panitia PHO.
MUDA MAMONTO.o Terdakwa selaku panitia PHO dan FHO sesuai dengan SuratKeputusan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kab. MabarNomor : 550/431.a/XI/Dishubinfokom2009, tanggal 26 Nopember2009dan yang menjadi panitia PHO adalah terdakwa sendiri selakuketua panitia PHO,H.
ParaTrdakwa selaku Panitian PHO/FHO adalah sebagai berikut ;1.
65 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
HE dengan hasil pemeriksaan masih perlu perbaikansebagaimana hasil pemeriksaan pekerjaan dari panitia penerima PHO / FHOtanggal 15 November 2010 ;Bahwa atas temuan tersebut Terdakwa selaku PPK melakukan perbuatanyang tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya dengan tidakmelaporkan kepada Kepala SNVT tentang temuan Tim PHO tersebut agartidak dilakukan PHO dengan menambah waktu (addendum) tetapi laporanjustru mengacu hasil MC 100 yang dinyatakan dengan hasil baik denganmaksud agar PHO disetujui
Radot Bangun Persada mengajukan permohonanpemeriksaan / penyerahan pekerjaan tahap pertama (PHO) disertai denganlampiran persyaratan penyerahan pekerjaan tahap pertama kepada Terdakwaselaku PPK dengan tembusan surat kepada Satker PPSDA, DireksiPekerjaan, Pengawas Lapangan, dan Tim Peneliti Kontrak ;. Bahwa pengajuan permohonan pengajuan permohonan pemeriksaan /penyerahan pekerjaan tahap pertama (PHO) yang diajukan oleh PT.
Bahwa surat permohonan pemeriksaan / penyerahan pekerjaan tahappertama (PHO) yang diajukan oleh PT. Radot Bangun Persada, sesuaidengan kewajiban Terdakwa selaku PPK telah ditindaklanjuti denganpermohonan pemeriksaan PHO kepada Panitia Pemeriksa dan PenerimaPekerjaan SNVT Pelaksana Pengelolaan SDA Serayu Opak dalam suratnyaNomor PL.05.04/PPK.PBPS.1/42 tanggal 12 November 2010 ;.
Bahwa atas dasar permohonan pemeriksaan PHO dari Terdakwa kepadaPanitia Pemeriksa Dan Penerima Pekerjaan (PHO/FHO), kemudian KetuaPanitia Pemeriksa dan Penerima Pekerjaan melalui surat Nomor 03/Und/Pan.PHO/FHO/PPK.PBPS.I/PPSDASO/XI/2010 tanggal 12 November 2010mengundang Anggota untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaanbersama ;.
62 — 25
;Bahwa Panitia PHO tidak pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barangpada proyek tersebut karena secara nyata belum ada pemeriksaan barang olehPanitia PHO.
;Bahwa saksi menerima Berita Acara PHO dari Konsultan Pengawas FRANSBAMBANG 3 hari sebelum pencairan, Berita Acara PHO tersebut dibuat olehFRANS BAMBANG karena pada rapat tanggal 16 Desember 2006 Terdakwaperintahkan Konsultan Pengawas untuk buat PHO. Yang pertama menandatanganiBerita Acara PHO adalah saksi dan Konsultan Pengawas FRANS BAMBANGkemudian terdakwa dan yang terakhir adalah Drs. YOAKIM LEREM.
Untuk Panitia PHO saksimemberikan masing masing sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah).
Terdakwa juga telah memerintahkan untuk membuat BeritaAcara PHO dan menandatangani Berita Acara PHO tersebut bersama samadengan Drs.
Dalam pertemuantersebut, dibahas untuk segera dilakukan serah terima pertama pekerjaan (PHO) dankemudian dibuat Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) padahal terdakwa,saksi Drs.
67 — 26
Pasangan batu 332, 69 M3 @ Rp. 518.665,35 = Rp.172.554.775.Rp.212.458.314,01Bahwa dapat saksi jelaskan dokumen yang digunakan oleh Panitia PHO sebagai acuan dalampemeriksaan yaitu :1. Back Up Data, yaitu gambar pelaksanaan dilapangan,2. Kontrak ;Bahwa dapat saksi jelaskan selaku ketua Panitia PHO tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadapproyek tersebut, dasarpemeriksaan adalah :1. SK PPK menyangkut Penunjukan Panitia PHO ;2.
SK PPK menyangkut Penunjukan Panitia PHO ;2.
).Hasil kerja panitia PHO dilaporkan ke PPK tentang kondisi riil dilapangan.
Panitia PHO tidak melakukan pengecekan atauPts.No.17/Pid.Sus/2012/PN.KPG halaman 197 dari 197 halamanpenggalian untuk mengecek kedalaman pondasi, sedangkan untuk pekerjaan Telford 400 mterakhir sudah dihampar tapi belum sempurna;Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat fakta bahwaPanitia PHO tidak melakukankewajibany apa yang seharusnya dilakukan oleh ketentuan yang berlaku menurut hukum, sebagaiakibatnya Berita Acara PHO yang ditandatangani Panitia PHO tidak valid karena pekerjaankontraktor tidak
68 — 29
Bahwa yang mengangkat panitia PHO adalah sdr. Maximus Tanesib selakuKepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten TTU Bahwa panitia PHO terdiri saya sebagai ketua panitia, penangung jawabadalah sdr.
Insana Utara, Kabupaten TTUdan yang ikut melakukan PHO yakni saksi selaku Ketua Panitia PHObersama Panitia PHO lainnya; Putusan No. 31/PID.SUS/2013/PN.KPG, Him 66Bahwa berdasarkan Surat Laporan Nomor 04/Pan.PHO/FHO/XIV/2009tanggal 14 Desember 2009 yang mana Hasil Pemeriksaan/PHO yakni,mengenai item pekerjaan yang belum selesai dan prosentasi Pekerjaanadalah 70%.Bahwa dari hasil pemeriksaan itu Panitia berkesimpulan bahwa belum dapatdilakukan serah terima pekerjaan PHO atas seluruh pekerjaan karena
sebagai Sekretaris Panitia PHO dan dasar hukumnyaadalah keputusan Kepala Dinas / Pejabat Pengelola Keuangan pada DinasKelautan dan Perikanan TTU Nomor TU.600/B2.38/2009; Bahwa saksi tidak tahu apakah keseluruhan item pekerjaan yang terdakwasebut diatas sampai saat sekarang sudah ada atau belum; Bahwa Terhadap paket pekerjaan tersebut diatas baru dilakukan PHOsedangkan FHOnya belum; Bahwa inisiatif dilakukan PHO karena ada permohonan PHO dari Kontraktorpelaksana untuk dilakukan PHO; Bahwa Persyaratannya
MAXIMUS TANESIB untuk tetap dilakukan PHO danpengguna anggaran akan bertanggung jawab dengan alasan agar dana tidakhangus dan tahun berikut tidak ada pemangkasan anggaran;Bahwa panitia PHO melaksanakan PHO tidak mengikuti petunjuk atau aturanyang ada dengan alasan Panitia PHO ditekan oleh pengguna anggaranDRS. MAXIMUS TANESIB untuk tetap melakukan PHO dan ada jaminanyakni Surat Pernyataan dari Kontraktor Pelaksana an.
terima pekerjaan PHO atas seluruh pekerjaan karena sesuaiPasal 5 Kontrak pekerjaan tersebut diserah terimakan apabila mencapai fisik1 00%;Bahwa Panitia melaporkan secara tertulis yaitu Nomor 04/PanPHO/FHO/X1/2009 tanggal 14 Desember 2009 dan melapor secara lisanjuga;Bahwa yang dilaporkan Hasil Pemeriksaan PHO pekerjaan tersebut barumencapai 70% dan belum bisa dilakukan PHO namun Kepala DinasMaximus Tanesid memberikan jawaban bahwa akan menanggapi secaratertulis terhadap laporan panitia PHO akan tetapi
153 — 38
Agung Jaya Teknik Dari Dinas Pekerjaan Umum No : 800/CK-03/PHO/19/II/2007 Tanggal 18 April 2007;3. 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Pemeriksaan Pekerjaan Kepada Mulyadi,ST, Ir.Rusman Nuryadin, Hj. Firstien Purwaningsih,SH,MM, Yudie Wallyudin,S.Sos.
Dari Dinas Pekerjaan Umum Nomor : 800/CK-03/PHO/19/II/2007 Tanggal 18 April 2007;4. 1 (Satu) Lembar Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Dari Dinas Pekerjaan Umum Nomor : 800/CK-03/BAPL-PHO/19/II/2007 Tanggal 19 April 2007;5. 1 (Satu) Lembar Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Dari Dinas Pekerjaan Umum Nomor : 800/CK-03/BAP-PHO/19/II/2007 Tanggal 20 April 2007;6. 1 (Satu) Set Fotocopy Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Tahap II Taman Makam Pahlawan Tahun 2006
;7. 1 (Satu) Set Fotocopy Berita Acara Penilaian Pekerjaan di Lapangan Dari Dinas Pekerjaan Umum Nomor : 800/CK-03/BAPN-PHO/19/II/2007 Tanggal 20 April 2007;8. 1 (Satu) Lembar Fotocopy Nota Dinas Hasil Pemeriksaan Pekerjaan dari ketua tim/panitia pemeriksa pekerjaan bidang cipta karya kepada bapak kepala dinas Pekerjaan Umum Nomor : 800/CK-03/ND-FHO/19/II/2007 Tanggal 20 April 2007;9. 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Telah dilaksanakan pekerjaan tersebut dengan progress akhir pelaksanaan
Berita Acara Penyerahan Akhir Pekerjaan Nomor : 800/CK-03/BAS-PHO/19/II/2007 Tanggal 10 April 2007 (Asli);65. Berita Acara Penilaian Pekerjaan Lapangan Nomor : 800/CK-03/BAPN-PHO/19/II/2007 tanggal April 2007 An. CV. Agung Jaya Teknik (Asli);66. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 800/CK-03/BAPN-PHO/19/II/2007 tanggal 10 April 2007 (Asli);67.
Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Nomor : 03.CK/BA-STP-PHO/TMP/19/ XI/2006 tanggal 27 Nopember 2006 (Fotocopy);88. Surat Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 10/MTP/SE/XII/2006 tanggal 29 Desember 2006 dari CV. Manunggal Pratama kepada CV. Agung Jaya Teknik beserta Gambar (Fotocopy);89. Surat Percepatan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 11/MTP/SE/I/2007 tanggal 02 Januari 2007 dari CV. Manunggal Pratama kepada CV. Agung Jaya Teknik (Fotocopy);90.
PHO lainnya tidak pernah melakukan penilaian maupunpemeriksaan sebagaimana tugas pokok dan fungsinya sebagaimana tugaspokok dan fungsinya selaku tim PHO terhadap hasil pekerjaanpembangunan fisik yang dilakukan oleh CV.
besertaanggotaanggota tim PHO lainnya tidak pernah melakukan penilaianmaupun pemeriksaan sebagaimana tugas pokok dan fungsinyasebagaimana tugas pokok dan fungsinya selaku tim PHO terhadaphasil pekerjaan pembangunan fisik yang dilakukan oleh CV.
maka Ketua Tim PHO mengundang anggota Tim PHO untuk melakukanpemeriksaan hasil pekerjaan, namun karena pada hari yang ditentukan tersebutSaksi berhalangan, maka pada keesokan harinya Saksi berangkat sendiri kelokasi taman makam pahlawan naik ojek untuk melihat hasil pekerjaan fisiktersebut.Bahwa benar Saksi bersama anggota Tim PHO lainnya telah menandatanganiBerita Acara Pemeriksaan Hasil Akhir Pekerjaan Fisik dengan bobot 80,019%yang saat itu disodori oleh Sekretaris Tim PHO yaitu Mulyadi, dan saat
Rusman Nuryadin (keduanya anggota Tim PHO), Tim PHOtidak pernah melakukan pemeriksaan dan penilaian kelapangan.
THERRY GUTAMA,SH,MH
Terdakwa:
ARWINSYAH
139 — 43
- 1 (satu) rangkap berita acara serah terima sementara pekerjaan (PHO) Nomor: 06/06/BA-PHO/DSP-BNPB/BPBD-PAS/2016 tanggal 04 agustus 2016 untuk pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian,tombang,rumah batu,partomuan dan sopan kecamatan mapat tunggul selatan, antara panitia serah terima sementara (PHO) dan serah teria akhir (FHO) pelaksanaan kegiatan tanggap darurat bencana alam pada badan penanggulanggan bencana daerah kabupaten pasaman tahun anggaran 2016 dengan pejabat
- 1 (satu) rangkap Dokumen Berita Acara Serah Terima Sementara Pekerjaan (PHO) Nomor: 06/06/BA-PHO/DSP-BNPB/BPBD-PAS/2016 tanggal 04 Agustus 2016.
- Uang sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).Digunalkan untuk perkara Ferizal, ST. 7.Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
dikembalikan uang sejumlah Rp.30.000.000,00;bahwa Saksi tidak tahu pasti tapi setoran sudah ada tanggal 18 dan saksi tahusetelah di kejaksaan;bahwa Laporan PHO yang membuat adalah Rekanan;bahwa Saksi menandatangani BA PHO tidak ada tekanan dari pihak lain;bahwa Tim PHO diangkat oleh Bupati berdasarkan Surat Keputusan BupatiPasaman Nomor: 188.45/681/BUPPAS/2016 tanggal 30 Juni 2016;bahwa Setahu saksi tidak ada syarat knusus sebagai Tim PHO;bahwa Saksi jadi Tim PHO ada ketemu dengan Terdakwa Rizalwin
PHO pada tanggal 10Agustus 2016,bahwa yang menjadi acuan dalam pelaksanaan PHO tersebut adalah FinalQuantity (back Up data) yang dibuat oleh Penyedia CV.
tidak ada membuat Berita Acara PHO saksi hanyamenandatangani saja;bahwa Saksi mau ikut bertanda tangan pada Berita Acara PHO tersebut karenasudah ada yang bertanda tangan yaitu Ketua PHO (Ferizal, ST) dan PPK(Rizalwin);Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak membantahnya.Zulfikar.
Babang;bahwa Pekerjaan selesai bulan Agustus 2016;bahwa Waktu pekerjaan selesai saksi ikut mendampingi Tim PHO serah terimapertama;bahwa Syarat PHO adalah pekerjaan selesai 100 %;bahwa Berita Acara tersebut saksi pernah membacanya;bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membuat Berita Acara tersebut;bahwa Yang datang kelapangan waktu PHO adalah saksi, Tim PHO danArwinsyah Pgl.