Ditemukan 1226 data
263 — 253 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berikut penjelasan mengenai Koreksi DPP Keluaran MasaPajak Desember 2008 terkait dengan adanya koreksi PeredaranUsaha.Pada Tingkat Tim PemeriksaPada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No.
Ltd. dikeluarkan karena produk yang dihasilkanselain kosmetik juga terdapat toiletries, health foods, beautyfoods, dan pharmaceuticals.Kemudian, dengan Suratnya No. 019/YASFA/Tanggapan/IV/2010tanggal 13 April 2010 (Bukti PK10), Pemohon Peninjauan Kembalimemberikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP) tersebut yang isinya mengungkapkanketidaksetujuan Pemohon Peninjauan Kembali atas tindakanTermohon Peninjauan Kembali yang mengeluarkan empatperusahaan pembanding dari 12 yang dihasilkan
40 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi atas Kredit Pajak sebesar Rp129.299.044,00;Alasan Banding:1.Koreksi Atas Harga Pokok Penjualan Sebesar Rp13.927.774.585,00;Alasan Koreksi:Bahwa berdasarkan uraian pada SPHP maupun penjelasan Terbandingpada proses pembahasan, koreksi atas Harga Pokok Penjualan terkaitdengan biaya subkontraktor pada dasarnya disebabkan karena Terbandingberanggapan bahwa perhitungan yang menjadi dasar pembebanan biayaberdasarkan percentage of completion tidak jelas dan bukti invoice terkaitbelum tersedia di
70 — 49
Dalam hal ini, ataspenetapan Marginal Profit sebesar Rp983.787,00 dengan menggunakan data penghitungan mundur tidak pernah terdapat dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP); b. Pasal 25 ayat (1) UndangUndang KUP yang menyatakan, Wajib Pajakdapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atassuatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; .....
Dalam hal ini, ataspenetapanMarginal Profit sebesar Rp983.787,00 denganmenggunakan datapenghitungan mundur tidak pernahterdapatdalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);b. Pasal 25 ayat (1) UndangUndang KUP yang menyatakan, Wajib Pajakdapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atassuatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; .....
25 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
PHP117/WPJ/07/KP.0400/III.1/2012 tanggal 10 April 2012 ("SPHP 117), Terbandingmelakukan koreksi atas kompensasi kelebinan PPN dari masa pajak Januari2010 sebesar Rp 3.4 M. Terbanding kemudian mengenakan sanksi kenaikant00% atas kesalahan kompensasi tersebut.
33 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi Atas Harga Pokok Penjualan Sebesar Rp13.927.774.585,00;Alasan Koreksi:Bahwa berdasarkan uraian pada SPHP maupun penjelasan Terbandingpada proses pembahasan, koreksi atas Harga Pokok Penjualan terkaitdengan biaya subkontraktor pada dasarnya disebabkan karena Terbandingberanggapan bahwa perhitungan yang menjadi dasar pembebanan biayaberdasarkan percentage of completion tidak jelas dan bukti invoice terkaitbelum tersedia di tahun 2005;Bahwa rincian koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesarRp13.927.774.585,00
66 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
PHP33/WPJ.02/KP.0405/2011 tanggal 21 Maret 2011 dan diterima olehPemohon Banding pada tanggal 22 Maret 2011 (untuk selanjutnyadisebut sebagai "SPHP"), adalah berdasarkan kesimpulan pemeriksabahwa terdapat hubungan istimewa sehingga menurut pemeriksa adatransaksi "Transfer Pricing" antara Pemohon Banding dengan PT.Indah Kiat Pulp & Paper Tbk.;c.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Yul Dirga
536 — 436
WAE melalui Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP) Nomor SPHP00066/WPJ.07/KP.0405/RIK.SIS/2017yang pada pokoknya memberikan koreksi atas perhitungan pajak PT.Wahana Auto Ekamarga.
WAE melalui Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP) Nomor SPHP00200/WPJ.07/KP/04/ RIKSIS/2018yang pada pokoknya memberikan koreksi atas perhitungan pajak PT.Wahana Auto Ekamarga. Pada tanggal 18 Mei 2018 Darwin Maspolim memerintahkan LilisTjinderawati dan Amelia Pranata menemui Hadi Sutrisno di Kantor KPPPMA Tiga untuk melakukan klarifikasi.
WAE melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)Nomor SPHP00200/WPJ.07/KP/04/RIKSIS/2018 yang pada pokoknyamemberikan koreksi atas perhitungan pajak PT. Wahana Auto Ekamarga. Pada tanggal 18 Mei 2018 Darwin Maspolim memerintahkan LilisTjinderawati dan Amelia Pranata menemui Hadi Sutrisno di Kantor KPPPMA Tiga untuk melakukan klarifikasi.
59 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
angkayang digunakan oleh Terbanding adalah angka gross salessebagaimana dilaporkan dalam SPT PPN, sedangkan angka PeredaranUsaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan adalah angka net salesyaitu angka gross sales setelah dikurangi dengan discount, retur danbiayabiaya CIF yang telah sesuai dengan Audit Report;Pada saat keberatan Pemohon Banding menyerahkan dokumenpendukung atas biayabiaya tersebut dan juga menyerahkan buktipenerimaan dokumen tersebut pada saat pemeriksaan yang diserahkanpada saat sebelum SPHP
216 — 166
Daya Kharisma" P.47Surat Pernyataan Hutang Piutang P.48No. 035/SPHP/DK/I/2014 tanggal 7 April 2014Rekapitulasi Pemakaian Alat Berat Tanggal 17 Desember 2013 P.49 Surat Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat No. 028/SPSA/DK/III/2013 Tanggal 28November 2013P.50 Hasil verifikasi CV Kresna Jaya P.S51Surat tagihan dari Kresna Jaya tanggal 26 Oktober 2013 P.52Rekap sewa alat dan dump truk Tanggal 20 Oktober 2013 P.53Bilyet Giro No.
61 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
PemohonBanding) dapat diterima secara formal dan kemudian dapat dilanjutkankepada pemeriksaan materi banding.Bahwa Permohonan Banding sebelumnya mengandung sengketa pajak dannilai sengketa pajak yang belum diketahui kebenaran perhitungannya yangharus diputus oleh Pengadilan Pajak terutama setelah di dalam persidangansudah terbukti bahwa Termohon Peninjauan Kembali menyatakan bahwamereka tidak tahu asal usul perhitungan tersebut.Bahwa sejak Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding)menerbitkan SPHP
168 — 267 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan adanya temuan pajak kurang bayar tahun pajak 2002tersebut sebagaimana terdapat dalam Daftar Temuan PemeriksaanPajak, Pemeriksa Pajak dalam hal ini Supervisor membuat SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) untuk ditandatanganiKepala Karikpa sebagai persyaratan legalitas formal/administratif.Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPP) dengan dilampiriDaftar Temuan Pemeriksaan Pajak tersebut disampaikan kepadawajib pajak dalam hal ini PT.
43 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
PK untuk Tahun Buku sebelumdan sesudah Tahun 2007, tidak ada Koreksi Penyerahan Lokal;Bahwa Pemeriksa dari Termohon PK yang memeriksa PPN untukTahun Buku sebelum dan sesudah Tahun 2007 sangat mengerti ilmuakuntansi dan Autiditing serta sistem akuntansi dari Pemohon PK danpaham sekali apa yang termuat dalam Montly Report of containerInpection and Supervision of Stuffing, sehingga tidak melakukankoreksi dari penyerahan ekspor menjadi penyerahan lokal sepertipemeriksaan Tahun Buku 2007;Bukti berupa SPHP
HANDAJA DHARMAHUTAMA
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN RI CQ KAPOLDA RI CQ KEPALA POLRES METRO JAKARTA PUSAT
2.PEMERINTAH R.I Cq KEJAKSAAN AGUNG R.I
179 — 185
olehPenyidik kepada pelapor dan terlapor, laporan tersebut mempunyai fungsivertikal dan horizontal, vertikal sebagai laporan kepada atasan, horizontal.dalam rangka transparansi dan independensi dalam melakukan suatuPenyidikan;Bahwa Laporaan hasil perkembangan Penyidikan perkara memuat 3 halyaitu: apa yang telah dilakukan, apa kendala, dan rencana/apa yang akanditindaklanjuti;Bahwa SP3 harusnya adalah akhir dari suatu tindakan Penyidik,seharusnya Penyidik menindaklanjuti dulu apa yanag dimuat dalam SPHP
59 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dasar Perhitungan Pajak Kurang Dibayar di dalam Surat Ketetapan PajakBahwa dari sejak Termohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)menerbitkan SPHP/SPHV yang tidak disertai dengan alasan dasar koreksi,pospos koreksi, perincian perhitungan pajak terutang berikut dengan sanksiadministrasinya, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)telah meminta kepada Termohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)untuk memberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) apa yang
Bahwa SKPKB/SKPKBT dan Keputusan Keberatan telah diterbitkandengan menggunakan UU KUP namun di dalam SPHP/SPHV maupunberita acara jelas tidak terdapat adanya perincian pospos yang dikoreksi,nilai koreksi, dasar koreksi, tidak terdapat perincian perhitungan pajakterutang dan sanksinya sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Pasal 31UU KUP itu sendiri, dan peraturan pelaksanaannya yaitu Pasal 1 angka 3dan angka 4 PMK No. 146/PMK.03/2012 untuk verifikasi dan Pasal 1angka 16 PMK No. 17/PMK.03/2013 dan Pasal
54 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
buktipotong Pajak Penghasilan Pasal 22, sehingga sudah sepantasnya PemohonBanding berhak untuk mengkreditkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telahdipotong tersebut dalam perhitungan Surat Pemberitahuan Tahunan Badansebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UndangUndang Pajak PenghasilanNomor 36 Tahun 2008, sehingga, tidak seharusnya Pemohon Banding ikutbertanggungjawab seandainya ada Pajak Penghasilan Pasal 22 tidak ada diMPN Portal Direktur Jenderal Pajak;Bahwa di dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
43 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding) berdasarkan hasil pengujian sebagaiberikut:DPP PPN menurut Termohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding): Peredaran Usaha cfm SPT PPh Badan Rp 602.788.835.371 +/+ uang Muka Akhir (sesuai Neraca Audit & LPP Tahun Pajak 2008) Rp 38.841 .500.796 / Uang Muka Awal (sesuai Neraca Audit & LPP Tahun Pajak 2006) Rp 1.455.721.632 DPP PPN menurut Terbanding Rp 640.174.614.535 DPP PPN menurut SPT PPN Rp 513.831.113.772 Koreksi DPP PPN pada SKPKB PPN Rp 27.343.500.763Bahwa Pemeriksa pada awalnya dalam SPHP
51 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
PemohonBanding) dapat diterima secara formal dan kemudian dapat dilanjutkankepada pemeriksaan materi banding;Bahwa Permohonan Banding sebelumnya mengandung sengketa pajak dannilai sengketa pajak yang belum diketahui kebenaran perhitungannya yangharus diputus oleh Pengadilan Pajak terutama setelah di dalam persidangansudah terbukti bahwa Termohon Peninjauan Kembali menyatakan bahwamereka tidak tahu asal usul perhitungan tersebut;Bahwa sejak Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)menerbitkan SPHP
27 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kembali (semulaTerbanding) sampaikan sebagai berikut:4.2.1. bahwa pokok sengketa adalah terkait denganpembuktian mengenai Koreksi Penyesuaian FiskalPositif Rp 4.3887.743.705,00;4.2.2. bahwa koreksi yang dilakukan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) berasal dari jurnal listingyang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) selama prosespemeriksaan,dengan rincian sebagai berikut: PemohonPeninjauanKembali (semulaTerbanding) (Rp)Uraian penyesuaian fiskal positif menurut SPHP
29 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
untuk Tahun Buku sebelumdan sesudah Tahun 2007, tidak ada Koreksi Penyerahan Lokal.Bahwa Pemeriksa dari Termohon PK yang memeriksa untuk TahunBuku sebelum dan sesudah Tahun 2007 sangat mengerti ilmuakuntansi dan Autiditing serta sistem akuntansi dari Pemohon PK danpaham sekali apa yang termuat dalam Monthly Report of containerInpection ans Supervision of Stuffing, sehingga tidak melakukankoreksi dari penyerahan ekspor menjadi penyerahan lokal sepertipemeriksaan PPN Tahun Buku 2007;Bukti berupa SPHP
60 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
didokumentasikan,misalnya dalam bentuk Berita Acara Pemberian Keterangan(BAPk);Dalam hal pemeriksa menjadi pihak yang menerapkan prinsipkewajaran (karena Wajib Pajak tidak dapat membuktikankewajaran transaksi afiliasinya), maka setiap tahapan penerapanprinsip kewajaran harus didokumentasikan dan dokumentasisetiap penerapan prinsip kewajaran harus didukung oleh datapendukung, baik yang disediakan Wajib Pajak maupun yangdicari sendiri oleh pemeriksa;Sebelum mengirimkan surat pemberitahuan hasi pemeriksaan(SPHP