Ditemukan 56042 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 23-05-2023
Putusan PN BATAM Nomor 5/Pdt.G/2023/PN Btm
Tanggal 23 Mei 2023 — Penggugat:
PT. BPR Dana Nagoya
Tergugat:
HARTONO AL CHE CHING
8348
  • Menyatakan sah dan berharga :

    1. Akta Perjanjian Kredit nomor 153 tanggal 15 Desember 2017 yang dibuat dihadapan Khairuddin Rasyid, Sarjana Hukum, selaku Notaris di Kota Batam, beserta dengan penambahan dan/atau perubahannya (Addendum) untuk Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR);
    2. Akta Perjanjian Kredit nomor 31 tanggal 05 Nopember 2018 yang dibuat dihadapan Khairuddin Rasyid, Sarjana Hukum, selaku Notaris di Kota Batam, beserta dengan penambahan dan/atau perubahannya (
    Addendum) untuk Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK);
  • Akta Pernyataan Nomor 282 tanggal 30 Oktober 2018 yang dibuat dihadapan Khairuddin Rasyid, Sarjana Hukum, selaku Notaris di Kota Batam;
  • 4.

    Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran uang secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sesuai Perjanjian Kredit sebagai berikut :

    1. Untuk fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar Rp 2.946.773.600 (Dua Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah); dan
    2. Untuk fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp 932.199.600 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Juta Seratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Rupiah);
Register : 05-08-2024 — Putus : 21-08-2024 — Upload : 23-08-2024
Putusan PN PONTIANAK Nomor 374/Pdt.P/2024/PN Ptk
Tanggal 21 Agustus 2024 — Pemohon:
HANDJOJO FANIA VALENTINA
719
    1. Mengabulkan permohonanPemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon menjadid wali bagi kedua anak Pemohon yang bernama JOCELYN ALLONIA BENNATA, jenis kelamin perempuan, lahir di Pontianak pada tanggal 5 Oktober 2020dan JOANNA ABICHAIL GRACELLA, jenis kelamin perempuan, lahir di Pontianak pada tanggal 31 Juli 2022untuk melakukan perbuatan hukum terkait proses pembayaran dan/atau pelunasan angsuran fasilitas kredit, menandatangani surat-surat
    atau administrasi perbankan yang diperlukan sehubungan dengan fasilitas kredit Alm Rudiyanto di PT.
Register : 08-11-2021 — Putus : 08-11-2021 — Upload : 08-11-2021
Putusan PN SURAKARTA Nomor 103/Pid.C/2021/PN Skt
Tanggal 8 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Heri Suparman S,Sos
Terdakwa:
RASMAN
196
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Rasman, yang identitasnya seperti tersebut dalam Berita Acara ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Melakukan transaksi perdagangan pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang digunakan untuk tempat usaha tanpa ijin dari pemerintah kota ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 16-12-2019 — Putus : 16-12-2019 — Upload : 23-04-2020
Putusan PN SURAKARTA Nomor 35/Pid.C/2019/PN Skt
Tanggal 16 Desember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Heri Suparman S,Sos
Terdakwa:
Agus Lani
230
  • MENGADILI :

    • Menyatakan terdakwa AGUS LANI, yang identitasnya seperti tersebut dalam Berita Acara ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Melakukan transaksi perdagangan pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang digunakan untuk tempat usaha tanpa ijin dari pemerintah kota ;
    • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus
Register : 10-02-2021 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 03-03-2021
Putusan PN BATURAJA Nomor 9/Pdt.G.S/2021/PN BTA
Tanggal 3 Maret 2021 — Penggugat:
PT. Bank Mega Tbk. KCP Baturaja
Tergugat:
MURSALIN
359
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
    3. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp34.323.221,36(tigapuluh empat juta tigaratus duapuluh tiga ribu duaratus duapuluh satu rupiah koma tigapuluh enam sen) untukfasilitas kredit Term Loan (TL) - Restruktur
    dan sebesar Rp35.889.480,39 (tigapuluh lima juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh rupiahkomatigapuluh sembilan sen) untuk fasilitas kredit Fixed Loan (FL) - Restruktur, yang mana seluruhnya adalah merupakan hutang pokok, bunga dan dendaTergugatkepada Penggugat;
  • Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp34.323.221,36(tigapuluh
    empat juta tigaratus duapuluh tiga ribu duaratus duapuluh satu rupiah koma tigapuluh enam sen) untuk fasilitas kredit Term Loan (TL) - Restruktur dan sebesar Rp35.889.480,39 (tigapuluh lima juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh rupiahkoma tigapuluh sembilan sen) untuk fasilitas kredit Fixed Loan (FL) - Restruktur, yang mana seluruhnya adalah merupakan hutang pokok, bunga dan dendaTergugat
Register : 24-06-2022 — Putus : 07-11-2022 — Upload : 07-11-2022
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1146/Pid.B/2022/PN Lbp
Tanggal 7 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
DANIEL OKTAVIANUS SINAGA,SH
Terdakwa:
AWALUDIN SIHOTANG BIN LOBER SIHOTANG
19486
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • Dokumen asli laporan taksasi agunan KPR IB perumahan Taman Asri Resident yang beralamat di Jalan Muspika Nomor 1 Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang (55 debitur (Murabahah) / 65 fasilitas pembiayaan);
    • Dokumen asli laporan analisa pendahuluan KPR IB perumahan Taman Asri Resident (55 debitur (Murabahah) / 65 fasilitas pembiayaan);
    • Dokumen asli laporan verifikasi KPR IB perumahan Taman Asri
      Resident (55 debitur (Murabahah) / 65 fasilitas pembiayaan);
    • Dokumen asli analisa permohonan pembiayaan KPR IB peruman Taman Asri Resident (55 debitur (Murabahah) / 65 fasilitas pembiayaan);
    • Dokumen asli formulir permohonan KPR IB perumahan Taman Asri Resident (55 debitur (Murabahah) / 65 fasilitas pembiayaan);
    • Dokumen asli akad pembiayaan KPR IB perumahan Taman Asri Resident (55 debitur (Murabahah) / 65 fasilitas pembiayaan);
    • Dokumen asli realisasi pembiayaan
      murabahah KPR IB perumahan Taman Asri Resident (55 debitur (Murabahah) / 65 fasilitas pembiayaan);
    • Dokumen asli surat tugas Saudara Awaluddin Sihotang selaku Pimpinan PT.
      Bank Sumut Cabang Pembantu Syariah Lubuk Pakam, untuk mengadakan taksasi agunan sehubungan dengan permohonan pembiayaan KPR IB (55 debitur (Murabahah) / 65 fasilitas pembiayaan);
    • Dokumen asli surat pemberitahuan prinsip pemberian pembiayaan (SP4) KPR IB (55 debitur (Murabahah) / 65 fasilitas pembiayaan);
    • Dokumen permohonan kredit dari CV. Sari Jaya dan CV.
Register : 17-06-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 01-02-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 664/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 3 September 2020 —
5071388
  • Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 28 Januari 2014, proses tanggal 28 Januari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 11.110.385.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Ketujuh). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 10 Februari 2014, proses tanggal 10 Februari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 20.320.000.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Kedelapan). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing
    (Proyek DPPU Hasanuddin Kesepuluh). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 21 Maret 2014, proses tanggal 21 Maret 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 10.932.800.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Kesebelas). 1 (satu) bundel Akta No. 32 tentang Perubahan Kelimabelas Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan tertanggal 20 Mei 2014, yang dibuat di hadapan Notaris & PPAT Lieke Tunggal, SH. 1 (satu) bundel Surat Penawaran Fasilitas
    lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 20 Oktober 2014, proses tanggal 20 Oktober 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 14.546.400.000, (Proyek DPPU Sepinggan Kelima). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 23 Oktober 2014, proses tanggal 23 Oktober 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 21.577.409.488, (Proyek DPPU Sepinggan Keenam). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas
    Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 17 Juli 2014, proses tanggal 17 Juli 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 15.300.172.800, (Proyek DPPU Kualanamu Keenam) . 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 22 Juli 2014, proses tanggal 22 Juli 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp 18.810.000.000, (Proyek DPPU Kualanamu Ketujuh). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi
    PPAT Lieke Tunggal, SH. 2 (dua) lembar Surat Penawaran Fasilitas Perbankan tertanggal 07 April 2015. 1 (satu) bundel CFR Pack No.
    Fasilitas Rekening Koran/Overdraft (Fasilitas OD) untuk membiayaimodal kerja, dengan pagu sebesar Rp. 25.000.000.000, (dua puluh limamilyar rupiah) dengan jangka waktu fasilitas sejak tanggal 13 Juli 2013s/d tanggal 13 April 2014;b. Fasilitas Revolving Loan 1 (RL 1) untuk membiayai pembelian bahanbaku Nasabah untuk mendukung pengerjaan proyek dari PT.
    Khusus untuk fasilitas LC :e.
    Pemberian fasilitas kepada pihakterkait harus dieksplorasi saat dilakukan analisakredit dan pemberian fasilitas.
    fasilitas TL2;Perubahan jaminanjaminan yang diberikan PT.
    Fasilitas Rekening Koran/Overdraft (Fasilitas OD) untuk membiayai modal kerjadengan pagu sebesar Rp. 25.000.000.000, (dua puluh lima milyar rupiah)dengan jangka waktu fasilitas sejak tanggal 13 April 2015 sampai tanggal 13 April2016;b. Fasilitas Revolving Loan 1 Omnibus BG (RL 1) untuk membiayai pembelianbahan baku Nasabah untuk mendukung pengerjaan proyek dari PT.
Register : 02-12-2019 — Putus : 03-02-2020 — Upload : 06-03-2020
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 56/Pdt.G.S/2019/PN Rap
Tanggal 3 Februari 2020 — Penggugat:
PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Rantau Prapat
Tergugat:
1.SUKIRAN
2.SAMSIAH ditulis dan disebut juga SAMSIAH HASIBUAN
276
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar;
    3. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan akta-akta dan/atau dokumen-dokumen sebagai berikut:
      1. Akta Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (MEGA UKM) Nomor: 071/UKM/BM-RTP/XII/11 tanggal
    29 Desember 2011, berikut Lampiran Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (Perjanjian MEGA UKM);
  • Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor : 470/2012 yang diterbitkan pada tanggal 9 Februari 2012 berikut lampirannya berupa Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 43/2012, tanggal 27 Januari 2012;
  • Menyatakan demi hukum Tergugat dan Turut Tergugat telah wanprestasi (cidera janji) kepada Penggugat;
  • Menyatakan Tergugat dan
    Turut Tergugat telah menimbulkan kerugian materiil atau kerugian finansial bagi Penggugat sebesar Rp 497,930,252.42.00 (Empat ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu dua ratus lima puluh dua rupiah empat puluh dua rupiah) yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat selama Tergugat belum melunasi fasilitas kreditnya kepada Penggugat selaku Kreditur;
  • Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah
    sebesar Rp 497,930,252.42.00 (Empat ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu dua ratus lima puluh dua rupiah empat puluh dua rupiah), yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat selama Tergugat dan Turut Tergugat belum melunasi fasilitas kreditnya kepada Penggugat selaku Kreditur;
  • Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.497,930,252.42.00
    (Empat ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu dua ratus lima puluh dua rupiah empat puluh dua rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat, yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat selama Tergugat dan Turut Tergugat belum melunasi seluruh Fasilitas Kreditnya kepada Penggugat selaku Kreditur;
  • Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung rentang untuk membayar ongkos
Register : 20-09-2023 — Putus : 11-07-2024 — Upload : 12-07-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 983/Pdt.G/2023/PN Sby
Tanggal 11 Juli 2024 — Penggugat:
PT. Bank Permata, Tbk
Tergugat:
1.Ir. Untung Widjaja
2.Nany Indahwati Tedjayana
3.Kantor Pertanahan Kota Surabaya II
4.Juandi
5.Kristiany Natalia Wijayanti
6.PT. Junior Cahaya Nusantara
540
  • li>
    • Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;
      1. Dalam Provisi
    • Menolak Provisi Penggugat;
      1. Dalam Pokok Perkara
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Penggugat sebagai Kreditur yang beritikad baik yang harus dilindungi hak-hak dan kepentingan-kepentingannya secara hukum;
    3. Menyatakan sah dan mengikat Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas
    Kota Surabaya tertanggal 25 Juli 2018 dan Syarat Ketentuan Umum Fasilitas Perbankan No: SKU/18/2631/N/SME tertanggal 25 Juli 2018 jo. Akta Perubahan Pertama Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor: 3 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Ranti N. Handayani, S.H.
    Kota Surabaya tertanggal 4 Oktober 2018 serta Perubahan dan Pernyataan Kembali Syarat Ketentuan Umum Fasilitas Perbankan Nomor: SKU/18/3788/AMD/SME tertanggal 4 Oktober 2018 berikut perubahan dan atau perpanjangan terhadapnya;
  • Menyatakan sah dan mengikat Hak Tanggungan yang membebani Objek Sengketa yakni Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) No: 05550/2018 tertanggal 24 November 2018 jo.
Register : 10-12-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 23-04-2020
Putusan PN SURAKARTA Nomor 30/Pid.C/2019/PN Skt
Tanggal 10 Desember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Heri Suparman S,Sos
Terdakwa:
Joko Susilo
200
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Joko Susilo, yang identitasnya seperti tersebut dalam Berita Acara ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Melakukan transaksi perdagangan pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang digunakan untuk tempat usaha tanpa ijin dari pemerintah kota ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.200.000,00 (duaratus ribu
Register : 02-09-2024 — Putus : 02-09-2024 — Upload : 02-09-2024
Putusan PN SURAKARTA Nomor 29/Pid.C/2024/PN Skt
Tanggal 2 September 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sapto Budi Santoso, SH.
Terdakwa:
Khairul Anam
2814
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Khairul Anam, yang identitasnya seperti tersebut dalam Berita Acara ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Melakukan transaksi perdagangan pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang digunakan untuk tempat usaha tanpa ijin dari Pemerintah Kota;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah
Register : 17-06-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 01-02-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 665/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 3 September 2020 —
530287
  • Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 28 Januari 2014, proses tanggal 28 Januari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 11.110.385.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Ketujuh). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 10 Februari 2014, proses tanggal 10 Februari 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 20.320.000.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Kedelapan). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice
    (Proyek DPPU Hasanuddin Kesepuluh). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 21 Maret 2014, proses tanggal 21 Maret 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 10.932.800.000, (Proyek DPPU Hasanuddin Kesebelas). 1 (satu) bundel Akta No. 32 tentang Perubahan Kelimabelas Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan tertanggal 20 Mei 2014, yang dibuat di hadapan Notaris & PPAT Lieke Tunggal, SH. 1 (satu) bundel Surat Penawaran Fasilitas
    ) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 20 Oktober 2014, proses tanggal 20 Oktober 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 14.546.400.000, (Proyek DPPU Sepinggan Kelima). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 23 Oktober 2014, proses tanggal 23 Oktober 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 21.577.409.488, (Proyek DPPU Sepinggan Keenam). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas
    Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 17 Juli 2014, proses tanggal 17 Juli 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 15.300.172.800, (Proyek DPPU Kualanamu Keenam) . 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi tanggal 22 Juli 2014, proses tanggal 22 Juli 2014, dengan nilai pencairan yang disetujui sebesar Rp. 18.810.000.000, (Proyek DPPU Kualanamu Ketujuh). 2 (dua) lembar Permohonan Pencairan Fasilitas Invoice Financing, aplikasi
    & PPAT Lieke Tunggal, SH. 2 (dua) lembar Surat Penawaran Fasilitas Perbankan tertanggal 07 April 2015. 1 (satu) bundel CFR Pack No.
    Khusus untuk fasilitas LC :e.
    Pemberian fasilitas kepada pihakterkait harus dieksplorasi saat dilakukan analisakredit dan pemberian fasilitas.
    fire pum(sea water) kapasitas 3.000 GPM include rumah pompa trustle rumahspeed boat di Tanjung Sekong;Fasilitas Post Import Financing atau Fasilitas Commercial InvoiceFinancing dan/atau Fasilitas Letter of Credit4 (Fasilitas PIF Omnibus4)Hal. 265 dari 439 hal.
    Pagu Fasilitas T.sebesarRp. 232.000.000.000, (dua ratus tiga puluh dua milyar rupiah) ditakeover Bank BCA;4) Sedangkan fasilitas Bank Garansi otomatis tidak berlaku karena jatuhtempo dan tidak diperpanjang;Bahwa untuk fasilitas lainnya antara lain :1) Fasilitas Post Import Financing atau Fasilitas Commercial InvoiceFinancing dan/atau Fasilitas Letter of Credit2 (Fasilitas PIF Omnibus2)dengan pagu sebesar Rp. 52.000.000.000. jangka waktu 14 Juni 2013Hal. 266 dari 439 hal.
    rumahspeed boat di Tanjung Sekong;Fasilitas Post Import Financing atau Fasilitas Commercial InvoiceFinancing dan/atau Fasilitas Letter of Credit4 (Fasilitas PIF Omnibus4)dengan pagu sebesar Rp. 103.985.000.000, jangka waktu 19 Agustus2013 s/d 13 April 2014 untuk Pembangunan 1 unit tengki timbun 15.000KL lengkap dengan aksesoris dan sistem perpipaan terminal BBMCikampek;Fasilitas Post Import Financing atau Fasilitas Commercial InvoiceFinancing dan/atau Fasilitas Letter of Credit5 (Fasilitas PIF5
Register : 27-02-2023 — Putus : 30-10-2023 — Upload : 13-12-2023
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 145/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 30 Oktober 2023 — Penggugat:
1.Septer Pieter Ratu
2.Ferri Fransiskus
Tergugat:
2.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu Jakarta Tj. Priok Tawes
3.PT. BOSOWA ASURANSI
1080
  • Menyatakan Para Penggugat sebagai para ahli waris yang sah dari pewaris bernama John Fredrik (almarhum);
  • Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat yang tidak memberikan dokumen perjanjian fasilitas kredit asli dan/atau fotokopi dengan Nomor Rekening Pinjaman: 1200100643480 atas nama John Fredrik dengan PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. KCP Jakarta Tj.
    Bosowa Asuransi/Turut Tergugat terkait perjanjian fasilitas kredit dengan Nomor Rekening Pinjaman: 1200100643480 atas nama John Fredrik dengan PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. KCP Jakarta Tj.
    Priok Tawes/Tergugat, merupakan kesalahan Tergugat dan merupakan suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  • Menghukum Tergugat untuk menanggung segala kewajiban para ahli waris/ Para Penggugat dalam membayar dan menyelesaikan fasilitas kredit John Fredrik dengan Nomor Rekening Pinjaman: 1200100643480, secara seketika dan lunas;
  • Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan hak-hak Para Penggugat secara seketika dan tanpa syarat apapun juga, yaitu berupa:
    1. Dokumen perjanjian fasilitas kredit asli dan/atau fotokopi dengan Nomor Rekening Pinjaman: 1200100643480 atas nama John Fredrik dengan PT.
    2. Bahari Gang V No. 72 RT003, RW03, Tanjung Priok, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan luas 168 m2 (seratus enam puluh delapan meter persegi);
    3. Dokumen keterangan lunas terkait perjanjian fasilitas kredit dengan Nomor Rekening Pinjaman: 1200100643480 atas nama John Fredrik dengan PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. KCP Jakarta Tj.
Putus : 07-01-2013 — Upload : 23-04-2013
Putusan PT BANTEN Nomor 81/PDT/2012/PT.BTN
Tanggal 7 Januari 2013 — PT. DJONI TEXTINDO melawan PT. BANK PAN INDONESIA,Tbk. dkk.
238154
  • Menyatakan Akta Perubahan Kelima dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit No. 4 tanggal 15 Agustus 2006 berikut perubahan terhadapnya adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; 3. Menyatakan Akta Perubahan Kelima dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit No. 4 tanggal 15 Agustus 2006 tidak memenuhi unsur kesepakatan didalamnya ; 4.
    Menyatakan Akta Perubahan Kelima dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit No. 4 tanggal 15 Agustus 2006 mengandung suatu sebab yang terlarang karena telah melanggar hukum ; 5.
    Menyatakan perjanjian perjanjian turunan dari Akta Perubahan Kelima dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit No. 4 tanggal 15 Agustus 2006, yaitu : (i) Akta Jaminan Fidusia Barang No. 8 tertanggal 15 Agustus 2006, dibuat dihadapan Turut Tergugat I ; (ii) Akta Jaminan Pribadi dari Tuan Indra Gunawan No. 9 tertanggal 15 Agustus 2006, dibuat dihadapan Turut Tergugat I ; (iii) Akta Jaminan Pribadi dari Hendra Gunawan No. 10 tertanggal 15 Agustus 2006, dibuat dihadapan
Register : 02-09-2024 — Putus : 02-09-2024 — Upload : 02-09-2024
Putusan PN SURAKARTA Nomor 26/Pid.C/2024/PN Skt
Tanggal 2 September 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sapto Budi Santoso, SH.
Terdakwa:
Iwan Setya Budi
118
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Iwan Setya Budi yang identitasnya seperti tersebut dalam Berita Acara ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Melakukan transaksi perdagangan pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang digunakan untuk tempat usaha tanpa ijin dari pemerintah kota;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Iwan Setya Budi, tersebut, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,- (dua
Register : 05-08-2024 — Putus : 22-08-2024 — Upload : 22-08-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 538/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal 22 Agustus 2024 — Pemohon:
Handy Wijaya
260
  • Handy Wijaya untuk memperoleh/ menerima Pinjaman Fasilitas Kredit dan/atau mendapatkan Fasilitas-Fasilitas Perbankan lainnya yang timbul disebabkan oleh apapun juga yang telah diterima oleh Sdri. Lioe Tjoe Tjoen dari PT. Bank Central Asia, Tbk yang berkedudukan diJakartaPusat;
  • Memberikan izin kepada Sdr.
Register : 14-03-2019 — Putus : 09-01-2020 — Upload : 16-01-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 94/Pdt.G/2019/PN Bdg
Tanggal 9 Januari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
16060
  • Menyatakan sah dan mengikat perjanjian antara Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi dengan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi, yakni :
  1. Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Bangunan Kios serta Fasilitas, Sarana dan Prasarana Bangunan Kios Nomor : 232/PPJB/DIR/VII/2015 tertanggal 6 Juli 2015.
  2. Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Bangunan Kios serta Fasilitas, Sarana dan Prasarana Bangunan Kios Nomor : 233/PPJB/DIR/VII/2015 tertanggal 6 Juli 2015.
  3. Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Bangunan Kios serta Fasilitas, Sarana dan Prasarana Bangunan Kios Nomor : 234/PPJB/DIR/VII/2015 tertanggal 6 Juli 2015.
  4. Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Bangunan Kios serta Fasilitas, Sarana dan Prasarana Bangunan Kios Nomor : 235/PPJB/DIR/VII/2015 tertanggal 6 Juli 2015.
  5. Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Bangunan Kios serta Fasilitas, Sarana dan Prasarana Bangunan Kios Nomor : 236/PPJB/DIR/VII/2015 tertanggal 6 Juli 2015.
Register : 26-08-2024 — Putus : 26-08-2024 — Upload : 27-08-2024
Putusan PN SURAKARTA Nomor 25/Pid.C/2024/PN Skt
Tanggal 26 Agustus 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sapto Budi Santoso, SH.
Terdakwa:
Dalori
1410
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Dalori, yang identitasnya seperti tersebut dalam Berita Acara ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan tindak pidana melakukan transaksi perdagangan pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang digunakan untuk tempat usaha tanpa ijin dari pemerintah kota
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ratus ribu rupiah)
Register : 07-08-2023 — Putus : 07-08-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan PN SURAKARTA Nomor 14/Pid.C/2023/PN Skt
Tanggal 7 Agustus 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Heri Suparman S,Sos
Terdakwa:
Al Azam
590
  • Menyatakan terdakwa Al Azam, yang identitasnya seperti tersebut dalam Berita Acara ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Melakukan transaksi perdagangan pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang digunakan untuk tempat usaha tanpa ijin dari pemerintah kota ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
3.
Putus : 04-01-2016 — Upload : 23-06-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mdn
Tanggal 4 Januari 2016 —
458179
  • Proses Permohonan Realisasi Penyediaan / Pencairan Fasilitas dokumen Pendukung Berupa :a. 1 (satu) bundel fotocopy leges asli Permohonan Pencairan Kredit (Tahap I) Nomor : 016/PPK-MDN/VIII/2012 tanggal 30 Agustus 2012 tentang Pencairan Fasilitas Kredit Karyawan PT. Pertamina UPMS-I Medan;b. 1 (satu) bundel fotocopy leges asli Permohonan Penyediaan Fasilitas (Tahap I) Nomor : 036/PPF-KCP/MDN/VIII/2012 tanggal 30 Agustus 2012 tentang Pencairan Fasilitas Kredit Karyawan PT.
    Pertamina UPMS-I Medan;c. 1 (satu) bundel fotocopy leges asli Permohonan Pencairan Kredit (Tahap I) Nomor : 015/PPK-MDN/VIII/2012 tanggal 29 Agustus 2012 tentang Pencairan Fasilitas Kredit Karyawan PT. Pertamina UPMS-I Medan;d. 1 (satu) bundel fotocopy leges asli Permohonan Penyediaan Fasilitas (Tahap I) Nomor : 035/PPF/KCP/MDN/VIII/2012 tanggal 29 Agustus 2012 tentang Pencairan Fasilitas Kredit Karyawan PT.
    Pertamina UPMS-I Medan;i. 1 (satu) bundel fotocopy leges asli Permohonan Penyediaan Fasilitas (Tahap III) Nomor : 047/PPF/KCP/MDN/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 tentang Pencairan Fasilitas Kredit Karyawan PT. Pertamina UPMS-I Medan;j. 1 (satu) bundel fotocopy leges asli Permohonan Pencairan Kredit (Tahap III) Nomor : 024/PPK-MDN/IX/2012 tanggal 15 Oktober 2012 tentang Pencairan Fasilitas Kredit Karyawan PT.
    Pertamina UPMS-I Medan;k. 1 (satu) bundel fotocopy leges asli Permohonan Penyediaan Fasilitas (Tahap III) Nomor : 046/PPF-KCP/MDN/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 tentang Pencairan Fasilitas Kredit Karyawan PT. Pertamina UPMS-I Medan;l. 1 (satu) bundel fotocopy leges asli Permohonan Pencairan Kredit (Tahap III) Nomor : 023/PPK-MDN/IX/2012 tanggal 15 Oktober 2012 tentang Pencairan Fasilitas Kredit Karyawan PT.
    Pertamina UPMS-I Medan;m. 1 (satu) bundel fotocopy leges asli Permohonan Penyediaan Fasilitas (Tahap III) Nomor : 048/PPF-KCP/MDN/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pencairan Fasilitas Kredit Karyawan PT. Pertamina UPMS-I Medan;n. 1 (satu) bundel fotocopy leges asli Permohonan Pencairan Kredit (Tahap III) Nomor : 025/PPK-MDN/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pencairan Fasilitas Kredit Karyawan PT.