Ditemukan 230304 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-10-2022 — Putus : 01-11-2022 — Upload : 04-11-2022
Putusan PN PONTIANAK Nomor 23/Pdt.G.S/2022/PN Ptk
Tanggal 1 Nopember 2022 — Penggugat:
BRI KANCA PONTIANAK
Tergugat:
1.ANDY KURNIANTO
2.IDA NINGSIH
3918
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 15-09-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 29-09-2020
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 11/Pdt.G.S/2020/PN Bpp
Tanggal 16 September 2020 — Penggugat:
PT Bank Mega, Tbk
Tergugat:
1.ANI PURWANTI
2.AGUS RIYANTO
3.YULI ANASARI
357
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 16-09-2021 — Putus : 17-09-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 42/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 17 September 2021 — Penggugat:
DEDY ALAMSYAH
Tergugat:
PT Teknologi Pengangkutan Indonesia
6733
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 13-09-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 36/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 14 September 2021 — Penggugat:
RIRIB RIYADI
Tergugat:
PT Teknologi Pengangkutan Indonesia
10353
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 27-06-2024 — Putus : 27-06-2024 — Upload : 12-07-2024
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 35/Pdt.G.S/2024/PN Skh
Tanggal 27 Juni 2024 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG SUKOHARJO
Tergugat:
PARJIMAN
2014
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 20-12-2021 — Putus : 21-12-2021 — Upload : 27-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 66/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 21 Desember 2021 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Radio Dalam
Tergugat:
Salimah
212
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 24-06-2021 — Putus : 25-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN GRESIK Nomor 16/Pdt.G.S/2021/PN Gsk
Tanggal 25 Juni 2021 — Penggugat:
Sumadi
Tergugat:
1.achmad taufik
2.NUR FADILAH
318
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 28-06-2024 — Putus : 28-06-2024 — Upload : 01-07-2024
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 40/Pdt.G.S/2024/PN Bpp
Tanggal 28 Juni 2024 — Penggugat:
Tn. Mochamad Masrur
Tergugat:
Tn. Ho Joeliarto
140
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

Register : 20-03-2019 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PN SURAKARTA Nomor 2/Pdt.G.S/2019/PN Skt
Tanggal 21 Maret 2019 — Penggugat:
PT.BANK PERKR EDITAN RAKYAT ADIPURA SANTOSA DAHULU BERNAMA PT BPR NGUTER SURAKARTA DALAM HAL INI DIWAKILI OLEH PARA KARYAWAN WURI SETIAWAN KEPALA DEVISI COLLECTION DAN ASSET RECOVERY DAN PUTRI FATIMAH PJ. KEPALA SEKSI COLLECTION
Tergugat:
1.WARDI
2.HENI WINDARNINGSIH
205
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 28-06-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN GARUT Nomor 24/Pdt.G.S/2019/PN Grt
Tanggal 2 Juli 2019 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk. KANTOR CABANG GARUT
Tergugat:
1.AI DEWI SARTIKA
2.ARIF HIDAYAT
206
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 20-06-2019 — Putus : 21-06-2019 — Upload : 24-11-2023
Putusan PN SELONG Nomor 19/Pdt.G.S/2019/PN Sel
Tanggal 21 Juni 2019 — Penggugat:
SUKARDI GASPERSZ
Tergugat:
1.LALU AHSANUDIN
2.BAIQ WIDIATI
2210
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 02-08-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN BEKASI Nomor 22/Pdt.G.S/2021/PN Bks
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penggugat:
1.Aris
2.Mulyanah
3.Apay Sukardi
4.Fitria
5.Anita
Tergugat:
PPAT. Hj. Wiwik Rowiyah Suparno, S.H., M.Kn.
200
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 20-01-2020 — Putus : 22-01-2020 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN PATI Nomor 2/Pdt.G.S/2020/PN Pti
Tanggal 22 Januari 2020 — Penggugat:
1.PT MANDIRI UTAMA FINANCE Tbk Cabang Kudus
2.MASHUDI SH
Tergugat:
1.AHMAD SUBKHI
2.EKA FITRIANI
Turut Tergugat:
Eka Fitriani
16272
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 20-01-2022 — Putus : 26-01-2022 — Upload : 01-03-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 8/Pdt.G.S/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 26 Januari 2022 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Kalimalang Unit Rawa Terate
Tergugat:
1.NOVENDRI
2.FITRI YULIANA
242
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 16-01-2024 — Putus : 16-01-2024 — Upload : 26-01-2024
Putusan PN SOLOK Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PN Slk
Tanggal 16 Januari 2024 — Penggugat:
Butinur Pgl Bareh
Tergugat:
Nofiandi, SE DT. Sampono Marajo
4517
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 08-05-2024 — Putus : 08-05-2024 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 19/Pdt.G.S/2024/PN Mkd
Tanggal 8 Mei 2024 — Penggugat:
BRI Cabang Muntilan
Tergugat:
1.Tri Utami
2.Aris Tri Wahyu
110
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 4ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2019tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 27-12-2021 — Putus : 27-12-2021 — Upload : 28-12-2021
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 40/Pdt.G.S/2021/PN Mkd
Tanggal 27 Desember 2021 — Penggugat:
BRI Unit Windusari
Tergugat:
1.Mirno
2.Imboh
1132
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Upload : 11-06-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 2085/PID.B/2008/PN.SBY
NG BUNG JONG
201
  • Menyatakan barang bukti berupa:--------------------------------------Quince R sebanyak 1 kotak, Caile sebanyak 28 kotak, Qianli sebanyak 28 kotak, scholar Day & Night Cream sebanyak 10 kotak, disini 24 kotak, Magic Cream KSA sebanyak 52 kotak, Rosedew A& B Cream sebanyak 16 Kotak, Mesiki Whitening sebanyak 4 kotak dan Yumi Cream Biru sebanyak 16 kotak, dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------3.
    Menyatakan barang bukti berupa : Quince R sebanyak 1 kotak, Caile sebanyak28 kotak, Qianli sebanyak 28 kotak, scholar Day & Night Cream sebanyak 10kotak, disini 24 kotak, Magic Cream KSA sebanyak 52 kotak, Rosedew A& BCream sebanyak 16 Kotak, Mesiki Whitening sebanyak 4 kotak dan YumiCream Biru sebanyak 16 kotak dirampas untuk dimusnahkan;4.
    JMPLantai Dasar Blok B16 Surabaya, atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya,terdakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau latkesehatan tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1)UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, yakni terdakwa tanpakewenangan ijin edartelah mengedarkan kosmetika Quince R sebanyak 1 kotak, Caile sebanyak28 kotak, Qianli sebanyak 28 kotak, scholar Day & Night Cream sebanyak 10kotak, disini
    kotak dan YumiCream Biru sebanyak 16e Pada awalnya terdakwa mendapatkan obatobatan tersebut diatas dari sales free lancedengan pembelian secara tunai tanpa faktur resmi dan kwitansi ;e Bahwa pada saat petugas Balai Besar POM sedang melakukan pemeriksaan Toko ObatSehati di JMP Lantai Dasar Blok B16 Surabaya milik terdakwa NG BUNG JONG telah berhasildisita kosmetika antara lain Quince R sebanyak 1 kotak, Caile sebanyak 28 kotak, Qianlisebanyak 28 kotak, scholar Day & Night Cream sebanyak 10 kotak, disini
    berikut : Bahwa saksi adalah Petugas Balai Besar POM Surabaya ; Bahwa saksi melakukan pemeriksaan di toko milik Terdakwa tanggal30 Agustus 2007 ; Bahwa saksi melakukan razia pemeriksaan setiap bulan sekali ; Bahwa saksi mengetahui Terdakwa melakukan pekerjaan kefarmasiantanpa ijin edar dari yang berwenang ; Bahwa saksi Menemukan / mendapati kosmetika tanpa ijin edarberupa : Quince R sebanyak 1 kotak, Caile sebanyak 28 kotak, Qianlisebanyak 28 kotak, scholar Day & Night Cream sebanyak 10 kotak, disini
    24 kotak, Magic Cream KSA sebanyak 52 kotak, Rosedew A&B Cream sebanyak 16 Kotak, Mesiki Whitening sebanyak 4 kotak dan Yumi Cream Birusebanyak 16 kotak 202202 20222 522 Menimbang,bahwa dipersidangan telah dihadirkan barang bukti dipersidangan inie Quince R sebanyak 1 kotak, Caile sebanyak 28 kotak, Qianli sebanyak28 kotak, scholar Day & Night Cream sebanyak 10 kotak, disini 24 kotak,Magic Cream KSA sebanyak 52 kotak, Rosedew A& B Cream sebanyak 16Kotak, Mesiki Whitening sebanyak 4 kotak dan Yumi
Register : 07-06-2022 — Putus : 10-06-2022 — Upload : 25-08-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 22/Pdt.G.S/2022/PN Mks
Tanggal 10 Juni 2022 — Penggugat:
1.FRANSISKUS KONJAYA
2.DAVID KONJAYA
Tergugat:
JAMES CHANDRA WANGKA
4111
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 04-03-2022 — Putus : 08-03-2022 — Upload : 30-05-2022
Putusan PN SIDOARJO Nomor 8/Pdt.G.S/2022/PN Sda
Tanggal 8 Maret 2022 — Penggugat:
LILIEK ENDANG RIJANINGSIH
Tergugat:
1.SUTIYO NUGROHO
2.PT. BANK TABUNGAN NEGARA
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SIDOARJO
2510
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.