Ditemukan 230304 data
BRI KANCA PONTIANAK
Tergugat:
1.ANDY KURNIANTO
2.IDA NINGSIH
39 — 18
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
PT Bank Mega, Tbk
Tergugat:
1.ANI PURWANTI
2.AGUS RIYANTO
3.YULI ANASARI
35 — 7
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
DEDY ALAMSYAH
Tergugat:
PT Teknologi Pengangkutan Indonesia
67 — 33
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
RIRIB RIYADI
Tergugat:
PT Teknologi Pengangkutan Indonesia
103 — 53
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG SUKOHARJO
Tergugat:
PARJIMAN
20 — 14
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Radio Dalam
Tergugat:
Salimah
21 — 2
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
Sumadi
Tergugat:
1.achmad taufik
2.NUR FADILAH
31 — 8
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
Tn. Mochamad Masrur
Tergugat:
Tn. Ho Joeliarto
14 — 0
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
PT.BANK PERKR EDITAN RAKYAT ADIPURA SANTOSA DAHULU BERNAMA PT BPR NGUTER SURAKARTA DALAM HAL INI DIWAKILI OLEH PARA KARYAWAN WURI SETIAWAN KEPALA DEVISI COLLECTION DAN ASSET RECOVERY DAN PUTRI FATIMAH PJ. KEPALA SEKSI COLLECTION
Tergugat:
1.WARDI
2.HENI WINDARNINGSIH
20 — 5
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk. KANTOR CABANG GARUT
Tergugat:
1.AI DEWI SARTIKA
2.ARIF HIDAYAT
20 — 6
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
SUKARDI GASPERSZ
Tergugat:
1.LALU AHSANUDIN
2.BAIQ WIDIATI
22 — 10
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
1.Aris
2.Mulyanah
3.Apay Sukardi
4.Fitria
5.Anita
Tergugat:
PPAT. Hj. Wiwik Rowiyah Suparno, S.H., M.Kn.
20 — 0
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
1.PT MANDIRI UTAMA FINANCE Tbk Cabang Kudus
2.MASHUDI SH
Tergugat:
1.AHMAD SUBKHI
2.EKA FITRIANI
Turut Tergugat:
Eka Fitriani
162 — 72
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Kalimalang Unit Rawa Terate
Tergugat:
1.NOVENDRI
2.FITRI YULIANA
24 — 2
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
Butinur Pgl Bareh
Tergugat:
Nofiandi, SE DT. Sampono Marajo
45 — 17
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
BRI Cabang Muntilan
Tergugat:
1.Tri Utami
2.Aris Tri Wahyu
11 — 0
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 4ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2019tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
BRI Unit Windusari
Tergugat:
1.Mirno
2.Imboh
113 — 2
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
20 — 1
Menyatakan barang bukti berupa:--------------------------------------Quince R sebanyak 1 kotak, Caile sebanyak 28 kotak, Qianli sebanyak 28 kotak, scholar Day & Night Cream sebanyak 10 kotak, disini 24 kotak, Magic Cream KSA sebanyak 52 kotak, Rosedew A& B Cream sebanyak 16 Kotak, Mesiki Whitening sebanyak 4 kotak dan Yumi Cream Biru sebanyak 16 kotak, dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------3.
Menyatakan barang bukti berupa : Quince R sebanyak 1 kotak, Caile sebanyak28 kotak, Qianli sebanyak 28 kotak, scholar Day & Night Cream sebanyak 10kotak, disini 24 kotak, Magic Cream KSA sebanyak 52 kotak, Rosedew A& BCream sebanyak 16 Kotak, Mesiki Whitening sebanyak 4 kotak dan YumiCream Biru sebanyak 16 kotak dirampas untuk dimusnahkan;4.
JMPLantai Dasar Blok B16 Surabaya, atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya,terdakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau latkesehatan tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1)UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, yakni terdakwa tanpakewenangan ijin edartelah mengedarkan kosmetika Quince R sebanyak 1 kotak, Caile sebanyak28 kotak, Qianli sebanyak 28 kotak, scholar Day & Night Cream sebanyak 10kotak, disini
kotak dan YumiCream Biru sebanyak 16e Pada awalnya terdakwa mendapatkan obatobatan tersebut diatas dari sales free lancedengan pembelian secara tunai tanpa faktur resmi dan kwitansi ;e Bahwa pada saat petugas Balai Besar POM sedang melakukan pemeriksaan Toko ObatSehati di JMP Lantai Dasar Blok B16 Surabaya milik terdakwa NG BUNG JONG telah berhasildisita kosmetika antara lain Quince R sebanyak 1 kotak, Caile sebanyak 28 kotak, Qianlisebanyak 28 kotak, scholar Day & Night Cream sebanyak 10 kotak, disini
berikut : Bahwa saksi adalah Petugas Balai Besar POM Surabaya ; Bahwa saksi melakukan pemeriksaan di toko milik Terdakwa tanggal30 Agustus 2007 ; Bahwa saksi melakukan razia pemeriksaan setiap bulan sekali ; Bahwa saksi mengetahui Terdakwa melakukan pekerjaan kefarmasiantanpa ijin edar dari yang berwenang ; Bahwa saksi Menemukan / mendapati kosmetika tanpa ijin edarberupa : Quince R sebanyak 1 kotak, Caile sebanyak 28 kotak, Qianlisebanyak 28 kotak, scholar Day & Night Cream sebanyak 10 kotak, disini
24 kotak, Magic Cream KSA sebanyak 52 kotak, Rosedew A&B Cream sebanyak 16 Kotak, Mesiki Whitening sebanyak 4 kotak dan Yumi Cream Birusebanyak 16 kotak 202202 20222 522 Menimbang,bahwa dipersidangan telah dihadirkan barang bukti dipersidangan inie Quince R sebanyak 1 kotak, Caile sebanyak 28 kotak, Qianli sebanyak28 kotak, scholar Day & Night Cream sebanyak 10 kotak, disini 24 kotak,Magic Cream KSA sebanyak 52 kotak, Rosedew A& B Cream sebanyak 16Kotak, Mesiki Whitening sebanyak 4 kotak dan Yumi
1.FRANSISKUS KONJAYA
2.DAVID KONJAYA
Tergugat:
JAMES CHANDRA WANGKA
41 — 11
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
LILIEK ENDANG RIJANINGSIH
Tergugat:
1.SUTIYO NUGROHO
2.PT. BANK TABUNGAN NEGARA
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SIDOARJO
25 — 10
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.