Register : 13-03-2018 — Putus : 02-05-2018 — Upload : 27-12-2018
Putusan PN AMUNTAI Nomor 57/Pid.B/2018/PN Amt Tanggal 2 Mei 2018 — Penuntut Umum:
RHAKSY GANDHY ARIFRAN,SH
Terdakwa:
RUSDIANSYAH Alias UDIN TORO Bin RUSTAM
86 — 12
hukum Pengadilan NegeriAmuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, denganmaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukumdengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupunrangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barangsesuatu kepadanya, atau supaya member hutang maupun menghapuskanpiutang, berupa 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda CBR 250 Cc warna hitamdengan Nopol DA 2353 HO Amilik saksi korban ILHAM MASYKURI
Dengan alasan untuk mengetahui kondisi kendaraantersebut terdakwa kemudian mengambil sepeda motor milik saksi danmembawanya pergi meninggalkan saksi koroban ILHAM MASYKURI, namunterdakwa tidak kembali lagi. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korbanILHAM MASYKURI mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh jutarupiah).
Dengan alasan untuk mengetahui kondisi kendaraantersebut terdakwa kemudian mengambil sepeda motor milik saksi danmembawanya pergi meninggalkan saksi korban ILHAM MASYKURI, namunterdakwa tidak kembali lagi. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korbanILHAM MASYKURI mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh jutarupiah).
Bahwaterdakwa melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbanHalaman 7 dari 10 Putusan Nomor 57/Pid.B/2018/PN AmtIlham Masykuri dengan cara berpurapura membeli 1 (Satu) unitsepeda motor jenis Honda CBR 250 cc warna hitam denganNopol 2353 HO milik saksi korban Ilham Masykuri, selanjutnyadengan alas an ingin mencoba kendaraan terdakwa membawakabur sepeda motor tersebut, terdakwa tidak kembali lagi dantidak membayar kepada saksi korban, dan selanjutnya di jualkepada saksi Marhatap sebesar Rp 2.500.000
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Ilham Masykuri mengalamikerugian;2. Terdakwa pernah dipidana dengan perkara yang sama (recidive).Keadaan yang meringankan:1. Terdakwa mengakui perbuatannya;Halaman 8 dari 10 Putusan Nomor 57/Pid.B/2018/PN Amt2. Terdakwa bersikap sopan selama persidangan3.