Ditemukan 1529 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KISARAN Nomor 239/Pid.B/2021/PN Kis
Tanggal 29 Maret 2021 — Penuntut Umum:
Novanema Duha, S.H.,M.H
Terdakwa:
Jondrianto Silaban Alias Jonri Yanto Sihombing
273
  • Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, atau yang turut sertamelakukan;Menimbang, bahwa unsur pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP merupakanPenyertaan (dee/neming) melakukan tindak pidana, Melakukan (dader),Menyuruh Melakukan (doen plegen), Turut Melakukan (madeplegen) didalam ajaran hukum pidana seseorang tidak dapat melakukan perbuatantersebut sekaligus, melainkan suatu rumusan perbuatan yang bersifatalternatif, artinya salah satu perbuatan penyertaan tersebut terpenuhi, makaterpenuhilah unsur dee/neming
Putus : 20-11-2017 — Upload : 24-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1231 K/PID/2017
Tanggal 20 Nopember 2017 — AFZAL bin SYAMSUDDIN
5932 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penyertaan (dee/neming) merupakan kebalikan dariapa yang dinamakan perbarengan (samenloop; concursus). Dalamperbarengan, satu orang melanggar beberapa tindak pidana.Sebaliknya, dalam penyertaan (dee/neming), beberapa orang,Hal. 12 dari 19 hal. Put.
Register : 02-10-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN STABAT Nomor 667/Pid.Sus/2019/PN Stb
Tanggal 30 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
1.RIO BATARO SILALAHI.SH
2.RENHARD HARVE,SH.MH
Terdakwa:
SARBAINI Als BENI
5735
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan :Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasingperbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana
Register : 07-07-2020 — Putus : 07-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN STABAT Nomor 615/Pid.Sus/2020/PN Stb
Tanggal 7 September 2020 — Penuntut Umum:
1.Randy Tumpal Pardede, SH.MH
2.Aron Wilfrid M.T. Siahaan.SH
Terdakwa:
Edi Santosa Als Wak Banjar
3814
  • Unsur melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut sertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana
Putus : 15-11-2016 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 920 K/PID/2016
Tanggal 15 Nopember 2016 — EDI LAKSONO alias EDI LAS
6442 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mereka yang melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan;Bahwa dalam kajian hukum pidana terkait Pasal 55 KUHP itusecara teoritik dikenal dengan apa yang disebut dengandee/neming atau penyertaan yang dalam konteks ini, deelnemingadalah berkaitan dengan suatu peristiwa pidana yang pelakunyalebih dari 1 (satu) orang, sehingga harus dicari peranan dantanggung jawab masingmasing pelaku dari peristiwa pidana itu;Bahwa dalam kaitan tersebut, apabila dihubungkan antara Pasal55 KUHP dengan ajaran
    dee/neming, maka sebenarnya tidak adadalam satu peristiwa pidana diantara pelaku mempunyaikedudukan dan peranan yang sejajar, artinya tidaklah logis apabiladalam penanganan suatu perkara pidana, dinyatakan terbuktimelanggar Pasal 55 KUHP dengan hanya sebatas menyatakanadanya hubungan kerjasama secara kolektif;Bahwa dari uraian unsur sebelumnya yaitu unsur Di muka umumdengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukanperbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasaumum atau tidak menuruti
Putus : 06-10-2020 — Upload : 15-01-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 139/Pid.Sus/2020/PN Blg
Tanggal 6 Oktober 2020 — BINNER HUTAGAOL
8226
  • teknologi,melainkan untuk dirinya sendin, sehingga dapat disimpulkan bahwa perbuatanTerdakwa tersebut adalah perbuatan yang melawan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,Majelis Hakim berpendapat unsur menggunakan Narkotika golongan tanpa hak ataumelawan hukumbagi din sendin telah teppenuhi menuruthukum;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas bahwamengenai Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP yang dijunctokan tersebut mengatur mengenaiketurutsertaan (dee/neming
    ) pada suatu delik atau perouatan pidana, maka selanjutnyaMajelis Hakim akan mempertimbangkan pasal tersebut sebagai berikut:Menimbang, bahwaketurutsertaan (dee/neming) pada suatu delik atau perouatanpidana, menggolongkan pelaku perouatan pidana menjadi tiga, yaitu:1) Orang yang melakukan perbuatan (legen, daden,2) Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doenplegen),3) Orang yang turutserta melakukan perouatan (medeplegen, mededaden;Menimbang, bahwa menurut Memone van Toelichting (MvT) disebutkan
    karena faktor kesadaran melakukan kerja sama tersebut sebagai faktoryang sangat menentukan untuk dapat dikatakan ada suatu keturutsertaan;Menimbang, bahwadi persidangan telah diperoleh fakta hukumbahwa Terdakwamenggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan Saksi Hizkia Simanjuntakdan Saksi Martin Jonathan Pardede di rumah milik orang tua Saksi Hizkia Simanjuntak,sehingga apabila fakta ini dinubungkan dengan uraianuaraian tersebut di atas, makaMajelis Hakim menyimpulkan keturutsertaan (dee/neming
Putus : 13-04-2020 — Upload : 01-07-2020
Putusan PN BALIGE Nomor 14/Pid.Sus/2020/PN Blg
Tanggal 13 April 2020 — Ramlan Manaek Marpaung
11667
  • disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebutadalah perbuatan yang melawan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur menggunakan narkotikaHalaman 25 dari 31 Putusan Nomor 14/Pid.Sus/2020/PN Biggolongan tanpa hak atau melawan hukum bagi diri sendiri telah terpenuhimenuruthukum;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atasbahwa mengenai Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP yang dijunctokan tersebutmengatur mengenai keturutsertaan (dee/neming
    ) pada suatu delik atauperbuatan pidana, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanpasal tersebut sebagai berikut:Menimbang, bahwa keturutsertaan (dee/neming) pada suatu delikatau perbuatan pidana, menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjaditiga, yaitu:1) Orang yang melakukan perbuatan (p/egen, daden),2) Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen),3) Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen,mededaden);Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT)disebutkan
    Terdakwa, laluTerdakwa menerima dan membuka 1 (satu) bungkusan potongan plastikwarna putih berisi narkotika jenis sabu tersebut;Menimbang, selain itu Terdakwa menerangkan jika Terdakwa samasekali tidak mengetahui dari mana Saksi Maruli Gurningmemperoleh/membeli narkotika jenis sabu yang mereka gunakan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dan uraianuraian yangdemikian, maka Majelis Hakim menyimpulkan Terdakwa telah dengan sadarmelakukan perbuatan tersebut, sehingga keturutsertaan (dee/neming
Register : 07-07-2020 — Putus : 07-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN STABAT Nomor 614/Pid.Sus/2020/PN Stb
Tanggal 7 September 2020 — Penuntut Umum:
1.Daikan Aolia Arfan.SH
2.Mauritz Marx Williams, SH
Terdakwa:
Candra Sahputra Perangin Angin Als Candra
4921
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kedua ini melanggar pasal 480 ke1 JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauHalaman 14 dari 18 Putusan Nomor 614/Pid.Sus/2020/PN StbOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan
    suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (p/egen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi
Register : 25-04-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 25-06-2019
Putusan PN STABAT Nomor 282/Pid.Sus/2019/PN Stb
Tanggal 25 Juni 2019 — Penuntut Umum:
Ferawati Naibaho, SH
Terdakwa:
SRI WALUYO ALIAS SAWAL
1912
  • Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yangdikenal dengan penyertaan dalam tindak pidana (dee/neming);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penyertaan (deelneming)adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/ terlibatnya orangatau orangorang baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa penyertaan (dee/neming) sebagaimana Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP bertujuan untuk menentukan tanggung
Register : 04-09-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2020/PN Yyk
Tanggal 21 September 2020 — Muhammad Lukman Hakim alias Luki Bin Mawan Eko Warsito
641338
  • Dee/neming termaktubsecara eksplisit Dalam pasal 76 C Undang Undang No. 25 Tahun 2014telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atauturut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dalam hal anak mati:Jadi, terminologi pelaku dalam delik penyertaan ada 4 kualifikasi :1. Pelakumateriil (materiil dader/materiilpleger). Materiildaderharus diartikan lebih dari 1 orang.2.
    Sehingga, haruslah dibuktikan adanya suatu kesepakatan (meetingof mind) atau samen spaning (permufakatan jahat) dari pelaku, karenamerupakan syarat dapat dipidananya seseorang yang nantinya akandibuktikan apakah pelaku memiliki Go/us malus (niat jahat) atau tidak,seandainya niat jahat dan bertemu dengan orang lain yang juga memilikiniat jahat yang sama, maka terjadilah yang namanya subjective onrechtelementdelik penyertaan, jika tidak, maka dee/neming tidaklah terjadi.Bahwa untuk turut serta melakukan
    suatu tindak pidana disyaratkanharus ada kehendak dan tujuan dari pelakunya, sehingga hal tersebutmenegaskan pula bahwa dalam penyertaan / dee/neming harus ada unsurkesalahan dalam bentuk kesengajaan yang dilakukan oleh pelakunya.Konsekuensi jika double opzet dalam penyertaan tidak terpenuhi adalahSebagaimana pendapat dari Roeslan Saleh hal yang sangat pentingadalah adanya Kerjasama yang erat diantara mereka yang ditandai olehadanya kesengajaan ganda (double opzet), yaitu sengaja bekerjasamaatau
Putus : 31-10-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan PN BEKASI Nomor 1186/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Tanggal 31 Oktober 2016 — pidana - DANIEL SEFTIAN als DANI bin AGUS SUPARMAN
3611
  • Definisipermufakatan jahat mengandung pengertian dee/neming/penyertaanyang dibuat secara alternatif.
    HukumPidana (KUHP), melainkan bijzondere deelneming dalam kejahatanNarkotika yang terorganisir, maka sebaiknya dalam perkara a quo,haruslah lebih cermat dalam menerapkan Pasal tersebut, sesuai faktahukum agar kadilan dapat diterapkan dengan baik dan benar;Menimbang, bahwa menghadapi keadaan penyusunan surat dakwaanyang demikian, Majelis Hakim tidaklah boleh bersifat kaku, karena dalamUndangUndang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika memang antara lainberisi suatu aturan tentang penyertaan (dee/neming
Register : 17-06-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 03-09-2020
Putusan PN Mentok Nomor 89/Pid.Sus/2020/PN Mtk
Tanggal 3 September 2020 — Penuntut Umum:
HERU PUJAKESUMA, SH
Terdakwa:
AMAN SULAIMAN Als AMAN Bin SUKARI
29727
  • Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan perbuatan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini yang dikenaldengan istilah dee/neming yaitu perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satuorang dan semua pelaku harus bertindak sebagai pembuat atau turut yangmelakukan;Menimbang, bahwa apabila suatu tindak pidana akan didakwakandengan menggunakan delik penyertaan (dee/neming) maka harus merumuskanuraian tindak pidana:1.
Register : 07-03-2014 — Putus : 22-04-2014 — Upload : 10-07-2015
Putusan PN TEGAL Nomor 9/PID.SUS/2014/PN.TGL
Tanggal 22 April 2014 — RIYAN MIFTAHUL ADETIYAS Bin KARSO.
657
  • Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, danyang turut serta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa dalam surat dakwaannya, penuntut Umummendakwa Terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijuntokan dengan Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP yang dikenal dengan lembaga Turut Serta (dee/neming);Menimbang, bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik
    huruf a Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 jika dikaitkandengan faktafakta hukum yang terungkap di persidangan, dapat disimpulkanbahwa perbuatan terdakwa dan saksi Doni menghisap ganja yang tergolongNarkotika Golongan tersebut sudah memenuhi seluruh unsur dari pasal dansudah tergolong sebagai satu tindak pidana, dengan demikian kualitasperbuatan terdakwa maupun saksi Doni (terdakwa dalam perkara terpisah)masingmasing sudah merupakan tindak pidana, dan jika dikaitkan denganlembaga turut serta (dee/neming
Register : 23-07-2014 — Putus : 25-08-2014 — Upload : 09-09-2014
Putusan PT BENGKULU Nomor 42/PID.2014/PTBGL
Tanggal 25 Agustus 2014 — MANTO RAHARJO ALS MANTO BIN (ALM) RUDI
7327
  • dengan 2 (dua)bulan penjara, menetapkan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani olehterdakwa kecuali sebelum habisnya tenggang waktu percobaan selama 1 (satu)tahun terdakwa telah dijatuhi pidana oleh hakim dalam perkara lain yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap .... dstnya dan terhadap putusan tersebutPenuntut Umum didalam memori bandingnya pada pokoknya menyatakan, bahwaperbuatan terdakwa tersebut dalam kaitannya dengan tindak pidana fidusia inidikualifikasikan sebagai penyertaan (dee/neming
Register : 19-07-2017 — Putus : 20-08-2017 — Upload : 02-10-2017
Putusan PN ATAMBUA Nomor 72/Pid.B/2017/PN.Atb
Tanggal 20 Agustus 2017 — - MARIA BETE Als. MARIA,CS
7728
  • Majelis akanmemberikan pertimbangan sebagai berikut :Halaman 13 dari 19 Putusan Pidana, Nomor.72/Pid.B/2017/PN.AtbMenimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengaturmengenai dee/neming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidanadan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1. Orang yang melakukan perbuatan (o/egen, dader).2.
    Adanyakerja sama tersebut tidaklah perlu sebelumnya para peserta memperjanjikansuatu kerja sama seperti itu, melainkan cukup apabila pada saat suatuperbuatan pidana itu dilakukan setiap orang diantara para peserta itumengetahui bahwa mereka itu bekerja sama dengan orang lain.Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenai dee/neming (keturutsertaan) padaHalaman 14 dari 19 Putusan Pidana, Nomor.72/Pid.B/2017/PN.Atbsuatu delict atau perobuatan
Register : 15-05-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 26-08-2019
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 58/Pid.B/2019/PN Spn
Tanggal 23 Juli 2019 — Penuntut Umum:
CEPY INDRA GUNAWAN
Terdakwa:
BASIRUDIN Alias PAK MUSARIF Bin KUNDO
9914
  • Unsur Turut serta ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur yang dilakukan secarabersamasama (dee/neming) sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidanayaitu dihnukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana :1. orang yang melakukan (pleger);2. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger);3.
    Bentuk dee/neming yang berdiri sendiri;Dalam bentuk ini maka pertanggung jawaban daripada tiaptiap pesertadihargai sendirisendiri;2.
    Bentuk dee/neming yang tidak berdiri sendiriDalam bentuk ini disebut "accessori deelneming, pertanggungjawabanpeserta yang satu digantungkan pada perbuatan peserta yang lain.Dilakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, maka peserta yang satudapat dihukum;Menimbang, bahwa didalam KUHPidana tidak ada membedakan antaradeelneming yang berdiri sendiri dengan deelneming yang tidak berdiri sendiri(vide Buku Hukum Pidana (Kumpulan Kuliah) penulis Prof.
Putus : 05-03-2015 — Upload : 18-03-2015
Putusan PN STABAT Nomor 26/Pid.B/2015/PN.Stb
Tanggal 5 Maret 2015 — Ferry Firdaus Simanjuntak Alias Ferry
196
  • Unsur Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut SertaMelakukan;Menimbang bahwa dakwaan Kesatu Tunggal ini melanggar pasal 480ke1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP yang dikenal dengan lembaga turut serta(dee/lneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee
    /neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai
Putus : 24-06-2015 — Upload : 26-06-2015
Putusan PN STABAT Nomor 180/Pid.Sus/2015/PN.Stb
Tanggal 24 Juni 2015 — Rudiansyah Alias Rudi
2512
  • Unsur Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Melakukan;Menimbang, bahwa dakwaan Alternatif Kedua ini dijuntokan denganpasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP yang dikenal dengan Lembaga Turut Serta(deelneming);Menimbang, bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/neming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa lembaga dee/neming
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1205 K/PID/2010
Jaksa pada Kejari; Thamrun Leo als Apau
1610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IT.ll Palembang sekira jam 14 WIB dan dibuatkanmasingmasing kwitansi penerimaannya oleh ONE, sehinggaterdapat adanya kesamaan niat batin antara Terdakwa denganONE (DPO) yang dalam ajaran de/neming (penyertaan), bahwaOrang yang bersamasama melakukan suatu tindak pidanaharuslah didahului adanya kesamaan niat dalam kasus in casuterbukti di depan persidangan Terdakwa adalah suami dari ONEyang mengetahui dan turut berperan aktif dalam terjadinya tndakpidana sebagaimana yang didakwakan ;Hal. 7 dari 10
Register : 04-01-2019 — Putus : 12-02-2019 — Upload : 15-02-2019
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 6/Pid.B/2019/PN SRL
Tanggal 12 Februari 2019 — Penuntut Umum:
1.DODI JAUHARI, SH
2.RIKSON LOTHAR.SH
Terdakwa:
1.ANSORI BIN ZAWAWI
2.RODI HARTONO BIN ZAWAWI
3.HARIS TOPO BIN ZAWAWI
6420
  • terbukti maka seluruh unsure telah terbukti maka seluruh unsureunsur telah dinyatakan terbukti menurut hokum.Menimbang bahwa dalam teori dan doktrin hukum pidana yang melakukanatau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan sebagaimanadiatur dalam Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP dikenal dengan nama penyertaan ataudeelneming, pengertian deelneming ini perlu. dikemukakan untuk menentukanpertanggungjawaban dari peserta pelaku tindak pidana terhadap suatu delik,selanjutnya masalah penyertaan (dee/neming
    Dapat juga terjadi bahwa seseorang saja yang melakukan delik, sedangorang lain membantu orang itu dalam melaksanakan delik;Sementara dee/neming ini menurut sifatnya dapat dibagi dua yaitu:Putusan Nomor :06/Pid.B/2019/PN Srl Halaman 19 dari 22 halaman1. Bentuk deelneming yang berdiri sendiri yang artinya pertanggungjawabandari tiaptiap peserta dihargai sendirisendiri;2.