Ditemukan 1529 data
203 — 114
Citra Aditya Bakti Bandung, tahun 1997, hal. 594) mengatakan : Ajaranmengenai Dee/neming itu sebagai suatu ajaran yang bersifat umum, padadasarnya merupakan suatu /eer der aansprakelijkheid en aansprakelijshheidverdaling atau merupakan suatu ajaran mengenai pertanggung jawaban danpembagian pertanggungjawaban yakni dalam hal dimana suatu delik yangmenurut rumusan undangundang sebenarnya dapat dilakukan seseorangsecara sendirian, akan tetapi dalam kenyataannya telah dilakukan oleh duaorang atau lebih
BUSTANIL N. ARIFIN, SH
Terdakwa:
HENDRY MAHFUD, S.E.
66 — 51
Unsur Yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut sertamelakukan perbuatan itu.Menimbang, bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandungpengambilan bagian atau penyertaan (dee/neming atau take part time in crime),khususnya kaitannya dalam perkara ini adalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP yang telah terumus secara jelas dan tegas tentang kualitas keikutsertaanTerdakwa atau kualifikasi bentuk penyertaan yang disesuaikan dengan perbuatanatau peranan Terdakwa di dalam mewujudkan suatu tindak
96 — 93
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turutmelakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandungpengambilan bagian atau penyertaankhususnya kaitannya dalam perkara iniadalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang telah terumus secara jelasdan tegas tentang kualitas keikutsertaan Terdakwa atau kualifikasi bentukpenyertaan yang disesuaikan dengan perbuatan atau peranan Terdakwa di dalammewujudkan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa penyertaan (dee/neming
HENDRA SAHPUTRA, S.H., M.H.Hum.
Terdakwa:
Dra. NOORHAYATI NS, Msi Binti NASRI SIGIT
183 — 29
Bahwa Terdakwa dan Dimas Saputro merupakan orang yang telahberbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari tindak pidana yang terjadi.Dengan demikian penyertaan (dee/neming) dalam bentuk bersama sama sebagaiorang yang turut melakukan tindak pidana telah dapat dibuktikan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbanganpertimbanganhukum tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur turut serta melakukanperbuatan pidana, dalam arti bersamasama melakukan, telah terpenuhimenurut hokum;Menimbang, bahwa
258 — 165 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatanyang didakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yangmenggambarkan bahwa Terdakwa dengan saksi bekerja samasamadengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yangdidakwakan kepadanya.e Bahwa seorang medepleger yang turut melakukan tindak pidana tidakusah memenuhi segala unsur yang oleh undangundang dirumuskanuntuk tindak pidana itu.Berdasarkan uraian di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwadihubungkan dengan teori penyertaan (dee/neming
154 — 50
melakukan, turut melakukan, menyuruhmelakukan ; Bertitik tolak dari ketentuan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP,maka yang diklasifikasikan sebagai pelaku (dader) adalahmereka yang melakukan sendiri tindak pidana (p/egen),mereka yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindakpidana (doen plegen), mereka yang turut serta (bersamasama) melakukan tindak pidana (mede plegen) dan merekayang dengan sengaja menganjurkan (menggerakkan) oranglain yang melakukan tindak pidana(uitloking) ; Bahwa elemen turut serta (dee/neming
Iswan Noor, S.H.
Terdakwa:
ISDIAN EKA, S.Sos., M.Si Bin ISMAIL BIDONG alm
115 — 37
., saksi ADI WIJAYA,Pengawas Lapangan, Konsultan Pengawas serta PPHP dengan Terdakwa yangsaling bekerja sama yang disadari telan mempunyai kehendak dalamperanannya dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya saling sinergi yang erat,dengan demikian penyertaan (dee/neming) dalam bentuk bersama samasebagai orang yang turut melakukan (medepleger) tindak pidana telah dapatdibuktikan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbanganpertimbanganhukum tersebut diatas dimana semua unsurunsur yang terkandung dalamPasal
190 — 84
kaitannya ada meeting interence ; Bahwa yang dimaksud suap itu ada suap aktif dan suap pasif ; Bahwa perkara yang sudah disahkan dalam eksepsi maka sah untukpemeriksaan ; Bahwa hasil penyidikan secara formal dan materiil terpenuhi ; Bahwa dalam resume dibuat berdasarkan BAP yang ada dan merupakanbagian dalam berkas ; Bahwa jaksa sebagai badan penuntut umum sebagai dominis litispenuntutan ; Bahwa resume tidak terpisahkan dengan berkas perkara ; Bahwa dalam penyertaan maka berbagi peran masuk dalam dee/neming
1.DATMAN KETAREN, SH
2.DEWI KHARTIKA, SH
3.Pintar Simbolon, SH
4.ARIE KUSUMAWATI, SH
5.RAHMI AMALIA, SH
6.LILIK HARYADI, SH
7.siska purnama sari, SH
Terdakwa:
DARMAWI
152 — 38
Dengan demikian penyertaan (dee/neming) dalambentuk bersama sama sebagai orang yang turut melakukan (medeplger) tindakpidana telah dapat dibuktikan;Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut di atas,maka Majelis berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti bersalan melakukantindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair, oleh karenanyaHalaman 229 dari 239 Putusan Nomor 26/Pid.SusTPK/2018/PN Plkselurun Pledoi dan Duplik dari terdakwa dinyatakan ditolak, dan selanjutnyakepada
45 — 19
bukanlah merupakan bukti satusatunya untukmembuktikan adanya potensi kerugian bagi Keuangan Negara, olehkarena itu apa yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum terdakwadalam Nota Pembelaannya tersebut jelas tidak dapat diterima dan harusdikesampingkan;Unsur : Baik sebagai Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Tindak Pidana:Menimbang, bahwa unsur yang kelima ini menurut Teori IlmuHukum Pidana merupakan suatu bentuk Tindak Pidana Penyertaan ataubiasa disebut dengan istilah Dee/neming
105 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
perbuatan itu;Bahwa dalam pertimbangannya halaman 238 putusan, Majelis Hakimmenyatakan bahwa dari faktafakta di persidangan sebagaimana telahdipertimbangkan di atas, terbukti bahwa Pemohon Kasasi/Terdakwa telahmelakukan semua anasiranasir atau unsurunsur dari dakwaan Pasal 3 UUPTPK tersebut di atas, sehingga Majelis berpendapat bahwa dakwaanPasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP terhadap perbuatan saya selaku PemohonKasasi/Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan, dalampengertian turut serta (dee/neming
INDAH PUTRI J BASRI, SH
Terdakwa:
JANSEN ALDRIN SAHENTUMBAGE, S.E.
160 — 114
UnsurMereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut sertamelakukan ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanKetentuan Pasal 55 ayat 1 ke1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana yangmenyatakan: Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana orangyang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatanitu;Menimbang, bahwa Penyertaan atau de/neming atau complicity dalambeberapa literatur, disamakan dengan istilan "Turut Campur Dalam PeristiwaPidana" yang digunakan
135 — 18
Unsur Yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan ituMenimbang, bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandungpengambilan bagian atau penyertaan (dee/neming atau take part time in crime),khususnya kaitannya dalam perkara ini adalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP yang telah terumus secara jelas dan tegas tentang kualitas keikutsertaanTerdakwa atau kualifikasi bentuk penyertaan yang disesuaikan denganperbuatan atau peranan Terdakwa di dalam mewujudkan suatu tindak
DIDIK MULYO NUGROHO, SH, MH
Terdakwa:
MARSUDI bin SISWO MIHARJO
291 — 134
Mereka yangmelakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukanperbuatan ini adalah bagian dari bentukbentuk penyertaan (dee/neming)sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana yangmengatur tentang pembuat (dader) dari suatu perbuatan pidana, yang terdiridari pelaku (p/eger), penyuruh (doen pleger) dan pelaku peserta (medepleger),dan penganjur (uitlokker).
AGUS EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
DWI INDRIYANI, S.Sos
127 — 50
., dalam perkara ini yangdijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab UndangUndang HukumPidana (KUHP), Majelis Hakim akan menguraikan ketentuan Pasal 55 ayat (1)ke1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :Dihukumsebagai pelaku dari perbuatan yang dapat di hukum barang siapa yangmelakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan;Menimbang, bahwa terhadap deelneming ini terdapat dua pandanganyang melihat dee/neming sebagai dasar alasan memperluas dapat dipidananyaorang dan ada pula
87 — 11
Kerja sama mana terlihat dengan adanya bidang tugas dankewenangan yang saling berkaitan, sehingga apabila satu orang/petugas(anggota DPRD) tidak melaksanakan atau menyetujui, maka tugastugaslainnya yang ada di pihak lain tidak terlaksana sebagaimana dipertimbangkan diatas, dengan demikian penyertaan (dee/neming) dalam bentuk bersama samasebagai orang turut serta melakukan (medeplger tindak pidana telah dapatdibuktikan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbanganpertimbangantersebut diatas dimana
DIDIK MULYO NUGROHO, SH, MH
Terdakwa:
SISWADI bin SABARNO alm
416 — 230
Mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ini adalahbagian dari bentukbentuk penyertaan (dee/neming) sebagaimana diatur dalamketentuan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana yang mengatur tentang pembuat (dader) darisuatu perbuatan pidana, yang terdiri dari pelaku (p/eger), penyuruh (doen pleger)dan pelaku peserta (medepleger), dan penganjur (uitlokker).
1.DATMAN KETAREN, SH
2.DEWI KHARTIKA, SH
3.Pintar Simbolon, SH
4.ARIE KUSUMAWATI, SH
5.BAYU UTOMO ,SH
6.LILIK HARYADI, SH
Terdakwa:
JAMALUDIN, S.H,M.H.
271 — 54
Dengan demikian penyertaan (dee/neming) dalambentuk bersama sama sebagai orang yang turut melakukan (medeplger) tindakpidana telah dapat dibuktikan;Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut di atas,maka Majelis berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukantindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair, oleh karenanyaseluruh Pledoi dan Duplik dari Penasihat Hukum terdakwa dinyatakan ditolak,dan selanjutnya kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal
111 — 167
Unsur Yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan ituMenimbang, bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandungpengambilan bagian atau penyertaan (dee/neming atau take part time in crime),khususnya kaitannya dalam perkara ini adalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP yang telah terumus secara jelas dan tegas tentang kualitas keikutsertaanTerdakwa atau kualifikasi bentuk penyertaan yang disesuaikan denganperbuatan atau peranan Terdakwa di dalam mewujudkan suatu tindak
67 — 19
Unsur : Baik sebagai Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atauTurut Serta Melakukan Tindak Pidana :Menimbang, bahwa unsur tindak pidana yang keenam ini menurut TeorilIlmu Hukum Pidana merupakan suatu bentuk Tindak Pidana Penyertaan ataubiasa disebut dengan istilah Dee/neming, yang pada intinya ketentuan pasal inidimaksudkan memberikan perluasan makna dari kata Pelaku, atau dengankata lain merupakan penjelasan tentang siapa saja yang dapat disebut sebagaiPelaku suatu tindak pidana dan dapat dijatuhi