Ditemukan 148 data
107 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwaapa telah dilakukan oleh Tergugat telah melanggar Azas kecermatan (principle ofcarefulnis) dan azas penyalahan proses (principle of detournement de procedure),sebagaimana Pasal 53 ayat dan ayat 2 huruf b, UndangUndang No.9 Tahun 2004yakni perubahan atas UndangUndang No.5 Tahun 1986, jo.
124 — 38
dapatdipertanggungjawabkan sebagai suatu Tindak Pidana Korupsi (dalamPasal 153 KUHP), di Hulu itu ada teori Objektif dan Subjektif, sepertiperkara Abu Bakar Baasyir ;Bahwa kalau berbicara UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 maka maknaJabatan masuk dalam Unsur Subjektif (setiaop orang yang memilikiJabatan atau seorang Pejabat) ;Bahwa perbuatan pidana Tidak dapat dialihkan karena Unsur Subjektifmelekat secara individu ;Bahwa kalau tidak ada suatu kesalahan pidana maka tidak ada pidana,kalau secara Administrasi tidak ada penyalahan
248 — 119
jabatan dalam hukum Pidana ada maksudsebagai tujuan jika seseorang mengetahui ada suatu yang dilanggarketentuan dan ia mengenyampingkan demi untukl terlaksana biatnyamemperkaya diri sendiri koorporasi dengan maksud dan tujuan dalam halini setelah ahli memeriksa dan menilainya ada niat awal atau mens reakeinginan ia untuk melakukan dengan catatan ia mengetahui yangdilakukan perbuatan melawan hukum, dimana orang tersebut melanggarnormanorma atau aturanaturan da apabila ada pembiaran kalau masukdengan penyalahan
PbrBahwa pendapat ahli jika orang yang diberikan wewenang untuk itumengeluarkan keputusan dan memberikan kesempatan pada orang laindan ada faktor lain, sebelum proses harus bicara dulu kemudian barulahdiambil tindakan ;Bahwa perbuatan yang ia ketahui itu penyalahan aturan walaupun itu iatahu tapi tetap melakukan hal tersebut musti dibuktikan oleh Penyidik dulumasuk akal atau tidak ;Bahwa dalam proses Penyidikan Tindak Pidana Korupsi ada pengembaliankerugian, Kerugian Negara telah dikembalikan, pengembalian
PRAWIRANEGARA PUTRA, SH
Terdakwa:
MUKHLIS
187 — 46
terlaksana biatnyamemperkaya diri sendiri koorporasi dengan maksud dan tujuan dalam halini setelah ahli memeriksa dan menilainya ada niat awal atau mens reakeinginan ia untuk melakukan dengan catatan ia mengetahui yangdilakukan perbuatan melawan hukum, dimana orang tersebut melanggarnormanorma atau aturanaturan da apabila ada pembiaran kalau masukdengan penyalahan jabatan tujuannya hukum Pidana itu ada 2:1. lya sudah tahu itu korupsi ;2. lya melakukan tindak Pidana itu ada kesempatan ;Bahwa yang
memberikan kesempatan pada orang lain sering yangmendapatkan kewenangan ia memiliki korporasi untuk itu, kalau tidakdilakukan ia melanggar hukum. la mendelegasikan apakah ia mendelegasikan itu ia tidak cakap atau ia mendapatkan keuntungan sendiri ;Bahwa pendapat ahli jika orang yang diberikan wewenang untuk itumengeluarkan keputusan dan memberikan kesempatan pada orang laindan ada faktor lain, sebelum proses harus bicara dulu kemudian barulahdiambil tindakan ;Bahwa perbuatan yang ia ketahui itu penyalahan
404 — 1336
jabatan dalam hukum Pidana ada maksudsebagai tujuan jika seseorang mengetahui ada suatu yang dilanggarketentuan dan ia mengenyampingkan demi untukl terlaksana biatnyamemperkaya diri sendiri koorporasi dengan maksud dan tujuan dalam halini setelah ahli memeriksa dan menilainya ada niat awal atau mens reakeinginan ia untuk melakukan dengan catatan ia mengetahui yangdilakukan perbuatan melawan hukum, dimana orang tersebut melanggarnormanorma atau aturanaturan da apabila ada pembiaran kalau masukdengan penyalahan
memberikan kesempatan pada orang lain sering yangmendapatkan kewenangan ia memiliki korporasi untuk itu, kalau tidakdilakukan ia melanggar hukum. la mendelegasikan apakah ia mendelegasikan itu ia tidak cakap atau ia mendapatkan keuntungan sendiri ;Bahwa pendapat ahli jika orang yang diberikan wewenang untuk itumengeluarkan keputusan dan memberikan kesempatan pada orang laindan ada faktor lain, sebelum proses harus bicara dulu kemudian barulahdiambil tindakan ;Bahwa perbuatan yang ia ketahui itu penyalahan
1071 — 645 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya yang mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada ... [Selengkapnya]
Maka Judex Facti telah salah menerapkan hukum danatau menerapkan hukum tidak dengan semestinya ;Karena fakta persidangan, seleksi mitra benar telah dilaksanakanoleh Tim sesuai SOP, maka Judex Facti melanggar ketentuanPasal 185 Ayat (6) KUHAP ;Pemohon Kasasi selaku Wak asubdivre Madura selakuKoordinator Tim Seleksi/Evaluasi Mitra Kerja Pengadaan Gabah/Beras Dalam Negeri 2014 Divre Madura telah menjalankan SOPsecara benar dan tepat , sehingga tidak terjadi perbuatanmelawan hukum dan penyalahan gunaan
241 — 68
jabatan dalam hukum Pidana ada maksudsebagai tujuan jika seseorang mengetahui ada suatu yang dilanggarketentuan dan ia mengenyampingkan demi untukl terlaksana biatnyamemperkaya diri sendiri koorporasi dengan maksud dan tujuan dalam halini setelah ahli memeriksa dan menilainya ada niat awal atau mens reakeinginan ia untuk melakukan dengan catatan ia mengetahui yangdilakukan perbuatan melawan hukum, dimana orang tersebut melanggarnormanorma atau aturanaturan da apabila ada pembiaran kalau masukdengan penyalahan
Pbrdan ada faktor lain, sebelum proses harus bicara dulu kemudian barulahdiambil tindakan ;Bahwa perbuatan yang ia ketahui itu penyalahan aturan walaupun itu iatahu tapi tetap melakukan hal tersebut musti dibuktikan oleh Penyidik dulumasuk akal atau tidak ;Bahwa dalam proses Penyidikan Tindak Pidana Korupsi ada pengembaliankerugian, pengembalian itu bisa menghilangkan perobuatannya secaraadministrasi tidak ada pengembalian itu menghilangkan Subtanti dan itusudah terjadi itu pertimbangannya Majelis
105 — 21
UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi adalah sama, tetapi dilihat dari ruamusannya Pasal3 deliknya dirumuskan yang berkaitan penyalahan gunaan kewenanganyang dikaitkan dengan jabatan, karena pejabat saja yang mempunyaikewenangan,maka dengan demikian unsur dalam pasal 3 adalah setiaporang yang mempunyai jabatantidak peduli apakah jabatan tersebutdiperoleh karena kapasitasnya sebagai pejabat negara atau kewenanganyang diperoleh selain itu dalam artian dari swasta yang