Ditemukan 1226 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-03-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 508/B/PK/PJK/2011
Tanggal 13 Maret 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. POLYFINDO CANGGIH
2720 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 508/B/PK/PJK/20112020Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Tergugat) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanPajak dalam Putusan Pengadilan pajak Nomor: Put.25574/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010, yang antara lain berbunyi sebagaiberikut:Halaman 21 alenia ke3, ke4, dan ke5"bahwa menurut Majelis, Tergugat seharusnya memberikan perlakuanyang sama kepada Penggugat dengan menyatakan Penggugat hadirwalaupun diwakili karyawan untuk pembahasan SPHP NomorPemb150/WPJ
    .09/KP. 1100/2009 tanggal 7 Oktober 2009 sebagaimanatelah dilakukan dalam pembahasan SPHP Nomor: Pem58/WPJ.09/KP.1100/2008 tanggal 3 Juni 2008;""bahwa Sari.
    Hermawan sebagai wakil/kuasa Wajib Pajakpada saat pembahasan SPHP Nomor: Pem58/WPJ.09/KP.Hal 23 dari 29 hal. Put. No. 508/B/PK/PJK/20112412.13.241100/2008 tanggal 3 Juni 2008 sama dengan posisi Sdri. Meilinapada saat akan melakukan pembahasan SPHP Nomor:Pemb150/WPJ.09/KP.1100/2009 tanggal 7 Oktober 2009,dikaitkan dengan ketentuan tersebut pada poin 11.1.3.
    Meilina dapat mewakili Wajib Pajak dalam melakukanpembahasan SPHP;"12.1.
    Bahwa sama sekali tidak terjadi pembahasan mengenai surattanggapan atas SPHP karena dapat disebut sebagaipembahasan apabila Wajib Pajak diwakili oleh Pengurus/Direksiatau Kuasa dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana diaturdalam Pasal 32 Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2007dan PMK Nomor: 22/PMK.03/2008 serta SE16/PJ/2008.14.2. Bahwa Sdri.
Putus : 19-08-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER19/PJ/2008.Daftar Temuan Hasil Pemeriksaan yang dikirimkan tidakmencantumkan masa dan tahun pajak dan juga tidak mencantumkannomor kode formulir;4 TENTANG PENDAPAT MAJELIS:Sebagaimana disebutkan di atas Majelis Hakim Pengadilan Pajak denganPutusan Nomor Put.36866/PP/M.XV/99/2012, menolak gugatan Penggugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dengan alasan sebagai berikut:111 Menurut pendapat Majelis, tujuan penyampaian Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP
    ) adalah untuk memberikan kesempatan kepadaPenggugat untuk menanggapi hasil pemeriksaan Tergugat (Halaman 24Putusan);2 Bahwa tanggapan Penggugat dapat berupa tanggapan tertulis atau jika SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kurang jelas menurut Penggugat,Penggugat dapat menanyakan secara langsung kepada Tergugat (Halaman24 Putusan);3.
    Bahwa meskipun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tersebutmenurut Penggugat tidak menjelaskan secara rinci per masa pajak, namunmenurut pendapat Majelis, isi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) tersebut telah menjelaskan seluruh pospos yang dikoreksi per jenispajak, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dasar koreksi danpemberian hak kepada Penggugat untuk hadir dalam Pembahasan AkhirHasil Pemeriksaan sebagaimana diatur Pasal angka 11 Peraturan MenteriKeuangan Nomor 199/ PMK
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimanatelah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 28 tahun 2007, sertaPasal 1 angka 11 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK. 03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara PemeriksaanPajak tidak menyebutkan secara eksplisit maupun implisit bahwa suratpemberitahuan hasil pemeriksaan harus diterbitkan untuk setiap suratketetapan pajak yang diterbitkan (Halaman 25 Putusan);5 Bahwa walaupun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    Majelis, sesuai dengan penjelasan Pasal 36 ayat (1) hurufd, karena Penggugat tidak hadir dalam pembahasan akhir, makaPermohonan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan (Halaman 26Putusan);5 KEBERATAN PENGGUGAT (PEMOHON PENINJAUAN KEMBALT)ATAS PENDAPAT MAJELIS PENGADILAN PAJAK:1 Keberatan terhadap pendapat Majelis seperti tersebut pada Nomor 2.5.1;Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) tidak setuju terhadappendapat Majelis yang menyatakan bahwa tujuan penyampaian SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
Register : 14-03-2013 — Putus : 05-02-2014 — Upload : 24-06-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50316/PP/M.XIB/99/2014
Tanggal 5 Februari 2014 — Penggugat dan Tergugat
14239
  • Amin Susilo, pada saat itujuga Penggugat menanyakan kapan batas akhir penyampaian tanggapan yang dijawab261BH pemeriksa bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan paling lambat hari Senintanggal 10 Januari 2011.3BengaM KAh1Lbermohonan perpanjangan waktu menanggapi SPHP dari 7 (tujuh) harimenjadi 14 (empat belas hari) karena adanya hari libur akhir tahun.Desember2010Hari Jumat tanggal 7 Januari 2011, Penggugat datang untuk meminjam dokumendalam melengkapi jawaban atas SPHP dan saat itu pemeriksa Sdr
    dihadiri Penggugat.Pada tanggal 17 Januari 2011 surat tanggapan dimasukkan keloket pelayanan KPPMadya Jakarta Timur, tanda terima Nomor PEM:01000139007jan2011 taggal 17Januari 2011.TAatrps20dd atas informasi yang disampaikan pemeriksa tentang perubahan batasakhir hasil pemeriksaan yang harus ditanggapi dari semula tanggal 10 Januari 2011Jamaayadi 7 Januari 2011.20112B93/WPREZOMED/AG2SLZat Nomor 482/ADM/2011 tanggal 31 Desember 2010 perihalpermohonan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan tertulis SPHP
Register : 14-03-2013 — Putus : 05-02-2014 — Upload : 24-06-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50306/PP/M.XIB/99/2014
Tanggal 5 Februari 2014 — Penggugat dan Tergugat
13331
  • Amin Susilo, pada saat itujuga Penggugat menanyakan kapan batas akhir penyampaian tanggapan yang dijawab26IEHh pemeriksa bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan paling lambat hari Senintanggal 10 Januari 2011.3BengaM KAnLHermohonan perpanjangan waktu menanggapi SPHP dari 7 (tujuh) harimenjadi 14 (empat belas hari) karena adanya hari libur akhir tahun.Desember2010Hari Jumat tanggal 7 Januari 2011, Penggugat datang untuk meminjam dokumendalam melengkapi jawaban atas SPHP dan saat itu pemeriksa Sdr
    dihadiri Penggugat.Pada tanggal 17 Januari 2011 surat tanggapan dimasukkan keloket pelayanan KPPMadya Jakarta Timur, tanda terima Nomor PEM:01000139007jan2011 taggal 17Januari 2011.Ty Aatrp 20d atas informasi yang disampaikan pemeriksa tentang perubahan batasakhir hasil pemeriksaan yang harus ditanggapi dari semula tanggal 10 Januari 2011Jamaayadi 7 Januari 2011.20112B93/WPEZOMED/AG2SL2at Nomor 482/ADM/2011 tanggal 31 Desember 2010 perihalpermohonan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan tertulis SPHP
Register : 24-08-2011 — Putus : 29-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46557/PP/M.V/99/2013
Tanggal 29 Juli 2013 — Penggugat dan Tergugat
13433
  • Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak mengatur bahwa PengusahaKena Pajak yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)yang telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) angka 2, wajib menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkantersebut;: bahwa dalam pemeriksaan tahun 2008 ternyata memang telah diterapkanperaturan tersebut oleh pemeriksa, akan tetapi Penggugat tetap tidakmemahaminya, hal ini terbukti Penggugat nyatakan dalam surat tanggapan /sanggahan atas SPHP
    pemeriksaan tahun 2009 dengan menyatakan "tidakkami paham, mohon periksa / baca surat tanggapan Penggugat atas SPHP2009 terlampir, dan hasil pemeriksaan tahun 2008 tidak ada SKPKB PPNmelainkan SKPLB sehingga sama sekali tidak menjadi perhatian Penggugat(dalam LHP Nomor : Lap.55/WPJ.14/KP.0505/2010 tanggal 8 April 2010,terdapat kompensasi kelebihan bulan lalu yang belum diperhitungkan olehPenggugat, lihat SPHP Tahun 2009 PPN terlampir), dan pemeriksa saat itutidak menerangkan lebih lanjut mengenai
Register : 10-11-2014 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1080 B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — PT. KAYBEE INTERINDO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3017 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kenyataannya Penggugat tidak pernah diundang untuk hadir dalam acaraPembahasan Hasil Pemeriksaan tersebut;bahwa sesuai dengan ketentuan, Surat Laporan Hasil Pemeriksaan (SPHP) seharusnyadisampaikan kepada Penggugat, pada kenyataannya SPHP tersebut tidak pernahPenggugat terima;bahwa sesuai dengan ketentuan, sebelum SKPKB dikeluarkan, Penggugat seharusnyadiundang dalam final conference untuk membicarakan hasil pemeriksaan secara final.Dalam hal ini Final Conference inipun Penggugat tidak pernah diundang
Putus : 19-08-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 51/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER19/PJ/2008.Daftar Temuan Hasil Pemeriksaan yang dikirimkan tidak11mencantumkan masa dan tahun pajak dan juga tidak mencantumkannomor kode formulir;4 TENTANG PENDAPAT MAJELIS:Sebagaimana disebutkan di atas Majelis Hakim Pengadilan Pajak denganPutusan Nomor Put.36712/PP/M.XV/99/2012, menolak gugatan Penggugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dengan alasan sebagai berikut:1 Menurut pendapat Majelis, tujuan penyampaian Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP
    ) adalah untuk memberikan kesempatan kepadaPenggugat untuk menanggapi hasil pemeriksaan Tergugat (Halaman 24Putusan);2 Bahwa tanggapan Penggugat dapat berupa tanggapan tertulis atau jika SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kurang jelas menurut Penggugat,Penggugat dapat menanyakan secara langsung kepada Tergugat (Halaman24 Putusan);3 Bahwa meskipun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tersebutmenurut Penggugat tidak menjelaskan secara rinci per masa pajak, namunmenurut pendapat Majelis
    , isi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) tersebut telah menjelaskan seluruh pospos yang dikoreksi per jenispajak, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dasar koreksi danpemberian hak kepada Penggugat untuk hadir dalam Pembahasan AkhirHasil Pemeriksaan sebagaimana diatur Pasal angka 11 Peraturan MenteriKeuangan Nomor 199/ PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentangTata Cara Pemeriksaan Pajak, yang menyebutkan: Surat PemberitahuanHasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil
    Putusan Nomor 51/B/PK/PJK/2013pemberitahuan hasil pemeriksaan harus diterbitkan untuk setiap suratketetapan pajak yang diterbitkan (Halaman 25 Putusan);5 Bahwa walaupun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) telahdisampaikan Tergugat, namun dalam persidangan terungkap fakta bahwaPenggugat tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan(Halaman 25 Putusan);6 Bahwa menurut Majelis, sesuai dengan penjelasan Pasal 36 ayat (1) hurufd, karena Penggugat tidak hadir dalam pembahasan akhir, makaPermohonan
    Penggugat tidak dapat dipertimbangkan (Halaman 25Putusan);5 KEBERATAN PENGGUGAT (PEMOHON PENINJAUAN KEMBALT)ATAS PENDAPAT MAJELIS PENGADILAN PAJAK:1 Keberatan terhadap pendapat Majelis seperti tersebut pada Nomor 2.5.1;Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) tidak setuju terhadappendapat Majelis yang menyatakan bahwa tujuan penyampaian SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) adalah untuk memberikankesempatan kepada Penggugat untuk menanggapi hasil pemeriksaanTergugat;Alasan Penggugat (Pemohon
Register : 14-10-2011 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46404/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10629
  • adanya penerimaan yang belumdiperhitungkan Terbanding;RK HSBC, IDR sebesar Rp(35.172.813,00) karena adanya penerimaan dan adanyajurnal koreksi yang belum diperhitungkan Terbanding;RK HSBC, EUR sebesar Rp(284.069.920,00) karena adanya jurnal koreksi yangbelum diperhitungkan Terbanding;Biaya Bank atas pelunasan piutang yang ditanggung oleh Pemohon Bandingsebesar Rp14.124.554,00;bahwa Terbanding telah melihat R/K untuk masingmasing Bank tersebut di atas danG/L untuk Biaya Bank;bahwa dalam sanggahan SPHP
    UsahaPenghapusan Piutang Bokor Mas Rp 23.759.580Selisih kurs bersih saldo piutang usaha awal dan= akhir tahunRp31 1.908.830Mutasi debit lainlain Sukun durck Rp (2.774.519) bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memberikandokumen yang memadai terkait dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha;bahwa angkaangka serta informasi yang disampaikan Pemohon Banding terkaitkoreksi peredaran usaha ini berubahubah sebagaimana disampaikan PemohonBanding, baik dalam surat sanggahan atas SPHP
    Seharusnya data yang digunakan adalah sengketa banding yang adadalam surat permohonan banding dan sesuai dengan nilai yang di uji buktikan yaituRp 135.184.562.401 ,00 bukan kembali pada SPHP;Selisih Kurs pada waktu Pelunasanbahwa Pemohon Banding tidak menganggap materil;Saldo Awal Piutang Usahabahwa referensi angka yang diambil oleh Terbanding maupun Pemohon Bandingbersumber pada halaman 10 Audit Report.
Register : 17-05-2011 — Putus : 01-06-2011 — Upload : 11-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 8/PAILIT/2011/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 1 Juni 2011 — KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA UTARA >< HASAN ABDULLAH, S.H., M.A.
23472
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER19/PJ/2008 tanggal 02 Mei 2008, mengatur bahwa :Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Wajib Pajak menerimaSurat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WajibPajak berhak hadir untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan.Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam ketentuan Pasal 14 ayat (4)Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER19/PJ/2008, yaitu 7 (tujuh) hari kerja sejakWajib Pajak menerima SPHP
    Wajib Pajak yang bersangkutan tidak meresponnya denganbaik (copy SPHP dan tanda terima SPHP terlampir).Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER19/PJ/2008tanggal 02 Mei 2008 telah diatur bahwa :Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4)tersebut Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis dan tidak hadir dalampembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemeriksa dapat membuat danmenandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam
    Kronologis Pemeriksaan Pajak Sampai Timbulnya Utang Pajak dan Proses Keberatan09 Juni 2008 = Diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak No.PRIN 0078/WPJ.21/KP.0605/2008 untuk memeriksa pajak tahun 2007.1604 Maret 2009 Diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No: PHP019/WPJ.21/KP.0605/2009 (selanjutnya disebut dengan nama SPHP),11 Maret 2009 PT.
    Muara Manggalindo menyampaikan tanggapan atas SPHP tersebut yangpada pokoknya menolak beberapa koreksi yang dilakukan Pemeriksa Pajakdalam SPHP tersebut di atas.17 Maret 2009 Diterbitkan hasil pemeriksaan di antaranya adalah :a SKPKB PPN No. 00033/207/07/046/09b SKPKB PPh Pasal 23 No. 00024/203/07/046/09c STP PPN No. 00019/107/07/046/0916 Juni 2009 PT.
    Muara Manggalindo pada tanggal 11 Maret 2009 telah mengajukan surattanggapan yang pada pokoknya menolak beberapa koreksi yang dilakukan Pemeriksa Pajaksebagaimana disampaikan dalam SPHP No.:PHP019/WPJ.21/KP.0605/2009 dan dilampiripernyataan tidak menyetujui sebagian hasil pemeriksaan.Bahwa surat tanggapan tersebut menunjukkan bahwa PT. Muara Manggalindo tidakmengakui hasil pemeriksaan sebagaimana disampaikan dalam SPHP tersebut. Dengandemikian ketentuan Pasal 21 Per Dirjen Pajak No.
Putus : 10-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 216/B/PK/Pjk/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TAPIAN NADENGGAN
3019 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa jumlah DPP Cfm SPT Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding), tersebut di atas diketahui berdasarkan tanggapanSurat Pemeberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang disampaikanTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) dalamproses pemeriksaan;d.
    Bahwa pada saat proses pemeriksaan, Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) menyatakan dalam tanggapan SPHP bahwajumlah DPP PPh Pasal 23 Cfm SPT Masa PPh Pasal 23 adalah sebesarRp76.468.004.215,00 dan nilai menurut tanggapan SPHP inilah yangkemudian disandingkan dengan temuan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) pada saat pemeriksaan, sehingga diketahui nilaikoreksi sebesar Rp5.750.513.901,00;7.
    Disamping itu, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)mengubah pernyataannya dalam tanggapan SPHP dengan menyatakanbahwa jumlah DPP PPh Pasal 23 Cfm SPT Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) adalah Rp78.029.110.915,00.Halaman 11 dari 18 halaman.
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)menyatakan dalam tanggapan SPHP Pemeriksaan, bahwa DPP PPhPasal 23 Cfm SPT adalah sebesar Rp76.468.004.215,00;b. Bahwa Pemohon' Peninjauan Kembali (semula Terbanding)menggunakan nilai tersebut sebagai nilai DPP Cfm SPT TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SKPKB, sesuaitanggapan Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding);c.
Register : 11-04-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 16-08-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 104/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 14 Agustus 2019 — Penggugat:
PT LATERSIA PRIMA LESTARI diwakili HAPPY
Tergugat:
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BINJAI
115135
  • dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi.Pasal 11 huruf a, f, dan g:Halaman 43 Putusan Nomor : 104/G/2019/PTUNMDNDalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhanpemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib:a. menyampaikan Surat Pemberitahuan PemeriksaanLapangan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaandilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau SuratPanggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dalam halPemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor;f. menyampaikan SPHP
    kepada Wajib Pajak;g. memberikan hak untuk hadir kepada Wajib Pajak dalamrangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktuyang telah ditentukan.Pasal 41 ayat ayat (1), (2), dan (3):(1) Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhankewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada WajibPajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengandaftar temuan hasil Pemeriksaan.(2) SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemeriksa Pajaksecara langsung
    atau melalui faksimili.(3) Dalam hal SPHP disampaikan secara langsung dan WajibPajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak untukmenerima SPHP, Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari WajibPajak haruS menandatangani surat penolakan menerimaSPHP.Pasal 42:Halaman 44 Putusan Nomor : 104/G/2019/PTUNMDN(1) Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atasSPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dalam bentuk:a.lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan
    , Pemeriksa Pajak membuat berita acara tidakdisampaikannya tanggapan ttertulis atas SPHP yangditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.4.
    "Dalam rangka melaksanakan pembahasan atashasilPemeriksaan yang tercantum dalam SPHP dan daftar temuan hasilPemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1)kepada Wayjib Pajak harus diberikan hak hadir dalam PembahasanAkhir Hasil Pemeriksaan."tt.uu. Pasal 45 ayat (1):VW.
Register : 14-03-2013 — Putus : 05-02-2014 — Upload : 24-06-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50317/PP/M.XIB/99/2014
Tanggal 5 Februari 2014 — Penggugat dan Tergugat
15450
  • Amin Susilo, pada saat itujuga Penggugat menanyakan kapan batas akhir penyampaian tanggapan yang dijawab261BH pemeriksa bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan paling lambat hari Senintanggal 10 Januari 2011.3BengaM KAh1Lbermohonan perpanjangan waktu menanggapi SPHP dari 7 (tujuh) harimenjadi 14 (empat belas hari) karena adanya hari libur akhir tahun.Desember2010Hari Jumat tanggal 7 Januari 2011, Penggugat datang untuk meminjam dokumendalam melengkapi jawaban atas SPHP dan saat itu pemeriksa Sdr
    dihadiri Penggugat.Pada tanggal 17 Januari 2011 surat tanggapan dimasukkan keloket pelayanan KPPMadya Jakarta Timur, tanda terima Nomor PEM:01000139007jan2011 taggal 17Januari 2011.TAatrps20dd atas informasi yang disampaikan pemeriksa tentang perubahan batasakhir hasil pemeriksaan yang harus ditanggapi dari semula tanggal 10 Januari 2011Jamaayadi 7 Januari 2011.20112B93/WPREZOMED/AG2SLZat Nomor 482/ADM/2011 tanggal 31 Desember 2010 perihalpermohonan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan tertulis SPHP
Register : 14-03-2013 — Putus : 05-02-2014 — Upload : 24-06-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50307/PP/M.XIB/99/2014
Tanggal 5 Februari 2014 — Penggugat dan Tergugat
14041
  • Amin Susilo, pada saat itujuga Penggugat menanyakan kapan batas akhir penyampaian tanggapan yang dijawab26IEQ pemeriksa bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan paling lambat hari Senintanggal 10 Januari 2011.3e/n4aMkanlpermohonan perpanjangan waktu menanggapi SPHP dari 7 (tujuh) harimenjadi 14 (empat belas hari) karena adanya hari libur akhir tahun.Desember2010Hari Jumat tanggal 7 Januari 2011, Penggugat datang untuk meminjam dokumendalam melengkapi jawaban atas SPHP dan saat itu pemeriksa Sdr.
    dihadiri Penggugat.Pada tanggal 17 Januari 2011 surat tanggapan dimasukkan keloket pelayanan KPPMadya Jakarta Timur, tanda terima Nomor PEM:01000139007jan2011 taggal 17Januari 2011.av Aatrp/2@dslatas informasi yang disampaikan pemeriksa tentang perubahan batasakhir hasil pemeriksaan yang harus ditanggapi dari semula tanggal 10 Januari 2011Jameaayadi 7 Januari 2011.20112893/WPEBOMED/AG2 Gilat Nomor 482/ADM/2011 tanggal 31 Desember 2010 perihalpermohonan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan tertulis SPHP
Register : 24-11-2015 — Putus : 02-02-2016 — Upload : 08-08-2016
Putusan PN PALEMBANG Nomor 189/Pdt.G/2015/PN.Plg
Tanggal 2 Februari 2016 — PT.Network Armas Artindo, dalam hal ini diwakili oleh Herru Arttan’s -LAWAN- Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang, DKK
8219
  • sengketa a quo memenuhi seluruh unsur sengketa pajaksebagaimana disebut di atas, dengan alasan sebagai berikut:1) Sengketa a quo adalah sengketa yang timbul dalam bidangperpajakan sebagaimana diakui Penggugat dalam Gugatannya,yaitu sengketa atas:a) Tindakan Tergugat yang melakukan pemeriksaan atasperusahaan Penggugat dimulai dari penerbitan Surat PerintahPemeriksaan Nomor PRINT91/WPJ.03/KP.0205/2012 tanggal17 September 2012 (Gugatan halaman 1 angka 1) hingga SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut, penggabungan objek (kumulasiobjektif) yang dilakukan Penggugat adalah penggabungan objek yangtidak dapat dibenarkan secara hukum karena:1) Penerbit dan pemilik objekobjek gugatan adalah instansiinstansi yang berbeda, yaitu:e Tindakan pemeriksaan atas perusahaan Penggugat dimulai daripenerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRINT91/WPJ.03/KP.0205/2012 tanggal 17 September 2012 hingga SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor PHP00019/WPUJ.03/KP.0200/2014
    yang dilampiri dengan daftartemuan hasil Pemeriksaan.(2) SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemeriksa Pajaksecara langsung atau melalui faksimill.(3) dst..
    menyampaikan tanggapan tertulisatas SPHP, Pemeriksa Pajak membuatberita acara tidakdisampaikannya tanggapan tertulis atas SPHP yang ditandatanganioleh tim Pemeriksa Pajak.Pasal 43(1) Dalam rangka melaksanakan pembahasan atas hasilPemeriksaan yang tercantum dalam SPHP dan daftar temuanhasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat(1) kepada Wajib Pajakharus diberikan hak hadir dalamPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.(2) Hak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikanmelalui penyampaian
    Menyatakan seluruh tindakan Tergugat atas Penggugat dimulai daripenerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRINT91/WPUJ.03/KP.0205/2012 tanggal 17 September 2012 hingga Surat PemberitahuanHasil Pemeriksaan (SPHP) No. PHP00019/WPUJ.03/KP.0200/2014 telahsah, telah sesuai dan telah berdasar pada kewenangan dan ketentuanperundangundangan yang berlaku;3.
Register : 15-10-2012 — Putus : 23-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-50104/PP/M.XIII/15/2014
Tanggal 23 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18283
  • Pemohon Banding juga telah memberikan daftar nominafir atas pengeluaran Biaya Promosipada saat pemeriksaan berlangsung sebagai bagian dari dokumen yang diminta pada saatpemeriksaan, sebagaimana Pemohon Banding sampaikan pada surat tanggapan atas SPHP;bahwa menurut Terbanding daftar nominatif biaya pemasaran dan promosi yang disampaikan olehPemohon Banding tanpa disertai bukti yang lengkap untuk mendukung daftar nominatif tersebut.Berdasarkan penelitian Terbanding atas daftar nominatif pemasaran dan
    Pemohon Banding juga telah memberikan daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosipada saat pemeriksaan berlangsung sebagai bagian dari dokumen yang diminta pada saatpemeriksaan, sebagaimana Pemohon Banding sampaikan pada surat tanggapan atas SPHP.
    Lainnya Rp = 18.445.305.426Jumlah Rp 49.781.439.094Biaya yang dapat dikurangkan 47,24 % x Rp49.781.439.094,0 = Rp 23.517.857.228,00Biaya yang tidak dapat dikurangkan 52,76 % x Rp49.781.439.094,00 = Rp 26.263.581.866,00bahwa Terbanding membatalkan sebagian koreksi tersebut di atas karena terdapat kekeliruandalam menghitung Biaya Bersama yang dialokasikan sesuai dengan PP Nomor 138 Tahun 2000sebagai berikut :1 Proporsional Biaya :Biaya yang tidak dapat dikurangkanBiaya yang tidak dapat dikurangkan cfm SPHP
Putus : 19-08-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER19/PJ/2008.Daftar Temuan Hasil Pemeriksaan yang dikirimkan tidakmencantumkan masa dan tahun pajak dan juga tidak mencantumkannomor kode formulir;4 TENTANG PENDAPAT MAJELIS:Sebagaimana disebutkan di atas Majelis Hakim Pengadilan Pajak denganPutusan Nomor Put.36869/PP/M.XV/99/2012, menolak gugatan Penggugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dengan alasan sebagai berikut:111 Menurut pendapat Majelis, tujuan penyampaian Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP
    ) adalah untuk memberikan kesempatan kepadaPenggugat untuk menanggapi hasil pemeriksaan Tergugat (Halaman 24Putusan);2 Bahwa tanggapan Penggugat dapat berupa tanggapan tertulis atau jika SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kurang jelas menurut Penggugat,Penggugat dapat menanyakan secara langsung kepada Tergugat (Halaman24 Putusan);3.
    Bahwa meskipun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tersebutmenurut Penggugat tidak menjelaskan secara rinci per masa pajak, namunmenurut pendapat Majelis, isi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) tersebut telah menjelaskan seluruh pospos yang dikoreksi per jenispajak, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dasar koreksi danpemberian hak kepada Penggugat untuk hadir dalam Pembahasan AkhirHasil Pemeriksaan sebagaimana diatur Pasal angka 11 Peraturan MenteriKeuangan Nomor 199/ PMK
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimanatelah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 28 tahun 2007, sertaPasal 1 angka 11 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK. 03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara PemeriksaanPajak tidak menyebutkan secara eksplisit maupun implisit bahwa suratpemberitahuan hasil pemeriksaan harus diterbitkan untuk setiap suratketetapan pajak yang diterbitkan (Halaman 25 Putusan);5 Bahwa walaupun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    Majelis, sesuai dengan penjelasan Pasal 36 ayat (1) hurufd, karena Penggugat tidak hadir dalam pembahasan akhir, makaPermohonan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan (Halaman 18Putusan);5 KEBERATAN PENGGUGAT (PEMOHON PENINJAUAN KEMBALDATAS PENDAPAT MAJELIS PENGADILAN PAJAK:1 Keberatan terhadap pendapat Majelis seperti tersebut pada Nomor 2.5.1;Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) tidak setuju terhadappendapat Majelis yang menyatakan bahwa tujuan penyampaian SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
Register : 01-07-2014 — Putus : 23-09-2014 — Upload : 28-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 492 B/PK/PJK/2014
Tanggal 23 September 2014 — PT. WHITE OIL NUSANTARA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
14481 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal tersebut Penggugat lakukan dengan itikadbaik dan kesadaran sendiri sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;Bahwa atas pelaporan Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009berdasarkan Pasal 8 Ayat (4) UU KUP tersebut telah diterima oleh pihak KPPMadya Sidoarjo (tidak ada penolakan) karena telah sesuai dengan prosedur yangdiatur dalam Undangundang tersebut;Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) NomorPEM316/WPJ.24/KP.0800/2010 tanggal 3 Desember 2010, Pihak PemeriksaKPP
    Berikutkutipan perincian perhitungan PPN setelah pemeriksaan sesuai dengan SPHP tersebut :Keterangan Jumlah (Rp)Penyerahan Eksport 49 .239.823.282Penyerahan Dalam Negeri Yang Tidak Dipungut 164.207.043Penyerahan Dalam Negeri Yang Terhutang PPN 52.885.086.601Jumlah Penyerahan 102.289.116.926Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut 5.288.508.566Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan 1,140.542.846Kompensasi Kelebihan Bulan LaluPPN Yang Telah Disetor Sendiri PPN Yang Kurang (Lebih) Dibayar 4.147.965.720PPN Lebih
    Dengan demikian, dasar pertimbangan KeputusanDirektur Jenderal Pajak adalah tidak benar dan seharusnya batal demi hukum;Bahwa Pembetulan SPT Masa PPN berdasarkan Pasal 8 Ayat (4) UU KUP yangtelah Pemohon Banding laporkan telah diterima baik secara formal maupun materioleh KPP Madya Sidoarjo;Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) NomorPEM316/WPJ.24/KP.0800/2010 tanggal 3 Desember 2010, secara jelas PihakPemeriksa telah mengakomodasi Pembetulan SPT Masa PPN untuk masa Januari2009
    Berikut kutipanperincian perhitungan PPN setelah pemeriksaan sesuai dengan SPHP tersebut:Berdasarkan kutipan di atas, terlihat jelas bahwa pihak Termohon PeninjauanKembali (semula Tergugat) juga telah menerima menyetujui dan mengakuiPembetulan SPT Masa PPN berdasarkan Pasal 8 Ayat (4) UndangUndangNomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakanyang telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) laporkansebelumnya dimana terlihat jelas bahwa pihak Termohon Peninjauan Kembali
    Dengan demikian, dasarpertimbangan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semulaTergugat) adalah tidak benar dan seharusnya batal demi hukum.b Pembetulan SPT Masa PPN berdasarkan Pasal 8 Ayat (4) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan yang telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat)laporkan telah diterima baik secara formal maupun materi oleh KPPMadya Sidoarjo.c Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) NomorPEM316/WPJ.24/KP.0800/2010
Register : 14-10-2011 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46402/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16717
  • penerimaan yang belumdiperhitungkan Terbanding;e RK HSBC, IDR sebesar Rp.(35.172.813,00) karena adanya penerimaan dan adanya jurnalkoreksi yang belum diperhitungkan Terbanding;e RK HSBC, EUR sebesar Rp.(284.069.920,00) karena adanya jurnal koreksi yang belumdiperhitungkan Terbanding;e Biaya Bank atas pelunasan piutang yang ditanggung oleh Pemohon Banding sebesarRp.14.124.554,00;bahwa Terbanding telah melihat R/K untuk masingmasing Bank tersebut di atas dan G/Luntuk Biaya Bank;bahwa dalam sanggahan SPHP
    Penghapusan Piutang Bokor Mas Rp 23.759.580e Selisih kurs bersih saldo piutang usaha awal dan akhir tahunRp.311.908.830e Mutasi debit lainlain Sukun durck Rp (2.774.519) bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen yangmemadai terkait dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha;bahwa angkaangka serta informasi yang disampaikan Pemohon Banding terkait koreksiperedaran usaha ini berubahubah sebagaimana disampaikan Pemohon Banding, baik dalamsurat sanggahan atas SPHP
    Pelunasan Piutangbahwa dalam proses uji bukti, Terbanding sebetulnya sudah menerima alasan PemohonBanding, karena secara materiil angka dan buktibukti sudah diketahui kebenarannya.Seharusnya data yang digunakan adalah sengketa banding yang ada dalam surat permohonanbanding dan sesuai dengan nilai yang di uji buktikan yaitu Rp 135.184.562.401,00 bukankembali pada SPHP;Selisih Kurs pada waktu Pelunasan bahwa Pemohon Banding tidak menggangap materil;Saldo Awal Piutang Usahabahwa referensi angka yang
Register : 10-11-2014 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1060 B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — PT. KAYBEE INTERINDO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3531 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kenyataannya Penggugat tidak pernah diundang untuk hadir dalamacara Pembahasan Hasil Pemeriksaan tersebut;Bahwa sesuai dengan ketentuan, Surat Laporan Hasil Pemeriksaan (SPHP)seharusnya disampaikan kepada Penggugat, pada kenyataannya SPHP tersebut tidakpernah Penggugat terima;Bahwa sesuai dengan ketentuan, sebelum SKPKB dikeluarkan, Penggugatseharusnya diundang dalam final conference untuk membicarakan hasil pemeriksaansecara final.
Register : 14-03-2013 — Putus : 05-02-2014 — Upload : 24-06-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50313/PP/M.XIB/99/2014
Tanggal 5 Februari 2014 — Penggugat dan Tergugat
12328
  • Amin Susilo, pada saat itujuga Penggugat menanyakan kapan batas akhir penyampaian tanggapan yang dijawab26IEQ pemeriksa bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan paling lambat hari Senintanggal 10 Januari 2011.3e7n4aMkahlpermohonan perpanjangan waktu menanggapi SPHP dari 7 (tujuh) harimenjadi 14 (empat belas hari) karena adanya hari libur akhir tahun.Desember2010Hari Jumat tanggal 7 Januari 2011, Penggugat datang untuk meminjam dokumendalam melengkapi jawaban atas SPHP dan saat itu pemeriksa Sdr.
    dihadiri Penggugat.Pada tanggal 17 Januari 2011 surat tanggapan dimasukkan keloket pelayanan KPPMadya Jakarta Timur, tanda terima Nomor PEM:01000139007jan2011 taggal 17Januari 2011.a Aatrp/2Odslatas informasi yang disampaikan pemeriksa tentang perubahan batasakhir hasil pemeriksaan yang harus ditanggapi dari semula tanggal 10 Januari 2011Jameaayadi 7 Januari 2011.20112893/WPEAOMED/AG2 Gil2at Nomor 482/ADM/2011 tanggal 31 Desember 2010 perihalpermohonan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan tertulis SPHP