Ditemukan 3119 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-10-2010 — Upload : 25-11-2011
Putusan PN BATAM Nomor 620/PID.B/2010/PN.BTM
Tanggal 12 Oktober 2010 — JOKO
4422
  • Dry Docks World Nan Indah Batam ; Bahwa benar' terdakwa membenarkan barang bukti yangdiajukan dipersidangan ; Bahwa akibat dari pencurian yang dilakukan oleh terdakwaPT. Dry Docks mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,( lima juta rupiah ) ; Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;2.
    Dry Docks World Nan Indah Kec, Batu Aji Kota Batam ; Bahwa benar saat saksi melakukan pemeriksaan di PosPenjagaan PT.
    Dry Docks World Nan Indah Batam ; Bahwa benar' terdakwa membenarkan barang bukti yangdiajukan dipersidangan ; Bahwa akibat dari pencurian yang dilakukan oleh terdakwaPT. Dry Docks mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,( lima juta rupiah ) ; Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;3.
    Dry Docks World Nan Indah Kec, Batu Aji Kota Batam ; Bahwa benar saat saksi EKONOMI DAELI melakukanpemeriksaan di Pos Penjagaan PT. Dry Docks World NanIndah Batam saksi EKONOMI DAELI memberhentikan terdakwadan mengecek tas milik terdakwa dan menemukan~ di dalamtas berisi kabel tembaga dan kemudian pada saat terdakwberdiri saksi melihat potongan kabel tembaga yangdiduduki di atas jok motor terdakwa.
    Dry Docks World Nan Indah Batam ;Bahwa benar terdakwa membenarkan barang bukti yangdiajukan dipersidangan ;Bahwa akibat dari pencurian yang dilakukan oleh terdakwaPT.
Putus : 26-04-2017 — Upload : 29-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 PK/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 26 April 2017 — PT INTER SPORT MARKETING VS PT METRO HOTEL INTERNASIONAL SEMARANG
1143578 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Hak Media untuk Penayangan Siaran Piala Dunia Brazil 2014 diWilayah Republik Indonesia dalam pelaksanaannya Penggugat telahmemberikan Sub Lisensi kepada TV ONE dan ANTV secara eksklusif untukmenyiarkan acara/program 2014 FIFA World Cup Brazil dengan system Freeto Air Broadcaster. Kemudian diantaranya kepada KVISION dan VIVA+secara eksklusif untuk menyiarkan/program 2014 FIFA World Cup Brazildengan system Pay TV Broadcaster serta untuk internet mobile rightskepada Domikado;8.
    keuntungan secarakomersial dengan adanya siaran 2014 FIFA World Cup Brazil;9.
    terkait Hak atas Siaran FIFA World Cup Brazil 2014 secara nasionalmelalui Media Cetak Nasional, antara lain:a.
    Denda atas Penayangan Siaran FIFA Rp1.200.000.000,World Cup Brazil 2014, tanpa Ijin dariPenggugat sebesar 20 x Lisensi HotelBintang 3; 3. Keuntungan/Pendapatan Tergugat dari Rp 640.000.000,hasil penjualan Tiket Nonton BarengPertandingan FIFA World Cup Brazil 2014sebanyak 64 pertandingan. Denganperhitungan, Jumlah Tiket = 200 kursi x64 pertandingan x @Rp50.000,; 4.
Register : 13-06-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 07-06-2020
Putusan PT MATARAM Nomor 32/PID.SUS/2019/PT MTR
Tanggal 7 Agustus 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : MARCEL LOTHAR MANFRED NAVEST Diwakili Oleh : I GDE PASEK SANDIARTYKE, SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : ADI HELMI.SH.
Terbanding/Penuntut Umum I : SARI YUNI PRAMANTHI,SH.
Terbanding/Penuntut Umum III : M A AGUNG S.FAIZAL, SH
296136
  • Penertiban berupa menertibkan pemilik tempattempat komersil yang akanmenayangkan siaran FIFA World Cup Brazil 2014 dan akan mengkomersilkansiaran FIFA World Cup Brazil 2014 tanpa seizin PT. Nonbar, dane. Perizinan adalah setelah dilakukan kontrak kerjasama, lalu diberikan lisensiuntuk menayangkan siaran FIFA World Cup Brazil 2014.Bahwa PT.
    MTRto air broadcaster (Siaran yang dapat ditonton melalui sarana TV berlangganan)untuk menyiarkan tayangan pertandingan World Cup Brazil 2014 ;Bahwa PT. Nonbar sebagai koordinator tunggal telah melakukan kegiatankegiatan berupa:a. Pemasaran adalah memasarkan produk/konten penyiaran FIFA World CupBrazil 2014 di seluruh wilayah Indonesia melalui media elektronik dan Internetserta Email,b.
    Penertiban berupa menertibkan pemilik tempattempat komersil yang akanmenayangkan siaran FIFA World Cup Brazil 2014 dan akan mengkomersilkansiaran FIFA World Cup Brazil 2014 tanpa seizin PT. Nonbar, danHalaman 10 dari 32 hal.Put. No. 32/PID.SUS/2019/PT.MTRe. Perizinan adalah setelah dilakukan kontrak kerjasama, lalu diberikan lisensiuntuk menayangkan siaran FIFA World Cup Brazil 2014.Bahwa PT.
    Latar Belakang peristiwa hukum Penyiaran Fifa World Cup Brazil2014;1. Bahwa pada tanggal 14 Juli 2014, PT.
Register : 26-04-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 3/Pdt.Sus-HKI/2018/PN Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penggugat:
PT. INTER SPORT MARKETING
Tergugat:
PT. RAHAYU PRAMID BIYANY
706245
  • INTER SPORT MARKETING (Penggugat) dengan The Federation International Football (FIFA), Zurich Swiss, tertanggal 5 Mei 2011;
  • Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL
    Siaran2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL ditempattempat komersial dan atau untukkepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yang menggunakan siaranFIFA WORLD CUP BRAZIL 2014, sebagai bagian dari hak PENGGUGAT untukmempromosikan dan melindungi Hak Siar 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL diwilayah hukum Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan 2014 FIFA WORLDCUP BRAZIL.Bahwa PENGGUGAT juga telah melakukan sosialiasi, pengumuman maupunteguran terkait Hak atas Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL secara nasionalmelalui
    Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum denganmenayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu CAKRAKUSUMA HOTEL YOGYAKARTA, Jl.
    RAHAYU PRAMID BIYANY yangmenayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersial CAKRAKUSUMA HOTEL YOGYAKARTA tanpa ijin dari PT INTER SPORTSMARKETING selaku satusatunya penerima lisensi dari FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Right2014 World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia. Demikianpengumuman disampaikan untuk diketahul khalayak ramal.8.
    Bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi berdalil telah melakukan sosialiasiterkait hak atas siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL pada tanggal 3 Juni 2014 diHotel Grand Quality Yogyakarta.3. Bahwa terhadap sosialisasi tersebut, Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidakmenerima undangan sosialisasi serta tidak menghadiri sosialisasi terkait penayangansiaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL sebagaimana Tergugat Rekonpensi/PenggugatKonpensi dalilkan.4.
    Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIARIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruhwilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupapelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL di area komersial yaitu CAKRA KUSUMA HOTEL YOGYAKARTA,berkedudukan di Jl.
Putus : 02-08-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 3_Pdt_Sus_HKI_2018_PN_Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — PT. INTER SPORTS MARKETING PT. RAHAYU PRAMID BIYANY
716167
  • Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di area komersial yaituCAKRA KUSUMA HOTEL YOGYAKARTA, berkedudukan di Jl.
    ;Bahwa kegiatan nonton bareng dan atau penggunaan atau penayangan Siaran2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL ditempattempat komersial dan atau untukkepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yang menggunakan siaranFIFA WORLD CUP BRAZIL 2014, sebagai bagian dari hak PENGGUGAT untukmempromosikan dan melindungi Hak Siar 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL diwilayah hukum Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan 2074 FIFA WORLDCUP BRAZIL:Bahwa PENGGUGAT juga telah melakukan sosialiasi, pengumuman maupunteguran
    terkait Hak atas Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL secara nasionalmelalui Media Cetak Nasional, antara lain :a.
    Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) untukMedia Rightsmenyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum denganmenayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu CAKRAKUSUMA HOTEL YOGYAKARTA, Jl.
    RAHAYU PRAMID BIYANY yangmenayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersial CAKRAKUSUMA HOTEL YOGYAKARTA tanpa ijin dari PT INTER SPORTSMARKETING selaku satusatunya penerima lisensi dari FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Right2014 World Cup Brazil di seluruh wlayah Republik Indonesia.Demikianpengumuman disampaikan untuk diketahui khalayak ramai.8.
    NONBARdengan sepengetahuan dan seijin FEDERATION INTERNATIONAL DEFOOTBALLASSOCIATION ( FIFA ) yang terdapat didalam web sitenya;(Asli ada pada PENGGUGAT)P.3 Copy PROPOSAL VENUE 2014 FIFA World Cup BrazilTM;(Asli ada pada PENGGUGAT)P.31 Copy FIFA WORLD CUP 2014 Media Rights Licensees;(Asli ada pada PENGGUGAT)P.32 Copy LICENCE AGREEMENT tertanggal 29 Juni 2012 antara PT. INTERSPORTS MARKETING* dengan PT.
Putus : 08-12-2014 — Upload : 26-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 162/PID/2014/PT.KPG
Tanggal 8 Desember 2014 — LOTJE PILOLOGUS SULA alias LOTJE
6226
  • LUAN, SE, MBA selaku pemilik ataupengembang Perumahan Imperial World dan Imperial Mansionmelakukan pembangunan pagar batas di tempat sebagaiman tersebutdiatas. Atas pembangunan pagar batas tersebut telah dimusyawarahkandan warga tidak merasa keberatan.
    Bahwa kemudian pihak Imperial World melakukanklarifikasi kepada warga RT.8 perihal surat somasi tersebut, dan wargaRt.8 merasa kaget karena setahu warga blangko yang ditanda tanganiuntuk mengambil hadiah dari pihak Imperial World bukan untukmelakukan somasi terhadap pihak imperial world atas pembangunanpagar pembatas itu. Bahwa atas kejadian tersebut kemudian wargamembuat surat pencabutan surat somasi dan penolakan surat somasitersebut karena warga merasa ditipu oleh terdakwa.
    LUAN, SE, MBA selaku pemilik atau pengembangPerumahan Imperial World dan Imperial Mansion melakukanpembangunan pagar batas di tempat sebagaiman tersebut diatas. Ataspembangunan pagar batas tersebut telah dimusyawarahkan dan wargatidak merasa keberatan.
    Bahwa surat somasi yang dibuatoleh terdakwa tersebut dengan mengatasnamakan warga dengan caraterdakwa mendatangi warga Rt.8 dan meminta tanda tangan kepadawarga "dengan mengatakan kepada warga bahwa pihak imperial worldakan memberikan hadiah atas pembangunan pagar batas yang dilakukanoleh pihak Imperial world". Bahwa kemudian terdakwa mengirim SMSjuga kepada saksi SAMUEL K.
    Sula" Bahwa kemudianpihak Imperial World melakukan klarifikasi kepada warga RIT.8 perihalsurat somasi tersebut, dan warga Rt.8 merasa kaget karena setahuwarga blangko yang ditanda tangani untuk mengambil hadiah dari pihakImperial World bukan untuk melakukan somasi terhadap pihak imperialworld atas pembangunan pagar pembatas itu. Bahwa atas kejadiantersebut kemudian warga membuat surat pencabutan surat somasi danpenolakan surat somasi tersebut karena warga merasa ditipu olehterdakwa.
Putus : 22-08-2017 — Upload : 13-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 843 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 22 Agustus 2017 — PT BALI GIRI KENCANA d/a Four Season Resort VS PT INTER SPORT MARKETING
545294 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CupBrazil, maka juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan logo, merkatau nama 2014 FIFA World Cup Brazil dengan persetujuan tertulis dariPenggugat;Bahwa terhadap Hak Cipta atas 2014 FIFA World Cup Brazil olehPenggugat maupun PT Nonbar telah melakukan sosialisasi denganmelakukan pengumuman di beberapa media massa Nasional antara laindi Media massa Harian Kompas tanggal 21 Januari 2014, halaman 14, SuratKabar harian Superball tanggal 14 Juli 2014, halaman 4 dan Bola News.comtanggal 17 Juni 2014
    Cup Brazil di seluruh wilayahRepublik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perobuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial yaitu direstorant dan kamarkamar Four Season Resort tanpa ijin dari Penggugat;Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian atas tayangan 2014Fifa World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin, dengan perincian: Biaya lisensi hak siar tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil untuk setarahotel bintang 5 adalah Rp100.000.000,00
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Association (FIFA) untuk media rightsmenyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayahRepublik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial, yaitudi restoran dan kamarkamar Four Season Resort tanpa ijin dari Penggugat;5.
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di restoran dan kamarkamar Four Season Resort tanpaijin dari Penggugat;5.
    Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian atas tayangan 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat karenamenayangkan tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil di areal komersialtanpa ijin sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);7. Menolak gugatan selain dan selebihnya;3.
Register : 25-05-2015 — Putus : 26-11-2015 — Upload : 07-01-2016
Putusan PN BOGOR Nomor 153/Pid.Sus/2015/PN.Bgr
Tanggal 26 Nopember 2015 — RIA PRIHATINI binti SUHERMAN
22364
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah Flash Disk warnahitam merk Kingston yang berisi rekaman/ video CCTV disekitar area bermain mandi Bola Fun World Botani Bogor;Terlampir dalam berkas perkara5. Membebankan biaya perkara kepada negara;
    NATALISA KRISVINA THENU, memberikan keterangan dibawahsumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa telah memegang kemaluan anak saksi SerafimQodase Alias Monti pada tanggal 7 Agustus 2014 sekitar pukul 21.00Wib di arena bermain mandi bola Fun World Mall Botani SquareBogor;Bahwa pada saat kejadian saksi ke Mall Botani Square Bogorbersama keluarga namun hanya saksi Bethania Eden Thenu dansaksi Dwi Krismawan bersama Monti dan sepupunya yang bernamaFabriel pergi ke Fun World;Bahwa
    DONI MUHAMAD, memberikan keterangan dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi adalah supervisor Fun World Mal Botani Square;Bahwatugas saksi adalah mengawasi, meminpin danmemberikanpenilaian kepada para karyawan;Bahwa sebelum menjadi karyawan harus masuk training dulu selama3 (tiga) bulan;Bahwa Terdakwa di Fun World sebagai operator;Bahwa tugas Terdakwa adalah melayani konsumen dengan baik,sopan santun, tidak boleh ikut bermain di arena bermain kecualimengajari konsumen
    saksi 1;bahwa dalam SOP Fun World memang tidak ada kontak fisik padakonsumen kecuali pada saat memasangkan gelang kepadakonsumen yang akan bermain ke Fun Worl;bahwa selama Terdakwa bekerja di Fun World pekerjannya bagusdan cukup disiplin, belum pernah melakukan kesalahan;.
    memberikan pengarahan dan membina Terdakwa;Bahwa selama Terdakwa bekerja di Fun World prilakunya baik;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Ahlisebagai berikut1.
    dimana terlihatsaat saksi korban meninggalkan arena Fun World masih melambaikan tangankepada Terdakwa dan keluar dari arena Fun World dengan ceria begitupunterlinat saksi Bethania Eden Thenu dan saksi Dwi Krismawan dengan ekspresiwajah yang biasa saja;Menimbang,bahwa berdasarkan uraian Majelis Hakim tersebut diatasmajelis hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang menyentuhkemaluan saksi Serafim Qodase Alias Monti di Fun World pada tanggal 7Agustus 2014 tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
Putus : 13-02-2017 — Upload : 11-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 75 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — PT INTER SPORT MARKETING VS PT BALI DIRI TATA WISATA
287177 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CupBrazil maka juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo, merkatau nama 2014 FIFA World Cup Brazil dengan persetujuan tertulis dariPenggugat;Bahwa terhadap Hak Cipta atas 2014 FIFA World Cup Brazil olehPenggugat maupun PTI Nonbar telah melakukan sosialisasi denganmelakukan Pengumuman di beberapa media masa nasional antara lain diMedia Masa Harian Kompas tanggal 21 Januari 2014, halaman 14, SuratKabar Harian Superball tanggal 14 Juli 2014, halaman 4, dan BolaNews.com tanggal 17 Juni 2014
    atau Piala Dunia FIFABrazil 2014 tersebut ditayangkan oleh Tergugat tanpa Ijin dari Penggugatyang mempunyai Hak Media atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil,dan perbuatan yang melakukan nonton siaran 2014 FIFA World Cup Brazildi tempat komersial tanpa ijin dari Penggugat adalah perbuatan melawanhukum, dan akibatnya Penggugat sangat dirugikan, karena Tergugat tidakmembayar biaya perijinan kepada Penggugat atau yang ditunjuk olehPenggugat yaitu PT Nonbar;16.Bahwa atas perbuatan Tergugat yang telah
    Nomor 75 K/Pdt.SusHKI/2017menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayahRepublik Indonesia;. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial yaitudi Restorant Hotel Risata Bali Resort & Spa beralamat di Jalan WanaSegara, Kuta, Badung, Bali, tanpa ijin dari Penggugat;.
    Menghukum Tergugat memberikan ganti rugi kepada Penggugat karenamenayangkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersialdengan perincian: Biaya lisensi hak siar Tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil untuksetara hotel bintang 5 adalah Rp100.000.000, (seratus juta rupiah); Denda kerena tidak secepatnya merespon teguran/somasi dariPenggugat (ganti rugi materiil) 20 x dari harga Lisensi yaitu 20 xRp100.000.000, = Rp2.000.000.000, (dua miliar rupiah); Penghargaan atas nilai Investasi yang tidak
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan MelawanHukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealKomersial yaitu di Restorant Hotel Risata Bali Resort & Spa beralamat diJalan Wana Segara, Kuta, Badung, Bali, tanpa ijin dari Penggugat;5.
Putus : 14-12-2016 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1831/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TRANS RETAIL INDONESIA (d/h. PT CARREFOUR INDONESIA)
5528 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pendapat Majelis Hakim Penqadilan Pajak atas sengketapeninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo,antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 45Bahwa menurut pendapat Majelis, penerimaan uang ataupendapatan yang diterima oleh anak perusahaan Carretour Group diseluruh dunia dari Carrefour World Trade (CWT) merupakan hasilnegosiasi antara Carrefour World Trade (CWT) dengan pihakSupplier di Luar Negeri;Bahwa Carrefour World Trade (CWT) mendapatkan imbalan berupaRebate atau
    potongan harga tambahan dari para Supplier di LuarNegeri berdasarkan jumlah pembelian produkproduk dari Suppliertersebut oleh seluruh anak perusahaan Carrefour Group di seluruhdunia;Bahwa kemudian pihak Carrefour World Trade (CWT) membagipendapatan dari negosiasi tersebut kepada anak perusahaanCarrefour Group di seluruh dunia berdasarkan kontribusi pembelianmasingmasing anak perusahaan;Bahwa Majelis meyakini Bahwa Pemohon Banding tidak mengetahuiperihal negosiasi antara Carrefour World Trade (CWT
    Trade (CWT)merupakan hasil negosiasi antara Carrefour World Trade (CWT)dengan pihak Supplier di Luar Negeri;Bahwa Carrefour World Trade (CWT) mendapatkan imbalanberupa Rebate atau potongan harga tambahan dari paraSupplier di Luar Negeri berdasarkan jumlah pembelian produkproduk dari Supplier tersebut oleh seluruh anak perusahaanCarrefour Group di seluruh dunia;Bahwa kemudian pihak Carrefour World Trade (CWT) membagipendapatan dan negosiasi tersebut kepada anak perusahaanHalaman 24 dari 31 halaman
    Trade (CWT) dan Pemohon Banding tidakmelakukan pemanfaatan BKP tak berwujud dan/atau JKP daripihak Carrefour World Trade (CWT);Bahwa jika memang penghasilan yang diterima oleh PemohonBanding dari Carrefour World Trade (CWT) sebesarHalaman 25 dari 31 halaman Putusan Nomor 1831/B/PK/PJK/2016Rp22.320.758.096,00 dianggap sebagai penyerahan JKP. makapenyerahan atau ekspor JKP ke luar Daerah Pabean tidakterutang PPN sebagaimana diatur Pasal 4 UndangUndang aquo;Bahwa berdasarkan faktafakta dan pertimbangan
    Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi positif atas penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sebesar Rp22.320.758.096,00 karenaterdapat penerimaan uang dalam akun "National Presencerebates" sebesar Rp22.320.758.096,00 yang berasal dariCarrefour World Trade (CWT) dan belum dipungut PPNnya.5.2.
Upload : 18-06-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 1_Pdt_Sus_HKI_2019_PN_Smg
696277
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengna menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di area komersial yaitu PT, TRI SEKAR LESTARI d/a, DERMAGA KELUARGA HOTEL berkedudukan di Jl.
    Bahwa bilamana terdapat penayangan siaran 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL ditempattempat komersial dan atau untuk kepentingan komersialHalaman 4 dari 63 Putusan Nomor 1 /Pat.SusHKI /2019/PN Smg.baik yang ditonton secara beramairamai seperti nonton bareng maupunhanya sendiri dan atau untuk kepentingan komersial merupakan kegiatankomersial yang menggunakan tayangan siaran 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL adalah bagian dari hak PENGGUGAT untuk mempromosikan,dan melindungi Hak PENGGUGAT atas Siaran 2014 FIFA WORLD
    ditempattempat komersial danatau untuk kepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yangmenggunakan siaran FIFA WORLD CUP BRAZIL 2014, sebagai bagiandari hak PENGGUGAT untuk mempromosikan dan melindungi Hak Siar2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di wilayah hukum Republik Indonesiasesuai dengan ketentuan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL,Bahwa PENGGUGAT juga telah melakukan sosialiasi, pengumumanmaupun teguran terkait Hak atas Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZILsecara nasional melalui Media Cetak Nasional,
    Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satu satunya Penerima Lisensidari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA ) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World CupBrazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersialyaitu Dermaga Keluarga Hotel, JI. R. E.
    Foto copy dapat ditunjukkan aslinya dan bermaterai cukup KetentuanP10.P.11P12P13P14P15harga lisensi untuk menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazilutuk di area komersiil seperti di hotel!
    FIFA World Cup Brazil" di HotelTERGUGATpada hari Selasa tanggal 24 Juni 2014, sekitar Pukul03.01 WIB di /obby hotel dan di salah satu kamar hotel yang manaHalaman 31 dari 63 Putusan Nomor 1 /Pdt.SusHK!
Putus : 13-09-2012 — Upload : 08-07-2013
Putusan PN SERANG Nomor 503_PID.B_2012_PN.SERANG
Tanggal 13 September 2012 — UJANG AGUS Bin JANGGA
5925
  • PARKLANDWORLD INDONESIA II (PT PWI II), sedangkan terdakwa bersama sdr.ADUNG(DPO) menunggu didalam warung didepan ruko modern kemudian setelah truk boxyang membawa bahan karet KBR 01 sebanyak 1050 Kg warna putih dan karet SBR4502 sebanyak 1050 Kg warna orange milik PT PARKLAND WORLD INDONESIAII tersebut keluar dari halaman PT PARKLAND WORLD INDONESIA II, terdakwabersama sdr.
    JENAL (DPO) senilai Rp. 30.000.000,(tiga puluih juta rupiah), selanjutnya dari hasil penjualan barangbarang milik PT.PARKLAND WORLD INDONESIA II tersebut sdr. ADUNG (DPO) mendapatkanbagian sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah), sedangkan terdakwamendapatkan dari sdr.
    LUKMAN SYAKRONI : bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan semuaketerangan Saksi benar; bahwa pada hari Jumat, tanggal 08 Juni 2012 sekira jam 13.30 wib di Areal PTParklan World Indonesia II (PWI II) awalnya pak Ansori mencari Sdr.
    MADE BUDIYASA : bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan semuaketerangan Saksi benar; bahwa Saksi bekerja pada PT Parkland World Indonesia ; bahwa pada hari Jumat, tanggal 08 Juni 2012 sekira jam 13.30 wib di Areal PTParklan World Indonesia IH (PWI II) Saksi telah menjual barang perusahaan kepadaorang lain berupa karet yang digunakan untuk membuat sol sepatu; bahwa awalnya Saksi menghubungi perusahaan lain yaitu PT Sedong kalau maumembeli barang dari PT Parkland World Indonesia
    PARKLAND WORLDINDONESIA II (PT PWI II), sedangkan terdakwa bersama sdr.ADUNG (DPO)menunggu didalam warung didepan ruko modern ;Bahwa benar setelah truk box yang membawa bahan karet KBR 01 sebanyak1050 Kg warna putih dan karet SBR 4502 sebanyak 1050 Kg warna orange milikPT PARKLAND WORLD INDONESIA II tersebut keluar dari halaman PTPARKLAND WORLD INDONESIA II, terdakwa bersama sdr.
Putus : 08-10-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 897 K/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — PT. INTER SPORT MARKETING VS PT. DUNKINDO LESTARI,
466232 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Inter SportsMarketing (PT.ISM) dengan Federation International De FootballAssociation (FIFA) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untukmedia rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh Wilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di Dunkin Donuts di
    Menghukum Tergugat memberikan ganti rugi kepada Penggugat karenamenayangkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial tanpa izin dengan perincian:A.Kerugian materiil sebagai berikut: Biaya lisensi penayangan 2014 FiFA World Cup Brazil diarealkomersial adalah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima juta rupiah); Denda selama 3 (tiga) tahun keterlambatan pembayaran lisensikepada Penggugat (denda kerugian): 10 X dari harga lisensiyaitu 10 X Rp750.000.000,00 = Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliarlima
    Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untukmedia rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh Wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealHalaman 8 dari 10 Hal. Put.
Putus : 08-12-2017 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1258 K/PID/2017
Tanggal 8 Desember 2017 — Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak ; TAN TOEN LIK alias LEO
7552 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cangkruko dan Resto Valuable World.
    , yang menjabat sebagai KasirValuable World adalah Ana, selanjutnya oleh kasir uanghasilpembayaran dan struk diserahkan kepada Terdakwa, selanjutnya olehTerdakwa diserahkan kepada bagian Finance PT Berkat TercurahGemilang;Hal. 19 dari 40 hal.
    oleh PT BerkatTercurah Gemilang diberi nama Valuable World, yang menyetorkan hasilpendapatan Restaurant Valuable World secara langsung maupun transferadalah Terdakwa dan Nino;Argumentasi/Pendapat Hukum Penuntut Umum:Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti dalam PutusanNomor 972/Pid.B/2017/PN.Sby. tanggal 22 Juni 2017, dalam pertimbanganMajelis Hakim Judex Facti tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimanamestinya.
    Putusan Nomor 1258 K/Pid/2017Bahwa pembayaran sewa Valuable World yang berlokasi di PTC lantai UGBlok E212C dimana masa sewa dimulai tanggal 1 Agustus 2015 sampai 31Juli 2016 dimana pembayaran dilakukan oleh PT Berkat Tercurah Gemilangbukan oleh Terdakwa.
    Resto Cangkruko dan RestoValuable World sejak tanggal 1 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 31 Juli2016 tidak menyetorkan uang hasil penjualan Resto Cangkruko dan RestoValuable World kepada PT Berkat Tercurah Gemilang, dimana uang hasilpenjualan yang tidak disetor adalah sebesar Rp50.433.642,00 (lima puluhjuta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus empat puluh dua rupiah) dantelah digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri, hal ini merupakankerugian bagi PT Berkat Tercurah Gemilang;Menimbang
Putus : 30-11-2018 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 201 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — PT. INTER SPORT MARKETING VS PT. BALI GIRl KENCANA d/a Four Season Resort
333188 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk mediarights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan melayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di restorant dan kamarkamar Four Season Resort tanpaijin dari Penggugat;5.
    Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian atas tayangan 2014Fifa World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin, dengan perincian: Biaya lisensi hak siar tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil untuksetara hotel bintang 5 adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); Denda karena tidak secepatnya merespon teguran/somasi darPenggugat (ganti rugi materiil):; 20 x dari harga Lisensi yaitu 20 xRp100. 000.000,00 = Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); Penghargaan atas nilai investasi yang tidak dihormati
    Nomor 201 PK/Padt.SusHKI/201810.Rp711.180.000.000,00 x6% pertahunatauper bulan 0.5% =Rp3.555.900.000,00/per bulan dari gugatan ini didaftarkan sampaimempunyai kekuatan hukum yang tetap;Menghukum Tergugat memberikan ganti rugi kepada Penggugat karenamenayangkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersialdengan perincian: Biaya lisensi hak siar tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil untuksetara hotel bintang 5 adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); Denda karena tidak secepatnya merespon
    Menyatakan bahwa Penggugat adalan satusatunya PenerimaLisensi dari Federation International De Football Association (FIFA)untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World CupBrazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di restoran dan kamarkamar Four Season Resorttanpa ijin dari Penggugat;5.
    Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian atas tayangan2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugatkarena menayangkan tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil di arealkomersial tanpa ijin sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);7. Menolak gugatan selain dan selebihnya;3.
Register : 09-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Smg
Tanggal 8 April 2019 — Penggugat:
PT. INTER SPORTS MARKETING
Tergugat:
PT. SETIA ABADI SENTOSA d.a. GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL
18370
  • Perjanjian Lisensi (License Agreement) tertanggal 5 Mei 2011 antara PT INTER SPORTS MARKETING (PENGGUGAT) dengan THE FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) adalah sah;
  • Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World
    Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia;
  • Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di areal Komersial yaitu Grand Tjokro Yogyakarta Hotel Jl.
    atauuntuk kepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yang menggunakantayangan. siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL adalah bagian dari hakPENGGUGAT untuk mempromosikan, dan melindungi Hak PENGGUGAT atas Siaran2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di Wilayah Hukum Republik Indonesiasebagaimana ketentuan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL:Bahwa terhadap hak Sub Lisensi yang diberikan oleh Pihak FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) kepada PENGGUGAT,apabila Lisensi tersebut akan di subkan oleh
    Smgpihak ketiga , dan bila itu terjadi tanpa sepengetahuan PENGGUGAT makaperjanjian dengan pihak ketiga lainnya tersebut adalah cacat hukum dan tidakmempunyai kekuatan hukum;11.Bahwa bagi penerima sub lisensi untuk tayangan siaran 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo, merk atau nama2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL dengan persetujuan tertulis dari PENGGUGAT,12.Bahwa kegiatan nonton bareng dan atau penggunaan atau penayangan Siaran2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL ditempattempat
    komersial dan atau untukkepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yang menggunakan siaranFIFA WORLD CUP BRAZIL 2014, sebagai bagian dari hak PENGGUGAT untukmempromosikan dan melindungi Hak Siar 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL diwilayah hukum Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan 2014 FIFA WORLDCUP BRAZIL:13.
    Smg16.17.18.19.20.Bahwa tayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil atau Piala Dunia FIFABrazil 2014 tersebut ditayangkan oleh TERGUGAT tanpa jjin dari PENGGUGATyang mempunyai Hak Media atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, danperbuatan menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di tempat komersialtanpa ijin dari PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum, dan = akibatnyaPENGGUGAT sangat dirugikan, karena TERGUGAT tidak membayar biaya perijinankepada PENGGUGAT atau yang ditunjuk oleh PENGGUGAT
    Republik Indonesia;Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum denganmenayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu GrandTjokro Yogyakarta Hotel Jl.
Putus : 29-08-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 07/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga.Sby
Tanggal 29 Agustus 2016 — PT. INTER SPORT MARKETING lawan PT. ORIENTAL INDAH BALI HOTEL
33287
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia ; 4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu di ruangan REFLECTION CONRAD BALI tanpa ijin dari Penggugat ; 5.
    Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial tanpa ijin sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; 6.
    Cup Brazil atau Piala Dunia FifaBrazil 2014 tersebut ditayangkan oleh Tergugat tanpa ijin dari Penggugat yangmempunyai Hak Media atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, danperbuatan yang melakukan nonton siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di tempatkomersial tanpa ijin dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum, danakibatnya Penggugat sangat dirugikan, karena Tergugat tidak membayar biayaperijinan kepada Penggugat atau yang ditunjuk oleh Penggugat yaitu PT.NONBAR;Bahwa atas perbuatan Tergugat
    Fifa World Cup Brazil untuk setarahotel bintang 5 adalah Rp. 100.000.000, ( Seratus Juta rupaih ); Hal 7 Putusan No. 07/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga.Sby.21.22.23.
    World Cup Brazil di areal Komersial yaitu diruangan REFLECTION CONRAD BALI tanpa ijin dari Penggugat ;Menyatakan hukum Penggugat mengalami Kerugian atas tayangan 2014 FifaWorld Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin dengan perincian : Biaya lisensi hak siar Tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil untuk setarahotel bintang 5 adalah Rp. 100.000.000, (Seratus Juta rupaih ); Denda kerena tidak secepatnya merespon teguran/somasi dari Penggugat(ganti rugi materiil) : 20 X dari harga Lisensi yaitu 20 X Rp
    Inter Sport Marketingbelum dapat dilaksanakan, namun demikian peranjian antara PT.Inter Sport Marketing (ISM) dengan pihak FIFA World Cup Brazil2014 berlaku perjanjian yang mengikat kedua belah.
    ISM) dengan FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALLASSOCIATION (FIFA) tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah ; Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untukMedia rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayahRepublik Indonesia ; Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu diruangan REFLECTION CONRAD BALI tanpa
Register : 13-08-2014 — Putus : 18-09-2014 — Upload : 12-11-2014
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 19/G/2014/PTUN-Pbr
Tanggal 18 September 2014 — PT. CITRA GADING ASRITAMA Melawan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bengkalis
187115
  • Citra Gading Asritama dan setiap badan lainnya yang terdaftar,Daftar hitam World Bank disediakan khusus untuk daftar hitam dan aturandaftar hitam yang diberlakukan untuk Kontrak yang dibiayai World Bank.Daftar hitam ini adalah saksi administratif oleh World Bank, yang manadiberlakukan terbatas untuk proyekproyek World Bank termasuk kegiatankegiatan IFC dan MIGA dan kegiatankegiatan IBRD dan IDA.
    World Banktidak memiliki pendapat khusus untuk perusahaan atau perorangan yangtidak berada dalam proyek yang dibiayai oleh World Bank, seperti yangterlihat dan kami mengerti bahwa saudara berada dalam pembiayaanpemerintah lokal ;Bahwa berdasarkan argumentasi dan penjelasan dari Manager,Portfolio and Operations World Bank, Indonesia sebagaimanatersebut dalam surat tanggal 20 Maret 2014 yang ditujukan kepadaTergugat, dapat diambil satu fakta hukum bahwa ruang lingkupberlakunya Daftar Hitam yang dikeluarkan
    CitraGading Asritama oleh World Bank ke World Bank perwakilanIndonesia dengan nomor surat 600/PU/1/2014/37 dan padatanggal 20 Maret 2014 Tergugat menerima jawaban dari WorldBank perwakilan Indonesia yang menyatakan bahwa PT.CitraGading Asritama termasuk dalam daftar hitam oleh World Bankatas sanksi korupsi, penipuan, kolusi, pemaksaan atau praktekyang bersifat menghalangi kontrak yang dibiayai oleh World Banksehingga perusahaan PT.
    Citra Gading Asritama kepada Kepala LembagaKebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ; Bahwa setahu saksi, Daftar Hitam (Blacklist) yang dikeluarkanoleh World Bank hanya berlaku jika suatu pekerjaan barang/jasasumber dananya baik sebagian maupun seluruhnya dibiayai olehWorld Bank atau Grup World Bank ; Bahwa setahu saksi, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yangsumber dananya berasal dari APBN/APBD tidak berlaku DaftarHitam (Blacklist) yang dikeluarkan oleh World Bank ;Menimbang, bahwa pihak
    CitraGading Asritama (Penggugat) tercatat dalam Daftar Hitam World Bank,yang merupakan sanksi dari kekuasaan dan kontrak yang dibiayai olehWorld Bank termasuk kegiatan proyekproyek IFC, MIGA, serta kegiatankegiatan IBRD dan IDA, World Bank pada kalimat terakhirnyamenjelaskan bahwa tidak memiliki pendapat khusus terhadapperusahaan atau perorangan yang tidak berada dalam proyek yangdibiayai oleh World Bank, oleh karena kegiatan proyek Tergugat beradadalam Pembiayaan Pemerintah Lokal maksudnya adalah
Register : 14-12-2015 — Putus : 31-08-2016 — Upload : 27-11-2017
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 468/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim
Tanggal 31 Agustus 2016 — SONG GI MAN VS PT. PULO MAS JAYA , Cs
280114
  • Korea World Centre Indonesia (PT. KWCIl) yangditandatangani pada tanggal 4 April 2012 dibatallkan.
    Korea World Center Indonesiasebesar Rp. 5. 648.650.000,, diberi tanda P2 ;Kwitansi PT. Pulo Mas Jaya kepada PT. Korea World Center Indonesiasebesar Rp. 3.000.000.000,, diberi tanda P3 ;Kwitansi PT. Pulo Mas Jaya kepada PT. Korea World Center Indonesiasebesar Rp. 7.000.000.000,, diberi tanda P4 ;Kwitansi PT. Pulo Mas Jaya kepada PT. Korea World Center Indonesiasebesar Rp. 6.050.000.000,, diberi tanda P5 ;Kwitansi PT. Pulo Mas Jaya kepada PT.
    Korea World Center Indonesiasebesar Rp. 6.050.000.000,, diberi tanda P6 ;Kwitansi PT. Pulo Mas Jaya kepada PT. Korea World Center Indonesiasebesar Rp. 48.000.000,, diberitanda P7 ;Kwitansi PT. Pulo Mas Jaya kepada PT. Korea World Center Indonesiasebesar Rp. 6.050.000.000,, diberi tanda P8 ;Kwitansi PT. Pulo Mas Jaya kepada PT. Korea World Center Indonesiasebesar Rp. 273.000.000,, diberi tanda P9 ;Kwitansi PT. Pulo Mas Jaya kepada PT.
    Korea World Center Indonesiasebesar Rp. 200.000.000,, diberi tanda P18 ;Kwitansi PT. Pulo Mas Jaya kepada PT. Korea World Center Indonesiasebesar Rp. 1.506.211.371,, diberi tanda P19 ;Kwitansi PT. Pulo Mas Jaya kepada PT. Korea World Center Indonesiasebesar Rp. 200.000.000,, diberi tanda P20 ;Kwitansi PT. Pulo Mas Jaya kepada PT. Korea World Center Indonesiasebesar Rp. 200.000.000,, diberi tanda P21 ;Kwitansi PT. Pulo Mas Jaya kepada PT.
    Korea World Center Indonesiasebesar Rp. 200.000.000,, diberi tanda P25 ;Kwitansi PT. Pulo Mas Jaya kepada PT. Korea World Center Indonesiasebesar Rp. 100.000.000,, diberi tanda P26 ;Kwitansi PT. Pulo Mas Jaya kepada PT. Korea World Center Indonesiasebesar Rp. 100.000.000,, diberi tanda P27 ;Kwitansi PT. Pulo Mas Jaya kepada PT.
Register : 09-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 24-04-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 4_Pdt_Sus_HKI_2019_PN_SMG
Tanggal 8 April 2019 — PT. INTER SPORTS MARKETING PT. SETIA ABADI SENTOSA d.a. GRAND TJOKRO YOGYAKARTA HOTEL
570198
  • Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) untuk Media Rightsmenyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia;4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di areal Komersial yaitu Grand Tjokro Yogyakarta Hotel Jl. Affandi No. 37, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan. Depok Kabupaten.
    seperti nonton bareng maupun hanya sendiri dan atauuntuk kepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yang menggunakantayangan siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL adalah bagian dari hakPENGGUGAT untuk mempromosikan, dan melindungi Hak PENGGUGAT atasSiaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di Wilayah Hukum Republik Indonesiasebagaimanaketentuan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL.10.Bahwa terhadap hak Sub Lisensi yang diberikan oleh Pihak FEDERATION11.INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) kepada PENGGUGAT
    CUPBRAZIL juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo, merk atau nama2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL dengan persetujuan tertulis dari PENGGUGAT;12.Bahwa kegiatan nonton bareng dan atau penggunaan atau penayangan Siaran2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL ditempattempat komersial dan atau untukkepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yang menggunakan siaranFIFA WORLD CUP BRAZIL 2014, sebagai bagian dari hak PENGGUGAT untukmempromosikan dan melindungi Hak Siar 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL diwilayah
    00.00 WIB, TERGUGAT telah menayangkan kontensiaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014di salah satu kamar hotel dan di sky Joungeyang mana Saat itu sedang berlangsung pertandingan antara Negara Jerman denganNegara Portugal;Bahwa tayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil atau Piala Dunia FIFABrazil 2014 tersebut ditayangkan oleh TERGUGAT tanpa ijin dari PENGGUGATyang mempunyai Hak Media atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, danperbuatan menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di tempat komersialtanpa
    Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) untukMedia Rightsmenyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum denganmenayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaitu GrandTjokro Yogyakarta Hotel Jl. Affandi No. 37, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan.Depok Kabupaten.
    Setia Abadi Sentosa yangmenayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersial GRANDTJOKRO YOGYAKARTA HOTEL tanpa ijin dari PT INTER SPORTSMARKETING selaku satusatunya penerima lisensi dari FEDERATIONHalamani4 dari 61 Putusan Nomor 4/PDT.SUSHKI /2019/PN. SmgINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Right2014 World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia.Demikianpengumuman disampaikan untuk diketahui khalayak ramal.8.