Ditemukan 2228 data
MARTHIAS ISKANDAR,SH
Terdakwa:
MARUDUT SIHOMBING
26 — 3
Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;Unsur Barang Siapa;Menimbang, bahwa unsur barang siapa maksudnya adalah siapa sajatanpa terkecuali termasuk terdakwa selaku subyek hukum pendukung hak dankewajiban yang kepadanya tidak terdapat hal tentang pengecualian dalampertanggungjawaban suatu perbuatan pidana yang dilakukannya, yang dalam halini terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmaniah dan rohani, dansebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang memuat identitasterdakwa yaitu
49 — 4
unsurunsurnya sebagai berikut:1 Barangsiapa.2 Dengan terangterangan dan dengan tenaga bersamasama menggunakankekerasan terhadap orang.3 Yang mengakibatkan maut.Unsur Barangsiapa ;Menimbang, bahwa unsur barang siapa maksudnya adalah siapa sajatanpa terkecuali termasuk terdakwa selaku subyek hukum pendukung hak dankewajiban yang kepadanya tidak terdapat hal tentang pengecualian dalampertanggungjawaban suatu perbuatan pidana yang dilakukannya, yang dalam halini terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmaniah
MARTHIAS ISKANDAR,SH
Terdakwa:
TOGE SILABAN
20 — 4
Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;Unsur Barang Siapa;Menimbang, bahwa unsur barang siapa maksudnya adalah siapa sajatanpa terkecuali termasuk terdakwa selaku subyek hukum pendukung hak dankewajiban yang kepadanya tidak terdapat hal tentang pengecualian dalampertanggungjawaban suatu perbuatan pidana yang dilakukannya, yang dalam halini terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmaniah dan rohani, dansebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang memuat identitasterdakwa yaitu
30 — 6
KUHP, yang unsurunsurnya sebagai berikut :1 Barangsiapa ;2 Melakukan Penggelapan ;3 Dilakukan oleh orang yang memegang barang itu, berhubung dengan pekerjaannya ;Unsur Barangsiapa ;Menimbang, bahwa unsur barang siapa maksudnya adalah siapa saja tanpaterkecuali termasuk terdakwa selaku subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yangkepadanya tidak terdapat hal tentang pengecualian dalam pertanggungjawaban suatuperbuatan pidana yang dilakukannya, yang dalam hal ini terdakwa berada dalamkeadaan sehat jasmaniah
36 — 4
Barangsiapa.2 Dengan sengaja, memiliki dengan melawan hukum barang yang sama sekali atausebagiannya milik orang lain ;3 Yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan ;Unsur Barang Siapa.Menimbang, bahwa unsur barang siapa maksudnya adalah siapa saja tanpaterkecuali termasuk terdakwa selaku subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yangkepadanya tidak terdapat hal tentang pengecualian dalam pertanggungjawaban suatuperbuatan pidana yang dilakukannya, yang dalam hal ini terdakwa berada dalamkeadaan sehat jasmaniah
32 — 19
Bahwa terhadap turut serta melakukanperbuatan/mendeplegen menurut doktrina hukum pidana disyaratkan adanyakerja sama secara fisik/jasmaniah dan harus ada kesadaran bahwa mereka satusama lain bekerja sama untuk melakukan suatu delik ;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan MahkamahAgung tanggal 22 Desember 1955 No.1/1955/M.Pid menguraikan tentangpengertian "turut serta pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa Terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatanyang didakwakan, dapat
115 — 70
Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 10K/Kr/1975 tanggal 17 Maret 1976 menyatakan pengertian secara terangterangan berarti tidak secara bersembunyi, jadi tidak perlu di muka umum,cukup apabila tidak diperlukan apa ada kemungkinan orang lain dapatmelihatnya;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tenaga bersamamenggunakan kekerasan adalah adanya kerjasama oleh sedikitdikitnya duaorang atau lebih dalam menggunakan tenaga atau kekuatan jasmaniah yangtidak kecil yang ditujukan terhadap orang atau
dijangkaudengan mudah ke tempat tersebut ;Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 10K/Kr/1975 tanggal 17 Maret 1976 menyatakan pengertian secara terangterangan berarti tidak secara bersembunyi, jadi tidak perlu di muka umum,cukup apabila tidak diperlukan apa ada kemungkinan orang lain dapatmelihatnya;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tenaga bersamamenggunakan kekerasan adalah adanya kerjasama oleh sedikitdikitnya duaorang atau lebih dalam menggunakan tenaga atau kekuatan jasmaniah
56 — 16
beberapa orang, maka dengan pendapat PROF.SIMONS yang menafsirkan dengan ALLEN DADERSCHAP tidakpada tempatnya ; 737 rr rr rr errrMenimbang, bahwa terhadap turut serta melakukan tindakpidana atau BERSAMASAMA melakukan oleh MEMORIE VANTOELICHTING WETBOEK VAN STRAFRECHT BELANDA diartikan setiap70orang yang sengaja berbuat (meedoet) dalam melakukan suatutindak pidana dan menurut doktrin serta HOOGE RAAD BELANDAdisyaratkan ada 2 (dua) syarat MEDEPLEGER, yaitu : a.Harus adanya kerja sama secara fisik / jasmaniah
Setelah semua sapi yang digembalakan telahmasuk ke dalam kandang, Terdakwa I bersama Terdakwa IIkemudian menjerat dan mengikat sapi tersebut di bagianlehernya dengan menggunakan tali nylon yang telah dibentuksimpul, berdasarkan hal tersebut maka Majelis Hakimberpendapat bahwa Para Terdakwa telah melakukan kerjasamasecara fisik/jasmaniah dan antara para terdakwa denganterdapat adanya kesadaran untuk bekerja sama sebagaimanaditentukan menurut pandangan DOKTRIN, HOGE RAAD BELANDA danPUTUSAN MAHKAMAH
58 — 6
Harus adanya kerja sama secara fisik / jasmaniah dalam artian parapeserta harus melakukan suatu perbuatan yang dilakukan dandiancam pidana oleh undang undang dengan mempergunakankekuatan sendiri ; danb.
65 — 14
Tentang unsur barang siapa Menimbang,bahwa unsur barang siapa maksudnya adalah siapa saja tanpaterkecuali termasuk terdakwa selaku subyek hukum pendukung hak dan kewajibanyang kepadanya tidak terdapat hal tentang pengecualian dalam pertanggungjawabansuatu perbuatan pidana yang dilakukannya, yang dalam hal ini terdakwa berada dalamkeadaan sehat jasmaniah dan rohani, dan sebagaimana dalam surat dakwaan PenuntutUmum No.Reg.Perkara: PDM118/K.BUMI/09/2015 tanggal 14 September 2015 yangmemuat identitas
96 — 19
Harus adanya kerja sama secara fisik / jasmaniah dalam artian para pesertaharus melakukan suatu perbuatan yang dilakukan dan diancam pidana olehundang undang dengan mempergunakan kekuatan sendiri ; danb.
33 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
ouruhPasal 1 ayat (30):Upah adalah hak pekerja/ouruh yang diterima dan dinyatakan dalambentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerjakepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatuperjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundangundangan,termasuk tunjangan dari pekerja/ouruh dan keluarganya atas suatupekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukanPasal 1 ayat (32):Kesejahteraan pekerja/ouruh adalah suatu pemenuhan kebutuhandan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah
116 — 21
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut sertamelakukan suatu perbuatan;Unsur Setiap Orang ;Menimbang, bahwa unsur setiap orang maksudnya adalah siapa saja tanpaterkecuali termasuk terdakwa selaku subyek hukum pendukung hak dankewajiban yang kepadanya tidak terdapat hal tentang pengecualian dalampertanggungjawaban suatu perbuatan pidana yang dilakukannya, yang dalam halini terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmaniah dan rohani, dansebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut
197 — 46
diklasifikasikan sebagai Pembuat (Dader) adalah mereka yangmelakukan sendiri suatu tindak pidana (Pleger), mereka yang menyuruh orang lainmelakukan suatu tindak pidana (Doen Pleger), mereka yang turut serta (bersamasama) melakukan tindak pidana (Mededepleger), dan mereka yang sengajamenganjurkan (menggerakkan) orang lain yang melakukan tindak pidana(Uitloking), sehingga terhadap unsur turut serta melakukan perbuatan/medeplegenmenurut doktrin hukum pidana disyaratkan adanya kerja sama secara fisik /jasmaniah
489 — 95
Setiap Orang;Menimbang, bahwa unsur setiap orang maksudnya adalah siapa saja tanpaterkecuali termasuk terdakwa selaku subyek hukum pendukung hak dankewajiban yang kepadanya tidak terdapat hal tentang pengecualian dalampertanggungjawaban suatu perbuatan pidana yang dilakukannya, yang dalam halini terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmaniah dan rohani, dansebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang memuat identitaspara terdakwa yaitu terdakwa Ododogo Hura alias Ama Jeli dan Terdakwa
1.SUTARDI, S.H.
2.DAVID S.M. SIMORANGKIR, S.H.
Terdakwa:
1.FAUZAN KAMIL als OJAN Bin NARSIM
2.DIMAS CATUR PRIYANTO Als SUEB Bin TARSIM
163 — 17
Unsur Setiap Orang ;Menimbang, bahwa unsur setiap orang maksudnya adalah siapa saja tanpaterkecuali termasuk terdakwa selaku subyek hukum pendukung hak dan kewajibanyang kepadanya tidak terdapat hal tentang pengecualian dalam pertanggungjawabansuatu perbuatan pidana yang dilakukannya, yang dalam hal ini terdakwa beradadalam keadaan sehat jasmaniah dan rohani, dan sebagaimana dalam surat dakwaanJaksa Penuntut Umum yang memuat identitas terdakwa yaitu FAUZAN KAMIL ALSOJAN BIN (ALM) NARSIM dan Terdakwa
66 — 39
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat butir 11 halaman 3 karenadalil tersebut tidak benar dan mengada ada, keprihatinan Penggugat tidaklahberdasar dan beralasan, karena selama ini Tergugat tidak pernah menelantarkananaknya dan selama bersama anak Tergugat selalu menyayangi dan mengurusnyadengan baik oleh karena itu tidak heran anak juga secara jasmaniah dan bathiniahbegitu dekat dengan Tergugat, dan dalil Penggugat terlihat semakin mengada ada karena Tergugat bukanlah orang yang tercela
44 — 4
unsurunsurnya sebagai berikut:1 Barangsiapa.2 Dengan terangterangan dan dengan tenaga bersamasama menggunakankekerasan terhadap orang.3 Yang mengakibatkan maut.Unsur Barangsiapa ;Menimbang, bahwa unsur barang siapa maksudnya adalah siapa sajatanpa terkecuali termasuk terdakwa selaku subyek hukum pendukung hak dankewajiban yang kepadanya tidak terdapat hal tentang pengecualian dalampertanggungjawaban suatu perbuatan pidana yang dilakukannya, yang dalamhal ini terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmaniah
AGUS RAHMAT. SH
Terdakwa:
1.HARUN ROSYIDIN Bin ADIN Alm
2.MUHAMAD ALDY TOLAHULIA Alias AMBON Bin MUHAMMAD SOLEH T.
36 — 7
Harus adanya kerja sama secara fisik/jasmaniah dalam artian parapeserta harus melakukan suatu perbuatan yang dilakukan dandiancam pidana oleh undangundang dengan mempergunakankekuatan sendiri ; danb.
29 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 1 ayat (30):Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalambentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepadapekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjiankerja, kesepakatan atau peraturan perundangundangan, termasuktunjangan dari pekerja/ouruh dan keluarganya atas suatu pekerjaandan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan;Pasal 1 ayat (32):Kesejahteraan pekerja/oburuh adalah suatu pemenuhan kebutuhandan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah