Ditemukan 283 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-09-2006 — Upload : 28-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 028K/N/HAKI/2006
Tanggal 29 September 2006 — PT. Lembanindo Tirta Anugrah ; Anny Widjaja
536373 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Penggugat juga memberikan kesempatan berusaha kepadapengusahapengusaha lokal khususnya bagi ibuibu rumah tanggayang memiliki tempat dan modal minimal Rp. 150.000.000, (seratuslima puluh juta rupiah), secara Waralaba (Franchise) antara lainberlokasi di : Jl. Raya Dieng No. 30 Malang, Jawa Timur, dibuka pada Tahun2002; Jl. Dharmawangsa No. 4 Vila Indah Padjajaran, Bogor JawaBarat, dimuka pada Tahun 2003 (Pewaralaba Ibu Dian); Sun Plaza, Jalan K.H.
Register : 29-11-2023 — Putus : 29-04-2024 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 378/Pdt.G/2023/PN Sda
Tanggal 29 April 2024 — Penggugat:
SARI WAHYU WIJAYANTI
Tergugat:
DINI PUSPITASARI
Turut Tergugat:
Pimpinan Toko Waralaba INDOMARET
9390
  • Penggugat:
    SARI WAHYU WIJAYANTI
    Tergugat:
    DINI PUSPITASARI
    Turut Tergugat:
    Pimpinan Toko Waralaba INDOMARET
Register : 29-06-2021 — Putus : 22-09-2021 — Upload : 23-09-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 321/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 22 September 2021 — Pembanding/Penggugat : Henny
Terbanding/Tergugat : Brando Kartawidjaja., S.Kom.
596566
  • Selanjutnya, Butir 11 Lampiran Il Permendag Waralaba juga telahmewajibkan bahwa Perjanjian Waralaba paling sedikit harus memuat(bersifat memaksa/dwingenrecht) (diantaranya):Butir 11 Lampir an Il Permendag Waralaba dikutip sebagai berikut:" Peryanjian Waralaba paling sedikit memuat:11. Jaminan dari pihak Pemberi Waralaba (baca: Tergugat) untuktetap menjalankan kewajibankewajibannya kepada PenerimaWaralaba sesuai dengan isi Perjanjian hingga jangka waktu Peranjianberakhir.."
    Selanjutnya, Butir 6 Lampiran Il Permendag Waralaba telah mewajibkanbahwa Perjanjian Waralaba paling sedikit harus memuat (bersifatmemaksa/dwingenrecht) (diantaranya):Kutipan Butir 6 Lampiran Il Permendag Waralaba:" Peryanjian Waralaba paling sedikit memuat:6. Wilayah usaha, yaitu batasan wilayah yang diberikan PemberiWaralaba kepada Penerima Waralaba seperti: wilayah Sumatra, Jawadan Bali atau di seluruh Indonesia."13.
    Sejalan dengan hal tersebut, Butir 10 Lampiran Il Permendag Waralabajuga telah mewajibkan bahwa Perjanjian Waralaba tidak dapat memuatketentuan yang mengatur pemutusan Perjanjian Waralaba secara sepihak.Kutipan Butir 10 Lampiran II Permendag Waralaba:" Peryanjian Waralaba paling sedikit memuat:10.
    Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentangWaralaba (Selanjutnya disebut "PP Waralaba") mensyaratkan bahwa:"PEMBERI WARALABA WAJIB MENDAFTARKAN PROSPEKTUSPENAWARAN WARALABA SEBELUM MEMBUAT PERJANJIANWARALABA DENGAN PENERIMA WARALABA."
    Selanjutnya, Pasal 9 Permendag Waralaba menyatakan sebagai berikut:Peraturan Menteri Perdagangan R.I.Nomor : 53/MDAG/PER/8/2012Pasal 9(1) Pemberi Waralaba wajib memiliki STPW.(2) Untuk mendapatkan STPW, Pemberi Waralaba berasaldari luar negeri, Pemberi Waralaba berasal dari dalamnegeri, Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralabaluar negeri, dan Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dariWaralaba dalam negeri wajib mendaftarkan ProspektusPenawaran Waralaba ke Direktorat Bina UsahaPerdagangan up.
Putus : 03-05-2013 — Upload : 10-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 159 K/Pdt.Sus.Arbitrase/2013
Tanggal 3 Mei 2013 — THIO INGE CATHERINE vs NANIEK SOETRISNO
503363 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena objek perjanjian yang dibuat tersebut adalah"Waralaba", namun pada saat perjanjian dibuat pemberi waralaba belum mempunyaiSurat Tanda Pendaftaran Waralaba. Bagaimana mungkin seseorang dapat membuatperjanjian kerjasama waralaba, sedangkan Termohon yang "mengaku sebagai pemilikwaralaba" pada saat penandatanganan perjanjian belum mempunyai Surat TandaPendaftaran Waralaba sebagai legalitas kepemilikan Waralaba.
    Data identitasPemberi Waralaba; b. Legalitas Usaha Pemberi Waralaba; c. Sejarah kegiatanusahanya; d. Struktur organisasi Pemberi Waralaba; e. Laporan keuangan 2 (dua)tahun terakhir; f. Jumlah tempat usaha; g. Daftar Penerima Waralaba; dan h. Hakdan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
    Tapi PemohonKasasi tidak pernah diberikan prospektus Waralaba hingga saat ini ;Lebih lanjut diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PP 42/2007 :Pemberi Waralabawajib mendaftarkan prospektus penawaran Waralaba sebelum membuatperjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba. Dalam Lampiran I angka 2 PP42/2007 disebutkan :Prospektus Penawaran Waralaba paling sedikit memuatLegalitas usaha Waralaba, yaitu izin usaha teknis seperti Surat Izin UsahaPerdagangan (SIUP).
    Haltersebut bertentangan dengan pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 42Tahun 2007 Tentang Waralaba yang mewajibkan Pemberi Waralabamendaftarkan prospektus penawaran waralaba sebelum membuat perjanjianwaralaba dengan penerima waralaba (Pemberi Waralaba harus mempunyaiIzin Teknis, antara lain Izin Usaha Salon Kecantikan, Tanda Izin Usaha,Tanda Daftar Perusahaan dari Pemberi Waralaba sebelumperjanjianwaralaba.
    Padahal Pemberi Waralaba tidak melaksanakan kewajibannya.
Putus : 23-10-2015 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 995 K/Pdt/2015
Tanggal 23 Oktober 2015 — SUBANDI lawan PT STAR ABADI RATU INDONESIA
239159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , untuk membuat Perjanjian Waralaba Sari yang tidak seimbang, dengantujuan untuk mengeruk keuntungan yang tidak wajar dari PenggugatRekonvensi sebagai partner usaha;Bahwa karena terbukti bahwa Perjanjian Waralaba Sari adalah perjanjianyang tidak seimbang dan dibuat dengan iktikad tidak baik, maka adalah wajarjika Penggugat Rekonvensi memohon kepada Majelis Hakim yangmemeriksa perkara ini untuk menyatakan bahwa Perjanjian Waralaba Sariyang ditandatangani oleh Penggugat Rekonvensi dengan TergugatRekonvensi
    ;Bahwa berkaitan dengan Akta Nomor 1 tanggal 21 Juni 2009 tentangPerjanjian Kerjasama Waralaba "SARI" (Star Abadi Ratu Indonesia) yangdibuat pada Notaris Faizal lrawan, S.H., Pemohon Kasasi/Pemohon Banding/Tergugat mempermasalahkan:1. Apakah Akta Nomor 1 tanggal 21 Juni 2009 tentang PerjanjianKerjasama Waralaba "SARI" (Star Abadi Ratu Indonesia) yang dibuatpada Notaris Faizal lrawan, S.H., dibuat sesuai dengan ketentuan yangHalaman 17 dari 26 hal. Put.
    Apakah Termohon Kasasi/Termohon Banding/Penggugat sebagai pemilikwaralaba telah melaksanakan seluruh kewajiban sebagaimana yangdiatur Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba?;Bahwa selanjutnya yang perlu dibahas adalah apakah Pemohon Kasasi/Pemohon Banding/Tergugat telah melakukan wanprestasi atas Akta Nomor 1tanggal 21 Juni 2009 tentang Perjanjian Kerjasama Waralaba "SARI" (StarAbadi Ratu Indonesia) yang dibuat pada Notaris Faizal lrawan, S.H.
    bertambah besar, maka PemohonKasasi/Pemohon Banding/Tergugat memutuskan perjanjian waralaba ini;Apakah Termohon Kasasi/Termohon Banding/Penggugat sebagai pemilikwaralaba telah melaksanakan seluruh kewajiban sebagaimana yang diaturPeraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba 7;Bahwa selain itu berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 42Tahun 2007 tentang waralaba, Termohon Kasasi/Termohon Banding/Penggugat mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan prospektuspenawaran waralaba sebelum
    membuat perjanjian waralaba.
Putus : 27-03-2014 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2297 K/Pdt/2012
Tanggal 27 Maret 2014 — MATIO SIHOMBING melawan PT. TARRA WARALABAS
467319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Perjanjian Waralaba, ditetapkan bahwaTermohon Kasasi berhak mengakhiri perjanjian waralaba sebelumjangka waktu waralaba berakhir, apabila Pemohon Kasasi gagal dalampencapaian Target Penghasilan selama 3 tahun berturutturut.
    lokasi usaha Waralaba".
    dengan para penerima waralaba.
    Adapenerima waralaba yang mempertanyakan sikap pemberi waralaba yangselalu pasif, diam dan tidak peduli terhadap setiap kesulitan yang dialamipenerima waralaba. Semboyan "full support management, full supportmarketing" dinilai hanya sebagai alat pemikat belaka agar seseorang maumenjadi penerima waralaba.
    Perjanjian Waralaba yaitu paling lambat 45 hari kalender setelahpenanda tanganan Perjanjian Waralaba, Penerima Waralaba bersamasama denganPemberi Waralaba sudah harus meresmikan pembukaan outlet dan kegiatanoperasional usaha waralaba sudah harus dimulai, Pemohon Kasasi telah meresmikanpembukaan outlet pada tanggal 21 Juli 2003 atau hanya 16 hari kalender setelahtanggal penandatanganan Perjanjian Waralaba (5 Juli 2003);Bahwa Pemohon Kasasi menolak semua pertimbangan Judex Facti PengadilanNegeri Jakarta
Register : 30-08-2018 — Putus : 04-10-2018 — Upload : 08-10-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 493/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 4 Oktober 2018 —
733399
  • termaksud dalam Perjanjian Kerjasama Waralaba tertanggal18 Juni 2015 dan Perjanjian Lisensi tanggal 18 Juni 2015, berjalan denganbaik.
    Pasal13 Perjanjian Kerjasama Waralaba tertangal 18 Juni 2015 tersebut, adalahHal. 10 Put.
    Lisensi.Pasal 17 ayat (2) butir (7) Perjanjian Kerjasama Waralaba tertanggal 18Juni 2015, disebutkan bahwa : Pihak Kedua tidak melaksanakanketentuanketentuan Perjanjian Waralaba dan Perjanjian Lisensi ataumelakukan pelanggaran terhadap kewajibankewajibannya berdasarkanPerjanjian Waralaba dan Perjanjian Lisensi.Pasal 8 Perjanjian Lisensi tertanggal 18 Juni 2015, disebutkan bahwa:Bahwa dengan berakhirnya Perjanjian Waralaba maka Perjanjian ini turutHal. 14 Put.
    tanggal 18 Juni2015 dan Perjanjian Lisensi tanggal 18 Juni 2015.Bahwa berdasarkan Pasal 31 Perjanjian Kerjasama Waralaba tertanggal25 April 2015 disebutkan bahwa: Para pihak setuju bahwa perselisihanantara Para Pihak sehubungan dengan Perjanjian Waralaba ini, akandiselesaikan secara musyawarah.
    Menyatakan hukumnya Perjanjian Kerjasama Waralaba tertanggal 25 April2015 dan Perjanjian Lisensi tanggal 25 April 2015 serta PerjanjianKerjasama Waralaba tanggal 18 Juni 2015 dan Perjanjian Lisensi tanggal18 Juni 2015 tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sah danmengikat;3. Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan IngkarJanji / Wanprestasi terhadap Perjanjian Kerjasama Waralaba tertanggal 25April 2015 dan Perjanjian Lisensi tanggal 25 April 2015;4.
Register : 21-07-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 23-09-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 396/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 23 September 2021 — Pembanding/Penggugat I : PT Cosmeticindo Slimming Utama Diwakili Oleh : PT Cosmeticindo Slimming Utama
Pembanding/Penggugat II : PT Cantiksindo Utama Diwakili Oleh : PT Cosmeticindo Slimming Utama
Pembanding/Penggugat III : PT Hairindo Pratama Diwakili Oleh : PT Cosmeticindo Slimming Utama
Terbanding/Tergugat : Cosmetic Care Asia Limited
736683
  • "Kerahasiaan" / Confidentiality (i.e. butir 3.n Gugatan).PerjanjianPerjanjian Terkait Telah Habis Masa Berlakunya.Bahwa Perjanjian Waralaba Marie France, Perjanjian Waralaba Bella, danPerjanjian Waralaba Crown (PerjanjianPerjanjian Terkait) telan habismasa berlakunya masingmasing pada tanggal:Halaman 7 Putusan Nomor 396/PDT/2021/PT DKIa. 9 Agustus 2014 (Perjanjian Waralaba Marie France);b. 30 Juni 2015 (Perjanjian Waralaba Bella); danc. 30 Juni 2007 (Perjanjian Waralaba Svenson).Bahwa seluruh PerjanjianPerjanjian
    Kekayaan Hak Intelektual yang telah terdaftar: Sesuai denganpenjelasan Pasal 3 PP Waralaba, hal ini mengacu kepada merekmerekdagang Marie France Bodyline, Svenson, dan Bella, yang telahterdaftar di Indonesia atas nama Tergugat.Bahwa selain telah memenuhi kriteria waralaba berdasarkan ketentuanhukum waralaba nasional; secara umum usaha waralaba Marie FranceHalaman 15 Putusan Nomor 396/PDT/2021/PT DKI22.23.24.Bodyline, usaha waralaba Bella, dan usaha waralaba Svenson yangdijalani oleh Para Penggugat
    .dan Penerima Waralaba (Vide Pasal 4 ayat (1) PP Waralaba jo.
    hubunganhukum waralaba yang ada antara Para Penggugat dan Tergugat.
    Perjanjian Waralaba adalah perjanjian tertulis antara PemberiWaralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi WaralabaLanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan"Para Penggugat juga sesungguhnya telah menyadari bahwa terdapatketentuan yang mewajibkan Perjanjian Waralaba dibuat secara tertulis, haltersebut nampak dari dalildalil yang merupakan pengakuan ParaPenggugat dalam Gugatan a quo.
Putus : 11-12-2018 — Upload : 26-08-2019
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 83/Pdt.G/2018/PN.TJK
Tanggal 11 Desember 2018 — -EMELY OLEVIA, Dk Lawan -PT. KARTIKA AYOE, Dkk
420132
  • M.Kn,Notaris di Kota Tangerang Selatan, (in casu Turut Tergugat), AktaPerjanjian Waralaba (Franchise) sebagaimana ternyata dari AktaPerjanjian Waralaba (Franchise) No. 11 tertanggal 17 Juni 2016,yang salinannya terlampir sebagai Bukti P1;. Bahwa sebelumnya, Para Tergugat telah menyiapkan draftPerjanjian Waralaba (Franchise) secara sepihak tanpamendiskusikan dan menjelaskan maksudmaksud dan pengertiandari tiap klausula yang ada dalam Perjanjian Waralaba tersebutkepada Para Penggugat.
    Bahwa Para Tergugat juga telah beritikad buruk dengan memasokmesinmesin kelengkapan waralaba Elty Clinic untuk Penggugat1yang tidak lengkap dan tidak berfungsi sempurna;9.
    antara Para Penggugatdan Para Tergugat telah melakukanmusyawarah untuk membatalkan Akta Perjanjian Waralaba secaradamai, namun tidak berhasil;13.
    Misalnya, sistem manajemen, cara penjualandan pelayanan, atau penataan atau cara distribusi yang merupakankarakteristik khusus dari Pemberi Waralaba.
    Huruf e Yang dimaksud dengan dukungan yangberkesinambungan adalah dukungan dan Pember Waralaba kepadaPenerima Waralaba secara terus menerus seperti bimbinganoperasional, pelatihan, dan promosi.
Register : 25-08-2009 — Putus : 19-04-2010 — Upload : 12-03-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 336/PDT.G/2009/PN.JKT. PST
Tanggal 19 April 2010 — PT. STAR ABADI RATU INDONESIA >< S U B A N D I
309183
  • MENGADILI:DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat; DALAM KONPENSI :Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; Menyatakan Akta No.01 tanggal 21 Juni 2007 tentang Perjanjian Kerjasama Waralaba SARI (Star Abadi Ratu Indonesia) yang dibuat oleh Notaris Faizal Irawan, SH. adalah sah ; Menyatakan Akta No.01 tanggal 21 Juni 2007 tentang Perjanjian Kerjasama Waralaba SARI (Star Abadi Ratu Indonesia) yang dibuat oleh Notaris Faizal Irawan, SH. berlaku sebagai Undang-Undang bagi
    Menyatakan Akta No. 01 tanggal 21 Juni 2009 tentang Perjanjian KerjaSama Waralaba SARI (STAR ABADI RATU INDONESIA) yang dibuatpada Notaris Faizal Irawan, SH adalah sah ; 4. Menyatakan Akta No. 01 tanggal 21 Juni 2009 tentang Perjanjian KerjaSama Waralaba SARI (STAR ABADI RATU INDONESIA) yang dibuatpada Notaris Faizal Irawan, SH berlaku sebagai undangundang bagiPENGGUGAT maupun TERGUGAT ; 5.
    nesrinnicemainnnenrssicensh nnn ene neiBahwa tujuan dari pendaftaran tersebut adalah agar pemerintahmengetahui legalitas dan bonafiditas dari Pemberi Waralaba untukmenciptakan transparansi informasi usaha yang dapat dimanfaatkan secaraCIID ~ mmm mmm nn nm nc NRBahwa ternyata PENGGUGAT sampai saat ini belum pernah mendaftarkanPrOSPEKtUSNYA 5n nnn nnn n nnn enn cnn ncn ccna nnn nnn nn cnn ans sassBahwa selain itu Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007mengatur Pemberi waralaba harus memberikan
    prospektus kepada calonPenerima Waralaba saat memberikan penawaran ;Bahwa sampai saat ini TERGUGAT belum pernah menerima prospektusdari PENGGUGAT.
    , dalam menjalankan usaha Waralaba SARI,ternyata TERGUGAT adalah pihak yang harus menanggung semua bebankeuangan, termasuk semua biaya dan pajak serta ongkosongkos yangdiperlukan untuk menjalankan usaha, sedangkan PENGGUGAT tidakmemiliki Kewajiban kKeuangan apapun juga, sedangkan PENGGUGAT telahmelakukan wanprestasi karena tidak memberikan gambaran mengenaipeluang usaha Waralaba SARI kepada PENGGUGAT ;Bahwa dengan tidak diberikannya Proforma Keuangan atau FranchiseProforma serta untuk mencegah kerugian
    SARI dan tidak memberikan prospektus saatmemberikan penawaran Waralaba kepada TERGUGAT, serta melakukanpengelolaan operasional SALON SARI GROGOL secara tidak sesuai denganKELSFIEMAUT EK AUIINAN) j~~~~=~
Putus : 28-04-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 278 K/Pdt/2013
Tanggal 28 April 2014 — HARVEY NICHOLS AND COMPANY LIMITED VS 1. PT. HAMPARAN NUSANTARA, DK
542310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PP Nomor16 Tahun 1997 tentang Waralaba jo.
    kepadapenerima waralaba;Wilayah usaha;Hal. 10 dari 56 hal.
    Bahwa ternyata pembuatan dan pelaksanaan Bukti P1, sebagai suatuperjanjian waralaba melanggar atau bertentangan dengan peraturanperundangundangan tentang waralaba yang berlaku pada saat Bukti P1ditandatangani (cq. PP Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba jo.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/MDAG/PER/3/2006 Tahun2006, tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat TandaPendaftaran Usaha Waralaba) dan yang berlaku saat ini (cq. PP Nomor 42Tahun 2007 tentang Waralaba jo.
    fairness dalamsuatu perikatan karena pemberi waralaba (cq.
    No. 278 K/Pdt/2013Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba jo. PP Nomor 42 Tahun 2007tentang Waralaba jo.
Register : 28-11-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PT BANTEN Nomor 144/PDT/2018/PT BTN
Tanggal 22 Nopember 2018 —
307528
  • waralaba;.
    Bahwa, di dalam konsep waralaba, pihak pemberi waralaba wajibmemberikan prospektus penawaran waralaba sebagaimana di maksuddalam Pasal 7 ayat (1) PP Waralaba yang mengatur Pemberi Waralabaharus memberikan prospektus penawaran Waralaba kepada calon PenerimaWaralaba pada saat melakukan penawaran;.
    Bahwa lebih lanjut, Pasal 7 ayat (2) PP Waralaba mengatur secara tegas:Prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1)memuat paling sedikit:Data identitas Pemberi Waralaba;Legalitas usaha Pemberi Waralaba;Sejarah kegiatan usahanya;Struktur organisasi Pemberi Waralaba;Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;~ 2929 5 pJumlah tempat usaha;g. Daftar Penerima Waralaba; danh.
    usaha waralaba sesuai denganKabupaten/Kota domisili untuk Pemberi Waralaba Dalam Negeri dansesuai dengan Negara domisili outlet/gerai untuk Pemberi WaralabaLuar Negeri;7.7.Daftar Penerima Waralaba, yaitu daftar nama dan alamat perusahaandan/atau perseorangan sebagai Penerima Waralaba baik yangberdomisili di Indonesia maupun di Luar Negeri;7.8.Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yaituhak dan kewajiban yang dimiliki baik oleh Pemberi Waralaba maupunPenerima Waralaba seperti:a.
    Pemberi Waralaba berhak menerima fee atau royalty dari PenerimaWaralaba, dan selanjutnya Pemberi Waralaba berkewajibanmemberikan pembinaan secara berkesinambungan kepadaPenerima Waralaba;b. Penerima Waralaba berhak menggunakan Hak Kekayaan Intelektualatau ciri knas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba, dan selanjutnyaPenerima Waralaba berkewajiban menjaga Kode Etik/kerahasiaanHKI atau ciri knas usaha yang diberikan Pemberi Waralaba.8.
Putus : 17-10-2012 — Upload : 03-06-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 659/Pdt.G/2012/PN.SBY
Tanggal 17 Oktober 2012 — THIO INGE CATHERINE VS NANIEK SOETRISNO
379182
  • Pendaftaran Waralaba Nomor 503/003.C/436.6.11/2011,dimana terbukti bahwa Waralaba baru terdaftar pada tahun 2011, yaitu 1 (satu) tahun setelahakta perjanjian kerjasama waralaba No. 34 tanggal 31 Agustus 2010 yang dibuat dihadapanNatalya Yahya Puteri Wijaya, SH., Notaris di Surabaya.
    Adapun yang menjadi dasar laporan adalah dikarenakan TERMOHON (dahulu selakuPEMOHON) mengaku memiliki usaha waralaba dan dengan bujuk rayu mengatakanbahwa seluruh legalitas surat yang berhubungan dengan waralaba merk Yemembersudah lengkap dan menyatakan telah berpengalaman mengelola waralaba.
    Hal tersebutbertentangan dengan pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 TentangWaralaba yang mewajibakan Pemberi Waralaba mendaftarkan prospektus penawaranwaralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba.18.
    Olehkarena objek perjanjian yang dibuat tersebut adalah "WARALABA", namun pada saat perjanjiandibuat pemberi waralaba belum mempunyai Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. Bagaimanamungkin seseorang dapat membuat perjanjian kerjasama waralaba, sedangkan TERMOHONyang "mengaku sebagai pemilik waralaba" pada saat penandatanganan perjanjian belummempunyai Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagai legalitas kepemilikan Waralaba.
    mengenai Waralaba diatur dalam Peraturanmengenai waralaba dalam PP No 42 Tahun 2007 dan Kepmen 31Tahun 2008;e Bahwa tentang penyelenggaraan waralaba diatur dalam Perda No1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Waralaba ; Menimbang,bahwa untuk menguatkan dailildalil bantahannnya, Termohon mengajukan buktibuktisurat berupa :e Foto copy Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Perwakilan SurabayaReg.
Putus : 28-05-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1064 K/Pdt/2020
Tanggal 28 Mei 2020 — PT MYSALON INTERNATIONAL VS RATNASARI LUKITANINGRUM
1257731 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terhadap Perjanjian Kerjasama Waralaba tanggal18 Juni 2015 dan Perjanjian Lisensi tanggal 18 Juni 2015;Menyatakan hukumnya bahwa akibat wanprestasi Tergugat, PerjanjianKerjasama Waralaba tertanggal 25 April 2015 dan Perjanjian Lisensitanggal 25 April 2015 serta Perjanjian Kerjasama Waralaba tanggal 18Juni 2015 dan Perjanjian Lisensi tanggal 18 Juni 2015, diakhiri dengansegala akibat hukumnya;Menyatakan hukumnya bahwa akibat wanprestasi Tergugat tersebut,Penggugat telah dirugikan secara materiil
    yang masingmasing tanggal 25 April2015 atas Outlet MySalon Jababeka;Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi terhadapperjanjian lisensi dan waralaba yang masingmasing tanggal 18 Juni 2015atas Outlet MySalon Galaxi;Halaman 4 dari 14 hal.
    Nomor 1064 K/Pdt/2020Menyatakan akibat Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasiterhadap perjanjian lisensi dan waralaba yang masingmasing tanggal 25April 2015 atas Outlet MySalon Jababeka diakhiri dengan segala akibathukumnya;Menyatakan akibat Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasiterhadap perjanjian lisensi dan waralaba yang masingmasing tanggal 18Juni 2015 atas Outlet MySalon Galaxi diakhiri dengan segala akibathukumnya;Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kerugian materiil kepadaPenggugat
    Menyatakan perjanjian waralaba dan perjanjian lisensi tanggal 25 April2015 berakhir dengan segala akibat hukumnya;4. Menyatakan perjanjian waralaba dan perjanjian lisensi tanggal 18 Juni2015 berakhir dengan segala akibat hukumnya;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materiilkepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut: Biaya franchise fee outlet MySalon Jababeka sebesar Rp77.000.000,00(tujuh puluh tujuh juta rupiah);Halaman 6 dari 14 hal. Put.
    Menyatakan hukumnya Perjanjian Kerjasama Waralaba tanggal 25 April2015 dan Perjanjian Lisensi tanggal 25 April 2015 serta PerjanjianKerjasama Waralaba tanggal 18 Juni 2015 dan Perjanjian Lisensi tanggal18 Juni 2015 tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sah danmengikat:3. Menyatakan hukumnya bahwa Termohon Kasasi telah melakukanperbuatan ingkar janjiAwanprestasi terhadap Perjanjian KerjasamaWaralaba tanggal 25 April 2015 dan Perjanjian Lisensi tanggal 25 April2015;Halaman 8 dari 14 hal. Put.
Putus : 01-05-2012 — Upload : 09-10-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 3830/ PID . B / 2011/ PN.Sby
Tanggal 1 Mei 2012 — THIO INGE CATHERINE
18058
  • Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000, (lima ribu rupiah) ; Telah mendengar pembelaan terdakwa yang pada pokoknya menyatakanbahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana,melainkan atas dasar perjanjian perdata / waralaba, oleh karena itu mohon agar terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan ; Telah mendengar pula pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa yang padapokoknya berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan
    (vide perjanjian waralaba pasal 5), sehingga perbuatanterdakwa tersebut tidak dapat dikwalifikasikan sebagai tindak pidana dibidang Merk, karena tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksudkan dalamrumusan pasal 90, 91, dan 94 UU No. 15 tahun 2001 tentang Merk ; Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan saksi Adecharge sebagaiberikut Saksi Adecharge 1 : AGUSTINA DWI INDRAYANTI ; = Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak bulan Juli 2008
    tersebutdan jangka waktu perjanjian tersebut selama 7 tahun terhitung sejak 31Agustus 2010 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017; Bahwa realisasi kerjasama waralaba itu dimulai dengan membuka salontanggal 28 September ditempat yang terdakwa siapkan yaitu di Jl.Sukomanunggal 3Z No.26 Surabaya; Bahwa benar ketika awal pembukaan bisnis salon itu memakai brosur dengantulisan Yemember untuk promosi kepada para customer; Bahwa selama 2 minggu realisasi kerjasama itu berjalan lancar, tetapi setelahitu
    tersebut(pasal 6 huruf B angka 2 dan 3 ) dan jangka waktu perjanjian tersebutselama 7 tahun terhitung sejak 31 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017; Bahwa perjanjian kerjasama waralaba itu direalisasikan ditempat yangdisiapkan terdakwa yaitu di disalon milik terdakwa di Salon DE GRACE yang terletak di Jl.
    yang telah mereka sepakatidengan masa berlaku sejak 31 Agustus 2010 sampai dengan 31 Agustus 2017;sehingga dalam perbuatan terdakwa tersebut tidak terdapat pelanggaran Hak Cipta ;Menimbang, bahwa kalaupun perbuatan terdakwa dipandang sebagaipenyimpangan dari perjanjian waralaba yang telah mereka sepakati (vide pasal 5angka (2) strip datar ke2 perjanjian waralaba), dan jika saksi Naniek Sutrisnokeberatan atas perbuatan terdakwa tersebut maka masalah tersebut adalah jelasmerupakan persoalan perdata
Register : 08-09-2017 — Putus : 17-07-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 468/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Juli 2018 — Penggugat:
PT.AMORA BEAUTIKA
Tergugat:
PT.HARMONI KIRANA ESTETIKA
477191
  • ., pada tanggal08 September 2017, telah mengemukakan halhal yang pada pokoknya sebagaiberikut :Halaman 1 Putusan Nomor 468/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.Bahwa pada tanggal 25 Juni 2013, Penggugat dan Tergugat telahmelakukan perikatan PERJANJIAN KERJASAMA FRANCHISE CRYSTALAESTHETIC CLINIC dengan kedudukan PENGGUGAT sebagaiFRANCHISEE (Penerima Waralaba) dan TERGUGAT sebagaiFRANCHISOR (Pemberi Waralaba);Bahwa Perjanjian Kerjasama a quo kemudian didaftarkan/dilegalisasi diKantor Notaris Makmur Tridharma, SH,
    perjanjian kerjasama dengan Penggugat jelasjelastelah melanggar peraturan perundangundangan khususnya Pasal 10 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 dan Peraturan MenteriPerdagangan Nomor 53 Tahun 2012 yang MEWAJIBKAN setiap PemberiWaralaba (Franchisor) untuk memiliki, mendaftarkan serta memberikanProspektus Penawaran Waralaba kepada Penerima Waralaba (Franchisee)yang sudah Terdaftar sebelum penandatanganan perjanjian waralaba.
    ;Bahwa sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42Tahun 2007, dikatakan: Pemberiwaralabawajib mendaftarkanprospektus penawaranwaralabasebelummembuatPerjanjianWaralaba dengan Penerima Waralaba. Selanjutnya berdasarkan Pasal 9ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2012 menyatakansebagai berikut: Pemberi Waralaba wajib memiliki STPW.
    sebagaimana diwajibkanoleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007, yang menyebabkanTergugat tidak memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW); makaPerjanjian Kerjasama Franchise Crystal Aesthetic Clinic yangditandatangani pada tanggal 25 Juni 2013 antara Penggugat (Franchisee)dan Tergugat (Franchisor) dapat dinyatakan batal demi hukum danbertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlakukarena Tergugat tidak memilki legal yuridis untuk bertindak sebagaiPemberi Waralaba (Franchisor
    Suatu sebab yang halal;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1321 KUH Perdata,Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, ataudiperolehnya dengan paksaan atau penipuan;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42Tahun 2007 Pasal 10 ayat (1) Pemberi Waralaba wajib mendaftarkanProspektus penawaran waralaba sebelum membuat Perjanjian Waralabadengan penerima waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) bahwa Pemberi Waralaba
Register : 02-09-2013 — Putus : 22-05-2014 — Upload : 16-11-2015
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 501/Pdt.G/2013/PN.JKT.BRT.
Tanggal 22 Mei 2014 — DRA. TINI WIDJAYA; 1.TJIOE LIESAR 2.PT. MITRA BEKA MANDIRI
21468
  • Pasal 4 ayat (1)PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 31/MDAG/PER/8/2008, yang menyebutkan sebagai berikut:Pasal 7 ayat (1) PP No. 42 tahun 2007 Tentang Waralaba :"Pemberi Waralaba harus memberikan prospektus penawaranwaralaba kepada calon Penerima Waralaba pada saat melakukan penawaran."Pasal 7 ayat (2) PP No. 42 tahun 2007 Tentang Waralaba :Hal. 2 dari 77 hal. Putusan perkara perdata No.501/Pdt.G/2013/PN Jkt.Bar."
    Prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memuat paling sedikit mengenai:a. data identitas Pemberi Waralaba;b. legalitas usaha Pemberi Waralaba;c. sejarah kegiatan usahanya;d. struktur organisasi Pemberi Waralaba;e. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;f. jumlah tempat usaha;g. daftar penerima Waralaba; danh. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba."
    Putusan perkara perdata No.501/Pdt.G/2013/PN Jkt.Bar.Pasal 4 ayat (1) PP No. 42 tahun 2007 Tentang Waralaba :"Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara PemberiWaralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukumIndonesia."
    , khususnya Pasal 4 ayat (/) yangmenyatakan: Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemberiwaralaba dengan penerima waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.
    penandatanganan perjanjian waralaba";Dalam pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba dinyatakan:"Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemberi waralaba denganpenerima waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia";Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan diatas dikaitkan dengan fakta di persidangandiperoleh kenyataan bahwa para Tergugat tidak memberikan prospectus penawaran waralabakepada Penggugat, sesuai dengan bukti P2 Penggugat mengetahui
Putus : 08-04-2015 — Upload : 23-04-2015
Putusan PN BLORA Nomor Nomor 4/Pid.Sus/2015/PN Bla
Tanggal 8 April 2015 — OKTAVIA COKRODIHARJO bin POLY COKRODIHARJO
673397
  • Menetapkan barang bukti berupa: - Foto copy sertipikat merek K-24 yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman dan hak azasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hak kekayaan Intelektual, tanggal 12 Januari 2004 (legalisir);- Foto copy perpanjangan merek K-24 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Januari 2012;- Foto copy perjanjian waralaba apotek K-24 antara PT.
    K-24 Indonesia;- Foto copy SURAT No: 089/K-24/LEGAL/VII/2012, tanggal 2 Juli 2012 perihal peringatan pembayaran franchise fee Apotek K-24; - Foto copy surat No: 093/K-24/LEGAL/VII/2012, tanggal 26 Juli 2012, perihal peringatan kedua untuk apotek K-24 Cepu;- Foto copy surat No: 111/K-24/LEGAL/IX/2012, tanggal 2 Oktober 2012, perihal peringatan dan undangan terakhir untuk apotek K-24 Cepu;- Foto copy SK pencabutan hak waralaba tanggal 7 Nopember 2012;- Foto apotek K-24 pada tanggal 20 November
    K24 Indonesia selakupemberi waralaba atau pemilik merekK24 yang sah;e Bahwa yang dimaksud dengan perjanjianatau kerja sama waralaba adalah kerjasama antara pemberi waralaba danpenerima waralaba dimana pemberiwaralaba memberikan hak ~ untukmenggunakan hak kekayaanintelektualberupa merek yang sudah terdaftar diDitjend HKI/Hak Kekayaan Intelektual dansistem pengelolaannya kepada penerimawaralaba di wilayah waralaba sertaselama jangka waktu waralababerdasarkan perjanjian waralaba;Halaman 13 dari 70 Putusan
    K24 Indonesia selakupemberi waralaba atau pemilik merekK24 yang sah;e Bahwa yang dimaksud dengan perjanjianatau kerja sama waralaba adalah kerjasama antara pemberi waralaba danpenerima waralaba dimana pemberiwaralaba memberikan hak ~ untukmenggunakan hak kekayaanintelektualberupa merek yang sudah terdaftar diDitjend HKI/Hak Kekayaan Intelektual dansystem pengelolaannya kepada penerimawaralaba di wilayah waralaba sertaselama jangka waktu waralababerdasarkan perjanjian waralaba;Halaman 19 dari 70 Putusan
    K24 Indonesia yang diwakili olen GideonHartono selaku Direktur dalam hal ini sebagai Pemberi Waralaba dengan CV.Ramai Medica yang diwakili oleh Terdakwa selaku Direktur dalam hal inisebagai Penerima Waralaba mengadakan perjanjian sebagaimana tertuang didalam Perjanjian Waralaba Apotek K24 tanggal 15 Juni 2009, yang padapokoknya PT. K24 Indonesia memberikan hak waralaba Apotek K24 kepadaCV.
    , yang sekaligus jugamenerima pemutusan perjanjian waralaba sepihak dari PT.
Putus : 27-08-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 550 K/Pdt/2014
Tanggal 27 Agustus 2014 — Ny. THIO INGE CATHERINE VS Ny. NANIEK SOETRISNO
141103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dan saat itu juga Penggugat melakukan negosiasi tentangmekanisme pembayaran harga penjualan bisnis waralaba tersebut agardapat dibayar secara angsuran.
    Selain itu telah ditegaskandalam penjelasan atas Pasal 8 tersebut bahwa Pembinaan yang diberikanPemberi Waralaba dilaksanakan secara berkesinambungan, termasukmelakukan pengendalian mutu dan evaluasi terhadap bisnis yang dilakukanoleh Penerima Waralaba. Faktanya yang dilakukan oleh Tergugat nampaksekali seolaholah hanya ingin meraup pembayaran dari nilai franchisenyasaja, kemudian ditinggal pergi begitu saja.
    Nampak sekali mulai dari tidakdilakukannya penggantian mesinmesin perawatan yang telah rusak dantidak dikirimkannya kembali (supply) obatobatan perawatan kepadaPenggugat;23.Bahwa sejalan dengan PP Nomor 42 Tahun 2007 di atas, Perjanjian24.Waralaba a quo telah bertentangan dengan Peraturan Menteri PerdaganganRI Nomor 12/MDAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata CaraPenerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba, khususnya Pasal 7angka 1 yang menegaskan : Jangka waktu Perjanjian Waralaba antaraPemberi
    Waralaba dengan Penerima Waralaba Utama berlaku paling sedikit10 (Ssepuluh) tahun;Sedangkan di dalam Perjanjian Kerjasama Waralaba a quo (Vide AktaNomor 34 tanggal 31 Agustus 2010) yang telah dibuat dan ditandatanganioleh Penggugat dan Tergugat khususnya pada Pasal 4 ayat (1) disebutkan:Dalam perjanjian ini Franchisor telah memberikan hak waralaba kepadaFranchisee untuk jangka waktu 7 (tujuh) tahun, terhitung sejak tanggal31082010 (tiga puluh satu Agustus dua ribu sepuluh) dan berakhir padatanggal
    AktaPerjanjian Kerjasama Waralaba tersebut;.
Register : 08-03-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 12-06-2019
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 18/Pdt.G/2018/PN Skh
Tanggal 15 Agustus 2018 — Penggugat:
Bambang Setiawan
Tergugat:
Bono defi aris andi, SE
15542
  • Fotocopy PERJANJIAN PEMBELIAN WARALABA tanggal 3 Maret 2017,yang diberi tanda T1;2. Fotocopy dari print out foto ketika Tergugat menandatangani perjanjianhutang piutang pada tanggal 6 Maret 2018, diberi tanda T2;3. Fotocopy dari print out chat WA Group Pinky Guard Manado, 14September 2017, diberi tanda T3;4. Fotocopy dari print out chat WA dengan pemilik lokasi Pinky GuardManado, 13 Desember 2017, diberi tanda T4;5.
    Geral Pinky Guarddi Kota Manado senilai Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah),dimana Penggugat selaku pembeli waralaba dan Tergugat selaku penjualwaralaba.
    Bahwa antara Penggugat dan Tergugat terikat PerjanjianPembelian Waralaba Gerai Pinky Guard di Kota Manado;2.
    Bahwa sampai saat ini Gerai Pinky Guard di Kota Manadofasilitasnya belum lengkap sebagaimana yang diperjanjikan dalamperjanjian pembelian waralaba;Halaman 7 dari 13 Putusan Perdata Gugatan Nomor 18/Pat.G/2018/PN Skh5, Bahwa Gerai Pinky Guard di Kota Manado di kembalikan kepadaCV.
    telah terbukti bahwa telah terjadi PerjanjianPembelian Waralaba Geral Pinky Guard di Kota Manado senilalRp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dimana Penggugatselaku pembeli waralaba dan Tergugat selaku penjual waralaba;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P2 dan P4 Penggugat sudahmelakukan pembayaran nilai perjanjian sebesar Rp125.000.000,00 (Seratus duaHalaman 9 dari 13 Putusan Perdata Gugatan Nomor 18/Pat.G/2018/PN Skhpuluh lima juta rupiah) dengan cara menyerahkan 2 (dua) unit