Ditemukan 111 data
103 — 26
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI- Menolak ekskepsi dari Tergugat I ;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.491.000,- (dua juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
Tergugatl tersebit Pengugat dalamrepliknya menyatakan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat Ill telah terjadihubungan hukum dan peristiwa hukum yaitu terjadinya penjualan barang milikPenggugat yang dilakukan oleh Tergugat dimuka umum dengan cara lelang,maka disinilah telah terjadi hubungan hukum apalagi dalam pernjualan lelangtersebut telah terjadi perouatan melawan hukum yang dilakukan secara bersamasama oleh para Tergugat ;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi yang diajukan oleh Tergugat adalah bukan ekskepsi
dinyatakan ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan ditolakseluruhnya, maka Penggugat berada di pihak yang kalah yang harus dihukumuntuk membayar ongkos perkara yang besarnya akan ditetapbkan dalam amarputusan ;Memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NomorNomor 40 / PMK. 07 / 2006 jo Nomor 61 / PMK 06 / 2008, jo Nomor:93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, serta peraturan lainnyayang berubungan dengan perkara ini ;MENGADILI:DALAM EKSEPSI Menolak ekskepsi
54 — 31
M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :--------------------------------------------------------------------------------------Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat ;-----------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------------------- Menolak Ekskepsi Tergugat seluruhnya ;-------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------
63 — 14
DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------------------------- Menerima Ekskepsi dari Tergugat ;----------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI : ------------------------------------------------------------------------Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima ;-------------------DALAM REKONPENSI : ---------------------------------------------------------------
33 — 23
M E N G A D I L I :DALAM PROVISI ; -----------------------------------------------------------------------------------------Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat ; --------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : -----------------------------------------------------------------------------------------Menolak Ekskepsi Tergugat seluruhnya ;------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------
telah meminta agar Putusan dalam perkaraini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) , walaupun adaperlawanan (verzet) , banding dan /atau Kasasi, harus ditolak ;Menimbang, bahwa dikarenakan gugatan Penggugat ditolak makaseluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepadapihak Penggugat ; 62Mengingat, Hasil Musyawarah Majelis Hakim dan Peraturan UndangUndang yang bersangkutan 'MENGADILIDALAM PROVISI ;Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat ;DALAM EKSEPSIMenolak Ekskepsi
Ir Abd Rahman
Tergugat:
BUPATI KONAWE SELATAN
201 — 89
Dalam Eksepsi :
- Menyatakan ekskepsi Tergugat diterima;
II. Dalam Pokok Sengketa :
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 572.500.- (Lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah.-)
28 — 11
M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :----------------------------------------------------------------------------------- Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat ; ------------------------------------------DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------------------- - Menolak Ekskepsi dari Tergugat ;-------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------- -- -
60 — 16
M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :--------------------------------------------------------------------------------Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat ;-----------------------------------------DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------------Menolak Ekskepsi dari pihak Tergugat ;-------------------------------- ------------DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------- --- DALAM KONPENSI
52 — 27
Dalam Eksepsi:
Menolak ekskepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.195.000,00 (Satu Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah);
160 — 107
DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------------Menerima Ekskepsi dari Tergugat III ;--------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------- ---Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima ;--------------------------DALAM EKSEPSI/DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------Menyatakan Biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar
niet onvankelijke verklaardDALAM EKSEPSI/DALAM KONPENSI /DALAMREKONPENSI :Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas dikarenakanEksepsi Tergugat III secara hukum dapat diterima dan Gugatan Penggugat telahdinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara yang timbul dalam perkara ini29dibebankan kepada pihak Penggugat yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ;Mengingat, Hasil Musyawarah Majelis Hakim dan Peraturan UndangUndangyang bersangkutan ; DALAM EKSEPSI : Menerima Ekskepsi
56 — 33
DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------------- Menolak Ekskepsi Terlawan seluruhnya ;-----------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------1. Menyatakan bahwa Pelawan I, Pelawan II, Pelawan III, dan Pelawan IV adalah Para Pelawan yang tidak benar ;----------------------------------------------------------2.
76 — 42
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :----------------------------------------------------------------------------------- Menerima Ekskepsi dari Tergugat I ;-------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------- Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima ;------------------------------- DALAM EKSEPSI/DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------ Menyatakan Biaya Perkara
412 — 163
Menerima Ekskepsi dari pihak Tergugat ;------------------------------------ 2. Menyatakan Gugatan Penggugat adalah Prematur dan Pengadilan Negeri Ambon tidak berwenang memeriksa dan mengadilinya ;--------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------- 1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima ;-------- 2.
21 — 3
M E N G A D I L I ;DALAM KONPENSI ;DALAM EKSKEPSI ;- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;-----------------------------------DALAM POKOK PERKARA ;- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On vankelijke verklaar / NO) ;---------------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI ;- Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya ;-----------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;- Menghukum kepada Penggugat Konpensi /
gugatan Penggugat Rekonpensi, oleh karena itugugatan rekonpensi haruslah ditolak ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menimbang, oleh karena gugatan perlawanan para pelawan dinyatakantidak dapat diterima, maka mengenai biaya perkara haruslah dibebankan kepadapara pelawan Penggugat konpensi / Tergugat rekonpensi yang besarnya akanditentukan dalam amar putusan ini ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan hukum dan perundangundanganyang berlaku khususnya pasal 1365 KUHPerdata ;MENGADILI;DALAM KONPENSI ;DALAM EKSKEPSI
SH.MHumAnggota II. : TEGUH SRI RAHARDJO, SH.MHumPanitera Pengganti ; 1GUSTI AYU WIDI ANGGERAINI, SH.Isi Amar PutusanMENGADILI DALAM KONPENSI ;DALAM EKSKEPSI ;e Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA ;e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On vankelijkeverklaar / NO) ; 72222 nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnnDALAM REKONPENSI ; e Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; e Menghukum kepada Penggugat Konpensi /Tergugat
Rekonpensi untukmembayar biaya perkara yang diperhitungkan sebesar Rp. 591.000, (limaratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;Tanda Tangan Tanda Tangan,PANITERA PENGGANTI, MAJELIS HAKIM.58KetuaAnggota IAnggota II MENGADILI DALAM KONPENSI ;DALAM EKSKEPSI ;e Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA ; e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On vankelijkeverklaar / NO)DALAM REKONPENSIL ;e Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN
44 — 4
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------------------------Menolak Ekskepsi dari pihak Tergugat ;-------------------------------- -----DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------------ DALAM KONPENSI : ----------------------------------------------------------------------- Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima ;--------------------------DALAM REKONPENSI : ------------------------------
48 — 43
Menerima Ekskepsi dari pihak Tergugat ;------------------------------------ 2. Menyatakan Gugatan Penggugat adalah Prematur dan Pengadilan Negeri Ambon tidak berwenang memeriksa dan mengadilinya ;--------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------- 1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima ;-------- 2.
Menerima Ekskepsi dari pinak Tergugat ;2. Menyatakan Gugatan Penggugat adalah Prematur danPengadilan Negeri Ambon tidak berwenang memeriksa dan mengadilinya ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima ;2.
45 — 15
DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------------------- - Menolak Ekskepsi Terlawan seluruhnya ;-----------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------------------------ 1.
46 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalil Gugatan Penggugat Tidak Jelas Dasar Hukumnya;Bahwa terhadap gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterimaoleh Pengadilan Negeri Kutai Barat dengan putusan Nomor 7/Pdt.G/2017/PNSdw tanggal 6 Juli 2017, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Ekskepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietonvankelijk verklaard); Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hinggakini sejumlah Rp6.201.000,00 (enam
135 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Penggugat Kabur/Obscuur Libel;Ekskepsi Tergugat II:1. Bahwa gugatan Penggugat secara tegas mengandung ketidakjelasan dansemakin terlinat kabur sehingga gugatan Penggugat tidak dapat diterima(niet onvankelijk verklaara);2. Bahwa gugatan Penggugat adalah salah sasaran (error in personal danPenggugat tidak memiliki kewenangan dalam gugatannya;Halaman 3 dari 10 hal. Put. Nomor 3071 K/Pdt/20193.
98 — 22
itu permohonanbanding tersebut secara formal dapatditerima; Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Maluku setelahmemeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkasperkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan NegeriSaumlaki tanggal 07 September 2009 Nomor02/Pdt.G/2008/PN.SML. ternyata dalam pertimbangan hukumputusan Hakim Tingkat Pertama tersebut telahmempertimbangkan dengan secara cermat dan seksama baikDalam Provisi yang telah menolak permohonan Provisi dariPenggugat, Dalam Konpensi Dalam Ekskepsi
52 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yangdiajukan oleh Ala bin Duma sebagai Pemohon Peninjauan Kembalitersebut; Membatalkan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 16 Agustus 2916Nomor 1267 K/Pdt/2016 yang membatalkan putusan Pengadilan TinggiMakassar Nomor 182/PDT/2015/PT MKS tanggal 6 Oktober 2015 yangmenguatkan putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor08/Pdt.G/2014/PN Ekg tanggal 26 Maret 2015, yang dimohonkan kasasitersebut, dengan segala akibat hukumnya;Mengadili Kembali:Dalam Eksepsi: Menolak Ekskepsi