Ditemukan 2054 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-04-2018 — Putus : 14-05-2018 — Upload : 24-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 314/PID.SUS-LH/2018/PT SBY
Tanggal 14 Mei 2018 — Pembanding/Penuntut Umum II : NOVAN ARIANTO, SH
Terbanding/Terdakwa : PRASETIYONO
35520
  • tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
  1. Menyatakan Terdakwa PRASETIYONO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa media pembawa penyakit hewan dari satu area ke area lain dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari area asal hewan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina
    , perbuatan terdakwa tersebut dilakukandengan cara sebagai berikut : Bahwa pada tanggal 9 Nopember 2015, Kepala Seksi Pengawasandan Penindakan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya yaitu drh.
    H 5410 NI atas nama Prasetiyono ; Bahwa terdakwa telah memasukkan media pembawa hamapenyakit hewan karantina berupa beberapa jenis burung antara lainBurung Cucak ljo 30 ekor, Burung Murai Batu 12 ekor, Burung Kacer10 ekor, Burung Beo 13 ekor, dan Burung Srindit 9 ekor dariBanjarmasin dengan menggunakan alat angkut KMP.
    ditempat tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluantindakan karantina, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan carasebagai berikut : Bahwa pada tanggal 9 Nopember 2015, Kepala SeksiPengawasan dan Penindakan Balai Besar Karantina PertanianSurabaya yaitu drh.
    GerbangSamudra yang akan diturunkan di Pelabuhan Laut Tanjung Perak,tidak dilengkapi sertifikat kesehatan, tidak dilaporkan dan tidakdiserahkan kepada petugas karantina.Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancamPidana dalam Pasal 31 ayat 2 jo pasal 6 huruf (a dan c) UU RI No.16tahun 1992 tentang Karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan ;4.
    Menyatakan Terdakwa PRASETIYONO tersebut diatas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana membawa media pembawa penyakit hewan dari satuarea ke area lain dalam wilayah negara Republik Indonesiatanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari area asalhewan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina ditempat pemasukan,2.
Register : 19-12-2018 — Putus : 18-02-2019 — Upload : 18-03-2019
Putusan PN BATAM Nomor 1067/Pid.Sus/2018/PN Btm
Tanggal 18 Februari 2019 — Penuntut Umum:
NURHASANIATI,SH
Terdakwa:
DEWA PUTU SUPARTA, SH, M.Si.
4023
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Dewa Putu Suparta, SH, M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memasukkan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana
    penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1(satu) lembar sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) No.0207095/2018.1.4602.OK yang dikeluarkan oleh Badan Karantina Pertanian
    • 1 (satu) lembar keitansi
    • 1 (satu) lembar bukti penerimaan negara kementrian pertanian
      (1) Jo pasal 5 UU No.16 Tahun 1992tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.2.
      Bahwa Ahli Karantina drh.
      ditempat tempat pemasukkanuntuk keperluan tindakan karantina.
      Bahwa yang dimaksud denganHalaman 27 dari 38 Putusan Nomor 1067/Pid.Sus/2018/PN BtmMedia pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakitikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalahhewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantinaBahwa Terdakwa DEWA PUTU SUPARTA, SH, M.Si berangkat
      Bahwa yang dimaksud dengan Media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahanasal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapatmembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dan keterangan saksisaksiserta keterangan terdakwa yang terungkap dalam
Register : 12-09-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 219/Pid.Sus/2019/PN Sbw
Tanggal 30 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
EDI SETIAWAN,S.H.
Terdakwa:
1.EDI IRAWANSYAH Als EDY Bin SABRI
2.MUHADI Als MUH Bin MUHARIS
3.ANDRI Als ANDRI Bin SYAMSUDDIN
9640
  • ANDRI Als ANDRI Bin SYAMSUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Secara Bersama sama Melakukan Percobaan Pengiriman Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina Dari Suatu Area ke Area Lain Di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia Tanpa di Lengkapi Sertifikat Kesehatan Dari Area Asal Bagi Hewan dan Tidak Di laporkan dan Di serahkan kepada Petugas Karantina di Tempat-Tempat Pemasukan dan Pengeluaran
    Untuk Keperluan Tindakan Karantina ;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan Pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak di bayar, maka di ganti dengan Pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan

    Tumbuhan Kelas Lembar,Halaman 19 dari 44 Putusan Nomor 219/Pid.B/2018/PN Sbwkemudian pada tahun 2000 ahli dipindahkan ke wilayah kerja PelabuhanLaut Bima sebagai Tenaga Fungsional Karantina Tumbuhan, setelah itusekitar tahun 2008 sejak dilakukan Re Organisasi Badan KarantinaPertanian ahli diangkat menjadi Kepala Sub Seksi PelayananOperasional Stasiun Karantina Pertanian Kelas Sumbawa Besarsampai dengan sekarang ini;Bahwa tugas pokok dan tanggung jawab ahli adalah memberikanpelayanan tindakan karantina
    hewan dan tumbuhan, memberikanpelayanan Uji laboratororium karantina) hewan dan tumbuhan,melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturanperundangundangan karantinan hewan dan karantina tumbuhan,kemudian melakukan tindakan pengawasan terhadap lalu lintas mediapembawa hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggutumbuhan karantina;Bahwa wilayah tugas ahli yaitu di semua wilayah pulau Sumbawa danwilayah kerja Pelabuhan Fery Poto Tano Kab.
    Unsur dengan sengaja melakukan percobaan membawa media pembawahama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirimdari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesiatanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asalHalaman 32 dari 44 Putusan Nomor 219/Pid.B/2018/PN Sbwhewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiantumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong
    benda lain, sertadilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;3.
    di tempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;2.
Putus : 22-12-2015 — Upload : 22-01-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 696/PID/B/2015/PN.BDG
Tanggal 22 Desember 2015 — TJIENDRA SINALUYA TJAKRA
538
  • Menyatakan Terdakwa TJIENDRA SINALUYA TJAKRA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membawa media pembawa hama dari suatu area ke area lain diwilayah republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bahan asal hewan dan bahan asal hewan tersebut tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina;2.
    hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara RepublikIndonesia wajib : a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transitbagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, c. dilaporkandan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan untukkeperluan tindakan karantina, yang dilakukan
    lain yang dapat membawa Hamadan Penyakit Ikan Karantina;Bahwa yang dimaksud dengan Karantina Ikan adalah suatu upaya untukmencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina dariluar negeri atau dari suatu area ke area lain di dalam Negeri atau keluarnyadari dalam wilayah Republik Indonesia dan Tindakan Karantina adalahkegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama danPenyakit Ikan Karantina dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area di dalamnegeri, atau keluarnya
    Dilaporkan dan diserahkan kepadaPetugas Karantina untuk mendapatkan tindakan karantina. Secara rinci hal inidiatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomorPER.20/MEN/2007 tentang Tindakan Karantina Untuk Pemasukan MediaPembawa Hama Dan Penyakit kan Karantina Dari Luar Negeri Dan DariSuatu Area Ke Area Lain Di Dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
    Jo Pasal 5 huruf c Setiap media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atau orfanismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah NegaraRepublik Indonesia wajibdilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina dan Pasal 9 ayat (2)menyatakan bahwa setiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantinaatau organisme pengganggu tumbuhan Karantina yang dimasukkan ke dalamdan/atau dibawa atau
    Dengan sengaja membawahama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yangdimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;3.
Register : 10-01-2019 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 1/Pid.Sus/2019/PN Sag
Tanggal 11 Maret 2019 — Penuntut Umum:
JULIANI BARASILA HUTABARAT, S.H.
Terdakwa:
SUPIRNO Bin KLIWON Alm
346
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Supirno Bin Kliwon (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan setiap organisme pengganggu tumbuhan karantina

    dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantinayang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib :a.
    tindakan karantina).
    tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan);Menimbang, bahwa Media pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiannya dan/atau benda lain yangdapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakitikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina (vide pasal1 angka 6 UndangUndang Nomor 14 tahun 1992 tentang Karantina
Register : 07-02-2022 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 18-02-2022
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Tjs
Tanggal 17 Februari 2022 — Penuntut Umum:
MOHAMMAD RAHMAN, S.H
Terdakwa:
MUHAMMAD Alias BOTAK Bin DALLE
16086
  • Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina;Bahwa yang berwenang menerbitkan Sertifikat kesehatan (HealthCertificate) di bidang karantina tumbuhan adalah Pejabat karantinatumbuhan yang bekerja di kantor Karantina pertanian.
    Memiliki Instalasi Karantina jika pelaksanaan tidak dapat dilakukan diInstalasi Karantina Pemerintah, yang ditetapkan oleh Kepala BadanKarantina a/n Menteri Pertanian;.
    petugas karantinadipelabuhan/tempat pengeluaran untuk keperluan tindak karantina;PERSYARATAN ANTAR AREA (DOMESTIK MASUKk)Dilengkapi Serifikat Kesehatan (Health Certificate) yang diterbitkanoleh Dokter Hewan Karantina dari tempat pengeluaran;Surat Rekomendasi Teknis Pemasukan bagi Media Pembawa yangtergolong hewan ternak dan produk hewan, yang diterbitkan olehDinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina
    Hewan atau Dinas yang menangani Kesehatan HewanKabupaten/Kota;Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempatpengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;PROSEDUR LALU LINTAS MEDIA PEMBAWA (HEWAN/PRODUKHEWAN)Pemilik/Kuasanya melaporkan rencana realisasipemasukan/pengeluaran Hewan kepada Petugas Karantina Hewandi Pelabuhan Udara/Laut dengan mengajukan PermohonanPemeriksaan Karantina (PPK/PPK Online) paling lambat 2 (dua) harisebelum pemasukan atau pengeluaran, serta membawakelengkapan
    Pasal 33 Ayat (1) huruf aUndangUndang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan Jo.
Register : 21-11-2017 — Putus : 30-10-2017 — Upload : 21-11-2017
Putusan PN BOYOLALI Nomor -148/Pid.B/2017/PN Byl
Tanggal 30 Oktober 2017 — -ARIS IRAWAN Bin DARSONO
7414
  • Dikembalikan kepada pemiliknya Kantor Karantina Pertanian Wilayah Kerja Adi Sumarmo Ds. Ngesrep Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali melalui saksi KETUT WICAKSANA WIDNYANA;- 3 (tiga) buah tali plastik warna hitam.- Lakban warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
    sepengetahuan Kantor/ Balai Karantina Pertanian di Ds.
    pegawai Kantor / Balai Karantina Pertanian;Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini masalah perampokan yangkejadiannya pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekira pukul 02.00WIB di Kantor Karantina Pertanian di Ds.
    Budi (DPO).Bahwa barangbarang yang diambil dari Kantor Karantina Pertanian di Ds.Ngesrep, Kec. Ngemplak, Kab.
    SumarmoAls Budi dan Sdr Iwan Gunawan saat masuk dan mengambil barang berhargaberupa laptop, camera digital serta uang di Kantor Karantina Pertanian WilayahKerja Adi Sumarmo Ds. Ngesrep Kec. Ngemplak Kab.
    Catur, Sdr Wan Gunawan dan Terdakwa memanjat pagarsamping Kantor / Balai Karantina Pertanian sedangkan Sdr. Sumarmo Als BudiHal 20 dari 24 halaman Putusan Nomor 148/Pid.B/2017/PN Bylsetelah mengantar Saipul Als Enang, Sdr.
Register : 27-03-2018 — Putus : 17-05-2018 — Upload : 21-05-2018
Putusan PN NEGARA Nomor 26/Pid.Sus/2018/PN Nga
Tanggal 17 Mei 2018 — Penuntut Umum:
Ni Wayan Deasy Sriaryani, SH.
Terdakwa:
IWAN SUPRIYANTO
5513
    1. Menyatakan Terdakwa IWAN SUPRIYANTO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa media pembawa hama dari suatu area ke area lain di wilayah Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bahan asal ikan dan bahan asal ikan tersebut tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina untuk keperluan tindakan Karantina
      , hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area kearea lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapi sertifikatHalaman 3 dari 18 Putusan Nomor 26/Pid.Sus/2018/PN.Ngakesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan, dan bagian bagian tumbuhan, kecuali media pembawayang tergolong benda lain, tanpa dilaporkan dan diserahkan kepada petugaskarantina di tempat tempat
      hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area kearea lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapi sertifikatkesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan, dan bagian bagian tumbuhan, kecuali media pembawayang tergolong benda lain, tanpa dilaporkan dan diserahkan kepada petugaskarantina di tempat tempat pemasukan dan pengeluaran
      , hal tersebut sesuai dengan UndangundangNomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina, Hewan dan Ikan;Bahwa Sertifikat kesehatan tersebut diterbitkan di Karantina tempat asalbagi orang yang membawa hewan, ikan dan tumbuhan;wenn none nnne Bahwa setiap orang yang membawa komoditi ikan/ hewan wajibmendatangi Karantina ikan/ Hewan untuk melapor dan menyerahkanmedia pembawa hama dan penyakit ikan/ hewan yang dibawa/ dikirimkepada petugas Karantina ditempat yang akan ditinggalkan untuk dapatdiambil tindakan karantina
      agar dapat mengetahui apakah komoditi yangakan dibawa tersebut sehat atau bebas dari penyakit hama danselanjutnya akan mendapatkan sertifikat dari karantina; Bahwa selanjutnya apabila setelah sampai ditempat tujuan/ pemasukanpihak yang membawa komoditi tersebut kembali melaporkan danmenyerahkan sertifikat pada karantina;Bahwa apabila hewan tersebut terindikasi hama/ penyakit, maka akandimusnahkan)2 nnn on nnn nnn nn nnn nn nnn nnnwo Bahwa sertifikat yang dikeluarkan oleh karantina hanya berlaku
      /PN.Nga Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan wajib dilengkapi sertifkatkesehatan area asal bagi ikan adalah bagi setiap orang yang membawa mediahama dan penyakit ikan karantina wajid membawa sertifikat kesehatan yangmenyatakan komoditi tersebut bebas dari hama penyakit ikan karantina dansurat karantina tersebut ditanda tangani oleh petugas karantina; Menimbang, bahwa yang termasuk dengan hewan adalah semua binatangyang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar; Menimbang
Register : 01-04-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 12-05-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 635/Pid.Sus/2019/PN Tng
Tanggal 23 April 2019 — Penuntut Umum:
1.JAMES EDY SADIKIN, SH
2.BAMBANG SUBIYANTO, SH, MH
Terdakwa:
FERI FITRAYANA als. NANDO
7922
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa FERI FITRIYANA Als NANDO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja mengeluarkan sumber daya ikan, ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan dan tanpa dilakukan karantina yang dilakukan secara berlanjut;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FERI FITRIYANA Als NANDO
    Bahwa berdasarkan keterangan ahli karantina ikan DR.NURHAIDIN,APi., S.Pi, MP dijelaskan sebagai berikut: Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992tentang Karantina Hewan, ikan dan tumgan, yang dimaksud denganMedia Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina atau OrganismePengganggu Tumbuhan Karantina adalah hewan, bahan asal hewan,hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiannya dan/ataubenda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina,hama dan penyakit ikan
    ikan MILIS S.Pi, MM binBONDAN dijelaskan sebagai berikut: Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992tentang Karantina Hewan, ikan dan tumgan, yang dimaksud denganMedia Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina atau OrganismePengganggu Tumbuhan Karantina adalah hewan, bahan asal hewan,hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiannya dan/ataubenda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina,hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan
    Bahwa berdasarkan keterangan ahli karantina ikan MILIS S.Pi, MM binBONDAN dijelaskan sebagai berikut: Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992tentang Karantina Hewan, ikan dan tumgan, yang dimaksud denganMedia Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina atau OrganismePengganggu Tumbuhan Karantina adalah hewan, bahan asal hewan,hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiannya dan/ataubenda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina,hama dan penyakit ikan
Register : 21-02-2018 — Putus : 13-03-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 160/Pid.Sus/2018/PN Dps
Tanggal 13 Maret 2018 — Penuntut Umum:
Arief Wirawan, SH. MH.
Terdakwa:
Gallant Yudha Ardianata Als. Gallant
13458
  • Sus/2018/PN Dps.pembawa tersebut kepada petugas Karantina Ikan untuk dilakukantindakan karantina ikan.
    hama dan penyakit ikan karantina atauorganism pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkankedalam dan/atau dibawa atau dikirim dari Suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Republik Indonesia dikenakan tindakankarantina ;(3) Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dan organismpengganggu tumbuhan karantina yang dikeluarkan dari wilayahNegara Republik Indonesia tidak dikenakan tindakankarantina,kecuali disyaratkan oleh Negara tujuan.
    Selanjutnya pelapor menyerahkan mediapembawa tersebut kepada petugas Karantina Ikan untuk dilakukantindakan karantina ikan.
    Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 PP Nomor 15 Tahun 2002tentang Karantina Ikan, yang dimaksud dengan Tindakan Karantina Ikanadalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnyahama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan dari suatu area kearea lain di dalam negeri, atau keluarnya hama dan penyakit dari dalamwilayah Republik Indonesia ke negara yang mensyaratkan penyakit ikantertentu.
    Jelas melanggar ketentuan karantina sebagaimanatersebut pada Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf c dan Pasal 9 ayat (3)Undang undang No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan.
Register : 27-03-2014 — Putus : 15-06-2014 — Upload : 27-08-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 458/PID.B/2014/PN.BDG
Tanggal 15 Juni 2014 — IVAN WIJONO
627
  • satu) lembar surat Sertificate of oringinal issued by the thai chamber of commerce Bangkok, Thailand tanggal 3 Juni 2013 Nomor C 1055005 ; 1 (satu) lembar surat Sertificate of oringinal issued by the thai chamber of commerce Bangkok, Thailand tanggal 3 Juni 2013 Nomor C 1055006 ; 1 (satu) lembar surat dari Ivan Wijono yang dibuat dengan tulisan tangan dan ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- ; 1 (satu) lembar surat penahanan sementara Nomor : 005/47.0/VI/2013 dari kantor stasiun Karantina
    Pasal 7 ayat (1) huruf cPP No. 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjaraselama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000, (satujuta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;3.
    koki tersebut, selanjutnya terhadap ikankoki milik terdakwa tersebut dilakukan Tindakan Karantina danterhadap terdakwa dilakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku ;Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuaiketentuan pasal 5 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 31 ayat (1) UndangUndangNomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan JoPasal 7 ayat (1) huruf c PP No. 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan.Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut diatasTerdakwa
    Membawa media pembawa hama dan penyakit hewan karantinahama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggutumbuhan karantina, yang dimasukkan kedalam wilayah negaraRepublik Indonesia, wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugaskarantina ditempattempat pemasukan untuk keperluan tindakankarantina, pemilik wajib melaporkan paling lambat dua harisebelum kedatangan ;Ad. 1.
    Tentang unsur kedua : Membawa media pembawa hama danpenyakit hewan karantina hama dan penyakit ikan karantina atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina, yang dimasukkankedalam wilayah negara Republik Indonesia, wajib dilaporkan dandiserahkan kepada petugas karantina ditempattempat pemasukanuntuk keperluan tindakan karantina, pemilik wajib melaporkanpaling lambat dua hari sebelum kedatangan ;Menimbang, bahwa tujuan dari unsur Ad 2 tersebut diatas kaitannyadengan perkara ini adalah untuk mencegah
    2 (dua) hari sebelum kedatangan ikantersebut sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan Menteri Kelautandan Perikanan Nomor PER20/MEN/2007 tentang Tindakan Karantina untukPemasukan media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dari luarnegeri dan dari suatu area ke area lain diwilayah Negara RepublikIndonesia untuk dilakukan tindakan karantina ;Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur kedua telahterpenuhii ;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana yangdidakwakan telah terpenuhi, maka
Register : 29-08-2018 — Putus : 11-10-2018 — Upload : 11-10-2018
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 53/PID.SUS/2018/PT YYK
Tanggal 11 Oktober 2018 — Januar Achmad Waluyo Jati bin Eddy Achmad Zaini
9162
  • sebagaimana dimaksud dalamPasal 6 yaitu : setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina,hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhankarantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayahNegara Republik Indonesia wajib :a. dilengkapi sertifikat kKesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asalhewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiantumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain ;b. dilaporkan dan diserahkan
    kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagaiberikut : Bahwa awalnya saksi DANIEL WIJANARKO sekitar pertengahan bulanOktober 2017 membeli 1 (satu) ekor burung SUN CONURE dari saksiM.RUDI WIBOWO dengan harga Rp. 3.200.000, (tiga juta dua ratus riburupiah) dengan kesepakatan burung diterima di Banjarmasin dansekaligus pengiriman burung GREEN WINGED MACAW dan disetujuidibayar
    ANOM SULISTYO maupun Terdakwa JANUAR ACHMADWALUYOJATI Bin EDDY ACHMAD ZAINI tidak pernah menyerahkanburung tersebut kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakankarantina.
    hama dan penyakit hewan karantina yang dibawaatau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara RepublikIndonesia yang wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagihewan dan wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakankarantina, sebagaimana dalam dakwaan kesatu yaitu melanggar Pasal 6huruf a, huruf c, jo Pasal 31 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 16Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan
    Parkit nomor agenda 2017.1.03201.00.09.K.004448 tanggal 27 Oktober 2017;f. 1 (satu) lembar Tembusan Kuitansi Pembayaran PNBP JasaKarantina Nomor 2017103201KWK004448 tanggal 27 Oktober2017;Dikembalikan kepada Balai Karantina Pertanian Kelas Il Yogyakarta melaluisaksi Drh.Nurlia Ardianti (Kepala Seksi Karantina Hewan);5.
Register : 15-08-2017 — Putus : 04-09-2017 — Upload : 20-11-2017
Putusan PN AMBON Nomor 274/Pid.B/2017/PN Amb
Tanggal 4 September 2017 — Nama lengkap : LA MAU ALIAS BAPAK YANTI Tempat lahir : Buton Umur/Tanggal lahir : 58 Tahun/ 08 Mei 1959 Jenis kelamin : Laki - Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Kembang Buton, RT.004/ RW.004 Kel.Hative Kecil Kec. Sirimau Kota Ambon Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : Tidak ada;
4139
  • Menyatakan Terdakwa LA MAU ALIAS BAPAK YANTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak melaporkan dan tidak menyerahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
    Seri 402;dikembalikan kepada terdakwa;- 1 (satu) buah buku risalah lelang No.037/2017 Tanggal 10 April 2017;- Foto Copy Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT.12) yang dikeluarkan Badan Karantina Tumbuhan Surabaya;dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
    peraturan perundangundangan di bidang Karantina hewandan Karantina tumbuhan serta keamanan hewani dan nabati;Bahwa setiap media pembawa hama penyakin hewan Karantina, hamadan penyakit ikan Karantina, atau organisme pengganggu tumbuhanKarantina yang akan dikeluarkan atau dimasukkan dari suatu area ke arealain wajid mendapatkan tindakan Karantina sebagaimana diatur dalamPasal 6 Undang undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang KarantinaHewan, Ikan dan Tumbuhan;Bahwa apa bila Dokumen Karantina berupa KT
    karantina dan selama 2 (dua) tahun terdakwa selalu melaporkanke Karantina Kelas 1 Ambon dan suratsuratnya selalu lengkap;Bahwa mekanisme pelaporannya yaitu bila barangbarang datang dariSurabaya menuju ke Pabuhan Yos Sudarso Ambon, maka pemilik barangitu sendiri atau terdakwa sendiri dan bisa oleh pihak lain yaitu pihakekspedisi asal kecuali ada surat kuasa dari terdakwa dan biayapembayaran Karantina hanya Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) untukmelaporkan ke Karantina lalu dari pihak Karantina datang
    3 huruf c PeraturanPemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan.
    Selanjutnyaapabila media pembawa organism pengganggu tumbuhan karantina jika telahdilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal berupa KT.12 (Sertifikat KesehatanTumbuhan) dari tempat asal barang tersebut kemudian pemilik barangmelaporkan hal tersebut kepada petugas Karantina setempat untuk keperluanPutusan Nomor 274/Pid.B/2017/PN Amb Halaman 17 dari 23tindakan karantina, maka saksi selaku petugas Karantina menerbitkan SertifikatPelepasan Karantina Tumbuhan/ Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan(PSAT
    Selanjutnya SAKSI WAGINO,A.MD. menerangkan sekarang di kantor karantina memberlakukan systemonline yang berarti kantor karantina sudah mengetahui barang yang akandatang di pelabuhan Ambon sudah ada surat karantina atau belum terhadapbarang yang di kirim dari tempat lain menggunakan container menuju pelabuhanambon.
Register : 15-11-2016 — Putus : 16-02-2017 — Upload : 12-04-2017
Putusan PN AMLAPURA Nomor 78/Pid.B/2016/PN.Am
Tanggal 16 Februari 2017 — PIDANA TERDAKWA AMRIL HUSEIN
40241
  • I WAYAN MERTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 6 (setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari satu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib : a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari areal asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan
    , tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain ; b. melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan dan ; c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina) sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;Halaman 14 dari 15 Putusan Nomor 78/Pid.B/2016/PN.Amp2.
    WAYAN MERTAterbukti melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja melakukanpelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 6 (setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim darisatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib : a.dilengkapi sertifikat kesehatan dari areal asal bagi hewan, bahan asal hewan,hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan
    ,kecuali media pembawa yang tergolong benda lain ; b. melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan dan ; c.dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina)sebagaimana tersebut dalam dakwaan Pertama yaitu melanggar Pasal 31 Ayat(1) Jo Pasal 6 UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dantumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP.
    dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu areake area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib : a. dilengkapi sertifikatkesehatan dari areal asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan ,ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolongbenda lain, b. melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telahditetapkan dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina
    asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawayang tergolong benda lain ; b. melalui tempattempat pemasukan danpengeluaran yang telah ditetapkan dan ; c. dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina).Ad. 1.
    hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain : b. melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetaokan dan : c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina).
Register : 24-07-2017 — Putus : 05-10-2017 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 863/Pid.Sus/2017/PN Bdg
Tanggal 5 Oktober 2017 — Penuntut Umum:
BAMBANG SUBIYANTO SH MH
Terdakwa:
SURATNO
7417
  • atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam dan/atau dibawaatau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara RepublikIndonesia dikenakan tindakan karantina dan Media pembawa hama dan penyakitikan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dikeluarkandari wilayah negara Republik Indonesia tidak dikenakan tindakan karantina,kecuali disyaratkan oleh negara tujuan, yang dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut : Bahwa terdakwa bersama dengan
    Bahwa karena telah ditetapkan sebagai Pintu Masuk dan Keluar MediaPembawa Penyakit Ikan dan Hewan Karantina, maka Wajib bagiTerdakwa untuk melaporkan kepada pihak Balai Karantina yntukdilakukan Tindakan Karantina berupa pengajuan permohonanpemeriksaan karantina dan selanjutnya dilakukan pemerikaankesehatan dari biota yang akan dilalulintaskan.f.
    Pasal 9 UU RI Np. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan yaitu1. Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yangdimasukkan, dibawa atau dikirim dari Suatu area ke area lain didalam, dan/atau dikeluarkan dari Wilayah Negara RepublikIndonesia dikenakan Tindakan Karantina.2.
    Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dan organismepengganggu tumbuhan karantina yang dikeluarkan dari WilayahNegara Republik Indonesia tidak dikenakan Tindakan Karantina,kecuali disyaratkan oleh negara tujuan.Bahwa Terdakwa SURATNO tidak mengajuan permohonan pemeriksaanKarantina di Balai Karantina Ikan Bandung maupun Jakarta.
    Setiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantina atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam dan/ataudibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negaraRepublik Indonesia dikenakan tindakan karantina.4.
Register : 11-02-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 131/Pid.Sus/2019/PN Mtr
Tanggal 26 Maret 2019 — Penuntut Umum:
1.I NYOMAN SANDI YASA,SH.
2.ELI TUTIK SASMITA, SH
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
AGIS PURWANTO JUNAEDIN
3217
  • dan pengeluaran untuk keperluantindakan karantina, yang dilakukan oleh terdakwa Agis Purwanto Junaedin dengancaracara sebagai berikut :Bahwa pada pada hari minggu tanggal 7 Oktober 2018 terdakwa dihubungi olehsdr.
    Mansyur memberikan uang sebesar Rp.400.000, (empat ratus riburupiah) kepada terdakwa untuk mengurus Sertifikat kesehatan karantina sebesarRp. 155.000, (Seratus lima puluh lima ribu rupiah), untuk membayar Disiribusitimbangan dan untuk uang Makan Sopir.Bahwa kemudian terdakwa berangkat menuju ke Surabaya dengan menggunakantruck merk NISSAN Warna Merah dengan nomor polisi EA 8501 SZ mengangkutrumput laut dan berhenti di depan Kantor Karantina Ikan untuk mengurus SertifikatKesehatan Karantina di Kantor
    Karantina Ikan Kabupaten Bima, akan tetapi karenasudah malam Kantor Karantina Ikan Kabupaten Bima, sudah tutup lalu terdakwamemutuskan untuk melanjutkan perjalanan dan akan mengurus SertifikatKesehatan Ikan di Kantor Karantina Ikan Poto Tano setelan sampai di depan KantorKarantina Ikan Poto Tano, terdakwa berhenti untuk melaporkan rumput Laut yangterdakwa bawa, akan tetapi oleh petugas Karantina Ikan Poto Tano mengatakankepada terdakwa bahwa terdakwa harusnya mengurus Sertifikat KesehatanKarantina
    Mansyur memberikan uang sebesar Rp.400.000, (empat ratus riburupiah) kepada terdakwa untuk mengurus Sertifikat kesehatan karantina sebesarRp. 155.000, (seratus lima puluh lima ribu rupiah), untuk membayar Distribusitimbangan dan untuk uang Makan Sopir.Bahwa kemudian terdakwa berangkat menuju ke Surabaya dengan menggunakantruck merk NISSAN Warna Merah dengan nomor polisi EA 8501 SZ mengangkutrumput laut dan berhenti di depan Kantor Karantina Ikan untuk mengurus SertifikatKesehatan Karantina di Kantor
Register : 25-08-2022 — Putus : 15-11-2022 — Upload : 17-11-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 1945/Pid.B/2022/PN Mdn
Tanggal 15 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
PAULINA.SH.MH
Terdakwa:
ARWANDI RAJAGUKGUK
9121
  • Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan Nomor : 2020.1.0701.0.K02.I.000011/1 tanggal 28 November 2020;
  • KH-1 Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina, dan Dokumen Karantina Kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Pengeluaran Nomor: 2020.1.0701.0.K01.I.000011 tanggal 27 November 2020;
  • KH-7 Perintah Masuk Instalasi Karantina Hewan Nomor : 2020.1.0701.0.K07.I.000011 tanggal 28 November 2020
  • Surat Hasil Pengujian Laaboratorium
    INV26-1120 tanggal 26 November 2020;
  • Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina Nomor : 0701-07SNT01-1-20201126-001 tanggal 26 November 2020;

5. 1 (satu) Bendel Dokumen Pemeriksaan Karantina Satwa Impor yang terdiri dari:

  • Kartu Kendali Operasional Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Agenda I.000012 tanggal 30 November 2020;
  • Kartu Kendali Operasional Karantina Hewan Balai Karantina
    November 2020;
  • KH-1 Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina, dan Dokumen Karantina Kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Pengeluaran Nomor: 2020.1.0701.0.K01.I.000012 tanggal 27 November 2020;
  • KH-7 Perintah Masuk Instalasi Karantina Hewan Nomor : 2020.1.0701.0.K07.I.000012 tanggal 28 November 2020;
  • Surat Hasil Pengujian Laaboratorium Karantina Hewan Nomor : 0278.H/L-2/11/2020 tanggal 30 November 2020;
  • Hasil Pemeriksaan
    Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Agenda I.000001 tanggal 26 Januari 2021;
  • KH-14 Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan Nomor : 2021.1.0701.0.K14.I.000001 tanggal 26 Januari 2021;
  • KH-2 Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan Nomor : 2021.1.0701.0.K02.I.000001/1 tanggal 24 Januari 2021;
  • KH-1 Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina, dan Dokumen Karantina Kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau
    Pelepasan Karantina Hewan Nomor : 2020.1.0701.0.K14.I.000015 tanggal 18 Desember 2020;
  • KH-2 Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan Nomor : 2020.1.0701.0.K02.I.000015/2 tanggal 15 Desember 2020;
  • KH-1 Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina, dan Dokumen Karantina Kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Pengeluaran Nomor: 2020.1.0701.0.K01.I.000015 tanggal 16 Desember 2020;
  • Akta Perkhidmatan Kuarantin dan Pemeriksaan
Register : 26-01-2016 — Putus : 04-03-2016 — Upload : 05-10-2016
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 8/PID.SUS/2016/PT BJM
Tanggal 4 Maret 2016 — MOH. KLASIN alias SINYO Bin JUPRI
4922
  • tindakan karantina dantidak melakukan tindakan karantina.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOH.
    lain di dalam wilayah negaraRepublik Indonesia dengan tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asalbagi hewan dan tidak melaporkan dan menyerahkan kepada petugas karantinadi tempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakankarantina dan tidak melakukan tindakan karantina, perbuatan mana dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada wakiu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal daripetugas dari PPNS pada Balai Karantina Pertanian Kelas BanjarmasinKalsel diantaranya
    Pasal 9 Ayat (1) UU RI No. 16Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;Menimbang, bahwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanyatersebut, Terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum sebagaimana SuratTuntutan (requisitoir) dengan Nomor Register Perkara : PDM901/BURMS/1 1/2015 tanggal 10 Desember 2015, menuntut agar Majelis HakimPengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara inimemutuskan sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa MOH.
    KLASIN Als SINYO Bin JUPRI bersalahmelakukan tindak pidana Dengan sengaja membawa pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama yang dibawa atau dikirim dari suatu areake area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan tidakdilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan dan tidakmelaporkan dan menyerahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina dan tidakmelakukan tindakan karantina.
    Pasal 9 Ayat(1) UndangUndang RI No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan, Juncto Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KitapUndangUndang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI:1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;2.
Register : 12-10-2016 — Putus : 06-12-2016 — Upload : 02-02-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 598/Pid.Sus/2016/PN Bls
Tanggal 6 Desember 2016 — - MUHAMMAD AZMI Als ROMI Bin AUZAR
34321
  • ,hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina ke dalam wilayah Negara Repbulik Indonesiatanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi tumbuhan danbagianbagian tumbuhan, tanpa melalui tempattempat pemasukan danpengeluaran yang telah ditetapkan, tanpa dilaporkan dan diserahkankepada petugas karantina ditempattempat pemasukan danpengeluaran untuk kepentingan karantina sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 5 UU RI No. 16 Tahun1992
    (1)Jo Pasal 5 UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkapdipersidangan terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dimanaterdakwa melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 5 UU RI No. 16Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1.
    Dengan sengaja memasukkan media pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina ke dalam wilayah Negara Repbulik Indonesia tanpadilengkapi Serifikat Kesehatan dari area asal bagi tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, tanopa melalui tempattempat pemasukan danpengeluaran yang telah ditetapkan, tanpa dilaporkan dan diserahkan kepadaPetugas Karantina ditempattempat pemasukan dan pengeluaran untukkepentingan karantina;Halaman 8 dari
    Tentang unsur Dengan sengaja memasukkan media pembawa hamadanpenyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganismepengganggu tumbuhan karantina ke dalam wilayah NegaraRepbulik Indonesia tanpa dilengkapi Serifikat Kesehatan dari area asalbagi tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, tanpa melalui tempattempatpemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, tanpa dilaporkan dandiserahkan kepada Petugas Karantina ditempattempatpemasukan danpengeluaran untuk kepentingan karantina;Menimbang
    diserahkan kepada Petugas Karantinaditempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk kepentingan karantina;2.
Register : 20-05-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 07-10-2020
Putusan PN SANGGAU Nomor 158/Pid.Sus/2019/PN Sag
Tanggal 7 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
JOHN CHRISTIAN LUMBAN GAOL
Terdakwa:
HARIS PURWADI
9410
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Haris Purwadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja telah membawa media pembawa hama dan penyakit hewan karantina
    1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, danTumbuhan;2 2.
    untuk keperluantindakan karantina.
    Kemudian ketika sampai di tempatpemasukan (PLBN Entikong) Telur Ayam serta sertifikat Kesehatan tersebuttersebut dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina yang ada diWilker PLBN Entikong untuk dilakukan tindakan karantina dan dibuatkanSertifikat Pelepasan dari UPT Stasiun Karantina Pertanian Kelas Entikongdengan ditandatangani Dokter Hewan Karantina.Bahwa bahan asal Hewan dari luar Negeri (Malaysia) dalam hal ini TelurAyam merupakan Media Pembawa yang pemasukannya dilarang olehpemerintah
    Dokumen yang harus di miliki adalah SertifikatKesehatan/Sertifikat Sanitasi dari Negara asal yang dilampiri SuratPersetujuan Pemasukan (SPP) dan ditambah dengan Sertifikat Halal.Kemudian ketika sampai di tempat pemasukan (PLBN Entikong) TelurAyam serta sertifikat Kesehatan tersebut tersebut dilaporkan dandiserahkan kepada Petugas Karantina yang ada di Wilker PLBN Entikonguntuk dilakukan tindakan karantina dan dibuatkan Sertifikat Pelepasan dariUPT Stasiun Karantina Pertanian Kelas Entikong dengan