Ditemukan 10238 data
50 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT WARU KALTIM PLANTATION
41 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT TITIAN KALTIM, DK
PT TITIAN KALTIM, diwakili oleh DedyEriady, selaku Direktur Utama, berkedudukandi Jalan Mulawarman, RT 23, Nomor 28,Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda,Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur,dalam hal ini memberi kuasa kepada Hj.Sarinah, S.H., dan kawankawan, ParaAdvokat, berkantor di Jalan Kadrie OeningNomor 35, Kelurahan Air Hitam, KecamatanSamarinda llir, Kota Samarinda, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 15 Maret 2018;2.
Kekurangan upah pokok: No Tahun UMK Yang di bayar Kekurangan Kekurangan upahPT Titian Kaltim upah yang harusdibayar 1 2012 Rp1.250.000,00 Rp400.000,00 Rp 850.000,00 x12 bulan =Rp10.200.000,002 2013 Rp1.752.500,00 Rp400.000,00 Rp1.352.500,00 x12 bulan =Rp16.230.000,003 2014 Rp1.995.000,00 Rp750.000,00 Rp1.245.000,00 x12 bulan =Rp.14.940.000,004 2015 Rp2.156.889,00 Rp1.250.000,00 Rp 906.889,00 x12 bulan =Rp10.882.668,00 5 2016 Rp2.256.056,00 RpO Rp2.256.056,00 x 12 bulan =Rp27.072.672,006 2017 Rp2.442.180,00
69 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
TRI AGUS HARTOTOK VS PT KALTIM PRIMA COAL
hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:TRI AGUS HARTOTOK, Warga Negara Indonesia, bertempattinggal di Jalan Yos Sudarso Il, Gang Sahabat, RT 14,Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, dalam hal ini memberikuasa kepada Selamat dan kawankawan, Para Tim Advokasidari Serikat Pekerja "Persaudaraan Pekerja MuslimIndonesia, berkantor di Jalan Sulawesi Raya Nomor 89Sangatta, Kutai Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 12 April 2018;Pemohon Kasasi;LawanPT KALTIM
PRIMA COAL, dalam hal ini diwakili oleh SaptariHoedaja selaku Presiden Direktur PT Kaltim Prima Coal,berkedudukan di M1 Building Mine Site Jalan Dr Sutomo,Swarga Bara Sangatta, Kabupaten Kutai Timur dan di BakrieTower Lantai 15, Jalan H.R.
Nispalah dan kawankawan, ParaKaryawan PT KALTIM PRIMA COAL, berkantor di M1 BuildingMine Site, Jalan Dr Sutomo, Swarga Bara, Sangatta,Kabupaten Kutai Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 2 Maret 2018;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Hal. 1 dari 7 hal.
KPC Edisi 2017 2019 yang berbunyi:Melanggar dan/atau mengabaikan peraturan keselamatan kerja atauprosedur kerja yang aman yang ditentukan oleh Perusahaan;b. membahayakan keselamatan jiwa, cedera diri/orang lain karenakecerobohan karyawan;hilang atau rusaknya milik perusahaan;mengakibatkan kematian orang lain dan/atau cedera diri/orang lainkarena kecerobohan karyawan"dengan sanksi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja);Menetapkan Hak Tergugat sesuai dengan Pasal 77.3 dan 77.4PKB PT Kaltim Prima Coal Edisi
166 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
WARU KALTIM PLANTATION vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 3612/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT WARU KALTIM PLANTATION, beralamat di Jalan PuloAyang Raya Blok OR1, KIP, Jatinegara, Jakarta Timur, yangdiwakili oleh Tri Novita Rimawati, jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa David StevenMacquairie, S.H., M.H., kewarganegaraan Indonesia, Advokatpada Kantor Danny Darussalam Tax Center (DDTC),beralamat
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT WARU KALTIM PLANTATION;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 14 Oktober 2020, oleh Prof. Dr. H. M.
3 — 2 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT KALTIM PRIMA COAL;;
116 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
KALTIM BATUMANUNGGAL tersebut ;
KALTIM BATUMANUNGGALVSBUPATI KUTAI KARTANEGARA, DK
KALTIM BATUMANUNGGAL, dalam hal ini diwakili oleh SAMBUDITRIKADIBUSANA, kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Direktur PT.Kaltim Batu Manunggal, alamat kantor di Jalan Imam Bonjol, Nomor : 17B, Samarinda, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, berdasarkanAkta Notaris Nomor : 45, tanggal 6 Agustus 1993 tentang PerseroanTerbatas Kaltim Batumanunggal, sebagaimana Perubahan Akta NotarisNomor : 22, tanggal 10 Nopember 2009 ;Selanjutnya memberikan kuasa kepada :1. Dr. S.F. Marbun, S.H., M.Hum ;2.
Kaltim Batumanunggal Suratini juga ditembuskan kepada (bukti P11); Gubernur Kaltim. Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Mineral Prov Kaltim.Koramil Muara Jawa.Kapolsek Muara Jawa.Lurah Teluk Dalam. PT.
Kaltim Batumanunggal.Fakta hukum ini dibenarkan oleh saksi Imron, mantan KepalaDinas Pertambangan dan Energy Kutai Kartanegara Tahun 2005;1.8.Bahwa Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Tergugat telah melaporkanhasil Eksplorasinya dan memohon peningkatan perizinannya menjadi KPEksploitasi sebelum berakhirnya KP Eksplorasinya. Namun padakenyataannya Termohon Kasasi dahulu Terbanding/ Tergugat belumjuga mengeluarkan keputusan apakah menerima atau menolakHalaman 15 dari 30 halaman.
Kaltim Batumanunggal atau Pemohon Kasasi dahuluPembanding/Penggugat memperoleh SK Eksplorasi. Pada halberdasarkan Bukti P3, Bukti P4, Bukti P13 terbukti secara sah danmenyakinkan PT.
Kaltim Batumanunggal (Pemohon Kasasi dahuluPembanding/Penggugat) telah memenuhi syarat dan sesuai denganprosedur dalam memperoleh SK Eksplorasi;Bahwa Judex Facti juga tidak mempertimbangkan dalampertimbangan hukumnya secara adil dan seimbang mengenai PT.Kaltim Batumanunggal atau Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Penggugat telan memenuhi syarat dan prosedur mengajukanpermohonan peningkatan dari KP.
190 — 124 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I FIRST WAVE TECHNOLOGY SDN BHD dan Pemohon Peninjauan Kembali II PT SAWIT KALTIM LESTARI tersebut;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali I dan Pemohon Peninjauan Kembali II untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
FIRST WAVE TECHNOLOGY SDN BHD lawan PT SAWIT KALTIM LESTARI cq. DIREKTUR PT SAWIT KALTIM LESTARI
183 — 0
PT BERDIKARI (PERSERO) >< PT KALTIM DAYA MANDIRI (KDM)
81 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT MULTI MAMAHAK BATUBARAVSPT CIPTAMAS MANDIRI KALTIM
,M.H, dan kawan, Para Advokat, berkantor diJalan Wonosari RT 23, Nomor 28, Gunung Sari lir,Balikpapan, Kalimantan Timur, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 1 Mei 2012;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/TerbandingPembanding;melawan:PT CIPTAMAS MANDIRI KALTIM, berkedudukan di JalanSamosir Nomor 17, Samarinda, dalam hal ini diwakili olehBudi Kantono, S.E.
110 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT REA KALTIM PLANTATION tersebut;
PT REA KALTIM PLANTATION VS 1. MARIANTO WIJAYA, DKK
22 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT KALTIM METHANOL INDUSTRI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 4042, Jakarta 12190,Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Catur Rini Widosari dankawankawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan DirekturKeberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU427/PJ/2014,tanggal 26 Februari 2014;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT KALTIM
Satrio Nomor164, Jakarta, 12930, yang diwakili oleh Yoshito Suzuki,jabatan Presiden Direktur PT Kaltim Methanol Industri;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48923/PP/M.1/16/2013, tanggal 4 Desember 2013, yang
September 2012;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48923/PP/M.1/16/2013, tanggal 4 Desember 2013, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnnya Banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP298/WPJ.19/2012 tanggal26 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2009 Nomor00100/207/09/092/11 tanggal 22 Maret 2011 atas nama PT Kaltim
26 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
KALTIM METHANOL INDUSTRI;
KALTIM METHANOL INDUSTRI, beralamat di MenaraStandard Chartered Lantai 20, Jalan Prof. Dr.
115 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
YESICA MARSELIN DEMUS, VS PT KALTIM PRIMA COAL,
berikut dalam perkara antara:YESICA MARSELIN DEMUS, bertempat tinggal di GangRejeki, RT 022, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan SangataUtara, Kabupaten Sangata Kutai Timur, Kalimantan Timur,dalam hal ini memberi kuasa kepada Selamat, dan kawankawan, Para Pengurus DPC PPMI dan Anggota Tim LembagaBantuan Hukum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (LBHPPMI), berkantor di Jalan Sulawesi Raya, Nomor 89, RT 25,Sangatta Kutai Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 3 Agustus 2020;Pemohon Kasasi;LawanPT KALTIM
Rasuna Said, Komplek RasunaEpicentrum, Jakarta Selatan, dan di Kompleks Perkantoran MIPT Kaltim Prima Coal, Kabupaten Kutai Timur, dalam hal inimemberi kuasa kepada Moh.
Nispalah, Manager IndustrialRelation & Recruitment, dan kawankawan, Para Karyawanpada PT KALTIM Prima Coal, berkantor di M1 Building, MineSite, Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 8 September 2020;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Halaman 17 dari 7 hal. Put. Nomor 675 K/Pdt.
34 — 1 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT INTI ENERGI KALTIM
14 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT KALTIM PRIMA COAL
108 — 442 — Berkekuatan Hukum Tetap
KALTIM PARNA INDUSTRI
KALTIM PARNA INDUSTRI, beralamat di MenaraImperium Lantai 26, Jalan H.R.
Sesuai denganperubahan akte pendirian yang terakhir, pemegang saham PemohonBanding adalah sebagai berikut: MC (Jepang) memiliki saham sebesar 50%; PR (Indonesia) memiliki saham sebesar 25%; Asahi (Jepang) memiliki saham sebesar 10%;" Dana Pensiun Pupuk Kaltim (Indonesia) memiliki saham sebesar 5%;" YTHT (Indonesia) memiliki saham sebesar 5%;Halaman 9 dari 50 halaman.
Kaltim Parna Industri, NPWP: 01.719.838.3052.000, Alamat: Menara Imperium Lantai 26 Jalan HR Rasuna Said Kavling 1Jakarta 12980;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46031/PP/M.1/16/2013,tanggal 01 Juli 2013, diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 19 Juli2013, kKemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU2109/PJ./2013, tanggal 02Oktober 2013, diajukan permohonan
Kaltim ParnaIndustri, NPWP: 01.719.838.3052.000;adalah tidak benar sama sekali serta telah nyatanyata bertentangandengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku;Halaman 48 dari 50 halaman.
33 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
KALTIM METHANOL INDUSTRI
KALTIM METHANOL INDUSTRI, NPWP 01.562.239.2092.000, beralamat di Menara Standard Charterd Lt. 20, JalanProf. Dr.
Kaltim Methanol Industri dan Pertamina padasaat penentuan harga beli gas sebagai bahan baku utama methanol, dimanaharga gas yang harus dibayar oleh PT.
Kaltim Methanol Industri menggunakanHalaman 3 dari 23 halaman Putusan Nomor 474 B/PK/PJK/2016rumusan yang dikaitkan dengan harga jual methanol dengan menggunakanindeks harga PLATT'S.Harga Gas = 1% (0.6 x Jepang + 0,2 x Korea + 0,2 x Taiwan) FreightCost*)/MT;Bahwa berdasarkan article 7.1.1 of the Natural Gas Sales Agreement betweenPertamina and PT. Kaltim Methanol Industri No.
Kaltim Methanol Industri telah ditetapbkan sebagai Wajib Pajak Patuholeh Direktorat Jenderal Pajak dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNo. KEP.09/WPJ.19/2008 tanggal 31 Januari 2008 tentang Penetapan WajibPajak Patuh, tentunya PT. Kaltim Methanol Industri mempunyai itikad baik untukberusaha di Indonesia, hal ini terlihat dalam kinerja perusahaan.
Kaltim Methanol Industri, NPWP : 01.562.239.2092.000, alamat :Menara Standard Chartered Lt. 20, Jalan Prof. DR.
3 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT KALTIM PRIMA COAL
85 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
KALTIM METHANOL INDUSTRI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KALTIM METHANOL INDUSTRI, beralamat di MenaraStandard Chartered Lt.20 Jalan Prof DR. Satrio No. 164, Jakarta12930, dalam hal ini diwakili oleh Yoshito Suzuki dan MasashiKajita, selaku Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama PT. KaltimMethanol Indutri;Selanjutnya memberikan kuasa kepada: 1. Prof. Dr. D. SidikSuraputra, S.H., 2. Mulyana, S.H., LL.M., 3. Made Gde TaksuBarata, S.H., 4.
UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak;Bahwa jumlah Pokok Pajak yang masih harus dibayar sebesar:Pokok Pajak US$ 23,464.750% dari Pokok Pajak US$ US$ 17.00PPh Pasal 22 US$ US$ 11, 732.458.50PPh Pasal 23 (US$ 263.00Bahwa dengan demikian telah memenuhi persyaratan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2007tentang Pengadilan Pajak (copy SSP terlampir bersama Surat Banding);Bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh Direktur Keuangan danDirektur Umum PT Kaltim
hukum dalam Pemeriksaan Transfer Pricing;Bahwa Pemeriksa pada pemeriksaan Pemohon Banding tahun pajak2008 telah menyampaikan hasil temuan sementara koreksi peredaran usahaberdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UndangUndang Nomor 17 tahun 2000tentang Pajak Penghasilan dengan perhitungan margin laba kotor berdasarkanangka persentase margin biaya sebesar 10% dari total biaya yang diakui(ongkos pengapalan, biaya loading, asuransi, surveyor dan insentif pembeli);Bahwa atas temuan sementara tersebut, PT Kaltim
Kaltim Methanol Industri, NPWP : 01.562.239.2092.000, alamat :Menara Standard Chartered Lt. 20, Jalan Prof. DR.
KALTIM METHANOL INDUSTRI tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis, tanggal 8 Desember 2016, oleh Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan TataUsaha Negara yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Dr. H.M.
184 — 200 — Berkekuatan Hukum Tetap
KALTIM PARNA INDUSTRI;
./2013tanggal 7 Oktober 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT KALTIM PARNA INDUSTRI, tempat kedudukan di Jalan HR.Rasuna Said Kav. 1, Menara Imperium, Lantai 26, Guntur,Jakarta 12980;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu) Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak
Sesuai dengan perubahan akte pendirian yangterakhir, pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut: MC (Jepang) memiliki saham sebesar 50%; PR (Indonesia) memiliki saham sebesar 25%; Asahi (Jepang) memiliki saham sebesar 10%; Dana Pensiun Pupuk Kaltim (Indonesia) memiliki saham sebesar 5%; YTHT (Indonesia) memiliki saham sebesar 5%; Nippon Yusen Kabushiki Kaisha (Jepang) memiliki saham sebesar5%;Bahwa susunan pengurus dan komisaris juga sesuai denganpengaturan jenis perusahaan Joint Venture
Kaltim Para Industri 7.57%Batas bawah arm's length range (Lower Quartile) 5.89%Batas atas arm's length range (Upper Quartile) 11.22% Bahwa rentang nilai wajar atas rasio ROA adalah 5,89% hingga11,22%. KPI menghasilkan rasio ROA sebesar 7,57% dimana ROA iniberada di dalam rentang nilai wajar.
Bahwa~ Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46030/PP/M.1/15/2013 tanggal 1 Juli 2013, atas nama PT Kaltim ParnaIndustri (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding),telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajakdengan cara disampaikan secara langsung kepada PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 17 Juli 2013Halaman 29 dari 48 halaman.