Ditemukan 10238 data
58 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
KALTIM PASIFIK AMONIAK;
./2013, tanggal 12 November 2013;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT KALTIM PASIFIK AMONIAK, beralamat di WismaNusantara Lt.20, Jalan M.H.
amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46559/PP/M.1/16/2013, tanggal 29 Juli 2013, yang telah berkekuatan hukumtetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP1589/WPJ.07/2011, tanggal 14 Juli2011, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atauJKP Masa Pajak Oktober 2008 Nomor 00775/207/08/052/10, tanggal 29April 2010, atas nama PT Kaltim
Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP1589/WPJ.07/2011, tanggal 14 Juli 2011, mengenaiKeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atauJKP Masa Pajak Oktober 2008 Nomor 00775/207/08/052/10,tanggal 29 April 2010, atas nama PT Kaltim Pasifik Amoniak,NPWP 01.824.319.6052.000, adalah sah dan berkekuatanhukum;Halaman 5 dari 9 halaman. Putusan Nomor 356 /B/PK/Pjk/20193.3.
32 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
WARU KALTIM PLANTATION
43 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
KALTIM PASIFIK AMONIAK;
./2013, tanggal 8 Mei 2013;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT KALTIM PASIFIK AMONIAK, beralamat di WismaNusantara Lt. 20, Jalan MH Thamrin Nomor 59, JakartaPusat 10350, yang diwakili olen Akira Igarashi, jabatanDirektur:Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali
Kaltim Pasifik Amoniak, NPWP: 01.824.319.6052.000,Alamat : Wisma Nusantara Lt. 20, Jalan MH. Thamrin No. 59, Jakarta Pusat 10350, sehinggga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak :a.
Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP1643/WPJ.07/2011 tanggal 18 Juli 2011 tentang keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa PajakNovember 2008 Nomor 00777/207/08/052/10 tanggal 29 April2010, atas nama PT Kaltim Pasifik Amoniak, NPWPHalaman 4 dari 10 halaman.
1.Siswo Cahyono
2.Suyono
3.Hamdiah Z
Tergugat:
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Kutai Kartanegara
78 — 50
PT DELINDA JAYA MULIA
Tergugat:
KEPALA DINAS ESDM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
430 — 79
PT ARTA JAYA ENERGY
Tergugat:
1.DIREKTORAT JENDRAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
3.BUPATI KABUPATEN KUTAI TIMUR
199 — 137
97 — 34
147 — 50
B/ND11/1/2016/Propam, tanggal 8 Januari 2016,kepada Karo SDM Polda Kaltim, Perihal Pengiriman Data HasilSidang KKEP Tahun 2015 yang belum memperoleh KeputusanPenetapan Penjatuhan Hukuman;Foto copy sesuai dengan Asli Surat Perintah Wakil KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan TimurNomor : Sprin/84/1/2016, tanggal 11 Januari 2016, tentang TIMPenelaah Usul PTDH Personil Polri Polda Kaltim;Foto copy sesuai dengan Asli Surat Karo SDM Kepolisian NegaraRepublik Indonesia Daerah Kalimantan
Timur, Perihal UndanganNomor : B/392/I/2016/RoSDM, tanggal 12 Januari 2016, yangditujukan kepada Irwasda Polda Kaltim.
Brigpol MORRIS SAHARA KepadaKepala Kepolisian daerah Kalimantan Timur, dan telah menyampaikan pikiran dansikapnya terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh MORRIS SAHARA (Bukti T20 halaman 10 angka 5 diperkuat dengan keterangan saksi HENDRAKURNIAWAN,SIK); Bahwa setelah ada putusan Kode Etik (vide bukti T19) ditindak lanjuti denganKABIDPROPAM POLDA KALTIM mengirim Nota Dinas KABIDPROPAMPOLDA KALTIM Nomor: B/ND 11/1/2016 Propam perihal pengiriman data hasilsidang KKEP tahun 2015 yang belum memperoleh
keputusan penetapan penjatuhanhukuman (vide bukti T21), membuat tim penelaah usulan PTDH personil PolriPolda Kaltim beradasarkan Surat Perintah Nomor Sprint/84/1/2016 tentangHalaman 60 dari 69 Halaman, Putusan Nomor : 06/G/2016/PTUNSMD .....penunjukan tim penelaah usulan PTDH personil Polri Polda Kaltim tertanggal 11januari 2016 (vide bukti T22), Undangan Nomor B/392/1/2016/RoSDM, perihalUndangan rapat tim penelaah usulan PTDH personil Polri Polda Kaltim tertanggal12 Januari 2016 (vide bukti T23
) dan Karo SDM Polda Kaltim telah membuatNota Dinas Nomor: R/ND05/1/2016/RoSDM tentang laporan hasil rapat timpenelaah usulan PTDH Personel Polri Polda Kaltim tertanggall8 Januari 2016 (videbukti T24); Bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah KalimantanTimur Nomor: Kep/42/1/2016, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat DariDinas Polri atas nama MORRIS SAHARA, Pangkat Brigadir Polisi (BRIGPOL),NRP 84110401, jabatan Brigadir Polres Bontang tertanggal 25 Januari 2016dikarenakan
188 — 113
PERKEBUNAN KALTIM UTAMA I;- BUPATI KUTAI KARTANEGARA; PT. KUTAI ENERGI;
Perkebunan Kaltim Utama I,T4.CFoto copy sesuai dengan asli Surat Deputi Bidang Hal anan I 51 dari 19Ben alk?
Perkebunan Kaltim Utama I, Nomor : 35 / Jawa,tanggal 30 Juli 2009, atas nama PT. Perkebunan Kaltim UtamaI, dan Nomor : 37 / Teluk Dalam, tanggal 30 Juli 2009, atasnama PT.
Perkebunan Kaltim Utama I, dan samasekali tidak menyangkut /atau terkait dengan alas hak atasnama PT.
Perkebunan Kaltim Utama I selaku pihak Penggugat,maupun PT.
Perkebunan Kaltim Utama I, maupunusaha pertambangan batubara PT.
126 — 60
KALTIM JAYA MINERAL (TERGUGAT II INTERVENSI);
Kaltim Jaya Mineral;Untuk selanjutnya mohon disebut Obyek Sengketa;1.
Kaltim JayaMineral adalah cacat hukum dan haruslah dinyatakan batal dan tidak sah;Halaman 23 dari 90.
Kaltim JayaMineral;T.IL.Intv3 :Fotokopi sesuai dengan aslinya Tambahan Berita Negara RI No.37Tanggal 09 Mei 2006 mengenai Pendirian PT. Kaltim Jaya Mineral;T.IL.Intv4 : Fotokopi sesuai dengan aslinya Akta Nomor 5 tanggal 21 Agustus 2013tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Kaltim Jaya Mineral yang dibuat dihadapanNotaris Liestani Wang, SH., M.Kn.
Kaltim Jaya Mineral;T.ILIntv12 : Fotokopi sesuai dengan aslinya Surat Dirtektur PT. Kaltim Jaya MineralNomor : 026/HPKJM/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 Perihal : PermohonanPeningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi PT.
Kaltim Jaya Mineral (2). PT. SentikaMitra Persada (3). PT. Dhallah Coal Mining (4). PT.
106 — 46
Kaltim);2. RADIANSYAH, S.H., M.Hum. (Kabag Bantuan Hukum dan HAMSetda Prov. Kaltim);3. MUHAMMAD AMIN, S.H., (Kasubbag Bantuan Hukum Setda Prov.Kaltim);4. RADEN EDDY HARYADI, S.H., M.Hum. (Kasubbag PenyuluhanHukum Setda Prov. Kaltim );5. EVIAN AGUS SAPUTRA, S.H., M.H. (Staf Pelaksana Biro HukumSetda Prov. Kaltim);6. MOHAMAD FAJAR KURNIAWAN, S.H. (Staf Biro Hukum SetdaProv.
Bahwa dalil Penggugat ini tidak benar dan mengadangada belaka,karena berdasarkan pada : Surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Nomor 970/15/DKIV/2014 tanggal 06 Januari 2014 perihal Sanksi Denda Administrasi PT.Indowarna Arga Timber;Halaman 37 dari 75 hlm, Putusan No. 21/G/2014PTUNSMD .......5.3.
Indowana Arga Timber,ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutan Provinsi Kaltim; Surat Kepala Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi KabupatenNomor 522.2/1086/DKPEPH tanggal 07 Nopember 2012 perihal Tindaklanjut Hasil Peninjauan Lapangan adanya dugaan pelanggaran pada PT.Indowana Arga Timber, ditujukan kepada Kepala Dinas KehutananProvinsi Kaltim; Surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Nomor 759/6682/DKV/2012 tanggal 26 Nopember 2012 perihal Undangan Rapat MasalahLapangan Dugaan Penebangan di
Indowana Arga Timber; Surat Kepala Dinas Kehutan Provinsi kaltim Nomor 522.2/7043/DKV/2012 tanggal 20 desember 2012 perihal Tindaklanjut hasil rapat dugaanpelanggaran pada PT.
Kaltim Nomor 970/3548/DKIV/2014 tanggal 23 Juni 2014 perihal Penerbitan SPP PSDH dan DR an.PT. Indowana Arga Timber;3. Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat pada halaman 9 huruf A. Angka 1dinyatakan : Angka 1 sub 1.1. dan sub. 1.2.
261 — 254
PERKEBUNAN KALTIM UTAMA I- BUPATI KUTAI KARTANEGARA; PT. TRISENSA MINERAL UTAMA; PT. ADIMITRA BARATAMA NUSANTARA.
Perkebunan Kaltim Utama I.
Perkebunan Kaltim Utama 1(Penggugat) mengenai adanya kegiatan pengeboranbatu) bara TERGUGAT II INTERVENSI 1 di areal PTPerkebunan Kaltim Utama 1;17.4.
Perkebunan Kaltim Utama I tentang penyerobotantanah. Dalam proses penyidikan telah dipanggilpada tanggal 24 Nopember 2010 sebagai saksiManager PT. Perkebunan Kaltim Utama I yangdihadiri Sdr. Hendry Sinaga pada pemeriksaantanggal 29 Nopember 2010 pada pemeriksaan tersebutPT.
Perkebunan Kaltim Utama I, Atas TanahDi Kabupaten Kutai Kartanegara, ProvinsiKalimantan Timur, tertanggal 4 Juni 2009(Fotocopy sesuai aslinya);6. Bukti P6: Sertifikat Hak Guna Usaha No: 32 atas namaPT. Perkebunan Kaltim Utama I ( Alat bukti P6dicabut );7. Bukti P7: Sertifikat Hak Guna Usaha No: 33 atas namaPT. Perkebunan Kaltim Utama I (Fotocopy. darifotocopy);8. Bukti P8: Sertifikat Hak Guna Usaha No: 34 atas namaHal 135 dari hal 141 Perkara No:18/G/2011/PTUN SMD136PT.
Perkebunan Kaltim Utama I ( Alat bukti P8dicabut );9. Bukti P9: Sertifikat Hak Guna Usaha No: 35 atas namaPT. Perkebunan Kaltim Utama I (Fotocopy darifotocopy);10. Bukti P10: Sertifikat Hak Guna Usaha No: 36 atas namaPT. Perkebunan Kaltim Utama I ( Alat bukti P10dicabut );11. Bukti P11: Sertifikat Hak Guna Usaha No: 37 atas namaPT. Perkebunan Kaltim Utama I (Fotocopy darifotocopy);12.
25 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT CMS KALTIM UTAMA
115 — 45
SUMBER KALTIM SEJAHTERA (SKS);melawan- BUPATI KUTAI KARTANEGARA;- CV. ANGGARAKSA ADISARANA (T.II INTERVENSI);
Sumber Kaltim Sejahtera, maka beralasan dalilPenggugat tersebut untuk ditolak. (Bukti 14T I Intervensi)..
Sumber Kaltim Sejahteratersebut kemungkinan tidak memenuhi persyaratan, dan adanyaPenolakan warga masyarakat dan tokohtokoh Masyarakat DesaBatuah, yang menolak Perusahaan Penggugat CV. SumberHalaman 31 dari 62.
Sumber Kaltim Sejahtera yang ditujukankepada Bupati Kutai Kartanegara Cq.Dinas Pertambangan & Energi Kutai Kartanegaradi Tenggarong, tanggal 16 Juli 2008;Halaman 37 dari 62. Putusan Nomor 25/G/2014/PTUNSMD. BuktiP3 : fotokopi surat bukti No.Cek SIG CV. Sumber Kaltim Sejahtera,tanggal 21 Agustus 2008 dan lampiran Tanda bukti Penerimaan Nomor: 1070/TBP/DPE/ VIII/2008, tanggal Agustus 2008;. BuktiP4 : fotokopi Surat dari Bupati Kutai Kartanegara An.
Sumber Kaltim Sejahtera, tanggal 27 Januari 2009;. Bukti P 7 : fotokopi Surat dari Camat Loa Janan, Nomor: 540/87/I/2009,Perihal: Pengumuman Setempat untuk KP Penyelidikan Umum Bahan Galian Batubaraan. CV. Sumber Kaltim Sejahtera Seluas 127.7 Ha, tanggal 02 Pebruari 2009;. Bukti P 8 : fotokopi Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor:540/012/KPPU/DPEIV/II/2009 Tentang Pemberian Kuasa PertambanganPenyelidikan Umum (KW.KTN 2009 012 PU) kepada CV.
Sumber Kaltim Sejahtera (SKS) Ada hubungan samasamamengajukan izin tambang;e CV.
76 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
WARU KALTIM PLANTATION;
55 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
WARU KALTIM PLANTATION;
17 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
CMS KALTIM UTAMA
54 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT WARU KALTIM PLANTATION;
38 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT CMS KALTIM UTAMA
62 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
KALTIM NITRATE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 1087/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT KALTIM NITRATE INDONESIA, beralamat di Gd.Sentral Senayan 1 Lantai 6, Jalan Asia Afrika Nomor 8,Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10270, yang diwakilioleh Antung Pandoyo, jabatan Presiden Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Prof. Dr.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT KALTIM NITRATE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 16 April 2020, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,bersamasama dengan Prof. Dr. H. M.