Ditemukan 13333 data
14 — 10
tentangPeradilan Agama;Menimbang, bahwa Majelis menilai terhadap perkara a quo tidak layakdiperiksa dan harus dinyatakan gugur dengan segala akibat hukumnyaberdasarkan ketentuan Pasal 148 R.Bg;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, biayaperkara harus dibebankan kepada para Pemohon;Mengingat segala ketetuan
13 — 8
tentangPeradilan Agama;Menimbang, bahwa Majelis menilai terhadap perkara a quo tidak layakdiperiksa dan harus dinyatakan gugur dengan segala akibat hukumnyaberdasarkan ketentuan Pasal 148 R.Bg;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, biayaperkara harus dibebankan kepada para Pemohon;Mengingat segala ketetuan
89 — 47
Sehingga dengan berpedoman pada ketetuan pasal tersebut,Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perkawinan antara Penggugatdengan Tergugat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tersebut atautidak;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P1 yang bersesuaian denganketerangan Saksi YOUKE YOUVELINE TUERAH dan Saksi LUCIANARAVENSKA SUMLANG didapatkan fakta hukum bahwa antara Penggugat danTergugat telah melangsungkan perkawinan secara agama Kristen dihadapanPDT. NY. D.
Antara suami istri terusmenerus terjadi perselisihan dan pertengkarandan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;Halaman 9 dari 13 Putusan Perdata Gugatan Nomor /Pct.G/A/ PN ArmSehingga dengan berpedoman kedua ketetuan pasal tersebut, Majelis Hakimakan mempertimbangkan apakah terdapat alasanalasan hukum yang sahsebagai dasar terjadinya perceraian antara Penggugat dengan Tergugat atautidak;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi YOUKE YOUVELINETUERAH dan Saksi LUCIANA RAVENSKA
39 — 7
Peradilan Agama;Menimbang, bahwa Hakim menilai terhadap perkara a quo tidaklayak diperiksa dan harus dinyatakan gugur dengan segala akibathukumnya berdasarkan ketentuan Pasal 148 R.Bg;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009, biaya perkara harus dibebankan kepada para Pemohon;Mengingat segala ketetuan
37 — 10
No. 99/Pdt.P/ 2019/PA.MwMengingat segala ketetuan peraturan perundangundangan yangberlaku yang berkaitan dengan perkara ini.MengadiliMENGADILI1. Menyatakan permohonan pemohon dan Pemohon II, gugur;2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Ilsejumlah Rp 96.000,00 (Sembilan puluh enam ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan pada hari Kamis, tanggal 29Agustus 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 28 DZulhijjan 1440Hijriyah oleh Muh. Amin T, S.Ag.,SH.
14 — 13
tentangPeradilan Agama;Menimbang, bahwa Majelis menilai terhadap perkara a quo tidak layakdiperiksa dan harus dinyatakan gugur dengan segala akibat hukumnyaberdasarkan ketentuan Pasal 148 R.Bg;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, biayaperkara harus dibebankan kepada para Pemohon;Mengingat segala ketetuan
12 — 11
tentangPeradilan Agama;Menimbang, bahwa Majelis menilai terhadap perkara a quo tidak layakdiperiksa dan harus dinyatakan gugur dengan segala akibat hukumnyaberdasarkan ketentuan Pasal 148 R.Bg;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, biayaperkara harus dibebankan kepada para Pemohon;Mengingat segala ketetuan
17 — 12
tentangPeradilan Agama;Menimbang, bahwa Majelis menilai terhadap perkara a quo tidak layakdiperiksa dan harus dinyatakan gugur dengan segala akibat hukumnyaberdasarkan ketentuan Pasal 148 R.Bg;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, biayaperkara harus dibebankan kepada para Pemohon;Mengingat segala ketetuan
13 — 7
tentangPeradilan Agama;Menimbang, bahwa Majelis menilai terhadap perkara a quo tidak layakdiperiksa dan harus dinyatakan gugur dengan segala akibat hukumnyaberdasarkan ketentuan Pasal 148 R.Bg;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, biayaperkara harus dibebankan kepada para Pemohon;Mengingat segala ketetuan
NENY WURI HANDAYANI, SH
Terdakwa:
MOCHAMMAD KHOLIK alias KHOLIK bin MUSTOFA alm
15 — 9
terdakwa Mohammad Kholik Als Kholik Bin Mustofa Telah tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan perbuatan cabul ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketetuan
23 — 7
tentangPeradilan Agama;Menimbang, bahwa Majelis menilai terhadap perkara a quo tidak layakdiperiksa dan harus dinyatakan gugur dengan segala akibat hukumnyaberdasarkan ketentuan Pasal 148 R.Bg;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, biayaperkara harus dibebankan kepada para Pemohon;Mengingat segala ketetuan
12 — 7
tentangPeradilan Agama;Menimbang, bahwa Majelis menilai terhadap perkara a quo tidak layakdiperiksa dan harus dinyatakan gugur dengan segala akibat hukumnyaberdasarkan ketentuan Pasal 148 R.Bg;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, biayaperkara harus dibebankan kepada para Pemohon;Mengingat segala ketetuan
11 — 8
tentangPeradilan Agama;Menimbang, bahwa Majelis menilai terhadap perkara a quo tidak layakdiperiksa dan harus dinyatakan gugur dengan segala akibat hukumnyaberdasarkan ketentuan Pasal 148 R.Bg;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, biayaperkara harus dibebankan kepada para Pemohon;Mengingat segala ketetuan
Dra.R.S Ekawati Irawan bin Rd.M.Syarif
Tergugat:
Ir.Bambang Irawan bin Oma Somantri
8 — 3
Pasal 90 Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 sebagaimana diubah oleh UU No. 50Tahun 2009 beralasan bagi Majelis untuk membebankan biayaperkara kepada Penggugat;Mengingat, semua peraturan perundangundangan yangberlaku serta ketetuan hukum lain yang berhubungan denganperkara ini;MENGADILI1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor5229/Pdt.G/2017/PA.Badg oleh Penggugat;2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkaratersebut dalam register perkara;5.
24 — 14
dibenarkansepanjang perkara dimaksud belum diputus oleh Majelis Hakim banding ;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan kembali permintaanbanding merupakan hak asasi Terdakwa dalam proses hukum sekaligus hakTerdakwa untuk menerima putusan pengadilan tingkat pertama, sehinggadipandang layak untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan kembali permintaanbanding telah diterima di Pengadilan Tinggi sebelum perkara bandingnyadiputus, maka sebagai konsekuensinya biaya perkara dibebankan kepadaTerdakwa Sesuai ketetuan
18 — 9
tentangPeradilan Agama;Menimbang, bahwa Majelis menilai terhadap perkara a quo tidak layakdiperiksa dan harus dinyatakan gugur dengan segala akibat hukumnyaberdasarkan ketentuan Pasal 148 R.Bg;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, biayaperkara harus dibebankan kepada para Pemohon;Mengingat segala ketetuan
9 — 7
tentangPeradilan Agama;Menimbang, bahwa Majelis menilai terhadap perkara a quo tidak layakdiperiksa dan harus dinyatakan gugur dengan segala akibat hukumnyaberdasarkan ketentuan Pasal 148 R.Bg;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, biayaperkara harus dibebankan kepada para Pemohon;Mengingat segala ketetuan
14 — 10
tentangPeradilan Agama;Menimbang, bahwa Majelis menilai terhadap perkara a quo tidak layakdiperiksa dan harus dinyatakan gugur dengan segala akibat hukumnyaberdasarkan ketentuan Pasal 148 R.Bg;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, biayaperkara harus dibebankan kepada para Pemohon;Mengingat segala ketetuan
40 — 8
No. 40/Pdt.P/ 2019/PA.MwMengingat segala ketetuan peraturan perundangundangan yangberlaku yang berkaitan dengan perkara ini.MengadiliMENGADILI1. Menyatakan permohonan pemohon dan Pemohon II, gugur;2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Ilsejumlah Rp 96.000,00 (Sembilan puluh enam ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan pada hari Selasa, tanggal 27Agustus 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Zulhijjan 1440Hijriyah oleh Muh. Amin T, S.Ag.,SH.
13 — 12
tentangPeradilan Agama;Menimbang, bahwa Majelis menilai terhadap perkara a quo tidak layakdiperiksa dan harus dinyatakan gugur dengan segala akibat hukumnyaberdasarkan ketentuan Pasal 148 R.Bg;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, biayaperkara harus dibebankan kepada para Pemohon;Mengingat segala ketetuan