Ditemukan 4850 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-02-2024 — Putus : 24-04-2024 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 22/Pid.Sus/2024/PN Pyh
Tanggal 24 April 2024 — PIAN Bin ZULKARNAIN
197
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Sofyan Pgl Pian Bin Zulkarnain tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara melawan hukum menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah
    PIAN Bin ZULKARNAIN
Register : 09-07-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 16-12-2020
Putusan PN LUWUK Nomor 152/Pid.Sus/2019/PN Lwk
Tanggal 18 September 2019 — Penuntut Umum:
ANDI TYAS TRI WIBOWO, SH
Terdakwa:
Alfian alias Pian
9811
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa ALFIAN alias PIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak mempunyai izin edar, yang dilakukan dengan sengaja ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALFIAN alias PIAN, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp.
    Penuntut Umum:
    ANDI TYAS TRI WIBOWO, SH
    Terdakwa:
    Alfian alias Pian
    membaca berkas perkara atas nama Terdakwa dan seluruh lampirannya;Telah mendengar keterangan SaksiSaksi dan Terdakwa;Telah memperhatikan buktibukti Surat yang terlampir di berkas perkara;Telah melihat barang bukti;Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan yangpada pokoknya berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwatelah terbukti, karenanya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini memutuskan :1.Menyatakan Terdakwa ALFIAN alias PIAN
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALFIAN alias PIAN dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurunganselama 3 (tiga) bulan.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.Menyatakan barang bukti berupa uang hasil penjualan Obat/Pil jenis THD sejumlahRp. 710.000
    perbuatannya;Telah mendengar jawaban (replik) lisan Penuntut Umum dan juga jawaban (duplik)lisan Terdakwa yang masingmasing tetap pada tuntutan dan permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa PenuntutUmum atas dakwaan sebagai berikut :KESATUHalaman 2 dari 17Putusan Pidana Nomor : 152/Pid.Sus/2019/PN LwkBahwa terdakwa Alfian alias Pian bersamasama dengan saksi Sultanio M.
    TentangPedoman Pengelolaan ObatObat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan;Halaman 3 dari 17Putusan Pidana Nomor : 152/Pid.Sus/2019/PN Lwk Bahwa obat jenis TRIHEXYPHENIDTL (THD) tersebut bila di konsumsiberlebihan tanpa dosis yang tidak terkontrol akan merusak system syaraf otak olehpemakainya.Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 197 joPasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP.ATAUKEDUA :Bahwa terdakwa Alfian alias Pian
    Menyatakan Terdakwa ALFIAN alias PIAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana Turut serta mengedarkan sediaan farmasiyang tidak mempunyai izin edar, yang dilakukan dengan sengaja ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALFIAN alias PIAN, dengan pidana penjaraselama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000, (lima jutarupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana dendatersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
Register : 30-09-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 02-12-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 592/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Tanggal 2 Desember 2021 — Penuntut Umum:
NANANG IBRAHIM, SH
Terdakwa:
RADHIT RAGIL ANANDA Alias PIAN
5017
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa RADHIT RAGIL ANANDA Alias PIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram jenis shabu-shabu sebagaimana dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum;
    1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,00
    Penuntut Umum:
    NANANG IBRAHIM, SH
    Terdakwa:
    RADHIT RAGIL ANANDA Alias PIAN
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RADHIT RAGIL ANANDAAlias PIAN selama 11 (Sebelas) Tahun penjara dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan dendaterhadap terdakwa RADHIT RAGIL ANANDA Alias PIAN sebesar Rp.1.000.000.000, ( satu milyar rupiah ) Subsidair 6 ( enam ) Bulan penjara.3.
    AHMAD NOR IHWAN, menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi sehat jasmani dan rohani serta bersediamemberikan keterangan di persidangan; Bahwa saksi menyaksikan terdakwa RADHIT RAGIL ANANDAAlias PIAN di tangkap oleh petugas kepolisian karena melakukantindak pidana narkotika yaitu pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021sekitar pukul 03:30 Wita bertempat di depan hotel athaya JI. SyechYusuf Kel. Korumba Kec. Mandonga Kota Kendari.
    Berawal Ketika terdakwa RADHIT RAGIL ANANDA Alias PIAN sedangberada di rumahnya di BTN Lepolepo Indah Kel. Wundudopi Kec.Baruga Kota Kendari, pada hari Minggu tanggal 30 Mei 2021 sekira pukul17.30 wita terdakwa dihubungi oleh sdr.
    Bahwa kemudian sekitar pukul 03.30 wita terdakwa RADHIT RAGILANANDA Alias PIAN berencana pulang di rumahnya dan saat ituterdakwa sedang melintas didepan Hotel athaya JI. Syech Yusuf Kel.Korumba Kec.
    Perbuatan tersebut didasaridengan pengetahuan Terdakwa, bahwa perbuatannya akan menimbulkanakibat hukum jika dilakukan.Menimbang, bahwa berawal ketika terdakwa RADHIT RAGILANANDA Alias PIAN sedang berada di rumahnya di BTN Lepolepo IndahKel. Wundudopi Kec. Baruga Kota Kendari, pada hari Minggu tanggal 30 Mei2021 sekira pukul 17.30 wita terdakwa dihubungi oleh sdr.
Register : 11-07-2023 — Putus : 10-08-2023 — Upload : 11-08-2023
Putusan PN MAKALE Nomor 56/Pid.Sus/2023/PN Mak
Tanggal 10 Agustus 2023 —
Terdakwa:
HARVIAN KADANG alias PIAN
3618
  • Menyatakan Terdakwa Harvian Kadang Alias Pian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3.
Harvian Kadang alias Pian;
11. 1 (satu) buah kotak Dos Handphone merk realme C30 warna kuning.
Dimusnahkan
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).

Terdakwa:
HARVIAN KADANG alias PIAN